Apa dan Bagaimana Legal Opinion
Bagi seorang Advokat/ Pengacara �
Penasihat Hukum atau bagi mereka yang bekerja di dunia hukum dalam
mempelajari suatu kasus hukum membuat Legal Opinion (pendapat hukum)
adalah suatu hal yang mutlak karena dengan legal opinion kita dapat
menganalisis suatu perkara dengan cepat dalam hal waktu dan biaya
tentunya.
Adapun prinsip
praktis dari pembuatan legal opinion adalah untuk menjadi panduan taktis
advokasi dalam suatu perkara hukum. Diharapkan dengan adanya legal
opinion, langkah maupun pengembangan advokasi suatu perkara tidak akan
terpancing permainan �pihak lawan� atau agar tidak terlalu mengembang
keluar dari koridor hukum yang ada.
Sebagai
panduan praktis sudah barang tentu kesempurnaan bukanlah tujuan utama.
Ringkasnya, � wajar saja dalam pembuatan legal opinion ada kesalahahan
analisa hukum atau penafsiran suatu pranata hukum. Hal ini dapat
dimaklumi karena memang dinamika advokasi perkara hukum tidak dapat
diprediksi secara tepat dan cepat. Dalam hal ini sudah seharusnya kita
berdiskusi dengan mereka yang telah, pernah atau yang menguasai suatu
perkara hukum. Ingat � ilmu hukum adalah ilmu sosial dimana selalu ada pendapat lain dalam suatu sudut pandang.
Walaupun
demikian bukan berarti pula kita membuat legal opinion dengan
asal-asalan terlebih-lebih dicampuri dengan logika pribadi. Sesuai
dengan maksud dan tujuannya, legal opinion adalah penulisan pendapat
seseorang atas suatu permasalahan hukum yang didasarkan pada aturan dan
pranata hukum yang berlaku.
Penguasaan
materi teori dan regulasi merupakan hal yang utama disamping juga
penguasaan penafsiran pasal demi pasal hukum. Sebagaimana kita ketahui
bersama bahwa tidak semua penjelasan dalam pasal hukum memuat kalimat
penjelasan yang tepat dan ringkas. Terkadang si penyusun undang-undang
menganggap sudah cukup bahwa kalimat dalam pasal hukum tidak perlu lagi
dijelaskan dalam bagian penjelasan undang-undang.
Secara prinsip, suatu legal opinion sekurang-kurangnya harus memuat 5 w 1 h (what, where, who, when, why dan how). Yang keseluruhannya tertuang dalam 3 rangka tulisan, yakni :
c. Solusi Hukum (rangka tulisan ini memuat rencana taktis advokasi perkara yang akan dilakukan).
Legal Audit & Legal Opinion Drafting
Kemampuan
untuk menganalisis suatu peristiwa atau perbuatan termasuk dalam
kategori peristiwa hukum atau bukan, mutlak harus dimiliki oleh seorang
corporate legal atau lawyer. Ia harus dapat menguraikan apa yang
sebenarnya terjadi dengan suatu objek atau subjek hukum sehingga
menimbulkan masalah atau problem hukum. Selanjutnya seorang corporate
legal atau lawyer juga harus dapat merumuskan pendapat hukum (legal
opinion) terhadap suatu peristiwa secara tepat. Tidak jarang seorang
corporate legal atau lawyer gagal dalam membaca kasus, yang kemudian
membuat ia salah dalam memberikan pendapat hukum atau rekomendasi
langkah-langkah hukum apa yang harus diambil untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut. Hal ini pada akhirnya justru menyebabkan
perusahaan atau klien menderita kerugian.
Workshop
ini dirancang untuk melatih anda agar memiliki kemampuan yang prima
dalam melakukan legal audit dan menyusun legal opinion.
MANFAAT PELATIHAN
- Peserta Memahami Pengertian Legal Opinion dan Ruang Lingkupnya;
- Peserta Menguasai Keterampilan Menyusun Posisi Kasus dan Merumuskan Legal Issue;
- Peserta Menguasai Teknik Penelusuran Dokumen Hukum;
- Peserta Mampu Teknik dan Strategi Analisis Hukum dan Memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion)
MATERI PELATIHAN
- Tinjauan Umum Legal Opinion dan Legal Audit
- Pengertian Legal Opinion dan Ruang Lingkupnya;
- Sistematika Penyusunan Legal Opinion;
- Fungsi Legal Opinion dalam Praktek Hukum;
- Pengertian Legal Audit dan Ruang Lingkupnya;
- Fungsi Legal Audit dalam Penyusunan Legal Opinion.
- Penyusunan Posisi Kasus dan Perumusan Legal Issue
- Pengertian Kuasa Hukum dan Permasalahan Hukum (Legal Issue) dan Ruang Lingkupnya;
- Teknik dan Sistematika Membaca Kasus: Uraian Posisi Kasus dan Identitas Para Pihak;
- Teknik
dan Sistematika Perumusan Legal Issue: Identifikasi Berbagai Persoalan
(Issue), Penentuan Persoalan Sebagai Permasalahan Hukum (Legal Issue).
- Penelusuran Dokumen Hukum
- Penelusuran Dokumen Hukum dan Ruang Lingkupnya;
- Jenis-Jenis Dokumen Hukum (Bahan Hukum): Dokumen Primer dan Dokumen Sekunder;
- Prinsip-Prinsip Penting dalam Penelusuran Dokumen Hukum;
- Tata Cara dan Metode Penelusuran Dokumen Hukum;
- Tolok Ukur Penelusuran/Pemeriksaan Dokumen Hukum;
- Sumber Pemeriksaan Dokumen Hukum.
- Teknik dan Strategi Analisis Hukum dan Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion)
- Pengertian Analisis Hukum dan Ruang Lingkupnya;
- Penentuan dan Pemilahan Peristiwa Hukum, Fakta Hukum, dan Fakta Non-Hukum;
- Sistematika Penganalisaan dengan Menggunakan Instrumen Dokumen Hukum;
- Pemberian Pendapat Hukum Berdasarkan Analisa Hukum Terhadap Legal Issue.
- Praktek Penyusunan Legal Opinion
- Praktek Penyusunan Legal Opinion Berdasarkan Teknik-Teknik dan Strategi yang Telah Dipelajari Sebelumnya;
- Presentasi dan Pembahasan.
Legal Audit
Legal Audit pada umumnya dapat didefinisikan adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh seseorang “Legal Auditor” untuk tujuan atau kepentingan tertentu baik bagi kepentingan internal maupun eksternal (klien).
Rangkaian
data di sini dapat berupa antara lain : mempelajari dokumen-dokumen
hukum/data-data (terutama data-data hukum), menyusun/mengelompokkan
dokumen, memeriksa kelengkapan dokumen (keaslian/keberlakuan) termasuk
bila dianggap perlu mengecek kebenaran dokumen (on the spot) ke lapangan/instansi/pejabat yang berwenang.
Kalangan
Pasar Modal, Lembaga Keuangan dan Perbankan adalah badan yang selalu
melakukan Legal Audit, khususnya untuk Pasar Modal, Legal Audit
dilakukan oleh Kantor Hukum/Pengacara yang mempunyai sertifikat
khusus/register terdaftar BAPEPAM, sedangkan untuk Lembaga Keuangan dan
Perbankan, biasanya Legal Audit tersebut digunakan dalam rangka
pemberian fasilitas pembiayaan atau fasilitas kredit dan itu dilakukan
oleh petugas/pejabat lembaga keuangan/perbankan tersebut yang sering
dikenal dengan sebutan Legal Officer.
Hasil
pemeriksaan Legal Audit biasanya didampingi oleh Finansial Audit
ataupun Managemen Audit yang pada akhirnya memberikan data yang lengkap
tentang kondisi suatu usaha atau perusahaan baik kepada masyarakat umum
(jika Legal Audit dilakukan untuk kepentingan Go Public suatu Perusahaan di Pasar Modal) atau dalam rangka penyertaan dana/pemberian fasilitas kredit.
LEGAL AUDIT DALAM RANGKA PENYERTAAN SAHAM
Pada umumnya transaksi penyertaan saham yang akan mengakibatkan terjadinya peralihan “control”
daripemegang saham lama kepada pemegang saham baru memerlukan
dilakukannya Legal Audit (Legal Due Deligence – DCD) atas perusahaan
target.
Bentuk dan ruang lingkup dari Legal Due Deligence
yang dijalankan oleh Konsultan Hukum pada dasarnya berbeda dari satu
transaksi ke transaksi yang lainnya, yang sering kali tergantung dari
faktor besarnya nilai transaksi yang akan dijalankan. Pada dasarnya
Legal Due Deligence dijalankan dengan cara mempersiapkan terlebih dahulu
“Check-list” atas dokumen-dokumen yang perlu untuk diperiksa dan dalam hal tertentu dilakukan juga kunjungan lapangan secara langsung (check on the spot) atas harta kekayaan perusahaan target. Check List tersebut pada dasarnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Perseroan
Dokumen-dokumen Korporasi, antara lain:
a. Akta pendirian beserta seluruh perubahan-perubahan yang dibuat dihadapan Notaris, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman RI, serta diumumkan dalam Berita Negara RI.
b. Akta dan/atau perjanjian di bawah tangan tentang jual beli saham perseroan yang terakhir dan persetujuan RUPS perusahaan target atas jual beli saham tersebut.
c. Akta tentang susunan terakhir pengurus Perusahaan target.
d. Daftar pemegang saham. Daftar khusus dan contoh Surat Kolektif saham dan status pembebanan dari saham-saham yang telah dikeluarkan penuh.
a. Akta pendirian beserta seluruh perubahan-perubahan yang dibuat dihadapan Notaris, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman RI, serta diumumkan dalam Berita Negara RI.
b. Akta dan/atau perjanjian di bawah tangan tentang jual beli saham perseroan yang terakhir dan persetujuan RUPS perusahaan target atas jual beli saham tersebut.
c. Akta tentang susunan terakhir pengurus Perusahaan target.
d. Daftar pemegang saham. Daftar khusus dan contoh Surat Kolektif saham dan status pembebanan dari saham-saham yang telah dikeluarkan penuh.
2. Perizinan
Dokumen-dokumen yang menyangkut izin-izin yang dimiliki Perusahaan target, antara lain:
a. Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI
– Wajib Daftar Perusahaan (Tanda Daftar Perusahaan)
– Surat Izin Usaha Perdagangan
– Angka Pengenalan Importir Terbatas (jika ada)
a. Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI
– Wajib Daftar Perusahaan (Tanda Daftar Perusahaan)
– Surat Izin Usaha Perdagangan
– Angka Pengenalan Importir Terbatas (jika ada)
b. Surat Keterangan Domisili, antara lain dari lurah setempat dan pengelola gedung.
c. Izin Usaha dari Departemen Teknis yang bersangkutan sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan target, antara lain :
– Izin Lokasi
– Izin Tempat Usaha berdasarkan UU gangguan (HO)
– Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
– Izin Penggunaan Bangunan (IPB)
– Izin untuk Pabrik
– AMDAL
– Izin Pengelolaan Limbah
– Izin Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL)
– Izin Lokasi
– Izin Tempat Usaha berdasarkan UU gangguan (HO)
– Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
– Izin Penggunaan Bangunan (IPB)
– Izin untuk Pabrik
– AMDAL
– Izin Pengelolaan Limbah
– Izin Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL)
d. Serta izin-izin lainnya yang dimiliki perusahaan target.
3. Harta Kekayaan
Dokumen-dokumen yang merupakan bukti kepemilikan perusahaan target atas :
a. Barang tidak bergerak, yaitu tanah dan banguanan beserta Akta Pelepasan Hak, Akta Jual Beli, Sertifikat-sertifikat tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
b. Barang bergerak antara lain kendaraan bermotor (bus, mobil, motor, dll), mesin-mesin, asset-asset lainnya, berupa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat-surat lain yang menyatakan bukti kepemilikan atas asset-asset tersebut
c. Hak Milik Intelektual (paten, hak cipta dan merk dagang)
a. Barang tidak bergerak, yaitu tanah dan banguanan beserta Akta Pelepasan Hak, Akta Jual Beli, Sertifikat-sertifikat tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
b. Barang bergerak antara lain kendaraan bermotor (bus, mobil, motor, dll), mesin-mesin, asset-asset lainnya, berupa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat-surat lain yang menyatakan bukti kepemilikan atas asset-asset tersebut
c. Hak Milik Intelektual (paten, hak cipta dan merk dagang)
4. Pajak dan Asuransi
a. Dokumen-dokumen perpajakan perusahaan target;
– Nomor Pokok Wajib Pajak GSK (NPWP)
– Keterangan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
b. Dokumen-dokukem asuransi
– Polis asuransi standar kebakaran Indonesia (Fire Insurance), pertanggungan terhadap bangunan, mesin-mesin dan asset-asset lainnya
– Polis Asuransi Kendaraan Bermotor (bus, mobil, motor, dll) (Motor Vehicle Insurance)
– Nomor Pokok Wajib Pajak GSK (NPWP)
– Keterangan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
b. Dokumen-dokukem asuransi
– Polis asuransi standar kebakaran Indonesia (Fire Insurance), pertanggungan terhadap bangunan, mesin-mesin dan asset-asset lainnya
– Polis Asuransi Kendaraan Bermotor (bus, mobil, motor, dll) (Motor Vehicle Insurance)
5. Tenaga Kerja GSK
Dokumen-dokumen yang menyangkut ketenagakerjaan;
a. Daftar Laporan dalam rangka wajib lapor ketenagakerjaan.
b. Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Menaker (jika ada)
c. Berita Acara PHK massal (jika ada)
a. Daftar Laporan dalam rangka wajib lapor ketenagakerjaan.
b. Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Menaker (jika ada)
c. Berita Acara PHK massal (jika ada)
5. Perikatan-perikatan
a. Dokumen kerjasama kontraktual yang metrial, yaitu kerjasama antar perusahaan target dengan pihak ketiga, seperti misalnya;
1. Perjanjian Kredit
2. Perjanjian Sewa Guna Usaha
3. Perjanjian Kerjasama
– Perjanjian Pengelolaan/Managemen
– Perjanjian Kerjasama Operasional (joint operation/concortium)
– Perjanjian Kerjasama Pembagian Keuntungan (Profit Sharing)
– Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Modal Ventura, Anjak Piutang, dll)
4. Perjanjian Penggunaan Merek (bila ada)
5. Perjanjian Lisensi dan Bantuan Teknik
6. Perjanjian Distribusi/Kontrak Keagenan
7. Perjanjian Pemasokan Bahan Baku
8. Kontrak Produksi
9. Perjanjian Sewa Menyewa
10. Perjanjian Jual Beli
11. Perjanjian Material yang mengikat perusahaan target.
1. Perjanjian Kredit
2. Perjanjian Sewa Guna Usaha
3. Perjanjian Kerjasama
– Perjanjian Pengelolaan/Managemen
– Perjanjian Kerjasama Operasional (joint operation/concortium)
– Perjanjian Kerjasama Pembagian Keuntungan (Profit Sharing)
– Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Modal Ventura, Anjak Piutang, dll)
4. Perjanjian Penggunaan Merek (bila ada)
5. Perjanjian Lisensi dan Bantuan Teknik
6. Perjanjian Distribusi/Kontrak Keagenan
7. Perjanjian Pemasokan Bahan Baku
8. Kontrak Produksi
9. Perjanjian Sewa Menyewa
10. Perjanjian Jual Beli
11. Perjanjian Material yang mengikat perusahaan target.
b. Dokumen dari kerjasama patungan (Joint Venture)
yaitu dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendirikan usaha patungan
baik dengan pihak Indonesia maupun dengan investor asing, seperti
dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas.
c. Dokumen dari pembelian atau penyertaan saham perusahaan target pada perseroan terbatas lainnya.
c. Dokumen dari pembelian atau penyertaan saham perusahaan target pada perseroan terbatas lainnya.
6. Laporan Keuangan GSK Periode 1 Tahun Terakhir
Berdasarkan
check list di atas dan setelah diperolehnya dokumen-dokumen yang
diminta maka dapat disiapkan suatu Laporan Hasil Pemeriksaan Hukum –
LHPH dalam bentuk suatu Pendapat Hukum atau dikenal dengan LEGAL OPINION