ADVOKAT

































 

 

 

Biaya Pengurusan Sertifikat tanah

Sebelum melakukan pengurusan tanah, alangkah baiknya kita mempelajari dulu berapa biaya yang seharusnya dikeluarkan. Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah bisa diklasifikasikan kedalam beberapa kategori. Agar memudahkan pemahaman, disini akan dikelompokkan berdasarkan lokasi pengurusan berkas-berkas permohonan.
Tingkat Desa/ Kelurahan
Biaya yang dibayarkan saat pengurusan di tingkat Desa/ Kelurahan adalah:
Proses
Biaya Tahun 2013 (Rp)
Girik/ leter C
500.000
Keterangan data sporadik dari Kelurahan/ Desa setempat
(Rp 10.000 per meter)
Tingkat Kecamatan
Apabila transaksi penjualan tanah kurang dari Rp 60.000.000, maka tidak dikenakan pajak, tetapi perlu mendapatkan surat keterangan dari Kecamatan yang di-validasi oleh Dispenda Kabupaten/ Kotamadya setempat. Biaya administrasi di Kecamatan ini adalah Rp 700.000
Tetapi jika transaksi jual beli tanah lebih dari Rp 60.000.000, maka wajib dikenakan pajak. Pajak ini dikenakan kepada penjual tanah dan pembeli tanah.  Untuk penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sedangkan pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penghitungan pajak untuk penjual,  PPh adalah 5% dari harga (rumah dan tanah).
Pajak pembeli (BPHTB) adalah 5% dari harga (rumah dan tanah dikurangi 60 juta).
Sebagai contoh untuk penjualan tanah yang ada bangunan rumah diatasnya seluas 100m². Harga tanah di NJOP (Nilai Jual Object Pajak) Rp 800.000/m² dan harga bangunan di NJOP adalah Rp 300.000/m².
Maka pajak penjual = 5% x [100 x (800.000 + 300.000)], yaitu Rp 5.500.000.
Pajak pembeli = 5% x [(100 x (800.000 + 300.000)) – 60.000.000], yaitu Rp 2.500.000
Kantor Pertanahan (BPN)
Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah yang dikeluakan di Kantor Pertanahan adalah:
Proses
Biaya Tahun 2013 (Rp)
Formulir Pengajuan Sertifikat Tanah
100.000
Biaya Pembuatan Sertifikat
6.000.000
(di bawah 1000 m²)
Biaya Lain-lain
Yang dikategorikan biaya lain-lain disini adalah materei. Diperlukan materei Rp 6.000 sebanyak 7 buah, sehingga total biayanya Rp 42.000.
Simulasi Anggaran
Dari perincian biaya yang sudah dipaparkan dibagian atas, bisa dibuat simulasi agar estimasi  Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah bisa diketahui sejak awal. Sebagai contoh untuk pengurusan sertifikat tanah 100m² yang nilai transaksi jual belinya dibawah Rp 60.000 sehingga tidak dikenakan wajib pajak.
Girik/ letter C ………………………….Rp 500.000
Sporadik (contoh lahan 100m²)……..Rp 1.000.000
Keterangan dari Kecamatan ………..Rp 700.000
Formulir BPN ………………………….Rp 100.000
Biaya Sertifikat di BPN ……………….Rp 6.000.000
Materei 7-buah ………………………..Rp 42.000,
———————————————————————– +
Total biaya                                         Rp. 8.342.000
Posted in blog

 

10 PENGACARA TOP DI INDONESIA


 Menurut Pasal 1 angka (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, maka Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Jasa hukum yang dimaksud dapat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Istilah lain untuk advokat adalah pengacara, konsultan hukum, kuasa hukum, penasihat hukum, atau pembela. Sedangkan istilah pengacara dalam bahasa Inggris adalah lawyer, attorney, legal counsel, solicitor, barrister, dan advocate.
Advokat/Pengacara – sangat kita butuhkan untuk melindungi hak-hak hukum kita ketika kita sedang terkait permasalahan hukum. Oleh karena itu, memilih advokat/pengacara terbaik adalah langkah yang tepat untuk melindungi hak-hak hukum kita dan membantu menyelesaikan permasalahan hukum apabila kita tersangkut didalamnya (amit-amit dah). Menurut Penulis sendiri, ada dua jenis pengacara yaitu litigation lawyer dan non-litigation lawyer.  Ligitation merupakan salah satu system yang dibangun untuk penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Jadi litigation lawyer adalah pengacara yang beracara di pengadilan.
Dalam tulisan sebelumnya, Penulis sudah posting Top 30 Law Firms Terbaik di Indonesia yang pada umumnya lawyer-nya bertindak sebagai corporate lawyer. Pada kesempatan ini, Penulis akan share mengenai lawyer litigasi terbaik di Indonesia saat ini. Kalo menurut agan-agan, siapa sih pengacara paling top di Indonesia? Berikut ini adalah 10 pengacara litigasi (litigation lawyer) berikut biografi/profil singkat yang paling top di Indonesia versi Penulis. Menurut kebanyakan orang, pengacara yang handal di Indonesia kebanyakan orang Batak (NO SARA, ya…), tapi memang ada benarnya juga. Dari 10 (sepuluh) pengacara terkemuka berikut, 6 (enam) diantaranya adalah orang Batak. Hehehe…..
1.       Adnan Buyung Nasution
Data Pribadi               :
Nama                            : Adnan Buyung Nasution
Tempat, tgl lahir       : Jakarta, 20 Juli 1934
Agama                          : Islam
Pendidikan                 :
  • Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Indonesia (1964)
  • Studi Hukum Internasional, Universitas Melbourne, Australia (1959)
  • Universitas Utrecht, Belanda (1992, S3)
Pekerjaan:
  • Jaksa/Kepala Humas Kejaksaan Agung (1957-1968)
  • Anggota DPRS/MPRS (1966-1968)
  • Direktur/Ketua Dewan Pengurus LBH (1970-1986)
  • Ketua Umum YLBHI (1981-1983)
  • Ketua DPP Peradin (1977)
  • Advokat/Konsultan Hukum Adnan Buyung & Partners (sekarang)
Kegiatan Organisasi:
  • Ketua Cabang Ikatan Pemuda Pelajar Indonesia, Jakarta (1951-1953)
  • Anggota Perhimpunan Mahasiswa Bandung (1954-1955)
  • Anggota PB Persatuan Jaksa (1960-1966)
  • Pendiri dan Ketua Gerakan Pelaksana Ampera (1964-1966)
  • Anggota Komando Aksi Penggayangan Gestapu (1965-1966)
  • Pendiri dan Ketua Regional Council on Human Right in Asia, Manila, Filipina (1982)
Alamat Kantor:
Adnan Buyung Nasution & Partners
Plaza Alstom 3rd Floor
JL TB Simatupang Kav. IS-1
Jakarta, 12310 – Indonesia
Website: www.abnp.co.id
 2.       Otto Cornelius Kaligis
Data Pribadi               :
Nama Lengkap          : Otto Cornelis Kaligis
Tempat, Tgl Lahir      : Makassar, 19 Juni 1942
Agama                          : Katholik
Pendidikan                 :
  • Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung (1961-1966).
  • Pendidikan Ketrampilan Kenotariatan Universitas Indonesia (1968).
  • Fakultas Filosofi Universitas Rheinish Westfalische Technische Hochschule (RWTH), Jerman (1972-1975).
  • Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (2009)
 Kegiatan Organisasi:
  • Anggota fungsionaris Golkar (1986-sekarang)
  • Anggota Asosiasi Advokat Indonesia (1988-sekarang)
  • Anggota Mondiale de la Presse Diplomatique (1988-sekarang)
  • Lembaga Bantuan Hukum Kosgoro (1999-sekarang)
  • Dosen tamu di FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
  • Dijuluki sebagai “Guru Advokat Indonesia” karena ditangan beliau lahir beberapa pengacara ternama diantaranya Denny Kailimang, Rudhy A. Lontoh, John. H. Wailiry, Hotman Paris Hutapea, Juniver Girsang, Palmer Situmorang, Elza Syarief, Hamdan Zoelva, dan masih banyak lagi.
 Alamat Kantor:
OCK & Associates
Jl. Majapahit 18-20
Kompleks Majapahit Permai Blok 123
Jakarta 10160 – Indonesia
Telp +62213453992, +6221 3453994, +6221 3853250
Website: www.ocklaw.com
3.       Todung Mulya Lubis

 Data Pribadi               :
Nama Lengkap          :  Todung Mulya Lubis
Tempat/Tgl Lahir      :  Muara Botung, Tapanuli Selatan, 4 Juli 1949
 Pendidikan                 :
  • Fakultas Hukum Universitas Indonesia (lulus tahun 1974)
  • Master of Law, Law School, University of California at Berkeley, USA (1978)
  • Master of Law, Harvard Law School, USA (1980)
  • Doctor of Juridical Science, University of California at Berkeley, USA (1990)
 Pengalaman Kerja   :
  • Pengacara bisnis terkemuka dalam penyelesaian sengketa di Indonesia
  • Anggota Asosiasi Advokat Indonesia (IKADIN)
  • Asosiasi Konsultan Hukum Pasar Modal (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal / HKHPM)
  • International Bar Association (IBA)
  • Kurator berlisensi dan Administrator serta Konsultan Paten Terdaftar
  • Panel arbiter Dewan Arbitrase Nasional Indonesia (Badan Arbitrase Nasional Indonesia / BANI) dan Chambers of Commerce Internasional (ICC) Paris.
  • Dosen dibeberapa Universitas di Indonesia, antara lain Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
  • Pembicara dalam lokakarya di darat maupun lepas pantai, seminar atau konferensi di bidang hukum dan hak asasi manusia
 Kegiatan Organisasi:
  • Ketua International Crisis Group Indonesia (ICG)
  • Ketua Dewan Eksekutif Transparency International Indonesia (TI)
  • Anggota Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  • Anggota Dewan Pengawas Pusat Untuk Reformasi Pemilu (CETRO)
  • Anggota Dewan Pembina Yayasan TIFA
  • Pendiri Anggota Hak Asasi Manusia Indonesia Monitor – Imparsial
  • Pendiri Yayasan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (YAPUSHAM)
  • Anggota Dewan Pengawas Pengadaan Indonesia Watch (IPW)
  • Anggota Dewan Penasihat untuk Indonesia Conservation International (CI)
  • Kepala Dewan Etis Indonesian Corruption Watch (ICW).
  • Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) (1980-1983)
  • Ketua Dewan Daerah Hak Asasi Manusia di Asia, Manila, Filipina (1981 – 1985)
  • Anggota Koalisi Asian Hak Asasi Manusia di Asia , Manila, Filipina (1981 – 1985)
  • Advisor Internasional di Advokat Hak Asasi Manusia, Berkeley, USA (1983 – 1989)
  • Anggota Komisi Hak Asasi Manusia Asia, Hong Kong – Pendiri (1984 1986)
  • Dewan Hak Asasi Manusia internet, Cambridge, Massachusetts, USA (1987 – 1989)
  • Presiden dari The Jakarta Lawyers Club (1992 – 2000)
  • Koordinator Universitas untuk Pemilu Bebas dan Adil (UNFREL) (1998 – 1999)
  • Wakil Ketua Asosiasi Advokat Indonesia ( IKADIN) (1999 – 2000)
  • Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Pusat (PANWASLU) (1999)
  • Wakil Ketua Komisi Investigasi Hak Asasi Manusia untuk Timor Timur (1999) dan
  • Ketua Dewan Pengawas Transparency International Indonesia (TI) ( 2000 – 2003)
 Alamat Kantor:
Lubis Santosa Maulana & Partners
Equity Tower 12th floor, SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190 – Indonesia
Phone: +62 21 2903-5900
Fax: +62 21 2903-5909
 4.       Hotman Paris Hutapea
 Data Pribadi               :
Nama Lengkap          : Hotman Paris Hutapea
Tempat, tgl lahir       : Laguboti, 20 Oktober 1959
Agama                          : Kristen
 Pendidikan:
  • Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung (1981)
  • Master of Law dari University Technology of Sidney, Australia (1990)
  • Magister Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
  • Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (2011)
 Pengalaman Kerja:
  • OC Kaligis & Associates Law Firm
  • Nasution Lubis Hadiputranto Law Firm (1982)
  • Free Hill Hollingdale & Page, Sidney (1987-1998)
  • Founder Hotman Paris Hutapea & Partners (1999)
  • Asosiasi Konsultan Hukum Pasar Modal (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal / HKHPM)
  • Dijuluki sebagai “Raja Pailit” dan pengacara selebritis Indonesia.
 Alamat Kantor:
Hotman Paris Hutapea & Partners
Gedung Summitmas I, lantai 18,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 61-62,
Jakarta – Indonesia, 12069
 5.       Abdul Hakim Garuda Nusantara
Data Pribadi               :
Nama Lengkap          : Abdul Hakim Garuda Nusantara
Tempat, tgl lahir       : Pekalongan, 12 Desember 1954
Agama                          : Islam
 Pendidikan                 :
  • Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1978)
  • Master of Law, University of Washington, USA (1981)
 Kegiatan Organisasi:
  • Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (1984-1987)
  • Ketua International NGO Forum in Indonesian Development (INFID) (1989-1994)
  • Ketua Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (1986-1992)
  • Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (1987-1993)
  • Pendiri & Ketua Yayasan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) (1993-1999)
  • Wakil Ketua Tim Penyusunan RUU Pengadilan HAM (1999), RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan Anggota Tim Revisi RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (2000).
  • Ketua Komnas HAM periode 2002-2006
  • Dijuluki “Pejuang HAM”
 Alamat Kantor:
Abdul Hakim Garuda Nusantara & Partners
Menara Jamsostek Lt. 4 Suite TA0402,
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 38, Jakarta
 6.       Hotma Sitompul
 Data Pribadi:
Nama lengkapnya adalah Hotma P.D. Sitompul, S.H., M.Hum. Pengacara handal berdarah Batak dan seorang Kristen yang taat ini adalah salah satu public figure di bidang kepengacaraan yang profilenya paling sulit dicari. Setelah berhari-hari mencari mengenai profile beliau di internet, penulis tidak menemukan hasil apapun. Hanya sedikit informasi yaitu beliau memiliki pengalaman mengabdi selama beberapa tahun (1977-1980) di LBH Jakarta, di bawah pimpinan DR. (Iur) Adnan Buyung Nasution, S.H.  Hotma Sitompul adalah pendiri sekaligus Pembina Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saroon.
 Alamat Kantor:
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MAWAR SARON JAKARTA
Graha Mitra Sunter Blok D No. 9-11
Jl. Sunter Boulevard Raya
Sunter – Jakarta Utara 14350
Telp. (021) 651-7828, 651-7838
Fax. (021) 653-05098
 7.       Juniver Girsang
 Data Pribadi               :
Nama                            : Juniver Girsang
Tempat, tgl lahir       :
Agama                          :
 Pendidikan Formal :
  • Fakultas Hukum (S1) Universitas Krisnadwipayana (1986)
  • Program Study Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (2004)
  • Program Study Doktor (S3) Universitas Padjadjaran (2010)
Pengalaman Kerja   :
  • Legal Consultant di Law Office OC Kaligis & Associates (1987 – 1990)
  • Partner Lawyer di Law Firm YPJH & J (1990 – 2000)
  • Founder Juniver Girsang & Partner (2000 – sekarang)
Pengalaman Organisasi
  • Anggota Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia  (PERMAHI) Tahun 1983 – 1985
  • Wakil Ketua DPC AAI DKI Jakarta (2004 – 2009)
  • Ketua Umum IKA PERMAHI (2005 – 2010)
  • Wakil Ketua DPP AAI (2005 – 2008)
 Alamat Kantor
Juniver Girsang & Partners
Golden Centrum
Jl. Majapahit No.26 Blok O
Jakarta Pusat 10160
Telp. 021.3500808 (hunting)
Fax. 021.3447815
E-mail : juniver@cbn.net.id
PO BOX 1536/JKP 10015
 8.       Elza Syarief
Data Pribadi               :
Nama Lengkap          : Hj. Elza Syarief
Tempat, tgl lahir       : Jakarta , 24 July  1957
Agama                          : Islam
 Pendidikan :
  • Bachelor of Law Graduated from School of Law, Universitas Jayabaya, Jakarta (1987)
  • Lawyers Certificate (1989)
  • Advocate Certificate (1992)
  • Corporate Lawyer Certificate (1998)
  • Capital Market Law Certificate (1999)
  • Magister of Law in Business Law Universitas Padjajaran, Bandung 2003
  • Doctoral Program, majoring in Civil Law, Universitas Padjajaran, Bandung 2009
Pengalaman Kerja :
  • Assistant Lawyer Ikatan Warga Satya (Ex CPM & POMAD) 1986-1987
  • Lawyer Palmer Situmorang, SH & Associate 1988
  • Criminal Director O.C. Kaligis, SH & Associate 1988-1991
  • Established her own Law Firm ELZA SYARIEF & Partner 1991 to present
Organisasi :
  • Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Secretary of Board DKI Jaya 1992-1998
  • Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Deputy General Secretary 1998-2003
  • Board of the Union of Indonesian Metal Worker Director of Advocacy 1999-2004
  • The Honourable Member of the Board of the Central Committee Indonesian Supplier and Distributor Association
  • Member of PERIP DKI Jakarta
  • Member of BKPAL Jakarta
  • Member of Youth of Panca Marga
  • Chairman I of Indonesian Boxing Association (IBA)
Alamat Kantor:
ELZA SYARIEF LAW OFFICE
Advocate and Legal Consultants
 Jl. Latuharhari SH. no. 19
Menteng – Jakarta Pusat, 10310
Telp :  021-2306134, 021-2306135, 021-2306135
Fax  :  021-2306137
Email : elzalaw@elzalaw.co.id
 Artha Graha Building 26th Floor
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp : 021-5152369
Fax  : 021-31908522
 9.       Luhut M. Pangaribuan
 Data Pribadi               :
Nama Lengkap          : Luhut Manihot Parulian Pangaribuan
Tempat, tgl lahir       : Balige, Sumatra Utara, 24 Mei 1956
Agama                          : Kristen
 Pendidikan                                 :
  • Universitas Indonesia, Fakultas Hukum (1981)
  • University of Nottingham, United Kingdom, Master of Law (1991)
  • Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia , Doktor Ilmu Hukum
 Karir :
- Advokat/Pengacara
 Kegiatan Lain :
  • Dosen praktik di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1992-sekarang)
  • Dosen pendidikan lanjutan ilmu hukum bidang konsultan hukum dan kepengacaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraswasta Indonesia (1988-1990)
  • Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Bogor (1989)
  • Pengajar pada pendidikan hak asasi manusia yang dilakukan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat dan organisasi profesi advokat
  • Narasumber reformasi hukum Undang-Undang Advokat Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia (1999–sekarang)
  • Ketua DPP Ikadin Bidang Informasi dan Komunikasi (1997-2002)
  • Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), (1997-sekarang)
  • Anggota Tim Pakar Badan Pembinaan Hukum Nasional (1997–sekarang)
  • Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta (1993-1997)
  • Sekretaris Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), (1992-1997)
  • Pembela umum (public human rights defender) Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (1981-1987)
  • Salah seorang technical advisory Unit Proyek Pengembangan Hukum Bappenas (1997-1998)
 Alamat Rumah :
Jalan Bumi Raya V / No. 15, Duren Sawit,
Jakarta Timur Telepon (021) 86600229 HP 0811187393
 Alamat Kantor :
Bapindo Plaza Citibank Tower Lt. 23,
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55,
Jakarta 12190
E-mail: lmpo-law@indo.net.i
 10.   Frans Hendra Winarta
Data Pribadi               :
Nama Lengkap          : Frans Hendra Winarta
Tempat, tgl lahir       : Bandung, 17 September 1943
Agama                          : Katolik
 Pendidikan                 :
  • Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung (1970)
  • Kursus Notaris dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1979)
  • Magister Hukum (Pidana) dari Universitas Indonesia (1999)
  • Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung (2007)
 Organisasi                   :
  • anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) (1985 – sekarang)
  • Ketua Hubungan Internasional IKADIN (1990-2003)
  • anggota Dewan Penyantun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sejak tahun 1989-sekarang
  • Ketua Umum Dewan Pengurus Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), tahun 2000-2003
  • Ketua Dewan Pengawas LeIP untuk periode 2003-2006
  • Arbiter pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sejak Januari 2001-sekarang
  • Arbiter pada International Court of Arbitration dari ICC, tahun 2005
  • Pendiri dan Ketua Umum Dewan Pengurus Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia (2005).
  • anggota International Bar Association (IBA) di London sejak tahun 1985
  • anggota Dewan Penasehat HRI (Human Rights Institute) yang didirikan oleh IBA, September 2000 – 2004.
  • anggota East Asia Branch of the Chartered Institute of Arbitrators (CIArb).
  • Ketua Persatuan Advokat Indonesia(PERADIN).
  • anggota Komisi Hukum Nasional
Alamat Kantor           :
Frans Winarta & Partners
Kompleks Bukit Gading Mediterania (Florencia),
Boulevard Bukit Gading Raya, Blok A 15 – 17,
Kelapa Gading Permai, Jakarta 14240, INDONESIA,
Phone: (62-21) 453 2143 , 4585 4839 – 40, Facs: (62-21) 451 6605, 452 0083,


Layanan Jasa Hukum (Practice of Area) :


Adapun ruang lingkup Jasa Hukum yang Kami sediakan dapat dikategorikan dalam 5 (lima) jenis Jasa Hukum Utama yaitu sebagai berikut :
 
  1. KONSULTASI.;
 
Yaitu penyediaan layanan Jasa Hukum Advokat yang meliputi antara lain hal-hal sebagai berikut : konsultasi hukum, nasihat hukum, second opinion, gelar perkara, kasus posisi, dan lain-lain.
 
  1. LEGAL REVIEW.;
 
Yaitu penyediaan layanan Jasa Hukum Advokat yang khusus meliputi hukum bisnis dan hukum perorangan Legal Audit dari Advokat biasanya sangat menunjang para pebisnis atau pengusaha dalam menjalankan usahanya maupun perorangan. Karena Legal Review berkenaan erat dengan kecukupan legalitas usahanya agar tidak mendapat kendala yang menghambat usaha di kemudian hari. Termasuk legalitas atas aspek hukum diri pribadi perorangan dan keluarganya.
 
  1. NON LITIGASI & ARBITRASE.;
 
Yaitu penyediaan layanan Jasa Hukum Advokat yang meliputi seluruh jasa di bidang non litigasi, yaitu pengajuan Somasi, Teguran, legal assistances, legal opinion, legal review, legal drafting, pengajuan klaim asuransi, dan lain-lain.

Termasuk dalam kategori ini antara lain hal-hal sebagai berikut : Arbitrase, Mediasi, Negosiasi, Rekonsiliasi, Hak Atas Kekayaan Intelektual (Merek, Cipta, Paten, Disain Industri, Rahasia Dagang, Tata Letak Sirkuit Terpadu), dan lain-lain.
 
  1. LITIGASI .;
 
Yaitu penyediaan layanan Jasa Hukum Advokat yang meliputi jasa di bidang litigasi, yaitu seluruh jasa hukum yang mengacu pada suatu hukum acara tertentu, seperti namun tidak terbatas pada Hukum Acara: Perdata, Perdata Niaga, Perdata Agama, Pidana, Tata Usaha Negara, Militer, Konstitusi, dll) baik di Peradilan Tingkat Pertama, Tingkat Banding, Tingkat Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi, Rehabilitasi, Abolisi & Amnesti, dan lainnya.
 
Inilah jenis jasa hukum Advokat yang paling familiar dan banyak digunakan, karena kebanyakan masyarakat baru menghadap kepada Advokat bila telah terjadi sengketa seperti ini, walau sebenarnya upaya ini sesungguhnya masih dapat diminimalisasi kemungkinan terjadinya karena sebelum sengketa tersebut masih banyak upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh.
 
Kami lebih melihat jasa hukum ini sebagai pilihan terakhir pada setiap penanganan perkara dan / atau kasus yang dihadapkan kepadanya, tidak lain adalah demi kepentingan hukum Klien itu sendiri. Namun bila telah terjadi, maka Kami adalah Advokat yang teguh memegang prinsip : “Fiat Justitia Ruat Colleum”, artinya : “Meskipun Langit Akan Runtuh Besok Hari Hukum Harus Ditegakkan Hari Ini”.

  1. EKSEKUSI.;
 
Yaitu penyediaan layanan Jasa Hukum Advokat yang meliputi seluruh upaya hukum guna mendudukkan apa yang menjadi hak seseorang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maupun atas dasar amar putusan hakim peradilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht van bewijsde).
Antara lain dalam hal-hal sebagai berikut : dading, eksekusi rumah atau tanah, pembayaran hutang atau prestasi, lelang, pelaksanaan hak waris, pembagian harta bersama, pelaksanaan hak asuh anak, dan lainnya.
 
Kerap Klien terkendala dalam menempuh upaya hukum lanjutan setelah ia memperoleh putusan hakim peradilan yang menguntungkan pihaknya. Putusan tidak lebih hanya kemenangan di atas kertas saja. Padahal pelaksanaan putusan adalah lebih penting artinya bagi kepentingan hukum yang sesungguhnya. Hal ini biasanya terjadi lebih di karenakan pihak lawannya tidak mau dengan sukarela memenuhi amar putusan hakim peradilan yang dijatuhkan padanya.

Untuk layanan Jasa-Jasa Hukum Advokat tersebut diatas, Kami menetapkan pengenaan fee lawyer / honorarium Advokat sesuai kesepakatan bersama dengan Klien, baik sebagai Klien Tetap (Retainer) maupun Klien Parsial (Cases Bases)






Hak Kekebalan Advokat Ada Batasnya, Hanya Dimiliki Bila Dijalankan dengan Itikad Baik
. Advokat bukan merupakan jabatan atau profesi yang super body meskipun dia mempunyai hak kekebalan atau imunitas yang dilindungi oleh Undang-undang no 18 tahun 2003 tentang Advokat (UUA) dalam menjalankan tugas profesinya. Penggunaan hak kekebalan ataupun kewajiban menyimpan rahasia jabatan atau klien itu ada batas-batas aturannya. Hak kekebalan dalam menjalan tugas dan profesinya, itu dimiliki oleh seorang advokat ketika dia menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, dengan itu baru dia terlindungi haknya. Namun apabila dalam menjalankan tugas profesinya seorang advokat tidak dengan itikad baik, misalnya dia dengan sengaja melanggar hukum, dengan sengaja melanggar undang-undang lain semisal KUHP tidak ada itikad baik, dengan demikian hak kekebalannya pun hilang secara otomatis.Demikian antara lain pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DK Peradi) Leonard P Simorangkir SH kepada Mediasi Online, di Jakarta, selasa (23/2) ketika berbincang-bincang seputar hak kekebalan yang dimiliki oleh advokat.
Jadi apabila ada seseorang advokat melakukan sendiri, menyuruh orang lain atau menyuruh kliennya untuk melanggar KUHP maka sudah jelas itu bukan itikad baik lagi. Dan oleh karena itu tidak dilindungi hak kekebalan
Oleh karena itu seorang advokat bisa saja suatu saat bisa menjadi saksi, tersangka maupun terdakwa dimana dia diminta pertanggungjawaban tentang apa yang sudah ia lakukan dan apa yang sudah ia sarankan. ”Namun harus kita ingat juga strategi pembelaan yang diberikan seorang advokat adalah bagian dari rahasia, dimana dia tidak boleh dipaksa untuk menceritakan strategi apa yang ia gunakan,” jelas Leonard Simorangkir.
Advokat Bisa Jadi Saksi, Tersangka Maupun Terdakwa Bila Tak Ada Itikad Baik
Yang jelas menurut Leo, demikian ia kerap disapa, secara prinsip advokat memiliki hak kekebalan, namun hak kekebalan itu ada batasannya, semua itu harus dilakukan dengan itikad baik. Kalau itu tidak dilakukan dengan itikad baik, dia bisa berada dalam posisi saksi, tersangka maupun terdakwa. Itikad baik itu bukan untuk melanggar hukum tetapi untuk menegakkan hukum dan keadilan
Mengenai hak kekebalan seorang advokat dalam menjalankan profesinya itu menurut Leo, hak kekebalan advokat menyangkut dua hal. Yang pertama hak kekebalan yang diatur dalam pasal 14, 15 dan 16 UUA. Kemudian adanya hak tentang rahasia jabatan yaitu merupakan kewajiban untuk tidak boleh membuka rahasia daripada yang disampaikan klien, berdasarkan pasal 19 UUA dan. 4 (huruf h) KEAI. Selain itu untuk menyimpan rahasia ini juga diatur dalam KUHAP pasal 170 dan KUHP pasal 332.
Seorang advokat wajib merahasiakan apa yang disampaikan oleh klien sebagai rahasia, ini juga menurutnya diatur dalam kode etik advokat Indonesia pasal 4 huruf h. Kapanpun, pada masa lalu, masa sekarang maupun pada masa yang akan datang, rahasia itu harus tetap disimpan. Apabila itu dibocorkan, maka advokat mendapat sanksi hukuman.
Dalam Berprofesi Advokat harus Jujur
Namun demikian menurut advokat senior ini, dalam soal rahasia jabatan, ada batasnya yaitu ”apa yang disampaikan kliennya sebagai rahasia”. Tidak seluruh pembicaraan dengan klien menjadi rahasia jabatan. Apalagi apa yang advokat lakukan sendiri maupun yang sarankan, itu bukan termasuk rahasia klien. Mungkin bagian dari rahasia strategi pembelaan
Tentu juga menurutnya penyidik dalam melakukan tindakan tidak boleh bersifat over, dia harus berhati-hati bahwa dia memiliki bukti yang kira-kira cukup untuk mempersalahkan seorang advokat, karena bagaimanapun advokat adalah penegak hukum. Sebagai penegak hukum dia juga harus dilindungi dari suatu tindakan yang melanggar kebebasan menjalankan profesi
”Sebagai imbalan dari itu, seorang advokat harus jujur, karena dia mempunyai kontrak dengan publik sebagai penegak hukum bahwa dia harus memiliki Kemadirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan atau transparansi, dan karena itulah menjadi profesi terhormat atau officium nobile” pintanya.
Yang terbaik, apabila menemukan advokat yang dalam menjalankan profesinya melanggar undang-undang maka diadukan ke Dewan Kehormatan (DK). DK lah yang akan melihat apakah ada langkah-langkah yang tidak tepat ataupun yang tidak sesuai dengan kode etik. Jangan sampai hak-hak yang dimiliki oleh advokat secara hukum menjadi luntur hilang, hanya karena adanya berita tentang tindak tanduk seorang advokat, hak-hak advokat yang dimiliki secara prinsip dan mendasar menjadi hilang.
Leonard mencontohkan, apabila ada seorang advokat yang dipanggil hadir ke penyidik untuk menjadi saksi misalnya yang terkait dengan soal klien, maka menurut Leo, advokat tersebut mempunyai kewajiban untuk hadir diperiksa. Mungkin dia dipertanyakan beberapa pertanyaan, seperti identitas dia, bagaimana mendapat kuasa, dan lain-lain pertanyaan maka dia harus jelaskan. ”Tiba kepada hal yang menyangkut rahasia klien, maka dia akan mengatakan, saya tidak bisa menjawab yang ini karena pertanyaan ini menyangkut rahasia klien saya,” Belum tentu semua pertanyaan menyangkut rahasia klien jelasnya.
Dalam hal menentukan apakah yang dimaksud advokat ketika ia menjadi saksi misalnya, itu merupakan rahasia jabatan (klien) atau bukan, Leo juga menyatakan bahwa dipersidangan Hakim bisa menilai hal itu. Berdasarkan pasal 322 ayat (2) KUHP Hakim pun menurutnya bisa memerintahkan kepada saksi (advokat) untuk membuka rahasia kalau memang dinilai bukan rahasia jabatan atau karena alasan lain. Kalau saksi (advokat) tak mau memberikannya maka bisa saja dikenakan pasal KUHP.
DK Bisa Bertindak Ketika Ada Laporan
Dalam menangani pelanggaran kode etik oleh advokat menurut Leo, menurut ketentuan DK baru dapat bisa bertindak apabila ada laporan atau pengaduan. Jadi DK tidak bisa proaktif menjemput suatu kasus, melainkan harus ada laporan atau pengaduan terlebih dahulu. ”Begitu ada laporan DK baru ada wewenang,” tegasnya. DK bersifat pasif, namun begitu ada laporan maka DK langsung aktif, jadi DK tak boleh bertindak sendiri.
Begitupun Leo menyarankankan kepada seluruh Dewan Kehormatan agar tidak memberikan komentar terhadap kasus-kasus yang ada di media atau yang beredar tentang advokat, agar tidak menjadi konflik interes nantinya. Misalkan soal yang sudah dia komenteri itu menjadi kasus yang diadukan ke DK, tentu dia tidak bisa mengadili nantinya karena dia sudah pernah memberi pendapat tentang itu. Sebaiknya DK hanya memberikan informasi tentang ketentuan yang berlaku.
Yang paling penting, jangan karena adanya issu negatif menyangkut seseorang advokat, hak-hak yang dimiliki profesi advokat misalnya hak kekebalan dan rahasia jabatan menjadi ternoda karena dipergunakan secara salah, kemudian timbul pro kontra bahwa hak tersebut harus dihapus. Hak kekebalan dan rahasia jabatan adalah harga yang tidak dapat ditawar untuk profesi advokat, ya tentu tidak untuk disalahgunakan.













































UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  18   TAHUN 2003
TENTANG
ADVOKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa
yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan;
b. bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur
tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang
bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu
peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua
pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan
hak asasi manusia;
c. bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan
bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan
dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya
penegakan supremasi hukum;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
Advokat yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan hukum masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk UndangUndang tentang Advokat.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1/Drt/1951 tentang Tindakan-tindakan
Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan,
dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuanPokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3879);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3344);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713);
10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3778);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3872).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan  :
                      UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT.
BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,
baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi
persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa
memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan
kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
3. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang
menerima jasa hukum dari Advokat.
4. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan
berdasarkan Undang-Undang ini.
5. Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif
terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan
profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan
perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
6. Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan
kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan
terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan
profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
7. Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima
oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
8. Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing
yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik
Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh
Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
10. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang hukum dan perundang-undangan.
BAB II
PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN
PEMBERHENTIAN ADVOKAT
Bagian Kesatu
Pengangkatan
Pasal 2
(1)  Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar
belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti
pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh
Organisasi Advokat.
(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung
dan Menteri.
Pasal 3(1)  Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a.     warga negara Republik Indonesia;
b.     bertempat tinggal di Indonesia;
c.     tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d.     berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e.     berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f.      lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g.     magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor
Advokat;
h.     tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i.      berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai
integritas yang tinggi.
(2)  Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada
bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan.
Bagian  Kedua
Sumpah
Pasal  4
 (1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut
agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka
Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2)  Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai
berikut :
      Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
-   bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai
dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
-   bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan
atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
-   bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa
hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan
hukum dan keadilan;
-    bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar
pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada
hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau
menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
-    bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan
kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab
saya sebagai Advokat;
-    bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau
memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya
merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang
Advokat.(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh
Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah
Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.
Bagian Ketiga
Status
Pasal  5
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin
oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2)  Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Bagian Keempat
Penindakan
Pasal  6
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :
a.   mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b.   berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan
seprofesinya;
c.   bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang
menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundangundangan, atau pengadilan;
d.  berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat
dan martabat profesinya;
e.   melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau
perbuatan tercela;
f.    melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Pasal 7
(1)  Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
a.   teguran lisan;
b.   teguran tertulis;
c.   pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua
belas) bulan;
d.   pemberhentian tetap dari profesinya.
(2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan
pembelaan diri.
Pasal  8
(1)  Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi
Advokat.
(2)  Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d,Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan
putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.
Bagian Kelima
Pemberhentian
Pasal  9
(1)  Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi
Advokat.
(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga
penegak hukum lainnya.
Pasal  10
(1)  Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena
alasan:
a.   permohonan sendiri;
b.   dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun
atau lebih; atau
c.   berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
(2)  Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
Pasal  11
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri
menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.
BAB III
PENGAWASAN
Pasal 12
(1)  Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat
dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi
Advokat dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang
dibentuk oleh Organisasi Advokat.
(2)  Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan
keputusan Organisasi Advokat.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
Pasal 14
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela
perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan
tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.Pasal 15
Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara
yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik
profesi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Pasal 17
Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data,
dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang
berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan
kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan
perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik,
keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
(2) Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara
Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Pasal 19
(1) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh
dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh
Undang-undang.
(2) Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk
perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau
pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi
elektronik Advokat.
Pasal 20
(1) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan
kepentingan tugas dan martabat profesinya.
(2)  Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian
sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi
kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
(3) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi
Advokat selama memangku jabatan tersebut.
BAB V
HONORARIUM
Pasal 21
(1)  Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah
diberikan kepada Kliennya.
(2)  Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
BAB VI
BANTUAN HUKUM CUMA-CUMAPasal 22
(1)  Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada
pencari keadilan yang tidak mampu.
(2)  Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum
secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
ADVOKAT ASING
Pasal 23
(1) Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau
membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
(2) Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan
atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan
rekomendasi Organisasi Advokat.
(3) Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk
suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat
asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada
dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 24
Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada
kode etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 25
Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani
perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundangundangan.
BAB IX
KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT
Pasal 26
(1)  Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode
etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.
(2)  Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan
ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(3) Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4)  Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh
Organisasi Advokat.
(5) Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili
pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat.
(6) Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan
tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi
Advokat mengandung unsur pidana.(7) Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode
etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat.
Pasal 27
(1) Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
(2)  Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan
Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan
terakhir.
(3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.
(4) Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan
Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur
Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh
masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.
BAB X
ORGANISASI ADVOKAT
Pasal 28
(1)  Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang
bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi
Advokat.
(2) Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para
Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan
partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
Pasal  29
(1) Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi
Advokat bagi para anggotanya.
(2)  Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.
(3) Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
(4) Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan
dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan
Menteri.
(5) Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban
menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.
(6) Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan
pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat
yang melakukan magang.
Pasal 30
(1) Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang
diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.(2) Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib
menjadi anggota Organisasi Advokat.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat
dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00
(lima puluh juta) rupiah.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1)  Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang
telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan
sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang
ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan
Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan
Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara
Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan
Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
(4)  Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya UndangUndang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.
Pasal 33
Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang
telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat
Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat
dan Pengacara Indonesia (HAPI),  Serikat Pengacara Indonesia (SPI),
Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai
kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai
ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan
peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan UndangUndang ini.
Pasal 35
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:1. Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der
Justitie in Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor
57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan
penambahannya;
2. Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke
Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders
(Stb. 1848 Nomor 8);
3. Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land
(Stb. 1910 Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523); dan
4. Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor
522);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 36
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UndangUndang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Telah Sah
pada tanggal 5 April 2003
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  5 April 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 49PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  18  TAHUN 2003
TENTANG
ADVOKAT
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan
secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara
hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di
hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, Undang-Undang
Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang
bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping
lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan
kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas
profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan
masyarakat  pencari  keadilan,  termasuk  usaha memberdayakan masyarakat
dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat
sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam
menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar
pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat
sekarang   semakin  meningkat,   sejalan   dengan   semakin   berkembangnya
kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang
semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa. Melalui pemberian jasa
konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi
Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta
pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan,
termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Kendati keberadaan dan fungsi Advokat sudah berkembang sebagaimana
dikemukakan, peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi Advokat
sampai saat dibentuknya Undang-undang ini masih berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan peninggalan zaman kolonial, seperti ditemukan dalam
Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie
(Stb. 1847 : 23 jo. Stb. 1848 : 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala
perubahan dan penambahannya kemudian, Bepalingen betreffende het kostuum
der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders
(Stb. 1848 : 8), Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land
(Stb. 1910 : 446 jo. Stb. 1922 : 523), dan Vertegenwoordiging van de land  in
rechten (K.B.S 1922 : 522).
Untuk menggantikan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif dan yang
sudah tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku, serta
sekaligus untuk memberi landasan yang kokoh pelaksanaan tugas pengabdian
Advokat dalam kehidupan masyarakat, maka dibentuk Undang-Undang ini
sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999.
Dalam Undang-undang ini diatur secara komprehensif berbagai ketentuan
penting yang melingkupi profesi Advokat, dengan tetap mempertahankan prinsip
kebebasan dan kemandirian Advokat, seperti dalam pengangkatan, pengawasan,
dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan organisasi Advokat yang
kuat di masa mendatang. Di samping itu diatur pula berbagai prinsip dalam
penyelenggaraan tugas profesi Advokat khususnya dalam peranannya dalam
menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada
umumnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
          Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan berlatar belakang pendidikan tinggi hukum adalah
lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan
perguruan tinggi ilmu kepolisian.
Ayat (2)
          Cukup jelas.
Ayat (3)
          Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
          Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan bertempat tinggal di Indonesia adalah bahwa pada waktu
seseorang diangkat sebagai advokat, orang tersebut harus bertempat tinggal di
Indonesia. Persyaratan tersebut tidak mengurangi kebebasan seseorang setelah
diangkat sebagai advokat untuk bertempat tinggal dimanapun.
Huruf c
Yang dimaksud dengan pegawai negeri dan pejabat negara, adalah pegawai
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pejabat negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 11 ayat (1) ditentukan bahwa Pejabat Negara terdiri dari:
a. Presiden dan Wakil Presiden;b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung,
serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g. Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;
h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan
sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i. Gubernur dan Wakil Gubernur;
j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
k. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam huruf c mencakup Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Huruf d
          Cukup jelas.
Huruf e
          Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan Organisasi Advokat dalam ayat ini adalah Organisasi
Advokat yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undangundang ini.
Huruf g
Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis
yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan
profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat
dan dilakukan di kantor advokat.
Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting
bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurangkurangnya selama 2 (dua) tahun.
Huruf h
          Cukup jelas.
Huruf i
          Cukup jelas.
Ayat (2)
          Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah
Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyaikedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum
dan keadilan.
Yang dimaksud dengan bebas adalah sebagaimana dirumuskan dalam
penjelasan Pasal 14.
Ayat (2)
Dalam hal Advokat membuka atau pindah kantor dalam suatu wilayah negara
Republik Indonesia, Advokat wajib memberitahukan kepada Pengadilan Negeri,
Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 6
Huruf a
          Cukup jelas.
Huruf b
          Cukup jelas.
Huruf c
Ketentuan dalam huruf c ini, berlaku bagi Advokat baik di dalam maupun di luar
Pengadilan. Hal ini, sebagai konsekuensi status advokat sebagai penegak
hukum, di manapun berada harus menunjukkan sikap hormat terhadap hukum,
peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.
Huruf d
          Cukup jelas.
Huruf e
          Cukup jelas.
Huruf f
          Cukup jelas.
Pasal 7
          Cukup jelas.
Pasal 8
          Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
          Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penegak hukum lainnya adalah Pengadilan Tinggi untuk
semua lingkungan peradilan, Kejaksaan, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Advokat.
Pasal 10
          Cukup jelas.
Pasal 11
          Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
          Cukup jelas.Ayat (2)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Advokat.
Pasal 13
          Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan bebas adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa
rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi.
Kebebasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 15
Ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan Advokat dalam menjalankan tugas
profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam
mendampingi kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi
tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.
Yang dimaksud dengan sidang pengadilan adalah sidang pengadilan dalam
setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Pasal 17
          Cukup jelas.
Pasal 18
          Cukup jelas.
Pasal 19
          Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
          Cukup jelas.
Ayat (2)
          Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini tidak mengurangi hak dan hubungan perdata Advokat
tersebut dengan kantornya.
Pasal 21
Ayat (1)
          Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan secara wajar adalah dengan memperhatikan resiko,
waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.
Pasal 22
          Cukup jelas.
Pasal 23Ayat (1)
          Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan hukum asing adalah hukum dari negara asalnya
dan/atau hukum internasional di bidang bisnis dan arbitrase.
Ayat (3)
          Cukup jelas.
Ayat (4)
          Cukup jelas.
Pasal 24
          Cukup jelas.
Pasal 25
          Cukup jelas.
Pasal 26
          Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
          Cukup jelas.
Ayat (2)
          Cukup jelas.
Ayat (3)
          Cukup jelas.
Ayat (4)
          Yang dimaksud dengan tokoh masyarakat antara lain ahli agama dan/atau
ahli etika.
Ayat (5)
          Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
          Cukup jelas.
Ayat (2)
          Cukup jelas.
Ayat (3)
          Yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalah pengurus partai
politik.
Pasal 29
          Cukup jelas.
Pasal 30
          Cukup jelas.
Pasal 31          Cukup jelas.
Pasal 32
          Cukup jelas.
Pasal 33
          Cukup jelas.
Pasal 34
          Cukup jelas.
Pasal 35
          Cukup jelas.
Pasal 36
          Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4288