PENGHENTIAN PENYIDIKAN

Alasan penghentian penyidikan
 
 
Menurut undang-undang, penyidikan oleh kepolisian dapat dihentikan. Alasan penghentian penyidikan tersebut harus jelas sebagai dasar penghentian penyidikan.
Alasan penghentian tersebut adalah:

1. Tidak diperoleh bukti yang cukup.
Artinya penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka jika diajukan ke depan pengadilan. Atas dasar inilah kemudian penyidik berwenang menghentikan penyidikan.

2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
Apabila dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan bahwa apa yang disangkakan terhadap tersangka bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum atau tindak kejahatan maka penyidik berwenang menghentikan penyidikan.

3. Penghentian penyidikan demi hukum.
Penghentian atas dasar alasan demi hukum pada pokoknya sesuai dengan alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana.
a. Asas nebis in idem. Yaitu seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya atas dasar perbuatan yang sama, dimana atas perbuatan itu telah diputus oleh pengadilan yang berwenang untuk itu dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Apabila tersangkanya meninggal dunia.
c. Karena kadaluarsa. Tenggang waktu itu, menurut KUHP:
- Lewat masa satu tahun terhadap sekalian pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan alat percetakan.
- Lewat masa 6 tahun bagi tindak pidana yang dapat dihukum dengan pidana denda, kurungan atau penjara, yang tidak lebih dari hukuman penjara selama tiga tahun.
- Lewat tenggang waktu 12 tahun bagi semua kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lebih dari 3 tahun.
- Lewat 18 tahun bagi semua kejahatan yang dapat diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
- Atau bagi orang yang pada waktu melakukan tindak pidana belum mencapai umur 18 tahun, tenggang waktu kadaluarsa yang disebut pada poin 1 sampai 4, dikurangi sehingga menjadi sepertiganya.