RISIKO

Risiko

Risiko (resicoleer: suatu ajaran yaitu seseorang berkewajiban untuk memikul kerugian jika ada suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak). Atau dengan bahasa yang sederhana risiko adalah kerugian yang ditimbulkan di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda menjadi objek perjanjian. Ajaran ini timbul oleh karena adanya keadaan memaksa (overmacht).
Subekti memberikan suatu defenisi, risiko yaitu kewajiban untuk memikul kerugian yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang terjadi di luar kesalahan salah satu pihak, yang menimpa barang yang menjadi objek perjanjian.
Untuk mengetahui lebih lanjut perihal risiko, maka dapat diterapkan dalam bentuk perjanjian, baik perjanjian sepihak maupun perjanjian timbal balik.
Pada perjanjian sepihak merupakan dimana salah satu pihak aktif melakukan prestasi, sedangkan pihak lainnya pasif. Misalnya A memberikan sebidang tanah kepada si B, tanah itu direncanakan untuk diserahkan pada 30 Desember 2012, namun seblum sampai jatuh temponya penyerahan tanah tersebut, tanah itu musnah, maka yang menanggung risikonya atas tanah demikian adalah B (Penerimah tanah, vide: Pasal 1237 BW).
Bagaimana dengan perjanjian timbal balik ? pada perjanjian timbal balik dapat diambil contoh pada perjanjian jual beli, tukar menukar, dan sewa-menyewa.
Supaya lebih jelas perbedaan tentang penanggungan risiko dari masing-masing perjanjian timbal-balik, maka perlu untuk mengutip Pasal yang terkait dengan perjanjian-perjanjian tersebut.
Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1460 BW menegaskan “jika barang yang dijual itu suatu barang yang sudah ditentukan, barang ini sejak saat pembelian adalah tanggungan si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan, dan sipenjual berhak menuntut harganya.”
Apakah kira-kira adil pasal diatas, seandainya barang yang hendak diserahkan ke pembeli, barang itu musnah di gudang penjual, atau barang tersebut disita karena penjual pailit ? rasanya tidak adil. Oleh karena itu maka pasal tersebut penting dilakukan penafsiran secara sistematis. Perlu diterapkan Pasal 1474 BW sebagai ketentuan lebih lanjut yang menegaskan bahwa ”menyerahkan barang dan menanggungnya” dan berdasarkan Pasal 1475 BW menegaskan “penyerahan adalah suatu pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan kepunyaan si pembeli”.
Dengan demikian kesimpulan yang bisa ditarik perihal risiko dalam perjanjian jual beli adalah, bahwa selama barang belum diserahkan oleh penjual kepada pembeli, maka risiko ada pada penjual, dalam hal ini penjual masih merupakan pemilik sah barang tersebut. Kemudian ternyata SEMA Nomor 3 tahun 1963 Pasal 1460 ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam ketentuan yang lain untuk perkara beberapa metode penjualan (beli) suatu barang memilki tiga ketentuan yaitu:
  1. Mengenai barang yang sudah ditentukan, sejak saat pembelian risiko ada pada pembeli (vide: Pasal 1460 BW, Pasal ini sudah tidak berlaku lagi berdasarkan SEMA No 3 Tahun 1963 tanggal 4 Agustus 1963);
  2. Mengenai barang yang dijual menurut berat, jumlah, atau ukuran (Pasal 1461 BW), risiko ada pada penjual hingga barang ditimbang;
  3. Mengenai barang-barang yang dijual menurut tumpukan (Pasal 1462 BW) risiko ada pada pembeli.
Kemudian beralih keperjanjian tukar-menukar. Perjanjian tukar menukar diatur dalam Pasal 1545 yang menegaskan “apabila suatu barang tertentu, yang telah diperjanjikan untuk ditukar musnah diluar kesalahan pemiliknya, perjanjian dianggap sebagai gugur, dan pihak yang telah memenuhi perjanjian dapat menuntut kembali barang yang telah diberikan dalam tukar menukar itu.”
Masih dalah wilayah perjanjian tukar menukar, nyatanya hal inilah oleh Subekti untuk dijadikan sebagai asas yang berlaku umum dalam perjanjian timbal balik. Secara tepat bahwa risiko itu dipikulkan kepada pemiliknya. Atau dengan kata lain dengan musnahnya barang dari salah satu pihak, pihak yang telah menyerahkan barang dapat menuntut kembali barang yang telah diserahkan.
Selanjutnya perjanjian sewa-menyewa, yakni diatur dalam Pasal 1553 yang menegaskan  “jika selama waktu sewa, barang yang disewakan sama sekali musnah karena suatu kejadian yang tak disengaja, perjanjian sewa menyewa gugur demi hukum.”
Maksud dari pasal di atas adalah bahwa sejak awal perjanjian sewa-menyewa itu dianggap tidak pernah ada atau tidak pernah lahir suatu perikatan. Oleh karenanya masing-masing pihak tidak ada yang dapat menuntut. Karena memang pada dasarnya tidak pernah lahir perikatan.