LEGAL OPINION/AUDIT

Apa dan Bagaimana Legal Opinion

Bagi seorang Advokat/ Pengacara � Penasihat Hukum atau bagi mereka yang bekerja di dunia hukum dalam mempelajari suatu kasus hukum membuat Legal Opinion (pendapat hukum) adalah suatu hal yang mutlak karena dengan legal opinion kita dapat menganalisis suatu perkara dengan cepat dalam hal waktu dan biaya tentunya.
Adapun prinsip praktis dari pembuatan legal opinion adalah untuk menjadi panduan taktis advokasi dalam suatu perkara hukum. Diharapkan dengan adanya legal opinion, langkah maupun pengembangan advokasi suatu perkara tidak akan terpancing permainan �pihak lawan� atau agar tidak terlalu mengembang keluar dari koridor hukum yang ada.

Sebagai panduan praktis sudah barang tentu kesempurnaan bukanlah tujuan utama. Ringkasnya, � wajar saja dalam pembuatan legal opinion ada kesalahahan analisa hukum atau penafsiran suatu pranata hukum. Hal ini dapat dimaklumi karena memang dinamika advokasi perkara hukum tidak dapat diprediksi secara tepat dan cepat. Dalam hal ini sudah seharusnya kita berdiskusi dengan mereka yang telah, pernah atau yang menguasai suatu perkara hukum. Ingat � ilmu hukum adalah ilmu sosial dimana selalu ada pendapat lain dalam suatu sudut pandang.

Walaupun demikian bukan berarti pula kita membuat legal opinion dengan asal-asalan terlebih-lebih dicampuri dengan logika pribadi. Sesuai dengan maksud dan tujuannya, legal opinion adalah penulisan pendapat seseorang atas suatu permasalahan hukum yang didasarkan pada aturan dan pranata hukum yang berlaku.

Penguasaan materi teori dan regulasi merupakan hal yang utama disamping juga penguasaan penafsiran pasal demi pasal hukum. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tidak semua penjelasan dalam pasal hukum memuat kalimat penjelasan yang tepat dan ringkas. Terkadang si penyusun undang-undang menganggap sudah cukup bahwa kalimat dalam pasal hukum tidak perlu lagi dijelaskan dalam bagian penjelasan undang-undang.

Secara prinsip, suatu legal opinion sekurang-kurangnya harus memuat 5 w 1 h (what, where, who, when, why dan how). Yang keseluruhannya tertuang dalam 3 rangka tulisan, yakni :

a. Kronologis Kasus/ Perkara,

b.Legal Opinion (dalam rangka ini harus memuat prinsip-prinsip, teori atau regulasi yang terkait dengan perkara), dan


c. Solusi Hukum (rangka tulisan ini memuat rencana taktis advokasi perkara yang akan dilakukan).
 
 

Legal Audit & Legal Opinion Drafting

Kemampuan untuk menganalisis suatu peristiwa atau perbuatan termasuk dalam kategori peristiwa hukum atau bukan, mutlak harus dimiliki oleh seorang corporate legal atau lawyer. Ia harus dapat menguraikan apa yang sebenarnya terjadi dengan suatu objek atau subjek hukum sehingga menimbulkan masalah atau problem hukum. Selanjutnya seorang corporate legal atau lawyer juga harus dapat merumuskan pendapat hukum (legal opinion) terhadap suatu peristiwa secara tepat. Tidak jarang seorang corporate legal atau lawyer gagal dalam membaca kasus, yang kemudian membuat ia salah dalam memberikan pendapat hukum atau rekomendasi langkah-langkah hukum apa yang harus diambil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal ini pada akhirnya justru menyebabkan perusahaan atau klien menderita kerugian.
Workshop ini dirancang untuk melatih anda agar memiliki kemampuan yang prima dalam melakukan legal audit dan menyusun legal opinion.
MANFAAT PELATIHAN
  • Peserta Memahami Pengertian Legal Opinion dan Ruang Lingkupnya;
  • Peserta Menguasai Keterampilan Menyusun Posisi Kasus dan Merumuskan Legal Issue;
  • Peserta Menguasai Teknik Penelusuran Dokumen Hukum;
  • Peserta Mampu Teknik dan Strategi Analisis Hukum dan Memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion)
MATERI PELATIHAN
  1. Tinjauan Umum Legal Opinion dan Legal Audit
    • Pengertian Legal Opinion dan Ruang Lingkupnya;
    • Sistematika Penyusunan Legal Opinion;
    • Fungsi Legal Opinion dalam Praktek Hukum;
    • Pengertian Legal Audit dan Ruang Lingkupnya;
    • Fungsi Legal Audit dalam Penyusunan Legal Opinion.
  2. Penyusunan Posisi Kasus dan Perumusan Legal Issue
    • Pengertian Kuasa Hukum dan Permasalahan Hukum (Legal Issue) dan Ruang Lingkupnya;
    • Teknik dan Sistematika Membaca Kasus: Uraian Posisi Kasus dan Identitas Para Pihak;
    • Teknik dan Sistematika Perumusan Legal Issue: Identifikasi Berbagai Persoalan (Issue), Penentuan Persoalan Sebagai Permasalahan Hukum (Legal Issue).
  3. Penelusuran Dokumen Hukum
    • Penelusuran Dokumen Hukum dan Ruang Lingkupnya;
    • Jenis-Jenis Dokumen Hukum (Bahan Hukum): Dokumen Primer dan Dokumen Sekunder;
    • Prinsip-Prinsip Penting dalam Penelusuran Dokumen Hukum;
    • Tata Cara dan Metode Penelusuran Dokumen Hukum;
    • Tolok Ukur Penelusuran/Pemeriksaan Dokumen Hukum;
    • Sumber Pemeriksaan Dokumen Hukum.
  4. Teknik dan Strategi Analisis Hukum dan Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion)
    • Pengertian Analisis Hukum dan Ruang Lingkupnya;
    • Penentuan dan Pemilahan Peristiwa Hukum, Fakta Hukum, dan Fakta Non-Hukum;
    • Sistematika Penganalisaan dengan Menggunakan Instrumen Dokumen Hukum;
    • Pemberian Pendapat Hukum Berdasarkan Analisa Hukum Terhadap Legal Issue.
  5. Praktek Penyusunan Legal Opinion
    • Praktek Penyusunan Legal Opinion Berdasarkan Teknik-Teknik dan Strategi yang Telah Dipelajari Sebelumnya;
    • Presentasi dan Pembahasan.
 
 
 
 

Legal Audit

Legal Audit pada umumnya dapat didefinisikan adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh seseorang “Legal Auditor” untuk tujuan atau kepentingan tertentu baik bagi kepentingan internal maupun eksternal (klien).
Rangkaian data di sini dapat berupa antara lain : mempelajari dokumen-dokumen hukum/data-data (terutama data-data hukum), menyusun/mengelompokkan dokumen, memeriksa kelengkapan dokumen (keaslian/keberlakuan) termasuk bila dianggap perlu mengecek kebenaran dokumen (on the spot) ke lapangan/instansi/pejabat yang berwenang.
Kalangan Pasar Modal, Lembaga Keuangan dan Perbankan adalah badan yang selalu melakukan Legal Audit, khususnya untuk Pasar Modal, Legal Audit dilakukan oleh Kantor Hukum/Pengacara yang mempunyai sertifikat khusus/register terdaftar BAPEPAM, sedangkan untuk Lembaga Keuangan dan Perbankan, biasanya Legal Audit tersebut digunakan dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan atau fasilitas kredit dan itu dilakukan oleh petugas/pejabat lembaga keuangan/perbankan tersebut yang sering dikenal dengan sebutan Legal Officer.
Hasil pemeriksaan Legal Audit biasanya didampingi oleh Finansial Audit ataupun Managemen Audit yang pada akhirnya memberikan data yang lengkap tentang kondisi suatu usaha atau perusahaan baik kepada masyarakat umum (jika Legal Audit dilakukan untuk kepentingan Go Public suatu Perusahaan di Pasar Modal) atau dalam rangka penyertaan dana/pemberian fasilitas kredit.
LEGAL AUDIT DALAM RANGKA PENYERTAAN SAHAM
Pada umumnya transaksi penyertaan saham yang akan mengakibatkan terjadinya peralihan “control” daripemegang saham lama kepada pemegang saham baru memerlukan dilakukannya Legal Audit (Legal Due Deligence – DCD) atas perusahaan target.
Bentuk dan ruang lingkup dari Legal Due Deligence yang dijalankan oleh Konsultan Hukum pada dasarnya berbeda dari satu transaksi ke transaksi yang lainnya, yang sering kali tergantung dari faktor besarnya nilai transaksi yang akan dijalankan. Pada dasarnya Legal Due Deligence dijalankan dengan cara mempersiapkan terlebih dahulu “Check-list” atas dokumen-dokumen yang perlu untuk diperiksa dan dalam hal tertentu dilakukan juga kunjungan lapangan secara langsung (check on the spot) atas harta kekayaan perusahaan target. Check List tersebut pada dasarnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Perseroan
Dokumen-dokumen Korporasi, antara lain:
a. Akta pendirian beserta seluruh perubahan-perubahan yang dibuat dihadapan Notaris, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman RI, serta diumumkan dalam Berita Negara RI.
b. Akta dan/atau perjanjian di bawah tangan tentang jual beli saham perseroan yang terakhir dan persetujuan RUPS perusahaan target atas jual beli saham tersebut.
c. Akta tentang susunan terakhir pengurus Perusahaan target.
d. Daftar pemegang saham. Daftar khusus dan contoh Surat Kolektif saham dan status pembebanan dari saham-saham yang telah dikeluarkan penuh.
2. Perizinan
Dokumen-dokumen yang menyangkut izin-izin yang dimiliki Perusahaan target, antara lain:
a. Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI
– Wajib Daftar Perusahaan (Tanda Daftar Perusahaan)
– Surat Izin Usaha Perdagangan
– Angka Pengenalan Importir Terbatas (jika ada)
b. Surat Keterangan Domisili, antara lain dari lurah setempat dan pengelola gedung.
c. Izin Usaha dari Departemen Teknis yang bersangkutan sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan target, antara lain :
– Izin Lokasi
– Izin Tempat Usaha berdasarkan UU gangguan (HO)
– Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
– Izin Penggunaan Bangunan (IPB)
– Izin untuk Pabrik
– AMDAL
– Izin Pengelolaan Limbah
– Izin Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL)
d. Serta izin-izin lainnya yang dimiliki perusahaan target.
3. Harta Kekayaan
Dokumen-dokumen yang merupakan bukti kepemilikan perusahaan target atas :
a. Barang tidak bergerak, yaitu tanah dan banguanan beserta Akta Pelepasan Hak, Akta Jual Beli, Sertifikat-sertifikat tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
b. Barang bergerak antara lain kendaraan bermotor (bus, mobil, motor, dll), mesin-mesin, asset-asset lainnya, berupa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat-surat lain yang menyatakan bukti kepemilikan atas asset-asset tersebut
c. Hak Milik Intelektual (paten, hak cipta dan merk dagang)
4. Pajak dan Asuransi
a. Dokumen-dokumen perpajakan perusahaan target;
– Nomor Pokok Wajib Pajak GSK (NPWP)
– Keterangan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
b. Dokumen-dokukem asuransi
– Polis asuransi standar kebakaran Indonesia (Fire Insurance), pertanggungan terhadap bangunan, mesin-mesin dan asset-asset lainnya
– Polis Asuransi Kendaraan Bermotor (bus, mobil, motor, dll) (Motor Vehicle Insurance)
5. Tenaga Kerja GSK
Dokumen-dokumen yang menyangkut ketenagakerjaan;
a. Daftar Laporan dalam rangka wajib lapor ketenagakerjaan.
b. Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Menaker (jika ada)
c. Berita Acara PHK massal (jika ada)
5. Perikatan-perikatan
a. Dokumen kerjasama kontraktual yang metrial, yaitu kerjasama antar perusahaan target dengan pihak ketiga, seperti misalnya;
1. Perjanjian Kredit
2. Perjanjian Sewa Guna Usaha
3. Perjanjian Kerjasama
– Perjanjian Pengelolaan/Managemen
– Perjanjian Kerjasama Operasional (joint operation/concortium)
– Perjanjian Kerjasama Pembagian Keuntungan (Profit Sharing)
– Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Modal Ventura, Anjak Piutang, dll)
4. Perjanjian Penggunaan Merek (bila ada)
5. Perjanjian Lisensi dan Bantuan Teknik
6. Perjanjian Distribusi/Kontrak Keagenan
7. Perjanjian Pemasokan Bahan Baku
8. Kontrak Produksi
9. Perjanjian Sewa Menyewa
10. Perjanjian Jual Beli
11. Perjanjian Material yang mengikat perusahaan target.
b. Dokumen dari kerjasama patungan (Joint Venture) yaitu dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendirikan usaha patungan baik dengan pihak Indonesia maupun dengan investor asing, seperti dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas.
c. Dokumen dari pembelian atau penyertaan saham perusahaan target pada perseroan terbatas lainnya.
6. Laporan Keuangan GSK Periode 1 Tahun Terakhir
Berdasarkan check list di atas dan setelah diperolehnya dokumen-dokumen yang diminta maka dapat disiapkan suatu Laporan Hasil Pemeriksaan Hukum – LHPH dalam bentuk suatu Pendapat Hukum atau dikenal dengan LEGAL OPINION