PT-Perseroan
Terbatas
Perusahaan yang
berbentuk Perseroan Terbatas atau biasa disebut PT adalah salah satu bentuk
badan hukum yang populer dan paling banyak digunakan para pengusaha di
Indonesia sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan usaha
diberbagai sektor seperti; Industri, Perdagangan Pelayaran, Pariwisata, Jasa
Konstruksi, Transportasi, Jasa, Pertambangan, Agrobisnis, Properti, dan lain-lain.
Kelebihan Perseroan ini memiliki
dasar hukum yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas yang mengatur Pendirian Perseroan,
Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Peleburan,
Pengambialihan dam Pemisahan serta Pembubaran Perseroan.
Definisi Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT)
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007
dalam pasal 1 dijelaskan sebagai berikut;
Perseroan Terbatas,
yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Akta pendirian PT memuat
anggaran dasar Perseroan antara lain terdiri dari;
Nama
para pendiri Perseroan
Nama dan
tempat kedudukan Perseroan
Jangka
waktu berdirinya Perseroan
Besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
Jumlah
saham, nama para pemegang saham
Nama
jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Komisaris
Penetapan
tempat dan tatacara penyelenggaraan RUPS
Tatacara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota
Direksi dan Dewan Komisaris
Tatacara penggunaan laba dan pembiayaan deviden
Modal Perseroan Terbatas
|
Nama Perusahaan
|
Modal Perseroan Terbatas
terdiri dari jumlah Modal Dasar, Modal ditempatkan dan Modal disetor yang
dimuat di dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas.
Jumlah minimum modal dasar adalah Rp. 50.000.000 (lima
puluh juta rupiah) dengan ketentuan modal modal ditempatkan dan disetor
minimal 25% dari modal dasar. Penjelasan Modal Perseroan Terbatas
|
Perseroan mempunyai nama yang
didahului dengan frase PT.
Pemakaian nama PT harus
mendapatkan Persetujuan dari Menteri dan tidak boleh sama dengan nama PT yang
sudah ada atau yang sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri. Lihat Pemakaian nama
Perseroan Terbatas
|
Maksud dan Tujuan
|
Direksi dan Komisaris
|
Perseroan harus mempunyai
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Untuk menetapkan maksud dan
tujuan perseroan serta kegiatan usaha yang sesuai dan yang sesungguhnya ingin
dilaksanakan oleh perseroan, lihat informasi dibawah ini;
Maksud
dan tujuan Perseroan
Bidang
dan sub bidang perusahaan jasa penunjang migas
Bidang dan sub bidang pemasokan barang dan jasa
Bidang dan sub bidang jasa pelaksana konstruksi
(kontraktor)
Bidang dan sub bidang jasa perecana konstruksi
(konsultan)
|
Didalam
anggaran dasar PT minimal harus ada 2 (dua) orang pengurus seorang Direksi dan
seorang Komisaris sebagai pengurus Perseroan, kecuali ditentukan lain.
Jika
terdapat lebih dari satu Direksi atau Komisaris maka salah satu dapat
diangkat sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Untuk
pertama kali pada saat PT didirikan, pengurus perseroan diangkat dan
ditetapkan oleh para pendiri Perseroan untuk masa jabatan selama 5 (lima)
tahun.
Pengangkatan,
penggantian dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris ditetapkan
berdasarkan RUPS. Direksi dan komisaris
|
Status
PT belum berbadan hukum
|
Status
PT sudah Berbadan Hukum
|
PT
yang sudah didirikan dan belum meperoroleh pengesahan dari Menteri disebut
sebagai PT yang belum berbadan hukum.
Perbuatan
hukum atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya
boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta
semua anggota Dewan Komsisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab
secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. Dalam hal perbuatan
sebagaimana tersebut dilakukan oleh para pendiri atas nama perseroan yang
belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi
tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan.
|
PT
yang didirikan dan sudah memperoleh pengesahan dari Menteri sesuai dengan
Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 disebut sebagai badan hukum.
Setelah
mendapatkan statusnya sebagai Badan Hukum, maka Pemegang Saham Perseroan
tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama
perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham
yang dimiliki.
PT
mendapatkan statusnya sebagai badan hukum pada tanggal dikeluarkan Surat
Keputusan Menteri
|
Rapat umum pemegang saham
Rapat umum pemegang saham, yang selanjutnya disebut
RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada
Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang
dan/atau anggaran dasar.
Penyelengaraan RUPS
RUPS diadakan ditempat kedudukan perseroan atau ditempat perseroan
melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran
dasar. Tempat pelaksanaan RUPS tersebut harus
terletak di wilayah negara Republik Indonesia.
RUPS
Pertama
|
RUPS
Kedua dan Seterusnya
|
RUPS pertama kali harus diselenggarakan dalam jangka
waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status
badan hukum. RUPS pertama perseroan ini secara tegas menyatakan menerima atau
mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang
dilakukan oleh calon pendiri perseroan atau kuasanya.
Keputusan RUPS tersebut diatas sah apabila RUPS dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hal suara dan keputusan
disetujui dengan suara bulat.
Persetujuan RUPS sebagaimana tersebut diatas tidak
diperlukan apabila perbuatan calon pendiri atau kuasanya dilakukan atau
disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian
perseroan terbatas.
|
RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
RUPS lainnya dapat diadakan
setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan.
|
Wewenang RUPS
RUPS
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris,
dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.
- RUPS untuk mengubah anggaran dasar perseroan. Artinya setiap perubahan terkait anggaran dasar perseroan wajib mendapatkan persetujuan RUPS antara lain;
- RUPS untuk perubahan nama perseroan
- RUPS untuk perubahan tempat/kedudukan perseroan
- RUPS untuk perubahan besarnya modal dasar
- RUPS untuk pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
- RUPS untuk perubahan status perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya
- RUPS untuk menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perseroan
- RUPS untuk perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan
- RUPS untuk pembubaran perseroan
- RUPS untuk pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi
- RUPS untuk pengangkatan, pengantian dan pemberhentian anggota komisaris
Setiap perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam
akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris
paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS
Contoh AD-ART Gapoktan
ANGGARAN
DASAR GAPOKTAN ...............................
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAERAH KERJA DAN WAKTU
Pasal 1
1.
Badan Usaha ini
bernama ”Gapoktan ...........” yang dalam Anggaran Dasar ini disebut Gapoktan
......
2.
Gapoktan
................... ini berkedudukan di :
Desa :
Kecamatan :
Kabupaten : Sleman
Propinsi : Propinsi Daerah
Istimewa Jogjakarta
3.
Daerah Kerja
Gapoktan ............... meliputi wilayah Republik Indonesia
4.
Gapoktan
................... didirikan untuk waktu yang tidak terbatas
BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 2
1.
Azas Gapoktan
..................... adalah Pancasila
2. Visi Gapoktan
................... adalah menjadi Lembaga Keuangan Mikro yang sehat,
berkembang dan terpercaya, yang mampu melayani anggota dan masyarakat
lingkungannya berkehidupan penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
3.
Misi Gapoktan
..................... adalah mengembangakan Gapoktan .....................
sebagai lembaga ekonomi petani yang dapat melayani pembiayaan dengan cepat dan
mudah.
4.
Tujuan Gapoktan
..................... adalah mewujudkan kehidupan petani dan masyarakat di
lingkungannya sekitar yang penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
BAB III
SIFAT, PERAN DAN FUNGSI
Pasal 3
1.
Gapoktan
..................... bersifat terbuka, independen dan tidak partisan (tidak
memihak pada golongan dan partai tertentu), berorientasi pada pengenbangan
masyarakat untuk mendukung bisnis ekonomi produktif anggota dan kesejahjteraan
sosisal masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.
2. Dalam
mencapai tujuannya Gapoktan ..................... berperan sebagai :
1.
Motor penggerak
ekonomi pedesaan
2. Ujung tombak
pelaksanaan sistem ekonomi keadilan
3.
Penghubung
anatara kaum berada dengan kaum yang lemah
4.
Sarana
pendidikan non formal untuk mewujudkan prinsip hidup yang berkah, perbuatan
baik melalui komonikasi yang terbuka untuk keselamatan, kedamaian dan
kesejahteraan.
3.
Dalam rangka
mencapai tujuannya, Gapoktan ..................... berfungsi :
1. Meningkatkan
kualitas SDM anggota, Pengelola dan Pengurus menjadi lebih profsional dan
amanah sallam (selamat, damai dan sejahtera sehingga semakin utuh dan tangguh
dalam berjuang beribadah menghadapi tantangan global.
2.
Mengorganisir
dan memobilisasi dana masyarakat sehingga bermanfaat secara optimal untuk
kepentingan masyarakat banyak.
3.
Mengukuhkan dan
meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.
4.
Mengembangkan
kesempatan kerja.
5.
Memperkuat dan
meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi sosial masyarakat banyak.
BAB IV
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Gapoktan
..................... melakukan usaha-usaha dan kegiatan sebagai berikut :
A.Usaha Ekonomi Produktif
(UEP)
(1) Menggalang dan menghimpun dana yang dipergunakan untuk
melayani Pembiayaan usaha-usaha anggota dan usaha Gapoktan
.....................
(2) Memberikan pembiayaan
kepada usaha-usaha produktif anggota melalui cara pelayanan yang cepat, layak,
aman dan tepat sasaran.
(3) Aturan dan jenis
pembiayaan akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Mengembangkan
usaha-usana sektor riil yang menunjang usaha anggotanya yang tata caranya
ditentukan dalam ART.
(5) Mengelola usaha
tersebut secara profesional berdasarkan prinsip ekonomi keadilan (non riba)
B. Usaha Kesejahteraan Sosial
(1) Menggalang dan menghimpun dana sosial dari sumber yang halal
dan baik yang tidak mengikat.
(2) Memberikan pinjaman
dalam bentuk Pembiayaan Kebajikan.
(3) Melaksanakan pendidikan
dan bimbingan berusaha kepada anggota yang menerima pembiayaan agar mereka
mampu mengembangkan usahanya sehingga bisa mempertanggungjawabkan pembiayaan
yang diterimanya.
(4) Melaksanakan pendidikan
dan penyuluhan kesejahteraan yang dilaksanakan secara sistematis dan terencana.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Anggota Gapoktan ..................... terdiri :
1. Anggota
Pendiri Gapoktan ....................., yaitu anggota yang membayar simpanan
pokok, simapanan wajib dan simpanan pokok khusus yang terdiri minimal 20 orang.
2. Anggota
Biasa, yaitu anggota yang m,embayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
3. Calon
Anggota, yaitu mereka yang memmanfaatkan jasa Gapoktan .....................
tetapi belum melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
4. Anggota
Kehormatan, yaitu mereka yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta memajukan
Gapoktan ..................... tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh
sebagai anggota Gapoktan .....................
5. Anggota
Pendiri Kehormatan, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok khusus minimal
20 % dari jumlah modal Gapoktan .....................
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
1.
Setiap anggota
berhak :
1.
Mengajukan
pendapat dan menyampaikan usul
2.
Meminta laporan
mengenai keadaan keuangan Gapoktan .....................
3.
Memperolaeh
pelayanan usaha-usaha Gapoktan .....................
2.
Setiap anggota
berkewajiban :
1.
Memajukan
usaha-usaha Gapoktan .....................
2. Menjunjung
tinggi nama dan kehormatan Gapoktan .....................
3. Mematuhi
ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
keputusan-keputasan rapat, serta peraturan khusus Gapoktan
.....................
4. Berpartisipasi
dalam kegaiatan usaha Gapoktan .....................
5.
Wajib
mengembangkan dan memeliohara kebersamaan atas azas kekeluargaan
6. Berusaha
terus untuk mendalami, menghayati dan melaksanakan tujuan, visi, misi, fungsi
dan prinsip-prinsip utama Gapoktan .....................
BAB VII
PENGURUS
Pasal 7
1. Pengurus
Gapoktan .....................dipilih dari anggota pendiri (yang telah membayar
lunas simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simpanan wajib) melalui
mekanisme Rapat anggota.
2. Pengurus
dipilih untuk mewakili seluruh anggota dalam menjalankan, mengendalikan dan
mengawasi usaha dan kelembagaan Gapoktan .....................
3. Pengurus
dipilih berdasarkan kemampuannya untuk mengawasi dan mengandalikan jalannya
Gapoktan .....................
4.
Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai
masa jabatannya berakhir.
5.
Pengurus
terdiri sekurang-kurangnya satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan satu
orang Bendahara.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 8
1.
Pengurus
mempunyai kewajiban :
1. Bertanggungjawab
dalam pengelolaan dan usaha Gapoktan .....................
2.
Bertatanggungjawab
atas pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan yang dianggap
perlu secara tertib dan teratur.
3. Membuat
rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran Gapoktan .....................
4.
Menyelenggarakan
rapat anggota
5.
Bertanggungjawab
kepada rapat anggota, dalam hal pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, baik
organisasi maupun keuangan.
6. Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Gapoktan .....................,
serta mewakilinya dihadapan dan diluar Pengadilan.
7. Pengurus
bersama pengelola Gapoktan .....................mengadakan Kajian Ruhiyah
dengan anggota dan atau kelompok-kelompok secara berkala.
2. Pengurus
mempunyai Hak :
1. Dalam
menjalankan tugasnya, Pengurus menyeleksi dan mengangkat Pengelola, guna
mensukseskan program dan perkembangan Gapoktan .....................
2.
Pengurus
mendapat bagian Sisa Hasil Usaha tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam
Anggaran Dasar.
3.
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan anggaran Dasar.
Pasal 9
1.
Pengurus tidak
menerima gaji atau honor setiap bulannya, akan tetapi dapat diberikan bonus
atau uang jasa, yang besarnya disepakati dalam rapat anggota.
2. Pengurus
wajib memberikan laporan kepada Pemerintah auat Instansi Pembina terkait
tentang keadaan dan perkembangan organisasi serta usaha Gapoktan
..................... sekurang-kurangnya satu tahun sekali.
Pasal 10
1. Pengurus
Gapoktan ....................., baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
menanggung selain membayar kerugian yang diderita Gapoktan
....................., karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau
kelalaian, disamping pengaantianapabila tindakan itu dilakukan dengan sengaja,
juga tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
2. Pengurus
Gapoktan ..................... tidak menanggung kerugian, bila kerugian
tersebut karena bencana alam dan diputuskan dalam rapat anggota.
BAB IX
PENGAWAS DAN PEMBINA
Pasal 11
1.
Fungsi
pengawasan dilaksanakan oleh pengurus
2. Pengurus
dapat menunjuk orang atau lembaga sebagai pengawas, untuk mengontrol dari segi
aspek-aspek sistem pengelolaan keuangan dan transaksi, agar kegiatan Gapoktan
..................... tidak menyimpang dari kaidah-kaidah keadilan
3.
Dalam menunjuk
pengawas dipilih orang atau lembaga yang mengerti tentang konsep ekonomi
keadilan.
4. Dalam rangka
pencapaian visi, misi, tujuan, fungsi dan prinsip-prinsip pengelolaan Gapoktan
..................... yang profesional, pengurus dapat menunjuuk orang atau
lembaga sebagai pembina.
BAB X
PENGELOLA
Pasal 12
1. Pengeloa
Gapoktan ..................... adalah tenaga profesional yang direkut (dipilih
dan diseleksi sesuai dengan kemampuan dan pendidikan) untuk dilatih dan
dipekerjakan mengelola bisnis dan kelembagaan Gapoktan .....................
sehari-hari.
2. Dalam hal
pengelola Gapoktan ..................... sesuai dengan Pasal 12 ayat 1,
Konsultan Pendamping dapat merekomendasikan pengelola yang sudah dilatih untuk
dilanjutkan ke tingkat menengah, dan ahli, agar dalam mengelola Gapoktan
.....................dapat berjalan sesuai dengan standar dan profesional.
3.
Status
Pengelola dikembangkan secara bertahap setiap 6 bulan dengan melakukan evaluasi
dari status magang, kontrak, staf percobaan dan staf tetap.
4. Pengelola
bertanggungjawab kepada Pengurus Gapoktan .....................
5. Pengelola
mendapat gaji bulanan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perkembangan usaha
Unit Gapoktan ....................., kesepakatan dan pertimabangan serta
penetapan Pengurus Gapoktan .....................
6.
Pengeloa
bersama Pengurus melakukian pembinaan mental spiritual anggota dan atau
kelompok-kelompok anggota secara berkala.
7.
Pengelola
mendapat bonus dan SHU setiap tahun, yang besarnya sesuai dengan kesepakatan
dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
BAB XI
KELOMPOK USAHA BERSAMA (POKUSMA)
Pasal 13
Dalam pembinan anggota, Gapoktan ..................... dapat
membentuk kelompok usaha bersama (Pokusma) apabila jumlah anggota minimal 40
orang.
BAB XII
PENDAMPINGAN
Pasal 14
1.
Proses
pendirian dan pelaksanaan operasional Gapoktan ..................... dilakukan
oleh Penyuluh pendamping sebagai endamping.
2. Dalam hal
pendampingan, Penyuluh Pendamping menunjuk Penyelia Mitra Tani sebagai
koordinator pendamping yang berada di lapangan atau lokasi Gapoktan
......................
Pasal 15
Pendamping berkewajiban :
1. Memotivasi
pendirian dan pengembangan Unit SP pada Gapoktan ......................
2.
Membina para
Anggota, baik dari aspek ekonomi, sosial dan aspek penmguatan iman.
3. Membantu
Pengurus dan Pengeloa membuat laporan perkembangan keuangan dan kegiatan
Gapoktan ..................... untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang
berwenang.
4.
Membentu
operasional Gapoktan ..................... dengan harapan Gapoktan
..................... dapat berjalan dan berkembang dengan maksimal (membantu
memberikan solusi bila ada masalah, mengakses dana-dana pihak ketiga, dll).
Pendamping mempunyai hak :
1. Menjadi
Anggota Pendiri Gapoktan ..................... mewakili Pendamping
2.
Malukan internal
audit dan standarisasi, serta menilai tingkat kesehatan Gapoktan
..................... apabila diminta Gapoktan .....................
BAB XIII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 16
1. Rapat
Anggota Gapoktan ..................... dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun sekali dimana anggota wajib menghadirinya.
2. Rapat
pembentukan Gapoktan ..................... merupakan arap Anggota yang pertama.
3.
Rapat Anggota
dilakukan atas dasr undangan yang disampaikan oleh Pengurus melalui Pengelola.
4.
Rapat Anggota
dilakukan dengan mengharuskan mengundang instansi pembina terkait.
5.
Setiap
keputusan dalam Rapat anggota diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota
yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat
Pasal 17
1.
Rapat Anggota
sah jika dihadiri dari sepertiga jumlah Anggota Pendiri.
2.
Jika Rapat
Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka Rapat anggota ditunda selama 10 hari
dengan pemberitahuan tertulis kepada Anggota.
3.
Apabila yang
terdapat dalam 2 dalam pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan
penundaan selama 1 jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, maka rapat
dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
4.
Setiap Anggota
Pendiri memiliki satu suara.
5. Rapat
Anggota Tahunan (RAT) menetapkan :
1.
Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga
2.
Kebijakan umum
bidang organisasi, manajemen dan usaha
3.
Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus.
4. Rencana
kerja, anggaran pendapatan dan belanja serta pengesahan laporan keuangan
Gapoktan .....................
5.
Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.
Pembagian Sisa
Hasil Usaha
7. Penggabungan,
Peleburan dan pembubaran Gapoktan .....................
Pasal 18
Rapat Anggota Gapoktan .....................harus dihadiri oleh
intansi Pembina terkait yang langsung maupun tidak langsung mempunyai hubungan
dengan Gapoktan .....................
BAB XIV
SUMBER DANA
Pasal 19
1. Sumber dana
Gapoktan .....................terditri atas modal da pinjaman
2. Modal
Gapoktan ..................... bersumber dari :
1. Simpanan
Pokok Khusus, yang total akumulasinya harus mencapai minimum 10 % dari Modal
Penyertaan yang akan masuk di Gapoktan .....................
2.
Simpanan Pokok
3.
Simpanan Wajib
4.
Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat (hibah)
5.
Sisa hasil
usaha yang dicadangkan
3.
Dana pinjaman
bersumber dari :
1.
Simpanan-simpanan
Sukarela/Tabungan Anggota
2.
Dana Penyertaan
dari Pemerintah
3.
Perorangan,
Bank dan lembaga keuangan lainnya
4.
Sumber-sumber
lainnya yang sah dan halal
BAB XV
OPERASIONAL
Pasal 20
1. Biaya-biaya
yang timbul akibat kegiatan dan operasional Gapoktan .....................,
diambil dari hasil pendapatan yang diperoeh Gapoktan ..................... pada
setiap bulannya.
2. Pendapatan
setiap bulan yang diperoleh Gapoktan ....................., setelah dikeluarkan
biaya bagi hasil/bonus simpanan anggota, pengeluiarnnya diatur sebagai berikut
:
·
Maksimum 60 %
sebagai biaya operasional
·
35 % sebagai
pendapatan yang ditahan (laba bulanan) dan diakumulasikan sebagai SHU
·
5 % untuk Dana
Pembinaan
BAB XVI
SISA HASIL USAHA
Pasal 21
1.
Sisa Hasil
Usaha (SHU) Gapoktan ..................... adalah hasil akumulasi pendapatan
yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi kewajiban-kewajiban pada tahun
buku yang bersangkutan.
2. Tahun buku
Gapoktan .....................adalah tahun kalender.
3. Pembagian
pngalokasian Dana SHU Gapoktan .....................diatur sebagai berikut :
1.
2,5 % untuk
Danan Sosial
2.
25 % untuk
Cadangan
3. 50 % untuk
anggota sesuai dengan jasa usahanya terhadap Gapoktan .....................
(besarnya partisipasi modal : Simpoksus, Simpok dan Simwa yang diinvestasikan)
4.
12,5 % untuk
Pengurus
5.
5 % untuk
Pengelola
6.
5 % untuk
kegiatan pendidikan, pengembangan kualitas SDM dan sosial.
Pasal 22
1. Cadangan
adalah kekayaan Gapoktan .....................yang diperuntukakan untuk menutup
kerugian Gapoktan ..................... sehingga tidak boleh dibagikan kepada
Anggota.
2.
Penggunaan dana
cadangan harus berdasarkan keputusan rapat anggota.
BAB XVII
PEMBUKUAN
Pasal 23
1.
Segala jenis
usaha maupun kekayaan Gapoktan ..................... ini harus dibukukan sesuai
dengan kaidah akutansi yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Tahun buku
Gapoktan ..................... dimulai pada wal bulan 1 Januari dan berakhir
pada bulan 31 desember
3.
Paling lambat
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan atau pada bulan Maret harus sudah dibuat
laporan keuangan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus kepada Rapat Umum
Anggota.
BAB XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasl 24
1. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat Anggota
2. Demikian
Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh
dalam rapat pembentukan Unit Simpan Pinjam Gapoktan .............. pada tanggal
.................... 2008
3.
Bilamana
terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan
perubahan Anggaran sdasar dan disampaikan kepada seluruh anggota
selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan.
BAB XIX
PENUTUP
Pasal 25
1.
Anggaran dasar
ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2. Demikian
anggaran dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh
dalam rapat pembentukan Unit Simpan Pinjam Gapoktan ..................... pada
tranggal ..................... 2008
Anggota Pendiri
No |
Nama
|
Alamat
|
Tanda Tangan
|
|
1
|
|
|
1 |
|
2
|
|
|
|
2 |
3
|
|
|
3 |
|
4
|
|
|
|
4 |
5
|
|
|
5 |
|
6
|
|
|
|
6 |
7
|
|
|
7 |
|
8
|
|
|
|
8 |
9
|
|
|
9 |
|
10
|
|
|
|
10 |
11
|
|
|
11 |
|
12
|
|
|
|
12 |
13
|
|
|
13 |
|
14
|
|
|
|
14 |
15
|
|
|
15 |
|
16
|
|
|
|
16 |
17
|
|
|
17 |
|
18
|
|
|
|
18 |
19
|
|
|
19 |
|
20
|
|
|
|
20 |
21
|
|
|
21 |
|
22
|
|
|
|
22 |
23
|
|
|
23 |
|
24
|
|
|
|
24 |
25
|
|
|
25 |
|
26
|
|
|
|
26 |
27
|
|
|
27 |
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA GAPOKTAN ..............................
BAB I
KEANGGOTAAN
Anggota Gapoktan
............................... terdiri dari :
1. Anggota
Pendiri Kehormatanyaitu anggota yang membayar simpanan pokok khusus minimal 20
% dari jumlah modal Gapoktan ...............................
2. Anggota
Pendiri Gapoktan ....................., yaitu anggota yang membayar simpanan
pokok, simapanan wajib dan simpanan pokok khusus yang nilainya sesuai dengan
kesepakatan anggota.
3. Anggota
Biasa Gapoktan ....................., yaitu anggota yang membayar simpanan
pokok dan simpanan wajib.
4. Anggota Luar
Biasa Gapoktan ....................., yaitu mereka yang memanfaatkan jasa
Gapoktan ....................., tetapi belum meluasi simpanan pokok dan
simpanan wajib.
5. Anggota
Kehormatan Gapoktan ....................., yaitu mereka yang mempunyai
kepedulian untuk ikut serta memajukan Gapoktan ..................... tetapi
tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai anggota Gapoktan
......................
Pasal 2
1. Setelah
Gapoktan ..................... berdiri, anggota pendiri bisa ditambah dari
anggota biasa dan badan hukum atau lembaga dengan syarat :
o
Membayar
Simpanan Pokok Khusus
o Mempunyai
Komitmen yang tinggi terhaddap Gapoktan .....................
o
Diterima oleh
50 % plus 1 Anggota Pendiri yang sudah ada
2. Permohonoan
untuk menjadi anggota Gapoktan ..................... diajukan oleh calon
anggota kepada pengurus melalui pengelola secara tertulis dengan menggunakan
formulir yang telah disediakan untuk keperluan itu.
3.
Dalam waktu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan calon anggota,
pengurus harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakannya.
4. Setiap calon
anggota pendiri baru dapat dianggap menjadi anggota penuh, dengan segala hak
dan kewajibannya, juika ia telah melunasi simpanan pokok khusus, simpanan pokok
dan simapanan wajib.
5. Anggota
pendiri menyerahkan simpanan pokok khusus minimal 30 % dari jumlah simpanan
pokok khusus yang diperkjanjikan setelah terbentuk Pengurus dan Pengelola; 70 %
sisanya setelah Gapoktan ..................... siap beroperasi.
6.
Setiap anggota
harus mengikuti secara aktif acara pembinaan anggota.
7. Setiap
anggota harus menghadiri setiap acara yang diselenggarakan Gapoktan
..................... untuk anggota.
8. Setiap
anggota harus secara aktif menempatkan simpanan sukarela pada Gapoktan
.....................
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
1.
Anggota pendiri
berhak untuk :
1. memilih dan
dipilih menjadi pengurus atau pengelola Gapoktan .....................
2. memberikan
suaranya dalam pemungutan suara dengan satu anggota satu suara dan tidak dapat
diwakilkan.
3.
Mengeluarkan
pendapat, baik lisan maupun tulisan.
4.
Memperoleh
kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
5.
Anggota pendiri
dapat mnggelar rapat istimewa apabila diketahui ada penyimpangan AD/ART oleh
pengurus dengan persetujuan pengwas dan 2/3 anggota pendiri.
2.
Anggota Biasa
berhak untuk :
1. dipilih
menjadi pengurus atau pengelola Gapoktan
2.
mengeluarkan
pendapat, baik lisan maupun tulisan.
3.
Memperoleh
kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
3.
Anggota luar
biasa dan anggota kehormatan berhak atas :
1.
mengeluarkan
pendapat bail lisan maupun tulisan.
2.
Memperoleh
kesejahteraan sesuai darma baktinya.
Pasal 4
Seluruh anggota Gapoktan ..................... berkewajiban untuk
:
1. Berpartisipasi
aktif dalam memajukan usaha Gapoktan ....................., baik secara
langsung maupun tidak langsung.
2.
Menghadiri
rapat yang dipandang perlu diadakan pengurus.
3. Mengikuti
secara aktif program Gapoktan ....................., terutama dalam peningkatan
sumberdaya insani.
4.
Mematuhi dan
melaksanakan semua peraturan dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
BAB III
KELOMPOK USAHA
Pasal 5
1.
Pembentukan
kelompok-kelompojk usaha sebagaimana dimaksud pada bab XI pasal 13 Anggaran
Dasar, dapat dilakukan bila jumlah anggota lebih dari 5-10 orang.
2.
Kelompok usaha
dibentuk berdasarkan jenos usaha atau tempat tinggal atau tempat usaha dengan
anggota 5-10 orang.
3.
Kelompok usaha
membantu peningkatan kualitas usaha dan kualitas sumber daya insani anggotanya.
4.
Kelompok usaha
memeilih ketua dan menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
5. Pembentukan
Kelompok anggota harus disahkan oleh pengurus Gapoktan .....................
BAB IV
PENGURUS
Pasal 6
Pengurus Gapoktan ....................., pada dasarnya bertindak
sebagai wakil yang ditunjuk untuk kepentingan seluruh anggota dalam melakukan
pengawasan segala kegiatan Unit Simpan Pinjam Gapoktan .....................,
Pasal 7
1.
Pengambilan
keputusan pengurus harus dilakukan oleh semua anggota pengurus dalam rapat
pengurus, kecuali rapat yang telah menetapkan :
1.
pembagian
tugas/pekerjaan
2.
memeberikan
wewenang kepada paling tidak 2 orang untuk mewakili pengurus.
2.
Setiap anggota
pengurus yang berturut-turut tidak hadir dalam 3 kali rapat rutin pengurus
tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka pengurus yang bersangkutan
dianggap telah meninggalkan jabatannya.
3.
Setiap lowongan
dalam keanggotaan pengurus harus diisi oleh anggota pengurus baru selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana anggota
pengurus yang masih ada mengadakan rapat anggota pendiri untuk memeilih
penggantinya yang selanjutnya disahkan oleh rapat anggota berikutnya.
Pasal 8
1. Pengurus
berkewajuban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum secara khusus,
pengurus bertindak atas nama dan bertanggungjawab kepada rapat anggota Gapoktan
....................., atas pelaksanaan kebijakan- kebijakan yang telah
digariskannya, yang meliputi :
1.
Kebijakan mengenai
penerimaan dan pemberhentian anggota.
2. Kebijakan
mengenai jumlah maksimal pembiayaan yang dapat diberikan kepada anggota atau
Pokusma dengan pertimbangan :
§
Skala usaha
anggota atau pokusma apakah sangat mikro, mikro atau usaha kecil.
§
Jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajib yang telah dimiliki anggota atau pokusma atas jumlah
yang diperlukan dalam usaha yang diajukan pembiayaannya.
§
Lama
keanggotaannya.
§
Kesediaan
menempatkan simpanan pembiayaan selama dalam masa pembiayaan.
§
Jaminan keberadaan
untuk usaha mikro dan usaha kecil
3. Kebijakan
mengenai jangka waktu maksimum pengembalian pembiayaan yang diberikan kepada
anggota, serta faktor-faktor utama pertimabngan (antara lain kelayakan usaha
dan pengusaha) untuk menentukan diluluskannya atau ditolaknya permohonan-
permohonan pembiayaan.
4.
Kebijakan untuk
memperbaiki tingkat kesehatan dari bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun,
khususnya aspek finansial, kelembagaan dan memejemen.
5. Kebijakan
penandatanganan cek dengan kontra sign tandatangan rangkap untuk tingkat
pengambilan/penarikan dana simpanan di Kas/Bank untuk operasionalisasi
likuiditas Unit Simpan Pinjam Gapoktan .....................
6.
Kebijakan
tatacara pengambilan keputusan pembiayaan (komisi pembiayaan).
7.
Pengurus
menunjuk Pengelola sebagai pelaksana dan berhak memberhentikannya jika dianggap
perlu (terutama karena tidak cakap, kurang berprestasi dan tidak diterima oleh
masyarakat).
8.
Kebijakan dan
usul mengenai pembagian atas sisa hasil usaha (SHU) dan saran-saran amandemen
perubahan terhadap AD/ART kepada Rapat anggota Tahunan/Khusus.
9. Kebijakan
pembiayaan yang dapat diberikan kepada anggota tidak diperbolehkan melebihi 30
% (tiga puluh persen) dari jumlah modal Gapoktan .....................
10.
Kebijakan
mengenai penerimaan pegawai.
11.
Jumlah balas
karya yang dapat diberikan kepada para pengelola
12. Kebijakan
mengenai pinjaman yang sifatnya mengikat yang dapat diambil Gapoktan
..................... dari pihak ke 3 untuk kepentingan operasional
13.
Kebijakan
perihal tatacara pemungutan kembali pembiayaan serta penghapusan pembiayaan
atau sisa pembiayaan anggota yang sudah tidak mungkin dikembalikan dengan
persetujuan arapat anggota.
14. Kebijakan-
kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota.
2. Pengurus
mengesahkan laporan dan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................,
keuangan USP Gapoktan .....................dan selalu mendapat sehelai tembusan
laporan bulanan keuangandan tingkat kesehatan USP Gapoktan
..................... yang terakhir.
1. pengurus
harus memberikan tiap laporan keuangan dan tingkat kesehatan USP Gapoktan
.....................
2. Pengurus
harus memberikan saran-saran yang diperlukan pengelola untuk memperbaiki posisi
keuangan dan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
1. Pembinaan ke
USP Gapoktan ..................... an : adalah pembinaan kepada anggota
sehingga tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan,
fungsi, prinsip-prinsip utama USP Gapoktan ..................... serta hak dan
kewajiban sebagai anggota.
2.
Pembinaan
meningkatkan produktifitas usaha USP Gapoktan ..................... adalah :
1. Kegiatan
untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja USP Gapoktan .....................
2.
Kegiatan untuk
menguatkan dan mengembangkan kinerja usaha anggota dan Pokusma
3.
Kegiatan untuk
menguatkan dan mengembangkan teknologi, manajemen, produktifitas dan nilai
tambah Anggota dan Pokusma.
3. Pembinaan
akhlak dan keagamaan anggota, pengelola dan pengguna Gapoktan
..................... adalah kegiatan membentuk kepribadian akhlak mulia yang
utuh dan tangguh sehingga mampu menghadapi tantangan bisnis yang membahayakan
perkembangan ekonomi rakyat kecil.
4.
Pembinaan
internal dalam bentuk pendidikan bagi para Anggota dilakukan oleh atau melalui
pengelola.
5.
Bentuk-bentuk
pendidikan yang diberikan meliputi :
1. pendidikan
dan penyuluhan bagi calon-calon Anggota dan Pokusma USP Gapoktan
.....................
2. pendidikan
dan penyuluhan bagi Anggota dan Pokusma USP Gapoktan .....................
3.
memberikan
penerangan pada khalayak ramai
4. meningkatkan
jumlah Anggota Gapoktan .....................dengan melaksanakan sosialisasi
5. mengadakan
kegiatan edukatif dalam bentuk pembinaan mental yang atraktif sehingga terwujud
kepribadian akhlak yang utuh dan tangguh yang mulia bagi Anggota dan Pokusma
Gapoktan ..................... dan masyarakat di lingkungan kerja USP Gapoktan
.....................
Pasal 10
1.
Pengawasan
Pengurus terhadap Pengelola dilaksanakan dengan cara :
1.
mendiskusikan
secara rinci setiap laporan-laporan pengelola tentang komponen-komponen
kesehatan USP dalam rapat Pengurus dan Pengelola, minimum sekali dalam sebulan.
2. laporan
Pengelola dapat berbentuk harian, mingguan, bulanan dan laporan tahunan.
3.
Waktu pemeriksaan
disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing laporan.
4.
Bentuk-bentuk
laporan yaitu laporan kas/bank, laporan penghimpunan dan pembiayaan, laporan
neraca rugi/laba, dan laporan tingkat kesehatan USP Gapoktan
.....................
2. Pengawasan Pengelola terhadap Anggota yang menerima pembiayaan dilakukan
dengan cara :
1.
mengadministrasikan
jadwal angsuran setiap Anggota penerima pembiayaan
2.
merencanakan
komunikasi dengan Anggota penerima pembiayaan 3 hari sebelum jatuh tempo angsuran
3. mengadakan
kunjungan kepada Anggota yang bersangkutan dengan menyiapkan surat teguran jika
yang bersangkutan tidak berada di tempat
4.
mendiskusikan
hambatan-hambatan dalam usaha Anggota dan Pokusma serta mencari jalan keluar
agar tidak timbul pembiayaan bermasalah.
BAB VI
PILIHAN PENGURUS
Pasal 11
1.
Pengurus
membentuk sebuah panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari
sebelum rapat Anggota diadakan. Panitia pencalonan terdiri atas 3 (tiga)
Anggota dimana tidak boleh duduk lebih dari satu orang Anggota Pengurus periode
berikutnya. Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap
lowongan Pengurus yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat Anggota.
2. Sesudah
nama-nama calon diumumkan oleh Panitia Pencalonan, Pimpinan Rapat Anggota
meminta tambahan calon-calon dari Anggota yang hadir dan mempunyai hak suara.
Kemudian dapat mensahkan pencalonan.
3.
Rapat Anggota
melakukan Pemilihan Pengurus dari calon-calon yang telah disahkan tanpa
menentukan jabatan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan
suara yang menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang
dapat memilih secara bebas dan rahasia.
4.
Tiap-tiap
pemilihan diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Apabila dua calon atau lebih
mendapat suara yang sama, maka pemungutan suara diualangi, kecuali diantara
mereka menyatakan mengundurkan diri dari calon.
5.
Pencalonan
maupun pemilihan dilakukan dalam jumlah ganjil 3 (tiga) sampai 15 (lima belas)
untuk Pengurus.
BAB VII
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN
Pasal 12
Jabatan secara hak dan
kewajiban para Anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
1. KETUA :
menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat anggota dan Rapat Pengurus, Tugas-tugas
kepemimpinan diantara anggota Pengurus, membina kepemimpinan para pengelola,
ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian
dengan penyelenggaraan keuangan USP Gapoktan ....................., menjalankan
tugas-tugas yang diamanahkan oleh ketentuan AD/ART USP Gapoktan
....................., khususnya mengenai pencapaian tujuan, visi, misi, fungsi
dan prinsip-prinsip utama USP Gapoktan .....................
2. WAKIL KETUA
; menjalankan tugas-tugas Ketua bilamana Ketua tidak hadir, berhalangan atau
berkeberatan melakukan tugas-tugasnys, membantu/mendukung sepenuhnya kawajiban
KETUA.
3.
BENDAHARA :
memberikan catatan- catatan keuangan USP catatan, memverifikasi dan memberikan
saran pada Ketua tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan
kekayaan, rekening bank atas nama USP catatan dan komisi pembiayaan.
4. SEKRETARIS :
bertugas membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari
rapat-rapat Anggota dan rapat-rapat Pengurus. Sekretaris bertanggungjawab atas
pembentukan kepada anggota sebelum rapat rapat diadakan sesuai dengan ketentuan
AD/ART. Bila USP Gapoktan ..................... telah berkembang, jumlah
Anggota Pengurus dapat diperbesar, dengan pembagian pekerjaan yang jelas dengan
mempraktekkan prinsip kebersamaan, musyawarah dan keadilan.
5. Jabatan
Pengurus berlaku selama 3 tahun dan Pengurus dapat dipilih kembali maksimal 2
kali masa jabatan berturut-turut.
BAB VIII
PENGELOLA
Pasal 13
1. Pengelola
adalah pelaksana usaha USP Gapoktan ..................... yang ditunjuk oleh
Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset USP Gapoktan
.....................
2.
Pengelola dapat
terdiri dari Manajer utama, Manajer Pembiayaan, Manajer Pelayanan Anggota serta
Manajer Pengalangan Dana Simpanan Anggota, Administrasi Pembukuan dan Kasir.
3.
Keputusan untuk
penambahan persona pengelola disesuaikan dengan kebutuhan atas usul Manajer
Utama.
4.
Pengelola
melaksanakan semua kebijakan Pengurus dan bertanggungjawab kepada Pengurus.
5.
Pengelola
mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji yang ditentukan oleh Pengurus.
6.
Pengelola
berkewajiban membuat laporan tentang :
1.
keuangan
2.
perkembangan pembiayaan
3.
perkembangan
tabungan
4.
kegiatan usaha
5. tingkat
kesehatan USP Gapoktan .....................
BAB IX
MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 14
Modal USP Gapoktan
..................... terdiri dari :
1. Simpanan
Pokok Khusus adalah simpanan para Pendiri pada tahap awal pengembangan
pendirian USP Gapoktan .....................
2. Besarnya
Simpanan Pokok Khusus minimal setiap Anggota Pendiri adalah Rp. 1.000.000,00
dibayar dengan cara angsuran/saru kali/lain-lain sesuai kesepakatan Rapat
Anggota.
3. Simpanan Pokok
adalah simpanan yang harus dibayar oleh Anggota Pendiri dan Anggota Biasa pada
tahap awal keanggotan USP Gapoktan .....................
4. Besarnya
Simpanan Pokok adalah sebesar Rp. 100.000,00 sesuai kesepakatan Rapat Anggota.
5. Simpanan
Wajib adalah simpanan yang harus dibayar oleh Anggota Pendiri dan Anggota Biasa
secara berkala, 1 bulan/2 bulan sekali/lain-lain sesuai kesepakatan Rapat
Anggota
6.
Besarnya
Simpanan Wajib adalah Rp. 10.000,00 per bulan
7. Hibah adalah
pemberian segala bentuk kekayaan yang berasal dari semua pihak untuk USP
Gapoktan .....................
8.
Cadangan dari
Sisa Hasil Usaha besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
9.
Simpanan Pokok
Khusus dan Simpanan Pokok tidak daspat ditarik kecuali berakhir keanggotaannya.
Pasal 15
1.
Tabungan
Sukatela adalah simpanan Anggota yang dapat ditarik kapan saja oleh Anggota
sesuai dengan jenis dan ketentuannya.
2.
Tabungan
Sukarela terdiri dari :
o
Tabungan
Sukarela Titipan adalah simpanan dengan akad titipan yang dapat diperlukan
sebagi simpanan biasa atau simpanan berjangka. Tabungan ini adalah simpanan
yang penarikannya ditentukan jangka waktunya. Jenis Simpanannya yaitu TAHARA
(Tabungan Hari Raya), TADIKA (Tabungan Pendidikan), TAJAKA (Tabungan Berjangka).
o Tabungan
Sukarela Bagi Hasil adalah simpanan dengan akad bagi hasil. Simpanan ini di USP
Gapoktan ..................... disebut TAMARA (Tabungan Masyarakat Sejahtera).
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 16
Jenis Pembiayaan :
1.
Jual Beli-Bayar
Angsuran (JB-BA), adalah Pembiayaan akad jual belim dengan pembayaran kembali
(harga pokok dan keuntungan) secara angsuran.
2.
Jual Beli-
Bayar Jatuh Tempo (JB-BJT) adalah pembiayaan akad jual beli dengan pembayaran
kembali (harga pokok dan keuntungan) setelah jatuh tempo.
3. Pembiayaan
Bersama - Bagi Hasil (PB-BH) adalah pembiayaan dengan akad kerja sama dimana
Gapoktan ..................... dan anggota membiayai usaha dengan penyertaan
manajemen Gapoktan ..................... didalamnya.
4.
Pembiayaan Jasa
–Swea beli adalah Pembiayaan yang diberikan untuk pembiayaan sewa barang, rumah
atau bangunan dan jasa yang diperlukan debitur, dan debitur membayar harga poko
sewa barang tersebut dengan Bagi Hasil/Mark Up yang disepakati.
BAB XI
USAHA
Pasal 17
Jika Gapoktan ..................... hanya bergerak di bidang
Simpan Pinjam, Gapoktan ..................... berusaha :
1.
Mengadakan
Usaha Simpan Pinjam berdasarkan bagi hasil antar Anggota dan Pokusma.
2.
Mengembangkan
dan mimbina usaha produktif dan Pembiayaan dari Anggota dan Pokusma
3. Kegiatan-kegiatan
Gapoktan ..................... lainnya di bidang pendidikan dan kesejahteraan
sosial.
4.
Menyediakan
barang kebutuhan usaha Anggota dan Pokusma untuk menunjang usaha
Anggota/Pokusma, tanpa menyainginya.
5.
Memperlancar
pemasaran hasil usaha Anggota/Pokusma sehingga diterima hanya yang layak.
6. Meningkatkan
usaha-usaha ekonomi lainnya untuk kepentinganAnggota/Pokusma sepanjang layak
dari segi permodalan, dan mempertimbangkan tingkat kesehatan USP Gapoktan
.....................
7.
Kerjasama
dengan Gapoktan dan Lembaga lainnya untuk mendapatkan permodalan yang
menguntunmgkan Anggotanya.
8.
Penyuluhan di
bidang usaha ekonomi dikaitkan dengan keterpaduan dengan ibadah.
BAB XII
BADAN PENGAWAS DAN PEMBINA
Pasal 18
1. Juka
Pengurus USP , karena satu dan lain hal, memutuskan memerlukan membentuk Badan
Pengawas USP Gapoktan ..................... demi kelancaran hubungan kerja
pembinaan dan pengawasan antara Pengurus dan Pengelola Gapoktan
....................., maka Pengurus dapat membentuk Badan Pengawas USP
Gapoktan ..................... dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Terdiri dari 3
(tiga) orang yang masing-masing diusahakan memiliki latar belakang pengembangan
usaha mikro/kecil bawah, pembukuan keuanganperusahaan dan kelembagaan
perusahaan dan atau organisasi masyarakat.
2. Bekerja
lebih intensif dalam pembinaan dan pengawasan pengeloaan USP Gapoktan
.....................
3.
Melaporkan
penemuan dan hasil kerjanya pada Pengurus paling lama setiap dua bulan satu
kali.
2. Dalam rangka
pencapaian visi, misi, tujuan, fungsi dan prinsip-prinsip pengelolaan USP
Gapoktan ..................... yang profesional, Pengurus dapat menunjuk orang
atau lembaga sebagai Pembina. Pembinaan dilaksanakan berdasarkan prinsip
manfaat dalam semangat kebaikan.
BAB XIII
DEWAN PENGAWAS ETIKA DAN MANAJEMEN
Pasal 19
USP Gapoktan ..................... tunduk pada ketentuan-ketentuan
Dewan Pengawas Etika dan Manajemen.
BAB XIV
SISA HASIL USAHA
Pasal 20
1.
SHU adalah laba
bersih yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi zakat perdagangan dan
pajak.
2.
Pembagian SHU
dilakukan atas dasar sumber keuntungan yaitu :
1.
SHU yang
diperoleh dari usaha untuk anggota dialokasikan untuk :
§
40 % untuk
anggota pendiri (dibagi sesuai dengan proporsional modal yang ditempatkan)
§
10 % untuk
Pengurus (dibagi sesuai dengan tugas dan keputusan rapat Pengurus)
§ 10 % untuk
jasa Simapanan Pokok dan Simpanan Wajib (dibagi proporsional terhadap rata-rata
saldo)
§
5 % Jasa Audit
§ 10 % untuk
Pengembangan USP dibagi sesuai dengan proporsional
§
15 % untuk
cadangan modal
§
10 % untuk
cadangan dana pendidikan
1.
SHU yang
diperoleh dari usaha bukan untuk anggota
·
35 % untuk
Anggota Pendiri
·
10 % untuk
Pengurus
·
10 % untuk
Pengelola dan Karyawan
·
10 % Jasa
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
·
15 % untuk
cadangan modal
·
15 % untuk
cadangan dana pendidikan
·
5 % untuk
sosial
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
1.
Perubahan
anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota berdasarkan
keputusan setidak-tidaknya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir
dan mempinyai hak suara dalam Rapat anggota Tahunan atau rapt yang khusus
diadakan untuk itu.
2.
Perubahan
terhadap ART dapat dibicarakan dalam Rapat anggota atas usul Pengurus atau
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Anggota Pokusma yang mempunyai hak suara.
3. USP Gapoktan
..................... menyimpan buku amandemen/perubahan terhadap ART yang
selalu tersedia untuk diperiksa oleh anggota dan siapa saja yang mendapat ijin
untuk itu.
Ditetapkan
dalam rapat anggota,
Pada Tanggal
.......... 2008
Desa
................................
Kecamatan
......................
Kabupaten Sleman
Propinsi DI Jogjakarta
Atas Nama seluruh Anggota
Gapoktan .....................
Ketua, Sekretaris,
(.................................)
(.................................)
Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Nomor :
(…………)
Pada hari ini, hari (…………)
Hadir dihadapan saya, (…………), Sarjana Hukum, Notaris
di (…………), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan
disebutkan pada bagian akhir akta ini….
1. Tuan (…………), lahir di (…………), pekerjaan (…………),
tinggal di (…………), pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor (…………), Warga Negara
Indonesia; menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai Presiden
Direktur dari dan dengan demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT
(…………), sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan menurut
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970, berdomisili
di (…………) (selanjutnya disebut sebagai “Pemegang Saham Asing”) ———–
I. Tuan (…………),
lahir di pekerjaan (…………),
tinggal di (…………),
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: (…………),Warga
Negara Indonesia; menurut keterangannya dalam hal ini bertindakan sebagai
Presiden Direktur dari dan dengan demikian untuk dan atas nama perseroan
terbatas PT. (…………), sebuah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN),
berdomisili di Bandung, Jawa Barat (selanjutnya disebut sebagai “Pemegang Saham
Indonesia”) —————————–
- Para penghadap telah
dikenal oleh saya, Notaris —————————————-
- Para penghadap
bertindak berdasarkan kedudukannya masing-masing tersebut di atas dengan ini
menyatakan bahwa, tanpa mengabaikan perolehan perizinan dari pihak yang
berwenang, bersepakat untuk secara bersama-sama mendirikan suatu perseroan
terbatas dengan anggaran dasar sebagaimana yang tercantum dalam akta pendirian
ini, (selanjutnya dalam akta pendirian ini cukup disingkat menjadi “Anggaran
Dasar”) ——————————–
———————————————– Pasal 1
————————————–
————————————- NAMA DAN DOMISILI
—————————
1. Perusahaan
tersebut diberi nama “PT. (…………), (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup
disebut dengan “Perusahaan”) berdomisili di [___], Indonesia ——————————————-
2. Perusahaan
boleh membuka kantor-kantor cabang atau kantor-kantor perwakilan di
tempat-tempat lain baik di dalam maupun diluar Wilayah Negara Republik
Indonesia ————————————-
———————————————– Pasal 2
————————————–
—————————————– JANGKA WAKTU
——————————
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu [___] ([___])
tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal [___] ([___])
———————————————– Pasal 3
————————————–
———————————— MAKSUD DAN TUJUAN
—————————
1. Maksud dan tujuan Perusahaan
adalah sebagai berikut: ———————————
(a) melaksanakan pemasaran,
penjualan, pemasokan, pemasangan dan produksi sistem “dinding kering” yang
meliputi sistem yang terdiri atas produk-produk yang dibentuk dari logam
gulung, dan produk-produk serta jasa-jasa yang berhubungan dengan produk
tersebut ———————————————-
(b) melaksanakan kegiatan
usaha dengan mengambil saham di perusahaan-perusahaan patungan atau anak
perusahaan yang berusaha di wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan
yang dipandang perlu oleh para pemegang saham Perusahaan tanpa mengabaikan
hukum dan peraturan berlaku —————
2. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut di atas, Perusahaan dapat melakukan
kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut :
(a) melaksanakan produksi,
penjualan, pendistribusian, dan pemasangan sistem “dinding kering” yang
meliputi sistem yang terdiri atas produk-produk yang dibentuk dari logam
gulung, dan produk-produk serta jasa-jasa yang berhubungan dengan produk
tersebut ———————————————-
(b) menguasai tanah dan sarana
berwujud lain yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha
(c) mengimpor (jika
diperlukan) mesin-mesin, perlengkapan, suku cadang, bahan baku, dan
barang-barang lain yang diperlukan untuk mendukung pencapaian maksud dan
tujuan perusahaan ———–
(d) melaksanakan semua
tindakan dan kegiatan dalam arti yang seluas-luasnya dalam rangka mencapai
maksud dan tujuan perusahaan tersebut di atas ————————————————-
———————————————– Pasal 4 ————————————–
———————————————– MODAL ———————————–
1. Modal dasar
Perseroan adalah sebesar US $ [___] ([___] Dollar Amerika Serikat) terbagi
dalam [___] ([___]) lembar saham, yang masing-masingnya bernilai nominal US $
[___] ([___] Dollar Amerika Serikat).
2. Dari modal
dasar tersebut di atas sejumlah saham berikut ini telah diambil oleh dan akan
dikeluarkan untuk :
(a) PT. (…………),[___] ([___])
lembar saham dengan nilai nominal per lembar US$ [___] ([___] Dolar Amerika
Serikat) sehingga jumlah keseluruhannya adalah (US$ [___])[___] Dollar Amerika
Serikat
(b) PT (…………), [___] ([___])
lembar saham dengan nilai nominal per lembar US$ [___]. ([___] Dollar Amerika
Serikat) sehingga jumlah keseluruhannya adalah US$ [___] ([___] Dollar Amerika
Serikat)
3.
Masing-masing modal yang ditempatkan tersebut di atas akan disetor kepada
Perusahaan paling lambat pada tanggal disahkannya akta pendirian im oleh Menten
Kehakunan Republik Indonesia ————-
———————————————– Pasal 5
————————————–
———————————————– SAHAM ————————————
1. Semua saham
Perusahaan harus merupakan saham tercatat dan dikeluarkan atas nama pemiliknya
2. Perusahaan
hanya akan mengakui 1 (satu) orang atau perusahaan sebagai pemilik sah satu
lembar saham
3. Jika karena
alasan tertentu satu lembar saham menjadi milik beberapa orang, para pemegang
saham yang secara bersama-sama memiliki lembar saham yang sama tersebut harus
menyatakan secara tertulis bahwa mereka menunjuk 1 (satu) orang di antara
mereka atau seseorang lainnya untuk mewakili mereka dalam kepemilikan saham dan
hanya nama wakil mereka itulah yang berwewenang untuk menggunakan semua hak
atas saham tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
——————————————————————–
4. Selama
ketentuan yang dimaksud dalam alinea 3 di atas belum dipenuhi, para pemegang
saham yang dimaksud tidak berhak untuk memungut suara dalam Rapat Umum Para
Pemegang Saham Perusahaan, dan pembayaran dividen atas saham tersebut juga
harus ditangguhkan ————————————————-
5. Pemegang Saham
menurut hukum berkewajiban untuk memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar dan
mematuhi semua keputusan yang secara sah telah ditetapkan dalam Rapat Umum para
Pemegang Saham, serta harus mentaati semua peraturan dan hukum yang berlaku
———————————————–
6. Perusahaan
paling sedikit harus mempunyai 2 (dua) pemegang saham ——————-
———————————————– Pasal 6
————————————–
—————————————– SURAT SAHAM
——————————–
1. Perusahaan harus mengeluarkan
Surat Saham ——————————————-
2. Jika surat saham
dikeluarkan, setiap saham harus mempunyai lembar Surat Sahamnya —
3. Surat Saham
Kolektif dapat dikeluarkan sebagai bukti kepemilikan 2 (dua) atau lebih saham
oleh 1 (satu) pemegang saham
4. Surat Saham paling tidak harus
memuat keterangan sebagai berikut : ——————–
(a) Nama dan alamat pemegang saham; ————————————————-
(b) Nomor Surat Saham; —————————————————————
(c) Tanggal pengeluaran Surat Saham; ————————————————–
(d) Nilai nominal saham.
5. Surat
Saham Kolektif paling tidak harus memuat keterangan sebagai berikut : ———–
(a) Nama dan alamat pemegang Saham;………………………..
(b) Nomor Surat Saham Kolektif;……………………………….
(c) Tanggal pengeluaran Surat Saham Kolektif;………………..
(d) Nilai nominal saham;…………………………………………
(e) Jumlah lembar saham………………………………………..
6. Surat Saham dan
Surat Saham Kolektif harus ditandatangani oleh Presiden Direktur (atau Direktur
Pelaksana) setelah menerima notulen Rapat Umum Pemegang Saham yang menyatakan
persetujuan terhadap penerbitan Saham tersebut
Jika disetujui oleh semua Pemegang Saham dapat
diterima sebagai tanda persetujuan tersebut.
———————————————– Pasal 7
————————————–
——————————- PENGGANTIAN SURAT SAHAM
———————-
1. Jika suatu
lembar saham rusak atau tidak dapat digunakan lagi, Dewan Direksi dapat
mengeluarkan penggantinya atas permintaan tertulis pemegang saham yang
bersangkutan kepada Dewan Direksi ———
2. Jika suatu
Surat Saham pengganti telah dikeluarkan sebagaimana yang disebut dalam Alinea
1, surat saham aslinya atau lembarnya yang tersisa harus dimusnahkan dan hal
tersebut harus dimuat dalam suatu berita acara yang akan dilaporkan oleh Dewan
Direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya ——————
3. Jika suatu
Surat Saham hilang, atas permintaan pemegang saham yang bersangkutan
penggantinya dapat diberikan kepadanya asalkan menurut pendapat Dewan Direksi
bahwa hilangnya surat saham tersebut telah cukup dibuktikan dan asalkan jaminan
yang diharuskan oleh Dewan Direksi untuk kasus tertentu telah diserahkan
4. Pengeluaran
surat saham pengganti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini membuat surat
saham aslinya tidak berlaku lagi bagi perusahaan ————————————————————
5. Semua biaya
yang dikeluarkan berkenaan dengan penerbitan surat saham pengganti sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal ini ditanggung oleh pemegang saham yang bersangkutan
—————————
6.
Ketentuan-ketentuan dalam alinea 1 sampai dengan 5 dari Pasal ini berlaku juga
secara mutatis mutandis pada pengeluaran pengganti surat saham kolektif
———————————————
———————————————– Pasal 8
————————————–
——————– REGISTER SAHAM DAN REGISTER
KHUSUS —————–
1. Perusahaan
membuat dan menempatkan Buku Register dan Register Khusus di kantor Perusahaan
2. Buku ini mencatat hal-hal
sebagai berikut : ———————————————-
(a) nama dan alamat para
pemegang saham; ——————————————-
(b) nilai saham, jumlah lembar
saham, tanggal pemerolehan surat saham atau surat saham kolektif yang dimHiki
oleh para pemegang saham ;————————————————————
(c) jumlah modal yang disetor
sesuai dengan nilai masing-masing saham; —————
(d) nama dan alamat orang atau
badan hukum yang memegang saham Perusahaan sebagai jaminan dan tangga’
saham-saham tersebut dijaminkan; ——————————————————–
(e) keterangan mengenai
penyetoran modal saham dibayarkan dalam bentuk selain uang tunai;
(f)
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Dewan Direksi —————
3. Register Khusus
memuat keterangan mengenai kepemilikan saham oleh para anggota Dewan Direksi
dan Dewan Komisaris dan keluarga mereka baik yang di dalam Perusahaan dan/atau
di perusahaan lain, dan buku ini juga mencatat tanggal pemerolehan saham-saham
tersebut ———————————————
4. Para pemegang
saham diwajibkan untuk memberitahukan perubahan alamat mereka secara tertulis
kepada Dewan Direksi Perusahaan ———————————————————————
- Selama pemberitahuan
tersebut belum dilaksanakan, semua panggilan dan pengumuman kepada para
pemegang saham dianggap sah jika telah dikirimkan ke alamat-alamat yang
terakhir tercatat dalam Buku Register Saham tersebut
5. Dewan Direksi
berkewajiban menyimpan Buku Pencatatan Pemegang Saham dan Register Khusus
dengan cara yang sebaik-baiknya ————————————————————————-
6. Buku Saham dan
Register Khusus harus tersedia untuk diperiksa oleh setiap pemegang saham pada
waktu jam buka kantor Perusahaan ———————————————————————-
———————————————– Pasal 9
————————————–
—————————– PENGALIHAN HAK ATAS SAHAM
———————-
1. Setiap
pengalihan hak atas perusahaan harus dituangkan dalam suatu akta pengalihan hak
atas saham yang harus ditandatangani baik oleh pemegang saham yang mengalihkan
hak atas sahamnya maupun oleh pihak yang menerima pengalihan hak atas saham
tersebut (atau oleh wakil-wakil sah mereka) —————–
2. Akta pengalihan
hak atas saham sebagaimana yang dimaksud dalam Alinea 1 di atas atau
seperangkat salinannya harus diserahkan kepada Perusahaan ———————————————————
3. Setiap pemegang
saham Perusahaan yang bermaksud menjual sahamnya harus memberitahukan secara
tertulis kepada para pemegang saham lainnya. Pemberitahuan itu memuat juga
harga dan persyaratan penjualan saham, serta memberitahukan hal ini secara
tertulis kepada Dewan Direksi —————————
4. Para pemegang
saham lainnya yang berniat membeli saham ditawarkan tersebut harus
memberitahukan kepada perries saham yang hendak menjual sahamnya dan kepada Dew’a’6
Direksi Perusahaan dalam jangka waktu 90 (sembilanpuluh) ha terhitung sejak
mereka menerima pemberitahuan Penawara tersebut, dan pembelianya sebanding
dengan proporsi jumlah saham yang telah dimilikinya ————————————
5. Perusahaan
harus menjamin bahwa semua saham yan2 ditawarkan sebagaimana yang disebut dalam
alinea 3 di atas dibeli dengan harga wajar dan dibayar dengan uang tunai dalam
jangka waktu 90 (sembilanpuluh) hari sejak tanggal penawaran.
—————————————————————————–
6. Seandainya perusahaan
tidak mampu menjamin penjualan saham sebagaimana yang diuraikan dalam alinea di
atas, pemegang saham yang bermaksud menjual saham harus terlebih dulu
menawarkan sahamnya tersebut (dengan harga dan persyaratan yang sama) kepada
para karyawan perusahaan sebelum mena-warkannya kepada pihak ketiga
7. Seandainya para
pemegang saham lainnya tidak berkehendak membeli keseluruhan saham yang
ditawarkan, pemegang saham yang bermaksud menjual sahamnya tersebut berhak
untuk men-cabut kembali surat penawaran penjualan sahamnya setelah ber-lalunya
jangka waktu sebagaimana yang disebut dalam alinea 4 — –
8. Kewajiban
penjual saham untuk menawarkan sahamnya tersebut kepada sesama pemegang saham
perusahaan hanya berlaku satu kali saja ——————————————————————-
9. Klausul 3
sampai dengan 8 dari Pasal 9 tidak berlaku jika pemegang saham hanya bermaksud
mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada anak perusahaan yang lebih dari [___]%
([___]) sahamnya telah dimilikinya atau kepada perusahaan yang lebih dari 50 %
(limapuluh persen) sahamnya dimiliki oleh pemilik akhir perusahaan pemegang
saham, yaitu (…………),atau PT. (…………),dalam hal PT (…………),, dan PT. (…………), dalam
hal PT. (…………),
10. Dalam hal terjadinya
pengalihan saham sesuai dengan klausul ? Pasal 9, jika dikemudian hari terjadi
pengurangan persentase kepemilikan saham grup anak perusahaan dibawah 50
(limapuluh persen) dalam perusahaan tersebut di atas, maka ketentuan-ketentuan
dalam klausul 3 sampai dengan 8 Pasal 9 akan diberlakukan sejak tanggal terjadinya
pengurangan kepemilikan saham tersebut di atas —————————————-
11. pengalihan hak atas
saham hanya boleh dilakukan jika semua Icetentuan dalam Anggaran Dasar
Perusahaan telah dipenuhi
12. Saham Perusahaan
tidak boleh dijual sejak tanggal pengiriman undangan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) sampai tanggal penutupan RUPS tersebut ———————————————–
13. Selama ketentuan yang
dimaksud dalam alinea 11 di atas belum dipenuhi, para pemegang saham yang
dimaksud tidak berhak untuk memungut suara dalam Rapat Umum Para Pemegang Saham
Perusahaan, dan pembayaran dividen atas saham tersebut juga harus ditangguhkan
————————————————-
———————————————– Pasal 10
————————————
—————————————- DEW AN DIREKSI
——————————
1. Perusahaan
dipimpin oleh Dewan Direksi yang terdiri atas [___] ([___]) orang anggota, yang
tiga orang diantaranya dipilih oleh pihak pemegang saham asing dan dua
diantaranya dipilih oleh pihak pemegang saham Indonesia
Dari para anggota Direksi yang ditentukan oleh pihak
pemegang saham asing, salah satunya dipilih sebagai Presiden Direktur.
2. Para Anggota
Dewan Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu [___]
([___]) tahun berturut-turut tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
mereka sewaktu-waktu
3. Para anggota
Dewan Direksi dapat diberi gaji dan/atau tunjangan lainnya yang jumlahnya akan
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan hak tersebut dapat didelegasikan
oleh RUPS kepada Dewan Komisaris
4. Jika
karena sesuatu hal terjadi lowongan dalam posisi anggota Dewan Direksi, dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, Rapat Umum
Pemegang Saham harus diselenggarakan untuk mengisi lowongan tersebut
5. Jika karena
sesuatu hal terjadi lowongan dalam posisi seluruh anggota Dewan Direksi, dalam
waktu 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, Rapat Umum
Pemegang Saham hams diselenggarakan Untuk mengangkat Dewan Direksi baru, dan
Perusahaan untuk sementara waktu akan dikelola oleh Dewan Komisaris
6. Seorang anggota
Dewan Direksi berhak untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah
memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada Perusahaan
selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri
tersebut
7. Masa jabatan
seorang anggota Direksi secara otomatis akan berakhir jika dia ———–
(a) mengundurkan diri dari
jabatannya sebagaimana yang dimaksud dalam Alinea 6 di atas;
(b) tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagaimana yang diharuskan menurut hukum dan perundangan yang
berlaku.
(c) meninggal dunia;
——————————————————————-
(d) diberhentikan dari
jabatannya sesuai dengan keputusan sah yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang
Saham
———————————————– Pasal 11 ————————————
—————————– KEWAJIBAN DAN DEWAN DIREKSI ——————-
1. Dewan Direksi
harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam menjalankan Perusahaan demi
kepentingan Perusahaan dalam mencapai maksud dan tujuan Perusahaan
—————————————-
2. Masing-masing
anggota Dewan Direksi harus melaksanakan kewajibannya dengan penuh kepercayaan
dan tanggung jawab dan mentaati semua hukum dan peraturan yang. Berlaku
————————-
3. Dewan Direksi
bertindak mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan Negeri dalam
semua hal dan kejadian, dalam mengikatkan Perusahaan dengan pihak lain dan
mengikatkan pihak lain dengan Perusahaan, dan dalam melaksanakan segala
tindakan, baik yang menyangkut pengelolaan maupun kepemilikan perusahaan
Tapi, tindakan-tindakan berikut ini dikecualikan:
———————————————
(a) meminjam uang atau meminjamkan
uang atas nama Perusahaan (kecuali menarik uang dari rekening perusahaan
diBank);
(b) mengikat Perusahaan
sebagai penjamin; ————————————————-
(c) menjual atau mengalihkan
harta milik Perusahaan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak (kecuali
dalam kegiatan sehari-hari bisnis Perusahaan) yang melebihi nilai buku Rp. [___]
([___] Rupiah) dan batas jumlah ini dapat bertambah atau berkurang
sewaktu-waktu sebagaimana yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris;