SURAT KUASA

Surat Kuasa

  1. Pengertian Umumnya: (Pasal 1792 KUHPerdata: Suatu persetujuan;  Seseorang memberikan ;kekuasaan kepada orang lain;Yang menerimanya untuk dan atas namanya; Menyelenggarakan suatu urusan.
  2. Sifat Perjanjian Kuasa: Penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai wakil pemeberi kuasa; Pemberian kuasa bersifat konsensual (berdasarkan kesepakatan); Berkarakter Garansi-Kontrak (tanggungjawab pemberi kuasa hanya sepanjang tindakan yang sesuai dengan mandat yang diberikan); Pelampauan kuasa menjadi tanggungjawab kuasa (Pasal 1806 KUHPerdata).
  3.  Berakhirnya Kuasa: Pemberi kuasa menarik kembali secara sepihak (Pasal 1814 KUHPerdata); Salah satu meninggal dunia (Pasal 1813 KUHPerdata); Penerima kuasa melepas kuasa (Pasal 1817 KUHPerdata).
  4. Jenis Kuasa: (a) Kuasa Umum (Pasal 1795 KUHPerdata); Melakukan tindakan Pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa, Pemberian kuasa mengenai pengurusan untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa, Seorang Manejer untuk bertindak di Pengadilan harus menggunakan Surat Kuasa Khusus. (b) Kuasa Khusus (Pasal 1795 KUHPerdata): Mengenai suatu kepentingan tertentu/lebih.(c) Kuasa Perantara (Pasal 1792 KUHPerdata): Mis. Agent/Makelar/Perwakilan Dagang. (d) Kuasa Istimewa (Pasal1796 KUHPerdata): Bersifat limitative; Untuk memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa atau untuk meletakkan hipotek (hak tanggungan diatas benda);Untuk membuat perdamaian dengan pihak ketiga;Untuk mengucapkan sumpah penentu/sumpah tambahan; Harus berbentuk akta otentik. (e) Kuasa Menurut Hukum (orang/badan tanpa memerlukan surat kuasa khusus), misalnya Wali terhadap anak dibawah perwalian (Pasal 51 UU No.1/1974), Kurator atas orang yang tidak waras,  Orang tua terhadap anak yang belum dewasa (Pasal 45(2) UU No.1/1974), Balai Harta Peninggalan sebagai kurator kepailitan. (Pasal 15 ayat (2) huruf b UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan pembayaran Utang), direksi atau pengurus badan hukum (Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 98 UU No.40 Tahun2007 Tentang P.T.,  Direksi perusahaan perseroan/BUMN/Perusahaan Daerah, Pimpinan perwakilan perusahaan asing, Pimpinan cabang perusahaan domestik.
  5. Bentuk Kuasa Didepan Pengadilan (Pasal 123 ayat (1) HIR dan Pasal 147 (1) Rbg): (a)Kuasa Secara Lisan: – Dinyatakan secara lisan oleh penggugat dihadapan ketua PN,-Kuasa yang secara lisan dipersidangan. (b.) Kuasa yang ditunjuk dalam surat gugatan. (c)Surat kuasa khusus:- Syarat dan Formulasinya: Menyebutkan kompetensi relatif, identitas dan kedudukan para pihak, secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa;- Bentuk formil surat kuasa khusus: tertulis, akta notaris, akta yang dibuat didepan panitera (dilegalisir/ legalisasi/ pengesahan dari Kepala PN/Hakim), akta dibawah tangan.
Pada umumnya pemberian kuasa di pengadilan adalah secara khusus yang dipersyaratkan harus dalam bentuk tertulis. Surat kuasa khusus ini diberikan kepada Advokat untuk mewakili (dalam perkara perdata) atau mendampingi (dalam perkara pidana) pihak yang memberikan kuasa kepadanya dalam suatu perkara baik di dalam maupun di luar pengadilan. Surat kuasa khusus ini yang akan digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan, harus dibubuhi materai untuk memenuhi ketentuan UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan PP No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Bea Tarif Materai dan Besarnya Batas Pengenaan tentang Nominal yang Dikenakan Bea Meterai. Selain itu surat kuasa khusus ini harus memenuhi ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus, yang menyatakan :
  1. Surat kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-Undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya : Dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya; Dalam perkara pidana harus dengan jelas dan lengkap menyebut pasal-pasal KUHP yang didakwakan kepada terdakwa.
  1. Apabila dalam surat kuasa khusus disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan pada tingkat banding dan kasasi maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan pada tingkat kasasi tanpa diperlukan surat kuasa khusus yang baru. Akan tetapi bilamana surat kuasa khusus tersebut hanya mencakup pemeriksaan pada tingkat pertama, harus dibuatkan kembali surat kuasa khusus untuk pemeriksaan pada tingkat kasasi.
Hal ini terlihat dalam salah satu putusan MA bernomor 51 K/Pdt/1991 : “yang mengajukan kasasi ialah Ansori berdasar surat kuasa tanggal 8 Maret 1990. Akan tetapi surat kuasa tersebut hanya dipergunakan dalam pemeriksaan tingkat pertama sedang menurut Pasal 44 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 untuk mengajukan kasasi dalam perkara perdata oleh seorang kuasa HARUS SECARA KHUSUS dikuasakan untuk melakukan pekerjaan itu”. Dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985, Pasal 44 ayat (1) dinyatakan bahwa :  Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud Pasal 43 dapat diajukan oleh:
  1. pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha Negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
  2. terdakwa atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu atau Penuntut Umum atau Oditur dalam perkara pidana yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir Lingkungan Peradilan Umum dan Lingkungan Peradilan Militer.
Surat kuasa khusus ini pada pokoknya harus memenuhi syarat formil sebagai berikut:
  1. Menyebutkan identitas para pihak yakni Pihak Pemberi Kuasa dan Pihak Penerima Kuasa yang harus disebutkan dengan jelas;
  1. Menyebutkan obyek masalah yang harus ditangani oleh penerima kuasa yang disebutkan secara jelas dan benar. Tidak disebutkannya atau terdapatnya kekeliruan penyebutan obyek gugatan menyebabkan surat kuasa khusus tersebut menjadi tidak sah. Hal ini terlihat dalam salah satu putusan MA bernomor 288 K/Pdt/1986:“surat kuasa khusus yang tidak menyebut atau keliru menyebut objek gugatan menyebabkan surat kuasa Tidak Sah” dan;
  2. Menyebutkan kompetensi absolut dan kompetensi relatif dimana surat kuasa khusus tersebut akan digunakan.
Tidak terpenuhinya syarat formil surat kuasa khusus tersebut, khususnya dalam perkara perdata, dapat menyebabkan perkara tidak dapat diterima. Sehingga walaupun tidak ada bentuk tertentu surat kuasa yang dianggap terbaik dan sempurna, namun surat kuasa pada pokoknya terdiri dari :
  1. identitas pemberi kuasa;
  2. identitas penerima kuasa;
  3. hal yang dikuasakan, disebutkan secara khusus dan rinci, tidak boleh mempunyai arti ganda;
  4. waktu pemberian kuasa;
  5. tanda tangan pemberi dan penerima kuasa.
Dan untuk penggunaan surat kuasa dalam praktek hukum pidana, perlu juga dicantumkan tempat dan tanggal dibuatnya surat kuasa guna menghindari kerancuan waktu sejak kapan penasihat hukum dapat melakukan pembelaan atau pendampingannya.




Definisi Surat Kuasa Khusus, Jenis, Syarat, Ketentuan Surat Kuasa Khusus


Pengertian kuasa nmerujuk pada wewenang, jadi pemberian kuasa berarti pemberian/pelimpahan wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa, untuk mewakili kepentingannya.

A. KUASA PADA UMUMNYA

• Pasal 1972 BW mendefiniskan pemberian kuasa adalah “ suatu pesetujuan dengan mana seseorang memberikan kuasanya (wewenang) kepada orang lain , yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”
• Adapun sifat pemberian kuasa adalah sebagai berikut ;
a. Pemberian Kuasa terjadi dengan Cuma-Cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya;
b. Si kuasa tidak dibolehkan melakukan Sesuatu apapun yang melampui kuasanya
c. Si Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang dengan siapa si kuasa telah bertindak dalam kedudukannya dalam kedudukannya dan menuntut dari padanya pemenuhan persetujuannya

• Kewajiban Si Penerima Kuasa diatur dalam pasal 1800-1806 BW sedangkan Kewajiban dari Si Pemberi Kuasa itu diatur dalam Pasal 1807-1812 BW.

• Berakhirnya Surat Kuasa diatur dalam pasal 1813-1819 BW, yaitu sebagai berikut :
a. Ditariknya kembali kuasa si Penerima Kuasa
b. Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa;
c. Dengan Meninggal, Pengampuan, pailitnya si Pemberi Kuasa atau penerima Kuasa;
d. Dengan Kawinnya Permpuan yang memberi kuasa atau menerima kuasa. Setelah SEMA No.1115/B/3932/M/1963 dan Undang-Undang Pokok Perkawinan No,or 1 tahun 1974, maka ketentuan tersebut tidak berlaku lagi.
e. Pengangkatan kuasa baru untuk mengurus hal yang sama menyebabkan ditariknya kuasa pertama.

B. JENIS KUASA

Menurut M. Yahya Harahap, SH dikatakan ada 3 (tiga) Jenis kuasa

1. Kuasa Umum
Kuasa Umum diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata, dimana kuasa umum bertujuan untuk memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa mengenai pengurusan , yang disebut berharder untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa. Dengan demikian , dari segi hukum , surat kuasa umum tidak dapat dipergunakan di depan pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa. Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 123 HIR, untuk dapat tampil di depan pengadilan sebagai wakil pemberi kuasa, Penerima Kuasa haruslah mendapat surat kuasa khusus.

2. Kuasa Khusus
Adapun pengaturan mengenai surat kuasa khusus diatur dalam pasal 1975 BW yaitu mengenai pemberian kuasa mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih. Agar bentuk kuasayang disebut dalam pasal ini sah sebagai surat kuasa khusus di depan pengadilan , kuasa tersebut harus disempurnakan terlebih dahulu dengan syarat-syarat yang disebutkan dalam pasal 123 HIR.

3. Kuasa Istimewa
Kuasa Istimewa diatur dalam pasal 1796 BW dikaitkan dengan Pasal 157 HIR atau Pasal 184 RBG.

C. KUASA MENURUT HUKUM

Maksud dari Kuasa Menurut Hukum bahwa Undang-Undang sendiri telah menetapkan seseorang atau suatu badan dengan sendirinya menurut hukum bertindak mewakili orang atau badan itu sendiri tanpa memerlukan surat kuasa.contohnya;
• Wali terhadap Anak di bawah perwalian ( Pasal 51 UU No.1 tahun 1974)
• Kurator atas Orang Yang tidak waras ( Pasal 229 HIR)
• Orang Tua terhadap Anak yang belum dewasa ( Pasal 45 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974)
• Balai Harta Peninggalan sebagau Kurator Kepailitan
• Direksi atau Pengurus Badan Hukum (Pasal 1 butir 5 U No 41 tahun 2007)
• Direksi Perusahaan Persero ( Pasal 1 angka 2 PP No.12 Tahun 1998)
• Pimpinan Perwakilan Perusahaan Asing.
• Pimpinan Cabang Perusahaan Domestik

D. BENTUK KUASA DI DEPAN PENGADILAN

Bentuk kuasa yang sah di depan Pengadilan untuk mewakili kepentingan pihak yang berperkara diatur dalam pasal 123 ayat (1) HIR. Adapun bentuk kuasa tersebut;
1. Kuasa Secara Lisan
Bedasarkan pasal 123 ayat (1) HIR (pasal 147 ayat (1) RBG ) serta Pasal 120 HIR , bentuk kuasa lisan terdiri dari :
• Dinyatakan secara Lisan oleh Penggugat di Hadapan Ketua Pengadilan Negeri.
Pasal 120 HIR memberikan hakl kepada penggugat untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Penggugat untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Ketua PN, apabila tergugat buta aksara. Apabila ketua PN menerima gugatan secara lisan maka dia wajib memformulasikan kedalam bentuk tertulis.

• Kuasa yang Ditunjuk Lisan di Persidangan.
Pengaturannya ada dalam pasal 123 ayat (1) HIR dengan syarat:
1. Penunjukan secara lisan tersebut dilakukan dengan kata-kata tegas
2. Majelis memerintahkan panitera untuk mencatatnya dalam berita acara sidang
2. Kuasa yang Ditunjuk dalam Surat Gugatan
Pengaturannya ada dalam surat gugatan yang diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR (pasal 147 ayat (1) RBG) dikaitkan dengan Pasal 118 HIR. Dalam Praktik yang berkembang saat ini, pada Surat gugatan dicantumkan kuasa yang akan bertindak mewakili penggugat, Pencantuman dan penjelasan itu dalam surat gugatan didasarkan atas surat kuasa khusus.

3. Surat Kuasa Khusus

Bedasarkan pasal 123 ayat (1) HIR dinyatakan , bahwa selain kuasa secara lisan atau kuasa yang ditunjuk dalam surat gugatan, pemberi kuasa dapat diwakili kuasa dengan surat kuasa khusus atau bijzondere schriftelijke machtiging.
Adapun mengenai Syarat dan Formulasi Surat Kuasa Khusus tersebut selain diatur dalam Pasal 123 HIR juga diatur dalam SEMA.

• SEMA no.2 Tahun 1959
Bedasarkan SEMA ini digariskan syarat khusus antara lain;
1. menyebutkan kompetensi relatif, di PN mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa
2. menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai penggugat dan tergugat)
3. menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara.
Adapun syarat tersebut bersifat kumulatif. Salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi mengakibatakan :
1. Surat Kuasa Khusus cacat formil
2. Kedudukan kuasa sebagai pihak formil mewakili pemberi kuasa tidak sah, sehingga gugatan yang ditandatangani tidak sah.

• SEMA No.5 Tahun 1962
SEMA ini memberi petunjuk kepada Hakim mengenai penyempurnaan penerapan Surat Kuasa Khusus yang digariskan dalam SEMA No.2 Tahun 1959 mengenai PN dan PT dapat menyempurnakan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat