PATEN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2001
TENTANG
PATEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional,
perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan
adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi
Inventor;
b. bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim
persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada
umumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada,
dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
6 Tahun 1989 tentang Paten;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the
World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PATEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
2. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersamasama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
5. Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak
tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang
terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
7. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
8. Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan
Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan
pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk
Paten.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi
persyaratan administratif.
12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung dalam Paris Convention for the protection of Industrial Property
atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh
pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di
negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris
Convention tersebut
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi
perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
14. Hari adalah hari kerja.
BAB II
LINGKUP PATEN
Bagian Pertama
Invensi yang Dapat Diberi Paten
Pasal 2
(1). Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat
diterapkan dalam industri.
(2) Suatu Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang
mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga
sebelumnya.
(3) Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus
dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang
telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan
Hak Prioritas.
Pasal 3
(1) Suatu Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama
dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
(2) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian
lisan atau melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk
melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
a. Tanggal Penerimaan; atau
b. tanggal prioritas.
(3) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah
Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal
Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas
Permohonan.
Pasal 4
(1) Suatu Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sebelum Tanggal Penerimaan:
a. Invensi tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia
atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran
nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;
b. Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia oleh Inventornya dalam rangka percobaan
dengan tujuan penelitian dan pengembangan.
(2) Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara
melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.
Pasal 5
Suatu Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam
industri sebagaimana yang diuraikan dalam Permohonan.
Pasal 6
Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh
perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.
Pasal 7
Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
a. proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum,
atau kesusilaan;
b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau
hewan;
c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
atau
d. i. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman
atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses
mikrobiologis.
Bagian Kedua
Jangka Waktu Paten
Pasal 8
(1) Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
(2) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan.
Pasal 9
Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Bagian Ketiga
Subjek Paten
Pasal 10
(1) Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak
Inventor yang bersangkutan.
(2) Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi
tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
Pasal 11
Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang
untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.
Pasal 12
(1) Pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan dalam suatu
hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang
dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang
tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk
menghasilkan Invensi.
(3) Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan
yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut.
(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan:
a. dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
b. persentase;
c. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
d. gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
e. bentuk lain yang disepakati para pihak;
yang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
(5) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya
imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sama sekali tidak
menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.
Pasal 13
(1) Dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan lain dalam Undang-undang ini, pihak yang
melaksanakan suatu Invensi pada saat Invensi yang sama dimohonkan Paten tetap berhak
melaksanakan Invensi tersebut sebagai pemakai terdahulu sekalipun terhadap Invensi yang
sama tersebut kemudian diberi Paten.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Permohonan yang
diajukan dengan Hak Prioritas.
Pasal 14
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak berlaku apabila pihak yang
melaksanakan Invensi sebagai pemakai terdahulu melakukannya dengan menggunakan
pengetahuan tentang Invensi tersebut dari uraian, gambar, atau keterangan lainnya dari Invensi
yang dimohonkan Paten.
Pasal 15
(1) Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 hanya dapat
diakui sebagai pemakai terdahulu apabila setelah diberikan Paten terhadap Invensi yang sama,
ia mengajukan permohonan untuk itu kepada Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan pengakuan sebagai pemakai terdahulu wajib disertai bukti bahwa pelaksanaan
Invensi tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan uraian, gambar, contoh, atau keterangan
lainnya dari Invensi yang dimohonkan Paten.
(3) Pengakuan sebagai pemakai terdahulu diberikan oleh Direktorat Jenderal dalam bentuk surat
keterangan pemakai terdahulu dengan membayar biaya.
(4) Surat keterangan pemakai terdahulu berakhir pada saat yang bersamaan dengan saat
berakhirnya Paten atas Invensi yang sama tersebut.
(5) Tata cara untuk memperoleh pengakuan pemakai terdahulu diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Pasal 16
(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk
yang diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan
impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang sematamata
dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila
pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis
sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten.
Pasal 17
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1), Pemegang Paten wajib
membuat produk atau menggunakan proses yang diberi Paten di Indonesia.
(2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila pembuatan produk
atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat disetujui oleh Direktorat
Jenderal apabila Pemegang Paten telah mengajukan permohonan tertulis dengan disertai alasan
dan bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
(4) Syarat-syarat mengenai pengecualian dan tata-cara pengajuan permohonan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya Paten dan pencatatan lisensi, Pemegang Paten
atau penerima lisensi suatu Paten wajib membayar biaya tahunan.
Bagian Kelima
Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Paten
Pasal 19
Dalam hal suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk membuat produk yang
bersangkutan telah dilindungi Paten yang berdasarkan Undang-undang ini, Pemegang Patenproses
yang bersangkutan berhak atas dasar ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) melakukan
upaya hukum terhadap produk yang diimpor apabila produk tersebut telah dibuat di Indonesia
dengan menggunakan proses yang dilindungi Paten.
BAB III
PERMOHONAN PATEN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 20
Paten diberikan atas dasar Permohonan.
Pasal 21
Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang
merupakan satu kesatuan Invensi.
Pasal 22
Permohonan diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal.
Pasal 23
(1) Apabila Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor, Permohonan
tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak
atas Invensi yang bersangkutan.
(2) Inventor dapat meneliti surat Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bukan
Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atas biayanya sendiri dapat meminta
salinan dokumen Permohonan tersebut.
Pasal 24
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan harus memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b. alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
c. nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
d. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
e. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
f. pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
g. judul Invensi;
h. klaim yang terkandung dalam Invensi;
i. deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan Invensi;
j. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
k. untuk memperjelas Invensi; dan
l. abstrak Invensi.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengajuan Permohonan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Pasal 25
(1) Permohonan dapat diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya.
(2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal.
(3) Terhitung sejak tanggal penerimaan kuasanya, Kuasa wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan
seluruh dokumen Permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya Permohonan yang
bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 26
(1) Permohonan yang diajukan oleh Inventor atau Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau
tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya
di Indonesia.
(2) Inventor atau Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan dan memilih
tempat tinggal atau kedudukan hukum di Indonesia untuk kepentingan Permohonan tersebut.
Bagian Ketiga
Permohonan dengan Hak Prioritas
Pasal 27
(1) Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana diatur dalam Paris
Convention for the Protection of Industrial Property harus diajukan paling lama 12 (dua belas)
bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Paten yang pertama kali diterima di
negara mana pun yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau yang menjadi anggota
Agreement Establishing the World Trade Organization.
(2) Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai syarat-syarat
yang harus dipenuhi dalam Permohonan, Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang di negara yang bersangkutan paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak
tanggal prioritas.
(3) Apabila syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, Permohonan
tidak dapat diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas.
Pasal 28
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas.
(2) Direktorat Jenderal dapat meminta agar Permohonan yang diajukan dengan menggunakan
Hak Prioritas tersebut dilengkapi:
a. salinan sah surat-surat yang berkaitan dengan hasil
b. pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap permohonan Paten yang pertama kali di
luar negeri; salinan sah dokumen Paten yang telah diberikan sehubungan dengan
permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;
c. salinan sah keputusan mengenai penolakan atas permohonan Paten yang pertama kali
di luar negeri bilamana permohonan Paten tersebut ditolak;
d. salinan sah keputusan pembatalan Paten yang bersangkutan yang pernah dikeluarkan di
luar negeri bilamana Paten tersebut pernah dibatalkan;
e. dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa Invensi yang
dimintakan Paten memang merupakan Invensi baru dan benar-benar mengandung
langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
(3) Penyampaian salinan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai
tambahan penjelasan secara terpisah oleh Pemohon.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan bukti Hak Prioritas dari Direktorat Jenderal dan
Permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Keempat
Waktu Penerimaan Permohonan
Pasal 30
(1) Tanggal Penerimaan adalah tanggal Direktorat Jenderal menerima surat Permohonan yang
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf f, huruf h, dan huruf i, serta huruf j jika Permohonan tersebut dilampiri gambar,
serta setelah dibayarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Dalam hal deskripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h dan huruf i ditulis
dalam bahasa Inggris, deskripsi tersebut harus dilengkapi dengan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia dan harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila terjemahan dalam bahasa Indonesia tidak diserahkan dalam jangka waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Permohonan tersebut dianggap ditarik kembali.
(3) Tanggal Penerimaan dicatat oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 31
Dalam hal terdapat kekurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 30
ayat (2), Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya seluruh persyaratan minimum tersebut
oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 32
(1) Apabila ternyata syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 telah dipenuhi, tetapi
ketentuan-ketentuan lain dalam Pasal 24 belum dipenuhi, Direktorat Jenderal meminta agar
kelengkapan tersebut dipenuhi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman
permintaan pemenuhan seluruh persyaratan tersebut oleh Direktorat Jenderal.
(2) Berdasarkan alasan yang disetujui oleh Direktorat Jenderal, jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan atas permintaan Pemohon.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu)
bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dengan ketentuan bahwa Pemohon dikenai
biaya.
Pasal 33
Apabila seluruh persyaratan dengan batas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
tidak dipenuhi, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa
Permohonan dianggap ditarik kembali.
Pasal 34
(1) Apabila untuk satu Invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu Permohonan oleh
Pemohon yang berbeda, Permohonan yang diajukan pertama yang dapat diterima.
(2) Apabila beberapa Permohonan untuk Invensi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan pada tanggal yang sama, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis
kepada para Pemohon untuk berunding guna memutuskan Permohonan mana yang diajukan
dan menyampaikan hasil keputusan itu kepada Direktorat Jenderal paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tersebut.
(3) Apabila tidak tercapai persetujuan atau keputusan di antara para Pemohon, tidak
dimungkinkan dilakukannya perundingan, atau hasil perundingan tidak disampaikan kepada
Direktorat Jenderal dalam waktu yang ditentukan pada ayat (2), Permohonan itu ditolak dan
Direktorat Jenderal memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis kepada para Pemohon.
Bagian Kelima
Perubahan Permohonan
Pasal 35
Permohonan dapat diubah dengan cara mengubah deskripsi dan/atau klaim dengan ketentuan
bahwa perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam
Permohonan semula.
Pasal 36
(1) Pemohon dapat mengajukan pemecahan Permohonan semula apabila suatu Permohonan
terdiri atas beberapa Invensi yang tidak merupakan satu kesatuan Invensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara
terpisah dalam satu Permohonan atau lebih dengan ketentuan bahwa lingkup perlindungan yang
dimohonkan dalam setiap Permohonan tersebut tidak memperluas lingkup perlindungan yang
telah diajukan dalam Permohonan semula.
(3) Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling lama
sebelum Permohonan semula tersebut diberi keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) atau Pasal 56 ayat (1).
(4) Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 24, dianggap diajukan
pada tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan semula.
(5) Dalam hal Pemohon tidak mengajukan Permohonan pemecahan dalam batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemeriksaan substantif atas Permohonan hanya
dilakukan terhadap Invensi sebagaimana dinyatakan dalam urutan klaim yang pertama dalam
Permohonan semula.
Pasal 37
Permohonan dapat diubah dari Paten menjadi Paten Sederhana atau sebaliknya oleh Pemohon
dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang ini.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36,
dan Pasal 37 diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Keenam
Penarikan Kembali Permohonan
Pasal 39
(1) Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon dengan mengajukannya secara tertulis
kepada Direktorat Jenderal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penarikan kembali Permohonan diatur dengan Keputusan
Presiden.
Bagian Ketujuh
Larangan Mengajukan Permohonan dan
Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
Pasal 40
Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau sesudah
berhenti karena alasan apa pun dari Direktorat Jenderal, pegawai Direktorat Jenderal atau orang
yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal, dilarang mengajukan
Permohonan, memperoleh Paten, atau dengan cara apa pun memperoleh hak atau memegang
hak yang berkaitan dengan Paten, kecuali apabila pemilikan Paten itu diperoleh karena
pewarisan.
Pasal 41
Terhitung sejak Tanggal Penerimaan, seluruh aparat Direktorat Jenderal atau orang yang karena
tugasnya terkait dengan tugas Direktorat Jenderal wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan
seluruh dokumen Permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya Permohonan yang
bersangkutan.
BAB IV
PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
Bagian Pertama
Pengumuman Permohonan
Pasal 42
(1) Direktorat Jenderal mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 24.
(2) Pengumuman dilakukan:
a. dalam hal Paten, segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal Penerimaan
atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila Permohonan
diajukan dengan Hak Prioritas; atau
b. dalam hal Paten Sederhana, segera setelah 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Penerimaan.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan lebih awal atas
permintaan Pemohon dengan dikenai biaya.
Pasal 43
(1) Pengumuman dilakukan dengan:
a. menempatkannya dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan secara berkala oleh
Direktorat Jenderal; dan/atau
b. menempatkannya pada sarana khusus yang disediakan oleh Direktorat Jenderal yang
dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.
(2) Tanggal mulai diumumkannya Permohonan dicatat oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44
(1) Pengumuman dilaksanakan selama:
a. 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten;
b. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten Sederhana.
(2) Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan kewarganegaraan Inventor;
b. nama dan alamat lengkap Pemohon dan Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui
Kuasa;
c. judul Invensi;
d. Tanggal Penerimaan; dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, tanggal
prioritas, nomor, dan negara tempat Permohonan yang pertama kali diajukan;
e. abstrak;
f. klasifikasi Invensi;
g. gambar, jika ada;
h. nomor pengumuman; dan
i. nomor Permohonan.
Pasal 45
(1) Setiap pihak dapat melihat pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan dapat
mengajukan secara tertulis pandangan dan/atau keberatannya atas Permohonan yang
bersangkutan dengan mencantumkan alasannya.
(2) Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktorat Jenderal segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan dan/atau
keberatan tersebut kepada Pemohon.
(3) Pemohon berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan penjelasan terhadap pandangan
dan/atau keberatan tersebut kepada Direktorat Jenderal.
(4) Direktorat Jenderal menggunakan pandangan dan/atau keberatan, sanggahan, dan/atau
penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebagai tambahan bahan
pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif.
Pasal 46
(1) Setelah berkonsultasi dengan instansi Pemerintah yang tugas dan wewenangnya berkaitan
dengan pertahanan dan keamanan Negara, apabila diperlukan, Direktorat Jenderal dengan
persetujuan Menteri dapat menetapkan untuk tidak mengumumkan Permohonan apabila menurut
pertimbangannya, pengumuman Invensi tersebut diperkirakan akan dapat mengganggu atau
bertentangan dengan kepentingan pertahanan keamanan Negara.
(2) Ketetapan untuk tidak mengumumkan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada Pemohon atau Kuasanya.
(3) Konsultasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk penyampaian informasi mengenai Invensi yang dimohonkan yang kemudian berakhir
dengan ketetapan tidak diumumkannya Permohonan, tidak dianggap sebagai pelanggaran
kewajiban untuk menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap mewajibkan instansi Pemerintah yang
bersangkutan beserta aparatnya untuk tetap menjaga kerahasiaan Invensi dan dokumen
Permohonan yang dikonsultasikan kepadanya terhadap pihak ketiga.
Pasal 47
(1) Terhadap Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
dilakukan pemeriksaan substantif setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Direktorat
Jenderal mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Substantif
Pasal 48
(1) Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal
dengan dikenai biaya.
(2) Tata cara dan syarat-syarat permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 49
(1) Permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1)
diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
(2) Apabila permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali.
(3) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis Permohonan yang dianggap ditarik
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemohon atau Kuasanya.
(4) Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1),
pemeriksaan itu dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(5) Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1),
pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan
substantif tersebut.
Pasal 50
(1) Untuk keperluan pemeriksaan substantif, Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan ahli
dan/atau menggunakan fasilitas yang diperlukan dari instansi Pemerintah terkait atau Pemeriksa
Paten dari kantor Paten negara lain.
(2) Penggunaan bantuan ahli, fasilitas, atau Pemeriksa Paten dari kantor Paten negara lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
mengenai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan
Pasal 41.
Pasal 51
(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa.
(2) Pemeriksa pada Direktorat Jenderal berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kepada Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan jenjang dan tunjangan
fungsional di samping hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 52
(1) Apabila Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimintakan Paten terdapat ketidakjelasan
atau kekurangan lain yang dinilai penting, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis
adanya ketidakjelasan atau kekurangan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya guna meminta
tanggapan atau kelengkapan atas kekurangan tersebut.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus jelas dan rinci serta
mencantumkan hal yang dinilai tidak jelas atau kekurangan lain yang dinilai penting dengan
disertai alasan dan acuan yang digunakan dalam pemeriksaan substantif, berikut jangka waktu
pemenuhannya.
Pasal 53
Apabila setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) Pemohon tidak
memberikan tanggapan, atau tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, atau tidak melakukan
perbaikan terhadap Permohonan yang telah diajukannya dalam waktu yang telah ditentukan
Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), Permohonan tersebut
dianggap ditarik kembali dan diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon.
Bagian Ketiga
Persetujuan atau Penolakan Permohonan
Pasal 54
Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak
Permohonan:
a. Paten, paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat
permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 atau
terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) apabila permohonan pemeriksaan itu diajukan sebelum berakhirnya
jangka waktu pengumuman tersebut.
b. Paten Sederhana, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal Penerimaan.
Pasal 55
(1) Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menyimpulkan bahwa
Invensi tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan ketentuan lain dalam
Undang-undang ini, Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Paten kepada Pemohon atau
Kuasanya.
(2) Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menyimpulkan bahwa
Invensi tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, dan ketentuan lain dalam
Undang-undang ini, Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Paten Sederhana kepada
Pemohon atau Kuasanya.
(3) Paten yang telah diberikan dicatat dan diumumkan, kecuali Paten yang berkaitan dengan
pertahanan dan keamanan Negara.
(4) Direktorat Jenderal dapat memberikan salinan dokumen Paten kepada pihak yang
memerlukannya dengan membayar biaya, kecuali Paten yang tidak diumumkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46.
Pasal 56
(1) Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa
Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 35, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), atau yang
dikecualikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal menolak Permohonan
tersebut dan memberitahukan penolakan itu secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya.
(2) Direktorat Jenderal juga dapat menolak Permohonan yang dipecah jika pemecahan tersebut
memperluas lingkup Invensi atau diajukan setelah lewat batas waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (3).
(3) Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa
Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2), Direktorat
Jenderal menolak sebagian dari Permohonan tersebut dan memberitahukannya secara tertulis
kepada Pemohon atau Kuasanya.
(4) Surat pemberitahuan penolakan Permohonan harus dengan jelas mencantumkan alasan dan
pertimbangan yang menjadi dasar penolakan.
Pasal 57
(1) Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas Paten.
(2) Surat penolakan dicatat oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 58
Paten mulai berlaku pada tanggal diberikan Sertifikat Paten dan berlaku surut sejak Tanggal
Penerimaan.
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Sertifikat Paten, bentuk dan isinya, dan ketentuan
lain mengenai pencatatan serta Permohonan salinan dokumen Paten diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Permohonan Banding
Pasal 60
(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan yang berkaitan
dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atau Pasal 56 ayat (3).
(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi
Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal.
(3) Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta
alasannya terhadap penolakan Permohonan sebagai hasil pemeriksaan substantif.
(4) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak merupakan alasan atau penjelasan baru
sehingga memperluas lingkup Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Pasal 61
(1) Permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman
surat pemberitahuan penolakan Permohonan.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat tanpa adanya
permohonan banding, penolakan Permohonan dianggap diterima oleh Pemohon.
(3) Dalam hal penolakan Permohonan telah dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkannya.
Pasal 62
(1) Banding mulai diperiksa oleh Komisi Banding paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal
penerimaan permohonan banding.
(2) Keputusan Komisi Banding ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Komisi Banding menerima dan menyetujui permohonan banding, Direktorat
Jenderal wajib melaksanakan keputusan Komisi Banding.
(4) Dalam hal Komisi Banding menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat
mengajukan gugatan atas keputusan tersebut ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.
(5) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya dapat diajukan
kasasi.
Pasal 63
Tata cara permohonan, pemeriksaan, serta penyelesaian banding diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
Bagian Kelima
Komisi Banding Paten
Pasal 64
(1) Komisi Banding Paten adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan
departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.
(2) Komisi Banding Paten terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua
merangkap anggota, dan anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan serta
Pemeriksa senior.
(3) Anggota Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding Paten.
(5) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis yang
berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa
senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
Pasal 65
Susunan organisasi, tugas dan fungsi Komisi Banding Paten diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB V
PENGALIHAN DAN LISENSI PATEN
Bagian Pertama
Pengalihan
Pasal 66
(1) Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, harus
disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten itu.
(3) Segala bentuk pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan
diumumkan dengan dikenai biaya.
(4) Pengalihan Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal ini tidak sah dan batal demi
hukum.
(5) Syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 67
(1) Kecuali dalam hal pewarisan, hak sebagai pemakai terdahulu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 tidak dapat dialihkan.
(2) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan dengan
dikenai biaya.
Pasal 68
Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya
dalam Paten yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 69
(1) Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlangsung selama jangka waktu
Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 70
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Paten tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan
Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16.
Pasal 71
(1) Perjanjian Lisensi tidak boleh memuat ketentuan, baik langsung maupun tidak langsung, yang
dapat merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat
kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada
umumnya dan yang berkaitan dengan Invensi yang diberi Paten tersebut pada khususnya.
(2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus ditolak oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 72
(1) Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
(2) Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatat di Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian Lisensi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Lisensi-wajib
Pasal 74
Lisensi-wajib adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan
Direktorat Jenderal atas dasar permohonan.
Pasal 75
(1) Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal untuk
melaksanakan Paten yang bersangkutan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
terhitung sejak tanggal pemberian Paten dengan membayar biaya.
(2) Permohonan lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan
dengan alasan bahwa Paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak
sepenuhnya di Indonesia oleh Pemegang Paten.
(3) Permohonan lisensi-wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah Paten diberikan atas alasan
bahwa Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau Penerima Lisensi dalam bentuk dan
dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
Pasal 76
(1) Selain kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), lisensi-wajib hanya
dapat diberikan apabila:
a. Pemohon dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
1. mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan secara
penuh;
2. mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan
secepatnya; dan
3. telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk
mendapatkan Lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang
wajar, tetapi tidak memperoleh hasil; dan
b. Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia
dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar
masyarakat.
(2) Pemeriksaan atas permohonan lisensi-wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan
mendengarkan pula pendapat dari instansi dan pihak-pihak terkait, serta Pemegang Paten
bersangkutan.
(3) Lisensi-wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih lama daripada jangka waktu
perlindungan Paten.
Pasal 77
Apabila berdasarkan bukti serta pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Direktorat
Jenderal memperoleh keyakinan bahwa jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
ayat (1) belum cukup bagi Pemegang Paten untuk melaksanakannya secara komersial di
Indonesia atau dalam lingkup wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Direktorat
Jenderal dapat menunda keputusan pemberian lisensi-wajib tersebut untuk sementara waktu
atau menolaknya.
Pasal 78
(1) Pelaksanaan lisensi-wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi-wajib kepada
Pemegang Paten.
(2) Besarnya royalti yang harus dibayarkan dan cara pembayarannya ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal.
(3) Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang lazim digunakan
dalam perjanjian Lisensi Paten atau perjanjian lain yang sejenis.
Pasal 79
Keputusan Direktorat Jenderal mengenai pemberian lisensi-wajib, memuat hal-hal sebagai
berikut:
a. lisensi-wajib bersifat non-eksklusif;
b. alasan pemberian lisensi-wajib;
c. bukti, termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar
pemberian lisensi-wajib;
d. jangka waktu lisensi-wajib;
e. besarnya royalti yang harus dibayarkan penerima lisensi-wajib kepada Pemegang Paten
dan cara pembayarannya;
f. syarat berakhirnya lisensi-wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
g. lisensi-wajib terutama digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri; dan
h. lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan
secara adil.
Pasal 80
(1) Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan pemberian lisensi-wajib.
(2) Pelaksanaan lisensi-wajib dianggap sebagai pelaksanaan Paten.
Pasal 81
Keputusan pemberian lisensi-wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal paling lama 90 (sembilan
puluh) hari sejak diajukannya permohonan lisensi-wajib yang bersangkutan.
Pasal 82
(1) Lisensi-wajib dapat pula sewaktu-waktu dimintakan oleh Pemegang Paten atas alasan bahwa
pelaksanaan Patennya tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar Paten lain yang telah
ada.
(2) Permohonan lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dipertimbangkan apabila Paten yang akan dilaksanakan benar-benar mengandung unsur
pembaharuan yang nyata-nyata lebih maju dari pada Paten yang telah ada tersebut.
(3) Dalam hal lisensi-wajib diajukan atas dasar alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2):
a. Pemegang Paten berhak untuk saling memberikan Lisensi untuk menggunakan Paten
pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar.
b. Penggunaan Paten oleh penerima Lisensi tidak dapat dialihkan kecuali bila dialihkan
bersama-sama dengan Paten lain.
(4) Untuk pengajuan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan Bab V Bagian Ketiga Undang-undang ini,
kecuali ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan permohonan lisensi-wajib sebagaimana
diatur dalam Pasal 75 ayat (1).
Pasal 83
(1) Atas permohonan Pemegang Paten, Direktorat Jenderal dapat membatalkan keputusan
pemberian lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Ketiga Undang-undang ini
apabila:
a. alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian lisensi-wajib tidak ada lagi;
b. penerima lisensi-wajib ternyata tidak melaksanakan lisensi-wajib tersebut atau tidak
melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakannya;
c. penerima lisensi-wajib tidak lagi mentaati syarat dan ketentuan lainnya termasuk
pembayaran royalti yang ditetapkan dalam pemberian lisensi-wajib.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan.
Pasal 84
(1) Dalam hal lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu yang ditetapkan atau karena
pembatalan, penerima lisensi-wajib menyerahkan kembali lisensi yang diperolehnya.
(2) Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan lisensi-wajib yang telah berakhir.
Pasal 85
Berakhirnya lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 atau Pasal 84 berakibat
pulihnya hak Pemegang atas Paten yang bersangkutan terhitung sejak tanggal pencatatannya.
Pasal 86
(1) Lisensi-wajib tidak dapat dialihkan, kecuali karena pewarisan.
(2) Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan
ketentuan lain terutama mengenai jangka waktu, dan harus dilaporkan kepada Direktorat
Jenderal untuk dicatat dan diumumkan.
Pasal 87
Ketentuan lebih lanjut mengenai lisensi-wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMBATALAN PATEN
Bagian Pertama
Batal Demi Hukum
Pasal 88
Paten dinyatakan batal demi hukum apabila Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban
membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 89
(1) Paten yang batal demi hukum diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada
Pemegang Paten serta penerima Lisensi dan mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan
tersebut.
(2) Paten yang dinyatakan batal dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dicatat
dan diumumkan.
Bagian Kedua
Batal atas Permohonan Pemegang Paten
Pasal 90
(1) Paten dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal untuk seluruh atau sebagian atas
permohonan Pemegang Paten yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
(2) Pembatalan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan jika penerima
Lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampirkan pada permohonan
pembatalan tersebut.
(3) Keputusan pembatalan Paten diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada
penerima Lisensi.
(4) Keputusan pembatalan Paten karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat
dan diumumkan.
(5) Pembatalan Paten berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Direktorat Jenderal
mengenai pembatalan tersebut.
Bagian Ketiga
Batal Berdasarkan Gugatan
Pasal 91
(1) Gugatan pembatalan Paten dapat dilakukan apabila:
a. Paten tersebut menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6, atau
Pasal 7 seharusnya tidak diberikan;
b. Paten tersebut sama dengan Paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk
Invensi yang sama berdasarkan Undang-undang ini;
c. pemberian lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan
Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian lisensi-wajib yang bersangkutan atau sejak
tanggal pemberian lisensi-wajib pertama dalam hal diberikan beberapa lisensi-wajib.
(2) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan
oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga.
(3) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diajukan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada Pengadilan Niaga agar Paten lain
yang sama dengan Patennya dibatalkan.
(4) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh jaksa
terhadap Pemegang Paten atau penerima lisensi-wajib kepada Pengadilan Niaga.
Pasal 92
Jika gugatan pembatalan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 hanya
mengenai satu atau beberapa klaim atau bagian dari klaim, pembatalan dilakukan hanya
terhadap klaim yang pembatalannya digugat.
Pasal 93
(1) Isi putusan Pengadilan Niaga tentang pembatalan Paten disampaikan ke Direktorat Jenderal
paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan.
(2) Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan putusan tentang pembatalan Paten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 94
Tata cara gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bab XII Undang-undang ini berlaku secara
mutatis mutandis terhadap Pasal 91 dan Pasal 92.
Bagian Keempat
Akibat Pembatalan Paten
Pasal 95
Pembatalan Paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Paten dan halhal
lain yang berasal dari Paten tersebut.
Pasal 96
Kecuali jika ditentukan lain dalam putusan Pengadilan Niaga, Paten batal untuk seluruh atau
sebagian sejak tanggal putusan pembatalan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 97
(1) Penerima Lisensi dari Paten yang dibatalkan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 ayat (1) huruf b tetap berhak melaksanakan Lisensi yang dimilikinya sampai dengan
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.
(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib meneruskan pembayaran
royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada Pemegang Paten yang Patennya
dibatalkan, tetapi mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang
dimilikinya kepada Pemegang Paten yang berhak.
(3) Dalam hal Pemegang Paten sudah menerima sekaligus royalti dari penerima Lisensi,
Pemegang Paten tersebut wajib mengembalikan jumlah royalti yang sesuai dengan sisa jangka
waktu penggunaan Lisensi kepada Pemegang Paten yang berhak.
Pasal 98
(1) Lisensi dari Paten yang dinyatakan batal oleh sebab-sebab sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 91 ayat (1) huruf b yang diperoleh dengan iktikad baik, sebelum diajukan gugatan
pembatalan atas Paten yang bersangkutan, tetap berlaku terhadap Paten lain.
(2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku dengan ketentuan bahwa
penerima Lisensi tersebut untuk selanjutnya tetap wajib membayar royalti kepada Pemegang
Paten yang tidak dibatalkan, yang besarnya sama dengan jumlah yang dijanjikan sebelumnya
kepada Pemegang Paten yang Patennya dibatalkan.
BAB VII
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 99
(1) Apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di Indonesia sangat penting artinya bagi
pertahanan keamanan Negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat,
Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan.
(2) Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu Paten ditetapkan dengan Keputusan Presiden
setelah Presiden mendengarkan pertimbangan Menteri dan menteri atau pimpinan instansi yang
bertanggung jawab di bidang terkait.
Pasal 100
(1) Ketentuan Pasal 99 berlaku secara mutatis mutandis bagi Invensi yang dimohonkan Paten,
tetapi tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud untuk melaksanakan sendiri Paten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Paten serupa itu hanya dapat dilakukan
dengan persetujuan Pemerintah.
(3) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebaskan dari kewajiban
pembayaran biaya tahunan sampai dengan Paten tersebut dapat dilaksanakan.
Pasal 101
(1) Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan suatu Paten yang penting artinya bagi
pertahanan keamanan Negara dan bagi kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat, Pemerintah memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada Pemegang Paten
dengan mencantumkan:
a. Paten yang dimaksudkan disertai nama Pemegang Paten dan nomornya;
b. alasan;
c. jangka waktu pelaksanaan;
d. hal-hal lain yang dipandang penting.
(2) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilakukan dengan pemberian imbalan yang wajar
kepada Pemegang Paten.
Pasal 102
(1) Keputusan Pemerintah bahwa suatu Paten akan dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah
bersifat final.
(2) Dalam hal Pemegang Paten tidak setuju terhadap besarnya imbalan yang ditetapkan oleh
Pemerintah, ketidaksetujuan tersebut dapat diajukan dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan
Niaga.
(3) Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghentikan
pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
Pasal 103
Tata cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PATEN SEDERHANA
Pasal 104
Semua ketentuan yang diatur di dalam Undang-undang ini berlaku secara mutatis mutandis
untuk Paten Sederhana, kecuali yang secara tegas tidak berkaitan dengan Paten Sederhana.
Pasal 105
(1) Paten Sederhana hanya diberikan untuk satu Invensi.
(2) Permohonan pemeriksaan substantif atas Paten Sederhana dapat dilakukan bersamaan
dengan pengajuan Permohonan atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal
Penerimaan dengan dikenai biaya.
(3) Apabila permohonan pemeriksaan substantif tidak dilakukan dalam batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali.
(4) Terhadap Permohonan Paten Sederhana, pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhir
jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b.
Pasal 106
(1) Paten Sederhana yang diberikan oleh Direktorat Jenderal dicatat dan diumumkan.
(2) Sebagai bukti hak, kepada Pemegang Paten Sederhana diberikan Sertifikat Paten
Sederhana.
Pasal 107
Paten Sederhana tidak dapat dimintakan lisensi-wajib.
Pasal 108
Ketentuan lebih lanjut mengenai Paten Sederhana diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PERMOHONAN MELALUI PATENT COOPERATION TREATY
(TRAKTAT KERJA SAMA PATEN)
Pasal 109
(1) Permohonan dapat diajukan melalui Patent Cooperation Treaty.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
ADMINISTRASI PATEN
Pasal 110
Penyelenggaraan administrasi Paten sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dengan memperhatikan kewenangan instansi lain
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 111
Direktorat Jenderal menyelenggarakan dokumentasi dan pelayanan informasi Paten dengan
membentuk suatu sistem dokumentasi dan jaringan informasi Paten yang bersifat nasional
sehingga mampu menyediakan informasi seluas mungkin kepada masyarakat mengenai
teknologi yang diberi Paten.
Pasal 112
Dalam melaksanakan administrasi Paten, Direktorat Jenderal memperoleh pembinaan dari dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
BAB XI
B I A Y A
Pasal 113
(1) Semua biaya yang wajib dibayar dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan
penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 114
(1) Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali harus dilakukan paling lambat setahun
terhitung sejak tanggal pemberian Paten.
(2) Untuk pembayaran tahun-tahun berikutnya, selama Paten itu berlaku harus dilakukan paling
lambat pada tanggal yang sama dengan tanggal pemberian Paten atau pencatatan Lisensi yang
bersangkutan.
(3) Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tahun
pertama Permohonan.
Pasal 115
(1) Apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut Pemegang Paten tidak membayar biaya tahunan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 dan Pasal 114, Paten dinyatakan batal demi hukum
terhitung sejak tanggal akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun ketiga tersebut.
(2) Apabila kewajiban pembayaran biaya tahunan tersebut berkaitan dengan kewajiban
pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan untuk tahun-tahun berikutnya tidak
dipenuhi, Paten dianggap batal demi hukum pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran
biaya tahunan untuk tahun tersebut.
(3) Batalnya Paten karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat dan
diumumkan.
Pasal 116
(1) Kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) dan Pasal 115 ayat (2),
atas keterlambatan pembayaran biaya tahunan dari batas waktu yang ditentukan dalam Undangundang
ini dikenai biaya tambahan sebesar 2,5% (dua setengah perseratus) untuk setiap bulan
dari biaya tahunan pada tahun keterlambatan.
(2) Keterlambatan pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada Pemegang Paten yang
bersangkutan paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat batas waktu yang ditentukan.
(3) Tidak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh yang
bersangkutan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 117
(1) Jika suatu Paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak berdasarkan Pasal 10,
Pasal 11, dan Pasal 12, pihak yang berhak atas Paten tersebut dapat menggugat kepada
Pengadilan Niaga.
(2) Hak menggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku surut sejak Tanggal
Penerimaan.
(3) Pemberitahuan isi putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada para pihak oleh Pengadilan Niaga paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal putusan diucapkan.
(3) Isi putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dan diumumkan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 118
(1) Pemegang Paten atau penerima Lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada
Pengadilan Niaga setempat terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat diterima apabila produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan
Invensi yang telah diberi Paten.
(3) Isi putusan Pengadilan Niaga tentang gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan
diucapkan untuk dicatat dan diumumkan.
Pasal 119
(1) Dalam hal pemeriksaan gugatan terhadap Paten-proses, kewajiban pembuktian bahwa suatu
produk tidak dihasilkan dengan menggunakan Paten-proses sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf b dibebankan kepada pihak tergugat apabila:
a. produk yang dihasilkan melalui Paten-proses tersebut merupakan produk baru;
b. produk tersebut diduga merupakan hasil dari Paten-proses dan sekalipun telah dilakukan
upaya pembuktian yang cukup untuk itu, Pemegang Paten tetap tidak dapat menentukan
proses apa yang digunakan untuk menghasilkan produk tersebut.
(2) Untuk kepentingan pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan
berwenang:
a. memerintahkan kepada Pemegang Paten untuk terlebih dahulu menyampaikan salinan
Sertifikat Paten bagi proses yang bersangkutan dan bukti awal yang menjadi dasar
gugatannya; dan
b. memerintahkan kepada pihak tergugat untuk membuktikan bahwa produk yang
dihasilkannya tidak menggunakan Paten-proses tersebut.
(3) Dalam pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengadilan
wajib mempertimbangkan kepentingan tergugat untuk memperoleh perlindungan terhadap
rahasia proses yang telah diuraikannya dalam rangka pembuktian di persidangan.
Pasal 120
(1) Gugatan didaftarkan kepada Pengadilan Niaga dengan membayar biaya gugatan.
(2) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah pendaftaran gugatan, Pengadilan
Niaga menetapkan hari sidang.
(3) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari
sejak pendaftaran gugatan.
Pasal 121
(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan.
(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari
setelah tanggal gugatan didaftarkan.
(3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum.
(4) Pengadilan Niaga wajib menyampaikan isi putusan kepada para pihak yang tidak hadir paling
lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka
untuk umum.
Pasal 122
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) hanya
dapat diajukan kasasi.
Pasal 123
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 diajukan paling lama 14 (empat
belas) hari setelah tanggal diucapkan atau diterimanya putusan yang dimohonkan kasasi dengan
mendaftarkan kepada pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.
(2) Panitera mendaftarkan permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan
diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh
panitera pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(3) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 7 (tujuh)
hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
(4) Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah memori
kasasi diterima oleh panitera.
(5) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7
(tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi
paling lama 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterimanya.
(6) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah
Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
(7) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang
paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(8) Sidang pemeriksaan atas berkas perkara kasasi dimulai dalam jangka waktu paling lama 60
(enam puluh) hari setelah tanggal berkas perkara kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(9) Putusan kasasi harus diucapkan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal
berkas perkara kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(10) Putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang memuat secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang
terbuka untuk umum.
(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan kasasi kepada panitera
Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan kasasi itu diucapkan.
(12) Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi
diterima.
(13) Isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan pula kepada
Direktorat Jenderal paling lama 2 (dua) hari sejak isi putusan kasasi diterima oleh Pengadilan
Niaga untuk dicatat dan diumumkan.
Pasal 124
Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, para pihak dapat
menyelesaikan sengketa tersebut melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
BAB XIII
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 125
Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelaksanaan Paten, Pengadilan Niaga
dapat menerbitkan surat penetapan yang segera dan efektif untuk:
a. mencegah berlanjutnya pelanggaran Paten dan hak yang berkaitan dengan Paten,
khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Paten dan hak yang
berkaitan dengan Paten ke dalam jalur perdagangan termasuk tindakan importasi;
b. menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Paten dan hak yang berkaitan
dengan Paten tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
c. meminta kepada pihak yang merasa dirugikan agar memberikan bukti yang menyatakan
bahwa pihak tersebut memang berhak atas Paten dan hak yang berkaitan dengan Paten,
serta hak Pemohon tersebut memang sedang dilanggar.
Pasal 126
Dalam hal penetapan sementara tersebut telah dilakukan, para pihak harus segera diberi tahu
mengenai hal itu, termasuk mengenai hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan
sementara tersebut.
Pasal 127
Dalam hal Pengadilan Niaga menerbitkan penetapan sementara, Pengadilan Niaga harus
memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau menguatkan surat penetapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 125 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya
penetapan sementara tersebut.
Pasal 128
Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti
rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas segala kerugian yang ditimbulkan
oleh penetapan tersebut.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 129
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak
Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang Paten.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran aduan berkenaan dengan tindak pidana di
bidang Paten;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang Paten berdasarkan aduan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari pihak yang terkait sehubungan dengan tindak
pidana di bidang Paten;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya yang berkenaan
dengan tindak pidana di bidang Paten;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti,
pembukuan, catatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap
bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak
pidana di bidang Paten; dan
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang Paten.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan
hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 130
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan
melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Pasal 131
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana
dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 132
Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (3), Pasal 40, dan Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 133
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Pasal 131, dan Pasal 132 merupakan
delik aduan.
Pasal 134
Dalam hal terbukti adanya pelanggaran Paten, hakim dapat memerintahkan agar barang-barang
hasil pelanggaran Paten tersebut disita oleh Negara untuk dimusnahkan.
Pasal 135
Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah:
a. mengimpor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dan
produk tersebut telah dimasukkan ke pasar di suatu negara oleh
Pemegang Paten yang sah dengan syarat produk itu diimpor sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. memproduksi produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya perlindungan Paten
dengan tujuan untuk proses perizinan kemudian melakukan pemasaran
setelah perlindungan Paten tersebut berakhir.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 136
Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Paten
yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku selama tidak
bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 137
Terhadap Permohonan yang diajukan sebelum diberlakukannya Undang-undang ini, tetap
diberlakukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
6 Tahun 1989 tentang Paten.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 138
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang
Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3398) dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3680) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 139
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD M. BASYUNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 109
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo