PENYELIDIKAN&PENYIDIKAN

Penyelidikan dan Penyidikan


Penyelidikan dan penyidikan penting diuraikan dalam tulisan ini. Karena dalam tingkat penyelidikan dan penyidikan pejabat penyelidik dan penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan peneriksaan surat. Dalam tindakan upaya paksa tersebut, jika yang diperiksa merasa keberatan atas perlakuan dirinya yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka dapat mengajukan praperadilan.
Terminologi penggunaan kata penyelidikan dan penyidikan, jika diperhatikan dari kata dasarnya, sama saja, keduanya berasal dari kata dasar sidik. Namun dalam KUHAP pengertian antara penyelidikan dan penyidikan dibedakan sebagai tindakan untuk mencari dan menemukan kebenaran dalam tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 1 butir 5 KUHAP menegaskan ‘penyelidikan adalah serangkaian tindakan/ penyelidikan untuk mencari  dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang.”
Penyelidikan dilakukan sebelum  penyidikan. Dengan pengertian yang ditegaskan dalam KUHAP, penyelidikan sesungguhnya penyelidik yang berupaya atau berinsiatif sendiri untuk menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Walaupun dalam pelaksaanan tugas penyelidikan terkadang juga menerima laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan (vide: Pasal 108 KUHAP). Tujuan dari pada penyelidikan memberikan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyelidik, agar tidak melakukan tindakan hukum yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Penyelidikan dilakukan oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-undang (Pasal 1 butir 4) yang memiliki fungsi dan wewenang sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 KUHAP:
ü  Penyelidik atau Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
v  Karena kewajibannya mempunyai wewenang:
  • Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
  • Mencari keterangan dan barang bukti.
  • Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
v  Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
  • Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
  • Pemeriksan dan penyitaan surat.
  • Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
  • Membawa dan menghadapkan seseoarang pada penyidik
ü  Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat 1 huruf a dan huruf b kepada penyidik.

Dengan memperhatikan rumusan Pasal 1 butir 5. Arti dari pada penyelidikan. Penyelidikan tersebut dimaksudkan, untuk lebih memastikan suatu peristiwa itu diduga keras sebagai tindak pidana. Penyelidikan dimaksudkan untuk menemukan bukti permulaan dari pelaku (dader). Baik dalam Pasal 1 butir 5 maupun Pasal 5 KUHAP tidak ditegaskan perkataan pelaku atau tersangka. Dengan demikian, sudah tepat jika penyelidikan tersebut dimaksudkan untuk lebih memastikan suatu peristiwa diduga keras sebagai tindak pidana.
Sedangkan penyidikan, sebagaimana ditegaskan  dalam Pasal 1 butir 2 ”serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang ini (baca: KUHAP) untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya.”
Tindakan penyelidikan penekanan diletakkan pada tindakan  mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana. Pada penyidikan, titik berat tekanannya diletakkan pada tindakan mencari serta mengumpulkan bukti. Supaya tindak pidana yang ditemukan dapat menjadi terang. Agar dapat menemukan dan menentukan pelakunya.
Antara penyelidikan dan penyidikan adalah dua fase tindakan yang berwujud satu. Antara keduanya saling berkaitan dan isi mengisi guna dapat diselesaikan pemeriksaan suatu peristiwa pidana. Hal yang membedakan dari penyelidikan dan penyidikan sebagaiman dikemukakan oleh Yahya Harahap (2002a: 109) yaitu:
  1. Dari segi pejabat pelaksana, pejebat penyelidik terdiri dari  semua anggota Polri dan pada dasarnya pangkat dan wewenangnya berada di bawah pengawasan penyidik.
  2. Wewenang penyidik sangat terbatas, hanya meliputi penyelidikan atau mencari dan menemukan data atas suatu tindakan  yang diduga merupakan tindak pidana. Hanya dalam  hal-hal telah mendapat perintah dari pejabat penyidik, barulah penyelidik melakukan tindakan yang disebut Pasal 5  ayat 1 huruf b seperti penangkapan, larangan, meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
Dalam penyidikan juga pejabat penyidik (lih: Pasal 6) memiliki kewenangan dalam mencari dan mengumpulkan bukti seperti halnya kewenangan yang diberikan kepada penyelidik dalam tingkat penyidikan. Kewenangan penyidikan ditegaskan dalam Pasal 7 KUHAP sebagai berikut:
  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
  2. Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian.
  3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
  4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  5. Melakukan pemeriksan surat dan penyitaan surat.
  6. Mengambil sidik jari dan memotret seseoarang.
  7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  9. Mengadakan penghentian penyidikan.
  10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan sesuatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum melalui SPDP (Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan, vide: Pasal 109 ayat 1 KUHAP).
Setelah selesai dilakukan penyidikan, maka berkas diserahkan kepada Penuntut Umum (Pasal 8 ayat 2 KUHAP). Penyerahan ini dilakukan melalui dua tahap, yakni:
  1. Tahap pertama, penyidik hanya menyerahkan berkas perkara.
  2. Dalam hal penyidikan dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut  umum.
Jika pada penyerahan tahap pertama, penutut umum berpendapat bahwa berkas perkara kurang lengkap maka ia dapat:
  1. Mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi disertai petunjuk. Penuntut umum menerbitkan P-18 dan P-19.
  2. Melengkapi sendiri, dengan melakukan pemeriksaan tambahan (Pasal 30 ayat 1 huruf e Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan).
Berdasarkan Pasal 110 ayat 4 KUHAP, jika dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas (hasil penyidikan) maka penyidikan dianggap telah selesai.