Memilih antara Penangguhan dan Pengalihan Penahanan
Dalam
upaya pendampingan klien, umumnya kuasa hukum sering dibenturkan
tentang status penahanan yang diterapkan penyidik atau penuntut umum
atas kliennya. Sebagaimana diketahui, penahanan dapat dikenakan terhadap
tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan
maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak
pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. Penahanan
juga dapat dilakukan atas tindak pidana seperti :
- Kebiasaan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan (Pasal 282 ayat (3) KUHP),
- Sengaja menyebabkan, mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan (Pasal 296 KUHP),
- Perlakuan tidak menyenangkan (Pasal 335 ayat (1) KUHPidana),
- Penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,
- Penganiayaan dengan direncanakan (Pasal 353 ayat (1) KUHPidana),
- Penggelapan (Pasal 372 KUHPidana),
- Penipuan (Pasal 378 KUHPidana),
- Membeli barang-barang tapi berniat tidak melunasi pembayarannya (Pasal 379 a KUHPidana),
- Nahkoda yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi tetapi sebelum perjanjian habis sengaja dan melawan hukum menarik diri dari pimpinan kapal itu (Pasal 453 KUHPidana),
- Kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut persetujuan kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut keadaan di waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang atau muatan kapal itu (Pasal 454 KUHPidana),
- Anak buah kapal kapal Indonesia, yang sengaja dan melawan hukun tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalananyang telah di setujuinya (Pasal 455 KUHPidana),
- Penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya untuk bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia yang di atas kapal dalam pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya (Pasal 459 KUHPidana),
- Menjadi penadah hasil kejahatan (Pasal 480 KUHPidana) dan
- Menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian (Orang yang berprofesi germo atau mucikari) (Pasal 506 KUHPidana).
Umumnya
pula, ketika si klien dikenakan status penahanan, kuasa hukum atau
keluarganya berupaya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Memang permintaan penangguhan penahanan merupakan haknya tersangka/
terdakwa tetapi untuk dikabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan
tersebut merupakan wewenang si penyidik atau penuntut umum. Sesuai
dengan arti kata penangguhan yang berarti tunda atau menunda maka dapat
diartikan dengan adanya upaya penangguhan penahanan tidak lebih hanya
menunda masa penahanan yang seharusnya dijalankan oleh si tersangka.
Yang artinya, jika permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan
maka masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa
tidak termasuk masa status tahanan. Ini tentunya menjadi resiko
tersendiri bagi si tersangka mengingat berkurangnya masa status tahanan
lebih menguntungkan dibandingkan jika harus menjalani masa tahanan
dihitung sejak putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap. Resiko yang
lain yang juga harus diperhitungkan adalah masalah kewenangan dari si
penyidik atau si penuntut umum, mengingat, sekali lagi, dikabulkan atau
tidaknya penangguhan penahanan tersebut merupakan wewenang si penyidik
atau penuntut umum. Jadi, jika di tingkat penyidikan permohonan
penangguhan penahanan dikabulkan, belum tentu di tingkat kejaksaan
penangguhan penahanan tersebut dikabulkan pula. Kalaupun misalnya di
tingkat penyidik dan dikejaksaan penangguhan penahanan tersebut
dikabulkan, berapa banyak uang jaminan yang harus dikeluarkan si klien
mengingat atas nama "kewenangan dan jabatan" masing-masing instansi
memiliki peraturan dan kekuasaan tersendiri untuk menentukan besaran
uang jaminan. Belum lagi, jika penangguhan penahanan tersebut harus
diajukan kembali kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara.
Atas
uraian kerugian tentang upaya permohonan penangguhan penahanan seperti
di atas, menjadi pertanyaan, apakah upaya permohonan penangguhan
penahanan tersebut efektif ditengah proses hukum yang sedang dijalankan
oleh klien ? Efektif tidaknya tentu menjadi ukuran yang subjektif,
tergantung pada kondisi keuangan tersangka/ terdakwa dan keluarganya.
Lalu manakah yang lebih efektif untuk menghindar dari status penahanan ?
Sebenarnya,
yang jauh lebih efektif adalah tetap menerima status penahanan tersebut
sampai putusan hakim dapat keluar dan memiliki kekuatan yang hukum
tetap. Hal ini lebih menguntungkan bagi si tersangka/ terdakwa untuk
lepas dari jeratan hukum dan masa hukuman yang seharusnya dijalankan.
Sekiranya
ternyata tersangka/ terdakwa masih tetap enggan untuk menjalankan masa
penahanan, lebih baik mengupayakan permohonan pengalihan penahanan. Sama
seperti penangguhan penahanan, pengalihan penahanan juga merupakan hak
si tersangka/ terdakwa dan dikabulkan tidaknya menjadi kewenangan
penyidik, penuntut umum atau hakim. Bedanya dalam pengalihan penahanan,
tersangka/ terdakwa bisa mengajukan penahanan rumah atau penahanan kota.
Ini tentunya lebih efektif dibandingkan penangguhan penahanan karena
selama pengalihan penahanan, meskipun ditahan dirumah sendiri atau
didalam kota tetap dihitung sebagai masa penahanan.
Pasal 22 KUHAP menyatakan
bahwa jenis penahanan dapat berupa penahanan rumah tahanan negara;
penahanan rumah atau penahanan kota. Penahanan rumah dilaksanakan di
rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan
mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu
yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau
pemeriksaan di sidang pengadilan. Penahanan kota dilaksanakan di kota
tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan
kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang
ditentukan. Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan. Untuk penahanan kota pengurangan tersebut
seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan sedangkan untuk penahanan
rumah sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.