Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surakarta
Di Jl. Rupawan No. 1, Surakarta
No. 8845/FS/V/2008
Perihal : Replik
Pengugat
dr. Ahmad Banya Banyau
Bujang Jang Ujang Jangpang, S.E., M.M.
Citra Pariwara Wawancara, S.Sos.
Danang Pemenang, S.H.
----------------------------------------------------------------------
Melawan
----------------------------------------------------------------------
Tergugat
BPN
Perseroan Dagang Loan & Co
Turut Tergugat
PT Pertamija
Departemen Keuangan RI
Yang bertandatangan di bawah ini:
1. Prof. Mr. Fernandes Raja Saor, S.H., LL.M. J.D.
2. Yomi PYD, S.H., LL.M
3. Nadya Eva, S.H., LL.M
4. Dilla Putri Maharani, S.H., LL.M
5. Primayvira Ribka, S.H., LL.M
6. Dian Juniar, S.H., LL.M
7. Corrie Adelina, S.H., LL.M
8. Lya Trisnawati, S.H., LL.M
Secara
sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, Advokat di FERNANDES &
PARTNERS, beralamat di Gedung Saor Universal Tower Lantai 31 & 32,
Jalan Gotot Subroto Kav. 33, Jakarta 10232, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor 23/SK/XII/Pdt/FYNDPDCL/2008 tanggal 5 Januari 2008,
bertindak untuk dan atas nama:
dr. Ahmad Banya Banyau bertempat tinggal di Jalan Kebembem V No. 10 Depok, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I
∞
Bujang Jang Ujang Jangpang, S.E., M.M bertempat tinggal di Jl. Samurai
IV Nomor 5 Pondok Indah Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai
PENGGUGAT II
∞ Citra Pariwara Wawancara, S.Sos. bertempat tinggal di
Jl. Bunga Mawar No.7 Rt 02 Rw.01 jakarta Timur, selanjutnya disebut
sebagai PENGGUGAT III
∞ Danang Pemenang, S.H. Jalan Perdamaian IX No.37 Jakpus, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT IV
PENGGUGGAT I, II, III, dan IV bersama ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan mohon sita jaminan terhadap :
•
PEMERINTAH R.I. Cq. MENTERI AGRARIA Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL Cq. KAKANWIL BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAWA TENGAH Cq. KEPALA
KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL SURAKARTA, berkedudukan di Jalan
Tresnojoyo No. 4 Surakarta, selanjutnya disebut TERGUGAT I;
• Perseroan Dagang LOAN & CO, berkedudukan di Jl. Kesatria VIII No.7 Surakarta, selanjutnya disebut TERGUGAT II
Serta
• PT PERTAMIJA : berkedudukan di Jalan Pertanian I No. 22 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I
•
PEMERINTAH RI qq. DEPARTEMEN KEUANGAN RI, berkedudukan di Jalan Merdeka
Barat Kav 2 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut Turut Tergugat II
Mencermati
surat jawaban yang dibacakan pada kesempatan sidang kedua, maka para
Penggugat merasa perlu untuk mengutarakan sebuah Replik sebagi sebuah
tanggapan atas Jawaban, adapun rincian Replik adalah sebagai berikut:
REPLIK TERHADAP TERGUGAT I
Dalam Eksepsi
Bahwa
TERGUGGAT II yang dengan sangat berani mendalilkan Gugatan Penggugat
Mempunyai Cacat Formil , Tergugat (plurium litis consortium) sementara
itu, pada awal dalil yang sama sangat jelas dikatakan “ditarik” dalam
kamus bahasa Indonesia
“ditarik (dihela dsb) bersama dng yg lain: tangannya yg patah itu ~ juga;”
Hal
ini sangatlah janggal, karena pihak Pengggugat tidak pernah menarik
orang atau badan hukum. Namun dalam hal ini sangat jelas bahwa Pengugat
hanyalah menggugat BPN, Perseroan Dagang Loan & Co sebagai pihak
Tergugat serta PT Pertamija, Departemen Keuangan RI sebagai pihak Turut
Tergugat.
Bahwa Tidak ada hubungan sama sekali atas kurang lengkapnya
gugatan sehingga menyebabkan cacat formil, dengan adanya pihak yang
menurut TERGUGAT I belum disertakan dalam pihak TERGUGAT dalam surat
gugatan yakni Sinta Bella, Cinta Laura, dan Samson. Tampak bahwa kuasa
hukum pihak TERGUGAT I tidak pernah belajar mengenai dasar Jawaban,
sehingga ia sulit menaruh fakta-fakta yang mereka dalilkan dengan dasar
utama yang menjadi dasar dalil mereka yakni plurium litis consortium.
Bahwa
TERGUGGA I Tidak menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan plurium
litis consortium, sehingga menjadi samar dengan arti plurium litis
consortium. Hal ini disebabkan karena penjelasan atas plurium litis
consortium lebih kearah eksepsi kurang pihak dan bukanlah eksepsi
plurium litis consortium yang tidak jelas dijabarkan tersebut.
Bahwa
dalil pertama pada eksepsi dari jawaban oleh TERGUGAT I sama sekali
tidak menolak bahwa keputusan dari keluarnya Hak Guna Bangunan tersebut
adalah dibuat secara melawan hukum, namun TERGUGAT I malahan
mengakseptasi bahwa memang benar kesalahan tersebut ada pada Erick Van
Goeh. Hal semakin menguatkan bahwa memang ada Perbuatan Melawan Hukum
ada pada Erick Van Goeh, padahal penerbitan Hak Guna Bangunan dilakukan
oleh TERGUGAT I. Jadi ketika TERGUGAT I menganggap Erick Van Goeh harus
disertakan, maka TERGUGAT I mengakui bahwa perbuatan Erick Van Goeh
adalah melawan hukum dan TERGUGAT I dahulu telah melawan hukum dengan
membiarkan pembuatan HGU oleh Erick Van Goeh secara melawan hukum tanpa
disertai izin dari Pewaris Penggugat.
Bahwa jawaban dalam eksepsi
menurut Ahli Hukum Acara Perdata, Sri Laksmi Anindita S.H., M.H,
haruslah diluar pokok perkara, sehingga perihal : “kepemilikan dari HGB
No.07/SOLO tanah tersebut adalah atas nama Eric Van Goeh, sehingga
dengan meninggalnya Eric Van Goeh maka kepemilikan dari HGB itupun
beralih kepada para ahli warisnya, yaitu Sinta Bella, Cinta Laura, dan
Samson” sudah masuk ke pokok perkara maka dalail ini haruslah ditolak.
Bahwa
berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang PERADILAN
TATA USAHA NEGARA Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu (90)
sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya
Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Gugatan dapat diterima
oleh pengadilan tata usaha Negara hanya apabila tidak melebihi 90
(sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya
Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Selanjutnya, sudah
lebih dari 22 tahun sejak 14 Desember 1983, tidak pernah ada gugatan
yang ingin membatalkan HGB dengan No. 07/SOLO, maka secara logika
hukumnya perkara ini haruslah menjadi kompetensi absolute dari Hakim
Pengadilan Umum yang menagani kasus perdata karena pada banyak
yurisprudensi Mahkamah Agung dengan nomor 2691 PK/Pdt/1996 yang menolak
jawaban kompetensi absolute kasus perdata karena telah lewat 90 hari
dari keputusan dari Badan Pejabat Tata Usaha Negara.
Bahwa Seringkali
gugatan pembatalan suatu sertifikat tanah diajukan oleh seseorang (yang
tidak menguasai tanah sengketa) yang merasa kepentingannya dirugikan
karena dikeluarkannya sertifikat tanah dimaksud atas nama orang lain.
Dalam sengketa sertifikat tanah tersebut Hakim haruslah berhati-hati
dengan benar-benar mempertimbangkan apakah sengketa tersebut adalah
sengketa TUN ataukah sengketa kepemilikan atas tanah dimaksud yang
menjadi kompetensi Peradilan Umum untuk memeriksa dan memutusnya.
Seyogianya Peradilan TUN dalam memeriksa dan memutus gugatan tentang
sertifikat tanah berpegang teguh pada ketentuan Pasal 53 ayat (2)
Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 yakni :
1. Apakah keputusan
TUN yang digugat (i.c. sertifikat tanah) bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2. Apakah keputusan TUN yang digugat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Bahwa
Hakim harus juga memperhatikan Pasal 2 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004,
antara lain keputusan TUN yang merupakan perbuatan hukum perdata.
Sehingga hakim sebelumnya harus meninjau apakah penerbitan sertifikat
tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Bahwa
untuk dalil Obscuur Libel, Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal
1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata: “Tiap perbuatan yang melanggar
hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian
tersebut.” Dalam hal ini dalam surat gugatan telah berkali-kali
disebutkam baik secara tersurat maupun tersirat bahwa baik TERGUGGAT I,
TERGUGGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam pokok Perkara
Bahwa
pada angka 3 penguggat menyatakan bahwa Nyonya Oweij Wijen telah
melakukan wanprestasi, tapi tidak pernah dijelaskan lebih lanjut
mengenai:
1. Dasar Hukum Wanprestasi;
2. Alat bukti yang menyatakan bahwa Nyonya Oewij;
3. Uraian fakta mengenai terjadinya wanprestasi;
4. Bentuk Tindakan wanprestasi yang dilakukan;
Bahwa
Tergugat I mengatakan telah menerbitkan Sertifikat-sertifikat tersebut
berdasarkan Prosedur yang telah ditepati berdasarkan Pasal 13-32
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Namun
tidak pernah dijabarkan lebih lanjut tindakan-tindakan apa yang
dilakukan oleh TERGUGGAT I sehingga TERGUGGAT I menyatakn dirinya
sendiri telah sesuai dengan Pasal 13-32 Peraturan Pemerintah No. 24
Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
REPLIK TERHADAP TERGUGAT II
Dalam Eksepsi
Bahwa
PENGGUGAT menolak dengan tegas terhadap jawaban TERGUGAT II yang
tertulis, di dalam jawabannya yang menyatakan bahwa telah terjadi error
in persona, dengan adanya kekeliruan dimana yang semestinya digugat
mengenai Hak Guna Bangunan Nomor 07/SOLO atas tanah Petuk Nomor
567/Letter C Blok D III adalah Eric Van Goeh atau ahli warisnya secara
pribadi dan bukan TERGUGAT II karena TERGUGAT II memperoleh Hak Guna
Bangunan atas tanah Petuk tersebut dari Eric Van Goeh, dan TERGUGAT II
sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pemalsuan
perolehan Hak Guna Bangunan yang dilakukan oleh Eric Van Goeh terhadap
tanah Petuk Nomor 567/Letter C Blok D III tersebut. Jawaban tersebut
tidak beralasan karena TERGUGAT II merupakan perusahaan dagang yang
disekutui oleh Eric Van Goeh. Jadi tidak mungkin TERGUGAT II tidak
mengetahui perbuatan hukum yang dilakukan oleh Eric Van Goeh atau ahli
warisnya. Oleh karena itu kami tidak salah dalam melimpahkan gugatan ini
kepada TERGUGAT II yaitu Loan & Co karena kami memiliki cukup bukti
yang menyatakan bahwa tidak terjadi error in persona.
Bahwa
dinyatakan TERGUGAT II gugatan yang diajukan mengandung cacat hukum
(plurium litis consorium) dimana pihak yang ditarik sebagai tergugat
tidak lengkap adalah tidak berdasar dan tidak beralasan karena pihak
Eric Van Goeh dan ahli warisnya telah masuk sebagai ERICK VAN GOEHsesuai
dengan Putusan Sela yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Nomor
107/Pdt.P/III/2008. Karena alasan ini tidak berdasar dan tidak beralasan
maka eksepsi ini haruslah ditolak.
Dalam Pokok Perkara
Bahwa
PENGGUGAT menyangkal dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh
TERGUGAT II, kecuali apa yang diakui kebenarannya secara tegas oleh
TERGUGAT II;
Bahwa TERGUGAT II mengakui keberadaan dari Eric Van Goeh
sebagai salah satu pihak yang mewakili TERGUGAT II yaitu Loan & Co
dalam perikatan dengan pihak ke tiga. Sedangkan dalam materi eksepsi
yang didalilkan oleh TERGUGAT II menyatakan bahwa TERGUGAT II tidak
mengetahui dan tidak terlibat sama sekali. Sehingga dalam point ke-3
dalam pokok perkara eksepsi TERGUGAT II telah menghancurkan jawabannya
sendiri karena tidak konsisten dan tidak tegas dengan apa yang
didalilkan.
Bahwa benar ERICK VAN GOEHtidak meminta persetujuan
dengan sekutu lainnya di Loan & Co. Tetapi perbuatan hukum yang
dilakukan ERICK VAN GOEHsebagai wakil dari TERGUGAT II masih dalam
wewenang dan ruang lingkup TERGUGAT II. Sehingga tanggung jawabnya
merupakan tanggung jawab renteng.
Bahwa berdasarkan pasal 18 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa dalam firma tiap-tiap sekutu
secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas
segala perikatan dari perseroan. Dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab
dari suatu firma berada pada para sekutunya. Oleh karena itu pernyataan
dari TERGUGAT II yang berisi tidak ada sangkut pautnya dengan TERGUGAT
II mengenai persetujuan dari ERICK VAN GOEHsecara pribadi tidak mengikat
TERGUGAT II adalah tidak benar sama sekali karena Eric Van Goeh
merupakan salah satu sekutu dari Loan & Co telah melakukan perbuatan
hukum dengan pihak lain yang juga berkaitan dengan Loan & Co.
Sehingga baik ERICK VAN GOEHdengan sekutu lainnya secara
tanggung-menanggung bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang
dilakukan.
Bahwa berdasarkan Akte Pelunasan Hutang Nomor
921/JP/V/1982 tertanggal 1 Mei 1982 yang dibuat oleh notaris Kingo Saoro
,SH dan dihadiri oleh saksi Laura dan Larasati yang menyatakan bahwa
telah lunas perjanjian pinjam meminjam uang antara ERICK VAN GOEHyang
mewakili Loan & Co sebagai TERGUGAT II dengan PENGGUGAT dan
mengembalikan Hak Guna Bangunan Nomor 07/SOLO diatas tanah Petuk Nomor
567/Letter C Nomor 563 kepada PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT II seharusnya
mengetahui Akta Perjanjian Hutang Nomor 941/JP/V tertanggal 19 oktober
1983 dengan jaminan Petuk Nomor 567/Letter C Blok D III adalah palsu
karena hak pakai atas hak guna bangunan nomor 7/SOLO diatas tanah petuk
Nomor 567/letter C blok D III telah disertakan menjadi inbreng di
perusahaan LOAN &CO. Sesuai dengan pasal 1619 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) masing-masing sekutu wajib memasukkan uang
atau barang-barang lain ataupun kerajinannya ke dalam perseroan itu.
Bahwa
Loan & Co yang diwakili oleh Eric Van Goeh berusaha unutk
melemparkan kesalahan atas perbuatan huku yang dilakukan terhadap pihak
ke 3 karena dalan hal ini penggugat adalah orang yang dirugikan dan
dijadikan alat(manus ministra) untuk bertanggungjawba atas semua
perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT II.
Bahwa mengenai kerugian
yang dialami oleh penggugat telah dijelaskan secara tegas bahwa biaya
tersebut meliputi kerugian immateril sebesar 500juta. Oleh karena itu
penggugat berusaha menaksirkan biaya yang harus ditanggung dalam
kerugian tersebut.
Bahwa PENGGUGAT membenarkan point 6, 7 dan 11 dari Jawaban dalam Pokok Perkara TERGUGAT II.
Replik atas Turut Tergugat I
Dalam Eksepsi
Bahwa
merunut pada HIR pasal 118 ayat 2, dalam suatu perkara, apabila
Tergugat lebih dari seorang, dengan domisili yang berlainan pula, maka
Penggugat dapat menentukan ke Pengadilan dalam wilayah hukum mana
gugatan diajukan, dalam hal wilayah hukum tersebut merupakan tempat
tinggal salah satu Tergugat yang paling merugikan, dalam hal ini yaitu
Tergugat I yang berdomisili di Surakarta. Sehingga dalam hal pengajuan
gugatan ini, kompetensi relatif adalah tepat.
Bahwa dalam gugatan
kami, kami telah menyebutkan segala petitum dengan tegas, jelas, dan
khusus, sehingga tidak tepat apabila surat gugatan kami disebut obscuur
libel. Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata, secara
implisit dijelaskan mengenai petitum gugatan yang kabur yakni petitum
yang tidak merinci dan memaparkan segala sesuatu hal yang terkait dengan
perkara. Namun dalam gugatan ini, kami telah mencantumkan segala
sesuatu yang terkait dengan perkara ini baik para pihak maupun segala
kebendaan.
Bahwa memang benar bahwa petitum yang bersifat negatif
tidak dapat dikabulkan, namun tidak ada satupun dari petitum kami yang
mengisyaratkan sifat negatif, karena seperti contoh yang tertera dalam
jawaban, kami tidak memasukkan pernyataan untuk tidak melakukan sesuatu.
Bahwa
petitum tidak sejalan dengan dalil-dalil gugatan menurut kami sangat
tidak tepat, karena mulai dari dalil dalam posita gugatan hingga petitum
gugatan merupakan alur yang berkesinambungan. Dengan demikian, dalil –
dalil yang terdapat dalam posita gugatan dengan petitum gugatan adalah
sesuai.
Bahwa salah satu kedudukan Turut Tergugat dalam suatu gugatan
yakni berkenaan dengan Putusan yang akan dihasilkan bukan dikarenakan
adanya pelanggaran maupun wanprestasi pada perkara melainkan karena
adanya hubungan antara Turut Tergugat dengan Putusan yang akan
dihasilkan. Dalam hal ini, Putusan terkait dengan tanah yang merupakan
penyertaan modal PT.Pertamija sehingga PT.Pertamija diposisikan sebagai
Turut Tergugat. Kami tidak mengkategorikan adanya perbuatan melawan
hukum maupun wanprestasi yang dilakukan Turut Tergugat I, sehingga
adalah wajar apabila tidak terdapat suatu alas hukum dalam gugatan ini
terhadap Turut Tergugat I.
Dalam Pokok Perkara
Bahwa apa yang telah diuraikan di atas termasuk pula dalam bagian ini.
Bahwa Penggugat menolak dengan tegas semua dalil Turut Tergugat I kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat.
Bahwa
posita dan petitum dalam gugatan kami tidak bersesuaian adalah sangat
tidak tepat seperti apa yang telah kami uraikan dalam uraian eksepsi di
atas.
Bahwa sehubungan dengan bantahan dalam jawaban Turut Tergugat I
dalam poin 6 mengenai tidak dijelaskannya dalil yang menyatakan bahwa
Turut Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum, hal tersebut
memang tidak kami tegaskan dan terangkan karena kami tidak
mengkategorikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Turut
Tergugat I sehingga adalah wajar apabila tidak ada satupun dalil yang
menyatakan hal tersebut dalam gugatan ini. Namun karena dalam kasus ini
tanah tersebut merupakan penyertaan modal terhadap Turut Tergugat I
sehingga saat ini tanah tersebut berada dalam penguasaan Turut Tergugat
I, maka kami memasukkan Turut Tergugat I dalam gugatan ini supaya
putusan yang dihasilkan tetap dapat berlaku padanya.
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
1. menyatakan menolak eksepsi TERGUGAT II seluruhnya.
2. mengabulkan permohonan sesuai dalam surat gugatan PENGGUGAT.
3. menghukum TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara seluruhnya.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).