PUTUSAN BEBAS

Putusan Bebas (vrijspraak)


Putusan bebas dirumuskan Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Acara Hukum  Pidana (selanjutnya disingkat KUHAP)   yang berbunyi, “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa diputuskan bebas.”
Rumusan Pasal 191 ayat (1) di atas dapat menimbulkan penafsiran yang kurang tepat, seolah-olah putusan bebas terjadihanya karena kesalahan terdakwa tidak terbukti pada pemeriksaan di sidang. Akan tetapi, dengan memperhatikan penjelasan resmi pasal tersebut. Maka kekeliruan penafsiran dapat dicegah karena penjelasan tersebut menyatakan, yang dimaksud dengan “Perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.”
Dengan kata lain, Leden Marpaung, (2010: 137) mengemukakan  “Baik kesalahan terdakwa dan/ atau perbuatan yang didakwakan tidak terbukti berdasarkan alat bukti sah yang ditentukan Pasal 184 KUHAP pada pemeriksaan di sidang pengadilan.”