WARIS ISLAM

Pembagian Warisan dalam Hukum Waris Islam

Menurut Booklet yang diterbitkan oleh LBH Masyarakat atau dapat dicari oleh www.lbhmasyarakat.org maka saya akan menyebarluaskan informasi ini dengan alasan pendidikan bahwa masyarakat harus mengetahui apa yang disebut dengan wariss serta bagaimana pembagian warisan menurut Hukum Islam.

Ahli waris dan macam-macamnya
a. Ahli waris nasabiyah, yaitu ahli waris yang hubungan kekeluargaannya timbul karena hubungan darah
b. Ahli waris sababiyah, yaitu hubungan kewarisan yang timbul karena suatu sebab tertentu, yaitu:
- perkawinan yang sah
- memerdekakan hamba sahaya (budak) atau karena adanya perjanjian tolong menolong

Apabila dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima mereka, ahli waris dapat dibedakan kepada:
1. Ahli waris ashab al-furudh, yaitu ahli waris yang menerima bagian yang besar kecilnya telah ditentukan dalam al-Qur'an, seperti 1/2, 1/3 atau 1/6.
2. Ahli waris asabah, yaitu ahli waris yang bagian yang diterimanya adalah sisa setelah harta warisan dibagikan kepada ahli waris ashab al-furudh.
3. Ahli waris zawi al-arham, yaitu ahli waris yang sesungguhnya memiliki hubungan darah, akan tetapi menurut ketentuan al-Qur'an, tidak berhak menerima bagian warisan.

Adapun macam-macam ahli waris asabah ada tiga macam, yaitu:
1. Asabah bi nafsih (ABN), yaitu ahli waris yang karena kedudukan dirinya sendiri berhak menerima asabah. Ahli waris ini kelompok ini semuanya laki-laki, kecuali mu’tiqah (orang perempuan yang memerdekakan hamba sahaya).
2. Asabah bi al-ghair (ABG), yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang telah menerima bagian sisa. Apabila ahli waris penerima sisa tidak ada, maka ia tetap menerima bagian tertentu (furud al-muqaddarah).
3. Asabah ma’a al-ghair (AMG) yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang tidak menerima bagian sisa. Apabila ahli waris lain tidak ada, maka ia menerima bagian tertentu (al-furud al-muqaddarah).

Al-furud al-muqaddarah dan macam-macamnya
Adapun macam-macam al-furud al-muqaddarah yang diatur secara rinci dalam al-qur'an ada 6 yaitu:
a. setengah/separoh (1/2 = al-nisf)
b. sepertiga (1/3 = al-sulus)
c. seperempat (1/4 = al-rubu)
d. seperenam (1/6 = al-sudus)
e. seperdelapan (1/8 = al-sumun)
f. dua pertiga (2/3 = al-sulusain)

Ahli waris yang terhijab

1. Hijab nuqsan, yaitu menghalangi yang berakibat mengurangi bagian ahli waris yang mahjub, seperti seorang suami, yang seharusnya menerima bagian ½ , karena bersama anak baik itu laki-laki maupun perempuan, bagiannya terkurangi menjadi ¼. Ibu yang sedianya menerima bagian 1/3, karena bersama dengan anak, atau saudara dua orang atau lebih, terkurangi bagiannya menjadi 1/6.
2. Hijab Hirman, yaitu menghalangi secara total. Akibatnya hak-hak ahli waris yang tertutup sama sekali dengan adanya ahli waris yang menghalangi. Misalnya, saudara perempuan sekandung yang semula berhak menerima bagian ½, tetapi karena bersama anak laki-laki, menjadi tertutup sama sekali dan tidak mendapat bagian.

Berikut ini ialah Bagan pembagian waris Islam:

ا صحاب الفروض
1
Suami
½
Apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan
¼
Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan
2
Istri
¼
Apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan.
1/8
Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan
3
Bapak
1/6
Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan laki-laki
1/6 + Sisa
Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan perempuan
Ashabah
Apabila pewaris tidak meninggalakan keturunan
4
Ibu
1/3
Apabila pewaris tidak meninggalakan keturunan
Apabila pewaris hanya mempunyai 1 orang saudara/saudari
1/6
Apabila pewaris ada keturunan
Apabila pewaris mempunyai lebih dari 1 orang saudara/saudari
5
Anak Perempuan
½
Apabila tunggal
2/3
2 orang atau lebih
Ashabah
Apabila bersama anak laki-laki
6
Cucu Pr
Terhijab oleh
Anak Laki-laki pewaris
2 orang atau lebih anak perempuan pewaris
½
Apabila tunggal
2/3
2 orang atau lebih
1/6
Apabila bersama 1 orang anak perempuan pewaris
Ashabah
Apabila bersama cucu laki-laki
7
Saudari Sebapak Seibu
Terhijab oleh
Keturunan pewaris laki-laki
Bapak pewaris
½
Apabila tunggal
2/3
2 orang atau lebih
Ashabah/ "ABG"
Apabila bersama dengan saudara seibu
Ashabah/"AMG"
Apabila bersama dengan keturunan pewaris perempuan (anak perempuan atau cucu perempuan)
8
Saudari Sebapak
Terhijab oleh
Keturunan pewaris laki-laki
Bapak pewaris
Saudara sebapak seibu
Saudari sebapak seibu yang kedudukannya sebagai "ashabah (AMG)" bersama keturunan pewaris perempuan
2 orang orang atau lebih saudari sebapak seibu
½
Apabila tunggal
2/3
2 orang atau lebih
1/6
Apabila bersama 1 orang saudari sebapak seibu
Ashabah/"ABG"
Apabila bersama dengan saudara sebapak
Ashabah/"AMG"
Apabila bersama dengan keturunan pewaris perempuan (anak perempuan atau cucu pewaris)
9
Saudara-saudari seibu
Terhijab oleh
Keturunan pewaris
Bapak, kakek pewaris
1/6
Apabila tunggal (laki-laki atau perempuan)
1/3
Lebih dari 1 orang (laki-laki dan perempuan dibagi sama rata)
10
Kakek
Terhijab oleh
Bapak
1/6
Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan laki-laki
1/6 + Sisa
Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan perempuan
Ashabah
Apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan
11
Nenek dari bapak
Terhijab oleh
Bapak dan ibu
Nenek dari ibu
Terhijab oleh
Ibu
1/6
Sendiri atau lebih (dibagi sama)