Perbedaan Hukum Acara Pidana dengan Hukum Acara Perdata
Kepentingan yang dilindungiBahwa hukum acara pidana selain untuk melindungi kepentingan umum (publik), sedangkan hukum acara perdata hanya untuk melindungi kepentingan perorangan (privat).
Inisiatif penuntutannya ke Pangadilan
Bahwa dalam perkara pidana yang berinisiatif untuk melakukan penuntutan ke Pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan dalam perkara perdata yang berinisiatif melakukan penuntutan adalah pihak-pihak yang merasa dirugikan (pihak penggugat).
Keaktifan Hakim
Bahwa dalam perkara pidana selain JPU, hakim juga dapat bersikap aktif guna melakukan penemuan hukum, sedangkan dalam perkara perdata hakimnya bersikap pasif dengan ketentuan bahwa hakim hanya boleh mengadili seluruh maupun sebagian dari gugatan yang diajukan penggugat.
Keyakinan Hakim
Bahwa dalam perkara pidana, meskipun terdakwa telah mengakui suatu hal, hakim tidak serta-merta menerima bagitu saja pengakuan dari terdakwa kalau seandainya hakim tidak yakin dengan pengakuan dari terdakwa. Sedangkan dalam perkara perdata, jika tergugat mengakui perbuatannya dan apa yang dituntut oleh penggugat sekalipun hakim tidak yakin dengan pengakuan tergugat, hakim wajib memutuskan perkara tersebut dan tidak lagi mempersoalkan tentang pengakuan tergugat.
Kebenaran yang ingin dicapai
Kebenaran yang ingin dicapai dalam hukum acara perdata adalah kebenaran formil, yaitu kebenaran yang hanya didasarkan pada formalitas-formalitas hukum, sementara kebenaran kebenaran yang diautamakan dalam hukum acara pidana adalah kebenaran materil, yaitu yang bukan hanya memerlukan formalitas hukum, akan tetapi harus ditunjang pula dengan pengujian terhadap formallitas hukum itu dimuka siding pengadilan, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam siding pengadilan menjadi bahan masukan bagi hakim dalam memutuskan perkara.