PERJANJIAN WARALABA

Contoh Surat Perjanjian Pemberian Waralaba/Franchise (Rumah Makan Bakso)


PERJANJIAN PEMBERIAN WARALABA 
Perjanjian Franchise ini dibuat dan ditandatangani pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ oleh dan antara:
__________ (nama), _________ (pekerjaan), pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ____________, berlamat di ___________, ____________, ____________, ____________, dalam Perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor.
Dan
__________ (nama), _________ (pekerjaan), pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ____________, berlamat di ___________, ____________, ____________, ____________, dalam Perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisee.
Franchisor dan Franchisee secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa, Franchisor adalah sebuah usaha perorangan yang ruang lingkup kegiatannya meliputi usaha rumah makan (restauran) yang menjual makanan berupa bakso merek “Bakso Adil”, dan sekaligus pemilik Merek dagang “Bakso Adil” sebagaimana yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual No. ____________.
Bahwa, Franchisee adalah orang perorangan yang berkehendak untuk mendirikan sebuah usaha rumah makan (restauran) yang menjual makanan berupa bakso Merek “Bakso Adil” milik Franchisor, dan karenanya Franchisee telah meminta waralaba Merek “Bakso Adil” tersebut kepada Franchisor bagi usaha rumah makannya.
Bahwa, atas permintaan waralaba Merek “Bakso Adil” tersebut, Franchisor dengan ini telah sepakat untuk memberikan waralaba kepada Franchisee dengan ketentuan pemberian waralaba sebagaimana yang akan diatur dalam Perjanjian ini.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk melakukan kerja sama pemberian waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang akan diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1
Ruang Lingkup
(1) Franchisor dengan ini sepakat untuk memberikan Waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” kepada Franchisee, dan Franchisee dengan ini sepakat untuk menerima Waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” tersebut dari Franchisor.
(2)  Atas pemberian Waralaba tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1), Franchisee wajib membayar Biaya Franchise dan Royalti kepada Franchisor serta melaksanakan seluruh Peraturan Usaha Waralaba Bakso Merek “Bakso Adil” yang ditentukan oleh Franchisor. 
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1)   Hak dan Kewajiban Franchisor
  1. Franchisor berhak untuk menerima pembayaran Biaya Waralaba dan Royalti dari Franchisee.
  2. Franchisor berkewajiban untuk memberikan waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” kepada Franchisee.
(2)   Hak dan Kewajiban Franchisee
  1. Franchisee berhak untuk menerima Waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” dari Franchisor.
  2. Franchisee berkewajiban untuk melakukan pembayaran Biaya Waralaba dan Royalti kepada Franchisor.
Pasal 3
Jangka Waktu
(1)   Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
(2)   Franchisor dapat mengakhiri Perjanjian ini scara sepihak dalam hal Franchisee tidak lulus Evaluasi Pemberian Waralaba sebagaimana dimaksud Pasal 11 .
Pasal 4
Biaya Waralaba dan Royalti
(1)   Franchisee berkewajiban untuk membayar Biaya Waralaba dan Royalti kepada Franchisor dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Biaya Waralaba sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
  2. Royalti sebesar 5% (lima persen) per-bulan dari omset penjualan.
(2)   Pembayaran Biaya Waralaba dan Royalti sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pembayaran Waralaba dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditandatanganinya Perjanjian ini.
  2. Pembayaran Royalti dilakukan pada setiap tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari bulan berjalan.
(3)   Franchisee berkewajiban untuk menyerahkan laporan omset penjualan kepada Franchisor pada setiap tanggal terakhir bulan berjalan semata-mata untuk kepentingan penentuan besarnya Royalti yang wajib dibayarkan pada setiap awal bulan berikutnya dari bulan berjalan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b diatas.
Pasal 5
Modal 
(1)   Untuk melaksanakan Pemberian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, Franchisee berkewajiban untuk menyediakan Modal minimal sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
(2)   Modal minimal tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dapat merupakan akumulasi dari:
  1. Sewa Lokasi Usaha
  2. Perlengkapan Usaha
  3. Uang Tunai minimal sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
(3)   Modal tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatas harus dapat dibuktikan oleh Franchisee dengan alat bukti yang cukup.
Pasal 6
Penjualan 
(1)   Dalam Pemberian Waralaba ini Franchisee hanya dapat melakukan penjualan makanan berupa bakso Merek “Bakso Adil” dengan resep dan standar produksi sebagaimana yang ditentukan oleh Franchisor. 
(2)   Penjualan makanan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dilakukan secara retail di Tempat Usaha, dan Franchisee dilarang melakukan penjualan makanan tersebut dalam bentuk lainnya yang meliputi namun tidak terbatas pada usaha katering, grosir maupun titip jual kepada pihak lain. 
(3)   Para Pihak sepakat bahwa harga jual makanan sebesar Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) setiap mangkok makanan.
(4)   Franchisee dilarang menjualan makanan lain selain bakso Merek “Bakso Adil”.
(5)   Franchise berhak untuk melakukan penjualan makanan lain selain bakso Merek “Bakso Adil” adil yang bersifat pelengkap dan minuman.
Pasal 7
Tempat Usaha
(1)   Franchisee berhak untuk memiliki lebih dari 1 (satu) Tempat Usaha.
(2)   Franchisee berhak untuk menentukan sendiri Tempat Usaha.
(3)   Tempat Usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Terletak di pinggir jalan raya.
  2. Jarak antara Lokasi Usaha dengan pusat keramaian yang meliputi namun tidak terbatas pada pasar, mall, perkantoran dan stasiun atau terminal tidak lebih dari 2 (dua) kilo meter.
  3. Total luas Tempat Usaha tidak kurang dari 100m2 (seratus meter persegi).
  4. Memiliki sekurang-kurangnya tempat pecucian, dapur, toilet, ruang makan dan tempat parkir.
  5. Memenuhi standar kebersihan yang ditentukan oleh Franchisor.
  6. Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) orang karyawan.
  7. Memenuhi standar pelayanan yang ditentukan oleh Franchisor.
  8. Terjaga kebersihannya sesuai dengan standar kebersihan yang ditentukan oleh Franchisor.
Pasal 8
Merek dan Rahasia Dagang
(1)   Dalam menjalankan Pemberian Waralaba sebagaimana dimaksud Perjanjian ini, Franchisee berhak untuk menggunakan Merek “Bakso Adil” milik Franchisor.
(2)   Franchise dilarang untuk memberikan lebih lanjut hak penggunaan Merek “Bakso Adil” kepada pihak lain manapun.
(3)   Dalam menjalankan Pemberian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, Franchisee berkewajiban untuk menjaga Rahasia Dagang milik Franchisor yang meliputi namun tidak terbatas pada Resep Makanan dan Manajemen Usaha milik Franchisor.
(4)   Dalam hal Perjanjian ini berakhir karena sebab apapun, Franchisee dilarang untuk menggunakan Merek dan Rahasia Dagang “Bakso Adil” baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
Pasal 9
Produksi, Manajemen dan Pelayanan
(1)   Dalam menjalankan Pemberian Waralaba, Franchisee wajib:
  1. Melaksanakan produksi makanan sesuai dengan Resep yang diberikan oleh Franchisor.
  2. Melaksanakan Manajemen sesuai dengan Panduan Manajemen yang diberikan oleh Franchisor.
  3. Melaksanakan Pelayanan Tamu sesuai dengan Panduan pelayanan Tamu yang diberikan oleh Franchisor.
(2)   Dalam menjaga Kendali Mutu, Franchisor sewaktu-waktu berhak untuk melakukan inspeksi atas Produksi, Manajemen dan Pelayanan Tamu dalam pelaksanaan Pemberian waralaba.
Pasal 10
Evaluasi Pemberian Waralaba
(1)   Untuk menjaga kendali mutu atas Pemberian Waralaba, Franchisor berhak untuk melakukan evaluasi berkala setiap 3 (tiga) bulan terhadap:
  1. Penjualan.
  2. Tempat Usaha.
  3. Merek dan Rahasia Dagang.
  4. Produksi, Manajeman dan pelayanan.
(2)   Dalam hal hasil evaluasi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dan/atau ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Franchisor, maka Franchisor berhak untuk melakukan perbaikan.
(3)   Dalam hal setelah dilakukan perbaikan Pemberian Waralaba tidak juga memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, maka Franchisor berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak.
Pasal 11
Force Majeure 
Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure), Para Pihak tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam Perjanjian ini yang disebabkan oleh force majeure tersebut, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor), kebakaran, perang, demonstrasi, wabah penyakit, pemberontakan, teror, bom, mogok kerja massal, tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa dan kekacauan politik.
Pasal 12
Addendum 
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini termasuk penambahan dan perubahannya, baik sebagian maupun seluruhnya, akan dibicarakan dan disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak serta akan dituangkan dalam Addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 13
Penyelesaian Perselisihan
Dalam hal terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah, dan apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak sepakat untuk meyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri __________.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini, yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) serta masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Franchisor,                   Franchisee,