PRA PERADILAN










ALAT BUKTI YANG SAH



YURISPRUDENSI MA



PMH & Wanprestasi Diselesaikan Tersendiri

Putusan MARI No.1875 K/Pdt/1984 : Penggabungan Gugatan Perbuatan Melawan
Hukum dan Perbuatan Ingar Janji. Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan
Pasal 1365 KUHPerdata tidak dibenarkan digabungkan dengan Perbuatan
Ingkar Janji (wanprestasi) berdasarkan 1243 KUHPerdata dalam satu
gugatan menurut tertib beracara perdata, keduanya harus diselesaikan
secara tersendiri.

Perubahan UU CekKosong

Perubahan UU CekKosong
Putusan Mahkamah Agung tgl. 27-5-1972 No. 72 K/Kr/1970
Karena Undang-undang No. 17/1964 (tentang cheque kosong) telah di­cabut dengan Undang-undang No. 12/1971 dan terhadap terdakwa-terdakwa diperlakukan pasal 1 ayat 2 K.U.H.P., terdakwa-terdakwa dilepaskan dari Segala tuntutan hukum.
Dalam Perkara :
1. Mohamad Tohan Iljas;
2. Wilson Hutauruk.

Susunan Majelis Hakim :
1. Prof. Sardjono S.H.;
2. Busthanul Arifin S.H.;
3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

Tidak Perubahan dalam perundang-undangan

Tidak Perubahan dalam perundang-undangan
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-3-1969 No. 136 K/Kr/1966.
Penggantian Undang-undang Deviezen tahun 1940 dengan Undang-undang tahun 1964 No. 32 tidak merupakan perubahan perundang-undangan dalam arti pasal 1 ayat 2 K.U.H.P.

Dalam Perkara : Jang Thung Ming alias Joung Tjoeng Jong.
Susunan Majelis Hakim :
1. Prof. R. Subekti S.H.;
2. M. Abdurrachman S.H.;
3. Busthanul Arifin SH.;
4. Indroharto S.H.

Prinsip harga barang & jasa harus tetap dipertahankan

Putusan Mahkamah Agung tgl. 23-5-1970 No. 27 K/Kr/1969.
Ketentuan pasal 1 ayat 2 K.U.H.P. berlaku juga dalam perkara yang se­dang dalam tingkat banding
Dicabutnya Undang-undang Pengendalian Harga tahun 1948 dengan di­ganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 9 tahun 1962, bukanlah merupakan perubahan perundang-undangan, karena prinsip bahwa harga-harga dan jasa dari barang-barang harus diawasi tetap dipertahankan.
Dalam Perkara : Kwee Tjin Hok.
dengan Susunan Majelis :
1. Prof. R. Subekti S.H.;
2. Indroharto S.H.;
3. Busthanul Arifin S.H.

Gugatan tidak perlu diajukan oleh semua ahli waris

Putusan MA-RI N0. 439.K/Sip/1968, tanggal 8 Januari 1969 : Tentang tuntutan pengembalian barang/harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak, tidak perlu diajukan oleh semua ahli waris

Gugatan Tidak Dapat Diterima

Putusan MA-RI No. 1391.K/Sip/1975, tanggal 26 April 1979 : Karena dari gugatan Penggugat tidak jelas batas-batas dusun sengketa digugat, hanya disebutkan (bertanda II) saja, gugatan tidak dapat diterima

Gugatan Tidak Dapat Diterima

Putusan MA-RI No. 492.K/Sip/1970, tanggal 21 Nopember 1970 : Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa-apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima

Petitum Tidak jelas - Gugatan Tidak Dapat Diterima

Putusan MA-RI No. 582.K/Sip/1973, tanggal 18 Desember 1975 : Karena petitum gugatan adalah tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima

Gugatan Ditolak

Putusan MA-RI No. 28.K/Sip/1973, tanggal 5 Nopember 1975 : Karena rechtfeiten yang diajukan bertentangan dengan petitum, gugatan harus ditolak

Petitum Yang Tidak Mengenai Obyek

Putusan MA-RI No. 663.K/Sip/1973, tanggal 6 Agustus 1973 : Petitum yang tidak mengenai hal yang menjadi obyek dalam perkara harus ditolak

Gugatan Tidak Dapat Diterima

Putusan MA-RI N0. 1075.K/Sip/1980 : Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan Hukum, karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima

Gugatan Yang Ditujukan Lebih dari 1 Tergugat

Putusan MA-RI No. 415.K/Sip/1975, tanggal 27 Juni 1979 : Gugatan yang ditujukan lebih dari seorang Tergugat, yang antara Tergugat-Tergugat itu tidak ada hubungan hukumnya, tidak dapat diadakan dalam satu gugatan, tetapi masing-masing Tergugat harus digugat sendiri-sendiri

Gugatan Tidak Dapat Diterima

Putusan MA-Ri No. 1149.K/Sip/1975, tanggal 17 April 1979; karena surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima

Gugatan Bercap Jempol

Putusan MA-RI No. 769.K/Sip/1975, tanggal 24 Agustus 1978: Gugatan bercap jempol yang tidak dilegalisir, berdasarkan Yurisprudensi bukanlah batal menurut hukum, tetapi selalu dikembalikan untuk dilegalisasi kemudian

Surat Gugatan Bukan Akta Dibawah Tangan

Putusan MA-RI No. 840.K/Sip/1975, tanggal 4 Juli 1978 : Surat gugatan bukan merupakan Akta Dibawah Tangan, maka surat gugata tidak terikat pada Ketentuan-ketentuan Ps. 286 (2) Rbg. Jo. Stb. 1916-46 jo. Stb. 1919-776

Gugatan

Putusan MA-RI No.966.K/Sip/1974, tanggal 12 Pebruari 1976 : Sudah tepat gugatan untuk menyerahkan / mengosongkan tanah tersebut ditujukan terhadap Tergugat asal, Kotamadya pelambang, karena secara "feitelijk" asal tersebut yang menguasai tanah terperkara

Gugatan

Putusan MA-RI No.64.K/Sip/1974, tanggal 1 Mei 1975 : Walaupun tidak semua ahli waris turut menggugat, tidaklah menjadikan batalnya atau tidak sahnya Surat Gugatan itu, sebab sebagaimana ternyata dalam Surat Gugatan para Penggugat/Terbanding semata-mata menuntut haknya; dan tidak ternyata ada intervensi dari ahli waris lainnya, lagi pula para Penggugat Terbanding tidaklah minta untuk ditetapkan sebagai satu-satunya ahli waris dari alm. Haji Bustami

Gugatan

Putusan MA-RI No.175.K/Sip/1974, tanggal 17 Juni 1976 : Bahwa Hakim pertama telah menjadikan isteri ke II dari Tergugat sebagai pihak III dalam perkara ini, dengan tiada lawan. Bahwa lebih tepat kepadanya diberi kedudukan dalam perkara sebagai Tergugat II di samping suaminya sebagai Tergugat I, mengingat ia masih tinggal bersama dan bersama-sama pula menguasai barang-barang cidra

Gugatan

Putusan MA-RI No.161.K/Sip/1959, tanggal 20 Juni 1959 : Gugatan yang diajukan oleh sebagian ahli warisnya terhadap seseorang yang dengan melawan hukum menduduki tanah warisan, tidak dapat ditahan oleh ahli waris lainnya;

Warisan adat di tanah Batak Karo

Yurisprudensi No.179/K/ST/1961
Tentang warisan adat di tanah Batak Karo yang memperhitungkan anak perempuan sebagai ahli waris dan mendapatkan bagian yang sama dengan anak laki-laki terhadap harta kekayaan bapaknya (orang tuanya).

Dari Yurisprudensi tersebut terlihat bahwa secara yuridis anak perempuan adalah ahli waris, hak waris anak laki-laki dan anak perempuan tidak dibedakan, namun kenyataannya dalam masyarakat Batak Toba anak perempuan bukan ahli waris apalagi mempunyai hak untuk mendapatkan harta warisan bapaknya (orang tuanya).

Surat dakwaan batal

Suatu tuduhan tindak pidana yang dirumuskan berdasar unsur-unsur pemerasan pasal 368 KUHP merupakan kesalahan yang essensieel dan menyebabkan tuduhan tersebut batal.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 71 K/Kr/1968

Unsur Tindak Pidana Tidak Terbukti = bebas

Karena unsur-tindak pidana, yang juga dinyatakan dalam surat tuduhan, tidaklah terbukti, terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuduhan dan tidak dilepaskan dari tuntutan hukum.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 163 K/Kr/1975

Uang Pengganti Kepada Terdakwa [korupsi]

Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum bahwa uang pengganti yang dapat diwajibkan kepada terdakwa dalam tindak pidana korupsi untuk dibayar tidak boleh melebihi harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi tersebut.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 620 K/Pid/1987

hukuman bersarat

Terhadap tindak pidana ekonomi dapat juga dijatuhkan hukuman bersarat.
Yurisprudensi Mahkamah Agung : No. 462 K/Kr/1981

Pengadilan Tinggi Salah Menerapkan Hukum Pembuktian

Dengan tidak memperhatikan alat-alat bukti dan kekuatan pembuktian yang telah diperoleh dalam persidangan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum pembuktian.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 192 K/Kr/1979

Perlawanan terhadap putusan verstek

Perlawanan terhadap putusan verstek tidak boleh diperiksa dan diputus sebagai perkara baru.
Yurisprudensi Mahkamah Agung : No. 542 K/Sip/1972

Perlawanan terhadap putusan verstek tidak boleh diperiksa dan diputus sebagai perkara baru.
Yurisprudensi Mahkamah Agung : No. 307 K/Sip/1975

Dengan Uang Panjar Belum Ada Jual Beli

Dengan adanya uang panjar saja, belumlah ada jual beli mengenai rumah tersengketa.
Yurisprudensi Mahkamah Agung : No. 86 K/Sip/1972

Harta firma yang telah bubar

Harta firma yang telah bubar tidak dapat berubah menjadi harta pribadi selama belum diadakan vereffening.
Yurisprudensi Mahkamah Agung : No. 718 K/Sip/1974

Lampau waktu

Lampau waktu saja tidak menyebabkan hapusnya sesuatu hak.
Yurisprudensi Mahkamah Agung : No. 457 K/Sip/1974

tidak dapat dinyatakan sebagai ahli waris

Di dalam putusan orang-orang yang tidak merupakan pihak dalam perkara tidak dapat dinyatakan sebagai ahli waris.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 177 K/Sip/1976

ganti rugi tidak dapat diberikan karena tidak dituntut

Dalam perkara ini ganti rugi tidak dapat diberikan karena tidak dituntut; soal ganti rugi tersebut dapat dituntut kemudian dengan perkara lain.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 689 K/Sip/1974

Putusan Tidak Terperinci Harus Dibatalkan

Kaidah hukum: putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri,karena kurang tepat dan tidak terperinci, harus dibatalkan.
Yurisprudensis Mahkamah Agung No. 588 K/Sip/1975

sita conservatoir

Kaidah hukum: Persetujuan atas sita conservatoir oleh pihak ketiga dapat diputuskan lebih dahulu daripada pokok perkara.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 607 K/Sip/1974

Dalam Jual Beli Tidak Ada Bunga

Kaidah hukum : Dalam jual beli tidak ada persoalan bunga; maka tuntutan penggugat mengenai bunga 6 % sebulan karena keterlambatan pembayaran oleh tegugat selaku pembeli, tidak dapat dikabulkan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1061 K/Sip/1973

Besarnya Ganti Rugi

Kaidah hukum: Soal besarnya ganti rugi (karena meninggalnya anak penggugat oleh tidak hati-hatinya tergugat) dalam hal ini pada hakekatnya lebih merupakan soal kelayakan dan kepatutan,yang tidak dapat didekati dengan suatu ukuran.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1226 K/Sip/1977

Dengan Maksud Memiliki [secara] Melawan Hukum

Kaidah hukum : Judex Factie telah salah menafsirkan unsur Dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Apabila seorang mengambil barang yang bukan merupakan jaminan hutang maka dapat ditafsirkan dengan maksud memiliki secara melawan hak.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1590 K/PID/1997

Putusan PN Bebas Tidak Murni

Kaidah hukum: Oleh karena judex facti/Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum dan Penuntut Umum/Jaksa dapat membuktikan, putusan Pengadilan Negeri bebas tidak murni karena judex facti /Pengadilan Negeri salah menafsirkan unsur memiliki sebab pengambilan BPKB dan KTP a.n. Marsini tanpa seizin pemiliknya atau orang tuanya (Mesiyem) yang kemudian oleh Terdakwa dijadikan jaminan hutang, maka permohonan kasasi tersebut pantas dikabulkan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung : No. 1213 K/Pid/1994

Mengembalikan Uang Korban

Kaidah hukum : Dalam putusan perkara pidana syarat khusus mengembalikan uang milik korban pada hakekatnya adalah masalah perdata dan oleh karenanya tidak dapat disamakan dengan keharusan mengganti kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 14 C (1) KUHP
Yurisprudensi Mahkamah Agung : No. 933 K/Pid/1994

Kerusakan [Pidana]

Kaidah hukum : Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak dapat dikenakan kepada para Terdakwa, sebab unsur melakukan kekerasan dalam pasal 170 (1) KUHP bukan merupakan alat / usaha untuk mencapai tujuan (niat para terdakwa), sehingga seandainya pun terjadi kerusakan hanyalah merupakan akibat saja dari perbuatan kekerasan tersebut lebih tepat dikenakan pasal 406 (1) KUHP.

Yurisprudensi Mahkamah Agung : No. 329 K/Pid/1996

Biaya Perkara [kasasi]

Kaidah hukum: Meskipun permohonan kasasi dari Pemohon kasasi dikabulkan, akan tetapi karena pemohon kasasi tetap dijatuhi pidana, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon kasasi tersebut.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 812 K/Pid/1997

Barang Bukti

Kaidah hukum: Adalah tepat dan benar beralasan hukum apabila barang bukti berupa kapal motor yang terbukti dipergunakan oleh pelaku Tindak Pidana dalam melakukan kejahatan atau pelanggaran, dirampas untuk Negara, tanpa perlu mempertimbangkan pemilik dari kapal motor tersebut.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1166 K/PID/1997

Unsur Tindak Pidana Kelalaian/Kealpaan [terdakwa dibebaskan]

Putusan MA No. 1104 K/Pid/1990
Tanggal 27 Februari 1993
Judex Factie telah salah menerapkan hukum, sebab korban jatuh karena terserempet oleh pengendara sepeda yang didepannya dan karena jatuhnya ke kanan maka korban tergilas oleh roda bus yang dikemudikan terdakwa ; ternyata kendaraan bus yang dikemudikan terdakwa berada di jalur yang benar atau di sebelah kiri, sehingga tidak terbukti tidak adanya unsur kelalaian/kealpaan pada diri terdakwa dan Mahkamah Agung Mengadili sendiri. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tersebut.
Sumber : Yurisprudensi Mahakamah Agung R.I. 1994 H.7


Gugatan Tidak Diterima

Putusan MA No.1260 K/Sip/1980
Gugatan tidak dapat diterima karena ditujukan terhadap kuasa dari pada Ny. Soekarlin, sedang yang seharusnya digugat adalah Ny. Sekarlin pribadi

Pembeli Yang Beritikad Baik

Putusan MA No.1230 K/Sip/1980
Pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum

Tanggung Jawab Pengurus PT

Putusan MA No.268 K/Sip/1980
Dalam gugatan mengenai kewajiban hukum yang menjadi tanggung jawab PT harus disebutkan pengurusnya yang sekarang, sebab tanggung jawab suatu badan hukum melekat pada badan hukum itu sendiri

Banding-4

Nomor Putusan : 881 K/Sip/1973
Tanggal 12 Maret 1973
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi/terbanding: bahwa tidak pernah diberitahukan kepadanya mengenai permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat dalam kasasi/pembanding, sehingga ia tidak dapat mempergunakan haknya membuat kontra memori banding guna menyempurnakan pembuktiannya di Pengadilan Tinggi; tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebut tidak menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Tinggi karena Pengadilan Tinggi rnemeriksa dan memutus sesuatu perkara pada tingkat banding dalam kaseluruhan.

Banding-3

Nomor Putusan : 876 K/Sip/i973
Tanggal 24 Desember 1973
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung: karena penggugat tidak mengajukan banding, Pengadilan Tinggi hanya meninjau dan mempertimbangkan bagian-bagian tuntutan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri

Banding-2

Nomor Putusan 663 K/Sip/1971
Tanggal 8 Juni 1973
Undang-undang tidak mewajibkan pembanding untuk mengajukan risalah banding. Apabila dikehendaki alasan-alasan banding boleh dimasukkan dalam risalah kasasi.

Banding

KYMA : Nomor Putusan : 1018 K/Sip/1972
Tanggal 22 November 1974
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Karena penggugat-terbanding nyatanya tidak menyatakan mohon banding; maka ía dianggap telah menerima baik putusan Pengadilan Negeri meskipun gugatannya hanya untuk sebagian saja dikabulkan; maka dalam pemeriksaan tingkat banding ini bagian gugatan penggugat-terbanding yang tidak dikabulkan itu tidak ditinjau kembali.

Nebis In Idem

Putusan No. 1226 K/Pdt/2001
Tanggal 20 Mei 2002
Meski kedudukan subyeknya berbeda tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap maka gugatan dinyatakan Nebis In Idem

Eksepsi dan Surat Kuasa

Putusan No. 1992 K/Pdt/2000
Tanggal 23 Oktober 2002
  • Bila eksepsi tidak dipertimbangkan, putusan dinyatakan tidak sempurna (Onvoldoende Gemotiveerd);
  • Surat kuasa yang tidak menyebutkan semua nama-nama tergugat secara lengkap tidak menyebabkan surat kuasa tidak sah.

Posita dan Petitum Beda, Gugatan Tak DIterima

Putusan No. 586 K/Pdt/2000
Tanggal 23 Mei 2001
Bilamana terdapat perbedaan luas dan batas-batas tanah sengketa dalam posita dan petitum, maka petitum tidak mendukung posita, karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sebab tidak jelas dan kabur.

Tertanggung Wajib Memberitahukan Keadaan Yang Sebenarnya

Putusan No. 698 PK/Pdt/2001
Tanggal 27 Februari 2003
Secara yuridis tertanggung mempunyai kewajiban untuk memberitahukan keadaan yang sebenarnya dari kapal yang akan diasuransikan, jika ternyata ada yang disembunyikan sewaktu penutupan polis asuransi maka perjanjian asuransi batal demi hukum.

Alasan Gugatan Perceraian

Putusan No. 1354 K/Pdt/2000
Tanggal 18 september 2003
Suami istri yang telah pisah tempat selama empat tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian.

Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara

Putusan No. 620 K/Pdt/1999
Tanggal 29 Desember 1999
Bila yang digugat adalah badan atau pejabat Tata Usaha Negara dan obyek gugatan menyangkut perbuatan yang menjadi wewenang pejabat tersebut, maka yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut adalah peradilan Tata Usaha Negara bukan wewenang pengadilan negeri.

Penentuan Jumlah Seluruh Utang Pemohon Kasasi

Putusan No. 031 K/N/1999
Tanggal 17 Mei 2000
Dalam hal penetuan jumlah seluruh utang pemohon kasasi, dapat ditentukan dengan pasti dalam proses pencocokan piutang-piutang pada rapat verifikasi dan bila ada saling perbedaan dalam rapat verifikasi yang tidak dapat didamaikan oleh hakim pengawas, maka akan ditempuh prosedur Renvoi ke Majelis Hakim Pengadilan Niaga.

Kewenangan Pengadilan Niaga Tidak Dapat Disingkirkan oleh Arbitrase

Putusan No. 019 K/N/1999
Tanggal 9 Agustus 1999
Status hukum (legal status) dan kepastian hukum (legal capacity) pengadilan niaga yang berkarakter Extra ordinary court yang khusus menyelesaikan permohonan pailit, tidak dapat disingkirkan kewenangannya oleh arbitrase dalam kedudukan dan kapasitas hukumnya sebagai extra judicial.

Penerbitan Sertifikat Tanah Prona

Putusan No. 4540 K/Pdt/1998
Tanggal 26 September 2000
Bahwa penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui "prona" (proyek nasional), bukan ditentukan oleh status tanah asal, tetapi merupakan cara pensertifikatan tanah dengan proses cepat dan biaya ringan, karena mendapat subsidi dari pemerintah.

Somasi Tidak Sama Dengan Eksekusi

Putusan No. 2580 K/pdt/1998
Tanggal 26 Januari 2001
Bahwa perlawanan yang diajukan dengan dalil somasi terhadap putusan pengadilan negeri dan dalam putusan pengadilan negeri tersebut para pelawan tidak di ikut sertakan sebagai pihak yang berperkara, perlawanan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebab somasi tidak sama dengan eksekusi.

Penyesuaian Bunga Pinjaman

Putusan No. 1076 K/Pdt/1996
Tanggal 9 Maret 2000
Walaupun sudah diperjanjian dan disepakati oleh kedua belah pihak bahwa peminjam wajib membayar bunga sebesar Rp. 2,5 % setiap bulan, namun bunga tersebut perlu disesuaikan dengan bunga yang berlaku di Bank pemerintah yaitu sebesar 18% setahun.

Pembayaran Uang Asuransi Harus Diberikan Kepada Tertanggung

Putusan no. 2831 K/Pdt/1996
Tanggal 7 Juli 1997

  • Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi yang dituntut penggugat.
  • Pembayaran uang asuransi harus diberikan kepada tertanggung yang namanya tercantum dalam polis sehingga sesuai dengan adagium setiap pembayaran uang asuransi harus selalu melihat polis secara transparan akan menunjuk siapa yang berhak menerima uang claim.
  • Pembayaran uang asuransi yang menyimpang dari ketentuan polis merupakan perbuatan melawan hukum.

Status Keperdataan Principal

Putusan No. 922 K/Pdt/1995
Tanggal 31 Oktober 1997
Status keperdataan principal dapat dialihkan kepada guarantor diluar tuntutan pembayaran hutang, karena penjamin selamanya adalah penjamin atas hutang principal yang tidak mampu membayar hutang, maka kepada diri guarantor tidak dapat dimintakan pailit, sedangkan yang dapat dituntut hanyalah pelunasan hutang.

Penyewa Tidak Berhak Mengajukan Bantahan

Putusan No. 1403 K/Pdt/1995
Tanggal 28 Agustus 1997
Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap sita eksekusi, yang berhak melakukan bantahan eksekusi adalah pemilik atau orang yang merasa bahwa ia pemilik barang yang disita

Kekilafan Tidak Merupakan Alasan Membatalkan Putusan

Putusan MARI : Reg.No.3 K/Kr./1967 tanggal 16 September 1967 [hlm.62]
Pengadilan Tinggi Surabaya : No.65/1966 Pid. [hlm.60]
Pengadilan Negeri BLITAR : No.97/1965 B [hlm.55]
KECHILAFAN dalam hal pemberian kualifikasi, tidak merupakan alasan untuk membatalkan putusan hakim bawahan ; kechilafan serupa itu akan diperbaiki oleh Mahkamah Agung tingkat kasasi, meskipun permohonan kasasi ditolak

Putusan Yang Mengandung Pembebasan Tidak Dapat Dimintakan Banding

Putusan MA : Reg.No.19 K/Kr./1969 tanggal 28 Maret 1970 [hlm.71]
Pengadilan Tinggi Makassar : No.12/1965/PT./Pid. [hlm.66]
Putusan yang mengandung pembebasan tidak dapat dimintakan banding, kecuali dapat dibuktikan dalam memori bandingnya bahwa pembebasan tersebut sebenarnya adalah pembebasan tidak murni.

Alasan Perceraian, Tuntutan Nafkah & Pembagian Harta Tidak Bisa Diajukan Bersama [di Pengadilan Negeri]

Putusan Mahkamah Agung Reg. No.1020 K/Pdt/1986.
Dalam suatu perkawinan apabila suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, seperti disebut dalam pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, dimana hal ini diakuai oleh Tergugat (pihak isteri) dengan dikuatkan oleh keterangan para saksi, maka guagatan penggugat (pihak suami) yang memohon perkawainan putus karena perceraian dapat dikabulkan.
Tuntutan biaya nafkah hidup bagi isteri selama belum kawin lagi yang harus ditanggung oleh suami dapat diajukan dalam gugatan tersendiri, demikian pula tuntutan pembagian harta bersama tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.
Di dalam hal Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan perceraian maka di dalam diktum harus ditambahkan "memerintahkan kepada Panitera Pengganti atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirikan salinan putusan ini kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi agar putusan perceraian tersebut dapat didaftarkan.

MA Tidak Dapat Menggantungkan Putusan

MARI : No.93 K/Sip/1969 tanggal 19 April 1969
PT Di JAKARTA : No.31/1968 PT. Perdata [hlm.34]
PN BANDUNG : No.834/1955 Sipil [hlm.31]

Mahkamah Agung tidak dapat menggantungkan putusannya pada suatu putusan yang masih akan dijatuhkan

Pasal 1 ayat 2 KUHPidana

Putusan MARI : No.27 K/Kr./1969 tanggal 23 Mei 1970 [hlm.90]
PT EKONOMI SEMARANG : No.42/1962/Pid./E/PT.Smg. [hlm.88]
PN PURBOLINGGO : No.3/K.E./1961 [hlm.84]

1/ Ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHPidana berlaku juga dalam perkara-perkara yang sedang dalam tingkat banding
2/ Dicabutnya Undang-Undang pengendalian harga tahun 1948 dengan digantinya oleh peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.9 tahun 1962 bukanlah merupakan perubahan per-Undang-Undang-an, karena prinsip bahwa harga-harga & jasa dari barang-barang harus tetap diawasi tetap dipertahankan.

Kerugian Akibat Penyitaan

Putusan Pengadilan Tinggi DKI-JAKARTA No.185/1952/P.T. Perdata
Tanggal 10 Pebruari 1954 [h.12]
Kerugian selaku akibat pensitaan conservatoir harus diganti oleh pemohon pensitaan, apabila untuk pensitaan ternyata tidak ada alasan. Ketiadaan alasan ini disimpulkan dari hal, bahwa gugat-pokok ditolak

Perdamaian [dading]

Terhadap keputusan perdamaian tidak mungkin diadakan permohonan banding.
Dalam perkara : I Wajan Sota lawan Ni Ktut Sukenadi cs.
Susunan Majelis :
1. Prof. R. Subekti SH
2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH
3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH

Larangan Sita Terhadap Harta Yang Sudah Dijadikan Jaminan Hutang Bank

No. Putusan MA : 394.K/Pdt./1984 ; 31 Maret 1985
tidak diperkenankannya meletakkan "sita jaminan" (conservatoir beslagh) terhadap harta kekayaan yang sudah dijadikan jaminan hutang kepada bank.

Putusan PN/PT harus dibatalkan sepanjang mengenai pidananya

Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No.828 K/Pid/1984 Tanggal 3 September 1984 :
Putusan PN/PT harus dibatalkan sepanjang mengenai pidananya, karena kurang cukup mempertimbangkan berat ringannya pidana yang dijatuhkan.

Sumber : Kutipan Pertimbangan Putusan Mahkamah Agung R.I. Perkara No. 1943 K/PID.SUS/2008

Tindak Pidana Korupsi

Putusan Mahkamah Agung RI No.204 K/Kr/1979
Tanggal 22 Nopember 1979
Atas nama Terdakwa : Achmad Marsuki.

Kaedah Hukum :
Bahwa perbuatan terdakwa menggelapkan uang pemerintah daerah, tetap merupakan tindak pidana korupsi, walaupun antara terdakwa dan Kepala Daerah telah tercapai perjanjian bahwa terdakwa akan mengembalikan uang yang telah dipergunakan dan persoalannya akan diselesaikan secara interen.

s.i. 31 Oktober 2010

Harta Perkawinan

Tentang Harta Perkawinan
Putusan Mahkamah Agung RI No.1448 K/Sip/1974
Tanggal 1 Desember 1976

Antara : Lamtiur Boru Pakpahan melawan Hariman Gultom.

Kaedah Hukum :
Sejak berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sehingga dengan terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama antara bekas suami-isteri tersebut.

s.i 30 Oktober 2010

Perbuatan Tidak Menyenangkan

Putusan Mahkamah Agung RI : 30 Juni 1992 No.160 K/Pid/1989
PT. JAWA BARAT : 12/9/1988 No.116/Pid/B/1988/PT.Bdg
PN INDRAMAYU : 9 April 1988 No.51/Pid/B/1987
Terdakwa yang adalah seorang Pengacara [Penegak Hukum] yang mengerti hukum, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan memaksa orang lain, yaitu karena ucapan terdakwa terhadap saksi [korban] yang memberikan ancaman-ancaman untuk melaporkan ke Polisi dalam menyelesaikan perkara [perdata], maka tindakan tersebut sebagai seorang pengacara dapat dikwalifikasikan sebagai PERBUATAN YANG TIDAK MENYENANGKAN, sehingga mengakibatkan saksi [korban] berusaha memperoleh blanko akta jual beli, di-isi sendiri, lalu terbit AJB No.33/200/1985 dengan menetapkan tanah dan bangunan serta mesin seharga Rp. 12 Juta dijual kepada terdakwa

Perbuatan Melawan Hukum

Putusasn Mahkamah Agung RI : 30 Desember 1975 ; No.562 K/Sip/1973
Pertimbagan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung bahwa tergugat-tergugat / pembanding-pembanding memasukkan pengaduan kepada Polisi untuk menyelamatkan hak mereka tidaklah bertentangan dengan hukum ; sedang mengenai penahanan terhadap penggugat-penggugat / terbanding-terbanding hal ini adalah semata-mata wewenang Polisi, yang akibatnya tidak dapat dipikulkan kepada tergugat-tergugat / pembanding-pembanding.

Ganti Rugi Karena Sita

PN RANGKASBITUNG No.17/1950 Tanggal 7 Pebruari 1952
Kerugian sebagai akibat suatu pensitaan conservatoir tidak dapat dimintakan penggantian, oleh karena pensitaan itu bukanlah suatu perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum [onrechtmatige daad].

Perbuatan Melawan Hukum

Putusan Mahkamah Agung : Reg.No.206 K/Sip./1955 Tanggal 10 Januari 1957
  1. Tidaklah benar, bahwa seorang pemohon pensitaan conservatoir dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum melulu berdasarkan alasan, bahwa gugatan pokok ditolak. IN CASU pemohon pensitaan suatu truck dapat dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karena kini truct tersebut merupakan alat yg diperlukan oleh tergugat dalam melakukan perusahaan pengangkutan, sedang penggugat berdiam saja membiarkan pensitaan truct itu [lihat pasal 197 ayat 8 H.I.R.].
  2. Dalam hubungan intergentiel mengenai perbuatan melawan hukum, Hukum Adat dianggap berlaku oleh karena lebih luwes dari pada hukum BW. Menurut hukum Adat kerugian selaku akibat perbuatan melanggar hukum, tidak selalu harus seluruhnya diganti oleh si-pelanggar hukum, melainkan dibuka kemungkinan membebankan sebagian dari kerugian kepada si penderita

Perjanjian Lisan

Perjanjian lisan baru merupakan perjanjian permulaan yang akan ditindaklanjuti dan belum dibuat di depan Notaris, belum mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, sehingga tidak mempunyai akibat hukum.
Tindakan Terhadap harta bersama oleh suami atau isteri harus mendapat persetujuan suami-isteri
Perjanjian lisan menjual tanah harta bersama yang dilakukan suami dan belum disetujui isteri maka perjanjian tersebut tidak sah menurut hukum

Download YMA : 2691 PK/Pdt/1996

Yurisprudensi MA : 30 K/Pdt/1995

“Amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan, yaitu:
  • Pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung poin 5.
  • Bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perempuan ditentukan sama disesuikan dengan tingkat keahliwarisan masing-masing dari almarhum Mungkus bin Jamilin”

Detailnya download disini



Hukum yang harus diperlakukan

Putusan Mahkamah Agung tgl 12-5-1976 No.1501 K/Sip/1975
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung:
Meskipun tanah yang menjadi obyek jual beli tersebut adalah tanah milik adat, karena transaksi dilakukan di depan notaris (perjanjian jual beli dan pemindahan hak dengan hak untuk membeli kembali) maka harus diperlakukan Hukum Perdata BW dalam kasus ini.

Dalam perkara: Dominggus Souisa lawan Drs.Aliwar Sihotang
susunan majelis hakim
1. Indroharto, SH
2. Achmad Soelaiman, SH
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito, SH

Peranan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah

Putusan Mahkamah Agung tgl 20-8-1975 No.502 K/Sip/1973
Karena Kepala Kantor Pendaftaran Tanah bukan pejabat yang berwenang untuk pembagian warisan, maka pembagian harus dilakukan di depan hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon.


Dalam perkara : Ny.Suzana Jacomina Manubulu/Wairisal lawan 1. Ny. Louisa Christina Tungga/Waisal, 2. Nn.Theresia Wairisa.
susunan majelis hakim :
1. Dari.R.Santoso Poedjosoebroto, SH
2. Sri Widojati Wiratmo Soekito, SH
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja, SH

Undang-undang Landreform

Putusan Mahkamah Agung tgl 25-11-1975 No.1068 K/Sip/1974
Tanah sengketa (terletak dalam kota Medan) bukanlah tanah pertanian yang dimaksud dalam Undang-Undang No.56 Prp 1960 maka sengketa ini tidak dikuasai oleh Undang-Undang Landreform.

Dalam perkara : Lie Bok Lim lawan ahli waris mendiang Datuk Achmad Sjamsura, yaitu : 1. Sa’adah, 2. Aisjah, 3. Sofjan dkk dan 1. Lee Goat Lam, 2. Lee Djoe le dkk.

susunan majelis hakim
1. Indroharto, SH
2. R.Saldiman Wirjatmo, SH
3. R.Z Asikin kusumah Atmadja, SH

Jual beli tanah

Putusan Mahkamah Agung tgl 19 Desember 1958 No.344 K/Sip/1958.
Untuk syahnya jual beli tanah pikukuh dalam kota besar Surakarta (bulan januari 1950) harus ada izin dari Pemerintah Kota Besar Surakarta Bagian Surakarta.

Dalam perkara : R.Aju Somoatmojo alias Sudijatmi lawan Sudjito Padmowidagdo, Sitasmi Padmowidagdo.

Jual Beli Tanah dengan Syarat

Putusan Mahkamah Agung tgl 21-5-1963 No.156 K/Sip/1963
Dalam hal telah terjadi jual – beli tanah dengan perjanjian, bahwa penjual dibolehkan tetap tinggal di dalam rumahnya di atas tanah itu selama hidup sedang sepeninggalannya rumah harus dibongkar.
Maka sepeninggalan penjual tersebut pembeli/pemilik tanah dapat menuntut pembongkaran rumah itu terhadap akhli waris yang tinggal disitu dengan tidak usah menggugat semua akhli waris.

Dalam perkara Nai Usman (Dima) baru Tampubolon dkk lawan Binoni Pardede

susunan majelis hakim
1. R.Wirjono Prodjodikoro
2. Sutan Adul Hakim, SH
3. H. Abdurrahman, SH

Penggadaian Tanah

Putusan Mahkamah Agung tgl 1-4-1975 No.1272 K/Sip/1973
Amar putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi yang berbunyi : “Menghukum tergugat untuk menyerahkan kembali sawah tersebut kepada penggugat tanpa syarat setidak-tidaknya dengan syarat menerima uang tebusan dari penggugat sejumlah uang yang ditetapkan oleh Pengadilan”.
Adalah kurang tepat. Kata-kata : “setidak-tidaknya dengan syarat.........dst” seharusnya dihilangkan, karena pasal 7 ayat 1 Perpu No.56/1960 adalah bersifat memaksa yakni gadai tanah pertanian yang telah berlangsung 7 tahun atau lebih, harus dikembalikan kepada pemiliknya tanpa pembayaran uang tebusan dan dalam hal ini tidak dapat dilemahkan karena telah diperjanjikan oleh kedua pihak yang berpekara, karena hal itu bertentangan dengan prinsip lembaga gadai.

Dalam perkara Bok Purnama al Sukarsih lawan Bok Tijamah al Muginten

Susunan majelis hakim
1. Dari.R.Santoso Poedjosoebroto, SH
2. Busthanul Arifin, SH
3. Samsudin Aboebakar, SH

Gadai Tanah

Putusan Mahkamah Agung tgl 10-10-1974 No.903 K/Sip/1972
Istilah hak gadai yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah No.56 tahun 1960 pasal 7 adalah sama halnya dengan jual beli sende tanah, oleh karenanya tanah tersebut harus dikembalikan tanpa uang tebusan.

Dalam perkara
1. Isman melawan
1. BH.Rodijah
2. BH. Kasbolah dkk

Susunan majelis hakim
1. Dari.R.Santoso Poedjosoebroto, SH
2. Indroharto, SH
3. D.H.Lumbanradja, SH

Penggadaian tanah

Putusan Mahkamah Agung tgl 17-5-1976 No.38 K/Sip/1961
Walaupun dalam perkara ini yang digugatkan adalah tanah pekarangan dengan rumah diatsnya, menurut Mahkamah Agung pasal 7 No.56/1960 dapat diperlakukan analag sehingga pekarangan dan rumah haruslah dikembalikan kepada pemiliknya tanpa pemberian kerugian.

Dalam perkara Saanah lawan Maimunah

Susunan majelis hakim
1. Mr.R.Wirjono Prodjodikoro
2. Mr.R.Soekardono
3. Mr.R.Subekti

Penggadaian Tanah

Putusan Mahkamah Agung tgl 4-12-1975 No.531 K/Sip/1975
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung: Bahwa oleh karena hingga kini ½ bagian sawah perkara masih dikuasai oleh tergugat II Pong Masina karena dasar dipegang gadai sebanyak satu ekor kerbau dan uang sebanyak RP.375,-maka adalah patut menurut rasa keadilan apabila ½ bagian itu dibayar /ditebus oleh penggugat kepada Pong Masina sebesar kerbau dan uang gadai itu (i.c sawah digadaikan pada zaman pemerintah N.I.C.A)

Dalam perkara
1. Th B.Sampe
2. Pong Manisa lawan Indo’la’bi

Susunan majelis
1. Indroharto , SH
2. Sri Widojati Wiratmo Soekito, SH
3. D.H.Lumbanradja, SH

Sebelum Ada UU TUN - Pengadilan Negeri berwenang memeriksa perkara

Putusan mahkamah agung Tanggal 22 November 196 No.421 K/Sip/1969

Sebelum ada undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka Pengadilan Negeri Berwenang Untuk memeriksa dan memutus gugatan-gugatan terhadap Pemerintah Indonesia.

Gugurnya surat wasiat

Putusan mahkamah agung tgl 15/1/1976 No.550 K/Sip/1973

Pertimbangan pengadilan negeri yang dibenarkan pengadilan tinggi danmahkamah agung.
Bantahan yang diajukan tergugat bahwa wasiat itu tidak berlaku lagi karena pembuat wasiat telah masuk islam, tidak dapat dibenarkan bahwa dalam undang-undang tidak disebutkan bahwa pemberi wasiat atau penerima wasiat tukar agama menyebabkan batalnya wasiat itu.(i.c.mengenai wasiat (testamen) yang dibuat oleh notaris).
Dalam perkara Steven Ferdinand lawan kepala kantor urusan agama kotapradja banda aceh,dan kawan-kawan.

Susunan majelis hakim
BRM.Ng.Hanindyopoetro Sosropranoto SH
DH.Lumbanradja SH
R.Z.Asikin Kusumah Atmadja SH.

Penentuan harta peninggalan dengan wasiat

Putusan mahkamah agung tgl 6/4/1976 No.990 K/Sip/1974.

Pertimbangan pengadilan negeri yang dibenarkan pengadilan tinggi danmahkamah agung.
Menurut yurisprudensi mahkamah agung hibah wasiat tidak boleh merugikan ahli waris,dalam hal ada ahli yang dirugikan oleh adanya hibah wasiat itu,hibah tersebut harus dibatalkan dan diadakan pembagian lagi.
Dalam perkara Para Syechun binti S.Umar Alatas lawan Para.Muznah binti S.Umar Alatas.

Susunan majelis hakim :
DH Lumbanradja SH
Samsudin Abubakar SH
Indroharto SH.

Warisan yang belum dibagi

Putusan mahkamah agung tgl 3/4/1968 No.116 K/Sip/1967

Penjualan hak waris atau warisan yang belum dibagi-bagi tidaklah bertentangan dengan hukum adat ataupun hukum islam, sedang untuk penjualan hak waris ini ahli waris yang menjualnya tidak diharuskan meminta persetujuan lebih dulu dari ahli waris yang lain.

Dalam perkara Awod Aldjaedi, Muhamad bin Badar Badjari lawan Galib Badjari, Achmad bin Badar Badjari.

Perwalian anak setelah perceraian

Putusan mahkamah agung No.239 K/Sip/1968

Dalam hal terjadi perceraian anak-anak yang masihkecil dan membutuhkan kasih sayang dan perawatan ibu, perwaliannya patut diserahkan kepada ibunya.
Dalam perkara Tjiioe Tiang Hin lawan Kwee Poey Tjoe Nio

Susunan majelis hakim
Prof.Subekti SH.
Sardjono SH
Bustanul Arifin SH.

Kewajiban hukum orang tua terhadap anak sesudah perceraian

Putusan mahkamah agung tgl 30/8/1969 No.239 K/Sip/1969

Perimbangan pengadilan tinggi yang dibenarkan olehmahkamah agung:
Kewajiban membiayai penghidupan pendidikan dan pemeliharaan anak,tidak hanya dibebankan kepada ayah saja,tetapi juga kepada ibu,sehingga patut kepada masing-masing dibebankan separoh dari jumlah maksud.
Dalam perkara Oim Abdurrochim lawan Nanat Warnasih binti H.Rosyit.

Susunan majelis hakim :
M.Abdurrahman SH
Z.Asikin Kusumah Atmadja SH
Sardjono SH

Alasan-alasan perceraian

Putusan mahkamah agung No.239 K/Sip/1968.

Menurut perkembangan yurisprudensi dewasa ini “oonheelbare tweespalt” dapat diperlakukan sebagai alasan perceraian terhadap pihak-pihak yang tunduk pada BW.
Dalam perkara Tjioe Tiang Hin lawan Kwee Poey Tjoe Nio

Susunan majelis hakim :
Prof.Subekti S.H.
Sardjono S.H.
Bustanul Arifin SH.

Perkawinan di luar negeri

Putusan mahkamah agung No.349 K/Sip/1967.

Pengadilan berwenang untuk menilai syah tidaknya perkawinan yang dilakukan di luar negeri (i.c putusan pengadilan negeri:”menyatakan bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat yang dilangsungkan di Tiongkok,propinsi Kwan Tieng,Kota Moyan pada tanggal 13/9/1973,tidak sah menurut UU yang berlaku di indonesia,”dikuatkan oleh mahkamah agung.

Dalam perkara :Para.Lie Kwei Sin lawan Woen Chie Kie.
Susunan majelis hakim
Prof.Soebekti SH
Sardjono SH
Z.Asikin Kusumah Atmadja SH.

Perkawinan campuran

Putusan mahkamah agung tgl 16/2/1955 No.245 K/Sip/1953

Permintaan akan keterangan yang diperlukan oleh seorang wanita yang hendak kawin dengan laki-laki yang berlainan agama guna memenuhi ketentuan pasal 7 ayat 3 ordinansi perkawinan campuran S.1898-158, tidak boleh ditolak atas alasan yang semata-mata berdasarkan perbedaan agama itu.
Dalam perkara R.H.Sadikin Soeriatmadja,pemohon.

Penggantian wali

Putusan mahkamah agung tgl 11/11/1975 No.499 K/Sip/1972
Pencabutan perwalian hanya dapat dilakukan berdasarkan hal-hal yang diuraikan dalam pasal 53 jo 49 UU No.1/1974.
Dalam perkara Sulaeman Pangaribuan, Wesly Pangaribuan lawan Isak Butarbutar.

Susunan majelis hakim
DH.Lumbanradja S.H.
Bustanul Arifin S.H
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

Tugas balai harta peninggalan

Putusan mahkamah agung tgl 20/6/1973 No.89 K/Sip/1973.

Amar putusan pengadilan negeri,yang dikuatkan oleh pengadilan tinggi, yang berbunyi “Mengangkat Camat sebagai pengawas pelaksana pemecahan dan pembagian rumah dan tanah........”dan “Mengangkat kepala perwalian balai harta peninggalan cirebon sebagai saksi dalam pembagian tersebut” dirobah menjadi “Mengangkat kepala perwalian balai harta peninggalan cirebon untuk mewakili tergugat apabila tergugat tidak bersedia atau berhalangan melakukan pembagian dari barang sengketa berdasarkan keputusan ini.”

Dalam perkara Oey Sin Joe Vs. Lauw Giok Kian alias Sri Mulja.

Susunan majelis hakim
Prof.R.Subekti S.H.
R.Z Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H


Cara pengangkatan wali

Putusan mahkamah agung tgl 24/4/1975 No.102 K/Sip/1973.

Untuk menentukan mengenai perwalian terhadap seorang anak,berdasarkan baik pasal 63 Ordonansi perkawinan orang indonesia kristen maupun pasal 229 KUH Perdata harus terlebih dulu didengar para keluarga sedarah dan semenda yang terdekat daripada anak tersebut.
Dalam perkara : Frans Lasila Jusuf lawan Jeane Natalia Tanuwidjaya.

Susunan majelis hakim :
Prof.R.Subekti SH.
Indroharto SH.
R.Z.Asikin Kusumah Atmadja SH.

Perwalian oleh Ayah/Ibu

Putusan mahkamah agung tgl 25/6/1974 No.906 K/Sip/1973

Pertimbangan pengadilan tinggi yang dibenarkan oleh mahkamah agung. Kepentingan si anak lah yang harus dipergunakan selaku patokan untuk menentukan siapa dari orang tuanya yang diserahi pemeliharaan si anak.

Dalam perkara Ny Gerdiana Adriana Latumahina Joostens lawan Dick Latuhamina.
Susunan majelis
R.Santoso Poedjosoebroto S.H.
Busthanul Arifin S.H.
D.H.Lumbanradja S.H.

Perwalian oleh ayah/ibu.

Putusan mahkamah agung tgl 24/4/1975 No.102 K/Sip/1973

Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.
Dalam perkara Drs Frans Lesile Jusuflawan Jeane Natalia Tanuwidjaya
Susunan majelis
Prof.R.Subekti SH.
Indroharto SH.
R.Z.Asikin Kusumah Atmadja SH.

Kekuasaan orang tua terhadap pribadi anak

Putusan mahkamah agung tgl 1/8/1956 No.9 K/Sip/1956.

Setiap orang tua berhak untuk menuntut dikembalikannnya anaknya yang dibawah umur dari tangan siapapun juga,yang tidak dapat menyatakan haknya yang lebih tingi dari hak orang tua tersebut,sepertinya lembaga pendidikan dari pemerintah untuk anak-anak jahat dan sebagainya.
Dalam perkara M.T.Josef lawan Djojosarno.

Kewajiban bapak terhadap anak

Putusan mahkamah agung tgl 16/9/1975 No.850/K/Sip/1975.
Pertimbangan pengadilan negeri yang dibenarkan pengadilan tinggi dan mahkamah agung:
Tuntutan mengenai nafkah anak yang belum lahir tidak dapat diterima.

Dalam perkara : Harta Widjaja lawan Lanny Saputra
Susunan majelis
Indroharto,S.H.
D.H.Lumbanradja S.H.
Sri Widojati Wiratmo Soekito,S.H.

Status kewarganegaraan anak

Putusan mahkamah agung tgl 1/5/1968 No.156/K/Sip/1967
Setiap anak yang lahir dalam perkawinan yang syah menurut hukum yang berlaku di indonesia mengikuti status kewarganegaraan ayahnya.
Dalam perkara Drs Rachmat Zulfirman Mamun,pemohon.

Notes : yurisprudensi ini agar dicermati pula berdasarkan UU-12-2006 : Kewarganegaraan

Kekuatan Putusan Pengadilan

Putusan mahkamah agung tgl 9/11/1955 No.212 K/Sip/1953
Putusan pengadilan tidak hanya mempunyai kekuatan terhadap pihak yang kalah,tetapi juga terhadap seseorang yang mendapat hak dari pihak yang kalah itu (rechtverkrijgende).
Dalam perkara Lie Djiem lawan Souw Boen dan Ny Lim Hong Ngah.

Ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945

Putusan mahkamah agung tgl 6 maret 1971 No.99 K/Sip/1971
Mengingat akan pasal 11 jo pasal IV peraturan peralihan undang-undang dasar 1945 jo maklumat pemerintah No.2 Tanggal 10 Oktober. Mahkamah agung tidak dilarang oleh pasal 26 Undang-undang No.14/1970 untuk menyampingkan/tidak memperlakukan pasal-pasal yang yang sudah ada pada tanggal 17 agustus yang bertentangan dengan undang-undang dasar 1945.

Dalam perkara Tan Swie Bo lawan Ny Tjioe Lioe alias Sarijem.
Susunan majelis
Prof.R.Sardjono,S.H.
Indroharto,S.H.
R.Z.Asikin Kusumah Atmadja,S.H.

Hukum yang berlaku terhadap tanah

Putusan mahkamah agung tgl 13/12/1958 Nomor : 4K/Sip/1958
Terhadap tanah milik menurut hukum adat tetap berlaku hukum adat, sekalipun tanah itu dijual belikan orang Eropah. Dalam perkara Moehati alias Djaroh lawan Gustaaf.

Putusan Mahkamah Syariah

Mengenai penentuan ahli waris dari alm suhaely judex facti telah dengan tepat mendasarkan pertimbangan pada keputusan mahkamah syariah medan.

Putusan mahkamah agung tgl 16/7/1975 No, 304 K/Sip/1974.

Dalam perkara Entjik Maimunah lawan Said Mustafa.
Dengan susunan majelis
B.R.M. NG Hanindyopoetro Sostropranoto SH
R.Saldiman Wirjatmo SH
Indroharto SH.

Berlakunya Hukum Adat setempat

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan pengadilan tinggi dan mahkamah agung. Bahwa yang berpekara sebagian adalah orang-orang berkebangsaan arab, setidak-tidaknya keturunan bangsa arab. Bahwa kedua pihak telah lama tinggal di indonesia khususnya di jawa barat. Bahwa obyek sengketa adalah tanah peninggalan alm habib sadiq yang telah lama pula tinggal di indonesia. Bahwa mengingat hal-hal tersebut dalam perkara ini diperlakukan hukum adat setempat.
Putusan mahkamah agung tgl 12/4/1975 No.1163 K/Sip/1972.
Dalam perkara
habib moehamad djufrie lawan
Nyi titi,
Nyi asiah,
Atjep djunaedi dkk
dan
Habib alwi djufri dkk.

Dengan susunan majelis
R.Santoso Poedjosoebroto SH
Busthanul Arifin SH
RZ.Asikin Kusumah Atmadja SH.

Alasan Tidak Berlakunya Hukum Adat

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung : Guna menjamin kepastian hukum dalam pembangunan sosial ekonomi negara sekarang, istimewa di kota-kota besar, maka apa yang diperjanjikan dihadapan notaris haruslah mengikat pihak-pihak selaku undang-undang sehingga apa yang dikemukakan tergugat-pembanding untuk memperlakukan hukum adat dalam perkara ini tidak dapat dibenarkan (i.c mengenai jual beli rumah dengan akte notaris).
Putusan mahkamah agung tgl 29/4/1976 No.409/K/Sip/1974.
Dalam perkara H.M Radli lawan Drs. Med Johri Rambulangi.
Dengan susunan majelis
1.DR.R.Santoso Prodjosoebroto S.H
2.R.Saldiman Wirjatmo,S.H.
3,DH Lumbaradja SH.

Berlaku Hukum Perdata Barat [KUHPerdata]

Hubungan hukum antara almarhum Datuk Achmad Sjamsura dan alm Lie Hong An yang dilakukan dengan akte notaris pada tgl 19 Desember 1947, terutama bersifat ‘scbuldverbintenis’ dengan tanah sebagai jaminan (accessoir) ; hubungan hukum ini bersifat antar tata negara dan dalam hal ini harus diperlakukan hukum perdata barat karena yang meminjam (alm Lie Hong An). Putusan Mahkamah Agung tgl 25-11-1975 No.1066 K/Sip/1974.
Dalam Perkara :
Lie Bok Lim lawan Ahli waris mendiang datuk achmad sjamsurat yaitu
1. Sa’adah,
2.Aisjah,
3.Sofjan dkkk
dan
1.Lee Goat Lam,
2.Lee Djoe le dkk.

Dengan susunan majelis
1. Indroharto,SH
2.R.Saldiman Wirjatmo,SH
3.RZ Asikin Kusumah Atmadja SH

Termohon Pailit Pribadi Tidak Dapat Dimintakan Pertanggung Jawaban

Putusan No. 01 PK/N?2004 ; Tanggal 23 Maret 2004
Bahwa menurut pasal 82 UU No. 1/1995. Direksa (ic Termohon Pailit II). Bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan karena itu Termohon Pailit II pribadi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya mewakili termohon pailit I ( PT. KAWI ) didalam atau diluar pengadilan, dengan demikian putusan yang dimohonkan PK harus dibatalkan karena telah melakukan kesalahan berat dalam penerapan hukum (Pasal 286 ayat (2) b. UUK

Bukti Pemohon PK Memiliki Lebih dari 2 Kreditur

Putusan No. 04 PK/N/2005 ; Tanggal 18 Mei 2005
Bahwa PT. Palysindo (Pemohon PK) mengaku mempunyai kewajiban Unseconed Comunicial Papper lebih dari $ 400.000.000 (empat ratus juta dolar) kepada para kreditur termasuk BPPN pengakuan ini menunjukan bahwa pemohon PK mempunyai lebih dari dari dua kreditur salah satunya adalah bukti F. C Surat Bank Lippo 11 Oktober 2004 dan 23 November 2004.

Terharap orang-orang keturunan Arab berlaku hukum Islam


YMA : No.990 K/Sip/1974 ; Tanggal 6 April 1976

Putusan pengadilan negeri yang dibenarkan pengadilan tinggi dan mahkamah agung. Dalam hal pembagian warisan S.Umar Alatas ini diikuti hukum islam sesuai dengan Jurisprudensi mahkamah agung bahwa terhadap orang-orang keturunan arab berlaku hukum islam, dan sesuai dengan kehendak peninggalan warisan sebagaimana tertera dalam akte notaris tersebut; sebagai pedoman dalam pembagian ini pengadilan negeri mengikuti pembagian dalam surat ketetapan/fatwa waris dari pengadilan agama tangerang tgl.24Mei 1973 No.38/1973.
Dalam Perkara : Para.Syechun binti S.Umar Alatas lawan Para.Muznah binti S.Umar Alatas.
Susunan majelis
1.DH.Lumbanradja S.H.
2.Samsudin Abubakar,S.H.
3.Indroharto,S.H.

Dalam hal warisan BW tidak berlaku bagi orang Arab

YMA : No.116K/1967 ; Tanggal 3 April 1968
Mahkamah Agung anggap tepat bahwa untuk orang-orang Arab tidak diperlakukan B.W.dalam hal warisan
Putusan Mahkamah Agung tgl 3-4-1968 No.116K/1967.
Dalam perkara: Awod Aldjaedi melawan Galib Badjeri.

Sistem Hukum Yang Diberlakukan

YMA : No.550K/Sip/1975 Tanggal 19 September 1975
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung ;
Bahwa karena pihak-pihak yang melakukan jual beli adalah orang-orang yang tidak sama status penggolongan rakyatnya, maka ada hubungan hukum antar golongan sehingga harus ditentukan sistem hukum manakah yang harus diperlakukan.
Bahwa karena persetujuan jual beli dilakukan dengan akte notaris, maka ternyata ada pilihan hukum untuk memperlakukan sistim hukum perdata barat yang diatur dalam BW.
Putusan Mhkamah Agung tgl 19-9-1975 No.550K/Sip/1975.
Dalam Perkara:
1. Magdalena Pasa
2. Tan Boen Sang
lawan Kalabbe dan
1. M.Baedjuri
2. Zulkifli Mappe dkk.

Susunan majelis:
1. Indroharto,S.H.
2. DH.Lumbanradja SH
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

Hukum yang berlaku antara orang Indonesia Asli & Tionghoa

YMA No.22 K/Sip/1954 Tanggal 6-7-1955
Hukum yang mengatur hubungan hukum antar seorang Indonesia asli dan seorang tionghoa, yang keduanya adalah pedagang di kota medan, karena perjanjian pemberi kuasa yang telah mereka adakan. Menurut mahkamah agung adalah hukum yang terdapat dalam titel ke XVI B.W, karena kedua pihak dalam hal ini dianggap tidak asing terhadap hukum barat.
Putusan mahkamah agung tgl 6-7-1955 No.22 K/Sip/1954.
Dalam Perkara H.Ibrahim lawan Liauw Tjin Hoa.

Berlaku Peraturan Yang Lebih Baru

Putusan MARI No.1037 K/Sip/1973 tanggal 25 Maret 1976
Berdasarkan azas umum dalam hukum perdata, dalam hal ada dua peraturan yang mengatur hal yang sama dan memuat ketentuan yang berlainan, maka demi kepastian hukum berlakulah peraturan yang terbaru, kecuali kalau ditentukan lain dengan undang-undang.
Putusan mahkamah agung tgl 25-3-1976 No.1037 K/Sip/1973
Dalam perkara:
Pemerintah RI melawan Ny M.T.C.W.Ojong, Ir.Han Awal dkk, Pemerintah R.I diwakili Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Kepala Daerah khusus Jakarta Raya cq Wali Kota Jakarta Timur
Susunan majelis
1.Indroharto,S.H.
2.R.Z.Asikin Kusumah
3.DH.Lumbanradja,S.H.

Pembuktian Utang yang telah dijamin melalui asuransi kredit ekspor

Putusan No. 030 PK/N/2001 ; Tanggal 9 Januari 2002

Bahwa dengan diansurasikannya Utang Debitur yang telah dijamin oleh Termohon Pailit melalui asuransi kredit eksport maka sesuai dengan ketentuan Pasal 12, 4, 1 dan 13 Perjanjian kredit yang bersangkutan perlu dibuktikan apakah perjanjian asuransi tersebut telah terpenuhi dan sampai sejauh mana tanggung jawabnya, proses mana membuat pembuktian dalam permohonana pailit a quo menjadi kompleks dan rumit.

Rencana Perdamaian

Putusan No. 12 PK/N/2001 ; Tanggal 26 Juni 2001

Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 256 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998, Rencana perdamaian dapat diterima apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) kreditur konkuren yang haknya diakui oleh yang hadir pada rapat permusyawaratan.

Hakim berwenang meneliti kedudukan para pihak dalam keadaan seimbang

Putusan No. 3641 K/Pdt/2001 ; Tanggal 11 Septamber 2002
  • Dalam azas Kebebasan berkontrak Hakim berwenang untuk meneliti dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak berada berada dalam yang tidak seimbang, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas menyatakan kehendaknya.
  • Dalam perjanjian yang bersifat terbuka, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan kepatutan, keadilan, perikemanusiaan dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam perjanjian.

Gugatan tidak diterima karena subyek yang digugat sudah dibubarkan terlebih dahulu

Putusan No. 2985 K/Pdt/2001 ; Tanggal 29 Januari 2004

Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada saat gugatan diajukan subyek yang digugat sudah dibubarkan lebih dahulu.

Alasan Nebis In Idem karena obyek yang sama

Putusan No. 1226 K/Pdt/2001 ; tanggal 20 Mei 2002

Meski kedudukan subyeknya berbeda tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap maka gugatan dinyatakan Nebis In Idem.

Petitum tidak mendukung posita, gugatan tidak dapat diterima

Putusan No. 586 K/Pdt/2000 ; Tanggal 23 Mei 2001

Bilamana terdapat perbedaan luas dan batas-batas tanah sengketa dalam posita dan petitum, maka petitum tidak mendukung posita, karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sebab tidak jelas dan kabur.

Polis Asuransi Batal Demi Hukum Jika terdapat keadaan yang disembunyikan tertanggung

Putusan No. 698 PK/Pdt/2001 ; Tanggal 27 Februari 2003

Secara yuridis tertanggung mempunyai kewajiban untuk memberitahukan keadaan yang sebenarnya dari kapal yang akan diasuransikan, jika ternyata ada yang disembunyikan sewaktu penutupan polis asuransi maka perjanjian asuransi batal demi hukum.

Suami-Isteri Pisah 4 Tahun dapat dijadikan alasan gugatan perceraian

Putusan No. 1354 K/Pdt/2000 ; Tanggal 18 september 2003

Suami istri yang telah pisah tempat selama empat tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian.

Kompetensi Absolut PN Vs. PTUN

Putusan No. 620 K/Pdt/1999 ; Tanggal 29 Desember 1999

Bila yang digugat adalah badan atau pejabat Tata Usaha Negara Dan obyek gugatan menyangkut perbuatan yang menjadi wewenang pejabat tersebut, maka yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut adalah peradilan Tata Usaha Negara bukan wewenang pengadilan negeri.

Status & Kepastian Hukum Pengadilan Niaga tidak dapat disingkirkan kewenangannya oleh Arbitrase

Putusan No. 019 K/N/1999 ; Tanggal 9 Agustus 1999

Status hukum (legal status) dan kepastian hukum (legal capacity) pengadilan niaga yang berkarakter Extra ordinary court yang khusus menyelesaikan permohonan pailit, tidak dapat disingkirkan kewenangannya oleh arbitrase dalam kedudukan dan kapasitas hukumnya sebagai extra judicial.

Sertifikat hak atas tanah melalui prona

Putusan No. 4540 K/Pdt/1998 ; Tanggal 26 September 2000

Bahwa penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui "prona" (proyek nasional), bukan ditentukan oleh status tanah asal, tetapi merupakan cara pensertifikatan tanah dengan proses cepat dan biaya ringan, karena mendapat subsidi dari pemerintah.

Somasi tidak sama dengan eksekusi

Putusan No. 2580 K/pdt/1998; Tanggal 26 Januari 2001

Bahwa perlawanan yang diajukan dengan dalil somasi terhadap putusan pengadilan negeri dan dalam putusan pengadilan negeri tersebut para pelawan tidak di ikut sertakan sebagai pihak yang berperkara, perlawanan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebab somasi tidak sama dengan eksekusi.

Yang Berlaku Bunga Bank 18% setahun

Putusan No. 1076 K/Pdt/1996 ; Tanggal 9 Maret 2000

Walaupun sudah diperjanjian dan disepakati oleh kedua belah pihak bahwa peminjam wajib membayar bunga sebesar Rp. 2,5 % setiap bulan, namun bunga tersebut perlu disesuaikan dengan bunga yang berlaku di Bank pemerintah yaitu sebesar 18% setahun.

Pembayaran Uang Asuransi Yg Menyimpang Polis = PMH

Putusan no. 2831 K/Pdt/1996 ; Tanggal 7 Juli 1997
  • Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi yang dituntut penggugat.
  • Pembayaran uang asuransi harus diberikan kepada tertanggung yang namanya tercantum dalam polis sehingga sesuai dengan adagium setiap pembayaran uang asuransi harus selalu melihat polis secara transparan akan menunjuk siapa yang berhak menerima uang claim.
  • Pembayaran uang asuransi yang menyimpang dari ketentuan polis merupakan perbuatan melawan hukum.

Penjamin Tidak Dapat Dimintakan Pailit

Putusan No. 922 K/Pdt/1995 ; Tanggal 31 Oktober 1997

Status keperdataan principal dapat dialihkan kepada guarantor diluar tuntutan pembayaran hutang, karena penjamin selamanya adalah penjamin atas hutang principal yang tidak mampu membayar hutang, maka kepada diri guarantor tidak dapat dimintakan pailit, sedangkan yang dapat dituntut hanyalah pelunasan hutang.

Penyewa Tidak Berhak Mengajukan 'Bantahan'

Putusan No. 1403 K/Pdt/1995 ; Tanggal 28 Agustus 1997

Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap sita eksekusi, yang berhak melakukan bantahan eksekusi adalah pemilik atau orang yang merasa bahwa ia pemilik barang yang disita.

Pembatalan Perikatan

Bagi pihak-pihak yang tunduk pada hukum barat, dalam hal terjadi wanprestasi dari satu pihak oleh sebab tidak membayar harga barang yang dibeli, pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan jual beli.
Putusan M.A. tanggal 21 Mei 1973 No. 704 K/Sip/1972
Dalam Perkara : Raden Basari Thaher Melawan
1. Johan Kepler Panggabean
2. PT. Piola
Susunan Majelis Hakim
1. Prof. R. Sardjono, SH
2. Busthanul Arifin, SH
3. Indroharto, SH

Pembatalan Perikatan

Perjanjian jual beli i.c. jual beli toko-toko, yang dalam perjanjiannya ditentukan bahwa jual beli itu akan pecah dengan sendirinya bila pembeli setelah waktu yang ditentukan tidak melunasi sisa uang pembeliannya, pemecahannya berdasarkan pasal 1226 BW., tetap harus dimintakan kepada Hakim.
Karena setelah pada waktu yang ditentukan itu pembeli tidak melunasi sisa uang pembeliannya, penjual diam saja dan kemudian selama 8 tahun berturut-turut membiarkan pembeli memungut uang sewa terhadap toko-toko itu, penjual harus dianggap telah melepaskan haknya akan pemecahan jual-beli dan pembeli dianggap telah sebagai pemilik dari toko-toko tersebut.
Putusan MA tanggal 30 November 1955 No. 14 K/Sip/1953
Dalam Perkara : Haji Abdul Madjit bin Datjing lawan Abdul Karim
Susunan Majelis Hakim :
1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro
2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja
3. Mr. R. Soekardono

Kompensasi

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Menurut pasal 1426 B.W. suatu "kompensasi" tidak harus secara tegas bahkan terjadi demi hukum dengan tidak setahunya orang-orang yang berhutang.
Putusan M.A. tanggal 4 Juni 1973 No. 50 K/Sip/1973
Dalam Perkara : Soebianto Tanto ; Ny. Janda Juliani Tantono alias Ny. Janda Tan Yoe Liang Melawan Pramudya Arwin alias Tjoa Gwan An. Iskak Hartono alias Liem Ie Hong.
Susunan Majelis Hakim :
1. Prof. R. Subekti, SH
2. Busthanul Arifin, SH
3. D.H. Lumbanraja, SH

Penggantian Kerugian Karena Wanprestasi

Dalam hal satu pihak tidak memenuhi perjanjian [i.c. tidak menyerahkan kapok randu dan padi pada waktunya], pihak lain - tanpa secara khusus memintakan lebih dahulu pembatalan perjanjian - dapat secara langsung minta ganti kerugian berdasar atas terhentinya perjanjian karena wanprestasi.
Putusan MA Tanggal 16 Agustus 1959 No.176 K/Sip/1959
Dalam Perkara : Oei Tik Hien Melawan The Djong Liem
Susunan Majelis Hakim :
1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro
2. Mr. R. Soekardono
3. Mr. R. Subekti

Penggantian Kerugian Karena Tidak Dipenuhinya Perikatan

Apabila dalam perjanjian ditentukan dengan tegas kapan pihak yang bersangkutan harus melaksanakan sesuatu dan setelah lampau waktu yang ditentukan belum juga melaksanakannya, ia menurut hukum belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban perjanjian selama hal tersebut belum dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak lawan [in gebreke gesteld].
Putusan M.A. : ?? Tanggal ??
Dalam perkara : Said Wachidin melawan PT. N.V. Aniem
Susunan Majelis Hakim
1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro
2. Sutan Kali Malikul Adil
3. Mr. R. Wirjono Kusumo

Penggantian Kerugian Karena Tidak Dipenuhinya Perjanjian

Pihak yang dituntut oleh pihak lawan untuk memenuhi kewajiban menurut persetujuan dapat membela diri dengan dalil bahwa pihak lawan sendiri tidak memenuhi kewajibannya menurut persetujuan [wanprestasi] sehingga ia bebas dari kewajiban persetujuannya. Untuk itu ia tidak diharuskan mengajukan gugat-balas untuk pemecahan persetujuan.
Putusan M.A. Tanggal 15 Mei 1957 No. 156 K/Sip/1955
Dalam perkara :
PT. Pan Pasifik Oil Company [Java] Inc Melawan Oie Ho Liang Trading Company
Susunan Majelis Hakim :
1. Mr. Wirjono Prodjodikoro ;
2. Sutan Kali Malikul Adil ;
3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja

Perikatan Bersyarat

Jual beli yang diadakan dengan ketentuan bahwa pembeli harus menjual terus barang yang bersangkutan untuk kemudian diadakan pembagian keuntungan, adalah sautu persetujuan bersyarat termasuk dalam pasal 1263 BW, yang menurut ayat 2 pasal tersebut persetujuan ini baru dapat dituntut pelaksanaannya, setelah syarat itu dipenuhi. [i.c., penggugat belum menjual terus persil-persil yang dibelinya dari tergugat maka tuntutanna agar persil-persil itu diserahkan kepadanya ditolak].
Putusan MA Tanggal 28 Mei 1953 No.62 dan 62.a K/Sip/1952
Dalam perkara :
Ong Teng Hong Melawan Hendrik Theodor Ludwig Van Hecking Colenbrander
Susunan Majelis Hakim :
1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro
2. Mr. R. S. Kartanegara
3. Mr. R. Soekardono

Perjanjian Timbal Balik

Dalam hal pada sebuah perjanjian timbal balik salah satu pihak tidak memenuhi sebagian dari perjanjian, pihak lawan boleh juga menuntut pemecahan perjanjian sekedar untuk bagian yang tidak dipenuhi itu.
Putusan MA tanggal 30 Desember 1957 No.197 K/Sip/1956
Dalam perkara :
Saleh Bishir
Melawan
1. N.V . Cultuur Maatschappy "Bayabang
2. R.C. Immink
Susunan Majelis Hakim :
1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro
2. Sutan Kali * Adil
3. Mr. R. Soekardono

Akibat Perjanjian

Pasal 1338 BW masih tetap berlaku dalam hukum perjanjian, oleh sebab itu sesuai dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi, pihak-pihak harus mentaati apa yang telah mereka setujui, dan yang telah dikukuhkan dalam akte otentik tersebut.
Putusan MA tanggal 26 Februari 1973 No.791 K/Sip/1972.
Dalam perkara :
Tjia Khun Tjhai Lawan Song alias Hartono Chandrawidjaja
Susunan Majelis Hakim :
1. Prof. R. Sardjono, SH
2. Indroharto, SH
3. Z. Asikin Kusumah Atmadja, SH

PT belum ber-badan hukum tetap memiliki Persona Standi in Judicio

Putusan MARI : 12 Desember 1976 No.297 K./Sip/1974
Putusan PT JAKARTA : 18 September 1973 No.119/1973/PT.Pdt
Putusan PN ISTIMEWA JAKARTA : 23 Desember 1970 No.429/1970 G.

Kaedah Hukum
belum diumumkannya PT dalam berita negara, tidaklah berarti bahwa PT belum merupakan badan hukum, melainkan pertanggung-jawabannya terhadap pihak ketiga adalah seperti yang diatur dalam pasal 39 WvK dan hal ini tidaklah mempunyai akibat hukum bahwa PT tersebut tidak mempunyai PERSONA STANDI IN JUDICIO

Penyebab Gugatan Tidak Diterima

Putusan MARI : 26 Pebruari 1979 No.1079 K./Sip/1973
Putusan PT. JAKARTA : 11 Juli 1973 No.121/1973 PT.Perdata
Putusan Sela PN JAKARTA SELATAN dan BARAT : 30 Oktober 1972 No.596/1972 G.

karena tergugat telah membawa dirinya dalam keadaan tidak mampu untuk menyerahkan bendanya sesuai dengan isi perjanjiannya dengan penggugat, berdasarkan pasal 1226 BW, tergugat wajib memberi ganti rugi kepada penggugat. Akan tetapi karena hal ini penggugat hanya mohon agar tegugat dihukum untuk memenuhi isi perjanjian, dengan tidak mohon agar Pengadilan dengan membatalkan perjanjian menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepadanya, maka gugatan penggugat tidaklah dapat diterima

Anak Perempuan [Tapanuli+Lombok] dijadikan ahli waris : Adil

Putusan MARI : 9 Pebruari 1978 No.1598 K./Sip/1974
Putusan PT DENPASAR : 30 Januari 1974 No.223/PTD/1968/Pdt.
Putusan PN MATARAM : 4 Mei 1968 No.42/1968/PN/Perdata

sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung terhadap anak perempuan di Tapanuli, juga di Lombok adilnya anak perempuan dijadikan ahli waris, sehingga dalam perkara ini penggugat untuk kasasi sebagai satu-satunya anak, mewarisi seluruh harta peninggalan dari Bapaknya

Larangan Gugat Cerai + Gugat Harta Bersama

MARI : Reg. No.1020 K/Pdt/1986.
Kaedah Hukum
Dalam suatu perkawinan apabila suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, seperti disebut dalam pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, dimana hal ini diakuai oleh Tergugat (pihak isteri) dengan dikuatkan oleh keterangan para saksi, maka guagatan penggugat (pihak suami) yang memohon perkawainan putus karena perceraian dapat dikabulkan.
Tuntutan biaya nafkah hidup bagi isteri selama belum kawin lagi yang harus ditanggung oleh suami dapat diajukan dalam gugatan tersendiri, demikian pula tuntutan pembagian harta bersama tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.
Di dalam hal Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan perceraian maka di dalam diktum harus ditambahkan "memerintahkan kepada Panitera Pengganti atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirikan salinan putusan ini kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi agar putusan perceraian tersebut dapat didaftarkan.

Kerugian akibat pensitaan [conservatoir]

P.T. JAKARTA No.185/1952/P.T. Perdata Tanggal 10 Pebruari 1954
Kaedah Hukum
Kerugian selaku akibat pensitaan conservatoir harus diganti oleh pemohon pensitaan, apabila untuk pensitaan ternyata tidak ada alasan. Ketiadaan alasan ini disimpulkan dari hal, bahwa gugat-pokok ditolak.

Bandingkan

PN RANGKASBITUNG No.17/1950 Tanggal 7 Pebruari 1952
Kaedah Hukum
Kerugian sebagai akibat suatu pensitaan conservatoir tidak dapat dimintakan penggantian, oleh karena pensitaan itu bukanlah suatu perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum [onrechtmatige daad]



Penerapan Pasal 1365 BW

P.T. SURABAYA : 92/1950 Pdt. Tanggal 31 Desember 1951

Supaya pasal 1365 BW tersebut dapat berlaku, maka tiap-tiap perbuatan atau kealpaan dari seseorang harus ditinjau sendiri-sendiri, sebagai perbuatan atau kealpaan seseorang pribadi hukum [RECHT SUBJECT], dan tak dapat dibeda-bedakan apakah perbuatannya itu timbul oleh sebab ia bertindak sebagai kuasanya orang lain, ataupun bertindak untuk diri-pribadi, sebab yang harus ditinjau ialah kesusilaan atau kepantasannya perbuatannya atau kealpaannya untuk menetapkan kesalahannya [SCHULD], kesalahan mana hanya dapat diselidiki dan ditetapkan mengenai diri pribadi seseorang itu, dan tidak pada diri pribadi orang yang memberi kuasa kepadanya.

Perbuatan Tidak Menyenangkan Advokat

MARI : 30 Juni 1992 No.160 K/Pid/1989
PT. JAWA BARAT : 12/9/1988 No.116/Pid/B/1988/PT.Bdg
PN INDRAMAYU : 9 April 1988 No.51/Pid/B/1987

Terdakwa yang adalah seorang Pengacara [Penegak Hukum] yang mengerti hukum, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan memaksa orang lain, yaitu karena ucapan terdakwa terhadap saksi [korban] yang memberikan ancaman-ancaman untuk melaporkan ke Polisi dalam menyelesaikan perkara [perdata], maka tindakan tersebut sebagai seorang pengacara dapat dikwalifikasikan sebagai PERBUATAN YANG TIDAK MENYENANGKAN, sehingga mengakibatkan saksi [korban] berusaha memperoleh blanko akta jual beli, di-isi sendiri, lalu terbit AJB No.33/200/1985 dengan menetapkan tanah dan bangunan serta mesin seharga Rp. 12 Juta dijual kepada terdakwa.

Pembeli terlambat bayar, tidak boleh bebankan bunga

Putusan MARI : 16 Oktober 1975 No.1061 K./Sip./1973
Putusan PT Surabaya : 1 Maret 1973 No.24/1970 Perdata
Putusan Sela PT Surabaya : 29 Juli 1970 No.24/1970 Perdata
Putusan PN Surabaya : 13 Oktober 1969 No.279/1969 Perdata

Kaedah Hukum :
dalam jual beli tidak ada persoalan bunga ; maka tuntutan penggugat mengenai bunga 6% sebulan karena keterlambatan pembayaran oleh tergugat selaku pembeli, tidak dapat dikabulkan

Penentuan Barang Bukti

Putusan MARI : 16 Oktober 1978 No.107 K./Kr/1977
Putusan PT Palembang : 20 April 1977 No.10/1977 P.T. Pidana
Putusan PN Palembang : 28 Oktober 1976 No.16/Tol/76

Kaedah Hukum :
penentuan barang bukti adalah wewenang judex factie, yang tidak tunduk pada kasasi

Unsur Tindak Pidana Tidak Terbukti = bebas dari segala tuduhan

Putusan MARI : 11 Juni 1979 No.163 K./Kr/1977
Putusan PT Surabaya : 13 April 1977 No.135/1976 Pid
Putusan PN Surabaya : 23 September 1976 No.779/1976/Pidana

Kaedah Hukum :
Karena unsur-unsur tindak pidana, yang juga dinyatakan dalam surat tuduhan tidak-lah terbukti, terdakwa seharusnya "dibebaskan dari segala tuduhan" dan tidak "dilepaskan dari tuntutan hukum".

Hakim dilarang periksa Terdakwa dulu, baru saksi

Putusan MARI : 20 Maret 1978 ; No.150 K./Kr/1972
Putusan PT. Jakarta : 1 Agustus 1972 ; No.14/1971 PT Pidana
Putusan PN Istimewa Jakarta : 14 Mei 1970 ; No.13/Vordering/1969 Pidana

Kaedah Hukum [Acara Pidana] :
keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi, bahwa majelis telah terlebih dahulu memeriksa tertuduh dan baru kemudian saksi-saksi tidak dapat dibenarkan, karena dalam sidang perkara pidana, hakimlah yang berwenang menentukan bagaimana pemeriksaan akan dilakukan

Advokat tidak perlu izin [1976] ?

Putusan MA : 12 Pebruari 1979 ; No.187 K./Kr/1976 [h.1] ;
Putusan PN Banyuwangi : 17 Pebruari 1976 ; No.1173/1975 (Rol) [h.5]

Menjalankan pekerjaan sebagai Advokat bukanlah pekerjaan yang menurut peraturan umum harus mempunyai izin

Yurisprudensi ini pernah ada, dan tidak berlaku lagi sejak lahirnya UU-18-2003 tentang Advokat

Kompetensi Pengadilan Negeri

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-12-1973 No. 261 K/Sip/1973.
Dalam hal ada lebih dari seorang tergugat masing.masing bertempat tinggal dalam wilayah Pengadilan Negeri yang berbeda-beda, menurut pasal 118 H.I.R. penggugat dapat mengajukan di Pengadilan Negeri dimana salah seorang tergugat bertempat tinggal.
Dalam Perkara: John Mahdi cs. lawan Ny. Dee Zubaida Thamrin.
Susunan Majelis:
1. Prof. Subekti SH;
2. Z.A. Kusumah Atmadja SH;
3. Indroharto SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-11-1973 No. 634 K/Sip/1973.
Karena Peradilan Administrasi belum terbentuk, maka Pengadilan Umum berwenang untuk memeriksa perkara perbuatan melawan hukum dari Pemerintah. (i.c. gugatan ditujukan terhadap Wali-Kota sehubungan dengan perintah pengosongan rumah).
Dalam Perkara: H. GandasaSHita (Can Kay Djoe) lawan Wali Kotamadya Bandung, R. Denie Setiawan Kartadinata.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH;
3. Indroharto SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-11-1974 No. 339 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung: bahwa menurut yurisprudensi “onrechtmatige overheidsdaad” Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadilinya.
Dalam Perkara: Pemerintah D.K.I. Jakarta Raya lawan M. Lumbangaol..
Susunan Majelis:
1. Dr. R. Santoso Poedjosubroto SH;
2. DH. Lumbanradja SH;
3. Busthanul Arifin SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-11-1973 No. 662 K/Sip/1973.
Gugatan yang ditujukan kepada Wali Kota atas dalil, bahwa putusan Wali Kota yang berisi perintah kepada penggugat untuk mengosongkan rumah Dalam Perkara adalah melanggar hukum dan tldak sesuai dengan maksud P.P. No. 49/1963. Adalah bukan perkara sewa menyewa termaksud dalam P.P. No. 49/1963 dan Pengadilan berwenang memeriksanya.
Dalam Perkara: Jo Thian Kin lawan Pemerintah Republik Indonesia.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. lndroharto SH;
3. DH. Lumbanradja SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-2-1975 No. 1017 K/Sip/1973.
Amar ke-3 dari putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi: “Menetapkan tergugat harus membayar sewa rumah kedai pada penggugat” harus dibatalkan karena hal tersebut tidak diminta oleh penggugat asal, lagi pula hal itu tidak termasuk wewenang Peradilan Umum, tetapi adalah wewenang Kantor Urusan Perumahan.
Dalam Perkara: Perempuan Dara ahli waris alm. Makpiah lawan Makam.
Susunan Majelis:
1. Dr. R. Santoso Poedjosubroto SH;
2. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH;
3. BRM. Hanindjopoetro Sosropranoto SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-5-1975 No. 1077 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pencabutan/pembatalan hak pakai yang telah diberikan atas tanah sengketa kepada tergugat-tergugat, bukanlah an sich tindakan administratif; hal lni sesuai dengan Penjelasan dari Departemen Agraria tertanggal 2 Nopember 1965 No. DHK/53/45 mengenai pasal 29 ayat 1 P.P. No. 10/1961 tentang pejabat yang berwenang membatalkan sesuatu hak; dimana pada alinea kedua dari surat tersebut dengan jelas dinyatakan, bahwa yang dapat membatalkan suatu sertifikat hanyalah “keputusan Hakim” atau “keputusan Menteri Agraria”.
Oleh Pengadilan Tinggi keputusan Pengadilan Negeri diperbaiki dengan menambahkan amar yang berbunyi sebagai berikut :
“Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaf­taran Tanah dari Departemen Agraria dahulu (sekarang departemen Dalam Negeri Direktorat Agraria) mencabut kembali hak pakai yang telah diberikannya atas tanah sengketa kepada “Langkat Hotel & Restauran”, berkedudukan di Medan dengan surat Keterangan Pendaftaran tanah sengketa kembali atas nama alm. Teng­ku Kamaliah, salah seorang ahli waris dari alm. Tengku Machmud Abdul Djalil Rachmadsjah, semasa hidupnya Sultan Negeri Langkat, dengan catatan, bahwa tanah ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri di Medan tgi. 7 Juni 1961 No. 60/1959 yang telah mempunyai kekuatan mutlak, adalah termasuk dalam harta peninggalan dari alm. Tengku Machmud Abdul Djalil Rachmadsjah tersebut”.
Dalam Perkara: Ny. Tan Lian Tju janda Lam Hek Hin, Djie Lian dkk. Iawan Tengku Jahya, Tengku Mahsuni Raudah, Tengku Kamal dkk.
Majelis:
1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH;
2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH;
3. Achmad Soelaiman SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-9-1973 No. 716 K/Sip/1973.
Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadiian Tinggi dan Mahkamah Agung:
Pengeluaran izin bangunan diatas tanah perkara yang berada dalam lingkungan Kotamadya Jambi semata-mata wewenang Wali Kota, bukan termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka gugatan penggugat-penggugat mengenai pencabutan izin bangunan atas tanah sertifikat hak guna bangunan No. 171 atas nama Tergugat­-tergugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam Perkara: Sucahri (Lie Sin Hoey) dkk. lawan Saonah. biflti Sairah Hasan bin H.A. Hamid dkk.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. DH. Lumbanradja SH;
3. Indroharto SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-5-1972 No. 1078 K/Sip/1971.
Sengketa tentang sewa-menyewa rumah penyelesaiannya termasuk wewenang Kantor Urusan Perumahan dan Pengadilan tidaklah berwenang untuk mengadilinya.
Dalam Perkara: The Kian Tjoen lawan Kam Sing Djoen.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Indroharto SH;
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-9-1973 No. 899 K/Sip/1972.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena berdasarkan pasal 80 U.U. No. 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah, keputusan-keputusan Pemerintah Daerah jikalau bertentangan dengan Kepentingan Umum, Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah yang leblh tinggi tingkatannya, dipertangguhkan atau dibatalkan oleh Kepala Daerah setingkat lebih atas. maka yang berwenang menyatakan batal Keputusan Wali Kota Cirebon termaksud adalah Gubernur Jawa Barat, sehingga Pengadilan Negeri tidak berkuasa untuk mengadili perkara ini. (Putusan Wali Kota termaksud berisi penetapan bangunan yang ditempati penggugat sebagai Toko Pangan Pemerintah Daerah dan penunjukan bangunan lain sebagai tempat tinggalnya; kepada penggugat diperintahkan untuk dalam waktu satu minggu mengosongkan bangunan tersebut dan kepada Kepala Dinas Urusan Perumahan Daerah Kotamadya ditugaskan untuk memberikan Surat Izin Perumahan kepada penggugat untuk bangunan lain termaksud).
Dalam Perkara:
1. Akhliwaris: Ang Boen Tjan;
2. Mg Ie Tek;
3. Wali kota Kepala Daerah Cirebon
lawan
1. Lai Miauw Hoa;
2. Lai Tien Man.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Indroharto SH;
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-12-1975 No. 630 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi
“bahwa Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) adalah satu badan yang dimaksud oleh pasal 8 dari Undang-undang No. 49 tahun 1960 dan menurut pasal 12 ayat 1 dari undang-undang tersebut diwajibkan menyerahkan piutang-piutangnya yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagai mestinya kepada Panitia Urusan Piutang Negara;” tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Umum berwenang untuk rnengadili perkara ini.
Dalam Perkara: Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) lawan 1. M. Nazaruddin dkk.
Susunan Majelis:
1. DH. Lumbanradja SH;
2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH;
3. Busthanul Arifin SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-5-1972 No. 1363 K/Sip/1971.
Pengosongan rumah karena pemutusan hubungan sewa menyewa adalah bukan wewenang Pengadilan Negeri tetapi pengosongan atas dasar jual beli. Pengadilan Negeri berwenang memeriksanya.
Dalam Perkara: Tisna Sumantri lawan K. Suroto.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Indroharto SH;
3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-10-1974 No. 981 K/Sip/1972.
1.Berdasarkan yurisprudensi, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan, oleh pejabat Negara tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Negeri/Umum.
2.Meskipun sengketa mengenai hubungan sewa menyewa merupakan wewenang sepenuhnya dari pada Dinas Perumahan berdasarkan P.P. No.49 tahun 1963, namun apabila dalam keputusan Dinas Perumahan tersebut terdapat sesuatu yang bersifat melanggar hukum, maka yang merasa dirugikan berhak mengajukannya pada Peradilan Umum.
Dalam Perkara:
Jong Kong Seng
Melawan
1. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Panarukan qq. Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan;
2. Pejabat Urusan Peru­mahan Kabupaten Panarukan di Situbondo;
3. B. Hartono Basuki ( Go Tjhing Hoo)
Susunan Majelis:
1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH;
2. Bustanul Arifin SH;
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-6-1973 No. 50 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Pembatalan izin perusahaan dagang adalah wewenang Departemen Perdagangan dan Pengadilan Negeri tidak berwenang memutuskannya.
Dalam Perkara:
Soebianto Tanto;
Ny. Janda Juliani Tantono al. Ny. Janda Tan Yoe Liang
Melawan Pramudya Arwin al. Tjoa Gwan An, Iskak Hartono al. LIem Ie Hong.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Busthanul Arifin SH;
3. DH.Lumbanradja SH.


Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-12-1973 No. 526 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena dasar gugatan penggugat adalah pemakaian rumahnya oleh para tergugat tanpa hak yang atas dasar itu penggugat mohon pengosongan rumah tersebut, perkara ini termasuk wewenang Pengadilan Negeri.
Dalam Perkara:
1. Djoko Supardi;
2. Jahja
Melawan
Ny. Janda Lo Tiong Ling.
Susunan Majelis:
1. Prof. K. Subekti SH;
2. DM. Lumbanradja SH;
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-3-1976 No. 960 K/sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Wali Kota/Kepala Daerah sebagai instansi banding dari K.U.P. (dan juga K.U.P.) tidak berwenang memutuskan mengenai ganti rugi; hal ini termasuk wewenang Pengadilan.
Dalam Perkara:
Liem Liong To lawan H. Meja;
H. Syamsiah dkk.
Susunan Majelis:
1. DR. Lumbanradja SH;
2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH;
3. Samsudin Aboebakar SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-1-1976 No. 783 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Bestuurs Haatregel tgl 25 September 1965 itu sesuai dengan sifatnya hanyalah berupa tindakan sementara. saja dari Administrasi yang dengan sendirinya hilang
kekuatan mengikatnya dengan adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan yang pasti yang menyangkut persoalan yang sama. Namun demikian bukanlah wewenang Peradilan Umum untuk menyatakan bahwa bestuursmaatregel itu batal, karena yang berwenang untuk itu adalah Administrasi (Pemerintah).
Dalam Perkara: Hanoch Liju lawan Herman Terok qq, Gerson Terok dan Feky Liju,Weinie Liju dkk.
Susunan Majelis:
1. DH. Lumbanradja SH;
2. Bustanul Arifin SH;
3. Samsudin Aboebakar SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-7-1975 No. 885 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Permohonan agar surat instruksi yang dikeluarkan oleh D.P.U. Kodya Sukabumi tertanggal 4 Agustus 1969 dan salinan surat tertanggal 9 Juli 1969 dikuatkan, harus ditolak karena hal tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan.
Dalam Perkara: Tan Em Boen Nio Melawan Tan Kim Toe dkk.
Susunan Majelis:
1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH;
2. lndroharto SH;
3. R. Saldiman Wirjatmo SH.

Putusan Mahkamah Agung : No. 323 K/Sip/1968.
Pembatalan Surat Izin Perusahaan yang dikeluarkan oleh Gubernur adalah wewenang Peradilan Tata Usaha Negara dan tidaklah tepat bila dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Dalam Perkara: Said bin Mohamad Baloewel Melawan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya.
Susunan Majelis:
1. Prof. K. Subekti SH;
2. Indroharto SH;
3. Sardjono SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-3-1970 No. 319 K/Sip/1968.
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk menilai tindakan Pemerintah Daerah mengenai tanah yang berada dibawah pengawasannya, kecuali kalau dengan tindakan itu Pemerintah Daerah melanggar peraturan hukum yang berlaku atau melampaui batas-batas wewenangnya.
Dalam Perkara: Bok Kromoredjo Melawan Djopawiro.
Susunan Majelis:
1. Prof. K. Subekti SH;
2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH;
3. DH. Lumbanradja SH.


Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-5-1960 No. 157 K/Sip/1960.
Soal kepada siapa Kota Pradja akan memberikan tanah milik Kota Pradja untuk dipakai, adalah masalah pemanfaatan dan kebijaksanaan Kota Pradja, yang mengenai hal ini Hakim tidak wenang campur tangan.
Dalam Perkara: Lebanus Tambunan Melawan Anting Batubara dan Wali Kota Pematang Siantar.
Susunan Majelis:
R. Wirjono Prodjodikoro SH;
R. Subekti SH;
K. Wirjono Kusumo SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-12-1973 No. 709 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: Seorang penyewa kios dalam pasar lama Pontianak yang berhubungan dengan pembangunan pasar oleh Kota Madya dipindahkan sementara ketempat penampungan dengan janji akan mendapat prioritas sewa kios bila pasar telah selesai dibangun, yang menggugat Wali Kota untuk mendapatkan ruangan kios dalam pasar baru tersebut; gugatannya dapat diterima. (i.c. oleh Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap bahwa yang digugat adalah masalah beleid/kebijaksanaan dari pada Pemerintah).
Dalam Perkara: S. Masjhor S.H. lawan Tiono, Walikota Kepala Daerah Kotamadya Pontianak.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH;
2. Indroharto SH;
3. DH. Lumbanradja SH.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-5-1960 No. 115 K/Sip/1960.
Tuntutan mengenai pelaksanaan hak perdata pribadi (subjectief pnivaatrecht) Pengadilan Negeri berwenang mengadilinya, walaupun hak itu bersumber pada peraturan yang bersifat hukum publik. (i.c. penggugat-penggugat asli menuntut agar mereka sebagai akhliwaris dari pada mendiang Oei Ek Khong, disahkan sebagai penyewa untuk selama ini dan seterusnya atas petak toko No. 1 milik Kota Pradja Padang). Pemakaian toko yang didasarkan pada izin Kota Pradja Padang berdasarkan ‘Padangsche Pasar-Verordening”, tidak dapat secara diam-diam menjelma menjadi perjanjian sewa-menyewa keperdataan menurut B.W.
Dalam Perkara: Pemerintah Daerah Kota Padang (Kota pradja Padang) Melawan Jap Soei Nio dkk.
Susunan Majelis:
1. K. Wirjono Prodjodikoro SH;
2. R. Soekardono SH;
3. R. Wirjono Kusumo SH.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 6-1-1976 no. 1198 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Petitun D dan E dari gugatan : (D.- menyatakan batal setidak-tidaknya membatalkan surat keputusan Dirjen Agraria dan Transmigrasi tanggal 10-3-1967 No.7/D/278/67 dan menyatakan batal atau membatalkan Sertipikat H.G.B. no. 550 tanggal 17-5- 1971 No. 943/S/1971 tertulis atas namanya Djoko Soedjono. E.- memerintahkan kepada tergugat I untuk memberikan izin balik nama mengenaipersil Jl. Iris no,2 Surabaya kepada penggugat dan selanjutnya memerintahkan kepada kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah untuk mengeluarkan Sertipikat tersebut diatas kepada penggugat.) karena pengeluaran sertipikat itu semata-mata wewenang Administrasi dan bukan wewenang Pengadilan sehingga pembatalannya juga wewenang Administrasi, bukan Pengadilan, tidak beralasan maka harus juga ditolak;
Dalam Perkara 1. Direktur Jenderal Agraria di Jakarta, 2. Djoko Soedjono Melawan Mary Louise Romer.
Susunan Majelis
1. Indroharto S.H.;
2. DR. Lumbanraja S.H
3. Achmad Soelaiman S.H.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 22-4-1976 No. 778 K/Sip/1973.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Gugatan yang menyangkut pengembalian tanah gadaian termasuk wewenang Pengadilan Negeri sedang terhadap gugatan ini berlaku ketentuan dalam pasal 7 Undang-undang no. 56 Prp. tahun 1960. i.c. diputuskan oleh Pengadilan Negeri: Menyatakan tidak dapat diterimanya gugatan penggugat untuk mengembalikan kebun sengketa kepada penggugat dengan jalan penebusan, sebab perkara tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, melainkan termasuk wewenang Panitia Landrefrom.
Dalam Perkara: Hasyim bin Peutua Husin lawan Pr. Nyak Hindun binti almarhum Waki Mahmud.
Susunan Majelis
1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H.
2. Busthanul Arifin S.H.;
3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito S.H.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 4-11-1975 No. 1382 K/Sip/1971.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan mahkamah Agung : Karena sawah dan kebun tersebut pada ad 5 s/d/8 surat gugat itu terletak diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar, maka Pengadilan Negeri ini tidak berwenang mengadilinya dan gugatannya seharusnya tidak dapat diterima.
Dalam Perkara: Djalangkara Dg Buang Melawan 1. Mallarangan, 2. Bombe, dkk.
Susunan Majelis:
1.Dr.R. Santoso Poedjosoeharto S.M.
2. D.H. Lumbanraja
3. Achmad Soeleiman S.H.

Perhitungan dan pertanggungan jawab (rekening en verantwoording)

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-7-1959 No. 309 K/Sip/1959.

Acara “rekening en verantwoording” hanya merupakan kelonggaran bagi kreditur dalam hal ia tidak dapat mengetahui dengan tepat berapa jumlah tagihannya terhadap debiturnya, jadi bukannya suatu keharusan (i.c. oleh Pengadilan Negeri gugatan dianggap sebagai tidak berdasar dan oleh karena itu dinyatakan tidak dapat diterima, disebabkan karena penggugat dalam gugatannya itu tidak memintakan juga perhitungan dan pertanggungan jawab).
Dalam Perkara: Kwie Kim Jong lawan Tan Tiauw Bian.
Susunan Majelis:
1. Mr. R. Wiijono Prodjodikoro;
2. Sutan KaIi Mahikul Adil;
3. Mr. R. Soekardono.

Wewenang Panitera

Putusan Mahkamah Agung : No. 323 K/Sip/1968.

Panitera Pengadilan Negeri yang mengeluarkan keterangan yang isinya tidak semata-mata bunyi putusan Pengadilan Negeri, tetapi suatu penilaian terhadap amar putusan serta pengertian penetapan pelaksanaan executie bij voorraad; telah bertindak di Iuar batas kewenangan seorang Panitera dan keterangan tersebut haruslah dibatalkan.
Dalam Perkara: S. Oemar Oembarak Baloewel lawan Said bin Mohammad Baloewel dkk.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti SH.
2. Indroharto SH.
3. Sardjono SH.

Tindakan-tindakan Hakim karena jabatan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-11-1958 No. 361 K/Sip/1958.

Alat hukum “rechtsverwerking” tidak dapat diterapkan oleh Pengadilan karena jabatan (ambtahalve); menurut tata tertib dalam hukum acara alat hukum ini hanya dapat diterapkan bila diajukan oleh pihak yang bersangkutan.
Dalam Perkara: Djojosentoro alias Tukijo lawan Bok Kromodiniedjo dkk.

Kewajiban Hakim dalam peradilan perdata

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-12-1974 No. 1043 K/Sip/1971.

Menambahkan alasan-alasan hukum yang tidak diajukan oleh pihak-pihak merupakan kewajiban hakim berdasarkan pasal 178 R.I.D.
Dalam Perkara: Ny. Soedarti cs. lawan Valentinus Suhadi.
Susunan Majelis:
1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.;
2. Indroharto S.H.;
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

Acara Kort Geding [Pemeriksaan Kilat]

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-2-1976 No. 813 K/Sip/1973.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung: Hukum acara perdata yang kini berlaku bagi Pengadilan Negeri tidak mengenal suatu “pemeriksaan kilat” (kort geding).
Dalam Perkara: 1. Pr. Sakdiah 2. Pr. Fauziah lawan Pr. Ainun.
Susunan Majelis:
1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH;
2. lndro­harto SH;
3. DH. Lumbanradja SH.

Hakim yang bersidang

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-11-1975 No. 1400 K/Sip/1974.

Perbedaan Hakim-hakim Anggota dalam pemeriksaan tuntutan provisionil dan dalam pemeriksaan pokok perkara adalah tidak mengakibatkan batalnya seluruh putusan karena tuntutan provisionil sifatnya mempermudah pemeriksaan dalam pemutusan pokok perkara.
Dalam Perkara: P.T. Aduma Niaga Iawan Ong Tjian Go; Effendi Ason dkk.
Susunan Majelis:
1. Indroharto SH;
2. Achmad Soelaiman SH.
3. DH. Lumbanradja SH.

Peradilan volunter

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-10-1975 No. 147 K/Sip/1974.

Pengadilan Negeri telah keliru karena dengan penetapan perkara voluntair membatalkan dan mencabut surat notariel yang di dalamnya ada ketentuan: bahwa pencabutan surat kuasa harus dengan persetujuan pihak kedua.
Dalam Perkara: Ny. Lima Tjandra lawan Ny. Elly Tjandra (Tjan Ai Lie)
Susunan Majelis:
1. DH. Lumbanradja SH;
2. K. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH.
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

Larangan bertindak sendiri

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-6-1958 No. 279 K/Sip/1957.

Tergugat asli yang karena merasa berhak atas sawah terperkara yang ada pada penggugat asli, dengan bertindak sendiri merampas sawah tersebut dari penggugat asli, tindakannya tidak dapat dibenarkan dan sawah harus dikembali­kan kepada penggugat asli untuk memulihkan keadaan semula, dengan senantiasa terbuka kemungkinan bagi tergugat asli untuk mengajukan gugat terhadap penggugat asli untuk ditentukan siapa yang berhak atas sawah itu.
Dalam Perkara: Djahot Damanik lawan Bodja alias Djamintara Saragih.

Putusan Perdamaian Desa

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-6-1971 No. 436 K/Sip/1970.
Putusan-putusan Perdamaian Dasa.
Keputusan adat Perdamaian Desa tidak mengikat Hakim Pengadilan Negeri dan hanya merupakan suatu pedoman sehingga kalau ada alasan hukum yang kuat Hakim Pengadilan Negeri dapat menyimpang dari keputusan tersebut. Dalam Perkara: Poi Dama lawan Lai Ta’bi.
Susunan Majelis:
1. Prof. R. Subekti S.H.
2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
3. Indroharto S.H.
Sumber : http://www.ma-ri.go.id/

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-11-1958 No. 361 K/Sip/1958.
Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pengadilan tidak berwenang untuk meninjau kembali suatu putusan Desa mengenai sawah sanggan.

YMA : dapat diterimanya rencana-perdamaian [perbankan]

Putusan MA Nomor : 12 PK/N/2001 ; tanggal 26 Juni 2001

Kaidah Hukum
Bahwa sesuai ketentuan Ps 265 ayat 1 Undang Undang No. 4 thn 1998, rencana perdamaian dapat diterima apabila disetujui oleh lebih dari setengah ( ½ ) kreditur konkuren yang haknya diakui oleh yang hadir pada rapat permusyawaratan.

YMA : Ayah & Ibu dapat menjadi saksi dalam hal perkara Ikrar-Talak

Putusan MA Nomor : 83 K/Ag/1999 ; tanggal 24 February 2000

Kaidah Hukum
Didalam hal gugatan ikrar thalak, dimana pihak ayah, ibu dapat diangkat sebagai saksi dan disesuaikan dengan keterangan pada saksi dari tergugat.

YMA : Perjanjian Perdamaian yang dibuat salah satu pihak dalam status tahanan = sah

Putusan MA Nomor : 792 K/Ag/2002 ; tanggal 3 January 2003

Kaidah Hukum
Perjanjian perdamaian yang disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa ada paksaan dan para pihak cakap untuk membuat perjanjian, meski salah satu pihak dalam status penahanan, perjanjian tersebut adalah SAH.

YMA : Pembayaran dengan bilyet-giro = pengakuan hutang

Putusan MA No. : 5096 K/Pdt/1998 ; tanggal 28 April 2000

Kaidah Hukum
Pemberian /pembayaran yang dilakukan dengan bilyet giro kepada sesorang dapat disamakan dengan pengakuan hutang. Dengan demikian terbukti si pemberi mengakui mempunyai hutang. Ganti rugi atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sesuai dengan rasa keadilan besarnya adalah 10 % per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai hutang dilunasi.

YMA : harta bawaan isteri tidak dapat disita atas hutang suami [almarhum]

Putusan MA No. : 3574 K/Pdt/1998 ; tanggal 5 September 2002
Kaidah Hukum :
Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang si-pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan. (Kompilasi hukum Islam Ps 175 ayat 2 ). Terhadap harta bawaan dari istri tidak dapat disita sebagai jaminan atas hutang almarhum suaminya sebab bukan merupakan harta peninggalan almarhum suaminya.

YMA : Rekonvensi tidak diterima

Putusan Mahkamah Agung No. 475 K/Sip/1981
Tanggal 30 September 1981

Kaidah Hukum :
Gugatan dalam rekonvensi yang diajukan oleh seorang kuasa yang tidak diberi kuasa untuk mengajukan gugat dalam rekonvensi, harus dinyatakan tidak dapat diterima.

YMA : Hakim wajib mengadili semua bagian petitum

Putusan Mahkamah Agung No. 46 K/Sip/1969
Tanggal 19 Juni 1971

Kaidah Hukum:
Menurut ps 178 ( 3 ) HIR. Hakim wajib mengadili semua bagian dari petitum dan hakim dilarang untuk memutuskan lebih daripada apa yang diminta oleh penggugat.

YMA : Gugatan ditujukan kepada orang yang menguasai barang sengketa

Putusan Mahkamah Agung No. 1072 K/Sip/1982
Tanggal 01 Agustus 1983

Kaidah Hukum :
Apabila ada banyak penggugat ( penggugat I, penggugat II, dst ) atau banyak tergugat ( tergugat I, tergugat II, dst ). Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara nyata menguasai barang sengketa.

YMA : Surat “letter-C“ tanah

Putusan Mahkamah Agung No. 84 K/SIP/1973
Tanggal 25 Juni 1973

Kaidah Hukum :
Catatan dari buku desa ( Letter C ) tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milik jika tidak disertai bukti bukti lainnya.

Perkara Antar Karsilah ; melawan Murati + Baeah dan Wari.

Majelis Hakim :
1. Prof. R. Subekti SH
2. Bustanul Arifin SH
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH

YMA : Surat PBB Bukan Bukti Kepemilikan

Putusan Mahkamah Agung No. 34 K/Sip/1960
Tanggal : 03 Februari 1960

Kaidah Hukum :
Surat “petuk” pajak bumi (sekarang PBB pajak bumi dan bangunan) bukan merupakan suatu bukti mutlak bahwa tanah sengketa adalah milik orang yang namanya tercantum dalam surat pajakbumi bangunan tersebut.

YMA : Kekuatan bukti surat yang tanda tangannya diakui

Putusan Mahkamah Agung No. 1043 K/Sip/1971
Tanggal 03 Desember 1974

Kaidah Hukum :
Dalam surat perjanjian sewa menyewa penggugat mengakui telah menerima dari tergugat penyetoran sebanyak Rp. 1.625.000,- sebagai pembayaran kontrak sewa dan tanda tangan dalam perjanjian ini diakui sebagai tanda tangannya sendiri. Dengan adanya pengakuan tersebut menurut Pasal 1875 BW, surat perjanjian itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna tentang isinya seperti akte otentik, sehingga kwitansi sebagai tana penerimaan uang tersebut tidak diperlukan lagi.

Perkara Antara :
1. Ny. Soedartin janda almarhum Soegijan
2. Moedjiati
Melawan
Valentinus Soekadi dkk.

Majelis Hakim :
1. Dr. R. Santoso Peodjosoebroto SH
2. Indroharto SH
3.Asikin Kusumah Atmadja SH.

YMA RI : Akta Yang Diterbitkan PPAT Bukan Keputusan Pejabat TUN

Putusan MA No. 62 K/TUN/1988, 27 JULI 2001

Kaidah Hukum :
Bahwa Akta-Akta Yang Diterbitkan Oleh PPAT Adalah Bukan Keputusan Tata Usaha Negara Sebagaimana Dimaksudkan Dalam Pasal 1 Sub 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, Sehingga Tidak Dapat Dijadikan Obyek Sengketa Tata Usaha Negara, Karena Meskipun Dibuat Oleh PPAT Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Namun Dalam Hal Ini Pejabat Tersebut Bertindak Sebagai Pejabat Umum Dalam Bidang Perdata.

Sumber : Notaris_Indonesia@yahoogroups.com ; Saturday, May 26, 2007 11:25 PM

Yurisprudensi MA.RI : Bukti foto copy harus sesuai aslinya

Putusan Mahkamah Agung: tgl. 1-4-1976 No. 701 K/Sip/1974.

Kaidah Hukum :
Karena judex facti mendasarkan keputusannya melulu atas surat-surat bukti yang terdiri dari foto-foto copy yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya. Sedang terdapat diantaranya yang penting-penting yang secara substansial masih dipertengkarkan oleh pihak-pihak, judex facti sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukh yang tidak sah.

Yurisprudensi MA.RI : Jangan Digabung Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Ingkar Janji

Putusan MARI No.1875 K/Pdt/1984

Kaidah Hukum :
Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata tidak dibenarkan digabungkan dengan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) berdasarkan 1365 KUHPerdata dalam satu gugatan menurut tertib beracara perdata, keduanya harus diselesaikan secara tersendiri.

Yurisprudensi MA.RI : Positanya Perjanjian, Petitumnya Perbuatan Melawan Hukum

Putusan MA- RI No.879 K/Pdt/1999 tanggal 29 Januari 2001

Kaidah hukum:
Suatu gugatan dengan posita perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan (PT) milik pemerintah hendaknya tidak ditujukan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum pula terhadap pemeritah. Cukup yang digugat adalah PT tersebut berdasarkan Perbuatan Ingkar Janji. Hal tersebut dikarenakan antara pemerintah dengan PT memiliki status yang berbeda walapun terdapat hubungan kepemilikan.

Sumber : Varia Peradilan Tahun XVIII No.208, Januari 2003, hlm. 4

Yurisprudensi MA.RI : Pemilihan Anggota DPRD

Nomor Putusan MA : 2985 K/Pdt/2001 ; Tanggal 29 Januari 2004

Kaidah Hukum :
Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada saat gugatan diajukan Subjek yang digugat sudah dibubarkan lebih dahulu
Pertimbangan Hukum :
Bahwa Judex Factie salah menerapkan hukum dengan pertimbangan :
bahwa Tergugat V Komisi Pemilihan Umum dan Tergugat VII Panitia Pengawas Pemilihan Umum sudah dibubarkan sebelum gugatan diajukan [tanggal 27 September 1999] sehingga dengan demikian tidak tepat diajukan sebagai subjek / tergugat dalam gugatan ini oleh karenanya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima
Majelis Hakim :
1. Iskandar Kamil, SH
2. Prof. DR. HM Hakim Nyak Pha, SH., DEA
3. H. Sunarti Padang, SH

Yurisprudensi MA.RI : Sertifikat Tanah

Nomor Putusan MA : 1588 K/Pdt/2001 ; Tanggal 30 Juni 2004
Kaedah Hukum :
Sertifikat tanah yang terbit terlebih dahulu dari akta jual beli, tidak berdasarkan hukum dinyatakan batal. Penerbitan sertifikat tanah tanpa adanya pengajuan permohonan dari pemilik tidak sah
Majelis Hakim :
1. German Heodiono, SH
2. Artidjo Alkostar, SH
3. Mansur Kartayasa, SH

Pertimbangan Hukum :
Bahwa Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum dengan pertimbangan bahwa terbitnya SHM No.92 s.d. 93 atas nama Syahidayat tanpa adanya pengajuan permohonan dari Syahidayat sendiri sebagai pemilik, dan penerbitannya didasari oleh surat yang cacat hukum sehingga tidak sah. Yang menjadi sengketa dalam perkara ini adalah SHM No.93 atas nama Teddy Suhardjo dan posisi hukum ini tidak dipertimbangkan dengan benar oleh Judex Factie.
Bahwa terbitnya SHM No.93 tanggal 23 Desember 1980, yang lahir berdasarkan akta jual beli No.479/JB/VII/1981 terjadi pada tanggal 7 Juli 1981 bertentangan dengan kenyataan hukum yang sebenarnya dan tidak berdasarkan hukum karena sertifikat terbit lebih dulu dari akta jual belinya.
Bahwa pemilik yang sah [Syahidayat] tidak pernah mengadakan jual beli dengan Siti Aminah, sehingga tidak ada alasan hukum yang sah kepemilikan tanpa mengadakan transaksi hubungan hukum dengan Syahidayat.
Bahwa pokok sengketa bukan hak kepemilikan pertenunan tetapi kepemilikan tanah

Yurisprudensi MA.RI : Legalisir Surat Kuasa

Nomor Putusan MA : 626 K/Pdt/2004 ; Tanggal 29 November 2004

Kaidah Hukum :
Surat kuasa yang dilegalisir oleh Panitera selaku pejabat publik di Pengadilan, maka legalitas dari surat kuasa dapat dibenarkan dan surat kuasa dinyatakan sah

Majelis Hakim :
1. H. Parman Soeparman, SH., MH
2. Arbijoto, SH
3. Prof. DR. Muchsin, SH

Yurisprudensi MA.RI : Purchase Order

Nomor Putusan MA : 1506 K/Pdt/2002 ; Tanggal 23 September 2004

Kaedah Hukum :
Purchase Order yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai Undang-Undang yang mengikat kedua belah pihak.

Majelis Hakim :
1. Iskandar Kamil, SH
2. Prof. Rehngena Purba, SH., MS
3. Prof. DR. Muchsin, SH

Yurisprudensi, apa sih?


YURISPRUDENSI Adalah :
  • Setiap putusan hakim [pengadilan] terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dimana putusan itu dijadikan sebagai pedoman oleh hakim kemudian didalam memutus suatu perkara [Azas Preleden]. Yurisprudensi dibedakan antara lain :
  1. Yurisprudensi Tetap : yaitu putusan hakim yang terjadi karena rangkaian putusan serupa menjadi dasar atas putusan untuk memutuskan suatu perkara [Standard Arresten].
  2. Yurisprudensi Tidak Tetap : yaitu putusan hakim terdahulu yang tidak merupakan standard Arresten.

Yurisprudensi MA.RI - Irah-Irah Putusan KPPU

Putusan MA No. : 03 K/KPPU/2002 Tanggal 2 Januari 2003
Majelis Hakim :
1. H. Soeharto, SH.
2. Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH
3. Ny. Marianna Sutadi, SH.

Kaidah Hukum
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menggunakan irah-irah: "Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa adalah Cacat Hukum dan dinyatakan Batal Demi Hukum, karena telah melampaui kewenangannya berdasarkan Pasal 10 UU no. 14 Tahun 1970 dan UU No. 5 Tahun 1999

Yurisprudensi MA.RI - Tanah

Putusan M.A No. 1400 K/Pdt/2001 Tanggal : 2 Januari 2003

Majelis Hakim
1. Drs. H. Taufiq, SH. MH.
2. H. Parman Soeparman, SH.
3. H. Achmad Syamsudin, SH

Kaidah Hukum
  1. Barang Jaminan hanya dapat dijual melalui lelang, bank tidak berhak menjual sendiri, tanah yang dijaminkan pada bank tanpa seijin pemilik.
  2. pengalihan Hak atas tanah berdasarkan Surat Kuasa mutlak adalah batal demi hukum.
  3. Bantuan terhadap pelaksanaan putusan, maka yang berwenang untuk memeriksa dan memutus bantahan adalah Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya yang menjalankan putusan

Yurisprudensi MA.RI - Tentang Perjanjian

YMA No. 3642 K/Pdt/2001 ; Tanggal 11 September 2002
Majelis Hakim
1. Drs. H. Taufiq, SH. MH.
2. H. Parman Soeparman, SH.
3. H. Sunardi Padang, SH.

Kaidah Hukum :
  1. Dalam azas kebebasan berkontrak, hakim berwenang untuk mewakili dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak berada Dalam yang tidak seimbang, sehingga sengketa pihak dianggap tidak bebas menyatakan kehendaknya.
  2. Dalam Perjanjian yang bersifat terbuka, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan Kepatutan Keadilan, perikemanusiaan dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam perjanjian

Yurisprudensi MA.RI - Anak Dibawah Umur Diserahkan kepada Ibu

YMA No. 126 K/Pdt/2001 ; Tanggal 28 Agustus 2003
Majelis Hakim
H. Syansuhadi Irsyad, SH. MH.
Drs H. Andi Syamsu Alam, SH. MH
Drs. H. Habiburrahman, M Hum
Kaidah Hukum : Bila terjadinya perceraian, anak yang masih dibawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.


MARI No.9 K/Sip/1956 tanggal 1 Agustus 1956
Kekuasaan Orang Tua Terhadap Pribadi Anak
Setiap orang tua berhak untuk menuntut dikembalikannya anaknya yang dibawah umur dari tangan siapapun juga, yang tidak dapat menyatakan haknya yang lebih tinggi dari hak orang tua tersebut, sepertinya lembaga pendidikan dari Pemerintah untuk anak-anak jahat dan sebagainya. Dalam Perkara : MT Josef lawan Djojosarno.
Sumber Rangkuman YURISPRUDENSI Mahkamah Agung R.I., Jilid II, Hukum Perdata dan Acara Perdata ; Proyek Yurisprudensi Mahkamah Agung 1977 ; Katalog Perpustakaan Nasional : 27 : -745 Hlm.6

Yurisprudensi MA.RI - Nebis In Idem

YMA No. 1226 K/Pdt/2001 ; Tanggal 20 Mei 2002

Majelis Hakim :
1. H. Suharto, SH
2. H. Achmad Syamsudin, SH
3. H. A. Kadir Mappong, SH

Kaidah Hukum :
Meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan Nebis In Idem

Yurisprudensi MA.RI : Gugat Sama-Sama

330 K/TUN/2001 Tanggal 10 Mei 2002
Team Majelis
H. Suharto, SH
H. Achmad Syamsudin, SH
H. Usman Karim, SH

Meski kedudukan Para Penggugat berbeda, tetapi sama-sama berkepentingan atas obyek sengketa, demi tercapainya peradilan yang cepat, murah dan biaya ringan beralasan para penggugat secara bersama-sama dan sekaligus mengajukan gugatan