ACARA PIDANA

Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan

Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan

Mungkin kita sering mendengar penyebutan istilah P21, P16, P19 disebut oleh jaksa atau penyidik dalam proses  perkara pidana, untuk mengingat arti dari istilah kode P 21, P 16, P 18, P 19 saya mencatatnya dalam blog ini,  istilah P-21, P-16, P-18, P-19 yang berhubungan dengan proses perkara pidana merupakan kode administrasi perkara pidana kejaksaan yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan adalah sebagai berikut:
  1. P-1 Penerimaan Laporan (Tetap)
  2. P-2 Surat Perintah Penyelidikan
  3. P-3 Rencana Penyelidikan
  4. P-4 Permintaan Keterangan
  5. P-5 Laporan Hasil Penyelidikan
  6. P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana
  7. P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana
  8. P-8 Surat Perintah Penyidikan
  9. P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
  10. P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka
  11. P-10 Bantuan Keterangan Ahli
  12. P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
  13. P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan
  14. P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
  15. P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan
  16. P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
  17. P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
  18. P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
  19. P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Pennyidikan
  20. P-18 Hasil Penyidikan Belum Lengkap
  21. P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
  22. P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
  23. P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
  24. P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
  25. P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
  26. P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
  27. P-24 Berita Acara Pendapat
  28. P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
  29. P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
  30. P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
  31. P-28 Riwayat Perkara
  32. P-29 Surat Dakwaan
  33. P-30 Catatan Penuntut Umum
  34. P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
  35. P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
  36. P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
  37. P-34 Tanda Terima Barang Bukti
  38. P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
  39. P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
  40. P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
  41. P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
  42. P-39 Laporan Hasil Persidangan
  43. P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
  44. P-41 Rencana Tuntutan Pidana
  45. P-42 Surat Tuntutan
  46. P-43 Laporan Tuntuan Pidana
  47. P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
  48. P-45 Laporan Putusan Pengadilan
  49. P-46 Memori Banding
  50. P-47 Memori Kasasi
  51. P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  52. P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
  53. P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
  54. P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
  55. P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
  56. P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana

Sumber: Hukumonline.com

SURAT PELIMPAHAN PERKARA ACARA PEMERIKSAAN BIASA

SURAT PELIMPAHAN PERKARA ACARA PEMERIKSAAN BIASA
NOMOR : 103 / JNS .1 / PID / III / 2010
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KENDARI

Membaca : berkas perkara Reg. NOMOR : 132 / B / BP – POL / II / 2010 tanggal 17 Maret tahun 2010yang dibuat oleh Penyidik atas sumpah jabatan dalam perkara terdakwa :

No.
Nama Terdakwa
Ditahan Penyidik/ PU
Jenis Tahanan

Ket

1.
LUCKI
Penyidik

PU
Rutan tgl : 15 Februari 2009 – 5 Maret 2009
Rutan tgl : 6 Maret 2009 – 14 April 2009

Menimbang : a.Bahwa penuntut umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana di uraikan dan diancam dengan pidana pasal :
1. 285 KUHP
2. 347 ayat (1) KUHP
b.Bahwa pemeriksaan selanjutnya adalah masuk wewenang pengadilan negeri Kendari
Mengingat : Pasal 137 jis 143 , pasal 81 , pasal 152 KUHAP
Menetapkan : Melimpahkan perkara terdakwa Hasbing ke Pengadilan Negeri Kendari dengan acara pemeriksaan biasa dan minta agar segera mengadili perkara tersebut atas dakwaan sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan terlampir.
1. Agar Ketua Pengadilan Negeri Kendari menetapkan hari persidangan untuk mengadili perkara tersebut dan menetapkan pemanggilan terdakwa serta saksi– saksi.
2. Mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan terdakwa Hasbing di Rumah Tahanan Kendari

Kendari , 24 Maret 2010
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KENDARI

RAMADHAN KULON, S.H.,M.H.

SURAT PERINTAH PENYIDIKAN

CONTOH SURAT PERINTAH PENYIDIKAN 

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DAERAH SUMATERA BARAT
DIREKTORAT RESERSE NARKOBA
PRO. JUSTITIA.

SURAT  PERINTAH  PENYIDIKAN

No. Pol. : SP. Sidik /       /  VI / 2008 / Dit  Res Narkoba
Pertimbangan            : Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, maka perlu mengeluarkan Surat Perintah ini.

D a s a r                        : 1.    Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal, 12, Pasal 106, Pasal 109 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) KUHAP.
2.     Undang – Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
3.     Undang – Undang RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
4.     Laporan Polisi No.Pol : LP /        / VI / 2008 / Dit Res Narkoba, tanggal 27 Juni 2008.

D I P E R I N T A H K A N


K e p a d a                    :  1.     N a m a        :  ……………………    .
                                                 Pangkat / Nrp :  …………………..                   .
Jabatan         :  P e n y i d i k                    .
2.     N a m a        :  …………………..              .
Pangkat / Nrp :  ………………………                .
Jabatan         :  ………………………….
U n t u k                        : 1.     Melakukan Penyidikan Tindak Pidana secara tanpa hak dan melawan hukum membeli, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan atau menguasai, percobaan atau permufakatan jahat serta menggunakan bagi diri sendiri diduga Narkotika jenis Ganja kering, yang dilakukan oleh Tersangka ……………………………………. yang ditangkap Petugas Polisi pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2008 sekira jam 22.30 wib di depan sebuah rumah di Gang Surau Bungo Kel. Alai Parak Kopi Kec. Padang Utara Kota Padang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 (1) huruf a Sub Pasal 78 (1) huruf a Jo Pasal 83 Jo Pasal 85 huruf a Undang – Undang RI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika.

  1. Membuat Rencana Penyidikan.

  1. Melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan Penyidikan pada kesempatan pertama kepada Dir Res Narkoba Polda Sumbar.

  1. Surat perintah ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

S e l e s a i                   : -
Dikeluarkan di      :  P  a  d  a  n  g
Pada tanggal        :         Juni      2008
DIREKTUR RESERSE NARKOBA POLDA SUMBAR
Selaku – Penyidik
Yang menerima Perintah



NAMA                                                                   NAMA
AKP NRP. 62080745                                                             PANGKAT/ NRP

LAPORAN POLISI

CONTOH LAPORAN POLISI   

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

               DAERAH SUMATERA BARAT                                                                      

         DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL

PRO. JUSTITIA.

LAPORAN POLISI

No. Pol : LP /14/ VIII / 2008 / Dit Reskrim


PERISTIWA YANG DILAPORKAN                :
1  Waktu Kejadian : 13 Agustus 2008
2 Tempat Kejadian : Jalan Parak Gadang No. 23 Kecamatan Padang Timur
3 Apa yang Terjadi : Tindak Pidana  dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord).
4 Siapa                a. Terlapor

b. Korban
:

:
Nama : EVA MAIDANI, Perempuan, 28 Tahun, Ibu rumah Tangga, Chaniago, Jalan Parak Gadang No. 23 Kecamatan Padang Timur Nama : ISMAIL MARZUKI, Laki-laki, 30 Tahun, Sopir Taksi, Jalan Parak Gadang No. 23 Kecamatan Padang Timur
5 Bagaimana Terjadi : Lihat Uraian singkat kejadian
6 Waktu yang Dilaporkan : Hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2008  jam 09.30 WIB

PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 340 ayat  KUHP, Pasal 338 KUHP.
SAKSI-SAKSI
  1. Nessia, Perempuan 25 Tahun, Dagang, Sikumbang di Jalan Parak Gadang No. 24 Kec. Padang Timur.
  2. Syofriwandi, Laki-laki 26 Tahun, Wiraswasta, Chaniago, di Jalan Parak Gadang No. 24 Kec. Padang Timur.
  3. Zagky Drajat, Laki-laki 35 Tahun, PNS, Guci, Jalan Alang Lawas No. 35 Kec. Padang Selatan.
  4. Ade Saputra, laki-laki 27 Tahun, Sopir Taksi, Jalan Parak Gadang No. 20 Kec. Padang Timur.
  5. Rezzy, laki-laki, 30 Tahun, Psikolog, Jalan Sawahan No. 16 Kec. Padang Timur.

BARANG BUKTI
  1. Bungkusan sisa racun tikus;

URAIAN SINGKAT KEJADIAN
 ……………….Pada hari, tanggal, dan jam kejadian tersebut diatas, pelapor dan petugas lainnya telah melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian perkara (TKP) dan menemukan adanya satu bungkusan sisa racun tikus yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan, dan kemudian dilakukan pengamanan terhadap barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Poltabes Padang guna diproses lebih lanjut ……………… …………………………..
……………Demikianlah laporan polisi ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan Sumpah dan Jabatan. ………………………………………………………………..

TINDAKAN YANG DIAMBIL

  • Tangkap Tersangka, Sita Barang Bukti, Catat Saksi-saksi;
  • Membuat laporan Polisi, Menahan Tersangka;
  • Melaporkan Kepada Pimpinan.

Padang,  14  Agustus 2008
Diketahui Oleh :                                                                  Yang membuat laporan
An. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL POLTABES PADANG
PERWIRA PENGAWAS


   AKP. ALEX SUTRISNO, S.H.
Nrp. 62082324

BERITA ACARA PEMERIKSAAN ( TERSANGKA )

Contoh BERITA ACARA PEMERIKSAAN ( TERSANGKA )   

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
             DAERAH SUMATERA BARAT
        DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL
PRO. JUSTITIA.

BERITA ACARA PEMERIKSAAN

( TERSANGKA )

—— Pada hari ini ……….. tanggal .…  Agustus 2008 sekira  jam 10.00 WIB Saya :
————————————————— : TANJUNG NASITUHANG, S.H. : —————————————–Pangkat Briptu NRP. 69015993, Jabatan Selaku Penyidik Pembantu pada kantor tersebut di atas, berdasarkan Surat Keputusan Sumbar No. Pol : Skep/06/I/2008, tanggal 06 Januari 2008, melakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita yang belum saya kenal mengaku bernama :
————————————————————- : EVA MAIDANI : —————————————————
Lahir di Padang tanggal 6 Januari 1980, Umur 28 Tahun, Suku Tanjung, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Pendidikan terakhir SMP (Tamat), Negeri Asal Padang, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Alamat Jln. Parak Gadang No. 23 Kec. Padang Timur Kota Padang. Dia ( EVA MAIDANI ) diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan secara berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP, sehubungan dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP 14/VIII/2008 Poltabes Padang tanggal 14 Agustus 2008.————————————————— Atas pertanyaan yang diajukan Pemeriksa kepada yang diperiksa maka yang diperiksa menjawab dan menerangkan sebagai berikut di bawah ini : —————————————————————————–
PERTANYAAN                                    JAWABAN

  1. Bagaimanakah keadaan kesehatan Sdr sekarang ini, bersediakah Sdr diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya? ——————————————————————————–
——-1.     Ya, Saya sekarang dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani, bersedia diperiksa dan akan keterangan yang sebenar-benarnya. ———————————————————————
  1. Mengertikah Sdr sebabnya Sdr ditangkap dan dimintai keterangan oleh Petugas Polisi saat sekarang ini?—————————————————————————————————
——-2.   Saya mengerti sebabnya Saya ditangkap Petugas Polisi, sehubung dengan Saya telah melakukan pembunuhan secara berencana. ———————————————————–
  1. Sudah pernahkah Sdr dihukum dalam perkara tindak pidana kejahatan atau pelanggaran sebelum perkara ini, jika pernah dalam perkara apa? Jelaskan! ———————————————————-
——-3.   Saya belum pernah dihukum dalam perkara tindak pidana ataupun perkara pelanggaran lainnya.————————————————————————————————————
  1. Dalam perkara yang dipersangkakan kepada Sdr sekarang ini yang mana diancam hukuman diatas 5 (lima) tahun, untuk itu sesuai dengan Pasal 56 KUHAP diwajibkan kepada Sdr untuk didampingi oleh Penasihat Hukum, apakah saat sekarang ini Sdr ada mempunyai penasihat hukum, Jika ada sebutkan nama dan identitasnya serta dari mana penasihat hukum atau pengacara Sdr tersebut, Jika tidak ada maka penyidik menyediakan Penasihat Hukum atas nama ——————————————————————–  untuk mendampingi Sdr, bagaimana selanjutnya? ———————————–4.       Pada pemeriksaan sekarang ini Saya sudah didampingi oleh seorang Penasihat Hukum yang                bernama REFKI SAPUTRA, S.H, L.LM yang berumur 31 Tahun yang berasal dari LBH Padang.———————————————————————————————————————
  1. Ceritakan riwayat hidup Sdr dengan singkat dan jelas? ———————————————————
——-5.   Saya lahir di Padang tanggal 6 Januari 1980. Saya anak keempat dari 5 (lima) orang  bersaudara diantaranya 4 (empat) orang laki-laki 1 (satu) orang perempuan, ibu kandung saya bernama SUHARTINI dan Bapak saya bernama yang beralamat di Jalan Parak Gadang No. 23 Kec. Padang Timur.————————————————————————
Pendidkan:  SMP ———————————————————————————————–
Pada Tahun 1995 saya tamat SMP 2 Padang ———————————————————-Karena tidak ada biaya saya tidak melanjutkan sekolah ——————————————–
Pekerjaan : ——————————————————————————————————
Setelah berhenti sekolah saya bekerja sebagai TKI Ke Arab Saudi dan 5 (lima) bulan lalu saya bekerja sebagai Ibu rumah tangga sampai sekarang.——————————————-
Keluarga : ——————————————————————————————————–
Saya sudah bekeluarga.—————————————————————————————
6.   Kapan dan dimanakah Sdr ditangkap serta bersama siapa Sdr ditangkap, saat ditangkap Sdr  sedang  mengapa dan siapakah yang melakukan penangkapan terhadap Sdr ?—————————
——-6.   Saya ditangkap sendiri pada hari………..tanggal………Agustus 2008 sekitar jam 10.00 WIB di Jalan Parak Gadang No. 23 Kec. Padang Timur dan pada saat ditangkap saya sedang berbaring di tempat tidur. Yang menangkap saya adalah seorang dua orang polisi. Mereka menunjukan sebuah surat dan saya diborgol lalu dibawa ke atas mobil polisi.—–
20.  Adakah saksi yang meringankan Sdr  dalam perkara yang dipersangkakan kepada Sdr saat ini? —-
——-20. Ada, tetangga saya. ——————————————————————————————-
21.  Masih adakah keterangan lain yang perlu Sdr tambahkan atau jelaskan sehubugan perkara ini?—-
——-21. Semua keterangan yang saya berikan diatas sudah cukup dan tidak ada lagi yang akan saya jelaskan atau tambahkan.—————————————————————————–
22. Sudah sebenar-benarnyakah semua keterangan yang Sdr berikan di atas dan dalam hal memberikan keterangan tersebut apakah Sdr merasa dipaksa, mendapat penekanan-penekanan atau anda dipengaruhi oleh orang lain maupun oleh pemeriksa sendiri?———————————–
——22.  Semuanya telah saya terangkan dengan sebenar-benarnya tanpa ada rasa paksaan, penekanan-penekanan dan juga tidak ada dipengaruhi oleh orang lain maupun oleh pemeriksa sendiri dan apa yang saya terangkan diatas adalah menurut apa yang saya lihat dan saya lakukan —————————————————————————————-
———- Setelah berita acara pemeriksaan tersangka ini selesai dibuat kemudian dibaca sendiri oleh yang diperiksa (tersangka) dan yang diperiksa menyatakan setuju serta membenarkan kemudian untuk menguatkannya yang diperiksa turut membubuhkan tanda tangannya di bawah ini.———————————–
Yang diperiksa / Tersangka
( EVA MAIDANI)
———- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan tersangkan ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda-tangani di Padang pada Hari dan tanggal tersebut diatas.———
Penyidik Pembantu
TANJUNG NASITUHANG
BRIPTU/NRP. 69015993

BERITA ACARA PENAHANAN

Contoh BERITA ACARA PENAHANAN

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA

             DAERAH SUMATERA BARAT
        DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL
PRO. JUSTITIA.

BERITA ACARA PENAHANAN


—— Pada hari ini …..… tanggal ..… Agustus 2008 sekitar  jam 10.00 WIB Saya :
————————————————— : ANWAR BAKARUDIN, S.H. : ————————————————— Pangkat AKP/NRP. 73112711, Jabatan Selaku Penyidik pada kantor tersebut di atas, berdasarkan Surat Penahanan No. Pol : Sp-Han/ 23 /VIII/2008/Dit Reskrim, tanggal   Agustus 2008, telah melakukan penahanan terhadap seorang wanita :

Nama                          : EVA MAIDANI
Tempat/Tanggal Lahir            : Padang/6 Januari 1980
Agama                         : Islam
Pekerjaan                    : Ibu Rumah Tangga
Kewarganegaraan      :Indonesia
Alamat                                    : Jln. Parak Gadang No. 23 Kec.PadangTimur KotaPadang

Yang diduga keras melakukan Tindak Pidana Pembunuhan secara berencana, pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2008 pukul 15.00 WIB di… sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.

Keadaan kesehatan/fisik dan mental tersangka sebelum dimasukkan ke dalam ruangan tahanan dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan. ————————————————————————————

—————   Sidik Jari                                                 : —————————————————————-

—————   Pemotretan                                            : —————————————————————-

—————   Barang-barang titipan berupa              : N I H I L ——————————————————

—————   Telah diserahkan dan disimpan oleh    : N I H I L ——————————————————

——- Demikianlah Berita Acara Penahanan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan Sumpah Jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani diPadangpada hari dan tanggal tersebut di atas. ————————–

Yang Membuat Berita Acara
T e r s a n g k a                                                                                    P e n y i d i k



( EVA MAIDANI)                                                                              ANWAR BAKARUDIN,S.H.
AKP NRP. 73112711

BERITA ACARA PENANGKAPAN

Contoh BERITA ACARA PENANGKAPAN   

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

             DAERAH SUMATERA BARAT
        DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL
PRO. JUSTITIA.

BERITA ACARA PENANGKAPAN


—— Pada hari ini ………… tanggal ..… Agustus 2008 sekira  jam 10.00 WIB Saya : ——————————
————————————————— : ANWAR BAKARUDIN, S.H. : ——————————————– Pangkat AKP/NRP. 73112711, Jabatan Selaku Penyidik pada kantor tersebut di atas, bersama-sama dengan:————————————————————————————————————————–
——- 1.  Nama/Pangkat/NRP : ………….…………….…..……./BRIGADIR/…..………………/Penyidik Pembantu.—
——-2.   Nama/Pangkat/NRP : ……………………………….…/BRIGADIR/…………..………/Penyidik Pembantu.—

Masing-masing dari kantor yang sama, berdasarkan : —————————————————————–
  1. Surat Perintah Penangkapan No. Pol. : Sp-Kap/22 /VIII/2008Dit Reskrim, tanggal …. Agustus 2008
  2. Laporan Polisi No. Pol. : LP 14/VIII/2008/Dit Reskrim Poltabes Padang.—-

Telah melakukan penagkapan terhadap seorang wanita : ———————————————————–
Nama                          : EVA MAIDANI
Tempat/Tanggal Lahir            : Padang/6 Januari 1980
Agama                         : Islam
Pekerjaan                    : Ibu Rumah Tangga
Kewarganegaraan      : Indonesia
Alamat                                    : Jln. Parak Gadang No. 23 Kec. Padang Timur Kota Padang

Yang diduga keras melakukan Tindak Pidana Pembunuhan secara berencana, pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2008 pukul 15.00 WIB di… sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.

Adapun jalannya pelaksanaan penangkapan adalah sebagai berikut : ——————————————–
Tersangka ditangkap sedang duduk termenung sendirian di rumahnya di Jln. Parak Gadang No. 23 Kec. Padang Timur Kota Padang dan saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dan mengikuti apa yang diperintahkan oleh penyidik. Selanjutnya dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar tempat tinggal tersangka, penyidik membawa tersangka ke Poltabes Padang untuk diproses lebih lanjut.

——- Demikianlah Berita Acara Penangkapan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan Sumpah Jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Padang pada hari dan tanggal tersebut di atas. ——————————


Yang Membuat Berita Acara
T e r s a n g k a                                                                                    P e n y i d i k



( EVA MAIDANI)                                                                              ANWAR BAKARUDIN,S.H.
AKP NRP. 73112711

SPDP

Contoh SPDP   

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

              DAERAH SUMATERA BARAT              
         DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL
PRO . JUSTITIA.                                                                                                         Padang,     Agustus 2008

No. Pol                 : SPDP/    /VIII/2008/ Dit Reskrim
Klasifikasi           : Terbatas
Lampiran             : 1 (satu) rangkap
Perihal                 : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
                                  Tsk An.        

Yth. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI     SUMATERA BARAT
DI PADANG      

  1. Rujukan :
    1. Pasal 109 ayat (1) KUHP
    2. Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisia Negara RI
    3. Laporan Polisi No. Pol : LP 14/VIII/2008 Dit Reskrim Poltabes Padang tanggal 14 Agustus 2008.
    4. Surat Perintah Penyidikan No. Pol : SP. Sidik/16/VIII/2008/ Dit  Reskrim Poltabes Padang.
    5. Surat Perintah Penahanan No. Pol : Sp-Han / 23 / VIII / 2008 / Dit Reskrim Poltabes Padang.

  1. Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari …….… tanggal …. Agustus tahun 2008 telah dimulai Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan berencana Tindak Pidana  dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), yang dilakukan oleh Tersangka EVA MAIDANI yang ditangkap Petugas Polisi pada hari ….. tanggal… Agustus 2008 sekira jam ……..Wib di Jln. Parak Gadang No. 23 Kec. Padang  Timur Kota Padang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 1, Pasal 22, Pasal 24 ayat (1) KUHAP.
Nama                                    : EVA MAIDANI
Tempat/Tanggal Lahir    : Padang/6 Januari 1980
Agama                                  : Islam
Pekerjaan                           : Ibu Rumah Tangga
Kewarganegaraan           : Indonesia
Alamat                                : Jln. Parak Gadang No. 23 Kec. Padang  Timur     Kota Padang

  1. Demikian untuk menjadi maklum.
DIREKTUR RESERSE KRIMINAL POLTABES PADANG
Selaku-penyidik


SUPRAPTO, S.H.
NRP.  67091698
Tembusan           :
Ketua Pengadilan Negeri Padang

CONTOH SURAT PANGGILAN SAKSI

CONTOH SURAT PANGGILAN SAKSI  

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

               DAERAH SUMATERA BARAT                                                                      

         DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL

PRO. JUSTITIA.

 SURAT  PANGGILAN

No. Pol : S.Pgl /        / VIII / 2008 / Dit Reskrim


PERTIMBANGAN     :    Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.

D A S A R               :    1.  Pasal 7 huruf a, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 1, Pasal 22, Pasal 24 ayat (1) KUHAP.
2.  Undang – Undang No.2  tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
3.  Laporan Polisi No. Pol: LP /14/ 09 / 2008 / Dit Reskrim, tanggal 14 September 2008.

M E N G U N D A N G

N a m a                    :
Jenis Kelamin             :  Laki-laki / Perempuan
U m u r                     :      Tahun
Pekerjaan                  :
A l a m a t                 :
U N T U K                   :    Mengundang Saudara ke Ruangan Dit Reskrim Poltabes Padang, pada hari Selasa tanggal 15 September 2008 jam 10.00 WIB untuk di dengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana tanpa hak dan melawan hukum mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu. yang dilakukan oleh Tersangka Zagky Drajat dan Febra Kurniawan Nur, yang ditangkap oleh petugas Polisi pada hari Minggu tanggal 14 September 2008 sekira jam 04.00 Wib di Jl. Parak Gadang Kec. Padang Timur Kota Padang.
                                                              
Padang, 15 September 2008
DIREKTUR RESERSE KRIMINAL POLTABES PADANG                Selaku – Penyidik



SUPRAPTO, S.H.
NRP.  67091698

Pada hari ini………….tanggal…… September tahun 2008, 1 (satu) Lembar Surat Panggilan ini telah diterima oleh : ———————————————————————————————————-
                 Yang Menerima                                                 Yang Menyerahkan
(………………………………..)                                          SUDRAJAT, S.H.
BRIPTU NRP. 76021417





Perhatian  :    Barang siapa yang dengan melawan hukum tidak menghadap sesudah dipanggil  menurut Undang – Undang dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHP.—

BERITA ACARA PEMERIKSAAN DI TKP

Contoh BERITA ACARA PEMERIKSAAN DI TKP   

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

             DAERAH SUMATERA BARAT
        DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL
PRO. JUSTITIA.


BERITA ACARA PEMERIKSAAN DI TKP


—— Pada hari ini ……….. tanggal .…  Agustus 2008 sekira  jam 10.00 WIB Saya : ——————————-
————————————————— :NUR MAHGUN, S.H. : —————————————–Pangkat Briptu NRP. 69015993, Jabatan Selaku Penyidik Pembantu pada kantor tersebut di atas, ——-
Bersama :   1.  Adelia, Briptu/NRP.77121276
2.  Romeo Denisa, Briptu/NRP.81011790
3.  Sonnia Putri, Briptu/NRP.79091009

Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. : LP 14/VIII/2008 Poltabes Padang tanggal 14 Agustus 2008, telah mendatangi tempat kejadian perkara di Jln. Parak Gadang No. 23 Kec. Padang Timur Kota Padang.—–

  1. Hasil-hasil yang ditemukan :
1)      Satu buah piring makan
2)      Bungkusan sisa racun tikus

  1. Tindakan-tindakan yang telah diambil adalah sebagai berikut :
1)      Mengamankan barang bukti berupa satu buah piring bekas makan korban
2)      Mengamankan bungkus racun tikus yang tersisa
3)      Membawa tersangka untuk di periksa lebih lanjut


———- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan Di Tempat Kejadian Perkara ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda-tangani di Padang pada Hari dan tanggal tersebut diatas.———————————————————————————

Penyidik Pembantu



NUR MAHGUN BRIPTU/NRP. 69015993