ASAS HK ACARA PID

Asas Hukum Acara Pidana

1. Asas Legalitas
Yaitu adanya persamaan kedudukan, perlindungan, dan keadilan di hadapan hukum.

2. Asas Keseimbangan
Yaitu proses hukum yang ada haruslah menegakkan hak asasi manusia dan melindungi ketertiban umum.

3. Asas Praduga Tak Bersalah
Yaitu tidak menetapkan seseorang bersalah atau tidak sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap.

4. Asas Unifikasi
Yaitu penyamaan keberlakuan hukum acara pidana di seluruh wilayah Indonesia

5. Asas Ganti rugi dan Rehabilitasi.
Yaitu adanya ganti rugi dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan karena kesalahan dalam proses hukum.

6. Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Yaitu pelaksanaan peradilan secara tidak berbelit-belit dan dengan biaya yang seminim mungkin guna menjaga kestabilan terdakwa.

7. Asas Oportunitas
Yaitu hak seorang Jaksa untuk menuntut atau tidak demi kepentingan umum.

8. Asas akusator
Yaitu penempatan tersangka sebagai subjek yang memiliki hak yang sama di depan hukum.

9. Prinsip Pembatasan Penahanan
Yaitu menjamin hak-hak asasi manusia dengan membatasi waktu penahanan dalam melalui proses hukum.

10. Prinsip Diferensiasi Fungsional
Yaitu penegasan batas-batas kewenangan dari aparat penegak hukum secara instansional.

11. Prinsip Saling Koordinasi
Yaitu adanya hubungan kerja sama di antara aparat penegak hukum untuk menjamin adanya kelancaran proses hukum.

12. Prinsip Penggabungan Pidana dengan Tuntutan Ganti Rugi
Yaitu dipakainya gugatan ganti rugi secara perdata untuk menyelesaikan kasus pidana yang berhubungan dengan harta kekayaan.

13. Peradilan tebuka Untuk Umum
Yaitu hak dari publik untuk menyaksikan jalannya peradilan (kecuali dalam hal-hal tertentu).

14. Kekuasaan Hakim yang Tetap
Yaitu peradilan harus dipimpim oleh eorang/sekelompk hakim yang memiliki kewenangan yang sah dari pemerintah.

15. Pemeriksaan Hakim Yang langsung dan lisan
Yaitu peradilan dilakukan oleh hakim secara langsung dan lisan (tidak menggunakan tulisan seperti dalam hukum acara perdata.

16. Bantuan hukum bagi terdakwa
Yaitu adanya bantuan hukum yang diberikan bagi terdakwa.


Daftar Pustaka:
Hamzah, Andy. 2005. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Yahya. 2004. Pembahasan Permasalah dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Prinst, Darwin. 1989. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Djambatan.
Prodjodikoro, Wiryono. 1985. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Sumur Bandung



Sumber, dan Asas Hukum Acara Pidana

Sumber Hukum Acara Pidana:  UUD 1945; KUHAP (UU No.8 Tahun 1981); UU Pokok Kehakiman; UU Mahkamah Agung; UU Kejaksaan;UU Kepolisian; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP
Asas-Asas Hukum Acara Pidana
  1. Asas Legalitas: Asas legalitalitas yang dalam bahasa latinnya “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali” artinya tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada. Asas ini dalam hukum acara pidana berarti bahwa setiap perkara pidana harus diajukan kedepan hakim.
  2. Equality Before The Law/Perlakuan sama didepan hukum
  3. Presumption Of Innocent/Asas Praduga Tak Bersalah
  4.  Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
  5.  Asas tersangka/terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum
  6.  Asas Pengadilan Memeriksa Perkara Pidana dengan Hadirnya Terdakwa: Adapun pengecualian dari asas ini ialah putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, yaitu putusan verstek atau in absentia. Tetapi ini hanya dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan.
  7.  Asas Peradilan Terbuka untuk Umum : Asas ini dikecualikan terhadap perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya masih anak-anak.
Perbedaan Hukum Acara Pidana dengan Hukum Acara Perdata
  1. Kepentingan yang dilindungi: Bahwa hukum acara pidana selain untuk melindungi kepentingan umum (publik), sedangkan hukum acara perdata hanya untuk melindungi kepentingan perorangan (privat).
  2. Inisiatif penuntutannya ke Pangadilan: Bahwa dalam perkara pidana yang berinisiatif untuk melakukan penuntutan ke Pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan dalam perkara perdata yang berinisiatif melakukan penuntutan adalah pihak-pihak yang merasa dirugikan (pihak penggugat).
  3. Keaktifan Hakim: Bahwa dalam perkara pidana selain JPU, hakim juga dapat bersikap aktif guna melakukan penemuan hukum, sedangkan dalam perkara perdata hakimnya bersikap pasif dengan ketentuan bahwa hakim hanya boleh mengadili seluruh maupun sebagian dari gugatan yang diajukan penggugat.
  4. Keyakinan Hakim: Bahwa dalam perkara pidana, meskipun terdakwa telah mengakui suatu hal, hakim tidak serta-merta menerima bagitu saja pengakuan dari terdakwa kalau seandainya hakim tidak yakin dengan pengakuan dari terdakwa. Sedangkan dalam perkara perdata, jika tergugat mengakui perbuatannya dan apa yang dituntut oleh penggugat sekalipun hakim tidak yakin dengan pengakuan tergugat, hakim wajib memutuskan perkara tersebut dan tidak lagi mempersoalkan tentang pengakuan tergugat.
  5. Kebenaran yang ingin dicapai: Kebenaran yang ingin dicapai dalam hukum acara perdata adalah kebenaran formil, yaitu kebenaran yang hanya didasarkan pada formalitas-formalitas hukum, sementara kebenaran kebenaran yang diautamakan dalam hukum acara pidana adalah kebenaran materil, yaitu yang bukan hanya memerlukan formalitas hukum, akan tetapi harus ditunjang pula dengan pengujian terhadap formallitas hukum itu dimuka siding pengadilan, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam siding pengadilan menjadi bahan masukan bagi hakim dalam memutuskan perkara.