PENGAHIRAN PERJANJIAN

Contoh Surat Kesepakatan Bersama Pengakhiran Perjanjian


KESEPAKATAN BERSAMA
Kesepakatan Bersama ini dibuat dan diadakan di Jakarta pada hari ______ tanggal __________ oleh dan antara:
  1. _____________, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ________________, bertempat tinggal di ______________________, selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.
  2. ___________, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. __________, beralamat di __________________, selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”..
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebelumnya telah saling mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama No. __________ tanggal ________ tentang ___________.
  2. Bahwa, Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama tersebut sebelum habisnya jangka waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal __.
Berdasarkan uraian dan maksud tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat:
  1. Mengakhiri Perjanjian Kerja Sama No. __________ tentang _____________ yang dibuat dan ditandatangani di bawah tangan oleh Para Pihak pada tanggal ___________ (“Perjanjian”).
  2. Seluruh hak dan kewajiban diantara Para Pihak yang lahir sebagai akibat dari Perjanjian dan telah jatuh tempo tetap mengikat Para Pihak hingga dilaksanakannya hak dan kewajiban tersebut.
  3. Seluruh hak dan kewajiban diantara Para Pihak yang lahir sebagai akibat dari Perjanjian dan belum jatuh tempo akan berakhir dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini.
  4. Seluruh hak dan kewajiban Para Pihak terhadap pihak ketiga yang lahir sebagai akibat dari Perjanjian dan telah jatuh tempo akan menjadi tangung jawab Para Pihak secara tanggung renteng.
Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Kesepakatan Bersama ini, yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama                     Pihak Kedua

____________                   _______________