PERJANJIAN PINJAMAN

PERJANJIAN PINJAMAN (REVOLVING)


PERJANJIAN PINJAMAN (REVOLVING)
Nomor:............
Pada hari ini, Selasa,   ------------------  Maret seribu sembilan ratus delapan puluh
(....3-1980);---------------------------------------------------------------------------
Hadir di hadapan saya, --------------------------------------------- Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, di hadapan para saksi, yang dikenal oleh saya, Notaris dan yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini:-----------------------------------------------------------
1.     Tn ------------------------------------ pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta,
pemegang "Kartu Tanda Penduduk" nomor------------------------------------ ,
yang dikeluarkan oleh  Lurah  Kelurahan --------------------------------------
pada tanggal----------------------------- Januari seribu sembilan ratus delapan
puluh sembilan (.....-8-1989), berdasarkan keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa yang dibuat dalam akta nomor -------------------------------------------- tertanggal
-------------------- Maret seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan (.......-3-1989) dibuat di hadapan ………………..Sarjana Hukum, Notaris di ------------------------------------
sebagai kuasa dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama perseroan terbatas:   "P.T.  Perusahaan     suatu perseroan
yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berdomisili hukum di         (perusahaan
ini, para penerus haknya dan yang menerima kewenangan selanjutnya akan disebut sebagai "Peminjam"), yang Anggaran Dasar serta perubahan-perubahannya telah diumumkan di:---------
a.   Tambahan nomor ----------------dari Berita Negara Republik Indonesia nomor         tertanggal        Juli seribu
sembilan ratus lima puluh satu (.....-7-1951);-------------------------------
b.   Tambahan nomor  ------------------ dari Berita Negara Republik Indonesia
nomor -------------------------------------------------, tertanggal  -------- Agustus
seribu sembilan ratus lima puluh enam (.....-8-1956);------------------------
c.   Tambahan nomor ------------------ dari Berita Negara Republik Indonesia
nomor -------------------------------------------- , tertanggal ------------ Agustus
seribu sembilan ratus---------------------------------------- (.....-8-19......);
d.   Tambahan nomor ------------------ dari Berita Negara Republik Indonesia 
nomor   ----------------------------------, tertanggal ----------------------- April
seribu sembilan ratus--------------------------------------- (.....-4-195......);
e.   Tambahan nomor ------------------ dari Berita Negara Republik Indonesia  
nomor ------------------------,   tertanggal---------------------------------- Mei
seribu sembilan ratus tujuh puluh dua ------------------------ (.....-5-1972);
f.   Tambahan nomor ------------------ dari Berita Negara Republik Indonesia
nomor---------------------------, tertanggal-------------------------- Nopember
seribu sembilan ratus--------------------------------------- (.....-11-19......);
g.   Tambahan nomor------------------- dari Berita Negara Republik Indonesia
nomor --------------------------------, tertanggal ---------------------------- Mei
seribu sembilan ratus---------------------------------------- (.....-5-19......);
sebagaimana  telah  dirubah  lebih  lanjut  dengan  akta  nomor ---------------
tertanggal--------------------------------------------- Mei seribu sembilan ratus
                                                               (......-5-19......), yang dibuat dihadapan
------------------------------ Sarjana Hukum, Notaris di ----------------------------
dan akta ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan nomor   , tertanggal
                                   Juli seribu sembilan ratus -----------------(....-7-19......) dan
dalam akta nomor----------------------- , tertanggal ------------------- Desember
seribu sembilan ratus --------------------------------- (....-12-19......), dibuat di
hadapan saya, Notaris dan akta ini sampai sekarang belum men-dapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dan untuk tindakan-tindakan hukum tersebut di dalam akta ini, persetujuan-persetujuan telah diberikan oleh 2 (dua) anggota Komisaris   dari   Peminjam   sebagaimana  termuat   dalam  akta
nomor  ------------------ , tertanggal ----------------------- Maret seribu sembilan
ratus ------------------------- (......-3-19.....), dibuat di hadapan -------------------
Sarjana Hukum, Notaris di------------------------------------------------------
2.     Tn-------------------------------------------------------- General Manager dari
--------------------- Limited, bertampat tinggal di---------------------------------
untuk sementara berada di  ---------------------------------- pemegang paspor
nomor ------------------------------------- yang dikeluarkan oleh Kementerian
Luar Negeri di --------------------- pada tanggal ----------------------- Desember
seribu sembilan ratus  -------------------------------- (......-12-19......), menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama    sebuah bank
yang dibentuk dan didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan negara Jepang dan berkantor pusat di      ,
Jepang dan bertindak melalui kantor cabangnya di-----------------------------
di ---------------------------------------------------------------------- Building,
                                                    (bank ini dan para penerima haknya dan yang
menerima kewenangan selanjutnya akan disebut sebagai "Pemberi Peminjam"),   berdasarkan surat kuasa yang akan dilampirkan pada asli akta ini nomor tertanggal
hari ini dibuat di negara saya, Notaris.------------------------------------------
-     Para penghadap bertindak dalam kedudukan mereka tersebut diatas dengan ini menerangkan bahwa Peminjam dan Pemberi Pinjaman terikat dan setuju untuk mengadakan perjanjian kredit ini berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: -------------------------------
----------------------------------------------------- Pasal 1 ----------------------------------
--------------------------------------------------- DEFINISI --------------------------------
Sebagaimana dipergunakan dalam Perjanjian ini, istilah-istilah berikut ini mempunyai pengertian sebagaimana tersebut dibawah ini:
a-     "Pinjaman" berarti Pinjaman Tranche A atau Pinjaman Tranche B dan "Pinjaman-pinjaman" berarti bentuk jamak dari yang ter­sebut diatas.--------------------------------------------------------
b.     "Agen" berarti agen berdasarkan Perjanjian Kredit.----------------------------
c.     "Perjanjian" berarti perjanjian ini dan tiap perubahan-perubahan-nya serta tambahan-tambahan berikutnya.   
d.    "Mata Uang Pengganti" berarti (i) dalam hal suatu Pinjaman Tranche  A,  tiap mata uang selain  Mark Jerman dan dolar Singapura yang diperdagangkan secara bebas di pasar uang luar negeri di Singapura dan dapat secara bebas ditukarkan dengan mata uang Mark Jerman dan (ii) dalam hal Pinjaman Tranche B, tiap mata uang selain dolar dan dolar Singapura yang secara bebas diperdagangkan di pasar uang luar negeri di Singapura dan dapat secara bebas ditukarkan dengan dolar.------------------------------------------
e.     "Hari Bank" berarti hari (terkecuali hari Sabtu) dimana bank-bank terbuka untuk bisnis bagi deposit antar bank dalam mata uang yang berkaitan di Singapura, di samping, jika mata uang yang berlaku adalah Mark Jerman,  Dollar atau Mata Uang Pengganti selain Mark Jerman dan Dollar, dimana para bank terbuka untuk bisnis di Frankfurt,  New York atau di pusat keuangan utama dari negara yang masing-masign mengeluarkan Mata Uang Pengganti.-----------------------------------------------------------------------
f.     "Perjanjian Kredit" berarti Revolving Credit and Standby Letter of Credit Facility Agreement yang dibuat dalam akta nomor---------------------------------------------------------------
tertanggal hari inf, dibuat dihadapan saya, Notaris,----------------------------
antara Peminjam dan lembaga-lembaga keuangan penandatangan pada perjanjian       
itu dan ----------------------------------------------------- sebagai Agen untuk
lembaga-lembaga keuangan tersebut, sebagaimana telah dirubah dari waktu ke waktu.           
g.     "Kejadian Kelalaian" ("Event of Default") mempunyai arti yang tersebut pada ayat 8.1. Pasal 8.       
h.     "Mark Jerman" dan tanda "Dm" masing-masing berarti Mark Jerman dalam mata uang yang sah dari Republik Federasi Jerman.-----------------------------------------------------------------
i.      "Dolar" dan tanda "$" masing-masing berarti dolar dalam mata uang yang sah dari Amerika Serikat. 
j.      "Bunga Antarbank" ("Interbank rate") berarti berkenaan dengan tiap Masa Bunga tingkat bunga per tahun (berdasarkan hari-hari yang berlalu dan 360 (tiga ratus enam puluh) hari per tahun. dimana deposit dalam mata uang yang berkaitan, dalam jumlah dari Pinjaman yang dijadwalkan untuk tersedia selama Masa Bunga tersebut ditawarkan kepada Pemberi Pinjaman untuk bank-bank utama di pasar uang antarbank Singapura pada jam 11.00 A.M. (sebelas Ante Meridian) (waktu Singapura) pada tanggal 2 Hari Bank tersebut sebelum hari pertama dari Masa Bunga tersebut. ------------------------------------------------------
k.     "Masa Bunga" berarti untuk masing-masing Pinjaman masa yang terhitung mulai tanggal Pinjaman itu dibuat dan berlangsung selama satu (1), tiga (3) atau enam (6) bulan, sebagaimana dipilih oleh Peminjam dalam pemberitahuannya sehubungan dengan Pinjaman tersebut, dengan syarat bahwa tiap Masa Bunga yang kecuali yang berakhir setelah Tanggal Berakhir akan berakhir pada Tanggal Berakhir.
l.      "Masa Bunga" untuk tiap jumlah yang terlambat berarti suatu masa yang telah dipilih oleh Pemberi Pinjaman berdasarkan sub-ayat 2.4.(b) Pasal 2.-------------------------------------------
m.    "Letter of Credit" atau "Letters of Credit" mempunyai arti yang tersebut pada ayat 6.9. Pasal 6.       
n.     "Nota" berarti Nota Tranche A atau Nota Tranche B dan "Nota-nota" berarti bentuk jamak darinya. 
o.     "Refinanced Agreements" berarti (i) Acknowledgement of InJebteness and Revolving Loan and Standby Letter of Credit Facility Agreement sejumlah -----------------------------------------
US$ ----------------------------------- 00 ( ------------------------------------------
dolar Amerika Serikat) tertanggal ----------------------- Maret seribu sembilan
ratus ------------------------------------ (......-3-19......) antara Peminjam, Agen
dan bank-bank yang namanya tersebut di dalamnya, (ii) Perjanjian kredit sejumlah US$ ----------------------------------------------- ( --------------------------------------------------------- juta dolar
Amerika Serikat) tertanggal----------------------- Maret seribu sembilan ratus
                                               (......-3-19......),   antara  Peminjam  dan  Pemberi
Pinjaman, (iii) Acknowledgement of Debt and Revolving Loan and  Standby   Letter  of Credit   Facility   Agreement  sejumlah US$ ------------------------------------------------------
(--------------------------------------------------------- dolar Amerika Serikat)
tertanggal ------------------------------------------ Maret seribu sembilan ratus
                                                                         (......-3-19......) antara Peminjam,
Agen dan bank-bank yang namanya tersebut di dalamnya sebagaimana telah dirubah oleh Perjanjian   Perubahan   tertanggal ----------------------------------------------------- November seribu
sembilan ratus ------------------------------ (......-11-19......) sebagaimana telah
dirubah lebih lanjut oleh Perjanjian Perubahan tertanggal ----------------------
Maret seribu sembilan ratus -------------------------------- (......-3-19......), dan
(iv) Perjanjian Kredit sejumlah US$ --------------------------------------------
(-------------------------- juta dolar) tertanggal ---------------------- Maret seribu
sembilan ratus --------------------------------- (......-3-19......) antara Peminjam
dan Pemberi Pinjaman sebagaimana telah dirubah oleh Perjanjian Tambahan Pertama tertanggal         Maret seribu sembilan
ratus------------------------------------------------------------- (......-3-19......).
p.     "Hari Bank Singapura" berarti hari (kecuali hari Sabtu) dimana bank-bank terbuka untuk usaha bagi deposit antarbank dalam mata uang yang berkaitan di Singapura.----------------------
q.     "Hari Berakhir"berarti hari yang merupakan 24 (dua puluh empat) bulan setelah hari ini.        
r.     "Tranche" berarti Tranche A atau Tranche B.-----------------------------------
s.     "Tranche A" mempunyai arti yang tersebut pada ayat 2.1. Pasal 2.-------------
t.     "Pinjaman Tranche A" berarti suatu pinjaman yang ditarik oleh Peminjam berdasarkan Tranche A berdasarkan ayat 2.2. Pasal 2.----------------------------------------------------------------
u.     "Nota Tranche A" mempunyai arti yang tersebut di dalam ayat 2.2. Pasal 2.--
v.     "Tranche B" mempunyai arti yang tersebut di dalam ayat 2.1. Pasal 2.---------
w.    "Pinjaman Tranche B" berarti suatu pinjaman yang ditarik oleh Peminjam berdasarkan Tranche B berdasarkan ayat 2.2. Pasal 2.
x.     “Nota Tranche B” mempunyai arti yang tersebut di dalam ayat 2.2. Pasal 2.
------------------------------------------------- Pasal 2 -------------------------------------
-------------------------------------- PINJAMAN-PINJAMAN -------------------------
2.1.    Jumlah-------------------------------------------------------------------------
-      Berdasarkan syarat-syarat ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, Pemberi Pinjaman melalui kantornya di Singapura (atau kantor lainnya yang sewaktu-waktu dapat ditunjuk lebih lanjut oleh Pemberi  Pinjaman)  setuju  untuk memberi  Pinjaman  kepada Peminjam dalam 2 (dua) tranche (masing-masing Tranche A dan Tranche   B),   dari   tanggal   disini   sampai   Hari   Berakhir berdasarkan "revolving basis" dalam keseluruhan jumlah pokok untuk Pinjaman-pinjaman Tranche A dan terhutang pada suatu ketika dan outstanding tidak lebih dari Dm
-------------------  (................... Mark Jerman) (atau jumlah yang sama dalam
Mata Uang Pengganti) dan dalam keseluruhan jumlah pokok untuk Pinjaman-pinjaman Tranche B dan terhutang pada suatu ketika  dan  outstanding  tidak  lebih  dari   $   --------
(................juta Dolar) (atau jumlah yang sama dalam Mata Uang Pengganti).
-      Tiap   Pinjaman   Tranche   A   yang   kurang   dari   seluruh kredit yang tidak digunakan lalu tersedia berdasarkan Tranche A harus dalam jumlah yang tidak melebihi Dm --------
(..............juta Mark Jerman) (atau jumlah yang sama dalam Mata Uang Pengganti).
-    Tiap Pinjaman Tranche B yang kurang dari seluruh kredit yang tidak digunakan lalu tersedia berdasarkan Tranche B harus dalam jumlah yang tidak melebihi $ -----------------------------  (satu juta Dolar) (atau jumlah yang sama dalam Mata Uang Pengganti).-------------------------------------
2.2.    Cara Penarikan---------------------------------------------------------------
(a)   Tiap Pinjaman harus dibuat pada Hari Bank sebagaimana diberitahukan kepada Pemberi Pinjaman oleh Peminjam dalam suatu pemberitahuan untuk meminjam (berlaku sejak diterimanya), sekurang-kurangnya lima  (5) Hari   Bank sebelum tanggal peminjaman yang diusulkan. Pemberitahuan untuk meminjam yang demikian harus pula memerinci (i)  mata Uang dan jumlah   nominal keseluruhan dari Letters of Credit yang akan merupakan jaminan untuk Pinjaman, (ii) tanggal usulan dari Pinjaman, (iii) Masa Bunga yang diusulkan (iv) Tranche berdasarkan mana Pinjaman akan dibuat, dan (v) mata uang dan jumlah Pinjaman  yang  diusulkan,   dan  akan  secara  substantial berbentuk Lampiran A Perjanjian ini.   
-   Begitu diterima oleh Pemberi Pinjaman, suatu pemberi­tahuan untuk meminjam tidak boleh ditunda atau dibatalkan tanpa persetujuan Pemberi Pinjaman.-------------------------
-   Jumlah dari tiap Pinjaman ditambah jumlah dari bunga (dihitung berdasarkan sub-ayat 2.4.(a) Pasal 2) dijadwalkan berbunga atasnya selama Masa Bunga untuk Pinjaman yang dimaksud ditambah suatu jumlah yang sama dengan jumlah bunga yang akan bertambah untuk Pinjaman yang dimaksud dengan suatu tambahan sepuluh (10) Hari Bank (yang untuk ketentuan ini, termasuk hari-hari dimana para bank-bank terbuka untuk usaha di Hong Kong) masa (berdasarkan tingkat yang dihitung berdasarkan sub-ayat 2.4.(a) Pasal 2 ditambah 1% (satu persen) per tahun) adalah sama dengan jumlah nominal keseluruhan dari Letters of Credit untuk menjamin Pinjaman tersebut.--------------------
-   Jika Pemberi Pinjaman memutuskan dua (2) Hari Bank sebelum    tanggal    tiap    Pinjaman   bahwa,    berdasarkan perhitungannya dari jumlah bunga yang bertambah atas Pinjaman dimaksud selama Masa Bunganya,   ditambah dengan jumlah bunga yang bertambah untuk masa tambahan sepuluh (10) Hari Bank, jumlah dari Pinjaman dimaksud yang diusulkan   dalam pemberitahuan untuk meminjam oleh Peminjam ditambah bunga dimaksud tidak sama dengan jumlah nominal keseluruhan dari Letters of Credit untuk menjamin Pinjaman dimaksud, maka Pemberi Pinjaman harus menentukan kembali jumlah dari Pinjaman dimaksud untuk memenuhi kalimat yang mendahului.----
-   Pemberi Pinjaman wajib memberitahukan Peminjam dan Agen tentang menentukan kembali dimaksud.   
(b)   Pinjaman Tranche A harus dibuktikan dengan suatu surat sanggup tunggal (Nota Tranche A) secara substansial dalam bentuk Lampiran B Perjanjian ini.
-   Pinjaman Tranche B harus dibuktikan dengan suatu surat sanggup tunggal ("Nota Tranche B") secara substansial dalam bentuk Lampiran C Perjanjian ini.---------------------
-   Peminjam  memberi  kuasa  yang  tidak  dapat  dicabut kembali kepada Pemberi Pinjaman untuk melaksanakan dan memulai jadwal   terlampir  pada   Nota  Tranche   A   dan Tranche B, tanggal, mata uang, jumlah dan tanggal jatuh tempo  untuk  masing-masing   Pinjaman  Tranche   A  dan Pinjaman Tranche B, sebagaimana relevan.-----------------------------------------
-   Peminjam setuju bahwa Nota-nota, atas tiap pelaksanaan dimaksud   yang   telah   dibuat   sepatutnya,   membuktikan hutang-hutang Peminjam dan berlaku terhadap peminjam dengan   kekuatan   yang   sama   dan   efektif   seolah-olah pelaksanaan demikian telah diadakan dalam surat sanggup yang terpisah yang ditandatangani oleh Peminjam.-------------------------------------------
2.3.    Jatuh Tempo------------------------------------------------------------------
-      Peminjam setuju untuk membayar kembali tiap Pinjaman secara penuh dalam satu (1) pembayaran angsuran pada hari terakhir dari Masa Bunga untuk Pinjaman dimaksud.
2.4.    Bunga--------------------------------------------------------------------------
(a)   Peminjam setuju untuk membayar bunga atas jumlah hutang pokok yang belum dibayar untuk tiap Pinjaman pada tingkat lA% (seperempat persen) di atas tingkat bunga Antarbank untuk Masa Bunga untuk jumlah dimaksud.--------------------------------------------------
-   Bunga yang dimaksud bertambah berdasarkan hari-hari yang berlalu dan 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan dapat dibayar belakangan pada hari terakhir dari Masa Bunga untuk Pinjaman dimaksud.      
(b)   Tanpa mengenyampingkan yang sebelumnya, jika Peminjam tidak dapat membayar kembali tiap Pinjaman atau jumlah lainnya bila jatuh temponya (Baik pada saat jatuh tempo, melalui percepatan atau sebaliknya), maka bunga harus, sepanjang diperbolehkan oleh hukum, bertambah atas jumlah yang terhutang sampai tanggal pembayaran penuh pada tingkat satu persen (1%) di atas biaya Pemberi Pinjaman untuk membiayai jumlah yang terhutang untuk Masa Bunga 3 (tiga) bulan atau kurang (sebagaimana yang dipilih oleh Pemberi Pinjaman) yang ditentukan sejak hari Pemberi Pinjaman memilih untuk menambah bunga dalam bentuk sedemikian rupa dan untuk masa-masa berikutnya yang dipilih oleh Pemberi Pinjaman, sepanjang jumlah yang terhutang tetap tidak terbayar.-------------------
-   Bunga dimaksud bertambah berdasarkan hari-hari yang berlalu dan 360 (tiga ratus enam puluh) hari per tahun dan harus dibayar atas permintaan.--------------------------------
2.5.    Cara Pembayaran------------------------------------------------------------
(a)   Semua jumlah yang terhutang kepada Pemberi Pinjaman dalam Mark Jerman berdasarkan Perjanjian ini, harus segera dibayar dalam Mark Jerman dalam dana yang segera tersedia dan bebas dipindahkan (atau dana-dana lainnya yang ditentukan oleh Pemberi Pinjaman sebagai kebiasaan untuk menyelesaikan transaksi perbankan internasinoal dalam Mark Jerman) tidak lebih dari jam 11.00 A.M (sebelas Ante Meridian) (waktu Dusseldorf) pada tanggal yang telah jatuh tempo untuk rekening Pemberi Pinjaman (nomor ------------------------------------------------------------------- )
di -------------------------------Cabang---------------------------------------
                                                       , Republik Federasi Jerman dan untuk
rekening tersebut lainnya atas pemberitahuan oleh Pemberi Pinjaman.---
-   Semua jumlah yang terhutang kepada Pemberi Pinjaman dalam bentuk Dolar berdasarkan Perjanjian ini menjadi terhutang dalam mata uang Dolar pada hari yang sama dari dana-dana (atau dana-dana tersebut lainnya yang ditentukan oleh Pemberi Pinjaman lainnya yang ditentukan oleh Pemberi Pinjaman sebagai kebiasaan dalam penyelesaian transaksi-transaksi perbankan internasional dalam mata uang Dolar) tidak lebih dari jam 11.00 A.M (sebelas Ante Meridian)  (waktu   New  York)   pada tanggal yang jatuh tempo untuk rekening Pemberi Pinjaman (nomor------------------------------- )
di -----------------------Cabang New York, ---------------------------------
New York,  --------------------------------- Amerika Serikat atau untuk
rekening dimaksud lainnya berdasarkan pemberitahuan dari Pemberi Pinjaman.
-   Semua jumlah yang terhutang kepada Pemberi Pinjaman dalam Mata Uang Pengganti selain Mark Jerman dan Dolar berdasarkan Perjanjian ini harus dibayar dalam Mata Uang Pengganti dalam dana yang segera tersedia dan bebas dipindahkan (atau dana-dana lainnya yang ditentukan oleh Pemberi Pinjaman sebagai suatu kebiasaan untuk penyelesaian transaksi-transaksi perbankan internasional dalam Mata Uang Pengganti tersebut) tidak lebih dari jam 11.00 A.M (sebelas Ante Meridian) (waktu setempat) pada tanggal yang telah jatuh tempo untuk rekening dimaksud berdasarkan pemberitahuan Pemberi Pinjaman.   
-   Semua pembayaran yang dilakukan kepada Pemberi Pinjaman harus dilakukan terhadap jumlah yaog terhutang dan harus dibayar berdasarkan Perjanjian ini dengan urutan sebagai berikut: 
(i)    bunga yang bertambah atas jumlah yang terhutang;
(ii)   bunga yang bertambah atas pinjaman pokok dari Perjanjian; dan ---
(iii)  Pinjaman pokok.------------------------------------------------------
-   Semua jumlah yang akan dipinjamkan oleh Pemberi Pinjaman kepada Peminjam harus dipinjamkan pada hari yang sama (atau dana-dana lainnya yang ditentukan oleh Pemberi Pinjaman sebagai suatu kebiasaan untuk penyelesaian transaksi-transaksi perbankan internasional dalam mata uang yang berkaitan) pada tanggal jatuh tempo untuk rekening tersebut diatas untuk mata uang yang berlaku untuk rekening Peminjam, kecuali dalam hal Pinjaman awal, jika dan sepanjang pendapatan yang bersangkutan akan digunakan untuk pembiayaan kembali Refinanced Agreements sebagai-mana diatur dalam ayat 6.1. Pasal 6, pendapatan-pendapatan tersebut didepositokan secara langsung ke rekening-rekening yang berkaitan (sebagaimana ditentukan oleh Pemberi Pinjaman berdasarkan Refinanced Agreements) di pusat keuangan utama dari negara yang mengeluarkan jumlah-jumlah yang dibiayai kembali dari para pemberi pinjaman berdasarkan Refinanced Agreements untuk tujuan yang demikian.------
(b)   Kapan saja tiap pembayaran di bawah ini dinyatakan telah jatuh tempo, atau kapan saja hari terakhir dari suatu Masa Bunga terjadi sebaliknya, pada hari yang bukan Hari Bank, pembayaran yang demikian dilaksanakan, dan hari terakhir dari Masa Bunga terjadi, pada hari berikutnya yang merupa-kan Hari Bank, kecuali perpanjangan ini mengakibatkan pembayaran ini dilaksanakan, atau menyebabkan hari terakhir dari Masa Bunga terjadi, pada bulan kalender berikutnya, dalam hal mana pembayaran demikian harus dilaksanakan, dan hari terakhir dari Masa Bunga dimaksud terjadi, pada hari pertama sebelumnya yang merupakan suatu Harf Bank.----------------------------------------
(c)   Peminjam dengan ini memberi kuasa kepada Pemberi Pinjaman untuk menerapkan jumlah-jumlah atas nama Peminjam dalam mata uang apapun dalam deposit atau rekening pada Pemberi Pinjaman atau tiap cabang-cabangnya atau afiliasi-afiliasinya baik sudah jatuh tempo maupun belum dalam potongan jumlah-jumlah yang jatuh tempo dan terhutang disini dan untuk mengurangi dari tiap Pinjaman tiap jumlah yang jatuh tempo dan dapat dibayar disini.------------------------------------
2.6.    Rekening Pinjaman-----------------------------------------------------------
-      Pemberi Pinjaman membuka dan memelihara di dalam buku-bukunya suatu rekening atas nama Peminjam yang menunjukkan Pinjaman-pinjaman yang dibuat disini, pembayaran-pembayaran kembali,  perhitungan  dan  pembayaran  bunga,   dan jumlah-jumlah yang jatuh tempo lainnya dan dibayar disini.         
-      Rekening   dimaksud    harus    meyakinkan   dan   mengikat Peminjam untuk jumlah yang setiap waktu jatuh tempo pada Pemberi Pinjaman kecuali dalam hal kesalahan yang tampak dalam perhitungan.  
2.7.    Mata Uang Yang Sama------------------------------------------------------
-      Untuk tujuan Perjanjian ini, (i) berkenaan dengan Tranche A, persamaan nilai dalam tiap Mata Uang Pengganti dari Mark Jerman dan persamaan dalam Mark Jerman dari tiap Mata Uang Pengganti ditentukan dengan menggunakan quoted spot rate dimana   menawarkan untuk membeli Mata Uang Pengganti dimaksud terhadap Mark Jerman di Singapura pada jam 11.00 A.M. (sebelas   Ante Meridien)  (waktu Singapura)  2  (dua)   Hari   Bank  Singapura  sebelum  tanggal dimana persamaan nilai akan ditentukan, dan (ii) berkenaan dengan Tranche B, persamaan nilai dalam tiap Mata Uang Pengganti ditentukan dengan menggunakan quoted spot rate dimana  ---------------------  menawarkan   untuk   membeli   Mata
Uang Pengganti dimaksud terhadap Dolar di Singapura pada jam 11.00 A.M. (sebelas Ante Meridien) (waktu Singapura) 2 (dua) Hari Bank Singapura sebelum tanggal dimana persamaan dimaksud ditentukan.
------------------------------------------ Pasal 3  ------------------------------------------
------------- PERLINDUNGAN PENDAPATAN DAN PEMBIAYAAN -------
3.1.    Pendanaan Pengganti--------------------------------------------------------
-    Jika Pemberi Pinjaman menentukan bahwa pada 2 (dua) Hari Bank  Singapura  sebelum hari pertama dari  suatu  Masa  (i) deposit dalam mata uang yang terkait untuk suatu masa yang sama dengan Masa Bunga untuk Pinjaman dimaksud dan dalam Pinjaman tersebut yang tidak ditawarkan kepada Pemberi Pinjaman oleh bank-bank utama di pasar antarbank Singapura, atau (ii) tingkat dimana simpanan-simpanan dimaksud yang ditawarkan tidak secara akurat menggambarkan biaya bagi Pemberi Pinjaman untuk mengadakan atau membiayai atau sebaliknya memelihara Pinjaman dimaksud, Pemberi Pinjaman harus segera memberitahukan Peminjam tentang syarat dimaksud, dan kewajiban Pemberi Pinjaman untuk mengadakan Pinjaman dimaksud dengan demikian dibatalkan.--------------------------------------------------
-    Tanpa mengurangi yang tersebut di atas, jika pada setiap waktu sebelum hari pertama dari suatu Masa Bunga bagi suatu Pinjaman   yang   akan   diadakan   dalam   suatu   Mata   Uang Pengganti,    Pemberi    Pinjaman   memberitahukan   Peminjam bahwa suatu perubahan yang berlawanan telah terjadi berkenaan dengan   tersedianya   Mata   Uang   Pengganti   dimaksud   atau berkenaan dengan nilai tukar mata uang atau pembatasan mata uang yang menyebabkan keengganan bagi Pemberi Pinjaman untuk mengadakan suatu Pinjaman dalam Mata Uang Pengganti dimaksud, maka Pinjaman dimaksud tidak perlu diadakan, dan pemberitahuan untuk meminjam dari Peminjam yang memerinci Mata Uang Pengganti dimaksud dianggap tidak diberikan, tanpa mengurangi hak Peminjam untuk memberitahukan lebih lanjut tentang Pinjaman disini.     
-    Pemberi Pinjaman harus segera memberitahukan Agen mengenai setiap penentuan tersebut.       
3.2.    Pajak--------------------------------------------------------------------------
(a)   Semua jumlah yang terhutang oleh Peminjam disini atau berdasarkan tiap sarana yang disampaikan disini harus dibayar penuh, bebas dan bersih dari tiap potongan atau penahanan apapun, dengan syarat bahwa, terikat sub ayat (b) dibawah, Pemberi Pinjaman melepaskan yang tersebut di atas berkenaan dengan withholding tax Indonesia atas pembayaran bunga sepanjang tingkat pajak tersebut yang dimaksud tidak melebihi 10% (sepuluh persen).-------------------------------------------
-   Juga, Peminjam harus langsung membayar kepada pejabat-pejabat pajak yang berwenang atau membayar kembali kepada Pemberi Pinjaman setiap dan semua pajak yang sekarang dan yang akan datang (termasuk tiap persamaan bunga atau yang serupa dengan mirip pajak) dan pengeluaran yang berhubungan dengan transaksi ini atau penandatanganan, penyerahan, pelaksanaan dan pengikatan Perjanjian ini, Nota-nofa, Letters of Credit, tiap sarana lainnya yang diserahkan disini (kecuali pajak pendapatan yang dikenakan terhadap semua pendapatan bersih dari Pemberi Pinjaman oleh Jepang atau jurisdiksi dari kantor Pemberi Pinjaman, dan semua pajak atas pembayaran dan pembayaran kembali dimaksud.        
-   Kecuali ditentukan lain dalam kali mat pertama dari sub-ay at 3.2. (a) Pasal 3, dalam hal bahwa Peminjam dilarang oleh hukum untuk melakukan pembayaran yang dimaksud bebas dan bersih dari potongan atau penahanan, maka Peminjam harus membayar jumlah tambahan dimaksud kepada Pemberi Pinjaman seperlunya supaya jumlah sebenarnya yang telah diterima oleh Pemberi Pinjaman setelah potongan yang atau penahanan dimaksud sama dengan jumlah yang mesti diterima seandainya potongan atau penahanan tidak dilaksanakan.--------------------------------------
-   Dalam 30 (tiga puluh) hari setelah hari masing-masing pembayaran yang dimaksud disini atau berdasar tiap sarana yang diserahkan disini, Peminjam akan memberikan kepada Pemberi Pinjaman asli salinan kwitansi atau yang dilegalisir uiituk tiap pajak yang harus dibayar sehubungan dengan tiap pembayaran disini dan berdasarkan sarana-sarana dimaksud.-------------------------
(b)   Jika pada tiap waktu Pemberi Pinjaman memberitahukan Peminjam bahwa, disebabkan oleh suatu perubahan yang berlawanan dalam peraturan perundangan perpajakan atau perjanjian dengan Jepang atau suatu perubahan yang serupa dalam peraturan perundangan yang berhubungan dengan perkreditan pajak asing terhadap pajak-pajak yang harus dibayar di Jepang atau suatu perubahan dalam menafsirkan atau menerapkannya (dan tidak hanya berasal dari ketidak-cakapan Pemberi Pinjaman untuk menggunakan kredit-kredit pajak yang dimaksud), Pemberi Pinjaman tidak lagi berhak atas atau dilarang secara hukum untuk mendapat-kan, suatu kredit atas pajak-pajak yang dibayar di Jepang untuk jumlah penuh dari withholding tax Indonesia yang harus dibayar atas bunga yang harus dibayar disini, maka pelepasan dalam sub-ayat (a) di atas berkenaan dengan withholding tax Indonesia atas pembayaran bunga akan berakhir terhitung sejak tanggal pemberitahuan dimaksud.--------------
3.3.    Cadangan-cadangan atau Peraturan-peraturan---------------------------
-      Atas permintaan tertulis Peminjam harus membayar kepada Pemberi Pinjaman biaya pemeliharaan tiap cadangan dari Pemberi Pinjaman yang dikenakan oleh bank sentral atau pemerintah yang berwenang atas Pinjaman-pinjaman atau Nota-nota atau atas simpanan yang digunakan untuk membiayai tiap Pinjaman-pinjaman atau Nota-nota atau untuk memenuhi tiap aturan hukum, peraturan atau syarat yang dikenakan atau dibentuk oleh pemerintah yang berwenang setelah tanggal ini sehubungan dengan tiap Pinjaman atau Nota atau tiap aspek lainnya dari transaksi ini.
3.4.    Ketidakabsahan---------------------------------------------------------------
-      Dalam hal menjadi tidak sah bagi Pemberi Pinjaman untuk membuat atau memelihara Pinjaman-pinjaman atau untuk membebankan atau menerima bunga dari Pinjaman-pinjaman pada tingkat suku bunga yang dapat diterapkan untuk Pinjaman-pinjaman dimaksud, maka kewajiban Pemberi Pinjaman untuk mengadakan Pinjaman-pinjaman lebih lanjut yang belum diadakan, segera berakhir, dan Peminjam segera atas permintaan   membayar   lebih   dahulu jumlah pokok dari pinjaman-pinjaman,   yang   masih   harus   diselesaikan   sesuai dengan ayat 3.5. Pasal 3.-------------------------------------------------------
3 5.    Kesulitan Pembayaran lebih Dahulu ---------------------------------------
-      Jika karena alasan tiap perubahan dalam hukum atau kondisi-kondisi pasar antarbank yang masih berlaku pada tanggal ini, Peminjam diharuskan membayar tiap jumlah sesuai dengan ayat 3.2. atau 3.3. Pasal 3, Peminjam diperkenankan membayar terlebih dahulu Pinjaman-pinjaman tanpa denda pada tiap waktu dalam tiga puluh (30) hari dari hari berlakunya permintaan pembayaran dimaksud, dengan ketentuan memberikan pemberitahuan kepada Pemberi Pinjaman dalam 5 (lima) Hari Bank (berlaku sejak diterimanya tanda terima).       
-      Dalam hal yang demikian, atau dalam hal suatu tuntutan untuk pembayaran terlebih dahulu berdasarkan ayat 3.4. Pasal 3, Peminjam harus lebih dahulu membayar semua (tetapi tidak sebagian saja) dari Pinjaman-pinjaman yang ada, bersama dengan bunga yang bertambah sampai tanggal pembayaran pendahuluan dan semua jumlah lainnya yang terhutang berdasarkan Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas pada jumlah-jumlah yang terhutang berdasarkan ayat 3.2., 3.3. dan 3.6. Pasal 3.----------
3.6.    Kerugian-kerugian Pendanaan----------------------------------------------
-      Peminjam harus membayar kepada Pemberi Pinjaman semua biaya, pengeluaran dan kerugian dari Pemberi Pinjaman yang timbul dari (i) tiap Pinjaman yang tidak dibuat pada tanggal atau dalam jumlah yang ditetapkan dalam pem­beritahuan untuk meminjam dari Peminjam jika disebabkan oleh tindakan atau tidak adanya tindakan dari Peminjam, atau dari (ii) pembayaran kembali atau pembayaran pendahuluan dari tiap Pinjaman pada suatu tanggal selain tanggal terakhir dari Masa Bunga untuk Pinjaman dimaksud (baik berdasarkan Pasal 3, ayat 8.2. Pasal 8 atau sebaliknya), termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya dan kerugian yang dikeluarkan sehubungan dengan akuisisi atau likuidasi dari dana yang diperoleh oleh Pemberi Pinjaman untuk membuat atau memelihara Pinjaman demikian atau yang berhubungan dengan penggunaan kembali dana yang dimaksud berikut pembayaran kembali atau pembayaran pendahuluan dari Pinjaman dimaksud dengan tingkat lebih rendah daripada tingkat bunga atas Pinjaman dimaksud (kecuali untuk kerugian dari keuntungan untuk masa setelah hari terakhir dari Masa Bunga untuk Pinjaman demikian). -----
3.7.    Transaksi Internasional------------------------------------------------------
-      Hal ini adalah transaksi pinjaman internasional dimana perincian Mark Jerman, Dolar atau tiap Mata Uang Pengganti sebagai mata uang rekening dan dari pembayaran dan perincian pembayaran di tempat yang ditunjuk dalam ayat 2.5. Pasal 2, merupakan inti dari Perjanjim ini dan kewajiban-kewajiban pembayaran disini tidak akan dibebaskan oleh suatu jumlah yang dibayar dalam mata uang lainnya atau di tempat lain tidak pula kewajiban-kewajiban disini akan dihilangkan dengan pencegahan atau pembatasan oleh tiap kewenangan pemerintah atau lainnya, dari tiap kinerja dari cara pembayaran yang dirinci disini.   
-      Tanpa menyarnpingkan yang tersebut diatas, jika berdasar­kan suatu penilaian atau karena alasan lainnya pembayaran harus dilakukan dalam mata uang lainnya atau tempat dan pembayaran dimaksud setelah konversi segera ke mata uang yang telah diperinci dan dipindahkan ke tempat yang diperinci berdasarkan prosedur perbankan yang wajar yang tidak mencukupi jumlah terhutang dlam mata uang dimaksud, Peminjam berdasarkan pemberitahuan tersebut diatas memberi ganti rugi Pemberi Pinjaman untuk kekurangan dimaksud, dan Pemberi Pinjaman harus mempunyai alasan tindakan tersendiri. ---------
--------------------------------------- Pasal 4 ----------------------------------------------
------------------------------- PENGELUARAN ---------------------------------------
Peminjam akan membayar Pemberi Pinjaman atas permintaan untuk pengeluaran yang dibuat oleh Pemberi Pinjaman, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya dan pengeluaran dari penasehat, sehubungan dengan persiapan, negosiasi, penandatanganan, administrasi dan pelaksanaan Perjanjian ini, Nota-nota, Letters of Credit dan dokumen-dokumen lainnya yang diminta oleh syarat-syarat dalam Perjanjian ini.
------------------------------------------ Pasal 5 -------------------------------------------
--------- PERNYATAAN-PERNYATAAN DAN JAMINAN-JAMINAN------
Peminjam menyatakan dan benjamin Pemberi Pinjaman bahwa:--------------------
5.1.    Pendirian dan Kewenangan-------------------------------------------------
(a)   Peminjam   adalah   sebuah   perusahaan  dengan   tanggung jawab terbatas yang sepatutnya didirikan, disetujui, didaftarkan dan sahih keberadaannya berdasarkan hukum-hukum dari Republik   Indonesia. Peminjam memiliki kekuasaan penuh dan kewenangan untuk memiliki hartanya dan kekayaannya dan    untuk melakukan usahanya sebagaimana yang dilakukannya   sekarang dan untuk meminjam dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, Surat Sanggup dan dokumen-dokumen lain yang akan ditandatangani oleh Peminjam yang diperlukan oleh istilah-istilah dari Perjanjian ini.    
(b)   Anggaran Dasar dari Peminjam dan perubahan-perubahan-nya diterbitkan dalam:         
-   Tambahan nomor ------------------------ dari Berita Negara Republik
Indonesia nomor --------------------, tanggal --------------------------- Juli
tahun seribu sembilan ratus------------------------------- (......-7-19......);
-   Tambahan nomor ------------------------ dari Berita Negara Republik
Indonesia nomor -----------------, tanggal ------------------ Agustus tahun
seribu sembilan ratus------------------------------------- (......-8-19......);
-   Tambahan nomor------------------------- dari Berita Negara Republik
Indonesia nomor ------------, tanggal ---------------------- Agustus tahun
seribu sembilan ratus------------------------------------- (......-8-19......);
-   Tambahan nomor ----------------------------------- dari Berita Negara
Republik Indonesia nomor---------------- tanggal-------------------- April
tahun seribu sembilan ratus------------------------------- (......-4-19......);
-   Tambahan nomor------------------------- dari Berita Negara Republik
Indonesia  nomor -----------------, tanggal ----------------------------  Mei
tahun seribu sembilan ratus------------------------------- (......-5-19......);
-   Tambahan nomor------------------------- dari Berita Negara Republik
Indonesia  nomor  ------------------- tanggal  ------------------- Nopember
tahun seribu sembilan ratus -----------------------------  (......-11-19......);
5.2.    Tindakan Perusahaan--------------------------------------------------------
-  Peminjam telah melaksanakan semua tindakan yang wajar dan diperlukan oleh perusahaan untuk memberikan wewenang menandatangani, menyampaikan dan melaksanakan Perjanjian ini, Surat Sanggup, dan dokumen-dokumen lainnya yang akan ditandatangani oleh Peminjam sebagaimana diperlukan oleh Perjanjian ini, dan wakil-wakil dari Peminjam yang menanda­tangani Perjanjian ini, Surat Sanggup dan dokumen-dokumen lainnya yang akan ditandatangani oleh Peminjam sebagaimana diperlukan oleh istilah-istilah dari Perjanjian sepenuhnya diberikan wewenang untuk melakukannya.----------------------------------------------------
5.3.    Kekuatan Perjanjian---------------------------------------------------------
-  Perjanjian ini merupakan, dan Surat Sanggup dan dokumen-dokumen lainnya yang akan ditandatangani oleh Peminjam sebagaimana diperlukan oleh Perjanjian ini, pada saat ditandatangani dan disampaikan selayaknya akan membuat kesahihan, dan kewajiban yang mengikat dari Peminjam menjadi dapat dilaksanakan sesuai dengan istilah-istilahnya.
-  Penandatanganan, penyampaian dan pelaksanaan Perjanjian ini, Surat Sanggup dan dokumen-dokumen lain yang dimaksud-kan oleh syarat-syarat dari Perjanjian ini dan pembayaran dari semua jumlah-jumlah yang telah jatuh tempo dan dalam mata uang sebagaimana ditentukan disini dan dalam hal (i) tidak akan melanggar ketentuan hukum manapun atau petunjuk pemerintah lainnya yang berkekuatan hukum, (ii) tidak akan bertentangan dengan pedoman pemerintah apapun atau pernyataan kebijaksanaan yang berlaku bagi Peminjam tetapi yang tidak memiliki kekuatan hukum, (iii) tidak akan bertentangan dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar dari Peminjam, (iv) tidak akan bertentangan dengan atau berakibat dilanggarnya setiap ketentuan dari perjanjian apapun atau sarana dengan mana Peminjam atau setiap dari harta miliknya atau hartanya terikat dan (v) tidak akan merupakan kelalaian atau suatu kejadian dengan mana pemberian pemberitahuan atau lewatnya waktu, atau keduanya, akan merupakan kelalaian berdasarkan perjanjian atau saranapun.----------------------------------------------
5.4.    Litigasi-------------------------------------------------------------------------
-  Tidak ada perkara dihadapan pengadilan manapun, majelis arbitrator, instansi pemerintah atau lembaga lain yang sedang berjalan atau mengancam Peminjam yang seandainya ditentukan lain akan secara material mengganggu kondisi keuangan dan operasi dari Peminjam.---------------------------------------
5.5.    Memasukkan Applikasi------------------------------------------------------
-  Peminjam telah melakukan dan memperoleh semua per-setujuan pemerintah, applikasi dan pencatatan sebagaimana dibutuhkan atau disarankan untuk menjamin kesahan, legalitas, berlakunya, atau diterimanya sebagai bukti dari Perjanjian ini, Surat Sanggup dan dokumen-dokumen lain sebagaimana dimaksudkan oleh syarat-syarat dari Perjanjian ini, dan adalah tidak perlu bahwa meterai apapun atau pajak sejenis yang harus dibayar atau dalam kaitannya dengan Perjanjian ini, Surat Sanggup   atau   setiap   dokumen   demikian   untuk   menjamin legalitas, kesahan, berlakunya, atau diterimanya sebagai buktinya, kecuali bahwa Perjanjian ini dan Surat Sanggup harus diberikan meterai senilai Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).------------------------------
5.6.    Tidak Ada Kelalaian---------------------------------------------------------
-  Peminjam sedang mengelola usahanya dan operasinya dengan memenuhi seluruh hukum yang berlaku dan petunjuk-petunjuk lainnya dari pemerintah, pedoman-pedoman dan pernyataan kebijaksanaan yang berlaku kepadanya dengan atau tanpa memiliki kekuatan hukum dan tidak dalam keadaan lalai berdasarkan perjanjian apapun atau sarana yang mengikat.--------------------------------------------------
Tidak terdapat Kejadian Kelalaian dan tidak ada kejadian dimana dengan pemberian pemberitahuan atau lewatnya waktu atau keduanya menjadikan suatu Kejadian Kelalaian.------------------------
--------------------------------------- Pasal 6 ----------------------------------------------
----------------------------------- JANJI-JANJI -----------------------------------------
-  Sepanjang Pemberi Pinjaman berkewajiban untuk memberikan Pinjaman dan hingga pembayaran secara penuh dari semua jumlah-jumlah yang terhutang oleh Peminjam disini atau berdasarkan Surat Sanggup, Peminjam berjanji sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
6.1.    Penggunaan Pinjaman-------------------------------------------------------
Peminjam harus menggunakan Pinjaman-pinjaman (i) pertama kali sepanjang diperlukan untuk membayar kembali atau membayar lebih dahulu semua pokok-pokok yang terhutang berdasarkan Refinanced Agreements dan (ii) untuk membiayai persediaan cengkehnya, tembakau dan kertas, dan tidak untuk tujuan lain.          
6.2.    Pemenuhan hukum-hukum, dan Iain-lain----------------------------------
Peminjam harus memenuhi seluruh persyaratan dari seluruh hukum yang berlaku, ketentuan, peraturan dan perintah dari instansi pemerintah manapun atau lembaga pengatur, menjaga seluruh harta miliknya yang berguna atau diperlukan oleh usahanya dengan tertib kerja yang baik dan kondisi, melestarikan dan memelihara keberadaan hukumnya dan seluruh hak-haknya, hak-hak istimewanya, dan pewaralabaan yang diperlukan untuk secara efisien dan tertib pelaksanaan usahanya, dan harus menjalankan usahanya secara tertib, efisien dan teratur.---------------------------------------------------------------------
6.3.  Perpajakan---------------------------------------------------------------------
Peminjam harus membayar dan melunasi seluruh pajak-pajak yang dikenakan padanya atau pada pendapatannya atau keuntungannya atau pada setiap harta miliknya sebelum tanggal pada saat mana denda-denda diikat karenanya, kecuali sepanjang diperkenankan oleh hukum berdasarkan hukum yang berlaku Peminjam tidak perlu membayar pajak-pajak tersebut yang pembayarannya dilakukan dengan itikad baik dan tata cara yang benar yang kecenderungannya bekerja untuk mencegah penagihan yang sama dan bekerja untuk mencegah setiap pemenuhan yang berhubungan dengannya dari setiap harta milik Peminjam, dan terhadap mana Peminjam memelihara cadangan yang cukup.
6.4.    Asuransi-----------------------------------------------------------------------
Peminjam harus memelihara asuransi semua harta dan miliknya dengan cakupan dan dalam jumlah yang wajar dan biasa dalam manajemen yang sehat dari usaha internasional dibidang operasi dimana Peminjam terlibatfdan untuk harta dan milik yang dimilikinya.
6.5.    Persetujuan Pemerintah Selanjutnya---------------------------------------
Peminjam harus memiliki seluruh otorisasi atau persetujuan atau tindakan-tindakan lavuiya oleh, dan harus membuat semua pemberitahuan kepada atau memasukkan kepada, setiap otoritas pemerintah atau lembaga pengatur yang sekarang atau selanjutnya diperlukan untuk membuat dan melaksanakan Perjanjian ini, Surat Sanggup, atau dokumen-dokumen lain yang dimaksudkan disini untuk dibuat dan dilaksanakan oleh Peminjam (termasuk tetapi tidak terbatas pada memasukkan apapun juga sebagaimana diperlukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor ------------------------------------------
(--------------------------) tahun ---------------------------------- (seribusembilan
ratus--------------------------- ) dan menyediakan secara layak kopi-kopinya
kepada Pemberi Pinjaman.-----------------------------------------------------
6.6.    Informasi----------------------------------------------------------------------
(a)   Peminjam harus menyediakan kepada Pemberi Pinjaman (i) seketika tersedianya dan dalam hal apapun juga dalam 120 (seratus dua puluh) hari setelah akhir tengah tahun fiskal pertama dari Peminjam untuk setiap tahun fiskal, sebuah   kopi   laporan   keuangan   tengah   tahunan   dari Peminjam, termasuk sebuah neraca sejak penutupan dari periode yang dicakup dan  laporan rugi dan laba yang berkaitan dengan periode tersebut dan tahun bersangkutan, dipersiapkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi dan praktek umum yang diterima di Republik Indonesia dan diterapkan secara konsisten, dan disahkan oleh orang atau orang-orang yang berwenang untuk mewakili Peminjam berdasarkan   Anggaran   Dasar   Peminjam;   (ii)   seketika tersedianya dan dalam hal apapun dalam 120 (seratus dua puluh)  hari  setelah  akhir dari  setiap  laporan  keuangan tahunan    Peminjam,    termasuk    sebuah    neraca    sejak penutupan tahun fiskal yang berakhir dan pernyataan rugi dan laba untuk tahun fiskal tersebut, yang dipersiapkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi dan praktek umum yang diterima di Republik Indonesia dan diterapkan secara konsisten, dan disahkan oleh orang atau orang-orang yang diberi wewenang untuk mewakili Peminjam berdasarkan Anggaran Dasar Peminjam dan seketika tersedianya dan dalam hal apapun dalam 360 (tiga ratus enam puluh) hari setelah akhir dari setiap tahun fiskal Peminjam, sebuah kopi dari laporan keuangan tahunan tersebut yang disahkan oleh perusahaan akuntan terdaftar yang independen; (iii) dengan setiap kumpulan dari laporan keuangan sebagaimana diperlukan diatas untuk disiapkan, sebuah sertifikat dari seorang atau orang-orang yang diberikan wewenang untuk mewakili Peminjam berdasarkan Anggaran Dasar Peminjam dengan akibat bahwa tidak ada Kejadian Kelalaian, atau keadaan dimana, dengan pemberian pemberitahuan atau lewatnya waktu, atau keduanya, akan merupakan Kejadian Kelalaian, telah terjadi dan terus berlangsung, dan gambaran yang ada dan dari langkah-langkah yang diambil oleh Peminjam untuk menyelesaikan yang sama; (iv) sewajarnya setelah pengirimannya, kopi-kopi dari seluruh laporan-laporan dimana Peminjam mengirimkan kepada setiap pemberi Pinjamannya atau pemegang sahamnya; dan (v) dari waktu ke waktu keterangan lanjutan tersebut sehubungan dengan usaha, kegiatan-kegiatan atau kondisi keuangan Peminjam, sebagaimana sewajarnya diminta oleh Pemberi Pinjaman. ------------------------------------------
(b)   Peminjam harus mengijinkan Pemberi Pinjaman dan wakil-wakilnya untuk setiap saat secara wajar dan didalam segala hal, secara bulanan atau untuk jangka waktu yang lebih pendek, memeriksa fasilitas-fasilitas, kegiatan-kegiatan, buku-buku rekening dan catatan-catatan dari Peminjam dan peminjam harus memungkinkan wakil-wakilnya dan pegawai-pegawainya dan akuntan-akuntannya untuk memberikan kerjasama penuh mereka dan bantuannya dalam hubungan dengan inspeksi-inspeksi tersebut.  
6.7.    Pemberitahuan----------------------------------------------------------------
Peminjam harus sewajarnya setelah kejadiannya, memberikan pemberitahuan kepada Pemberi Pinjaman mengenai (i) kerugian atau kerusakan apapun juga terhadap harta milik dari peminjam jika biaya perkiraan awal untuk perbaikan atau penggantian melebihi US$ -------------------------- ( ) atau jumlah yang
sama dalam mata uang lainnya dalam kurs tukar pada saat tersebut,   atau  (ii)  setiap  litigasi,   acara  arbitrase  atau  acara dihadapan setiap instansi pengatur pemerintah yang mengakibat-kan Peminjam atau harta miliknya, dimana jumlah keuangan yang terlibat, baik secara langsung atau secara memungkinkan merupakan   akibat   dari   setiap   putusan   sela   atau   perbaikan lainnya   yang   diharapkan,    melebihi    US$
(--------------------------- Dollar) atau dalam jumlah yang sama dalam mata
uang lainnya pada saat nilai tukar tersebut, atau (iii) setiap kejadian kelalaian termasuk sifatnya dan langkah-langkah yang sedang diambil oleh Peminjam untuk mengatasinya.-----------
6.8.    Peringkat----------------------------------------------------------------------
Peminjam harus setiap saat menjamin bahwa kewajibannya untuk membayar akan memiliki peringkat didalam hak pembayaran paling tidak secara pari passu dengan semua hutang-hutang Peminjam baik sekarang ataupun dikemudian saat terhutang.----------------------------------------------------
6.9.    Letters of Credit--------------------------------------------------------------
Pengambilan tiap Pinjaman harus didahului oleh penerimaan dari Pemberi Pinjaman semua "standby letters of credit" secara nyata dalam bentuk Lampiran D terlampir ("Letters of Credit") yang dikeluarkan sesuai dengan perjanjian kredit yang dikeluarkan oleh para Bank Penerbit penandatanganan Perjanjian Kredit (atau para Bank Penerbit lainnya yang dapat menjadi dikemudian hari pihak dalam Perjanjian Kredit dan dapat diterima oleh Pemberi Pinjaman; kecuali bahwa Letter of Credit yang diterbitkan oleh ----
harus diperkuat oleh --------------------------------------------- Corporation.
Letters of Credit harus dalam mata uang yang sama karena Pinjaman yang dijaminkan oleh Letters of Credit yang dimaksud dan jumlah-jumlah keseluruhan dari Letters of Credit itu harus sama (i) jumlah dari Pinjaman ditambah (ii) total jumlah dari bunga (dihitung sesuai dengan sub-ayat 2.4.(a) Pasal 2 dijadwal-kan bertambah bunga atasnya selama Masa Pembayaran Bunga untuk Pinjaman itu ditambah (iii) suatu jumlah yang sam3 dengan jumlah bunga yang bertambah dari Pinjaman itu untuk tambahan 10 (sepuluh) Hari Kerja Perbankan (yang untuk tujuan-tujuan dari ketentuan ini termasuk hari-hari dimana para bank terbuka juga untuk bisnis di Hong Kong) masa (berdasarkan niiai yang dihitung sesuai dengan sub-ayat 2.4.(a) Pasal 2 ditambah 1 % (satu persen) per tahun).-------------------------------------------------------------
------------------------------------------- Pasal 7 ------------------------------------------
--------------------------------- KONDISI PRASYARAT -----------------------------
7.1.    Pinjaman Pendahuluan------------------------------------------------------
Kewajiban Pemberi Pinjaman untuk memberikan pinjaman pendahuluan tergantung pada diterimanya bentuk dan substansi hal-hal sebagai berikut secara memuaskan oleh Pemberi Pinjaman:
Otorisasi-otorisasi-------------------------------------------------------------
Pemberi Pinjaman harus menerima (i) sebuah salinan yang sudah disahkan dari Anggaran Dasar dan Akta Pendirian dari Peminjam, dan perubahan-perubahannya hingga kini, (ii) adanya bukti-bukti yang memuaskan mengenai otorisasi dari Peminjam akan transaksi yang dimaksud disini dan otoritas lari orang-orang yang menandatangani Perjanjian ini, Nota-nota dan dokumen-dokumen lainnya yang akan ditandatangani oleh Peminjam sebagaimana diminta oleh syarat-syarat dalam Perjanjian ini untuk menanda-tangani dokumen-dokumen tersebut dan untuk karenanya mengikat Peminjam, (iii) bukti yang memuaskan akan adanya pembayaran yang tepat waktu dari seluruh kewajiban-kewajiban dan meterai-meterai Republik Indonesia yang diperlukan untuk menjamin legalitas, keabsahan, berlakunya serta diterimanya Perjanjian ini sebagai bukti, bukti Nota-nota dari Pinjaman awal dan dokumen-dokumen lain sebagaimana ditentukan oleh syarat-syarat Pinjaman ini (iv) sebuah salinan dari semua persetujuan-persetujuan Pemerintah, pemasukan aplikasi dan pencatatan-pencatatan, seandainya ada, diperlukan atau disarankan dalam hubungannya dengan penandatanganan atau pelaksanaan Pinjaman ini, Nota-nota dan dokumen-dokumen lain sebagaimana dimaksudkan oleh syarat-syarat perjanjian ini (v) kopi-kopi dari pendapat-pendapat penasehat sebagaimana disampaikan berdasarkan Perjanjian Kredit.-----------------------------------
7.2.    Tiap Perjanjian---------------------------------------------------------------
Kewajiban Pemberi Pinjaman untuk membuat tiap Pinjaman (termasuk Pinjaman Pendahuluan) harus sebelumnyamemenuhi syarat-syarat berikut ini, dalam bentuk dan materi yaag diterima oleh Pemberi Pinjaman:       
(a)   Penvakilan-perwakilan, Jaminan-jaminan dan Kewajiban-kewajiban----
Perwakilan-perwakilan dan jaminan-jaminai dari Pe-minjam yang tertuang disini adalah benar dan tepat sejak tanggal Pinjaman yang dimaksud dibuat seolah-olah dibuat pada tanggal yang dimi'ksud, semua kewajibat-kewajiban dari Peminjam yang tertuang disini dilaksanakanpenuh dan tidak akan ada Kejadian Wanprestasi atau kejadian yang dengan pemberian pemberitahuan atau berlalunya waktu atau kedua-duanya merupakan suatu Kejadian Wmprestasi.
(b)   Pemberitahuan Pinjaman dan Penerbitan---------------------------------
Pemberi Pinjaman sudah harus menerimi pemberi­tahuan pinjaman tepat waktunya untuk Pinjaman yang dimaksud, bersama-sama dengan suatu salinan dari pemberitahuan penerbitan berdasarkan Perjanian Kredit berkenaan dengan Letters of Credit yang berhubungan dengan Pinjaman yang dimaksud.        
(c)   Letters of Credit----------------------------------------------------------
Pemberi Pinjaman sudah harus menerima Letters of Credit yang berhubungan dengan Pinjaman yang dimaksud sesuai dengan ayat 6.9. Pasal 6, dalam bentuk dan materi yang diterima oleh Pemberi Pinjaman, dan Letters of Credit yang dimaksud harus atau harus berlaku efektif.
(d)   Lain-lain
Pemberi Pinjaman sudah harus menerima dokumen-dokumen lainnya yang dimaksud atas permintaannya.
---------------------------------------- Pasal 8 ---------------------------------------------
------------------------- KEJADIAN KELALAIAN ----------------------------------
8.1.    Kejadian Kelalaian
Setiap hal-hal dan kejadian-kejadian berikut ini akan merupakan Ke-jadian Kelalaian berdasarkan Perjanjian ini:  
(a)   Kelalaian Pembayaran----------------------------------------------------
Peminjam tidak mampu karena alasan apapun juga untuk mem-bayar kepada Pemberi Pinjaman pada saat jatuh tempo dan ha-rus dibayar dalam mata uang tertentu suatu jumlah dimana disini Peminjam diwajibkar untuk membayar atau berdasarkan Nota----------------------------------
nota.-----------------------------------------------------------------------
(b)   Kelalaian Pernyataan------------------------------------------------------
Setiap pernyataan atau jaminan Peminjan yang terbukti tidak be-nar pada saat dibuat atau diperbaharui.                                                                                                                  
(c)   Kelalaian Ketentuan-ketentuan Lain-------------------------------------
Peminjam tidak mampu melaksanakan atau melanggar syarat atau janji-
dari Perjanjian ini ketidakterlaksanakan atau pelanggaran mana bukan--
merupakan salah satu Kejadian Kelalaian berdasarkan sub-ayat dari ayat            8.1 Pasal 8 ini dan ketidakmampuan atau pelanggaran tersebut berlanjut--------------------
tanpa mampu diperbaiki untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah--
pemberitahuan dari Peminjam.--------------------------------------------
(d)   Kelalaian Otorisasi--------------------------------------------------------
Setiap persetujuan pemerintah, pemasukan applikasi atau pen-----------
catatan yang diperlukan dalam hubungan dengan Perjanjian ini, Nota-nota atau dokumen lainnya yang ditentukan oleh syarat----------------------------------------------------
syarat dari Perjanjian ini dibatalkan atau dibatasi secara menda---------
sar, atau menjadi tidak sah bagi Peminjam untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini atau Nota-nota atau dokumen lain yang ditentukan oleh syarat-syarat Perjanjian ini, atau setiap pendapat dari penasehat yang dibuat atas dasar ini terbukti tidak benar atau menyesatkan sejak tanggalnya.
(e)  Kelalaian Silang-----------------------------------------------------------
Peminjam tidak mampu untuk melaksanakan atau melanggar ketentuan apapun dari perjanjian lain apapun atau sarana dengan mana Peminjam terikat dan kegagalan tersebut berlanjut tanpa diperbaiki untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari atau Pe-minjam gagal untuk membayar pada saat jatuh tempo hutang-hutang untuk mana ia bertanggung jawab, pada suatu saat atau sebaliknya, atau terjadi suatu kelalaian sehubungan dengan suatu perjanjian atau sarana yang berhubungan dengan hutang tersebut yang dampaknya meningkatkan atau memungkinkan ditingkat-kannya jatuh tempo dari suatu hutang atau meminta atau dapat meminta Peminjam untuk mentunaikan seluruh jaminan atau setiap dari kewajibannya sehubungan dengan hutang tersebut atau memungkinkan pelaksanaan atau pemu-tusan dari setiap jaminan yang diberikan yang berhubungan dengannya atau setiap hutang yang diminta untuk dibayar ter-lebih dahulu sebelum jatuh temponya yang ditetapkan.------------------------
(f)    Kelalaian Kepailitan------------------------------------------------------
Peminjam atau bank yang mengeluarkan Letters of Credit (i) menjadi insolven atau tidak mampu membayar hutang-hutangnya pada saat jatuh tempo atau pengakuan tertulis mengenai insolvensinya atau ketidakmampuan untuk membayar hutang-hutangnya pada saat jatuh tempo, atau (ii) melimpahkan untuk keuntungan pemberi pinjaman, atau (iii) mengajukan untuk atau kesepakatan atas penunjukkan dari penerima, wali amanat atau petugas yang sejenis untuk itu atau untuk semua atau bagian yang besar dari harta miliknya atau penerima tersebut, wali amanat atau petugas sejenis harus ditunjuk oleh Peminjam atau bank yang mengeluarkan Letters of Credit tanpa aplikasinya atau kesepakatan, atau (iv) mengajukan kepailitan, insolvensi, reorganisasi, pengaturan, disolusi, likuidasi atau proses sejenis yang berkaitan dengannya berdasarkan hukum-hukum dari yurisdiksi manapun atau setiap proses yang diajukan terhadapnya.--------------------------------------------------------------
(g)   Kelalaian Letter of Credit------------------------------------------------
Setiap Letter of Credit menjadi bertentangan dengan hukum, tidak sah, tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berfungsi dalam segala cara pada waktu kapanpun juga.-
(h)   Kelalaian Perusahan Bertolak Belakang----------------------------------
Terjadi suatu perusahan situasi politik atau ekonomi yang bertolak belakang di Republik Indonesia atau dalam usaha dan situasi keuangan Peminjam atau perubahan bertolak belakang dari suatu keadaan yang menurut pendapat Pemberi Pinjaman mengakibatkan Peminjam tidak mampu membayar kembali Pinjaman-pinjaman pada saat jatuh tempo.-------------------------------
8.2.    Akibat Kelalaian--------------------------------------------------------------
Jika terjadi suatu kejadian kelalalain, Pemberi Pinjaman dimung-kinkan dengan pemberitahuan kepada Peminjam untuk menyatakan jumlah pokok yang terhutang dari Pinjaman bersama dengan jumlah yang bertambah dan segala jumlah-jumlah yang terhutang disini untuk segera menjadi jatuh tempo dan harus dibayar dimana hal yang sama akan selanjutnya menjadi jatuh tempo dan harus dibayar, tanpa permintaan, protes atau pemberitahuan lanjutan dan tanpa kesepakatan, keputusan dan otorisasi dari pengadilan manapun; yang semuanya secara tegas-tegas dilepaskan oleh Peminjam.----------------------
Jika suatu Kejadian Kelalaian atau suatu kejadian yang dengan   diberikannya   pemberitahuan   atau   dengan   lewatnya waktu atau kedu-anya akan merupakan suatu Kejadian Kelalaian terjadi, Pemberi Pinjaman tidak lagi diwajibkan untuk mencairkan setiap Pinjaman.--------------------------------
Tidak ada suatu pelepasan kejadian kelalaian akan merupakan suatu pelepasan atas suatu atau Kejadian Kelalaian selanjutnya atau suatu kelanjutan dari Kejadian Kelalaian yang sedemikian dilepaskan kecuali sesuai dengan syarat-syarat yang dituangkan untuk pelepasan tersebut.-------------
---------------------------------------- Pasal 9 ---------------------------------------------
----------------------- ADMINISTRASI PINJAMAN -------------------------------
9.1.    Jangka Waktu ----------------------------------------------------------------
Jangka waktu Perjanjian ini dimulai pada tanggal pertama sebagaimana ditetapkan diatas dan akan berakhir pada tanggal pengakhiran kewajiban Pemberi Pinjaman untuk memberikan pinjaman disini atau, jika kemudian, berdasarkan pembayaran penuh dari semua pokok, bunga dan jumlah-jumlah lainnya yang terhutang oleh Peminjam disini atau berdasarkan Nota-nota.---------------------------------
Pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan yang dibuat disini akan menjadi syarat pencairan Pinjaman, dan Pemberi Pinjaman dapat melaksanakan pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan setiap saat selama jangka waktu ini. Kewajiban-kewajiban Peminjam berdasarkan ayat-ayat 3.2, 3.3, 3.6 Pasal 3 dan Pasal 4 akan menjadi syarat pembayaran kembali Pinjaman.--------------------------------
9.2.    Perjanjian Keseluruhan -----------------------------------------------------
Perjanjian ini merupakan perjanjian keseluruhan para pihak sehubungan dengan hal-hal yang diatur disini dan akan menggan-tikan ungkapan keinginan atau pengertian sebelumnya sehubungan dengan transaksi ini.     
Perjanjian ini dapat diubah tetapi hanya dengan suatu sarana tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak disini.--------------------------------------------------------------------
 9.3.   Pelepasan----------------------------------------------------------------------
Tidak ada kelalaian atau penundaan oleh Pemberi Pinjaman untuk melaksanakan setiap hak, kuasa atau hak istimewa berdasarkan Perjanjian ini atau Nota-nota akan berfungsi sebagai suatu pelepasan tidak pula suatu pelaksanaan atau pelaksanaan sebagian dari hak, kuasa atau hak istimewa tersebut mengenyampingkan pelaksanaan lanjutan darinya atau setiap hak, kuasa atau hak istimewa lainnya.         
Hak-hak dan upaya-upaya yang disediakan disini adalah kumulatip dan tidak ekslusip atas suatu hak dan upaya yang disediakan oleh hukum.-------------------------------------------
9.4.    Pelimpahan--------------------------------------------------------------------
Perjanjian ini akan mengikat dan dapat dilaksanakan oleh Peminjam dan Pemberi Pinjaman dan penerus mereka masing-masing dalam hak dan pelimpahan.---------------------------
Peminjam tidak memiliki hak untuk melimpahkan atau nemindahkan hak-haknya atau kewajiban-kewajibannya disini kecuali dengan persetujuan tertulis Pemberi Pinjaman dan setiap usaha untuk mengalihkan atau memindahkan akan batal.------------------------------------------------------
Pemberi Pinjaman dapat menyediakan informasi apapun sehubungan dengan Peminjam yang dimiliki oleh Pemberi Pinjaman dari waktu ke waktu kepada yang dilimpahkan atau yang berperan serta dan kepada penerima pelimpahan dan pihak yang berperan serta yang potensial, dengan syarat bahwa Pemberi Pinjaman tidak akan menyediakan informasi yang oleh Pemberi Pinjaman disetujui untuk diperlakukan sebagai rahasia kecuali telah memperoleh persetujuan sebelumnya dari yang dilimpahkan atau yang berperan serta atau pihak yang dilimpahkan yang potensial atau pihak yang berperan serta untuk memperlakukan informasi tersebut sebagai rahasia.-----------------------------------------------------------------
9.5.    Waiver Kuasa Kekebalan----------------------------------------------------
Sepanjang Peminjam mempunyai atau kemudian dapat memperoleh kekebalan dari set-off atau dari jurisdiksi dari tiap pengadilan atau dari prosedur hukum (jika melalui penyerahan pemberitahuan, penyitaan sebelum putusan, penyitaan untuk membantu eksekusi (eksekusi atau sebaliknya), berkenaan dengan dirinya sendiri atau kekayaannya, Peminjam dengan ini melepaskan tuntutan dengan tidak ditarik kembali kekebalan yang dimaksud berkenaan dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, Nota-nota dan dokumen-dokumen lainnya yang tersebut di dalam Perjanjian ini.
9.6.    Penundukan Hukum dan Keputusan Hakim-------------------------------
Perjanjian ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum-hukum dari Negara Bagian           
Peminjam dengan ini memberikan persetujuan yang tidak dapat dibatalkan bahwa tiap tindakan hukum atau acara terhadapnya atau setiap harta miliknya yang timbul dari atau dalam hal apapun berhubungan dengan Perjanjian ini atau Nota-nota dapat diajukan dimanapun di setiap negara bagian New York atau pengadilan federal yang berlokasi di ------------------------------------------------------
City, dan dengan pelaksanaan dan penyampaian Perjanjian ini Peminjam dengan ini tanpa dapat dibatalkan lagi menundukkan diri pada yurisdiksi dari pengadilan-pengadilan yang disebutkan diatas untuk setiap tindakan hukum atau acara.--------------------------------------------------------------
Peminjam dengan ini menentukan tanpa bisa dibatalkan--------------------- ,
New York, sebagai agen pelaksanaannya untuk menerima untuk dan atas namanya seluruh proses pelayanan di New York dari setiap tindakan hukum atau acara sehubungan dengan Perjanjian ini atau Nota-nota.           
Dimaklumi bahwa sebuah salinan dari pelayanan proses dari agen yang memproses tersebut akan selayaknya dikirimkan dengan surat udara oleh orang yang memulai acara tersebut kepada Peminjam di alamat sebagaimana dituangkan disini untuk memberikan pemberi-tahuan, tetapi kelalaian Peminjam untuk menerima salinan tersebut tidak akan mempengaruhi dalam hal apapun proses pelayanan yang dikemukakan sebelumnya.       
 Peminjam setuju bahwa kelalaian dari agen proses tersebut untuk memberikan pemberitahuan kepada Peminjam tidak akan meng-ganggu atau mempengaruhi keabsahan dari pelayanan tersebut atau dari setiap keputusan yang diberikan dalam setiap tindakan atau acara atas dasar tersebut.        
Peminjam selanjutnya setuju tanpa dapat dibatalkan pada proses pelayanan yang dilakukan oleh pengadilan-pengadilan yang telah disebutkan sebelumnya dalam setiap tindakan tersebut atau acara dengan pengiriman kopi-kopinya oleh surat tercatat Amerika Serikat, perangko yang dibayar lebih dahulu, kepada Peminjam pada alamatnya sebagaimana dituangkan dalam ayat 9.7 Pasal 9 ini.---------------
Namun demikian, yang sebelumnya tidak akan membatasi hak dari Pemberi Pinjaman untuk melayani proses dengan setiap cara apapun yang diperkenankan oleh hukum atau untuk memulai suatu tindakan hukum atau acara atau untuk mendapat-kan pelaksanaan keputusan di jurisdiksi manapun yang layak termasuk tetapi tidak terbatas, Republik Indonesia.--------------------------------------------------
Dalam hal Pemberi Pinjaman akan memulai suatu tindakan hukum atau acara di Republik Indonesia sehubungan dengan Perjanjian ini atau Nota-nota, Peminjam memilih kedudukan hukum dan tepatnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.---------------------------
Peminjam dengan ini melepaskan setiap hak yang mungkin didapatkan berdasarkan yurisdiksi apapun untuk memulai setiap tindakan hukum atau acara sehubungan dengan Perjanjian ini atau Nota-nota dengan bentuk publikasi apapun dalam surat kabat atau media lain.--------------------------
9.7.    Pemberitahuan ---------------------------------------------------------------
Setiap pemberitahuan harus dilakukan secara tertulis dan harus baik disampaikan secara pribadi, atau dikirimkan dengan perangko yang telah dibayar sebelumnya dari surat terdaftar atau dikirimkan oleh teleks dengan konfirmasi jawaban balik kepada pihak beralamat sebagai berikut:---
kepada Peminjam                      :  ---------------------------------------------
Jalan-------------------------nomor------------
Jakarta, Indonesia
Teleks:
Jawaban balik:
kepada Pemberi Pinjaman         :  ---------------------------------------------
Teleks:
Jawaban balik:
Setiap pemberitahuan harus dianggap telah diterima saat diterima jika dikirimkan secara perseorangan, 5 (lima) hari setelah diposkan jika dikirimkan dengan surat atau segera jika dikirimkan dengan teleks.          
Salah satu pihak dapat mengubah alamatnya untuk keperlu-an ini dengan pemberitahuan kepada yang lain.
9.8.    Keterpisahan -----------------------------------------------------------------
Jika satu atau lebih dari ketentuan-ketentuan yang ter-kandung dalam Perjanjian ini, tidak sesuai dengan hukum atau tidak dapat dilaksanakan dalam hal apapun berdasarkan hukum yang berlaku, keabsahan, legalitas atau keberlakuan dari ketentuan-ketentuan lain tidak akan dalam hal apapun terpengaruh atau menjadi tidak berlaku.
9.9.    Perpanjangan Fasilitas Kredit ----------------------------------------------
Para pihak dengan ini setuju bahwa, atas permintaan dari Peminjam setelah satu tahun Perjanjian ini tetapi tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sebelum tahun yang kedua dari tanggal Perjanjian ini, para pihak akan mempertimbangkan (tanpa kewajiban apapun) diperpanjang fasilitas kredit tersebut disini yang tersedia untuk tambahan masa 12 (dua belas) bulan.------------------------------------------
Perpanjangan yang dimaksud adalah merupakan wewenang Pemberi Pinjaman dan, jika disetujui oleh Pemberi Pinjaman. adalah merupakan pada pokoknya ketentuan-ketentuan yang sama  dan  syarat-syarat  sebagaimana  tersebut  disini  kecuali sebagai   keperluan   untuk   menggambarkan   masa   baru   atau keadaan-keadaan lainnya yang telah dirubah.----------------------------------------------------
Setiap perpanjangan sesuai dengan yang tersebut disini berlaku dengan cara perjanjian perpanjangan dalam bentuk dan materi yang disetujui oleh para pihak dan ditandatangani oleh Peminjam dan Pemberi Pinjaman.
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.
--------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI --------------------------------
Akta ini dibuat dan dieksekusi, dibacakan dan ditandatangani di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut di pengantar akta ini, di hadapan Ny --------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------- Sarjana Hukum,
danTn--------------------------------------------------------------- Sarjana Hukum,
kedua-duanya assisten Notaris dan bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi. Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, dan setelah dijelaskan isinya oleh saya, Notaris, akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.----------------
Dilangsungkan tanpa pembetulan.
Ditandatangani oleh:
Tn. Tn.
Ny. Tn.
Ny..
Diberikan sebagai salinan otentik dan sesuai dengan asli yang disimpan oleh saya, Notaris.
Cap & ttd. (Notaris di Jakarta)

------------------------------------- Lampiran A -----------------------------------------
Kepala Surat Peminjam--------------------------------------------------------------
Tanggal     : sekurang-kurangnya 5 hari kerja perbankan sebelum tangga] yang diusulkan untuk pinjaman.
---------------------------- Pemberitahuan Peminjam ---------------------------------
Saudara-saudara Yth.,----------------------------------------------------------------
P.T----------------------------------------------- (selanjutnya disebut   "Peminjam")
dengan  ini  mengusulkan  sesuai  dengan  ayat  2.2  Pasal  2  dari Perjan-jian   pinjaman   tertanggal         989   (selanjutnya
"Perjanjian") bahwa suatu Pinjaman dilakukan pada-------------------------------- ,
19---------------------    (mata  uang   diperinci)*   dalam  (jumlah  yang  diusulkan
(masukkan US$ atau DM)** ---------------------------------  berdasarkan Tranche
(masukkan A atau B)** dengan Masa Pembayaran Bunga (masukkan satu bulan/tiga bulan/enam bulan)**.         
Secara bersamaan dengan ini Peminjam menyerahkan sebuah salinan dari pemberitahuan penerbitan yang diajukan kepada Agen berdasarkan Perjanjian Kredit tertanggal -------------------------- 19 ,  memohon
penerbitan  Letters  of Credit  dengan jumlah-jumlah  keseluruhan (perin-cian mata uang  dan jumlah)  tertanggal   --------------------------------------------------------------------------------------- ,
19 -----untuk menjamin Pinjaman yang diusulkan.-----------------------------------
Peminjam dengan ini menyatakan bahwa sejak tanggal-----------------------------
memberitahukan, tiada Kejadian Wanprestasi dan kejadian, yang dengan pemberian pemberitahuan atau berlalunya waktu atau kedua-duanya merupakan suatu Kejadian Wanprestasi yang terjadi, bahwa perwakilan-perwakilan dan jaminan-jaminan yang dimuat di dalam Perjanjian, adalah benar dan tepat sejak tanggal pemberitahuan ini seakan-akan pada tanggal ini, dan bahwa semua persyaratan terdahulu yang diperinci di dalam Perjanjian (selain penyerahan Nota dalam hal Pinjaman pendahuluan) telah dipenuhi.-----------------------------
 Ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian digunakan disini sebagai-mana didefinisikan pada perjanjian itu.         
Hormat kami,-------------------------------------------------------------------------
P.T.            :  -------------------------------------------------------------------------
                     -------------------------------------------------------------------------
Oleh          :  -------------------------------------------------------------------------
Nama         :  -------------------------------------------------------------------------
Jabatan      :  -------------------------------------------------------------------------
*)      Termasuk dalam tanda kurung kata-kata Pinjaman dalam suatu Mata Uang Pengganti.         
**)    Lengkap sebagaimana digunakan. ---------------------------------------------
***) Termasuk dalam kurung kata-kata untuk Pinjaman dalam Dolar atau Mark German.  

-------------------------------- Lampiran B ---------------------------------------------
-------- SURAT SANGGUP (PROMISSORY NOTE) TRANCHE A ----------
Tanggal :------------------------------------------------------------------------------
Dm. 60.400.000,00 atau persamaannya dalam satu atau lebih Mata Uang Pengganti dihitung sesuai dengan Perjanjian yang disebut dibawah (atau, jika kurang, perbandingan (balance) yang termuat pada jadwal terlampir).---------------------------------------------------------------------------------------
UNTUK   NILAI   YANG   DITERIMA,   P.T-------------------------------------
(selanjutnya "Peminjam") dengan ini tanpa persyaratan menyanggupi untuk  membayar  dalam  mata  uang  yang  berlaku  atas  perintah
----------------------------------------------------  ("Pemberi Pinjaman"), beralamat
di -------------------------------------------------------------------------------------
dalam hal jumlah yang dapat dibayar dengan Mark Jerman, untuk rekening Pemberi Pinjaman, (nomor     ) di
---------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------            
Republik Federasi Jerman untuk segera dana-dana dapat dibayar dan ditransfer secara bebas (atau dana-dana yang dimaksud lainnya sebagaimana Pemberi Pinjaman dapat memerinci sebagai kebiasaan untuk penyelesaian transaksi-transaksi perbankan internasional dalam Mark Jerman), dalam hal jumlah-jumlah yang dapat dibayar dalam Dolar Amerika Serikat, untuk rekening Pemberi Pinjaman (nomor----------------------- ),
beralamat di--------------------------------------------------------------------------
Amerika Serikat pada hari yang sama dana-dana (atau dana-dana lainnya yang dimaksud sebagaimana Pemberi Pinjaman dapat memerinci sebagai kebiasaan untuk penyelesaian transaksi-transaksi perbankan internasional dalam Dolar Amerika Serikat), atau, dalam hal jumlah-jumlah yang dapat dibayar dengan Mata Uang Pengganti selain Dolar Amerika Serikat, untuk rekening yang dimaksud sebagaimana Pemberi Pinjaman dapat memerinci di pusat keuangan penting dari negara yang menerbitkan Mata Uang Pengganti yang dimaksud untuk segera dana-dana dapat ditransfer secara bebas (atau dana-dana lainnya yang dimaksud sebagaimana Pemberi Pinjaman dapat memerinci sebagai kebiasaan untuk penyelesaian transaksi-transaksi perbankan internasional dalam mata uang yang berlaku) jumlah hutang pokok yang ada dari Pinjaman-pinjaman Tranche A termuat dibawah berdasarkan setiap atau semua jumlah-jumlah yang tersisa dan tidak terbayar sejak tanggal yang bersangkutan sampai dibayar berdasarkan nilai rata-rata, dengan mata uang dan dengan cara dan di tempat dan waktu yang dimaksud sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian tersebut dibawah ini.--------------------------------------
Hutang pokok dari masing-masing Pinjaman Tranche A harus dibayar kembali pada tanggal jatuh tempo yang termuat di jadwal terlampir, sehingga tanggal yang dimaksud dapat disesuaikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian yang tersebut dibawah.-----------------------------------------------
Nota Tranche A ini diterbitkan berdasarkan ketentuan-ketentuan dari   suatu perjanjian pinjaman (revolving) (selanjutnya   disebut "Perjanjian"), tertanggal -----  Maret,  1989, antara Peminjam
dan Pemberi Pinjaman, dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dan berhak atas keuntungan yang berasal darinya.-----------------------------------------------------------------------
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian, hutang pokok dan bunga yang bertambah yang bersangkutan dapat dibayar terlebih dahulu sebelum jatuh tempo dinyatakan. Juga, berdasarkan timbulnya suatu Kejadian Wanprestasi sebagaimana diartikan dalam Perjanjian, termasuk antara lain kegagalan Peminjam untuk membayar kepada Pemberi Pinjaman bila setiap jumlah telah jatuh tempo dan dapat dibayar terhadap mana Peminjam berkewajiban untuk membayar berdasarkan Nota Tranche A, Pemberi Pinjaman dapat dengan pemberitahuan kepada Peminjam menyatakan jumlah hutang pokok yang ada dari Nota Tranche A bersamaan dengan bunga yang bertambah segera jatuh tempo dan dapat dibayar berdasarkan mana yang dimaksud segera menjadi jatuh tempo dan dapat dibayar tanpa tuntutan, protes atau pemberitahuan 'ebih lanjut dan tanpa persetujuan, dekrit atau izin dari setiap pengadilan,   kesemuanya   adalah   secara   tegas   dilepaskan   oleh Ketidakpelaksanaan oleh pemegang yang bersangkutan dari setiap haknya yang tersebut dibawah atau berdasarkan Perjanjian dalam setiap keadaan khusus tidak merupakan pelepasan dari yang bersangkutan dalam hal itu atau setiap keadaan yang berikut. Peminjam dengan ini melepaskah hak tuntutannya "diligence", pemberian, tuntutan, protes dan pemberitahuan atas setiap cara pelaksanaan Nota Tranche A ini.--------------------
Nota Tranche A ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Bagian New York, Amerika Serikat. 
Peminjam dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada pemegang Nota Tranche A ini untuk melaksanakan dan memulai jadwal  terlampir tanggal,  mata uang, jumlah dan tanggal jatuh tempo dari masing-masing Pinjaman Tranche A. Peminjam menyetujui bahwa Nota Tranche A ini, berdasarkan tiap pemasukkan yang dimaksud dilakukan sepatutnya, merupakan bukti hutang dari Peminjam dan harus dilaksanakan terhadap Peminjam dengan kekuatan dan akibat yang sama seakan-akan dimuat di dalam surat sanggup tersendiri yang ditandatangani oleh Peminjam. Kecuali ditentukan lain, ketentuan-ketentuan yang digunakan sebagai modal digunakan disini sebagaimana diartikan dalam Perjanjian.--------------------------
P.T.
Nama   : Jabatan:

---------------------------------------- Lampiran C ----------------------------------------
-------- SURAT SANGGUP (PROMISSORY NOTE) TRANCHE B -------------
Tanggal : -----------------------------------------------------------------------------
US$ 40.000.000,00 atau persamaannya dalam satu atau lebih Mata Uang Pengganti dihitung sesuai dengan Perjanjian yang disebut dibawah (atau, jika kurang, perbandingan (balance) yang termuat pada jadwal terlampir).---------------------------------------------------------------------------------------
UNTUK NILAI YANG DITERIMA-----------------------------------------------
-----------------------------  (selanjutnya "Peminjam") dengan ini tanpa persyaratan
menyanggupi untuk membayar dalam mata uang yang berlaku atas perintah ("Pemberi Pinjaman"), beralamat di
dalam hal jumlah yang dapat dibayar dengan Mark Jerman, untuk
rekening Pemberi Pinjaman, (nomor---------------------------------------------- ) di           
------------------------------------------------------------------------------- Cabang            ,
Republik Federasi Jerman untuk segera dana-dana dapat dibayar dan
ditransfer secara bebas (atau dana-dana yang dimaksud lainnya
sebagaimana Pemberi Pinjaman dapat memerinci sebagai kebiasaan
untuk penyelesaian transaksi-transaksi perbankan internasional c1 lam
Dolar Amerika Serikat), dalam hal jumlah-jumlah yang dapat dibayar
dalam Dolar Amerika Serikat, untuk rekening Pemberi Pinjaman
(nomor---------------------------------------------------------------- ), beralamat di
---------------------------------------------------------------------------------------
Amerika Serikat pada hari yang sama dana-dana (atau dana-dana lainnya yang dimaksud sebagaimana Pemberi Pinjaman dapat memerinci sebagai kebiasaan untuk penyelesaian transaksi-transaksi perbankan internasional dalam Dolar Amerika Serikat), atau, dalam hal jumlah-jumlah yang dapat dibayar dengan Mata Uang Pengganti selain Dolar Amerika Serikat, untuk rekening yang dimaksud sebagaimana Pemberi Pinjaman dapat memerinci di pusat keuangan Penting dari negara yang menerbitkan Mata Uang Pengganti yang dirnaksud untuk segera dana-dana dapat ditransfer secara bebas (atau dana-dana lainnya yang dimaksud sebagaimana Pemberi Pinjaman dapat memerinci sebagai kebiasaan untuk penyele-saian transaksi-transaksi perbankan internasional dalam mata uang yang berlaku) jumlah hutang pokok yang ada dari Pinjaman-pinjaman Tranche B termuat dibawah berdasarkan setiap atau semua jumlah-jumlah yang tersisa dan tidak terbayar sejak tanggal yang bersangkutan sampai dibayar berdasarkan nilai rata-rata, dengan mata uang dan dengan cara dan di tempat dan waktu yang dimaksud sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian tersebut dibawah ini.---------------------------
Hutang pokok dari masing-masing Pinjaman Tranche B harus dibayar kembali pada tanggal jatuh tempo yang termuat di jadwal terlampir, sehingga tanggal yang dimaksud dapat disesuaikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian yang tersebut dibawah.-----------------------------------------------
Nota Tranche B ini diterbitkan berdasarkan ketentuan-ketentuan dari   suatu   perjanjian   pinjaman   (revolving)   (selanjutnya   disebut "Perjanjian"), tertanggal ------------------------  Maret, 1989,
dimana Peminjam dan Pemberi Pinjaman, dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dan berhak atas keuntungan yang berasal darinya.----------------------------------------------------
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian, hutang pokok dan bunga yang bertambah yang bersangkutan dapat dibayar terlebih dahulu sebelum jatuh tempo dinyatakan. Juga, berdasarkan timbulnya suatu Kejadian Wanprestasi sebagaimana diartikan dalam Perjanjian, termasuk antara lain kegagalan Peminjam untuk meiv.bayar kepada Pemberi Pinjaman bila setiap jumlah telah jatuh tempo dan dapat dibayar terhadap mana Peminjam berkewajiban untuk membayar berdasarkan Nota Tranche B, Pemberi Pinjaman dapat dengan pemberitahuan kepada Peminjam menyatakan jumlah hutang pokok yang ada dari Nota Tranche B bersamaan dengan bunga yang bertambah segera jatuh tempo dan dapat dibayar berdasarkan mana yang dimaksud segera menjadi jatuh tempo dan dapat dibayar tanpa tuntutan, protes atau pemberitahuan lebih lanjut dan tanpa persetujuan, dekrit atau izin dari setiap pengadilan. kesemuanya adalah secara tegas dilepaskan oleh Peminjam.           
Ketidak pelaksanaan oleh pemegang yang bersangkutan dari setiap haknya yang tersebut dibawah atau berdasarkan Perjanjian dalam setiap keadaan khusus tidak merupakan pelepasan dari yang bersangkutan dalam hal itu atau setiap keadaan yang berikut.----------------------------------------------------------------
Peminjam dengan ini melepaskan hak tuntutannya "diligence", pemberian, tuntutan, protes dan pemberitahuan atas setiap cara pelaksanaan Nota Tranche B ini.-----------------------------------------
Nota Tranche B ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Bagian New York, Amerika Serikat. 
Peminjam dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada pemegang Nota Ttanche B ini untuk melaksanakan dan memulai jadwal terlampir tanggal, mata uang, jumlah dan tanggal jatuh tempo dari masing-masing Pinjaman Tranche B.---------------------------------------------------------
Peminjam menyetujui bahwa Nota Tranche B ini, berdasarkan tiap pemasukkan yang dimaksud dilakukan sepatutnya, merupakan bukti hutang dari Peminjam dan harus dilaksanakan terhadap Peminjam dengan kekuatan dan akibat yang sama seakan-akan dimuat di ialam surat sanggup tersendiri yang ditandatangani oleh Peminjam.
Kecuali ditentukan lain, ketentuan-ketentuan yang digunakan sebagai modal digunakan disini sebagaimana diartikan dalam Perjanjian,---------------------------------------------------------------------
P.T.
Nama   : Jabatan :

--------------------------------------- Lampiran D ---------------------------------------
------------------------------- LETTER OF CREDIT ------------------------------------
------------------------ (diterbitkan oleh Bank Penerbit) --------------------------------
                                                                         Tanggal:
Kepada      :  -------------------------------------------------------------------------
                     -------------------------------------------------------------------------
                     -------------------------------------------------------------------------
Jawaban (Answerback) : -------------------------------------------------------------
Hal. :   STANBY LETTER OF CREDIT NUMBER FOR
(Masukkan Mata Uang dan jumlah nominal).
Saudara-saudara Yth.,
Atas permohonan P.T-------------------------------------------------------------   ("            ")
dan  mempertimbangkan  persetujuan  anda  atas  Pinjaman  kepada
----------------------------------------------------------------------------------  pada            ,19       ("Pinjaman")
berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara anda dan-----------------------------------
tertangga! ---------------------- Maret, 1989, ("Perjanjian Pinjaman"), kami dengan
ini membuka untuk kepentingan anda "irrevocable standby letter of credit" untuk jumlah nominal maksimum yang tidak melebihi (perincian mata uang dan jumlah dalam angka) (perincikan mata uang dan jumlah dengan kata-kata).---------------------------------------------------------------------------------------
Kami mencari kuasa untuk menarik dari kami dalam satu penarikan dalam jumlah maksimum yang tidak melebihi jumlah nominal maksimum yang tersebut diatas berdasarkan permintaan telex (berlaku pada saat diterima) untuk pembayaran pro rata terhadap semua Bank-bank Penerbit (sebagaimana dijelaskan dibawah) untuk          
-------------------------------------------------------------------------- (telex nomor
Jawaban/Answerback: -------------------------------------- atau agen penggantinya
berdasarkan Perjanjian Kredit yang tersebut dibawah (Agen yang dimaksud atau pengganti adalah "Agen") dengan suatu salinan telex Icepada kami dan Bank Penerbit lainnya dalam bentuk yang tersebut dibawah.           
Dalam  hal   --------------------------------    membayar  terlebih  dahulu  sebagian
daripada Pinjaman, jumlah kredit yang tersedia dibawah dikurangi suatu jumlah pro rata sesuai dengan perbandingan dari Pinjaman yang telah dibayar lebih dahulu.--------------------------------------
Permintaan anda melalui teleks dilakukan dalam bentuk seperti yang berikut.------
Kami mengacu pada perjanjian Pinjaman, tertanggal ------------------------  Maret,
1989, antara P.T. Perusahaan -----------------------------------------------------  ("            ")
dan kami ("Perjanjian") dan angsuran kami untuk -----------------------------  yang
dilakukan pada tanggal -----------------------------------------------------------  19            , ("Pinjaman")
dan Letters of Credit berikut:--------------------------------------------------------
Letter of Credit nomor --------------------------------------  yang diterbitkan pada
----------------------------------------------------------------------------------  oleh             dengan jumlah nominal
(perincikan mata uang dan jumlah) (tambahkan diskripsi semua letters of credit dari semua Bank-bank Penerbit pihak dari penerbitan yang sama).
Kami dengan ini mohon pembayaran berdasarkan pro rata dari masing-masing Bank Penerbit tersebut terdahulu yang telah menerbitkan satu dari Letters of Credit ("Bank-bank Penerbit") untuk menjamin Pinjaman, sebagai berikut:
-------------------------------------------- : jumlah pokok yang diminta (perincikan
mata uang dan jumlah)-------------------------------------- (tambahkan nama-nama
dari semua Bank-bank Penerbit dan jumlah-jumlah yang diminta sehubungan dengan Letters of Credit untuk penerbitan yang sama). Kami dengan ini menyatakan kepada anda bahwa:---------
(i)      Permintaan ini dibuat secara serentak dengan permintaan-permintaan atas semua Letters of Credit lainnya yang menjamin Pinjaman;------------------------------------------------------------
(ii)     Jumlah keseluruhan yang diminta dari bank-bank Penerbit mewakili hutang pokok yang tidak dibayar dan terhutang, adalah (perincikan mata uang dan jumlah), bunga yang bertambah atas Pinjaman yang dimaksud yang ditctapkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian Pinjaman (yang bunganya dapat meliputi bunga yang bertambah atas Pinjaman yang dimaksud untuk jangka waktu dari tanggal sertifikat ini sampai tanggal yang merupakan hari 5 (lima) Hari Kerja Perbankan, yaitu, hari-hari (tidak termasuk hari Sabtu), dimana Bank-bank terbuka untuk bisnis di (masukkan Frankfurt jika Letter of Credit dinyatakan dalam Mark Jerman, New York, jika Letter of Credit dinyatakan dalam Dolar, atau dalam pusat keuangan penting dari negara penerbit Mata Uang Pengganti yang berlaku, jika Letter of Credit dinyatakan dalam suatu Mata Uang Pengganti selain Mark Jerman dan Dolar) Hong Kong dan Singapura, setelah tanggal yang tertera dalam sertifikat ini); dan--------------------------------------------------------------
(iii)    Permintaan ini tertanggal dan dibuat pada atau sebelum pagi-pagi (A) jam 11.00 A.M. (waktu Hong Kong) pada tanggal yang tidak melebihi 10 (sepuluh) hari setelah Agen memberitahukan kami dengan teleks bahwa suatu Kejadian Wanprestasi telah terjadi berdasarkan "the Revolving Loan and Standby Letter of Credit Facility Agreement" ("Perjanjian Kredit") dengan ----------------- tertanggal              Maret,   1989 (pemberitahuan yang demikian
adalah "Pemberitahuan Akselerasi"), (B) jam 11.00 A.M. (waktu Hong Kong) pada tanggal 10 (sepuluh) hari setelah tanggal jatuh tempo (dengan akselerasi atau sebaliknya) dari Perjanjian, (C) jam 11.00 A.M. (waktu Hong Kong) pada tanggal (1 bulan/3 bulan/6 bulan)* dan 10 (sepuluh) hari dari tanggal diterbitkannya Letter of Credit anda, dan (D) jam 11.00 A.M. (waktu Hong Kong) pada (masukkan tanggal 24 bulan dan 10 hari dari tanggal Perjanjian Credit).------------------------------------------------
Permintaan anda melalui teleks pada Agen (dengan suatu salinan serentak kepada kami) sebagaimana termuat diatas merupakan suatu draft yang ditarik dari kami oleh anda yang dapat dibayar dalam jumlah yang sama dengan bagian pro rata kami dari permintaan anda kepada semua Bank-bank Penerbit dan sampai tetapi tidak melebihi  hal apapun jumlah nominal yang tersedia diatas. ------------------------------------------------
Draft yang dimaksud untuk kami dapat dibayar tidak lebih dari 5 (lima) Hari Kerja Perbankan, yaitu, hari-hari (tidak termasuk hari Sabtu) dalam mana Bank-bank terbuka untuk bisnis di (masukkan Frankfurt, jika Letter of Credit dinyatakan dalam Mark Jerman, New York, New York, jika Letter of Credit dinyatakan dalam Dolar, atau pusat keuangan penting dari negara penerbit Mata Uang Pengganti yang berlaku, jika Letter of Credit dinyatakan dalam suatu Mata Uang Pengganti selain Mark Jerman dan Dolar) dan Hong Kong dan Singapura, setelah penerimaan dari Agen dan penerimaan kami dari jumlah yang dimaksud, dalam hari yang sama dana-dana (atau dana-dana lainnya yang dimaksud sebagaimana anda dapat memerinci sebagai kebiasaan bagi penyelesaian transaksi-transaksi perbankan internasional dalam mata uang yang berlaku) kepada rekening kami di pusat keuangan penting dari negara penerbit mata uang yang berlaku sebagaimana dapat anda perinci.------------------
Kewajiban kami yang kontingen berdasarkan Letter of Credit ini berlaku dari tanggal yang bersangkutan dan akan secara otomatis berakhir lebih awal dari (i) tanggal pembayaran penuh dari semua hutang pokok, dan bunga atas, Pinjaman yang dijamin dengan ini, (ii) jam 11.00 A.M. (waktu Hong Kong) pada tanggal 10 (sepuluh) hari setelah Agen menyediakan kepada anda suatu Pemberitahuan Akselerasi, (iii) jam 11.00 A.M. (waktu Hong Kong) pada tanggal 10 (sepuluh) hari setelah tanggal jatuh tempo (pemberitahuan akselerasi atau sebaliknya) dari Pinjaman, (iv) jam 11.00 A.M. (waktu Hong Kong pada tanggal (1 bulan/3 bulan/6 bulan)* dan 10 (sepuluh) hari setelah tanggal bersangkutan dan (v) jam 11.00 A.M. (waktu Hong Kong) (masukkan tanggal 24 bulan dan 10 (sepuluh) hari dari tanggal Perjanjian Kredit), dan permintaan anda dengan teleks, jika ada, harus diterima oleh kami dan Agen sebelum tanggal berakhir yang dimaksud.-----------------------------------------------------
Setelah itu Letter of Credit ini dianggap batal dan tidak berlaku.-------------------
Letter of Credit ini tidak dapat dialihkan. Penarikan sebagian tidak di-perbolehkan.          
Pembayaran harus dilakukan oleh kami tersebut dibawah,  tanpa mengindahkan apakah ada sengketa  antara         dan anda
sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman ini untuk jumlah-jumlah yang terhutang dan dapat dibayar terhadapnya. Acuan-acuan dalam Letter of Credit ini untuk setiap perjanjian lainnya adalah untuk maksud identifikasi semata-mata dan setiap perjanjian yang dimaksud tidak termasuk dalam atau merupakan bagian dalam Letter of Credit ini.---------------------------------------------------------------------------------------
(Walaupun setiap syarat atau ketentuan dari Letter of Credit ini Letter of Credit ini berlaku semata-mata bila (I) anda mengkonfirmasikan kepada Agen dengan teleks bahwa Letter of Credit ini diterima anda dalam bentuk dan materi  -------------------------------------------------------------------------------
(masukkan acuan sebelum Letter of Credit) dibatalkan secara otomatis secara serentak dengan Pinjaman yang dijaminkan, dan (II) Pinjaman yang dijaminkan -----------------  (masukkan acuan
------------------------------------------------------------------ Letter of Credit)**.
(Walaupun setiap syarat dan ketentuan dari Letter of Credit ini-------------------- ,
Letter of Credit  ini berlaku hanya bila (I) anda menegaskan kepada Agen dengan teleks bahwa Letter of Credit ini diterima oleh anda dalam bentuk dan materi  ---------------------------------------
jumlah nominal dari (masukkan acuan sebelum Letter of Credit) secara otomatis terpotong oleh suatu jumlah yang sama dengan jumlah nominal dari Letter of Credit ini secara serentak dengan dijaminkan Pinjaman             dan (II) Pinjaman----------------------------------------------------------    telah   diadakan,  
dengan   demikian   mengurangi jumlah nominal ------------------------------------
----------------------------------------------------  Letter of Credit ini tunduk pada
"Uniform Customs & Practice for Documentary Credits (1983 Revision) International Chamber of Commerce Publication number 400" dan sepanjang tidak konsisten dengan yang bersangkutan,          
(Bank)
(Alamat)
(Nomor teleks)
*)      Masukkan 1 bulan, jika angsuran yang persamaan berdasarkan Perjanjian Pinjaman adalah untuk 1 bulan, masukkan 3 bulan jika angsuran yang persamaan berdasrkan Perjanjian Pinjaman adalah 3 bulan dan masukkan 6 bulan jika angsuran yang persamaan berdasarkan Perjanjian Pinjaman adalah untuk 6 bulan.          
**)    Masukkan Letter of Credit adalah untuk pembiayaan seluruh jumlah berdasarkan Letter of Credit sebelumnya yang diterbitkan sesuai dengan Perjanjian Kredit ini.--------------------------
***) Masukkan Letter of Credit adalah untuk pembiayaan kurang dari seluruh jumlah dari Letter of Credit sebelumnya yang diterbitkan sesuai dengan Perjanjian Kredit ini.------------
Jadwal untuk Tranche A Nota-nota tertanggal -----------------------  Maret,  1989
dari------------------------------------------------------------------ P.T. Perusahaan
---------------------------------------------------------------------------------- yang
dikeluarkan untuk kepentingan  ----------------------------------   sebagai  Pemberi
pinjaman.-----------------------------------------------------------------------------
Tanggal Pinjaman Angsuran
Mata Uang
dan Hutang Pokok Jumlah Pinjaman
Tgl. Jatuh tempo dari Angsuran
Keterangan
oleh