Bukti Sumpah
Diatur
pasal 155-158 dan 177 HIR, pasal 182-185 dan 314 RBg.
Sumpah ialah pernyataan yang khidmat yang diberikan atau
diucapkan pada waktu berjanji atau keterangan dengan mengingat
sifat Maha Kuasa Tuhan dan percaya bahwa jika janji atau
keterangan itu tidak benar, yang memberikan keterangan
akan dihukum oleh-Nya. Ada dua macam sumpah :
Sumpah promissoir,
yaitu sumpah untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu. Dilakukan sebelum memberikan kesaksian. Misalnya sumpah
saksi atau saksi ahli. Sumpah assertoir atau confirmatoir, yaitu
sumpah untuk meneguhkan bahwa sesuatu hal/peristiwa itu
benar demikian atau tidak. Dilakukan sesudah memberikan
kesaksian. Sumpah sebagai alat bukti (pasal 155 HIR, pasal 182
RBg) ada 3 macam :
1. Sumpah
suppletoir (tambahan/pelengkap), yaitu sumpah yang atas
perintah Hakim setelah ada bukti permulaan. Misalnya hanya
ada satu saksi (bukti permulaan) karena belum mencukupi,
ditambah dengan sumpah tersebut.
2. Sumpah
aestimatoir (penaksiran) yaitu sumpah atas perintah Hakim hanya
kepada Penggugat saja, untuk menentukan jumlah uang ganti rugi
atau sejumlah uang tertentu dengan rincian yang
dituntutnya.
3. Sumpah
decissoir (pemutus), yaitu sumpah yang dilakukan atas
permintaan salah satu pihak kepada lawannya, jika tidak ada
pembuktian apapun dan dapat dilakukan setiap saat selama
proses pemeriksaan di persidangan. Dengan sumpah ini
kebenaran peristiwa yang dimintakan sumpah menjadi pasti. Oleh
karena itu sumpah decissoir harus berkenaan dengan hal yang pokok
dan bersifat tuntas atau menentukan serta menyelesaikan
sengketa. Menolak untuk mengucapkan sumpah akan berakibat
dikalahkan.