PERUSAHAAN

 

PT-Perseroan Terbatas
Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau biasa disebut PT adalah salah satu bentuk badan hukum yang populer dan paling banyak digunakan para pengusaha di Indonesia sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan usaha  diberbagai sektor seperti; Industri, Perdagangan Pelayaran, Pariwisata, Jasa Konstruksi, Transportasi, Jasa, Pertambangan, Agrobisnis, Properti, dan lain-lain.
Kelebihan Perseroan ini memiliki dasar hukum yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur Pendirian Perseroan, Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Peleburan, Pengambialihan dam Pemisahan serta Pembubaran Perseroan.
Definisi Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 dalam pasal 1 dijelaskan sebagai berikut;
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Akta pendirian PT memuat anggaran dasar Perseroan antara lain terdiri dari;
Nama para pendiri Perseroan
Nama dan tempat kedudukan Perseroan
Jangka waktu berdirinya Perseroan
Besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
Jumlah saham, nama para pemegang saham
Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Komisaris
Penetapan tempat dan tatacara penyelenggaraan RUPS
Tatacara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Tatacara penggunaan laba dan pembiayaan deviden
Modal Perseroan Terbatas
Nama Perusahaan
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari jumlah Modal Dasar, Modal ditempatkan dan Modal disetor yang dimuat di dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas.
Jumlah minimum modal dasar adalah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan modal modal ditempatkan dan disetor minimal 25% dari modal dasar.  Penjelasan Modal Perseroan Terbatas
Perseroan mempunyai nama yang didahului dengan frase PT.
Pemakaian nama PT harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri dan tidak boleh sama dengan nama PT yang sudah ada atau yang sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri. Lihat Pemakaian nama Perseroan Terbatas
Maksud dan Tujuan
Direksi dan Komisaris
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Untuk menetapkan maksud dan tujuan perseroan serta kegiatan usaha yang sesuai dan yang sesungguhnya ingin dilaksanakan oleh perseroan, lihat informasi dibawah ini;
Maksud dan tujuan Perseroan
Bidang dan sub bidang perusahaan jasa penunjang migas
Bidang dan sub bidang pemasokan barang dan jasa
Bidang dan sub bidang jasa pelaksana konstruksi (kontraktor)
Bidang dan sub bidang jasa perecana konstruksi (konsultan)
Didalam anggaran dasar PT minimal harus ada 2 (dua) orang pengurus seorang Direksi dan seorang Komisaris sebagai pengurus Perseroan, kecuali ditentukan lain.
Jika terdapat lebih dari satu Direksi atau Komisaris maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Untuk pertama kali pada saat PT didirikan, pengurus perseroan diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri Perseroan untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris ditetapkan berdasarkan RUPS. Direksi dan komisaris
Status PT belum berbadan hukum
Status PT sudah Berbadan Hukum
PT yang sudah didirikan dan belum meperoroleh pengesahan dari Menteri disebut sebagai PT yang belum berbadan hukum.
Perbuatan hukum atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komsisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. Dalam hal perbuatan sebagaimana tersebut dilakukan oleh para pendiri atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan.
PT yang didirikan dan sudah memperoleh pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 disebut sebagai badan hukum.
Setelah mendapatkan statusnya sebagai Badan Hukum, maka Pemegang Saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
PT mendapatkan statusnya sebagai badan hukum pada tanggal dikeluarkan Surat Keputusan Menteri

Rapat umum pemegang saham


Rapat umum pemegang saham, yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.
Penyelengaraan RUPS
RUPS diadakan ditempat kedudukan perseroan atau ditempat perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Tempat pelaksanaan RUPS tersebut harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.
RUPS Pertama
RUPS Kedua dan Seterusnya
RUPS pertama kali harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum. RUPS pertama perseroan ini secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri perseroan atau kuasanya.
Keputusan RUPS tersebut diatas sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hal suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat.
Persetujuan RUPS sebagaimana tersebut diatas tidak diperlukan apabila perbuatan calon pendiri atau kuasanya dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian perseroan terbatas.
RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
RUPS lainnya  dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan.
Wewenang RUPS
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.
  1. RUPS untuk mengubah anggaran dasar perseroan. Artinya setiap perubahan terkait anggaran dasar perseroan wajib mendapatkan persetujuan RUPS antara lain;
  2. RUPS untuk perubahan nama perseroan
  3. RUPS untuk perubahan tempat/kedudukan perseroan
  4. RUPS untuk perubahan besarnya modal dasar
  5. RUPS untuk pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
  6. RUPS untuk perubahan status perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya
  1. RUPS untuk menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perseroan
  1. RUPS untuk perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan
  1. RUPS untuk pembubaran perseroan
  1. RUPS untuk pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi
  1. RUPS untuk pengangkatan, pengantian dan pemberhentian anggota komisaris
Setiap perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS
 
 

Contoh AD-ART Gapoktan 

 

ANGGARAN DASAR GAPOKTAN ...............................
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAERAH KERJA DAN WAKTU
Pasal 1
1.       Badan Usaha ini bernama ”Gapoktan ...........” yang dalam Anggaran Dasar ini disebut Gapoktan ......
2.      Gapoktan ................... ini berkedudukan di :
Desa :
Kecamatan :
Kabupaten : Sleman
Propinsi : Propinsi Daerah Istimewa Jogjakarta
3.      Daerah Kerja Gapoktan ............... meliputi wilayah Republik Indonesia
4.      Gapoktan ................... didirikan untuk waktu yang tidak terbatas
BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 2
1.       Azas Gapoktan ..................... adalah Pancasila
2.      Visi Gapoktan ................... adalah menjadi Lembaga Keuangan Mikro yang sehat, berkembang dan terpercaya, yang mampu melayani anggota dan masyarakat lingkungannya berkehidupan penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
3.      Misi Gapoktan ..................... adalah mengembangakan Gapoktan ..................... sebagai lembaga ekonomi petani yang dapat melayani pembiayaan dengan cepat dan mudah.
4.      Tujuan Gapoktan ..................... adalah mewujudkan kehidupan petani dan masyarakat di lingkungannya sekitar yang penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
BAB III
SIFAT, PERAN DAN FUNGSI
Pasal 3
1.       Gapoktan ..................... bersifat terbuka, independen dan tidak partisan (tidak memihak pada golongan dan partai tertentu), berorientasi pada pengenbangan masyarakat untuk mendukung bisnis ekonomi produktif anggota dan kesejahjteraan sosisal masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.
2.      Dalam mencapai tujuannya Gapoktan ..................... berperan sebagai :
1.       Motor penggerak ekonomi pedesaan
2.      Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi keadilan
3.      Penghubung anatara kaum berada dengan kaum yang lemah
4.      Sarana pendidikan non formal untuk mewujudkan prinsip hidup yang berkah, perbuatan baik melalui komonikasi yang terbuka untuk keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
3.      Dalam rangka mencapai tujuannya, Gapoktan ..................... berfungsi :
1.       Meningkatkan kualitas SDM anggota, Pengelola dan Pengurus menjadi lebih profsional dan amanah sallam (selamat, damai dan sejahtera sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang beribadah menghadapi tantangan global.
2.      Mengorganisir dan memobilisasi dana masyarakat sehingga bermanfaat secara optimal untuk kepentingan masyarakat banyak.
3.      Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.
4.      Mengembangkan kesempatan kerja.
5.       Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi sosial masyarakat banyak.
BAB IV
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Gapoktan ..................... melakukan usaha-usaha dan kegiatan sebagai berikut :
A.Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
(1) Menggalang dan menghimpun dana yang dipergunakan untuk melayani Pembiayaan usaha-usaha anggota dan usaha Gapoktan .....................
(2) Memberikan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif anggota melalui cara pelayanan yang cepat, layak, aman dan tepat sasaran.
(3) Aturan dan jenis pembiayaan akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Mengembangkan usaha-usana sektor riil yang menunjang usaha anggotanya yang tata caranya ditentukan dalam ART.
(5) Mengelola usaha tersebut secara profesional berdasarkan prinsip ekonomi keadilan (non riba)
B. Usaha Kesejahteraan Sosial
(1) Menggalang dan menghimpun dana sosial dari sumber yang halal dan baik yang tidak mengikat.
(2) Memberikan pinjaman dalam bentuk Pembiayaan Kebajikan.
(3) Melaksanakan pendidikan dan bimbingan berusaha kepada anggota yang menerima pembiayaan agar mereka mampu mengembangkan usahanya sehingga bisa mempertanggungjawabkan pembiayaan yang diterimanya.
(4) Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan kesejahteraan yang dilaksanakan secara sistematis dan terencana.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Anggota Gapoktan ..................... terdiri :
1.       Anggota Pendiri Gapoktan ....................., yaitu anggota yang membayar simpanan pokok, simapanan wajib dan simpanan pokok khusus yang terdiri minimal 20 orang.
2.      Anggota Biasa, yaitu anggota yang m,embayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
3.      Calon Anggota, yaitu mereka yang memmanfaatkan jasa Gapoktan ..................... tetapi belum melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
4.      Anggota Kehormatan, yaitu mereka yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta memajukan Gapoktan ..................... tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai anggota Gapoktan .....................
5.       Anggota Pendiri Kehormatan, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok khusus minimal 20 % dari jumlah modal Gapoktan .....................
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
1.       Setiap anggota berhak :
1.       Mengajukan pendapat dan menyampaikan usul
2.      Meminta laporan mengenai keadaan keuangan Gapoktan .....................
3.      Memperolaeh pelayanan usaha-usaha Gapoktan .....................
2.      Setiap anggota berkewajiban :
1.       Memajukan usaha-usaha Gapoktan .....................
2.      Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Gapoktan .....................
3.      Mematuhi ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputasan rapat, serta peraturan khusus Gapoktan .....................
4.      Berpartisipasi dalam kegaiatan usaha Gapoktan .....................
5.       Wajib mengembangkan dan memeliohara kebersamaan atas azas kekeluargaan
6.      Berusaha terus untuk mendalami, menghayati dan melaksanakan tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama Gapoktan .....................
BAB VII
PENGURUS
Pasal 7
1.       Pengurus Gapoktan .....................dipilih dari anggota pendiri (yang telah membayar lunas simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simpanan wajib) melalui mekanisme Rapat anggota.
2.      Pengurus dipilih untuk mewakili seluruh anggota dalam menjalankan, mengendalikan dan mengawasi usaha dan kelembagaan Gapoktan .....................
3.      Pengurus dipilih berdasarkan kemampuannya untuk mengawasi dan mengandalikan jalannya Gapoktan .....................
4.      Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai masa jabatannya berakhir.
5.       Pengurus terdiri sekurang-kurangnya satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan satu orang Bendahara.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 8
1.       Pengurus mempunyai kewajiban :
1.       Bertanggungjawab dalam pengelolaan dan usaha Gapoktan .....................
2.      Bertatanggungjawab atas pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
3.      Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran Gapoktan .....................
4.      Menyelenggarakan rapat anggota
5.       Bertanggungjawab kepada rapat anggota, dalam hal pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, baik organisasi maupun keuangan.
6.      Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Gapoktan ....................., serta mewakilinya dihadapan dan diluar Pengadilan.
7.       Pengurus bersama pengelola Gapoktan .....................mengadakan Kajian Ruhiyah dengan anggota dan atau kelompok-kelompok secara berkala.
2.      Pengurus mempunyai Hak :
1.       Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus menyeleksi dan mengangkat Pengelola, guna mensukseskan program dan perkembangan Gapoktan .....................
2.      Pengurus mendapat bagian Sisa Hasil Usaha tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam Anggaran Dasar.
3.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran Dasar.
Pasal 9
1.       Pengurus tidak menerima gaji atau honor setiap bulannya, akan tetapi dapat diberikan bonus atau uang jasa, yang besarnya disepakati dalam rapat anggota.
2.      Pengurus wajib memberikan laporan kepada Pemerintah auat Instansi Pembina terkait tentang keadaan dan perkembangan organisasi serta usaha Gapoktan ..................... sekurang-kurangnya satu tahun sekali.
Pasal 10
1.       Pengurus Gapoktan ....................., baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung selain membayar kerugian yang diderita Gapoktan ....................., karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian, disamping pengaantianapabila tindakan itu dilakukan dengan sengaja, juga tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
2.      Pengurus Gapoktan ..................... tidak menanggung kerugian, bila kerugian tersebut karena bencana alam dan diputuskan dalam rapat anggota.
BAB IX
PENGAWAS DAN PEMBINA
Pasal 11
1.       Fungsi pengawasan dilaksanakan oleh pengurus
2.      Pengurus dapat menunjuk orang atau lembaga sebagai pengawas, untuk mengontrol dari segi aspek-aspek sistem pengelolaan keuangan dan transaksi, agar kegiatan Gapoktan ..................... tidak menyimpang dari kaidah-kaidah keadilan
3.      Dalam menunjuk pengawas dipilih orang atau lembaga yang mengerti tentang konsep ekonomi keadilan.
4.      Dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan, fungsi dan prinsip-prinsip pengelolaan Gapoktan ..................... yang profesional, pengurus dapat menunjuuk orang atau lembaga sebagai pembina.
BAB X
PENGELOLA
Pasal 12
1.       Pengeloa Gapoktan ..................... adalah tenaga profesional yang direkut (dipilih dan diseleksi sesuai dengan kemampuan dan pendidikan) untuk dilatih dan dipekerjakan mengelola bisnis dan kelembagaan Gapoktan ..................... sehari-hari.
2.      Dalam hal pengelola Gapoktan ..................... sesuai dengan Pasal 12 ayat 1, Konsultan Pendamping dapat merekomendasikan pengelola yang sudah dilatih untuk dilanjutkan ke tingkat menengah, dan ahli, agar dalam mengelola Gapoktan .....................dapat berjalan sesuai dengan standar dan profesional.
3.      Status Pengelola dikembangkan secara bertahap setiap 6 bulan dengan melakukan evaluasi dari status magang, kontrak, staf percobaan dan staf tetap.
4.      Pengelola bertanggungjawab kepada Pengurus Gapoktan .....................
5.       Pengelola mendapat gaji bulanan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perkembangan usaha Unit Gapoktan ....................., kesepakatan dan pertimabangan serta penetapan Pengurus Gapoktan .....................
6.      Pengeloa bersama Pengurus melakukian pembinaan mental spiritual anggota dan atau kelompok-kelompok anggota secara berkala.
7.       Pengelola mendapat bonus dan SHU setiap tahun, yang besarnya sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
BAB XI
KELOMPOK USAHA BERSAMA (POKUSMA)
Pasal 13
Dalam pembinan anggota, Gapoktan ..................... dapat membentuk kelompok usaha bersama (Pokusma) apabila jumlah anggota minimal 40 orang.
BAB XII
PENDAMPINGAN
Pasal 14
1.       Proses pendirian dan pelaksanaan operasional Gapoktan ..................... dilakukan oleh Penyuluh pendamping sebagai endamping.
2.      Dalam hal pendampingan, Penyuluh Pendamping menunjuk Penyelia Mitra Tani sebagai koordinator pendamping yang berada di lapangan atau lokasi Gapoktan ......................
Pasal 15
Pendamping berkewajiban :
1.       Memotivasi pendirian dan pengembangan Unit SP pada Gapoktan ......................
2.      Membina para Anggota, baik dari aspek ekonomi, sosial dan aspek penmguatan iman.
3.      Membantu Pengurus dan Pengeloa membuat laporan perkembangan keuangan dan kegiatan Gapoktan ..................... untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang.
4.      Membentu operasional Gapoktan ..................... dengan harapan Gapoktan ..................... dapat berjalan dan berkembang dengan maksimal (membantu memberikan solusi bila ada masalah, mengakses dana-dana pihak ketiga, dll).
Pendamping mempunyai hak :
1.       Menjadi Anggota Pendiri Gapoktan ..................... mewakili Pendamping
2.      Malukan internal audit dan standarisasi, serta menilai tingkat kesehatan Gapoktan ..................... apabila diminta Gapoktan .....................
BAB XIII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 16
1.       Rapat Anggota Gapoktan ..................... dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dimana anggota wajib menghadirinya.
2.      Rapat pembentukan Gapoktan ..................... merupakan arap Anggota yang pertama.
3.      Rapat Anggota dilakukan atas dasr undangan yang disampaikan oleh Pengurus melalui Pengelola.
4.      Rapat Anggota dilakukan dengan mengharuskan mengundang instansi pembina terkait.
5.       Setiap keputusan dalam Rapat anggota diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat
Pasal 17
1.       Rapat Anggota sah jika dihadiri dari sepertiga jumlah Anggota Pendiri.
2.      Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka Rapat anggota ditunda selama 10 hari dengan pemberitahuan tertulis kepada Anggota.
3.      Apabila yang terdapat dalam 2 dalam pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama 1 jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, maka rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
4.      Setiap Anggota Pendiri memiliki satu suara.
5.       Rapat Anggota Tahunan (RAT) menetapkan :
1.       Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
2.      Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha
3.      Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus.
4.      Rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja serta pengesahan laporan keuangan Gapoktan .....................
5.       Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.      Pembagian Sisa Hasil Usaha
7.       Penggabungan, Peleburan dan pembubaran Gapoktan .....................
Pasal 18
Rapat Anggota Gapoktan .....................harus dihadiri oleh intansi Pembina terkait yang langsung maupun tidak langsung mempunyai hubungan dengan Gapoktan .....................
BAB XIV
SUMBER DANA
Pasal 19
1.       Sumber dana Gapoktan .....................terditri atas modal da pinjaman
2.      Modal Gapoktan ..................... bersumber dari :
1.       Simpanan Pokok Khusus, yang total akumulasinya harus mencapai minimum 10 % dari Modal Penyertaan yang akan masuk di Gapoktan .....................
2.      Simpanan Pokok
3.      Simpanan Wajib
4.      Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat (hibah)
5.       Sisa hasil usaha yang dicadangkan
3.      Dana pinjaman bersumber dari :
1.       Simpanan-simpanan Sukarela/Tabungan Anggota
2.      Dana Penyertaan dari Pemerintah
3.      Perorangan, Bank dan lembaga keuangan lainnya
4.      Sumber-sumber lainnya yang sah dan halal
BAB XV
OPERASIONAL
Pasal 20
1.       Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional Gapoktan ....................., diambil dari hasil pendapatan yang diperoeh Gapoktan ..................... pada setiap bulannya.
2.      Pendapatan setiap bulan yang diperoleh Gapoktan ....................., setelah dikeluarkan biaya bagi hasil/bonus simpanan anggota, pengeluiarnnya diatur sebagai berikut :
·         Maksimum 60 % sebagai biaya operasional
·         35 % sebagai pendapatan yang ditahan (laba bulanan) dan diakumulasikan sebagai SHU
·         5 % untuk Dana Pembinaan
BAB XVI
SISA HASIL USAHA
Pasal 21
1.       Sisa Hasil Usaha (SHU) Gapoktan ..................... adalah hasil akumulasi pendapatan yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi kewajiban-kewajiban pada tahun buku yang bersangkutan.
2.      Tahun buku Gapoktan .....................adalah tahun kalender.
3.      Pembagian pngalokasian Dana SHU Gapoktan .....................diatur sebagai berikut :
1.       2,5 % untuk Danan Sosial
2.      25 % untuk Cadangan
3.      50 % untuk anggota sesuai dengan jasa usahanya terhadap Gapoktan ..................... (besarnya partisipasi modal : Simpoksus, Simpok dan Simwa yang diinvestasikan)
4.      12,5 % untuk Pengurus
5.       5 % untuk Pengelola
6.      5 % untuk kegiatan pendidikan, pengembangan kualitas SDM dan sosial.
Pasal 22
1.       Cadangan adalah kekayaan Gapoktan .....................yang diperuntukakan untuk menutup kerugian Gapoktan ..................... sehingga tidak boleh dibagikan kepada Anggota.
2.      Penggunaan dana cadangan harus berdasarkan keputusan rapat anggota.
BAB XVII
PEMBUKUAN
Pasal 23
1.       Segala jenis usaha maupun kekayaan Gapoktan ..................... ini harus dibukukan sesuai dengan kaidah akutansi yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.      Tahun buku Gapoktan ..................... dimulai pada wal bulan 1 Januari dan berakhir pada bulan 31 desember
3.      Paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan atau pada bulan Maret harus sudah dibuat laporan keuangan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus kepada Rapat Umum Anggota.
BAB XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasl 24
1.       Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat Anggota
2.      Demikian Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan Unit Simpan Pinjam Gapoktan .............. pada tanggal .................... 2008
3.      Bilamana terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan Anggaran sdasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan.
BAB XIX
PENUTUP
Pasal 25
1.       Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2.      Demikian anggaran dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan Unit Simpan Pinjam Gapoktan ..................... pada tranggal ..................... 2008
Anggota Pendiri

No
Nama
Alamat
Tanda Tangan
1
1

2

2
3
3

4

4
5
5

6

6
7
7

8

8
9
9

10

10
11
11

12

12
13
13

14

14
15
15

16

16
17
17

18

18
19
19

20

20
21
21

22

22
23
23

24

24
25
25

26

26
27
27

ANGGARAN RUMAH TANGGA GAPOKTAN ..............................
BAB I
KEANGGOTAAN
Anggota Gapoktan ............................... terdiri dari :
1.       Anggota Pendiri Kehormatanyaitu anggota yang membayar simpanan pokok khusus minimal 20 % dari jumlah modal Gapoktan ...............................
2.      Anggota Pendiri Gapoktan ....................., yaitu anggota yang membayar simpanan pokok, simapanan wajib dan simpanan pokok khusus yang nilainya sesuai dengan kesepakatan anggota.
3.      Anggota Biasa Gapoktan ....................., yaitu anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
4.      Anggota Luar Biasa Gapoktan ....................., yaitu mereka yang memanfaatkan jasa Gapoktan ....................., tetapi belum meluasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
5.       Anggota Kehormatan Gapoktan ....................., yaitu mereka yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta memajukan Gapoktan ..................... tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai anggota Gapoktan ......................
Pasal 2
1.       Setelah Gapoktan ..................... berdiri, anggota pendiri bisa ditambah dari anggota biasa dan badan hukum atau lembaga dengan syarat :
o    Membayar Simpanan Pokok Khusus
o    Mempunyai Komitmen yang tinggi terhaddap Gapoktan .....................
o    Diterima oleh 50 % plus 1 Anggota Pendiri yang sudah ada
2.      Permohonoan untuk menjadi anggota Gapoktan ..................... diajukan oleh calon anggota kepada pengurus melalui pengelola secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah disediakan untuk keperluan itu.
3.      Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan calon anggota, pengurus harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakannya.
4.      Setiap calon anggota pendiri baru dapat dianggap menjadi anggota penuh, dengan segala hak dan kewajibannya, juika ia telah melunasi simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simapanan wajib.
5.       Anggota pendiri menyerahkan simpanan pokok khusus minimal 30 % dari jumlah simpanan pokok khusus yang diperkjanjikan setelah terbentuk Pengurus dan Pengelola; 70 % sisanya setelah Gapoktan ..................... siap beroperasi.
6.      Setiap anggota harus mengikuti secara aktif acara pembinaan anggota.
7.       Setiap anggota harus menghadiri setiap acara yang diselenggarakan Gapoktan ..................... untuk anggota.
8.      Setiap anggota harus secara aktif menempatkan simpanan sukarela pada Gapoktan .....................
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
1.       Anggota pendiri berhak untuk :
1.       memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengelola Gapoktan .....................
2.      memberikan suaranya dalam pemungutan suara dengan satu anggota satu suara dan tidak dapat diwakilkan.
3.      Mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan.
4.      Memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
5.       Anggota pendiri dapat mnggelar rapat istimewa apabila diketahui ada penyimpangan AD/ART oleh pengurus dengan persetujuan pengwas dan 2/3 anggota pendiri.
2.      Anggota Biasa berhak untuk :
1.       dipilih menjadi pengurus atau pengelola Gapoktan
2.      mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan.
3.      Memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
3.      Anggota luar biasa dan anggota kehormatan berhak atas :
1.       mengeluarkan pendapat bail lisan maupun tulisan.
2.      Memperoleh kesejahteraan sesuai darma baktinya.
Pasal 4
Seluruh anggota Gapoktan ..................... berkewajiban untuk :
1.       Berpartisipasi aktif dalam memajukan usaha Gapoktan ....................., baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.      Menghadiri rapat yang dipandang perlu diadakan pengurus.
3.      Mengikuti secara aktif program Gapoktan ....................., terutama dalam peningkatan sumberdaya insani.
4.      Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
BAB III
KELOMPOK USAHA
Pasal 5
1.       Pembentukan kelompok-kelompojk usaha sebagaimana dimaksud pada bab XI pasal 13 Anggaran Dasar, dapat dilakukan bila jumlah anggota lebih dari 5-10 orang.
2.      Kelompok usaha dibentuk berdasarkan jenos usaha atau tempat tinggal atau tempat usaha dengan anggota 5-10 orang.
3.      Kelompok usaha membantu peningkatan kualitas usaha dan kualitas sumber daya insani anggotanya.
4.      Kelompok usaha memeilih ketua dan menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
5.       Pembentukan Kelompok anggota harus disahkan oleh pengurus Gapoktan .....................
BAB IV
PENGURUS
Pasal 6
Pengurus Gapoktan ....................., pada dasarnya bertindak sebagai wakil yang ditunjuk untuk kepentingan seluruh anggota dalam melakukan pengawasan segala kegiatan Unit Simpan Pinjam Gapoktan .....................,
Pasal 7
1.       Pengambilan keputusan pengurus harus dilakukan oleh semua anggota pengurus dalam rapat pengurus, kecuali rapat yang telah menetapkan :
1.       pembagian tugas/pekerjaan
2.      memeberikan wewenang kepada paling tidak 2 orang untuk mewakili pengurus.
2.      Setiap anggota pengurus yang berturut-turut tidak hadir dalam 3 kali rapat rutin pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.
3.      Setiap lowongan dalam keanggotaan pengurus harus diisi oleh anggota pengurus baru selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana anggota pengurus yang masih ada mengadakan rapat anggota pendiri untuk memeilih penggantinya yang selanjutnya disahkan oleh rapat anggota berikutnya.
Pasal 8
1.       Pengurus berkewajuban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum secara khusus, pengurus bertindak atas nama dan bertanggungjawab kepada rapat anggota Gapoktan ....................., atas pelaksanaan kebijakan- kebijakan yang telah digariskannya, yang meliputi :
1.       Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota.
2.      Kebijakan mengenai jumlah maksimal pembiayaan yang dapat diberikan kepada anggota atau Pokusma dengan pertimbangan :
§  Skala usaha anggota atau pokusma apakah sangat mikro, mikro atau usaha kecil.
§  Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah dimiliki anggota atau pokusma atas jumlah yang diperlukan dalam usaha yang diajukan pembiayaannya.
§  Lama keanggotaannya.
§  Kesediaan menempatkan simpanan pembiayaan selama dalam masa pembiayaan.
§  Jaminan keberadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil
3.      Kebijakan mengenai jangka waktu maksimum pengembalian pembiayaan yang diberikan kepada anggota, serta faktor-faktor utama pertimabngan (antara lain kelayakan usaha dan pengusaha) untuk menentukan diluluskannya atau ditolaknya permohonan- permohonan pembiayaan.
4.      Kebijakan untuk memperbaiki tingkat kesehatan dari bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun, khususnya aspek finansial, kelembagaan dan memejemen.
5.       Kebijakan penandatanganan cek dengan kontra sign tandatangan rangkap untuk tingkat pengambilan/penarikan dana simpanan di Kas/Bank untuk operasionalisasi likuiditas Unit Simpan Pinjam Gapoktan .....................
6.      Kebijakan tatacara pengambilan keputusan pembiayaan (komisi pembiayaan).
7.       Pengurus menunjuk Pengelola sebagai pelaksana dan berhak memberhentikannya jika dianggap perlu (terutama karena tidak cakap, kurang berprestasi dan tidak diterima oleh masyarakat).
8.      Kebijakan dan usul mengenai pembagian atas sisa hasil usaha (SHU) dan saran-saran amandemen perubahan terhadap AD/ART kepada Rapat anggota Tahunan/Khusus.
9.      Kebijakan pembiayaan yang dapat diberikan kepada anggota tidak diperbolehkan melebihi 30 % (tiga puluh persen) dari jumlah modal Gapoktan .....................
10.   Kebijakan mengenai penerimaan pegawai.
11.    Jumlah balas karya yang dapat diberikan kepada para pengelola
12.   Kebijakan mengenai pinjaman yang sifatnya mengikat yang dapat diambil Gapoktan ..................... dari pihak ke 3 untuk kepentingan operasional
13.   Kebijakan perihal tatacara pemungutan kembali pembiayaan serta penghapusan pembiayaan atau sisa pembiayaan anggota yang sudah tidak mungkin dikembalikan dengan persetujuan arapat anggota.
14.   Kebijakan- kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota.
2.      Pengurus mengesahkan laporan dan tingkat kesehatan USP Gapoktan ....................., keuangan USP Gapoktan .....................dan selalu mendapat sehelai tembusan laporan bulanan keuangandan tingkat kesehatan USP Gapoktan ..................... yang terakhir.
1.       pengurus harus memberikan tiap laporan keuangan dan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................
2.      Pengurus harus memberikan saran-saran yang diperlukan pengelola untuk memperbaiki posisi keuangan dan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
1.       Pembinaan ke USP Gapoktan ..................... an : adalah pembinaan kepada anggota sehingga tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama USP Gapoktan ..................... serta hak dan kewajiban sebagai anggota.
2.      Pembinaan meningkatkan produktifitas usaha USP Gapoktan ..................... adalah :
1.       Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja USP Gapoktan .....................
2.      Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja usaha anggota dan Pokusma
3.      Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan teknologi, manajemen, produktifitas dan nilai tambah Anggota dan Pokusma.
3.      Pembinaan akhlak dan keagamaan anggota, pengelola dan pengguna Gapoktan ..................... adalah kegiatan membentuk kepribadian akhlak mulia yang utuh dan tangguh sehingga mampu menghadapi tantangan bisnis yang membahayakan perkembangan ekonomi rakyat kecil.
4.      Pembinaan internal dalam bentuk pendidikan bagi para Anggota dilakukan oleh atau melalui pengelola.
5.       Bentuk-bentuk pendidikan yang diberikan meliputi :
1.       pendidikan dan penyuluhan bagi calon-calon Anggota dan Pokusma USP Gapoktan .....................
2.      pendidikan dan penyuluhan bagi Anggota dan Pokusma USP Gapoktan .....................
3.      memberikan penerangan pada khalayak ramai
4.      meningkatkan jumlah Anggota Gapoktan .....................dengan melaksanakan sosialisasi
5.       mengadakan kegiatan edukatif dalam bentuk pembinaan mental yang atraktif sehingga terwujud kepribadian akhlak yang utuh dan tangguh yang mulia bagi Anggota dan Pokusma Gapoktan ..................... dan masyarakat di lingkungan kerja USP Gapoktan .....................
Pasal 10
1.       Pengawasan Pengurus terhadap Pengelola dilaksanakan dengan cara :
1.       mendiskusikan secara rinci setiap laporan-laporan pengelola tentang komponen-komponen kesehatan USP dalam rapat Pengurus dan Pengelola, minimum sekali dalam sebulan.
2.      laporan Pengelola dapat berbentuk harian, mingguan, bulanan dan laporan tahunan.
3.      Waktu pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing laporan.
4.      Bentuk-bentuk laporan yaitu laporan kas/bank, laporan penghimpunan dan pembiayaan, laporan neraca rugi/laba, dan laporan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................
        2. Pengawasan Pengelola terhadap Anggota yang menerima pembiayaan dilakukan dengan cara :
1.       mengadministrasikan jadwal angsuran setiap Anggota penerima pembiayaan
2.      merencanakan komunikasi dengan Anggota penerima pembiayaan 3 hari sebelum jatuh tempo angsuran
3.      mengadakan kunjungan kepada Anggota yang bersangkutan dengan menyiapkan surat teguran jika yang bersangkutan tidak berada di tempat
4.      mendiskusikan hambatan-hambatan dalam usaha Anggota dan Pokusma serta mencari jalan keluar agar tidak timbul pembiayaan bermasalah.
BAB VI
PILIHAN PENGURUS
Pasal 11
1.       Pengurus membentuk sebuah panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum rapat Anggota diadakan. Panitia pencalonan terdiri atas 3 (tiga) Anggota dimana tidak boleh duduk lebih dari satu orang Anggota Pengurus periode berikutnya. Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan Pengurus yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat Anggota.
2.      Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh Panitia Pencalonan, Pimpinan Rapat Anggota meminta tambahan calon-calon dari Anggota yang hadir dan mempunyai hak suara. Kemudian dapat mensahkan pencalonan.
3.      Rapat Anggota melakukan Pemilihan Pengurus dari calon-calon yang telah disahkan tanpa menentukan jabatan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia.
4.      Tiap-tiap pemilihan diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Apabila dua calon atau lebih mendapat suara yang sama, maka pemungutan suara diualangi, kecuali diantara mereka menyatakan mengundurkan diri dari calon.
5.       Pencalonan maupun pemilihan dilakukan dalam jumlah ganjil 3 (tiga) sampai 15 (lima belas) untuk Pengurus.
BAB VII
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN
Pasal 12
Jabatan secara hak dan kewajiban para Anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
1.       KETUA : menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat anggota dan Rapat Pengurus, Tugas-tugas kepemimpinan diantara anggota Pengurus, membina kepemimpinan para pengelola, ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan USP Gapoktan ....................., menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh ketentuan AD/ART USP Gapoktan ....................., khususnya mengenai pencapaian tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama USP Gapoktan .....................
2.      WAKIL KETUA ; menjalankan tugas-tugas Ketua bilamana Ketua tidak hadir, berhalangan atau berkeberatan melakukan tugas-tugasnys, membantu/mendukung sepenuhnya kawajiban KETUA.
3.      BENDAHARA : memberikan catatan- catatan keuangan USP catatan, memverifikasi dan memberikan saran pada Ketua tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan, rekening bank atas nama USP catatan dan komisi pembiayaan.
4.      SEKRETARIS : bertugas membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat Anggota dan rapat-rapat Pengurus. Sekretaris bertanggungjawab atas pembentukan kepada anggota sebelum rapat rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART. Bila USP Gapoktan ..................... telah berkembang, jumlah Anggota Pengurus dapat diperbesar, dengan pembagian pekerjaan yang jelas dengan mempraktekkan prinsip kebersamaan, musyawarah dan keadilan.
5.       Jabatan Pengurus berlaku selama 3 tahun dan Pengurus dapat dipilih kembali maksimal 2 kali masa jabatan berturut-turut.
BAB VIII
PENGELOLA
Pasal 13
1.       Pengelola adalah pelaksana usaha USP Gapoktan ..................... yang ditunjuk oleh Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset USP Gapoktan .....................
2.      Pengelola dapat terdiri dari Manajer utama, Manajer Pembiayaan, Manajer Pelayanan Anggota serta Manajer Pengalangan Dana Simpanan Anggota, Administrasi Pembukuan dan Kasir.
3.      Keputusan untuk penambahan persona pengelola disesuaikan dengan kebutuhan atas usul Manajer Utama.
4.      Pengelola melaksanakan semua kebijakan Pengurus dan bertanggungjawab kepada Pengurus.
5.       Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji yang ditentukan oleh Pengurus.
6.      Pengelola berkewajiban membuat laporan tentang :
1.       keuangan
2.      perkembangan pembiayaan
3.      perkembangan tabungan
4.      kegiatan usaha
5.       tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................
BAB IX
MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 14
Modal USP Gapoktan ..................... terdiri dari :
1.       Simpanan Pokok Khusus adalah simpanan para Pendiri pada tahap awal pengembangan pendirian USP Gapoktan .....................
2.      Besarnya Simpanan Pokok Khusus minimal setiap Anggota Pendiri adalah Rp. 1.000.000,00 dibayar dengan cara angsuran/saru kali/lain-lain sesuai kesepakatan Rapat Anggota.
3.      Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus dibayar oleh Anggota Pendiri dan Anggota Biasa pada tahap awal keanggotan USP Gapoktan .....................
4.      Besarnya Simpanan Pokok adalah sebesar Rp. 100.000,00 sesuai kesepakatan Rapat Anggota.
5.       Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus dibayar oleh Anggota Pendiri dan Anggota Biasa secara berkala, 1 bulan/2 bulan sekali/lain-lain sesuai kesepakatan Rapat Anggota
6.      Besarnya Simpanan Wajib adalah Rp. 10.000,00 per bulan
7.       Hibah adalah pemberian segala bentuk kekayaan yang berasal dari semua pihak untuk USP Gapoktan .....................
8.      Cadangan dari Sisa Hasil Usaha besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
9.      Simpanan Pokok Khusus dan Simpanan Pokok tidak daspat ditarik kecuali berakhir keanggotaannya.
Pasal 15
1.       Tabungan Sukatela adalah simpanan Anggota yang dapat ditarik kapan saja oleh Anggota sesuai dengan jenis dan ketentuannya.
2.      Tabungan Sukarela terdiri dari :
o    Tabungan Sukarela Titipan adalah simpanan dengan akad titipan yang dapat diperlukan sebagi simpanan biasa atau simpanan berjangka. Tabungan ini adalah simpanan yang penarikannya ditentukan jangka waktunya. Jenis Simpanannya yaitu TAHARA (Tabungan Hari Raya), TADIKA (Tabungan Pendidikan), TAJAKA (Tabungan Berjangka).
o    Tabungan Sukarela Bagi Hasil adalah simpanan dengan akad bagi hasil. Simpanan ini di USP Gapoktan ..................... disebut TAMARA (Tabungan Masyarakat Sejahtera).
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 16
Jenis Pembiayaan :
1.       Jual Beli-Bayar Angsuran (JB-BA), adalah Pembiayaan akad jual belim dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan) secara angsuran.
2.      Jual Beli- Bayar Jatuh Tempo (JB-BJT) adalah pembiayaan akad jual beli dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan) setelah jatuh tempo.
3.      Pembiayaan Bersama - Bagi Hasil (PB-BH) adalah pembiayaan dengan akad kerja sama dimana Gapoktan ..................... dan anggota membiayai usaha dengan penyertaan manajemen Gapoktan ..................... didalamnya.
4.      Pembiayaan Jasa –Swea beli adalah Pembiayaan yang diberikan untuk pembiayaan sewa barang, rumah atau bangunan dan jasa yang diperlukan debitur, dan debitur membayar harga poko sewa barang tersebut dengan Bagi Hasil/Mark Up yang disepakati.
BAB XI
USAHA
Pasal 17
Jika Gapoktan ..................... hanya bergerak di bidang Simpan Pinjam, Gapoktan ..................... berusaha :
1.       Mengadakan Usaha Simpan Pinjam berdasarkan bagi hasil antar Anggota dan Pokusma.
2.      Mengembangkan dan mimbina usaha produktif dan Pembiayaan dari Anggota dan Pokusma
3.      Kegiatan-kegiatan Gapoktan ..................... lainnya di bidang pendidikan dan kesejahteraan sosial.
4.      Menyediakan barang kebutuhan usaha Anggota dan Pokusma untuk menunjang usaha Anggota/Pokusma, tanpa menyainginya.
5.       Memperlancar pemasaran hasil usaha Anggota/Pokusma sehingga diterima hanya yang layak.
6.      Meningkatkan usaha-usaha ekonomi lainnya untuk kepentinganAnggota/Pokusma sepanjang layak dari segi permodalan, dan mempertimbangkan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................
7.       Kerjasama dengan Gapoktan dan Lembaga lainnya untuk mendapatkan permodalan yang menguntunmgkan Anggotanya.
8.      Penyuluhan di bidang usaha ekonomi dikaitkan dengan keterpaduan dengan ibadah.
BAB XII
BADAN PENGAWAS DAN PEMBINA
Pasal 18
1.       Juka Pengurus USP , karena satu dan lain hal, memutuskan memerlukan membentuk Badan Pengawas USP Gapoktan ..................... demi kelancaran hubungan kerja pembinaan dan pengawasan antara Pengurus dan Pengelola Gapoktan ....................., maka Pengurus dapat membentuk Badan Pengawas USP Gapoktan ..................... dengan ketentuan sebagai berikut :
1.       Terdiri dari 3 (tiga) orang yang masing-masing diusahakan memiliki latar belakang pengembangan usaha mikro/kecil bawah, pembukuan keuanganperusahaan dan kelembagaan perusahaan dan atau organisasi masyarakat.
2.      Bekerja lebih intensif dalam pembinaan dan pengawasan pengeloaan USP Gapoktan .....................
3.      Melaporkan penemuan dan hasil kerjanya pada Pengurus paling lama setiap dua bulan satu kali.
2.      Dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan, fungsi dan prinsip-prinsip pengelolaan USP Gapoktan ..................... yang profesional, Pengurus dapat menunjuk orang atau lembaga sebagai Pembina. Pembinaan dilaksanakan berdasarkan prinsip manfaat dalam semangat kebaikan.
BAB XIII
DEWAN PENGAWAS ETIKA DAN MANAJEMEN
Pasal 19
USP Gapoktan ..................... tunduk pada ketentuan-ketentuan Dewan Pengawas Etika dan Manajemen.
BAB XIV
SISA HASIL USAHA
Pasal 20
1.       SHU adalah laba bersih yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi zakat perdagangan dan pajak.
2.      Pembagian SHU dilakukan atas dasar sumber keuntungan yaitu :
1.       SHU yang diperoleh dari usaha untuk anggota dialokasikan untuk :
§  40 % untuk anggota pendiri (dibagi sesuai dengan proporsional modal yang ditempatkan)
§  10 % untuk Pengurus (dibagi sesuai dengan tugas dan keputusan rapat Pengurus)
§  10 % untuk jasa Simapanan Pokok dan Simpanan Wajib (dibagi proporsional terhadap rata-rata saldo)
§  5 % Jasa Audit
§  10 % untuk Pengembangan USP dibagi sesuai dengan proporsional
§  15 % untuk cadangan modal
§  10 % untuk cadangan dana pendidikan
1.       SHU yang diperoleh dari usaha bukan untuk anggota
·         35 % untuk Anggota Pendiri
·         10 % untuk Pengurus
·         10 % untuk Pengelola dan Karyawan
·         10 % Jasa Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
·         15 % untuk cadangan modal
·         15 % untuk cadangan dana pendidikan
·         5 % untuk sosial
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
1.       Perubahan anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota berdasarkan keputusan setidak-tidaknya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir dan mempinyai hak suara dalam Rapat anggota Tahunan atau rapt yang khusus diadakan untuk itu.
2.      Perubahan terhadap ART dapat dibicarakan dalam Rapat anggota atas usul Pengurus atau sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Anggota Pokusma yang mempunyai hak suara.
3.      USP Gapoktan ..................... menyimpan buku amandemen/perubahan terhadap ART yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh anggota dan siapa saja yang mendapat ijin untuk itu.
Ditetapkan dalam rapat anggota,
Pada Tanggal .......... 2008
Desa ................................
Kecamatan ......................
Kabupaten Sleman
Propinsi DI Jogjakarta
Atas Nama seluruh Anggota Gapoktan .....................
Ketua, Sekretaris,
(.................................) (.................................)   



Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)


Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Nomor : (…………)
 Pada hari ini, hari (…………)
Hadir dihadapan saya, (…………), Sarjana Hukum, Notaris di (…………), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini….
1. Tuan (…………), lahir di (…………), pekerjaan (…………), tinggal di (…………), pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor (…………), Warga Negara Indonesia; menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai Presiden Direktur dari dan dengan demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT (…………), sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan menurut Undang-Undang  Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970, berdomisili di (…………) (selanjutnya disebut sebagai “Pemegang Saham Asing”) ———–
I.     Tuan (…………),
lahir di pekerjaan (…………),
tinggal di (…………),
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: (…………),Warga Negara Indonesia; menurut keterangannya dalam hal ini bertindakan sebagai Presiden Direktur dari dan dengan demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. (…………), sebuah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), berdomisili di Bandung, Jawa Barat (selanjutnya disebut sebagai “Pemegang Saham Indonesia”) —————————–
-      Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris —————————————-
-      Para penghadap bertindak berdasarkan kedudukannya masing-masing tersebut di atas dengan ini menyatakan bahwa, tanpa mengabaikan perolehan perizinan dari pihak yang berwenang, bersepakat untuk secara bersama-sama mendirikan suatu perseroan terbatas dengan anggaran dasar sebagaimana yang tercantum dalam akta pendirian ini, (selanjutnya dalam akta pendirian ini cukup disingkat menjadi “Anggaran Dasar”) ——————————–
  
———————————————– Pasal 1 ————————————–
————————————- NAMA DAN DOMISILI —————————
1.     Perusahaan tersebut diberi nama “PT. (…………), (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perusahaan”) berdomisili di [___], Indonesia ——————————————-
2.     Perusahaan boleh membuka kantor-kantor cabang atau kantor-kantor perwakilan di tempat-tempat lain baik di dalam maupun diluar Wilayah Negara Republik Indonesia ————————————-
———————————————– Pasal 2 ————————————–
—————————————– JANGKA WAKTU ——————————
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu [___] ([___]) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal [___] ([___])          
———————————————– Pasal 3 ————————————–
———————————— MAKSUD DAN TUJUAN —————————
1.     Maksud dan tujuan Perusahaan adalah sebagai berikut: ———————————
(a)   melaksanakan pemasaran, penjualan, pemasokan, pemasangan dan produksi sistem “dinding kering” yang meliputi sistem yang terdiri atas produk-produk yang dibentuk dari logam gulung, dan produk-produk serta jasa-jasa yang berhubungan dengan produk tersebut ———————————————-
(b)   melaksanakan kegiatan usaha dengan mengambil saham di perusahaan-perusahaan patungan atau anak perusahaan yang berusaha di wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan yang dipandang perlu oleh para pemegang saham Perusahaan tanpa mengabaikan hukum dan peraturan berlaku —————
2.     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perusahaan dapat melakukan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut :  
(a)   melaksanakan produksi, penjualan, pendistribusian, dan pemasangan sistem “dinding kering” yang meliputi sistem yang terdiri atas produk-produk yang dibentuk dari logam gulung, dan produk-produk serta jasa-jasa yang berhubung­an dengan produk tersebut ———————————————-
(b)   menguasai tanah dan sarana berwujud lain yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha          
(c)   mengimpor (jika diperlukan) mesin-mesin, perlengkapan, suku cadang, bahan baku, dan barang-barang lain yang di­perlukan untuk mendukung pencapaian maksud dan tujuan perusahaan ———–
(d)   melaksanakan semua tindakan dan kegiatan dalam arti yang seluas-luasnya dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perusahaan tersebut di atas ————————————————-
———————————————– Pasal 4 ————————————–
———————————————– MODAL ———————————–
1.     Modal dasar Perseroan adalah sebesar US $ [___] ([___] Dollar Amerika Serikat) terbagi dalam [___] ([___]) lembar saham, yang masing-masingnya bernilai nominal US $ [___] ([___] Dollar Amerika Serikat).
2.     Dari modal dasar tersebut di atas sejumlah saham berikut ini telah diambil oleh dan akan dikeluarkan untuk :          
(a)   PT. (…………),[___] ([___]) lembar saham dengan nilai no­minal per lembar US$ [___] ([___] Dolar Amerika Serikat) sehingga jumlah keseluruhannya adalah (US$ [___])[___] Dollar Amerika Serikat    
(b)   PT (…………), [___] ([___]) lembar saham dengan nilai no­minal per lembar US$ [___]. ([___] Dollar Amerika Serikat) sehingga jumlah keseluruhannya adalah US$ [___] ([___] Dollar Amerika Serikat)   
3.     Masing-masing modal yang ditempatkan tersebut di atas akan disetor kepada Perusahaan paling lambat pada tanggal disahkannya akta pendirian im oleh Menten Kehakunan Republik Indonesia ————-
———————————————– Pasal 5 ————————————–
———————————————– SAHAM ————————————
1.     Semua saham Perusahaan harus merupakan saham tercatat dan dikeluarkan atas nama pemiliknya
2.     Perusahaan hanya akan mengakui 1 (satu) orang atau perusahaan sebagai pemilik sah satu lembar saham   
3.     Jika karena alasan tertentu satu lembar saham menjadi milik beberapa orang, para pemegang saham yang secara bersama-sama memiliki lembar saham yang sama tersebut harus menyatakan secara tertulis bahwa mereka menunjuk 1 (satu) orang di antara mereka atau seseorang lainnya untuk mewakili mereka dalam kepemilikan saham dan hanya nama wakil mereka itulah yang berwewenang untuk menggunakan semua hak atas saham tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ——————————————————————–
4.     Selama ketentuan yang dimaksud dalam alinea 3 di atas belum dipenuhi, para pemegang saham yang dimaksud tidak berhak untuk memungut suara dalam Rapat Umum Para Pemegang Saham Perusahaan, dan pembayaran dividen atas saham tersebut juga harus ditangguhkan ————————————————-
5.     Pemegang Saham menurut hukum berkewajiban untuk memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar dan mematuhi semua keputusan yang secara sah telah ditetapkan dalam Rapat Umum para Pemegang Saham, serta harus mentaati semua peraturan dan hukum yang berlaku ———————————————–
6.     Perusahaan paling sedikit harus mempunyai 2 (dua) pemegang saham ——————-
———————————————– Pasal 6 ————————————–
—————————————– SURAT SAHAM ——————————–
1.     Perusahaan harus mengeluarkan Surat Saham ——————————————-
2.     Jika surat saham dikeluarkan, setiap saham harus mempunyai lembar Surat Sahamnya —
3.     Surat Saham Kolektif dapat dikeluarkan sebagai bukti kepemilikan 2 (dua) atau lebih saham oleh 1 (satu) pemegang saham     
4.     Surat Saham paling tidak harus memuat keterangan sebagai berikut : ——————–
(a) Nama dan alamat pemegang saham; ————————————————-
(b) Nomor Surat Saham; —————————————————————
(c) Tanggal pengeluaran Surat Saham; ————————————————–
(d) Nilai nominal saham.
5.     Surat Saham Kolektif paling tidak harus memuat keterangan sebagai berikut : ———–
(a) Nama dan alamat pemegang Saham;………………………..
(b) Nomor Surat Saham Kolektif;……………………………….
(c) Tanggal pengeluaran Surat Saham Kolektif;………………..
(d) Nilai nominal saham;…………………………………………
(e) Jumlah lembar saham………………………………………..
6.     Surat Saham dan Surat Saham Kolektif harus ditandatangani oleh Presiden Direktur (atau Direktur Pelaksana) setelah menerima notulen Rapat Umum Pemegang Saham yang menyatakan persetujuan terhadap penerbitan Saham tersebut        
Jika disetujui oleh semua Pemegang Saham dapat diterima sebagai tanda persetujuan tersebut.       
———————————————– Pasal 7 ————————————–
——————————- PENGGANTIAN SURAT SAHAM ———————-
1.     Jika suatu lembar saham rusak atau tidak dapat digunakan lagi, Dewan Direksi dapat mengeluarkan penggantinya atas permintaan tertulis pemegang saham yang bersangkutan kepada Dewan Direksi ———
2.     Jika suatu Surat Saham pengganti telah dikeluarkan sebagaimana yang disebut dalam Alinea 1, surat saham aslinya atau lembarnya yang tersisa harus dimusnahkan dan hal tersebut harus dimuat dalam suatu berita acara yang akan dilaporkan oleh Dewan Direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya ——————
3.     Jika suatu Surat Saham hilang, atas permintaan pemegang saham yang bersangkutan penggantinya dapat diberikan kepadanya asalkan menurut pendapat Dewan Direksi bahwa hilangnya surat saham tersebut telah cukup dibuktikan dan asalkan jaminan yang diharuskan oleh Dewan Direksi untuk kasus tertentu telah diserahkan            
4.     Pengeluaran surat saham pengganti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini membuat surat saham aslinya tidak berlaku lagi bagi perusahaan ————————————————————
5.     Semua biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan penerbitan surat saham pengganti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini ditanggung oleh pemegang saham yang bersangkutan —————————
6.     Ketentuan-ketentuan dalam alinea 1 sampai dengan 5 dari Pasal ini berlaku juga secara mutatis mutandis pada pengeluaran pengganti surat saham kolektif ———————————————
———————————————– Pasal 8 ————————————–
——————– REGISTER SAHAM DAN REGISTER KHUSUS —————–
1.     Perusahaan membuat dan menempatkan Buku Register dan Register Khusus di kantor Perusahaan            
2.     Buku ini mencatat hal-hal sebagai berikut : ———————————————-
(a)   nama dan alamat para pemegang saham; ——————————————-
(b)   nilai saham, jumlah lembar saham, tanggal pemerolehan surat saham atau surat saham kolektif yang dimHiki oleh para pemegang saham ;————————————————————
(c)   jumlah modal yang disetor sesuai dengan nilai masing-masing saham; —————
(d)   nama dan alamat orang atau badan hukum yang memegang saham Perusahaan sebagai jaminan dan tangga’ saham-saham tersebut dijaminkan; ——————————————————–
(e)   keterangan mengenai penyetoran modal saham dibayarkan dalam bentuk selain uang tunai;     
 (f)   keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Dewan Direksi —————
3.     Register Khusus memuat keterangan mengenai kepemilikan saham oleh para anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dan keluarga mereka baik yang di dalam Perusahaan dan/atau di perusahaan lain, dan buku ini juga mencatat tanggal pemerolehan saham-saham tersebut ———————————————
4.     Para pemegang saham diwajibkan untuk memberitahukan perubahan alamat mereka secara tertulis kepada Dewan Direksi Perusahaan ———————————————————————
-      Selama pemberitahuan tersebut belum dilaksanakan, semua panggilan dan pengumuman kepada para pemegang saham dianggap sah jika telah dikirimkan ke alamat-alamat yang terakhir tercatat dalam Buku Register Saham tersebut        
5.     Dewan Direksi berkewajiban menyimpan Buku Pencatatan Pemegang Saham dan Register Khusus dengan cara yang sebaik-baiknya ————————————————————————-
6.     Buku Saham dan Register Khusus harus tersedia untuk diperiksa oleh setiap pemegang saham pada waktu jam buka kantor Perusahaan ———————————————————————-
———————————————– Pasal 9 ————————————–
—————————– PENGALIHAN HAK ATAS SAHAM ———————-
1.     Setiap pengalihan hak atas perusahaan harus dituangkan dalam suatu akta pengalihan hak atas saham yang harus ditandatangani baik oleh pemegang saham yang mengalihkan hak atas sahamnya maupun oleh pihak yang menerima pengalihan hak atas saham tersebut (atau oleh wakil-wakil sah mereka) —————–
2.     Akta pengalihan hak atas saham sebagaimana yang dimaksud dalam Alinea 1 di atas atau seperangkat salinannya harus diserahkan kepada Perusahaan ———————————————————
3.     Setiap pemegang saham Perusahaan yang bermaksud menjual sahamnya harus memberitahukan secara tertulis kepada para pemegang saham lainnya. Pemberitahuan itu memuat juga harga dan persyaratan penjualan saham, serta memberitahukan hal ini secara tertulis kepada Dewan Direksi —————————
4.     Para pemegang saham lainnya yang berniat membeli saham ditawarkan tersebut harus memberitahukan kepada perries saham yang hendak menjual sahamnya dan kepada Dew’a’6 Direksi Perusahaan dalam jangka waktu 90 (sembilanpuluh) ha terhitung sejak mereka menerima pemberitahuan Penawara tersebut, dan pembelianya sebanding dengan proporsi jumlah saham yang telah dimilikinya ————————————
5.     Perusahaan harus menjamin bahwa semua saham yan2 ditawarkan sebagaimana yang disebut dalam alinea 3 di atas dibeli dengan harga wajar dan dibayar dengan uang tunai dalam jangka waktu 90 (sembilanpuluh) hari sejak tanggal penawaran. —————————————————————————–
6.     Seandainya perusahaan tidak mampu menjamin penjualan saham sebagaimana yang diuraikan dalam alinea di atas, pemegang saham yang bermaksud menjual saham harus terlebih dulu menawarkan sahamnya tersebut (dengan harga dan persyaratan yang sama) kepada para karyawan perusahaan sebelum mena-warkannya kepada pihak ketiga    
7.     Seandainya para pemegang saham lainnya tidak berkehendak membeli keseluruhan saham yang ditawarkan, pemegang saham yang bermaksud menjual sahamnya tersebut berhak untuk men-cabut kembali surat penawaran penjualan sahamnya setelah ber-lalunya jangka waktu sebagaimana yang disebut dalam alinea 4 — –
8.     Kewajiban penjual saham untuk menawarkan sahamnya tersebut kepada sesama pemegang saham perusahaan hanya berlaku satu kali saja ——————————————————————-
9.     Klausul 3 sampai dengan 8 dari Pasal 9 tidak berlaku jika pemegang saham hanya bermaksud mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada anak perusahaan yang lebih dari [___]% ([___]) sahamnya telah dimilikinya atau kepada perusahaan yang lebih dari 50 % (limapuluh persen) sahamnya dimiliki oleh pemilik akhir perusahaan pemegang saham, yaitu (…………),atau PT. (…………),dalam hal PT (…………),, dan PT. (…………), dalam hal PT. (…………),  
10.   Dalam hal terjadinya pengalihan saham sesuai dengan klausul ? Pasal 9, jika dikemudian hari terjadi pengurangan persentase kepemilikan saham grup anak perusahaan dibawah 50  (limapuluh persen) dalam perusahaan tersebut di atas, maka ketentuan-ketentuan dalam klausul 3 sampai dengan 8 Pasal 9 akan diberlakukan sejak tanggal terjadinya pengurangan kepemilikan saham tersebut di atas —————————————-
11.   pengalihan hak atas saham hanya boleh dilakukan jika semua Icetentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan telah dipenuhi  
12.   Saham Perusahaan tidak boleh dijual sejak tanggal pengiriman undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sampai tanggal penutupan RUPS tersebut ———————————————–
13.   Selama ketentuan yang dimaksud dalam alinea 11 di atas belum dipenuhi, para pemegang saham yang dimaksud tidak berhak untuk memungut suara dalam Rapat Umum Para Pemegang Saham Perusahaan, dan pembayaran dividen atas saham tersebut juga harus ditangguhkan ————————————————-
———————————————– Pasal 10 ————————————
—————————————- DEW AN DIREKSI ——————————
1.     Perusahaan dipimpin oleh Dewan Direksi yang terdiri atas [___] ([___]) orang anggota, yang tiga orang diantaranya dipilih oleh pihak pemegang saham asing dan dua diantaranya dipilih oleh pihak pemegang saham Indonesia           
Dari para anggota Direksi yang ditentukan oleh pihak pemegang saham asing, salah satunya dipilih sebagai Presiden Direktur.
2.     Para Anggota Dewan Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pe­megang Saham untuk jangka waktu [___] ([___]) tahun berturut-turut tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu            
3.     Para anggota Dewan Direksi dapat diberi gaji dan/atau tunjangan lainnya yang jumlahnya akan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan hak tersebut dapat didelegasikan oleh RUPS kepada Dewan Komisaris       
4.     Jika karena sesuatu hal terjadi lowongan dalam posisi anggota Dewan Direksi, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi­nya lowongan tersebut, Rapat Umum Pemegang Saham harus diselenggarakan untuk mengisi lowongan tersebut        
5.     Jika karena sesuatu hal terjadi lowongan dalam posisi seluruh anggota Dewan Direksi, dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, Rapat Umum Pemegang Saham hams diselenggarakan Untuk mengangkat Dewan Direksi baru, dan Perusahaan untuk sementara waktu akan dikelola oleh Dewan Komisaris           
6.     Seorang anggota Dewan Direksi berhak untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada Perusahaan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri tersebut
7.     Masa jabatan seorang anggota Direksi secara otomatis akan berakhir jika dia ———–
(a)   mengundurkan diri dari jabatannya sebagaimana yang dimaksud dalam Alinea 6 di atas;         
(b)   tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana yang diharuskan menurut hukum dan perundangan yang berlaku.        
(c)   meninggal dunia; ——————————————————————-
(d)   diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan keputusan sah yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham        
———————————————– Pasal 11 ————————————
—————————– KEWAJIBAN DAN DEWAN DIREKSI ——————-
1.     Dewan Direksi harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam menjalankan Perusahaan demi kepentingan Perusahaan dalam mencapai maksud dan tujuan Perusahaan —————————————-
2.     Masing-masing anggota Dewan Direksi harus melaksanakan kewajibannya dengan penuh kepercayaan dan tanggung jawab dan mentaati semua hukum dan peraturan yang. Berlaku ————————-
3.     Dewan Direksi bertindak mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan Negeri dalam semua hal dan kejadian, dalam mengikatkan Perusahaan dengan pihak lain dan mengikatkan pihak lain dengan Perusahaan, dan dalam melaksanakan segala tindakan, baik yang menyangkut pengelolaan maupun kepemilikan perusahaan          
Tapi, tindakan-tindakan berikut ini dikecualikan: ———————————————
(a) meminjam uang atau meminjamkan uang atas nama Perusahaan (kecuali menarik uang dari rekening perusahaan diBank);        
(b)   mengikat Perusahaan sebagai penjamin; ————————————————-
(c)   menjual atau mengalihkan harta milik Perusahaan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak (kecuali dalam kegiatan sehari-hari bisnis Perusahaan) yang melebihi nilai buku Rp. [___] ([___] Rupiah) dan batas jumlah ini dapat bertambah atau berkurang sewaktu-waktu sebagaimana yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris;