VISUM ET REPERTUM

Visum Et Repertum

VISUM ET REPERTUM


TUJUAN BELAJAR

Setelah mempelajari keterampilan medik tentang Visum et Repertum ini mahasiswa diharapkan:

1. Memahami pengertian Visum et Repertum, bagian-bagian Visum et Repertum, syarat-syarat dan tata cara pembuatan Visum et Repertum baik pada korban hidup maupun meninggal.
2. Mampu membuat Visum et Repertum secara lege artis.



PENDAHULUAN

Pembuktian merupakan tahap paling menentukan dalam proses persidangan pidana mengingat pada tahap pembuktian tersebut akan ditentukan terbukti tidaknya seorang terdakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.

Oleh karena pembuktian merupakan bagian dari proses peradilan pidana, maka tata cara pembuktian tersebut terikat pada Hukum Acara Pidana yang berlaku yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun 1981.

Dalam pasal 183 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 dinyatakan: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang melakukannya”.

Dari bunyi pasal 183 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 kiranya dapat dipahami bahwa pemidanaan baru boleh dijatuhkan oleh hakim apabila:

1. Terdapat sedikitnya dua alat bukti yang sah
2. Dua alat bukti tersebut menimbulkan keyakinan hakim tentang telah terjadinya perbuatan pidana
3. Dan perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa

Alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat 1, Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 adalah:

1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Keterangan terdakwa



PENGERTIAN

Definisi et Repertum

Visum et Repertum adalah keterangan yang dibuat dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, hidup maupun mati, ataupun bagian/diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.

Penegak hukum mengartikan Visum et Repertum sebagai laporan tertulis yang dibuat dokter berdasarkan sumpah atas permintaan yang berwajib untuk kepentingan peradilan tentang segala hal yang dilihat dan ditemukan menurut pengetahuan yang sebaik-baiknya.

Perbedaan Visum et Repertum dengan Catatan Medis

Catatan medis adalah catatan tentang seluruh hasil pemeriksaan medis beserta tindakan pengobatan atau perawatan yang dilakukan oleh dokter. Catatan medis disimpan oleh dokter atau institusi dan bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kecuali dengan izin dari pasien atau atas kesepakatan sebelumnya misalnya untuk keperluan asuransi. Catatan medis ini berkaitan dengan rahasia kedokteran dengan sanksi hukum seperti yang terdapat dalam pasal 322 KUHP.

Sedangkan Visum et Repertum dibuat berdasarkan Undang-Undang yaitu pasal 120, 179 dan 133 KUHAP dan dokter dilindungi dari ancaman membuka rahasia jabatan meskipun Visum et Repertum dibuat dan dibuka tanpa izin pasien, asalkan ada permintaan dari penyidik dan digunakan untuk kepentingan peradilan.

Jenis Visum et Repertum

Ada beberapa jenis Visum et Repertum, yaitu:

1. Visum et Repertum Perlukaan atau Keracunan
2. Visum et Repertum Kejahatan Susila
3. Visum et Repertum Jenazah
4. Visum et Repertum Psikiatrik

Tiga jenis visum yang pertama adalah Visum et Repertum mengenai tubuh atau raga manusia yang berstatus sebagai korban, sedangkan jenis keempat adalah mengenai mental atau jiwa tersangka atau terdakwa atau saksi lain dari suatu tindak pidana. Visum et Repertum perlukaan, kejahatan susila dan keracunan serta Visum et Repertum psikiatri adalah visum untuk manusia yang masih hidup sedangkan Visum et Repertum jenazah adalah untuk korban yang sudah meninggal. Keempat jenis visum tersebut dapat dibuat oleh dokter yang mampu, namun sebaiknya untuk Visum et Repertum psikiatri dibuat oleh dokter spesialis psikiatri yang bekerja di rumah sakit jiwa atau rumah sakit umum.

Format Visum et Repertum

Meskipun tidak ada keseragaman format, namun pada umumnya Visum et Repertum memuat hal-hal sebagai berikut:

Visum et Repertum terbagi dalam 5 bagian:

1. Pembukaan:

* Kata “Pro Justisia” artinya untuk peradilan

* Tidak dikenakan materai
* Kerahasiaan

2. Pendahuluan: berisi landasan operasional ialah obyektif administrasi:

* Identitas penyidik (peminta Visum et Repertum, minimal berpangkat Pembantu Letnan Dua)
* Identitas korban yang diperiksa, kasus dan barang bukti
* Identitas TKP dan saat/sifat peristiwa
* Identitas pemeriksa (Tim Kedokteran Forensik)
* Identitas saat/waktu dan tempat pemeriksaan

3. Pelaporan/inti isi:

* Dasarnya obyektif medis (tanpa disertai pendapat pemeriksa)
* Semua pemeriksaan medis segala sesuatu/setiap bentuk kelainan yang terlihat dan diketahui langsung ditulis apa adanya (A-Z)

4. Kesimpulan: landasannya subyektif medis (memuat pendapat pemeriksa sesuai dengan pengetahuannya) dan hasil pemeriksaan medis (poin 3)

* Ilmu kedokteran forensik
* Tanggung jawab medis

5. Penutup: landasannya Undang-Undang/Peraturan yaitu UU no. 8 tahun 1981 dan LN no. 350 tahun 1937 serta Sumpah Jabatan/Dokter yang berisi kesungguhan dan kejujuran tentang apa yang diuraikan pemeriksa dalam Visum et Repertum tersebut.

Dalam operasional penyidikan, dapat dilaporkan berbagai penemuan dalam pemeriksaan barang bukti/kasus, diungkapkan dalam:

* Visum et Repertum sementara, atau
* Visum et Repertum sambungan/lanjutan, atau
* Surat keterangan medis



CONTOH PENGISIAN BLANGKO VISUM ET REPERTUM JENAZAH

Untuk dapat mengisi Visum et Repertum dengan baik, diharapkan mahasiswa sudah memahami istilah-istilah khusus yang menyangkut keadaan jenazah, misal kaku jenazah, derik tulang, lebam mayat, hematoma (darah beku dalam subkutan), bercak jenazah dan lain-lain. Semua istilah-istilah tersebut digunakan untuk menyamakan persepsi dengan istilah-istilah yang biasa dipakai dan dipahami oleh orang-orang nonmedis (saksi, polisi, hakim dan lain-lain pihak yang berkepentingan) sehingga memperlancar acara persidangan. Jangan sekali-kali menggunakan istilah yang sekiranya belum dipahami oleh masyarakat umum dalam menulis Visum et Repertum. Bila memang ada istilah khusus yang belum terdapat istilah tersebut dalam istilah sehari-hari, tulislah istilah kedokteran tersebut dengan ditambahi keterangan dalam tanda kurung seperlunya.

Berikut ini adalah contoh format Visum et Repertum yang sudah diisi.

DEPARTEMEN KESEHATAN RI

INSTALASI KEDOKTERAN FORENSIK

RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. SARDJITO

Jln. Kesehatan Sekip- Yogyakarta Telp. 587333 psw. 351-352

VISUM ET REPERTUM

Nomor:.165.../Tahun..2005..............

Nama korban :.Orok............................................................

Tanggal pemeriksaan :.11 Februari 2005.........................................

PEMERIKSAAN : L/D KODE: KLL/KN/KL/GEL/M

LABORATORIUM :

IDENTIFIKASI :

OBDUKTOR I PROTOKOL I LABORAN WARTAWAN



( ) ( ) ( ) ( )


Disetujui diketik/ tidak

Tgl..................................... Tgl................................

DOKTER KONSULTAN DOKTER



NIP.

IDENTITAS JENAZAH

Nama :

Jenis kelamin :

Umur :

Warga negara :

Agama :

Alamat :

IDENTITAS PENYIDIK

Nama :

Pangkat :

NRP :

Jabatan :

Asal :

Surat nomor :

Tanggal :

Peristiwa kasus :

TIM PEMERIKSA

1. Pemimpin :
2. Obduktor I :
3. Obduktor II :
4. Obduktor III :
5. Protokol I :
6. Protokol II :
7. Wartawan I :
8. Wartawan II :
9. Laboran I :
10. Laboran II :

SAKSI

1. Penegak Hukum I :

Penegak Hukum II :

2. Yang lain :



TIM LABORAN:

1. 4.
2. 5.
3. 6.





DEPARTEMEN KESEHATAN RI
INSTALASI KEDOKTERAN FORENSIK

RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. SARDJITO

Jln. Kesehatan Sekip- Yogyakarta Telp. 587333 psw. 351-352



Nomor:..165......./......Tahun 2005.....
VISUM ET REPERTUM

PROJUSTISIA: Berdasarkan, surat permintaan penyidik, nama: Bintang Satria...., NRP: 60030899.......,pangkat: IPDA.....,jabatan: Kepala kepolisian Sektor Denggung......, nomor surat: B/175/X/2005/sek.Denggung.....,tanggal surat: 11 Februari 2005...., maka Tim Kedokteran Forensik di bawah pimpinan dokter: M. Spesialite, Sp.F....,dibantu dokter: Komuda...., dengan dokter konsultan: M. Forens, Sp.F.(K)...,beserta staf dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta/ Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Dr. Sardjito pada hari: Jumat...,tanggal:11 Februari 2005......mulai pukul 07.00......sampai pukul 10.00....melakukan pemeriksaan luar dan dalam serta identifikasi di ruang otopsi RSUP Dr. Sardjito, terhadap almarhum/almarhumah. Nama: “X”.......Umur: 9.....bln/tahun, Jenis kelamin: Laki-laki...Agama: Islam....Alamat: (-)..... akibat peristiwa: pembunuhan...........

Hasil pemeriksaan itu ialah sebagai berikut:

1. PEMERIKSAAN LUAR DAN IDENTIFIKASI:



1. Keadaan jenazah: Jenazah berlabel/tidak berlabel kertas manila bernomor 456/I/SekDg

Jenazah dibungkus kardus warna coklat bertuliskan mesrania 2T super, pertamina dengan ukuran 53x43x16 cm tertutup tanpa plester. Bungkus dibuka tanpa alas kardus berupa koran wawasan, terbit 30 April 2001, 4 lembar. Jenazah dibungkus plastik transparan, kedua ujungnya diikat tali rafia warna biru, jenazah diletakkan melintang. Plastik dibuka, jenazah dibungkus kain batik warna coklat tua dan coklat muda. Kain dibuka, jenazah dalam keadaan telanjang. Jenazah tampak kebiruan pada bagian kepala, bahu kiri, perut bagian bawah, di perut tampak tali pusat yang keluar darahnya.

2. Sikap jenazah di atas meja otopsi:

Jenazah terlentang, muka menghadap ke kanan. Posisi tangan kanan, lengan atas 45° terhadap sumbu tubuh, lengan bawah 170° dari lengan atas, sendi pergelangan tangan 90° dari lengan bawah. Posisi tangan di samping tubuh. Tangan kiri lurus menempel tubuh, sudut lengan atas 0° terhadap sumbu tubuh, lengan bawah 180° terhadap lengan atas, sendi pergelangan tangan lurus terhadap lengan bawah. Jari-jari mencengkeram. Kaki kanan: posisi tungkai atas 90° terhadap sumbu tubuh. Tungkai bawah: 30° terhadap tungkai atas, jari-jari lurus. Kaki kiri: posisi tungkai atas 70° terhadap sumbu tubuh, tungkai bawah 20° terhadap tungkai atas, jari-jari kaki lurus, kedua telapak kaki menghadap ke bawah 70° terhadap sumbu tubuh, tungkai bawah 20° terhadap tungkai atas, jari-jari kaki lurus, kedua telapak kaki menghadap ke bawah.

3. Kaku jenazah: tidak ada kaku jenazah
4. Bercak jenazah:

Terdapat bercak merah keunguan di dada yang tidak hilang dengan penekanan, 9 x 3 ½ cm, dan juga pada seluruh tangan kanan dan kiri, paha kanan, tungkai bawah dan kaki kiri dan kanan.

5. Pembusukan jenazah:

Terdapat tanda-tanda pembusukan di bahu kiri bawah ukuran 5x5 cm, tengah dada ukuran 4x2 cm, dada kiri ukuran 4x5 cm. Perut bawah, punggung belakang atas, ketiak kanan, pangkal paha kanan dan kiri.

6. Ukuran jenazah/Jenazah orok:

Berat jenazah : 2400 gram

Panjang jenazah : 49 cm

Ukuran Jenazah Orok

Lingkar kepala : 32 cm

Fronto Occipitale : 34,5 cm

Mento Occipitale : 42 cm

Lingkar dada : 32,4 cm

7. Kepala
1. Rambut: warna hitam, lurus, tidak beruban, panjang 2,9 cm. Sukar dicabut dalam keadaan basah
2. Bagian yang tertutup rambut: tidak tampak pengelupasan, ubun-ubun besar masih terbuka (tulang kengkorak belum menutup), tidak ada luka, tidak ada hematoma (memar). Pada perabaan teraba agak lunak, warna kebiruan
3. Dahi: nampak kebiruan sebagai awal pembusukan, tidak terdapat luka, tidak terdapat hematoma (memar), tidak ada derik tulang
4. Mata kanan: dalam keadaan tertutup, pada kedua sudut mata terdapat kulit warna biru, konjungtiva putih kemerahan, sklera putih kemerahan, kornea keruh, kelopak mata sukar dibuka, bulu mata ukuran 0,3cm keluar darah dari mata

Mata kiri: dalam keadaan tertutup, kelopak mata warna pucat aagak kebiruan. Konjungtiva putih kemerahan, sklera putih kemerahan, kornea keruh. Kelopak mata sukar dibuka

5. Hidung: hidung warna biru, tidak ada cairan keluar dari hidung, luka tidak ada, hematoma (memar) tidak ada, derik tulang tidak ada
6. Mulut: mulut tertutup, bibir mulut berwarna biru kehitaman, gigi belum tumbuh, hematoma(memar) tidak ada, tidak keluar cairan
7. Dagu: tidak ada kelainan
8. Pipi: pipi kanan tampak biru kehijauan, luka tidak ada, memar tidak ada, derik tulang tidak ada
9. Telinga: pada telinga tidak ada kelainan, tidak terdapat retak tulang
8. Leher: tidak ada bekas jeratan, tidak ada retak tulang, tidak ada memar, tidak ada kaku jenazah di leher, warna biru kehijauan
9. Dada: dinding dada lebih tinggi dari dinding perut, kuit dada berwarna putih pucat, luka dan memar tidak ada, bercak warna hijau di bawah bahu kiri ukuran 5x5cm, dada samping kiri ukuran 4x5cm, bercak warna merah keunguan di tengah ada ukuran 4x2 cm,di dada kanan sampai perut kanan atas ukuran 9x3 ½ cm, tidak hilang dengan penekanan
10. Perut: dinding perut lebih rendah dari dinding dada, tampak tali pusat ukuran 8,5 cm dipotong rapi, perkusi timpani, luka dan memar tidak ada, terdapat bercak kehijauan pada 1/3 perut bagian bawah kanan dan kiri, retak tulang tidak ada
11. Alat kelamin: jenis kelamin laki-laki, rambut kelamin tidak ada. Rambut pada batang zakar tidak ada, lubang kelamin ada, ada kantong pelir, buah pelir ada dua buah
12. Anggota atas kanan

Lengan atas: tidak terdapat luka, tidak terdapat memar, tidak terdapat retak tulang, terdapat lemak bayi di lengan atas luar

Lengan bawah: tidak terdapat luka, memar dan retak tulang

Tangan: tidak ada kelainan

Anggota atas kiri

Lengan atas: tidak ada kelainan

Lengan bawah: tidak ada kelainan

Tangan: kuku warna hijau kehitaman, lainnya tak ada kelainan

13. Anggota bawah kanan

Paha: tidak ada kelainan

Tungkai bawah: tidak ada kelainan

Kaki: kuku warna hijau kehitaman, lainnya tidak ada kelainan

Anggota bawah kiri

Paha: tidak ada kelainan

Tungkai bawah: tidak ada kelainan

Kaki: kuku kotor warna biru kehitaman lainnya tidak ada kelainan

14. Punggung: terdapat pengelupasan kulit pada punggung belakang kiri
15. Pantat: tidak ada kelainan
16. Dubur: tidak ada kelainan
17. Bagian tubuh yang lain: tidak ada kelainan



2. PEMERIKSAAN DALAM:



18. Setelah kulit dada dibuka:

Tidak terdapat hematoma(memar) dan retak tulang. Tinggi diafragma kanan pada setinggi antara ruang rusuk 7 dari kiri pada setinggi ruang antara rusuk 7. Tulang dada bagian dalam tidak ada kelainan. Setelah tulang dada diangkat bagian jantung tidak tertutup paru-paru bagian atas 3 jari bawah 3 jari paru-paru kanan/kiri tidak ada perlekatan dengan dinding bagian dalam,mudah dilepas

19. Jantung:

Kantung jantung dibuka, di dalam kantung jantung tidak ada cairan, ukuran 5,3x4x1,5 cm, berat 25 gram, warna merah, konsistensi kenyal, tidak tertutup jaringan. Jantung dibuka: lubang antar bilik kiri dan serambi kiri dan lubang antara bilik kanan dan serambi kanan selebar 0,5 cm, katup jantung warna merah pada perabaan licin dan konsistensi kenyal. Otot papillaris tidak ada kelainan, konsistensi kenyal. Tebal otot bilik kiri 4mm dan serambi kiri 2mm, bilik kanan 0,2mm. Serambi kanan 0,2mm. Arteri koronaria dibuka: tidak ada sumbatan aorta, lingkaran 0,5 cm. Warna merah kecoklatan tidak ada kelainan. Arteri pulmonalis ukuran 0,6 cm, klep tidak ada kelainan

20. Paru-paru kanan: terdiri dari tiga bagian tiap bagian tidak ada perlekatan, warna merah kecoklatan, konsistensi kenyal, tepi tajam, permukaan licin, ukuran 8x5x2,8 cm, berat 46 gram, pada pengirisan: warna jaringan merah kehitaman, dipijat keluar cairan merah kehitaman

Paru-paru kiri: terdiri dari dua bagian, tiap-tiap bagian tidak ada perletakatan, warna merah kecoklatan, konsistensi kenyal, tepi tajam, permukaan licin ukuran 8,5x5x2 cm, berat 39 gram pada pengirisan cairan berwarna merah kehitaman

21. Tes Apung paru I : (+)

Tes Apung paru II : (+)

Tes Apung paru III : (+)

22. Hati: warna merah kehitaman, konsistensi kenyal, tepi tumpul, permukaan tidak berbenjol-benjol, ukuran 13,5x10,5x2,5 cm, berat 147 gram. Pada pengirisan: warna jaringan merah kehitaman, pembuluh vena centralis tidak melebar dan pada pemijatan keluar cairan darah
23. Limpa: warna merah kecoklatan, konsistensi kenyal, permukaan halus tepi tajam, ukuran 6x3x0,9cm, berat 5 gram, pada pengirisan warna jaringan merah kecoklatan, pada pemijatan keluar cairan merah, pada pisau pengiris tidak melekat jaringan dan pada siraman air mudah lepas

24. Ginjal kanan: warna merah kehitaman, konsistensi kenyal, permukaan licin, tidak terdapat jaringan lemak, selaput sukar dilepas. Ukuran 5,5x3,6x1cm, berat 20 gram pada pengirisan: gambaran jaringan ginjal jelas tidak terdapat adanya batu/pasir

Ginjal kiri: warna merah kehitaman, konsistensi kenyal, perubahan licin, tidak tertutup jaringan lemak, selaput sukar dilepas. Ukuran 5x3,6x1cm, berat 25 gram. Pada pengirisan:gambaran ginjal jelas, tidak terdapat adanya batu maupun pasir

25. Lambung, usus halus, usus besar: tidak ada kelainan, pada usus besar terdapat mekonium (+)

26. Kepala: Kulit kepala dibuka, tampak hematoma (memar) pada seluruh permukaan tempurung kepala bagian atas kanan dengan ukuran 9x7cm, tempurung kepala bagian belakang kiri dengan ukuran 4x2cm. Tulang atap kepala dibuka, tidak ada darah di atas selaput otak. Selaput otak dibuka, otak membubur, putih kemerahan berbau, berat otak 350 gram, dasar tulang kepala tidak ada kelainan

27. Leher: tidak ada kelainan
28. Alat-alat dalam yang lain: tidak ada kelainan



3. PEMERIKSAAN LABORATORIUM:



1. Golongan darah : A/B/AB/O

2. Alkohol dalam darah : Positif/Negatif

3. Parasitologi : Jenis:

4. Toksikologi :

5. Mikrobiologi :

6. Patologi Anatomi :

4. PEMERIKSAAN IDENTIFIKASI:

1. Odontologi :

2. Antropologi :

3. DNA :

5. KESIMPULAN:

1. Bayi lahir cukup bulan(I.6)
2. Golongan darah O (III.1)
3. Jenis kelamin laki-laki (I.11)
4. Bayi ada perawatan normatif (I.1)
5. Bayi lahir hidup (II.2.1)
6. Cacat bawaan: tidak ada
7. Jenazah dalam proses pembusukan (I.5)
8. Sebab kematian: Terdapat hematoma (memar) pada tempurung kepala bagian atas kanan, ukuran 9x7 cm, pada tempurung kepala bagian belakang kiri dengan ukuran 4x2 cm akibat kekerasan benda tumpul (II.26).



6. PENUTUP

Demikian Visum et Repertum ini dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan dan berdasarkan Lembaran Negara No. 350 tahun 1937 serta Undang-undang No. 8 tahun 1981.

Tanda tangan,



NIP:

KETERANGAN VISUM ET REPERTUM JENAZAH

Deskripsi Petugas

KONSULTAN : Dokter Ahli Forensik/konsultan ahli

PEMIMPIN : Dokter yang memimpin pelaksanaan otopsi forensik

OBDUKTOR : Dokter/muda yang melakukan pembedahan/otopsi jenazah

PROTOKOL : Dokter/muda yang mencatat proses dan hasil otopsi jenazah

WARTAWAN : Dokter/muda yang mencari berita (fakta) tentang kasus/kejadian

yang menimpa jenazah

LABORAN : Dokter/muda yang memeriksa/menganalisa laboratorium dari

sampel jenazah untuk membantu identifikasi

Protap untuk wartawan

Pada dasarnya tugas wartawan dalam setiap pemeriksaan kasus adalah:

1. Mengetahui, mencari informasi dan melaporkannya selengkap mungkin kepada pimpinan dan obduktor
2. Informasi yang sudah diperoleh diserahkan kepada protokol, ditandatangani W-1,W-2.

Secara khusus, tugas wartawan pada penanganan kasus-kasus forensik adalah sebagai berikut:

1. Kematian kecelakaan

1. Mencari informasi tentang macam kecelakaan, misal: kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, olahraga, dan lain-lain

2. Mengetahui kapan dan di mana meliputi hari, tanggal dan jam kejadian
3. Mengetahui situasi TKP; informasi bisa dicari dari penyidik, keluarga, teman atau saksi lain
4. Mengetahui benda-benda yang mengenai korban, misal: bus/truk, pohon, aspal, batu dan lain-lain
5. Mengetahui status korban, misal: pembonceng, penumpang, pejalan kaki dan lain-lain
6. Mengetahui sarana yang dipakai korban/membawa apa, misal: helm, sepeda dan lain-lain
7. Mengetahui status kesehatan korban, sudah mendapat perawatan sebelumnya
8. Mengetahui siapa yang mengetahui dan menolong korban, bagaimana perilaku penolong/ pertolongan/tindakan di TKP, termasuk status pendidikan korban
9. Kecelakaan lalu lintas, antara apa dan apa
10. Mencari informasi dari mass media

2. Kematian mendadak

1. Mengetahui kapan korban diketahui hidup (saat terakhir)
2. Mengetahui kapan meninggal
3. Mengetahui siapa yang pertama mengetahui
4. Mengetahui penyakit yang diderita (dari keluarga)
5. Mengetahui latar belakang pengobatan termasuk perawatan di RS, sisa obat
6. Mengetahui situasi di TKP, sikap korban dan akibat gejala
7. Mengetahui mencari informasi mass media

3. Kematian misterius

1. Mengetahui di mana ditemukan
2. Mengetahui siapa yang lapor dan yang pertama mengetahui
3. Mencari keterangan saksi/penyidik
4. Mengetahui situasi di TKP
5. Mencari informasi mass media

4. Kematian kriminal

1. Mengetahui macam peristiwa, penganiayaan, perampokan, dan lain-lain
2. Mengetahui kapan terjadinya dan kapan korban meninggal
3. Mengetahui informasi dari penyidik, apakah sudah mendapat perawatan sebelumnya
4. Mengetahui situasi di TKP, sikap korban
5. Mengetahui masalah korban dan perkiraan pelaku
6. Mengetahui alat yang dipakai pada peristiwa tersebut (benda tajam, tumpul dan lain-lain)
7. Mencari informasi dari mass media

5. Kasus pembongkaran

1. Pertanyaan mengacu pada kasus kriminal dan misterius
2. Kapan meninggal dan kapan dimakamkan, pemakaman normatif atau tidak normatif
3. Sebelumnya apakah korban telah mendapat pemeriksaan atau perawatan untuk Visum et Repertum
4. Penggalian atas inisiatif penyidik atau keluarga korban atau masyarakat
5. Informasi peristiwa berasal dari masyarakat atau dari keluarga korban atau penyidik sendiri
6. Instansi mana saja yang terkait dengan pembongkaran di samping Puskesmas dan penyidik
7. Kliping mass media.



Keterangan Uraian Pendahuluan Visum et Repertum

1. Pada pendahuluan Visum et Repertum pada prinsipnya adalah obyektif administrasi. Jadi tergantung apa yang tertulis dalam surat permintaan Visum et Repertum, tidak perlu ditambah atau dirubah, pokoknya persis baik kata/kalimat dan angka
2. Secara umum isi pada pendahuluan Visum et Repertum adalah:

Identitas penyidik: nama, NRP, pangkat, jabatan, kepolisian mana

Identitas surat permintaan: nomor, tanggal, dari Sektor/Resort atau Polda, cap dan kop surat

Identitas korban/barang bukti ialah nama, umur, jenis kelamin, pekerjaan, asal, agama, pendidikan, alamat tempat tinggal

Identitas macam peristiwa, misalnya KLL (kecelakaan lalu lintas), KN (kriminal), KL (kecelakaan lain), GEL (gelandangan), atau M (misteri), jika KLL antara apa dan apa, pakai helm/ tidak, kalau kriminal: pembunuhan, penganiayaan, tembakan, tusukan, dan lain-lain

Identitas tempat/saat peristiwa: dimana, kapan, hari, tanggal, jam, lokasi peristiwa

Macam pemeriksaan: pemeriksaan luar atau luar dalam, identifikasi.

Barang bukti lain terlampir: ada atau tidak.

Identitas pemeriksa ialah oleh Tim Kedokteran Forensik di bawah pimpinan dokter siapa, dibantu siapa saja.

Selanjutnya tempat dan saat periksa di ruang otopsi (misalnya di RSUP Dr. Sardjito), pada hari, tanggal, jam berapa. Dalam hal ini saat pemeriksaan ditulis dengan huruf untuk menghindari penggantian, perubahan atau penambahan.

Bila ada barang bukti lain terlampir supaya disebutkan dan mungkin perlu mendapat pemeriksaan apa, barang bukti/jenazah berlabel atau tidak, dan dengan sendirinya korban/barang bukti diantar oleh penyidik.

3. Jadi isi pendahuluan ini, formulirnya sudah jelas, supaya diisi selengkapnya sesuai yang tertulis dalam surat permintaan penyidik, sehingga pada awal membaca Visum et Repertum sudah jelas kasus, peristiwa, kapan, dimana, dalam keadaan ditemukan masih hidup atau sudah meninggal dan apakah sudah mendapat perawatan atau tidak sebelum meninggal.
4. Bila sudah ada perawatan/pengobatan di rumah sakit atau unit pelayanan kesehatan lain, maka perlu mencari/minta informasi data medik dari unit/RS tersebut.



Keterangan Uraian Pemberitaan Visum et Repertum

1. Laporan utama yang disebut Visum et Repertum adalah bagian isi/pemberitaan, karena isinya betul-betul obyektif medis, dari hasil pemeriksaan medis. Jadi apa yang dilihat dan diketemukan pada pemeriksaan kasus/korban/barang bukti itu yang dilaporkan tertulis.
2. Laporan ini dapat meliputi pemeriksaan medis dari:

1. Hasil pemeriksaan TKP

2. Hasil pemeriksaan luar bagian tubuh jenazah
3. Hasil pemeriksaan dalam bagian tubuh/alat-alat dalam jenazah
4. Hasil semua pemeriksaan laboratorium/penunjang

1. Pemeriksaan mikroskopi jaringan (Patologi Anatomi)
2. Toksikologi
3. Parasitologi
4. Mikrobiologi
5. Identifikasi anthropologi
6. Identifikasi odontologi
7. Kimia darah
8. Laboratorium lain (DNA)

3. Kasus tidak dikenal, laporan pemberitaan ditambah:

1. Pemeriksaan identifikasi-biologi manusia:

Odontologi

Anthropologi

Ciri khusus

Darah-ABO

DNA

2. Identifikasi administrasi-dalam bentuk surat-surat/barang tulisan yang terbawa korban
3. Identifikasi kebendaan-dalam bentuk benda/barang yang terbawa/terpakai korban
4. Kombinasi identifikasi biologi, administrasi dan kebendaan dapat mengarah kepada siapa kasus/korban tersebut

4. Kasus tinggal tulang-tulang: pemeriksaan anthropologi dan odontologi yang dapat menentukan, kecuali kematian karena racun pemeriksaan toksikologi dapat menentukan

5. Para praktisi hukum, bila membaca laporan ini mungkin ada yang tidak jelas (istilah atau kalimat) yang kadang-kadang dari medis tak dapat dihindarkan atau untuk istilah yang tepat. Berbagai pemeriksaan yang sifatnya penting dan menunjukkan angka (misalnya darah) supaya ditulis dengan angka. Berbagai temuan ditulis dengan istilah medis biasanya ada penjelasan atau digambar, disampaikan dalam bentuk tambahan sendiri atau lampiran Visum et Repertum. Jadi jelas isi/pemberitaan bagian Visum et Repertum ini bersifat obyektif medis.



Keterangan Uraian Kesimpulan Visum et Repertum

1. Dari hasil berbagai pemeriksaan medis, dapat dilakukan inventarisasi masalah pokok sesuai dengan arah tujuan pemeriksaan kasus/korban/ barang bukti. Tujuannya memberi informasi kepada pihak penyidik atau praktisi hukum, sehingga mempermudah penerapannya. Informasi tersebut misalnya mengenai:

1. Identitas korban

2. Saat kematian
3. Kelainan-kelainan akibat peristiwa/penyakit sebelumnya
4. Mengapa terjadi kelainan tersebut, apakah akibat kekerasan tumpul, tajam, racun, kimia, senjata api, listrik, dan lain-lain (akibat penyebab)
5. Berbagai gejala sebab kematian
6. Sebab kematian-satu penyebab atau lebih yang sifatnya mandiri atau terkait mendukung
7. Bila memungkinkan cara kematian, yang pada prinsipnya harus mengikuti pemeriksaan TKP/Rekonstruksi
8. Untuk kasus orok, ada hal-hal khusus yang harus dijelaskan seperti di bawah ini.

2. Jadi kesimpulan ini pada prinsipnya subyektif medis, karena tergantung penalaran dokter masing-masing pembaca/penanggung jawab. Dan apa yang disimpulkan adalah hasil analisa medis (subyektif medis)

3. Dasar membuat kesimpulan adalah:

1. Mempergunakan ilmu kedokteran

2. Hasil pemeriksaan medis
3. Dapat orientasi dengan ilmu hukum sepanjang dapat dipertanggungjawabkan
4. Dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah medis
5. Informasi di luar pemeriksaan medis, dapat menjadikan pertimbangan

4. Pada kesimpulan, mengingat sifatnya subyektif, maka tiap person dokter atau ahli lain termasuk para praktisi hukum dapat berbeda pendapat, sehingga disini dapat merupakan media diskusi yang baik. Biasanya media diskusi terjadi bila dokter sebagai saksi ahli dalam forum sidang pengadilan akan mendapat pertanyaan-pertanyaan dari para praktisi hukum ialah: hakim, jaksa, pembela atau penasihat hukum, penyidik atau bahkan dari terdakwa.

5. Maka dalam menyusun laporan dan kesimpulan harus hati-hati, selalu dikembalikan kepada dirinya sendiri sebagai pertanyaan dapatkah mempertanggungjawabkan?
6. Dokter yang dipanggil sebagai saksi ahli di pengadilan harus mengucapkan sumpah/janji lagi sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing dokter (Sanksi pasal 161 KUHAP).

Tatacara urutan kesimpulan:

1. Tiap baris kesimpulan di akhir kalimat diisi nomor penunjuk sebagai alasan, ditulis dalam kurung
2. Kelainan-kelainan yang bersifat fatal/berat disebut lebih dulu sebagai alasan penyebab kematian
3. Kelainan-kelainan yang sifatnya ringan dan tidak ada hubungan dengan penyebab kematian disebut sebelum akhir kesimpulan
4. Untuk jenazah tidak dikenal, identitas korban disebut pada awal (no.1) kesimpulan
5. Untuk jenazah dikenal, identitas dan saat kematian disebut pada akhir kesimpulan (kalau diperlukan)
6. Untuk kasus kematian mendadak, pada awal kesimpulan, tidak ada kelainan akibat kekerasan
7. Untuk kasus jenazah orok, ada hal-hal khusus yang harus dijelaskan:

1. Umur dalam kandungan
2. Ada/ tidak ada cacat
3. Sudah/ belum ada perawatan normatif
4. Identitas orok-jenis kelamin, golongan darah dan DNA
5. Lahir hidup atau lahir mati (belum/ sudah bernafas)
6. Sebab kematian diluar kandungan
7. Cara kematian
8. Lain-lain yang perlu diinformasikan

8. Untuk kasus gelandangan tidak ada kelainan akibat kekerasan, sebab kematian akibat penyakit/kelemahan. Selanjutnya jenazah dikirim ke Fakultas Kedokteran UGM atas ijin penyidik dan Pemda setempat (tertulis) untuk kadaver (bila jenazah masih baik)

9. Untuk jenazah membusuk atau tinggal tulang-tulang perlu disebutkan dalam awal kesimpulan.



Keterangan Uraian Penutup Visum et Repertum

1. Semua maklum dan menyadari bahwa apa yang disampaikan dari hasil pemeriksaan medis selalu secara ilmiah medis dan mengingat sumpahnya sebagai dokter. Maka Visum et Repertum dalam penutupnya menyatakan dengan mengingat Sumpah Jabatan.
2. Disamping itu, pembuatan Visum et Repertum berdasarkan surat permintaan pihak Penyidik dengan landasan operasional UU No.8 Tahun 1981.
3. Selanjutnya pengertian Visum et Repertum tersirat dalam Lembaran Negara No.350 Tahun 1937 yang sampai saat ini Lembaran Negara masih berlaku. Maka dalam penutup Visum et Repertum ditambah dengan berdasarkan LN No.350 Tahun 1937.
4. Setelah penutup, terakhir kalimat/kata adalah tanda tangan dan nama dokter serta cap instansi dimana dokter tersebut bekerja/bertugas. Jadi tidak perlu pakai tanggal, karena tanggal sudah tertulis dalam pendahuluan ialah saat pemeriksaan kasus/korban/barang bukti.



PRINSIP PEMERIKSAAN JENAZAH

1. Landasan



1. Ada surat penyerahan jenazah forensik, ditandai dengan serah-terima barang bukti jenazah forensik
2. Ada surat permintaan sementara dari pihak penyidik untuk korban jenazah forensik dengan atau dilampiri surat persetujuan keluarga untuk dilakukan:

1. pemeriksaan luar saja atau

2. pemeriksaan luar dan dalam

untuk menghindari materai 6000,00 surat pernyataan dengan kode di kiri atas “PRO JUSTISIA”

3. Ada surat permintaan Visum et Repertum definitif, dilampiri surat pernyataan pihak keluarga untuk dilakukan

1. pemeriksaan luar saja atau

2. pemeriksaan luar dan dalam

4. Setiap pemeriksaan jenazah forensik hanya luar saja:

1. diambil darah untuk golongan darah, deteksi alkohol dan narkoba (untuk identifikasi)
2. ditampung cairan dari hidung dan mulut bila ada praduga keracunan
3. diambil jaringan pada tempat luka untuk pemeriksaan Patologi Anatomi, adanya tanda-tanda intravital
4. diambil odontologi bila jenazah tidak dikenal

5. Untuk pemeriksaan otopsi disamping dilakukan pemeriksaan luar tersebut di atas, dilakukan otopsi dimana irisan median tergantung dari:

1. agama
2. jenis kelamin
3. umur (bayi dan tidak bayi/anak)
4. peristiwa

6. Pemeriksaan penunjang:

1. Odontologi bila tak dikenal, koordinasi dengan dokter gigi
2. Sidik jari (daktiloskop), kerjasama dengan dokter anthropolog
3. Patologi anatomi
4. Toksikologi bila:

o Dugaan, cukup lambung dan isinya
o Indikasi keracunan, yang diambil:
o Lambung dan usus
o Hepar, lien, ginjal
o Paru, otak, lidah
o Rambut, kuku, kulit( keracunan kronis)

Pemeriksaan penunjang mempergunakan formulir yang tersedia dengan pengiriman (surat ini):

1. Golongan darah deteksi alkohol dan narkoba
2. PA ke Instalasi PA RSUP Dr. Sardjito
3. Toksikologi sederhana ke BLK (Balai Laboratorium Kesehatan) DIY
4. Toksikologi luas ke Labkrim (Laboratorium Kriminal) Polda Jateng
5. Larva ke Laboratorium Parasitologi untuk kasus membusuk dengan ditemukannya lalat (menentukan umur lalat dan penunjang saat kematian)
6. Mikrobiologi berupa sampel darah dari ruang jantung bila ada dugaan sepsis
7. Anthropologi berupa sampel tulang-tulang untuk identifikasi (umur, jenis kelamin,ras)





2. Surat-Surat



1. Surat-surat sementara dari pihak penyidik, tetapi segera ditanyakan surat definitifnya
2. Bila korban sudah dirawat di Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter, supaya membuat surat permintaan informasi data medik sesuai kebutuhan untuk kelengkapan data pembuatan Visum et Repertum
3. Kasus-kasus kecelakaan yang dicurigai adanya praduga kriminal, supaya minta informasi data dari pihak penyidik yang mengirim yaitu hasil pemeriksaan TKP dan keterangan saksi atau keluarga
4. Semua kasus, tugas wartawan forensik merupakan kunci, terutama kasus-kasus kriminal
5. Semua data terkumpul di TU (Tata Usaha), tidak boleh dibawa pulang oleh siapapun supaya jangan sampai dituduh menghilangkan barang bukti
6. Surat-surat pelayanan kedokteran forensik termasuk surat pemeriksaan penunjang/ laboratorium toksikologi dalam status Visum et Repertum
7. Surat-surat pemeriksaan keluarga korban dan surat-surat lain dari pihak penegak hukum.



CONTOH VISUM ET REPERTUM KORBAN HIDUP

BAGIAN ILMU KEDOKTERAN FORENSIK

FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA/

SMF KEDOKTERAN FORENSIK RS ISLAM INDONESIA


Jln. Kaliurang Km 14,5 Yogyakarta

Nomor : 17/VER/XI/2005 Yogyakarta, 17 November 2005

Perihal : Hasil pemeriksaan atas korban bernama Hasan

Lampiran : -

PRO JUSTISIA

Visum et Repertum

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Syaefudin Ali Akhmad, dokter pada Rumah Sakit Islam Indonesia, menerangkan bahwa berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Resort Sleman Sektor Depok tertanggal 10 November 2005 no: 99/VER/XI/2005, maka pada tanggal tujuh belas November dua ribu lima, pukul tiga belas Waktu Indonesia Bagian Barat, bertempat di Rumah Sakit Islam Indonesia, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dengan nomor registrasi 54321, yang menurut surat tersebut adalah:

Nama : Hasan

Umur : 22 tahun

Jenis kelamin : Laki-laki

Bangsa : Indonesia

Pekerjaan : Mahasiswa

Alamat : Perum Pesona Mentari A 45 Jln. Kaliurang Km 9 Yogyakarta

HASIL PEMERIKSAAN

1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum cukup baik.
2. Pada korban ditemukan luka robek pada dahi bagian kanan sepanjang 2 cm, tepi luka tidak teratur dan terdapat memar di sekitarnya dengan diameter 5 cm.
3. Pada korban dilakukan foto rontgen kepala dengan hasil tidak ditemukan kelainan pada tulang kepala maupun wajah.
4. Terhadap korban dilakukan penjahitan luka sebanyak 3 jahitan dan pengobatan secukupnya.
5. Korban dipulangkan dalam keadaan baik.



KESIMPULAN

Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur dua puluh dua tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka robek dan memar pada dahi sebelah kanan akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaaan untuk sementara waktu.

Demikian keterangan ini saya buat dengan sejujur-jujurnya dan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai KUHP.

Dokter tersebut di atas,


Dr. Syaefudin Ali Akhmad

PETUNJUK PELAKSANAAN LATIHAN KETERAMPILAN MEDIK

Bila memungkinkan lakukan secara simulasi prosedur pembuatan Visum et Repertum berikut ini berdasarkan kasus yang disediakan oleh instruktur.

1. Mengumpulkan data dari anggota tim otopsi forensik (protokol, wartawan dan laboran forensik) dan surat permintaan otopsi dari pihak penyidik/kepolisian
2. Mencermati data dengan teliti dari hasil visum dan konfirmasi atas data yang kurang jelas (umumnya masih dalam tulisan tangan/manuskrip) dan surat permintaan visum penyidik.
3. Mengisi blangko formulir Visum et Repertum sesuai dengan data yang telah dihimpun sebelumnya dengan lengkap (dari A-Z) secara teliti dan hati-hati, meliputi pembukaan, pendahuluan, inti/isi, kesimpulan dan penutup
4. Melakukan konsultasi dan pengesahan kepada Dokter Konsultan Forensik



Bila simulasi di atas kurang memungkinkan mahasiswa cukup diminta berlatih membuat Visum et Repertum dari kasus-kasus yang telah disediakan oleh instruktur.



DAFTAR PUSTAKA

1. Guntur, P.J.L.,2000. Penerapan Visum et Repertum sebagai Alat Bukti dalam Peradilan Pidana. HUT FK-UGM ke-54 RSUP Dr Sardjito ke-18, Yogyakarta.



2. Soegandhi, R., 2001. Arti Dan Makna Bagian-Bagian Visum Et Repertum. Ed.2 Bagian Ilmu Kedokteran Forensik FK-UGM, Yogyakarta



3. Soegandhi, R., 2001. Pedoman Pemeriksaan Jenazah Forensik dan Kesimpulan Visum et Repertum di RSUP Dr. Sardjito, Ed.2. Bagian Ilmu Kedokteran Forensik FK-UGM, Yogyakarta

































LAMPIRAN

CONTOH FORMAT/BLANGKO VISUM ET REPERTUM

DEPARTEMEN KESEHATAN RI

INSTALASI KEDOKTERAN FORENSIK

RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. SARDJITO

Jln. Kesehatan Sekip- Yogyakarta Telp. 587333 psw. 351-352

VISUM ET REPERTUM

Nomor:........./Tahun..................

Nama korban :.............................................................

Tanggal pemeriksaan :.............................................................

PEMERIKSAAN : L/D KODE: KLL/KN/KL/GEL/M

LABORATORIUM :

IDENTIFIKASI :

OBDUKTOR I PROTOKOL I LABORAN WARTAWAN



( ) ( ) ( ) ( )


Disetujui diketik/ tidak

Tgl..................................... Tgl................................

DOKTER KONSULTAN DOKTER



NIP.

IDENTITAS JENAZAH

Nama :

Jenis kelamin :

Umur :

Warga negara :

Agama :

Alamat :

IDENTITAS PENYIDIK

Nama :

Pangkat :

NRP :

Jabatan :

Asal :

Surat nomor :

Tanggal :

Peristiwa kasus :

TIM PEMERIKSA

Pemimpin :

Obduktor I :

Obduktor II :

Obduktor III :

Protokol I :

Protokol II :

Wartawan I :

Wartawan II :

Laboran I :

Laboran II :

Saksi

(a) Penegak Hukum I :

(b) Penegak Hukum II :

3. Yang lain :



TIM LABORAN:

1. 4.

2. 5.

3. 6.


DEPARTEMEN KESEHATAN RI

INSTALASI KEDOKTERAN FORENSIK

RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. SARDJITO

Jln. Kesehatan Sekip- Yogyakarta Telp. 587333 psw. 351-352



Nomor:........./...........
VISUM ET REPERTUM

PROJUSTISIA: Berdasarkan, surat permintaan penyidik, nama:........................................., NRP:...................................., pangkat:..............................., jabatan: .......... ............................................................, nomor surat:.................................., tanggal surat:.................................., maka Tim Kedokteran Forensik di bawah pimpinan dokter:...................................................., dibantu dokter: ......................................., dengan dokter konsultan:..................................., beserta staf dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta/ Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Dr. Sardjito pada hari:................, tanggal:.........................mulai pukul.................sampai pukul...................... melakukan pemeriksaan luar dan dalam serta identifikasi di ruang otopsi RSUP Dr. Sardjito, terhadap almarhum/almarhumah. Nama:......................Umur:.........................bln/tahun, Jenis kelamin:.................................Agama:................................Alamat:........................................................................................... akibat peristiwa:......................................................................................................

Hasil pemeriksaan itu ialah sebagai berikut:

1. PEMERIKSAAN LUAR DAN IDENTIFIKASI:



1. Keadaan jenazah:
2. Sikap jenazah di atas meja otopsi:
3. Kaku jenazah:
4. Bercak jenazah:
5. Pembusukan jenazah:
6. Ukuran jenazah/Jenazah orok:
1. Berat jenazah:
2. Panjang jenazah:
3. Ukuran Jenazah Orok
4. Lingkar kepala:
1. Fronto Occipitale:
2. Mento Occipitale:
5. Lingkar dada:
7. Kepala
1. Rambut:
2. Bagian yang tertutup rambut:
3. Dahi:
4. Mata kanan:
5. Mata kiri:
6. Hidung:
7. Mulut:
8. Dagu:
9. Pipi:
10. Telinga kanan
11. Telinga kiri
8. Leher:
9. Dada:
10. Perut:
11. Alat kelamin:
12. Anggota atas kanan
1. Lengan atas:
2. Lengan bawah:
3. Tangan

Anggota atas kiri

1. Lengan atas:
2. Lengan bawah:
3. Tangan:

13. Anggota bawah kanan:

1. Paha:
2. Tungkai bawah:
3. Kaki

Anggota bawah kiri

1. Paha:
2. Tungkai bawah:
3. Kaki:

14. Punggung:

15. Pantat:
16. Dubur:
17. Bagian tubuh yang lain:



2. PEMERIKSAAN DALAM:



18. Setelah kulit dada dibuka:
19. Jantung:
20. Paru-paru kanan:

Paru-paru kiri:

21. a. Tes Apung paru I

b. Tes Apung paru II

c. Tes Apung paru III

22. Hati:
23. Limpa:
24. Ginjal kanan:

Ginjal kiri:

25. Lambung, usus halus, usus besar:
26. Kepala:
27. Leher:
28. Alat-alat dalam yang lain:




7. PEMERIKSAAN LABORATORIUM:



1. Golongan darah : A/B/AB/O

2. Alkohol dalam darah : Positif/Negatif

3. Parasitologi : Jenis:

4. Toksikologi :

5. Mikrobiologi :

6. Patologi Anatomi :

8. PEMERIKSAAN IDENTIFIKASI:

1. Odontologi :

2. Antropologi :

3. DNA :


9. KESIMPULAN:




10. PENUTUP

Demikian Visum et Repertum ini dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan dan berdasarkan Lembaran Negara No. 350 tahun 1937 serta Undang-undang No. 8 tahun 1981.

Tanda tangan,




NIP: