MEREK

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2001
TENTANG
MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi
internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting,
terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek
guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada,
dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the
World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG UNDANG TENTANG MEREK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda
dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada
Direktorat Jenderal.
6. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
7. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat
dengan Keputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap
Permohonan pendaftaran Merek.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi
persyaratan administratif.
12. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak
kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak
kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
di Direktorat Jenderal.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui
suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau
jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
14. Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property
atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh
pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di
negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris
Convention for the Protection of Industrial Property.
15. Hari adalah hari kerja.
BAB II
LINGKUP MEREK
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.
Pasal 3
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
dan yang Ditolak
Pasal 4
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad
tidak baik.
Pasal 5
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
Pasal 6
(1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak
lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah
terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis
yang sudah dikenal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan
terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan
tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang
dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau
simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan
oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang.
BAB III
PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama
Syarat dan Tata Cara Permohonan
Pasal 7
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal
dengan mencantumkan:
a. tanggal, bulan, dan tahun;
b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
c. nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsurunsur
warna;
e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan
diajukan dengan Hak Prioritas.
(2) Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa
orang secara bersama, atau badan hukum.
(4) Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
(5) Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama
berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu
alamat sebagai alamat mereka.
(6) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Permohonan tersebut
ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan
melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.
(7) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya,
surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
(8) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
(9) Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1) Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu
Permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jenis barang dan/atau
jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
(3) Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 10
(1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap
di luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat
tinggal Kuasa sebagai domisili hukumnya di Indonesia.
Bagian Kedua
Permohonan Pendaftaran Merek
dengan Hak Prioritas
Pasal 11
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama
kali diterima di negara lain, yang merupakan anggota Paris Convention for the Protection of
Industrial Property atau anggota Agreement Establishing the World Trade Organization.
Pasal 12
(1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini,
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan bukti tentang
penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali yang menimbulkan Hak Prioritas
tersebut.
(2) Bukti Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam
waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya hak mengajukan Permohonan dengan
menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Permohonan tersebut tetap
diproses, namun tanpa menggunakan Hak Prioritas.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan
Pendaftaran Merek
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan pendaftaran
Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal
12.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan dalam kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi
dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat permintaan
untuk memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut.
(3) Dalam hal kekurangan tersebut menyangkut persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, jangka waktu pemenuhan kekurangan persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan dengan menggunakan Hak
Prioritas.
Pasal 14
(1) Dalam hal kelengkapan persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Direktorat Jenderal memberitahukan secara
tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.
(2) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Bagian Keempat
Waktu Penerimaan Permohonan
Pendaftaran Merek
Pasal 15
(1) Dalam hal seluruh persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 telah dipenuhi, terhadap Permohonan diberikan
Tanggal Penerimaan.
(2) Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Direktorat Jenderal.
Bagian Kelima
Perubahan dan Penarikan Kembali
Permohonan Pendaftaran Merek
Pasal 16
Perubahan atas Permohonan hanya diperbolehkan terhadap penggantian nama dan/atau alamat
Pemohon atau Kuasanya.
Pasal 17
(1) Selama belum memperoleh keputusan dari Direktorat Jenderal, Permohonan dapat ditarik
kembali oleh Pemohon atau Kuasanya.
(2) Apabila penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya,
penarikan itu harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan
kembali tersebut.
(3) Dalam hal Permohonan ditarik kembali, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat
Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
BAB IV
PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama
Pemeriksaan Substantif
Pasal 18
(1) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan substantif
terhadap Permohonan.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(3) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu
paling lama 9 (sembilan) bulan.
Pasal 19
(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa pada Direktorat Jenderal.
(2) Pemeriksa adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan sebagai
pejabat fungsional oleh Menteri berdasarkan syarat dan kualifikasi tertentu.
(3) Pemeriksa diberi jenjang dan tunjangan fungsional di samping hak lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
(1) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan substantif bahwa Permohonan dapat
disetujui untuk didaftar, atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan tersebut diumumkan
dalam Berita Resmi Merek.
(2) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan substantif bahwa Permohonan tidak
dapat didaftar atau ditolak, atas persetujuan Direktur Jenderal, hal tersebut diberitahukan secara
tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat
menyampaikan keberatan atau tanggapannya dengan menyebutkan alasan.
(4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan keberatan atau tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal menetapkan keputusan tentang
penolakan Permohonan tersebut.
(5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan keberatan atau tanggapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan Pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut dapat diterima,
atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan itu diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(6) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan keberatan atau tanggapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan Pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut tidak dapat
diterima, atas persetujuan Direktur Jenderal, ditetapkan keputusan tentang penolakan
Permohonan tersebut.
(7) Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) diberitahukan
secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan.
(8) Dalam hal Permohonan ditolak, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat
Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Bagian Kedua
Pengumuman Permohonan
Pasal 21
Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal disetujuinya Permohonan
untuk didaftar, Direktorat Jenderal mengumumkan Permohonan tersebut dalam Berita Resmi
Merek.
Pasal 22
(1) Pengumuman berlangsung selama 3 (tiga) bulan dan dilakukan dengan:
a. menempatkannya dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh
Direktorat Jenderal; dan/atau
b. menempatkannya pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh
masyarakat yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.
(2) Tanggal mulai diumumkannya Permohonan dicatat oleh Direktorat Jenderal dalam Berita
Resmi Merek.
Pasal 23
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan alamat lengkap Pemohon, termasuk Kuasa apabila Permohonan diajukan
melalui Kuasa;
b. kelas dan jenis barang dan/atau jasa bagi Merek yang dimohonkan pendaftarannya;
c. Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal
Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; dan
e. contoh Merek, termasuk keterangan mengenai warna dan apabila etiket Merek
menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak
lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa
Indonesia, huruf Latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta
cara pengucapannya dalam ejaan Latin.
Bagian Ketiga
Keberatan dan Sanggahan
Pasal 24
(1) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, setiap pihak
dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal atas Permohonan yang
bersangkutan dengan dikenai biaya.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat alasan yang
cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang
berdasarkan Undang-undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan
mengirimkan salinan surat yang berisikan keberatan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya.
Pasal 25
(1) Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 kepada Direktorat Jenderal.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling
lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan salinan keberatan yang disampaikan oleh
Direktorat Jenderal .
Bagian Keempat
Pemeriksaan Kembali
Pasal 26
(1) Dalam hal terdapat keberatan dan/atau sanggahan, Direktorat Jenderal menggunakan
keberatan dan/atau sanggahan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan
kembali terhadap Permohonan yang telah selesai diumumkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21.
(2) Pemeriksaan kembali terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka
waktu pengumuman.
(3) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan
keberatan mengenai hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
(4) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa keberatan dapat diterima,
Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan tidak
dapat didaftar atau ditolak; dan dalam hal demikian itu, Pemohon atau Kuasanya dapat
mengajukan banding.
(5) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa keberatan tidak dapat diterima,
atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan dinyatakan dapat disetujui untuk didaftar dalam
Daftar Umum Merek.
Pasal 27
(1) Dalam hal tidak ada keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal
menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(2) Dalam hal keberatan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5),
Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada Pemohon atau
Kuasanya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Permohonan
tersebut disetujui untuk didaftar dalam Daftar Umum Merek.
(3) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;
b. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan diajukan berdasarkan Pasal
10;
c. tanggal pengajuan dan Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan tanggal permohonan yang pertama kali apabila permohonan tersebut
diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
e. etiket Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna apabila
Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan apabila Merek menggunakan bahasa
asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam
bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa
f. Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta
cara pengucapannya dalam ejaan Latin; nomor dan tanggal pendaftaran;
g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan
h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.
(4) Setiap pihak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh petikan resmi Sertifikat
Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan membayar biaya.
Bagian Kelima
Jangka Waktu Perlindungan
Merek Terdaftar
Pasal 28
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak
Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Bagian Keenam
Permohonan Banding
Pasal 29
(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan yang berkaitan
dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6.
(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi
Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai
biaya.
(3) Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan
terhadap penolakan Permohonan sebagai hasil pemeriksaan substantif.
(4) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tidak merupakan perbaikan atau
penyempurnaan atas Permohonan yang ditolak.
Pasal 30
(1) Permohonan banding diajukan paling lama dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
surat pemberitahuan penolakan Permohonan.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat tanpa adanya
permohonan banding, penolakan Permohonan dianggap diterima oleh Pemohon.
(3) Dalam hal penolakan Permohonan telah dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan penolakan itu.
Pasal 31
(1) Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
(2) Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permohonan banding, Direktorat Jenderal
melaksanakan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, kecuali terhadap
Permohonan yang telah diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3) Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya
dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan
Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan
penolakan tersebut.
(4) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat
diajukan kasasi.
Pasal 32
Tata cara permohonan, pemeriksaan serta penyelesaian banding diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
Bagian Ketujuh
Komisi Banding Merek
Pasal 33
(1) Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan
departemen yang membidangi hak kekayaan intelektual.
(2) Komisi Banding Merek terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua
merangkap anggota, dan anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan, serta
Pemeriksa senior.
(3) Anggota Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding Merek.
(5) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Merek membentuk majelis yang
berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa
senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
Pasal 34
Susunan organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding Merek diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan
Merek Terdaftar
Pasal 35
(1) Pemilik Merek terdaftar setiap kali dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk
jangka waktu yang sama.
(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis
oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum
berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktorat
Jenderal.
Pasal 36
Permohonan perpanjangan disetujui apabila:
a. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut
dalam Sertifikat Merek tersebut; dan
b. barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan
diperdagangkan.
Pasal 37
(1) Permohonan perpanjangan ditolak oleh Direktorat Jenderal, apabila permohonan tersebut
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36.
(2) Permohonan perpanjangan ditolak oleh Direktorat Jenderal, apabila Merek tersebut
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik orang
lain, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
dan ayat (2).
(3) Penolakan permohonan perpanjangan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek
atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(4) Keberatan terhadap penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga.
(5) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat
diajukan kasasi.
Pasal 38
(1) Perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merek
dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2) Perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar diberitahukan secara tertulis
kepada pemilik Merek atau Kuasanya.
Bagian Kesembilan
Perubahan Nama dan/atau Alamat
Pemilik Merek Terdaftar
Pasal 39
(1) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar diajukan
kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek
dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar yang telah dicatat oleh Direktorat
Jenderal diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
BAB V
PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
Bagian Pertama
Pengalihan Hak
Pasal 40
(1) Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:
a. pewarisan;
b. wasiat;
c. hibah;
d. perjanjian; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimohonkan
pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek.
(3) Permohonan pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
dengan dokumen yang mendukungnya.
(4) Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5) Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Merek tidak
berakibat hukum pada pihak ketiga.
(6) Pencatatan pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 41
(1) Pengalihan hak atas Merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi,
atau lain-lainnya yang terkait dengan Merek tersebut.
(2) Hak atas Merek Jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau
keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus
ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa.
Pasal 42
Pengalihan hak atas Merek terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai
pernyataan tertulis dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi
perdagangan barang dan/atau jasa.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 43
(1) Pemilik Merek terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian
bahwa penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis
barang atau jasa.
(2) Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali bila
diperjanjikan lain, untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan
Merek terdaftar yang bersangkutan.
(3) Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal dengan dikenai
biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian Lisensi berlaku terhadap pihak-pihak yang
bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
(4) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat oleh Direktorat Jenderal
dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 44
Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi kepada pihak lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi
kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.
Pasal 45
Dalam perjanjian Lisensi dapat ditentukan bahwa penerima Lisensi bisa memberi Lisensi lebih
lanjut kepada pihak ketiga.
Pasal 46
Penggunaan Merek terdaftar di Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan
penggunaan Merek tersebut di Indonesia oleh pemilik Merek.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung
dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan
yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan
teknologi pada umumnya.
(2) Direktorat Jenderal wajib menolak permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis penolakan beserta alasannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemilik Merek atau Kuasanya, dan kepada
penerima Lisensi.
Pasal 48
(1) Penerima Lisensi yang beriktikad baik, tetapi kemudian Merek itu dibatalkan atas dasar
adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek lain yang terdaftar, tetap
berhak melaksanakan perjanjian Lisensi tersebut sampai dengan berakhirnya jangka waktu
perjanjian Lisensi.
(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan
pembayaran royalti kepada pemberi Lisensi yang dibatalkan, melainkan wajib melaksanakan
pembayaran royalti kepada pemilik Merek yang tidak dibatalkan.
(3) Dalam hal pemberi Lisensi sudah terlebih dahulu menerima royalti secara sekaligus dari
penerima Lisensi, pemberi Lisensi tersebut wajib menyerahkan bagian dari royalti yang
diterimanya kepada pemilik Merek yang tidak dibatalkan, yang besarnya sebanding dengan sisa
jangka waktu perjanjian Lisensi.
Pasal 49
Syarat dan tata cara permohonan pencatatan perjanjian Lisensi dan ketentuan mengenai
perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
BAB VI
MEREK KOLEKTIF
Pasal 50
(1) Permohonan pendaftaran Merek Dagang atau Merek Jasa sebagai Merek Kolektif hanya
dapat diterima apabila dalam Permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan
digunakan sebagai Merek Kolektif.
(2) Selain penegasan mengenai penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Permohonan tersebut wajib disertai salinan ketentuan penggunaan Merek tersebut sebagai
Merek Kolektif, yang ditandatangani oleh semua pemilik Merek yang bersangkutan.
(3) Ketentuan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memuat :
a. sifat, ciri umum, atau mutu barang atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
b. pengaturan bagi pemilik Merek Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas
penggunaan Merek tersebut; dan
c. sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan Merek Kolektif.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 51
Terhadap permohonan pendaftaran Merek Kolektif dilakukan pemeriksaan kelengkapan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal
12, dan Pasal 50.
Pasal 52
Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Merek Kolektif dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20.
Pasal 53
(1) Perubahan ketentuan penggunaan Merek Kolektif wajib dimohonkan pencatatannya kepada
Direktorat Jenderal dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3) Perubahan ketentuan penggunaan Merek Kolektif berlaku bagi pihak ketiga setelah dicatat
dalam Daftar Umum Merek.
Pasal 54
(1) Hak atas Merek Kolektif terdaftar hanya dapat dialihkan kepada pihak penerima yang dapat
melakukan pengawasan efektif sesuai dengan ketentuan penggunaan Merek Kolektif tersebut.
(2) Pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum
Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 55
Merek Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
BAB VII
INDIKASI-GEOGRAFIS DAN INDIKASI-ASAL
Bagian Pertama
Indikasi-Geografis
Pasal 56
(1) Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu
barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan.
(2) Indikasi-geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang
diajukan oleh:
a. lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang
bersangkutan, yang terdiri atas:
1. pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
2. produsen barang hasil pertanian;
3. pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri; atau
4. pedagang yang menjual barang tersebut;
b. lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau
c. kelompok konsumen barang tersebut.
(3) Ketentuan mengenai pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal
23, Pasal 24, dan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis bagi pengumuman permohonan
pendaftaran indikasi-geografis.
(4) Permohonan pendaftaran indikasi-geografis ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila tanda
tersebut:
a. bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau dapat
memperdayakan atau menyesatkan masyarakat mengenai sifat, ciri, kualitas, asal
sumber, proses pembuatan, dan/atau kegunaannya;
b. tidak memenuhi syarat untuk didaftar sebagai indikasi-geografis.
(5) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dimintakan banding kepada
Komisi Banding Merek.
(6) Ketentuan mengenai banding dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan
Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis bagi permintaan banding sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).
(7) Indikasi-geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri
dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi-geografis
tersebut masih ada.
(8) Apabila sebelum atau pada saat dimohonkan pendaftaran sebagai indikasi-geografis, suatu
tanda telah dipakai dengan iktikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak mendaftar menurut
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang beriktikad baik tersebut tetap dapat
menggunakan tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut
terdaftar sebagai indikasi-geografis.
(9) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran indikasi-geografis diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
(1) Pemegang hak atas indikasi-geografis dapat mengajukan gugatan terhadap pemakai indikasigeografis
yang tanpa hak berupa permohonan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta
pemusnahan etiket indikasi-geografis yang digunakan secara tanpa hak tersebut.
(2) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat
memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, serta
memerintahkan pemusnahan etiket indikasi-geografis yang digunakan secara tanpa hak tersebut.
Pasal 58
Ketentuan mengenai penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam BAB XII Undangundang
ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan hak atas indikasi-geografis.
Bagian Kedua
Indikasi-Asal
Pasal 59
Indikasi-asal dilindungi sebagai suatu tanda yang:
a. memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau
b. semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
Pasal 60
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pemegang hak atas indikasi-asal.
BAB VIII
PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama
Penghapusan
Pasal 61
(1) Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa
Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan.
(2) Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika:
a. Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang
dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada
alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal; atau
b. Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak
sesuai dengan Merek yang didaftar.
(3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah karena adanya:
a. larangan impor;
b. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek
yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara;
atau
c. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar
Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5) Keberatan terhadap keputusan penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Pasal 62
(1) Permohonan penghapusan pendaftaran Merek oleh pemilik Merek atau Kuasanya, baik
sebagian atau seluruh jenis barang dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal.
(2) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terikat perjanjian Lisensi,
penghapusan hanya dapat dilakukan apabila hal tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima
Lisensi.
(3) Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dimungkinkan
apabila dalam perjanjian Lisensi, penerima Lisensi dengan tegas menyetujui untuk
mengesampingkan adanya persetujuan tersebut.
(4) Penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Daftar
Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 63
Penghapusan pendaftaran Merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (2) huruf a dan huruf b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada
Pengadilan Niaga.
Pasal 64
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 hanya dapat
diajukan kasasi.
(2) Isi putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera disampaikan oleh
panitera pengadilan yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal putusan
diucapkan.
(3) Direktorat Jenderal melaksanakan penghapusan Merek yang bersangkutan dari Daftar Umum
Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apabila putusan badan peradilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 65
(1) Penghapusan pendaftaran Merek dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan mencoret Merek
yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dengan memberi catatan tentang alasan dan
tanggal penghapusan tersebut.
(2) Penghapusan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis
kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan penghapusan dan
penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat Merek yang
bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Penghapusan pendaftaran Merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas
Merek yang bersangkutan.
Pasal 66
(1) Direktorat Jenderal dapat menghapus pendaftaran Merek Kolektif atas dasar:
a. permohonan sendiri dari pemilik Merek Kolektif dengan persetujuan tertulis semua
pemakai Merek Kolektif;
b. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak dipakai selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut sejak tanggal pendaftarannya atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada
alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal;
c. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif digunakan untuk jenis barang atau jasa yang
tidak sesuai dengan jenis barang atau jenis jasa yang dimohonkan pendaftarannya; atau
d. bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak digunakan sesuai dengan
peraturan penggunaan Merek Kolektif.
(2) Permohonan penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diajukan kepada Direktorat Jenderal.
(3) Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam
Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 67
Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk
gugatan kepada Pengadilan Niaga berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d.
Bagian Kedua
Pembatalan
Pasal 68
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6.
(2) Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Direktorat Jenderal.
(3) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan
Niaga.
(4) Dalam hal penggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik
Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.
Pasal 69
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak tanggal pendaftaran Merek.
(2) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan
bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Pasal 70
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga yang memutuskan gugatan pembatalan hanya dapat
diajukan kasasi.
(2) Isi putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera disampaikan oleh
panitera yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal putusan diucapkan.
(3) Direktorat Jenderal melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek yang bersangkutan dari
Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek setelah putusan badan
peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 71
(1) Pembatalan pendaftaran Merek dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan mencoret Merek
yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dengan memberi catatan tentang alasan dan
tanggal pembatalan tersebut.
(2) Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis
kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan pembatalan dan penegasan
bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat Merek yang bersangkutan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Pencoretan pendaftaran suatu Merek dari Daftar Umum Merek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(4) Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan
hukum atas Merek yang bersangkutan.
Pasal 72
Selain alasan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), terhadap Merek
Kolektif terdaftar dapat pula dimohonkan pembatalannya kepada Pengadilan Niaga apabila
penggunaan Merek Kolektif tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1).
BAB IX
ADMINISTRASI MEREK
Pasal 73
Administrasi atas Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal.
Pasal 74
Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Merek yang
bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Merek seluas mungkin kepada
masyarakat.
BAB X
BIAYA
Pasal 75
(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan atau permohonan perpanjangan Merek, permohonan
petikan Daftar Umum Merek, pencatatan pengalihan hak, perubahan nama dan/atau alamat
pemilik Merek terdaftar, pencatatan perjanjian Lisensi, keberatan terhadap Permohonan,
permohonan banding serta
(2) lain-lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang ini, wajib dikenai biaya yang besarnya
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(4) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan
penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Pertama
Gugatan atas Pelanggaran Merek
Pasal 76
(1) Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa
hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
untuk barang atau jasa yang sejenis berupa:
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Pasal 77
Gugatan atas pelanggaran Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat diajukan oleh
penerima Lisensi Merek terdaftar baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik
Merek yang bersangkutan.
Pasal 78
(1) Selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, atas
permohonan pemilik Merek atau penerima Lisensi selaku penggugat, hakim dapat
memerintahkan tergugat untuk menghentikan produksi, peredaran dan/atau perdagangan barang
atau jasa yang menggunakan Merek tersebut secara tanpa hak.
(2) Dalam hal tergugat dituntut juga menyerahkan barang yang menggunakan Merek secara
tanpa hak, hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan barang atau nilai barang tersebut
dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 79
Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi.
Bagian Kedua
Tata Cara Gugatan pada Pengadilan Niaga
Pasal 80
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam
wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.
(2) Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan
kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(3) Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan
diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera
dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
(4) Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan
didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
(6) Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(7) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan
pembatalan didaftarkan.
(8) Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat
secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan
tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(10) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh
juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan
pembatalan diucapkan.
Pasal 81
Tata cara gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76.
Bagian Ketiga
Kasasi
Pasal 82
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (8) hanya
dapat diajukan kasasi.
Pasal 83
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 diajukan paling lama 14 (empat
belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan
kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutus gugatan tersebut.
(2) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan
diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh
panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(3) Pemohon kasasi sudah harus menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 7
(tujuh) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi
didaftarkan.
(5) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7
(tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi
paling lama 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
(6) Panitera wajib menyampaikan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah
Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
(7) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dan menetapkan hari sidang paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan kasasi
diterima oleh Mahkamah Agung.
(8) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari
setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(10) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang memuat
secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam
sidang yang terbuka untuk umum.
(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan kasasi kepada panitera paling
lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(12) Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi
diterima.
Bagian Keempat
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pasal 84
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, para pihak
dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
BAB XII
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 85
Berdasarkan bukti yang cukup pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan
Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang:
a. pencegahan masuknya barang yang berkaitan dengan pelanggaran hak Merek;
b. penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Merek tersebut.
Pasal 86
(1) Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Niaga dengan
persyaratan sebagai berikut:
a. melampirkan bukti kepemilikan Merek;
b. melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat atas terjadinya pelanggaran Merek;
c. keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari,
dikumpulkan dan diamankan untuk keperluan pembuktian;
d. adanya kekhawatiran bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran Merek akan
dapat dengan mudah menghilangkan barang bukti; dan
e. membayar jaminan berupa uang tunai atau jaminan bank.
(2) Dalam hal penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 telah dilaksanakan,
Pengadilan Niaga segera memberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan dan memberikan
kesempatan kepada pihak tersebut untuk didengar keterangannya.
Pasal 87
Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan surat penetapan sementara, hakim
Pengadilan Niaga yang memeriksa
sengketa tersebut harus memutuskan untuk mengubah, membatalkan, atau menguatkan
penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak dikeluarkannya penetapan sementara tersebut.
Pasal 88
Dalam hal penetapan sementara:
a. dikuatkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon
penetapan dan pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud
Pasal 76;
b. dibatalkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus segera diserahkan kepada pihak
yang dikenai tindakan sebagai ganti rugi akibat adanya penetapan sementara tersebut.
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 89
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di Direktorat Jenderal, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Merek.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran aduan berkenaan dengan tindak pidana di
bidang Merek;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang Merek berdasarkan aduan tersebut pada huruf a;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan
tindak pidana di bidang Merek;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya yang berkenaan
dengan tindak pidana di bidang Merek;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti,
pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan
barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di
bidang Merek; dan
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang Merek.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan
hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada
keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya
dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada
keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya
dengan indikasi-geografis
(3) milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(4) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran
ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari
barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan
indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat
mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 94
(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui
bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 95
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal
94 merupakan delik aduan.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 96
(1) Permohonan, perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar, pencatatan
pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, permintaan penghapusan atau
pembatalan pendaftaran Merek yang diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun
1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek tetapi
belum selesai pada tanggal berlakunya undang-undang ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan
undang-undang tersebut.
(2) Semua Merek yang telah didaftar berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek dan masih
berlaku pada saat diundangkannya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku menurut
Undang-undang ini untuk selama sisa jangka waktu pendaftarannya.
Pasal 97
Terhadap Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) tetap dapat diajukan gugatan
pembatalan kepada Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, berdasarkan
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6.
Pasal 98
Sengketa Merek yang masih dalam proses di pengadilan pada saat Undang-undang ini berlaku
tetap diproses berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek sampai mendapat putusan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 99
Semua peraturan pelaksanaan yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek yang telah
ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku selama tidak
bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 100
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 101
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD M. BASYUNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 110
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo