Biaya Perkara Perdata

































1. HIR


HIR singkatan dari Herziene Inlandsch Reglement, merupakan salah satu sumber hukum acara perdata bagi daerah Pulau Jawa dan Madura peninggalan kolonial Hindia Belanda yang masih berlaku dinegara kita hingga kini.
HIR sebenarnya berasal dari Inlansch Reglement (IR) atau Reglement Bumiputera. IR pertama kali diundangkan tanggal 5 April 1848 (Stb). 1848 Nomor 16) merupakan hasil rancangan JHR. Mr. HL. Wichers, President hooggerechtshof (Ketua Pengadilan Tinggi di Indonesia pada zaman Hindia Belanda) di Batavia.
2. BRv
BRv atau Rv singkatan dari Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, merupakan Hukum Acara Perdata untuk golongan Eropa

3. RBg

RBg adalah singkatan dari Rechtsreglement voor de Buitengewesten (Reglement untuk daerah seberang), merupakan Hukum Acara Perdata bagi daerah-daerah luar pulau Jawa dan Madura.






AJB, hak siapa?

Dear Pak Cahya,
Konsultasi pak, sy beli tanah seluas 450m persegi, saat ini sedang pengurusan AJB ke sertifikat, sdh sekitar 6 bln tp blm selesai. Y
ang saya tanyakan-bila sertifikat sudah selesai apakah AJB  ASLI yg sy pegang saat ini tetap hak saya apa ditukar dg sertifikat asli?
Terima kasih atas perhatian baiknya
Salam, Triyono


triyono, depok

Jawaban :

Wass. Pak Tri.
Pertanyaan menarik... dan jarang diajukan Pak. "Sederhana" tapi kritis.
AJB yang Bapak terima dari PPAT, dikenal sebagai SALINAN AJB, yang hanya ditanda-tangani oleh PPAT yang membuat aktanya, sedangkan yang ditandatangani Penjual dan Pembeli ada 2 rangkap diatas bermaterai, dikenal sebagai MINUTA AJB, 1 bh disimpan di kantor PPAT dan 1 bh lagi disampaikan ke Kantor Pertanahan setempat sebagai bukti telah terjadinya peralihan hak kepemilikan, yang kemudian diperlukan untuk proses yang berkaitan dengan sertipikat, baik balik nama sertipikat atau pemecahan sertipikat dll.
Jika proses sertipikat telah selesai, SALINAN AJB tetap menjadi hak Pembeli, tidak ditukar perlu dengan sertipikat (yang telah dibalik nama). Selanjutnya yang dipakai untuk peralihan hak, mialnya jika Bapak akan jual lagi, hanya diperlukan sertipikat saja, tidak perlu melampirkan SALINAN AJB td, karena setelah sertipikat tercatat atas nama Bapak, SALINAN AJB "relatif" tidak banyak digunakan.
Lain halnya, jika bidang tanah tersebut belum bersertipikat atau belum/tidak dilanjutkan dengan balik nama sertipikat, dengan alasan apapun, SALINAN AJB menjadi pegangan pembeli bahwa benar  telah terjadi peralihan kepemilikan hak atas bidang tanah (dan bangunan).
Saya, dan rekan Notaris/PPAT lain selalu menyarakan untuk dilanjutkan ke proses balik nama sertipikat, mengingat kekuatan pembuktian kepemilikan, nilai jual tanah dan lebih laku dan bernilai jika tanah tsb "disekolahkan". Toh biaya yang diperlukan, tidak semahal saat membuat AJB (diperlukan biaya untuk AJB dan pajak/bea terutang).
Disamping itu, memang dalam beberapa transaksi, suatu bidang tanah harus disertipikatkan lebih dahulu sebelum dibuat AJB. Hal ini dikarenakan bidang tanah tersebut belum bersertipikat (dikenal dengan istilah Tanah Adat), tetapi kepemilikannya akan dialihkan. Notaris akan membuat Akta Pengikatan Jual Beli/ Akta PJB, dilanjutkan ke proses pensertipikatan, jika sertipikat sudah terbit, baru diproses pembuatan AJB oleh PPAT dan Balik nama sertipikat ke atas nama pembeli ke Kantor Pertanahan.

Biaya AJB

Selamat siang Pak.
Saya membeli sebidang tanah seharga Rp. 85.000.000,-. Berapakah biaya yang harus saya keluarkan untuk pembuatan AJB. Mohon penjelasan biayanya secara rinci.
Terimakasih


anton, sukabumi

Jawaban :

Selamat Siang Pak Anton.
Maap saya tidak bisa menjawab pertanyaan Bapak secara langsung, karena terlalu minim informasi yang Bapak sampaikan. Biaya tidak hanya dilihat dari nilai transaksi ya PAk.
Untuk menghitung  biaya-biaya, diperlukan informasi lengkap dan benar mengenai:
1. Status surat/bukti kepemilikan (sudah bersertipikat atau belum)
2. Status penjual, belu, menikah, sudah menikah atau warisan.
3. Harga NJOP PBB tahun terakhir. (berhubungan dengan pajak yang hrs dibayar para pihak)
4. Harga transaksi sebenarnya (menyangkut fee Notaris/PPAT)
5. Luas bidang tanah yang dijual-belikan.
6. Transaksi tsb dilakukan seluruh bidang sebagaimana luas dalam  surat/bukti kepemilikan atau hanya sebagian saja.
7. Kesesuaian antara lokasi tanah di surat/bukti kepemilikan dengan PBB thn terakhir.
Kesemuanya saling terkait, yang akan mempengaruhi panjangnya proses dan waktu penyelesaian. Saya selalu sarankan, bahwa peralihan kepemilikan, tidak hanya sampai pembuatan AJB/HIBAH tetapi langsung dilakukan ke proses pensertipikatan atau balik nama sertipikat kepada pemilik/penerima hak yang baru.

Membeli rumah tanpa surat surat

Saya ingin membeli rumah di Bogor, saat saya tanya surat-suratnya ternyata belum ada termasuk sertifikat tanah rumah, IMB & PBB nya.
Trus apa yg saya lakukan agar bisa membeli rumah tsb. Apakah yg menjadi bukti klo rmh tersebut menjadi rumah saya nanti'y sedangkan surat-suratnya belum ada?
Mohon bantuan'y
Terimakasih


Wahyu, Bogor

Jawaban :

Selamat siang P Wahyu.
Pada dasarnya setiap bidang tanah ada surat-suratnya. Hanya ada beberapa bidang yang tidak ada surat karena alasan-alasan tertentu, khususnya perbuatan hukum yang dulun dilakukan oleh pemilik lamanya, berigu juga masih banyak bidang tanah yang belkum termasuk objek PBB.
Untuk penyamaan persepsi, bukti kepemilikan tanah tidak selamanya dalam bentuk SERTIPIKAT, ya Pak, masih banyak jenis bukti kepemilikan yang diakui dan dikenal oleh Hukum Pertanahan.
Langkah pertama, Bapak bersama dengan calon penjual, tanyakan lebih dahulu ke Kantor Kelurahan/Desa atau ke Kantor Kecamatan setempat, yang umumnya menyimpan arsip tanah dalam bentuk Letter C dan Letter B. Siapkan denah lokasi bidang tanah, akan lebih mudah apabila disertai copy sertipikat atau copy  bukti kepemilikan bidang tanah yang bersebelahan dan berbatasan dengan bidang tanah yang Bapak tanyakan.
Untuk pengurusan hak kepemilikan, harus diurus oleh pemilik sebelum dialihkan kepada Bapak. Rekan Notaris/PPAT umumnya bersedia membantu pengurusan bidang tanah seperti ini, apabila sudah jelas status bukti hak atas tanah dan hak kepemilikannya, baru bisa dilakukan peralihan dengan, antara lain jual beli.
Silahkan Bapak dan calon penjual tanyakan dan minta informasi sejelas-jelasnya kepada Rekan Notaris/PPAT dimana bidang tanah tersebut berada. Tahapan memproses bukti kepemilkan dan tahapan proses peralihan haknya kepada Bapak. juga mengenai waktu, biaya-biaya yang timbul dan point-point kesepakatan yang harus Bapak rundingkan dengan calon penjual.
Mohon dipertimbangkan rencana membeli tanah dengan status surat/bukti kepemilikan  seperti ini, karena akan memakan biaya dan proses yang cukup lama.
Syarat balik nama

Kami ada sebidang tanah dan bangunan yang mana SHM masih atas nama almarhum kakek kami,yang mana anak2 dari kakek ada 8 orang dan sampai sekarang yang masih hidup tinggal 2 orang,dan sebagian cucunya ingin dibalik nama menjadi atas nama cucu2nya...
Syarat apa saja yang diperlukan kalau dibalik nama ke atas nama cucu2nya padahal masih ada 2 orang anak kakek yang masih hidup.
Trm kasih.


tri sasongko, cilacap-jawa tengah

Jawaban :

Selamat siang Pak Tri,
Banyak kasus terjadi seperti yang Bapak sampaikan, dan karena pada dasarnya penyelesaianya sederhana saja.
Ada 2 pilihan Pak Tri.
1. Semua sepakat diatas namakan kepada seluruh akhli waris Almarhum, termasuk akhli waris dari anak-anaknya yang sudah wafat juga. Proses ini tidak memerlukan akta, hanya berdasarkan Surat keterangan Akhli Waris, atas permintaan para akhli waris, Kantor Pertanahan akan memproses "turun waris" sertipikat tsb. Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan meminta informasi ke Kantor Pertanahanj setempat.
2. Apabila semua sepakat diatas namakan sebagian dari akhli waris, baik nantinya sertipikat beralih ke atas nama cucu maupun paman-pamannya, maka diperlukan Akta Pembagian dan Pemisahan Hak Bersama (APHB). Untuk pembuatan APHB seilahkan menghubungi rekan PPAT setempat. Karena selain biaya proses, juga terdapat Pajak yang harus ditanggung oleh Penerima hak, yang namanya akan tercantum dalam sertipikat.
Tegasnya, jalan manapun yang dipilih, harus ada kesepakatan bersama seluruh akhli waris, karena semua mempunyai hak waris sesuai dengan hukum waris yang dipilih dan disepakati bersama.
Konsultasi Tanah

Dear Pak Cahya Suryana,
Saya ingin bertanya seputar masalah pengaktean surat girik.
Dulu kakek saya membeli sebidang tanah tapi belum diaktekan.Kakek saya mempunyai 4 orang anak (3 cowok,1 cewek)2 orang telah meninggal dan sisa ayah saya yang tinggal di kampung dan uwa saya yang tinggal di kalimantan.
Rencana ayah saya ingin mengaktekan surat girik tersebut atas namanya sendiri karena dia yang selama ini tinggal di kampung. Tapi uwa saya tidak menerima hal itu sehingga sebagai ahli waris uwa saya tidak mau kasih rekomendasi. Padahal ayah saya punya niat baik supaya tanah itu bisa di aktekan dan sah milik keluarga besar almarhum kakek saya. Justru uwa saya memberikan rekomendasi hak ahli warisnya kepada anak pertamanya untuk mengurusi tanah tersebut.
Uwa saya menganggap kalau ayah saya tidak punya hak atas tanah tersebut. Jadi sampai sekarang tanah tersebut selalu menjadi konflik keluarga.
Yang ingin saya tanyakan apa kira-kira solusi terbaik untuk mengaktekan tanah tersebut?
Terimakasih


Ranap, Jakarta Timur

Jawaban :

Selamat Malam Pak Ranap.
Saya turut prihatin dengan perseolan tanah yang kerap menjadi sengketa dan masalah antar akhli waris hanya karena peralihan kepemilikan hak atas tanahnya, tidak segera dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang (Notaris dan PPAT). Tidak hanya soal tanah tapi berkembang menjadi masalah silaturahmi antar akhli waris.
Untuk persoalan ini, ada usulan ideal tetapi agak sulit dilakukan, Pak.
Mengingat peralihan kepemilikan (Jual beli) dulu tidak diaktakan, maka dari sisi hukum pertanahan, dianggap tidak ada transaksi jual beli, sehingga harus dilaksanakan transaksi oleh akhli waris kakek (termasuk dari anak-anak yang sudah wafat).  Akta dan sertipikat akan terbit atas nama seluruh akhli waris kakek. Ideal tapi sulit dilakukan.
Peng-aktaan dan persertipikatan ke atas nama salah seorang akhli waris hanya akan menimbulkan fitnah, jika tidak ada musyawarah dan kesepakatan tertulis sebelumnya.
Cara ini akan sangat effektif jika dimusyawarahkan dan disepakati mengenai :
1. Proses pembuatan akta dan persetipikatan diatas-namakan akhli waris yang mudah dan amanah untuk memproses pembuatan akta dan persertipikatan bidang tanah.
2. Jika sertipikat terbit, segera dilakukan pembagian kepada akhli waris dengan sesuai hak waris, baik secara phisik tanah maupun pembagian hasil penjualan, jika dijual kembali.
3. Biaya yang timbul harus ditanggung bersama seluruh akhli waris kakek.
4. Phisik Akta Jual Beli dan sertipikat disimpan dan dititipkan pada seorang akhli waris yang amanah, sebelum dilakukan pemecahan sertipikat dan/atau penjualan bidang tanah tsb.
Mengenai, berhak atau tidaknya akhli waris atas harta waris kakek, harus dibahas secara teliti dan cermat, dengan dukungan data dan informasi yang benar dan akurat, sehingga secara prinsip"tidak boleh akhli waris yang ter-dzolimi karena pembagian dan perhitungan yang salah".
Untuk hal ini, silahkan Bapak menghubungi rekan Notaris/PPAT yang dapat Bapak akses dengan mudah, mislanya yang dekat dengan tempat tinggal Bapak.
Perwalian dan Surat Kuasa Menjual

Yth Bapak Notaris Cahya,
Seorang pembeli mau membeli sebuah rumah yg masih dalam jaminan bank. Sertifikat rumah tersebut masih atas nama seorang bapak yg sudah meninggal, dengan ahli waris ibu dan 2 anak di bawah umur 21 tahun.
Pertanyaannya, bisakah surat perwalian dan surat kuasa menjual diurus dulu ke pengadilan baru kemudian mengurus roya sertifikat (dgn melunasi kredit di bank), balik nama ke ahli waris, lalu AJB dan balik nama ke pembeli?
Pertimbangannya adalah keamanan pembeli bila harus melunasi kredit penjual dulu.
Nuhun,
Abdullah


Abdullah, Surabaya

Jawaban :

Wass Pak Abdullah.
Untuk hal-hal menyangkut pengurusan bidang tanah yang pemiliknya sudah wafat, harus dilakukan oleh akhli warisnya dalam hal ini oleh istrinya, Pak. Proses Roya dapat dilakukan lebih dahulu oleh istri,  berdasarkan Surat keterangan Akhli Waris.
Sedangkan untuk peralihan kepemilikan hak atas tanah, harus dilakukan oleh seluruh akhli warisnya, termasuk oleh anak-anak dibawah umur, dalam prakteknya harus mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri. (silahkan berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri setempat, mengenai prosesur, syarat, waktu dan biayanya)
Ibu dapat bertindak selaku wali ibu, sehingga tidak perlu adanya surat kuasa. Hal ini  akan terituang dalam Penetapan Pengadilan. mengenai ijin peralihan kepemilikan hak atas tanah dan sekaligus pelaksananya.
Dengan data Surat kleterangan Akhli Waris dan Penetapan pengadilan tersebut, peralihan kepemilikan (termasuk jual beli) dapat dilaksanakan. Untuk proses jual beli biasanya dilakukan dihadapan Notaris/PPAT rekanan Bank tsb.
Sedangkan proses turun waris dalam sertipikat lazimnya akan diproses bersamaan dengan proses bailk nama sertipikat ke atas nama pembeli, sehingga dapat lebih menghemat waktu dan biaya
Hibah Rumah dan Balik Nama

Pak Cahya,
Saya menerima hibah rumah dari kakak ipar (Istrinya kakak ipar, kakak dari Istri saya). Saya sudah membuat surat penjanjian hibah disertakan juga saksi-saksinya.
Bagaimana caranya agar Surat perjanjian tersebut dapat dipergunakan untuk Balik Nama ke Nama saya.
Langkah-langkah apa yang perlu dilakukan ke pihak Notaris beserta kisaran biayanya.
Terima Kasih,


Indra, Bekasi

Jawaban :

Selamat malam Pa Indra.
Hal penting yang harus dicatat, bahwa untuk keabsahan peralihak kepemilikan hak atas tanah (dan/atau bangunan), antara lain melalui Hibah, harus dilakukan dengan sesuai dengan peraturan UU Pertanahan, antara lain, dibuat dihadapan PPAT/Notaris yang berwenang.
Perjanjian hibah yang sudah dibuat hanya mengikat para pihak dan berlaku sebagai bukti permulaan bahwa benar telah dilakukan hibah atas bidang tanah, tetapi tidak bisa dipakai untuk proses Balik Nama Sertipikat.
Silahkan perjanjian tsb. dibawa ke PPAT/Notaris, khususnya yang berada di wilayah bidang tanah tersebut, disertai dengan kelengkapan mengenai bukti kepemilikan tanah berikut identitas Pemberi dan penerima hibah. Hal-hal lain mengenai kelengkapan akan dijelaskan oleh rekan PPAT/Notaris yang Bapak kunjungi.
Persyaratan dapat Bapak lihat di "Jasa Notaris dan PPAT", No. 2, mengenai pembuatan Akta Hibah.
Pengurusan SHM dari tanah kavling

Assalammualaikum Pak Cahya,
Saya mohon sarannya.
Ada tanah warisan dari alm. Bapak saya seluas 600m2 di daerah Jati asih Bekasi. Surat2 atas tanah tsb yang ditinggalkan hanya berupa Surat Kavling dan SK sertifikat sementara tertanggal Januari 1977. Tidak ada dokumen2 lain termasuk PBB.
Saya bermaksud mengurus status tanah tsb menjadi SHM.
Apakah memungkinkan? Kira2 sebaiknya saya mulai darimana dan ke instansi mana? Apakah bapak ada referensi untuk rekan notaris bapak di daerah Jatiasih/Bekasi kota tsb?
Terimakasih atas perhatiannya.
Wassalam,


soleh, jakarta

Jawaban :

Ass. Pak Soleh.
Untuk pengurusan tanah kapling yang Bapak tanyakan, sebaiknya ditanyakan langsung ke Kantor Pertanahan Kota Bekasi, karena dapat dilakukan proses pensertipikatan langsung kepada seluruh akhli waris almarhum.
Sebelum diproses, mohon Bapak buat terlebih dahulu Surat Keterangan Akhli Waris. Proesedur, biaya dan waktu dapat Bapak tanyakan ke Kantor Kelurahan dan/atau Kantor Kecamatan tempat tinggal Bapak.
PBB atas bidang tanah yang belum terdata, dapat Bapak ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana bidang tanah tsb berada, dengan melampirkan identitas pemohon, gambar/denah lokasi tanah dan copy PBB bidang tanah yang bersebelahan.
Proses pensertipikatan ke atas nama seluruh akhli waris Almarhum tidak memerukan akta PPAT/Notaris.
Surat Keterangan Akhli Waris

Sore Pak Cahya,
Nenek saya meninggal, Beliau mempunyai 2 orang anak. Sekarang sedang di proses pembuatan surat keterangan ahli waris, karena untuk memproses balik nama sertifikat rumah.
Yang saya tanyakan, kira-kira berapa lama proses untuk pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris tersebut? saya sudah menyerahkan semua data2 ke kantor Notaris setempat tetapi sudah lebih dari 2 bulan belum ada kabar mohon pencerahan Bapak.
Terima kasih sebelumnya


tina, jakarta

Jawaban :

Sore Bu.
Proses pembuatan Surat Keterangan Akhli Waris untuk Muslim (di Kota Bandung), dibuat dalam Format yang ditandatangani oleh seluruh akhli waris + 2 orang saksi. Pembuatan SKAW harus sesuai dengan fakta sebenarnya, dengan dukungan data-data valid.
Biasanya dibuat 2 Surat:
1. Kronologis, berisikan mengenai pernikahan Almarhum  + Almarhumah (dengan mencantumkan data dan surat mengenai  pernikahan) , identitas keturunan (jika ada) (dengan mencantumkan data dan surat mengenai kelahiran), data kematian (dengan mencantumkan data dan surat kematian)  dan penyataan dari seluruh akhli waris dan para saksi  mengenai kebenaran data yang dituangkan dalam Surat Kronologis tsb.
2. SKAW, berisikan data yang hampir sama tetapi lebih ringkas dan padat dari Surat Kronologis.
Lama pembuatan tergantung pada kesiapan akhli waris melengkapi semua persyaratan dan waktu penanda-tanganan Surat Kromologis dan SKAW tersebut, selanjutnya  kedua surat berikut data-data pendukung dibawa ke Kelurahan dan Kecamatan tempat tinggal pemohon.
Contoh Surat kronologis dan SKAW saya kirimkan vie email. Hanya Ibu tetap harus ke KAntor Kelurahan, bisa jadi formnya berbeda dengan yang saya emailkan.
Pengurusan AJB

Dalam pengurusan AJB, apakah harus melibatkan notaris atau bisa mengurus sendiri ??


hendri, depok

Jawaban :

Ass. Pak Hendri,
Salah satu kewenangan yang diberikan kepada PPAT/Notaris adalah membuat akta peralihan hak-hak atas tanah dan hak yang melekat di atasnya. Untuk pendaftaran tanah pertama kali dan balik nama sertipkat sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional, disamping kewenangan lain yang dibeikan kepada BPN.
Setiap prosedur, waktu  berikut biaya-biaya pengurusan sudah terpampang dalam media di kantor-kantor  BPN. Pak Hendri , untuk beberapa jenis pengurusan, th. 2011, BPN Kota Bandung sdh mendapatkan ISO, sebagai bukti kinerja pelayanan yang semakin OK.
Sedangkan pengurusan proses balik nama sertipikat atau pensertipikatan ke atas nama pemilik hak di Kantor Pertanahan/BPN dapat dilakukan oleh siapa saja, khususnya pemilik hak atau pemilik hak memberikan kuasa kepada pihak lain, termasuk Notaris/PPAT.
Silahkan P Hendri datang -dengan membawa data-data dan tanyakan lebih lanjut Info mengenai pengurusan AJB sesuai dengan kondisi peralihan hak yang Bapak kehendaki.
pemecahan sertifikat tanah

aslmkm w, bpk.cahya suryana saya mohon arahan dan saran bpk. saya membeli tanah 180m2 dari tanah dengan sertikat HM luas 1200m2, untuk itu perlu pemecahan sertifikat. pihak penjual rencananya akan memecah menjadi 4 sertifikat, 3 sertifikat atas nama anak2 si penjual dan 1 sertifikat atas nama saya. mohon petunjuk langkah awal saya sampai sertifikat saya terima atas nama saya. biaya apa saja yang harus saya keluarkan? terimakasih


arya, bandung

Jawaban :

Slamat siang Pak Arya,
Betul Pak, untuk pembelian sebagian bidang tanah seperti ini yang Bapak sampaikan , dikenal dengan pemecahan atau splitzing sertipikat.

Pemecahan seripikat ini ada 2 macam:
  1. Pemecahan sempurna, apabila sertipikatnya yang dibuat menjadi 2 (atau lebih), adalah sertipikat baru.
  2. Pemecahan tidak sempurna, apabila sertipikatnya yang luasnya lebih besar tetap sertipikat lama dan sertipikat yang luasnya lebih kecil dibuat sertipikat baru.

Penentuan pemecahan sertipikat sempurna atau tidak sempurna ini ditetapkan oleh dan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan dimana tanah tersebut berada.
Untuk peralihan kepemilikan  ke Bapak, akta yang Bapak buat adalahAkta Jual Beli, sedangkan untuk anak-anak penjual peralihannya bisaAkta Jual Beli/AJB, Akta Hibah atau Akta Pembagian Hak Bersama/APHB (tergantung kondisi dan kehendak penjual dan anak-anaknya, silahkan dibisa tanyakan klebih lanjut kepada Notaris/PPAT yang akan membuatkan aktanya).
Mengenai biaya yang timbul, Bapak bisa liat jawaban saya untuk Ibu Lia Mayanti, hampir sama saja, tetapi biasanya lebih mahal dan lebih lama prosesnya karena ditambah dengan pembuatan sertipikat baru ke atas nama bapak. Pembuatan sertipikat ini didahului dengan pengukuran bidang tanah, untuk menentukan lokasi, luas dan batas-batas bidang tanah yang Bapak beli, pengukuran dilakukan oleh petugas dari Kantor Pertanahan setempat. Pengukuran juga disaksikan oleh pemilik tanah yang bersebelahan dengan bidang tanah yang diukur, selain menghindari kesalahan ukur juga menghindari ter-ambilnya bidang tanah hak milik orang lain.
Silahkan datang ke Notaris dan PPAT terdekat (termasuk Camat di wilayah tanah tersebut berada), untuk mendapat informasi selengkap mungkin, sebelum melakukan perbuatan hukum mengalihkan bidang tanah dan bangunan.
Proses AJB

Selamt Siang Pak.
Sy mau tanya, saya berencana jual rumah tapi surat-surat asli rmhnya saat ini masih dlm proses pembuatan sertifikat di BPN, apabila ada pembeli yg serius, surat-surat apa saja yg harus di bawa ke Notaris dan ditunjukan ke pembeli untuk keperluan proses pembuatan AJB. karena Saat ini sy hanya punya copyan srt2 rmh tsb.
Mohon infonya Pak, Trma kasih sebelumnya.
Wass. Andy.


Andy, Jakarta Selatan

Jawaban :

Slamat Siang Pak Andy.
Pada prinsipnya, peralihan kepemilikan hak atas tanah dapat tetap dilakukan walaupun surat kepemilikan sedang dalam proses pensertipikatan di BPN.
Untuk kondisi seperti ini, proses  peralihan kepemilikan hak dibuat dalam bentuk Pengikatan Jual Beli dibuat di hadapan Notaris (bukan Akta Jual Beli), setelah sertipikat selesai, baru dibuat Akta Jual Beli ke atasnama Pembeli. Apabila pembayaran dilakukan secara lunas, maka penandatanganan Akta Jual Beli cukup dilakukan oleh Pembeli saja, tanpa perlu kehadirian Penjual lagi.
Selain copy data-data tanah yang Bapak miliki, perlu juga disertakan bukti pendaftaran proses pengurusan sertipikat ke BPN tersebut.
Untuk jaminan kepada pembeli, Notaris sebelum membuat Akta Pengikatan Jual Beli, harus melakukan pengecekan mengenai status tanah ke BPN, berdasarkan bukti pendaftaran proses pengurusan sertipikat tsb. Syarat dan prosedurnya, saya kirim via email ya Pak Andy. Untuk proses selanjutnya, silahkan hubungi dan kontak Notaris yang dekat dengan Bapak.