HONORARIUM

 DASAR HUKUM HONORARIUM ADVOKAT :






















 memberikan pelayanan jasa hukum kepada Klien dengan spesifikasi dan kualifikasi kerja sebagai berikut :

KLIEN TETAP (Retainer)

Pelayanan terhadap Klien Tetap ini adalah pelayanan kantor kami meliputi seluruh ruang lingkup kerja kepengacaraan Non Litigasi, yang diberikan kepada Klien dengan suatu perjanjian tertulis dalam bentuk Surat Perjanjian Kerja dan dengan suatu jangka waktu tertentu.

Klien Tetap ini akan mendapat skala prioritas terhadap penanganan permasalahannya dan secara periodik akan menerima Jasa Hukum dari kantor Kami sesuai perjanjian karena setiap Klien tentunya memiliki karakteristik dan bidang usaha yang berbeda satu dengan lainnya, oleh karena itu nantinya akan ditentukan secara bersama-sama bidang hukum apa saja yang kiranya dibutuhkan oleh Klien tersebut.

Biasanya yang memilih menjadi Klien Tetap ini adalah Klien yang berbentuk badan hukum (PT, CV atau Yayasan) karena sistem ini dipandang lebih praktis, lebih efisien dalam pengeluaran cost dan lebih efektif memiliki kepastian hukum.

 
Seluruh biaya-biaya yang timbul selama pelaksanaan Jasa Hukum kepada Klien Tetap (Operational Fee) ditanggung oleh Klien dan oleh karenanya menjadi tanggung jawab penuh Klien bersangkutan, dimana biaya-biaya tersebut antara lain namun tidak terbatas pada :

-          Biaya Notaris.
-          Biaya Penterjemah.
-          Biaya telephon dan fax.
-          Biaya Office utilities.
-          Biaya Materai dan Pemateraian.
-          Biaya Pos, kurir dan Jasa Pengiriman.
-          Biaya transportasi dan akomodasi (dalam kota atau luar kota).
-          Biaya Living Office.

Jika kasus yang ditangani berada di luar Jakarta, Klien Tetap diminta menyediakan hal-hal sebagai berikut :

-          Hotel dengan fasilitasnya untuk 2 Orang Advokat.
-          Tiket pesawat untuk 2 orang Advokat.
-          Biaya Living Office Expenses Advokat
-          Biaya transportasi lokal.

KLIEN TIDAK TETAP (Case by case & Hourly Bases)

Pelayanan dengan sistem ini adalah jenis pelayanan Jasa Hukum Advokat yang lazim dan berlaku umum diberikan oleh seorang Advokat kepada Klien. Kantor Kami dapat juga memberikan Jasa Hukum dan/atau bertindak selaku Kuasa Hukum terhadap perkara-perkara Klien Tidak Tetap ini didasarkan pada :

-          Bobot kasus per kasus (Case by case) ; atau
-          Berdasarkan lamanya konsultasi (Hourly bases).

Ketentuan-ketentuan dari segala sesuatu yang berhubungan dengan Klien Tidak Tetap akan termuat dalam suatu Surat Konfirmasi tersendiri, yang didalamnya berisi antara lain ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama, apakah berdasarkan Sistem Paket maupun berdasarkan lamanya waktu konsultasi. Termasuk mengenai ketentuan biaya-biaya yang akan dikeluarkan sehubungan dengan penanganan perkara, yaitu antara lain tentang :

1.      Ketentuan mengenai Honorarium Profesi Advokat

Adapun untuk pemberian Jasa Hukum dengan sistem Klien Tidak Tetap ini sebagai berikut :

-         Pemberian Konsultasi Hukum, .;
-          Musyawarah dan dilanjutkan dengan tindakan hukum pemberian Somasi I maupun Somasi II, baik Klien Tidak Tetap perorangan maupun perusahaan. Honorarium tidak termasuk pengeluaran biaya pertemuan / musyawarah, jika diadakan di luar kantor Kami.
-          Pembuatan Legal Opinion dan Legal Advice dalam rangka penyelesaian masalah-masalah hukum yang dihadapi Klien, .
-        Penanganan perkara Litigasi, baik Perdata, Tata Usaha Negara maupun Pidana di Pengadilan {pengadilan tingkat I (Pertama), atau di pengadilan tingkat banding, atau di Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi}.


2.      Ketentuan mengenai Biaya Operasional (Operational Fee)

Biaya Operasional penanganan perkara baik perdata, Tata Usaha Negara maupun Pidana adalah tergantung wilayah Pengadilan / Kepolisian / Kejaksaan tempat penanganan perkara tersebut, apakah di wilayah Jakarta, Botabek atau daerah lain di Indonesia.

Adapun biaya operasional tersebut akan digunakan untuk antara lain namun tidak terbatas pada :

-          Biaya pendaftaran Surat Kuasa ;
-          Biaya pendaftaran Surat Gugatan ;
-         Biaya transportasi dan akomodasi sidang Advokat / kali kunjungan ke Pengadilan ;
-          Biaya Living Office Expenses dan Transportasi Lokal / Rent a Car Advokat / Hari.
-          Biaya copy dan penggandaan berkas-berkas sidang ;
-          Biaya materai dan pemateraian alat-alat bukti ;
-          Biaya pos, kurir dan jasa pengiriman ;
-          Biaya telepon dan fax. ;
-          Biaya Notaris (jika ada) ;
-          Biaya pengambilan putusan ;
-          Biaya monitoring Derden Verzet / Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali ;
-          dan biaya-biaya lain.

3.      Ketentuan mengenai Success Fee.

Ada kalanya dalam penanganan suatu perkara-perkara tertentu, Kami berhasil mendapatkan suatu tingkat keberhasilan tertentu dari pemberian Jasa Hukum tersebut, maka atas keberhasilan penanganan perkara dimaksud kantor Kami menentukan Sucses Fee dari jumlah keseluruhan nilai yang berhasil ditarik, hal ini merupakan suatu kesepakatan antara Kantor Kami dengan Klien dan dituangkan dalam suatu Konfirmasi yang ditandatangani bersama pada waktu penandatanganan Surat Kuasa penanganan perkara. 



Biaya jasa Pengacara/Advokat

Jasa Pengacara: Besarnya biaya jasa pengacara/advokat, menurut Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang pengacara/Advokat (“UU Advokat”), ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak (pengacara/advokat dan klien). Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.

Mengenai biaya jasa pengacara, di dalam Pasal 4 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia dinyatakan bahwa pengacara/advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu. Jadi, tidak ada standar biaya jasa pengacara/advokat yang diatur dalam UU Advokat maupun kode etik. Biaya jasa pengacara/advokat ditentukan oleh kesepakatan antara pegacara/advokat dengan pengguna jasa pengacara/advokat (“klien”). Tidak ada suatu standar penentuan lawyer fee di kalangan Pengacara/advokat. Besar kecilnya biaya jasa pengacara yang akan diterima oleh Pengacara/advokat sangat tergantung kepada kesepakatan kedua belah pihak, klien dan Pengacara/advokat yang didasarkan kepada beberapa hal, antara lain :
1. Profesionalitas si Pengacara/advokat (semakin terkenal berarti semakin mahal tarif pengacaranya).
2. Besar kecilnya kasus yang ditangani.
3. Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
4. Kemampuan financial si klien.
5. Lokasi kasus/perkara yang ditangani (kalau di luar daerah/pulau berarti semakin mahal dengan penambahan biaya akomodasi dan transportasi).

Menurut pengalaman setidaknya ada 5 (lima) kriteria dan metode pembayaran dalam memanfaatkan jasa Advokat/Pengacara antara lain
1. Pembayaran borongan (Contract Fees), dimana Pengacara/advokat memperoleh bayaran yang sudah ditentukan besarnya hingga perkara tersebut tuntas ditangani, di luar success fee. Jadi, kalah atau menang dalam menangani suatu perkara, si Advokat/Pengacara tetap menerima fee sebesar yang telah diperjanjikan semula, yang tatacara dan termin pembayarannya telah disepakati bersama, dimana pada saat penandatangan Surat Kuasa biasanya sudah dilakukan pembayaran sekitar 30% hingga 50% dari total fee yang harus diterima dan selanjutnya diseuaikan dengan porsi pekerjaan yang sudah dilakukan, yang umunya pembayaran tersebut dilakukan antara 2 (dua) hingga 4 (empat) termin, dimana biasaya sekitar 5% hingga 10% dibayarkan setelah perkara selesai. Jika, sebelumnya telah diperjanjikan, maka si Pengacara masih dimungkinkan untuk mendapatkan success fee selain dari fee/ biaya jasa pengacaranya tersebut. Namun, dalam sistem ini biasanya sudah digabung menjadi satu paket (all in) dengan success fee-nya.

2. Pembayaran berdasarkan porsi (Contingent Fees) pada sistem ini Pengacara/advokat menerima bagian dari hasil yang diperoleh dari klien yang dimenangkan dalam suatu sengketa hukum. Namun,Pengacara/advokat disini hanya akan menerima bagian jika ia berhasil memenangkan perkara tersebut (success fee). Jika tidak berhasil, maka dia hanya akan menerima penggantian untuk biaya operasianal yang telah dikeluarkannya. Pembayaran berdasarkan porsi seperti ini tidak dilakukan dalam masalah–masalah bisnis rutin. Sistem seperti ini umumnya dipergunakan dalam hal Pengacara/advokat bekerja dan mewakili klien untuk kasus sengketa melalui proses litigasi (sengketa yang penyelesaiannya melalui proses di pengadilan/kepolisian/kejaksaan), mediasi atau arbitrase seperti dalam suatu peristiwa dimana terjadinya tuntutan (gugatan) atas kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak lain yang klien alami.

3. Pembayaran perjam (Hourly Rate), biasanya cara pembayaran seperti ini dilakukan untuk jasa dalam lingkup bisnis kecil. Penting diketahui bahwa setiap aktifitas seorang Pengacara/advokat dalam mewakili kepentingan klien termasuk dalam jasa telepon untuk konsultasi dan hal-hal lain seperti surat menyurat untuk kepentingan legal advise, mempersiapkan dan menyusun suatu rancangan kontrak juga termasuk dalam perhitungan “Jam“ jasa yang harus dibayarkan. Jika metode ini yang digunakan, maka saat calon Klien mengadakan pembicaraan dengan calon Pengacara/advokat yang dipilih harus terlebih dahulu ditanyakan berapa tarif per jam si Pengacara dan waktu minimum pemakaian jasanya. Kebanyakan Pengacara/advokat menggunakan waktu minimum untuk pemakaian jasanya adalah 15 (lima belas) menit. Dalam suatu contoh, apabila seorang klien menelepon selama tujuh menit maka akan dibebankan biaya atas pemakaian jasa 15 (lima belas ) menit. Di kota-kota besar biasanya tarif per jamnya ditentukan dengan standard US$, yang saat ini di Jakarta rata-rata berkisar antara US$ 250 hingga US$ 600 per jam untuk seorang Advokat/Pengacara senior dan terkenal, dan antara US$ 75 hingga US$ 250 per jam untuk seorang Pengacara junior dan menengah. Metode ini kurang cocok untuk perkara litigasi (sengketa yang penyelesaiannya melalui proses di pengadilan/kepolisian/kejaksaan) yang besar dan membutuhkan waktu yang lama untuk penanganannya.

4. Pembayaran ditetapkan (Fixed Rate) Pengacara/advokat yang akan menangani suatu tugas atau proyek biasanya menentukan sistem pembayaran tetap (Fixed Rate). Namun sistem ini tidak dipakai pelayanan jasa dalam lingkup litigasi (sengketa yang penyelesaiannya melalui proses di pengadilan/kepolisian/kejaksaan). Sistem ini biasanya diterapkan pada pemanfaatan jasa oleh bisnis skala kecil. Contohnya, seorang Pengacara/advokat menetapkan fixed rate untuk menghasilkan suatu kontrak atau dokumen.

5.Pembayaran berkala (Retainer) jika seorang Pengacara/advokat menggunakan sistem pembayaran berkala, maka klien membayar secara bulanan atau bisa juga dirancang untuk pembayaran secara per triwulan, semester atau tahunan sebelum berbagai jasa Pengacara diterima klien (pembayaran di depan) dan harus didefinisikan (dirinci) untuk disepakati bersama. Sistem ini sangat menguntungkan bagi klien, terutama jika klien tahu bahwa mereka akan sering menbutuhkan Pengacara dalam suatu periode tertentu. Pembayaran model ini biasanya di luar perkara, biasanya untuk jasa konsultasi saja. Metode ini lebih mudaj, effisien dan effektif.
Dalam menangani suatu perkara, komponen biaya jasa hukum/pengacara untuk berbagai kasus biasanya yang dibayarkan oleh klien sebagai berikut:
1.biaya jasa pengacara/advokat.
2.biaya transport.
3.biaya akomodasi.
4.biaya perkara.
5.biaya sidang.
6.biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5-20 persen.
Jadi, terkait dengan perhitungan biaya jasa pengacara ini memang sepenuhnya bergantung pada kesepakatan antara klien dan pengacaranya, termasuk terkait dengan waktu pembayarannya, apakah akan dibayarkan sebelum atau sesudah perkara diputus. Yang penting adalah klien berhak meminta informasi secara terbuka dari pengacara mengenai perhitungan biaya jasa pengacara, komponen-komponennya dan cara pembayarannya.

Penutup
Setelah memilih Pengacara dan besarnya biaya atau harga atas jasa pengacara tersebut yang harus ditanggung serta menentukan cara pembayarannya yakinkan bahwa untuk menghindari masalah yang mungkin muncul dikemudian hari untuk itu sebaiknya senantiasa meminta salinan (copy) dari surat kuasa, perjanjian biaya jasa pengacara dan dokumen penting lainnya sehingga Klien dapat secara langsung menilai dan mengarahkannya dengan tetap memperhatikan nasihat dan pertimbangan hukum dari Pengacara/advokat ini, tanpa harus mencampuri urusan teknik dan taktik berperkara yang dijalankan Pengacara untuk kepentingan Kliennya




PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2010
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan
Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Badan Pertanahan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3
ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3. Peraturan .........
- 2 -
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara
Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF
ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL.
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan
Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal dari:
a. Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;
b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah;
c. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya;
d. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan;
e. Pelayanan Pendaftaran Tanah;
f. Pelayanan Informasi Pertanahan;
g. Pelayanan Lisensi;
h. Pelayanan Pendidikan;
i. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda
Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/
Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965;
dan
j. Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja Sama
dengan Pihak Lain.
Pasal 2 .........
- 3 -
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, meliputi:
a. Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas
Wilayah, dan Pemetaan;
b. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam
rangka Penetapan Batas, yang meliputi:
1. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah;
2. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah
Secara Massal;
3. Pelayanan Pengembalian Batas; dan
4. Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi.
c. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas
Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan.
Pasal 3
Tarif Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas
Wilayah, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 4
(1) Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1,
dihitung berdasarkan rumus:
a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar
L
Tu = ( ------ x HSBKu ) + Rp100.000,00
500
b. Luas .........
- 4 -
b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000
hektar
L
Tu = ( -------- x HSBKu ) + Rp14.000.000,00
4.000
c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
L
Tu = ( --------- x HSBKu ) + Rp134.000.000,00
10.000
(2) Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang
Tanah Secara Massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b angka 2 adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)
dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tarif Pelayanan Pengembalian Batas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b angka 3 adalah sebesar 150% (seratus
lima puluh persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) Tarif Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 4 adalah
sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas
Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah sebesar 300% (tiga ratus
persen) dari tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas
Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6 .........
- 5 -
Pasal 6
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
Pelayanan Pemeriksaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf b, meliputi:
a. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A;
b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B;
c. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah; dan
d. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi.
Pasal 7
(1) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dihitung
berdasarkan rumus:
L
Tpa = (------ x HSBKpa) + Rp350.000,00
500
(2) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk
pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan
rumus:
L
Tpam = 1/5 x (------ x HSBKpa) + Rp350.000,00
500
Pasal 8
Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dihitung berdasarkan rumus:
L
Tpb = (------------- x HSBKpb ) + Rp 5.000.000,00
100.000
Pasal 9 …….
- 6 -
Pasal 9
(1) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dihitung
berdasarkan rumus:
L
Tpp = (------ x HSBKpp) + Rp350.000,00
500
(2) Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah
untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan
rumus:
L
Tpm = 1/5 x (------ x HSBKpm) + Rp350.000,00
500
Pasal 10
Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, adalah sebesar
50% (lima puluh persen) dari Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah
oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Pasal 11
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, meliputi:
a. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian;
b. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian.
Pasal 12 ……..
- 7 -
Pasal 12
(1) Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dihitung
berdasarkan rumus:
L + 500
Tkts = ------------- + (3Tu x ¾) + Tph
0,020
(2) Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya
Nonpertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b,
dihitung berdasarkan rumus:
L + 500
Tkts = ------------ + (3Tu x ¾ ) + Tph
0,004
Pasal 13
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, meliputi:
a. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin
Lokasi;
b. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka
Penetapan Lokasi; dan
c. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin
Perubahan Penggunaan Tanah.
Pasal 14
(1) Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam
rangka Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a, dihitung berdasarkan rumus:
L
Tptil = (------------ x HSBKpb) + Rp5.000.000,00
100.000
( 2 ) Tarif ……..
- 8 -
(2) Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam
rangka Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 huruf b adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tarif
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin
Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam
rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dihitung berdasarkan rumus:
L
Tptip = (------ x HSBKpa) + Rp350.000,00
500
Pasal 15
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
Pelayanan Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e meliputi:
a. Pelayanan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali; dan
b. Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.
Pasal 16
(1) Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berupa
Pelayanan Pendaftaran:
a. Keputusan Perpanjangan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka
Waktu; dan
b. Keputusan .......
- 9 -
b. Keputusan Pembaruan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka
Waktu ,
dihitung berdasarkan rumus T = (2‰ x Nilai Tanah) +
Rp100.000,00
(2) Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa
Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah
untuk Perorangan dan Badan Hukum, dihitung berdasarkan
rumus T = (1‰ x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00
Pasal 17
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e sampai dengan
huruf h adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis
Pelayanan Pendaftaran Tanah yang diatur dalam Pasal 16.
Pasal 18
Tarif Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda
Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda
(P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor
5/Prk/1965 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i adalah
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai tanah.
Pasal 19 ......
- 10 -
Pasal 19
Tarif Pelayanan di Bidang Pertanahan yang berasal dari
Kerjasama dengan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf j adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam
dokumen kerjasama.
Pasal 20
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf d, huruf
h, dan huruf i tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi,
dan konsumsi.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 21
(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50%
(lima puluh persen) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak berupa Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh
Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan
Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. masyarakat tidak mampu;
b. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan
sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, panti
asuhan, dan panti jompo;
c.veteran.....
- 11 -
c. veteran, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. suami/istri veteran, suami/istri pegawai negeri sipil,
suami/istri prajurit Tentara Nasional Indonesia, suami/istri
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. pensiunan pegawai negeri sipil, purnawirawan Tentara
Nasional Indonesia, purnawirawan Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
f. janda/duda veteran, janda/duda pegawai negeri sipil,
janda/duda prajurit Tentara Nasional Indonesia, janda/duda
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. janda/duda pensiunan pegawai negeri sipil, janda/duda
purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, janda/duda
purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 22
(1) Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan
Pendaftaran Tanah Wakaf ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol
rupiah).
(2) Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah dari Pelayanan
Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan
Pendaftaran Penggantian Nazhir ditetapkan sebesar Rp0,00
(nol rupiah).
Pasal 23 ........
- 12 -
Pasal 23
(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar
Rp0,00 (nol rupiah) dari Pelayanan Pendaftaran Tanah
berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. masyarakat tidak mampu;
b. instansi Pemerintah;
c. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan
sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan,
panti asuhan, dan panti jompo.
(3) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 10%
(sepuluh persen) dari tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah
berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.
(4) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas:
a. veteran;
b. suami/istri veteran, suami/istri Pegawai Negeri Sipil,
suami/istri prajurit Tentara Nasional Indonesia,
suami/istri anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
c. pensiunan Pegawai Negeri Sipil, purnawirawan Tentara
Nasional Indonesia, purnawirawan Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
d. janda/duda veteran, janda/duda Pegawai Negeri Sipil,
janda/duda prajurit Tentara Nasional Indonesia,
janda/duda anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
e. janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil, janda/duda
purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, janda/duda
purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Terhadap .......
- 13 -
(5) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50%
(lima puluh persen) dari tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah
berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.
(6) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri
atas:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3),
dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri
Keuangan.
Pasal 24
(1) Terhadap instansi Pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar
Rp0,00 (nol rupiah) untuk tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak dari:
a. Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pemeliharaan
Data Pendaftaran Tanah;
b. Pelayanan Informasi Pertanahan; dan
c. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda
Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda
(P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor
5/Prk/1965.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 25 .....
- 14 -
Pasal 25
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan
Pertanahan Nasional mempunyai tarif dalam satuan rupiah dan
persentase.
Pasal 26
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pertanahan Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke
Kas Negara.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. permohonan Pemberian Hak Atas Tanah, Perpanjangan Hak
Atas Tanah, atau Pembaruan Hak Atas Tanah, yang belum
ditetapkan keputusannya, dikenakan tarif sesuai dengan
Peraturan Pemerintah ini;
b. permohonan Pemberian Hak Atas Tanah, Perpanjangan Hak
Atas Tanah, atau Pembaruan Hak Atas Tanah yang telah
diterbitkan keputusannya sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, dikenakan kewajiban membayar uang
pemasukan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam
keputusan tersebut.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan
Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29 ….
- 15 -
Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 18