YURISPRUDENSI/PARA PIHAK

Yurisprudensi

Yurisprudensi Tentang Subyek Hukum (Para Pihak) dalam Gugatan Perkara.
1. Putusan MA-RI No. 431. K/Sip/1973, tanggal 9 Mei 1974 :
Dengan meninggalnya Penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dari semua ahli warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, gugatan harus dinyatakan gugur;

2. Putusan MA-RI No. 516. K/Sip/1973, tanggal 25 Nopember 1975 :
Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima  karena hanya seorang ahli waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan, karena menurut Yurispruidensi Mahakamah Agung : tidak diharuskan semua ahli waris menggugat;

3. Putusan MA-RI No. 457. K/Sip/1975, tanggal 18 Nopember 1975 :
Tidak dapat dibenarkan apabila Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri  untuk menarik pihak ketiga sebagai "Turut Tergugat" (juga dalam gugatan asal dijadikan pihak dalam perkara);  

4. Putusan MA-RI No. 305. K/Sip/1971, tanggal 16 Juni 1971 :
Penarikan pihak ketiga  ke dalam perkara oleh Pengadilan Tinggi dilarang.
Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk karena  jabatan (Ex Officio) menempatkan seseorang yang tidak digugat (pihak ketiga) sebagai Tergugat, karena hal tersebut adalah bertentangan denganAzaz Acara Perdata bahwa hanya Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan : siapa-siapa yang akan digugatnya;

5. Putusan MA-RI No. 482. K/Sip/1975, tanggal 8 Januari 1976 :
Hakim Pertama telah menyalahi Hukum Acara karena menganggap  Tergugat  dikeluarkan dari gugatan dan terhadapnya tidak menjatuhkan putusan;  

6. Putusan MA-RI No. 601. K/Sip/1975, tanggal 20 April 1977 :
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena  dalam surat gugatan Tergugat digugat secara pribadi, padahal dalam dalil  gugatannya d isebutkan Tergugat sebagai Pengurus Yayasan yang menjual rumah-rumah milik Yayasan; seharunya Tergugat digugat sebagai Pengurus Yayasan;  

7. Putusan MA-RI No. 1004. K/Sip/1974, tanggal 27 Oktober 1977 :
Karena pemerintah  Kelurahan Krajan digugat dalam kedudukannya selaku Aparta Pemerintah Pusat, Gugatan seharusnya ditujukan kempada Pemerintah RI. qq Departemen Dalam Negeri, qq Gubernur Jawa Tengah Kelurahan Krajan;  

8. Putusan MA-RI No. 439. K/Sip/1968, tanggal 8 Januari 1969 :
Tentang tuntutan Pengambilan barang harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak, tidak perlu diajukan oleh semua ahli waris;  

9. Putusan MA-RI No. 1260. K/Sip/1980 :
Gugatan tidak dapat diterima  karena ditujukan terhadap kuasa dari pada Ny. Sukarlin, sedang yang seharusnya digugat adalah Ny. Sukarlin pribadi;  

10. Putusan MA-RI No. 2438. K/Sip/1980 :
Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak (Tergugat) dalam perkara;  

11. Putusan MA-RI No. 1072. K/Sip/1982 :
Gugatan cukup  ditujukan kepada  yang secara feltelijk menguasai barang-barang sengketa;  

12. Putusan MA-RI No. 546. K/Pdt/1984, tanggal 26 September 1985 :
Gugugat tidak dapat diterima karena dalam perkara ini Pengadilan seharusnya menggugat semua ahli waris almarhum, bukan hanya istrinya;

13. Putusan MA-RI No. 443. K/Pdt/1984, tanggal 26 September 1985 :
Karena rumah yang digugat merupakan  harta  bersama (gono-gini), istri Tergugat harus juga digugat;  

14. Putusan MA-RI No. 400. K/Pdt/1984, tanggal 19 Juli  1985 :
Karena hubungan hukum  yang sesungguhnya adalah hubungan hutang-hutang antara Penggugat dengan anak Tergugat, anak Tergugat tersebut harus turut digugat;  

15. Putusan MA-RI No. 951. K/Sip/1975, tanggal 8 Pebruari 1977 :
Karena menurut  kenyataan sehari-hari Tergugat bertindak selaku Kep[ala Cabang PT. Pelayaran Rakyat Indonesia di Ujung Pandang, ia harus dipandang bertanggung jawab di dalam maupun di luar Pengadilan;  

16. Putusan MA-RI No. 503. K/Sip/1974, tanggal 12 April 1977 :
Bahwa  karena  yang berhak atas tanah tersengketa adalah ketiga orang tersebut, maka mereka semuanya harus di ikutsertakan dalam perkara ini, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat;  

17. Putusan MA-RI No. 297. K/Sip/1974, tanggal 21 Desember  1976 :
Belum diumumkannya PT dalam Berita Negara tidaklah berarti bahwa PT belum merupakan Badan Hukum, melainkan pertanggung jawabannya terhadap pihak ketiga adalah seperti yang diatur dalam Ps. 39 WvK dalam hal ini tidaklah mempunyai akibat  hukum bahwa PT tersebut tidak mempunyai "Pesona Standi on Judicio";  

18. Putusan MA-RI No. 2332. K/Pdt/1985 :
 Untuk dapat mengajukan suatu  gugatan tak perlu  suatu Badan HUkum Perseroan Terbatas (PT) harus terlebih dahulu memperoleh surat kuasa dari Presiden Direktur dan para pemegang saham, karena PT. sebagai suatu Badan Hukum dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan diwakili oleh Presiden Direkturnya. Dengan alasan ini maka gugatan dapat diterima;  

19. Putusan MA-RI No. 268. K/Sip/1980 :
Dalam Gugatan mengenai kewajiban hukum  yang menjadi tanggung jawab PT. harus disebutkan pengurusnya yang sekarang, sebab tanggung jawab suatu Bad an Hukum melekatr pada Badan Hukum itu sendiri;  

20. Putusan MA-RI No. 367. K/Sip/1972 :
Putusan Pengadilan Tinggi dibatalkan karena mempertimbangkan dalam putusannya bahwa perbuatan Direktur PT Bank Persatuan Dagang Indonesia  yang menarik cek  kosong atas nama Bank tersebut dengan etikad  tidak jujur dan melanggar aturan-aturan yang semestinya dipatuhinya dianggap tanggung jawab pribadi Direktur tersebut, yang tidak dapat dibebankan pada Bank tersebut;
M-RI berpendapat, karena Direktur tersebut adalah salah seorang yang ditentukan oleh Tergugat asal (Bank tersebut) untuk menarik Banker Chaque atas nama Tergugat asal, hal mana merupakan prosedur intern Bank, mana akibat  apapun dari perbuatan Direktur tersebut adalah tanggung jawab sepenuhnya dari Tergugat asal, lebih-lebih karena ternyata bahwa Chaque dalam perkara ini telah ditarik tanpa paksaan atau tipu muslihat;  

21. Putusan MA-RI No. 201. K/Sip/ 1874 tanggal 28 Januari 1976 :
Karena pengertian "Turut Penggugat" tidak dikenal dalam  Hukum Acara Perdata, ke 8 orang tersebut (yang dalam putusan Pengadilan Negeri disebut sebagai "Turut Penggugat" oleh Pengadilan Tinggi dianggap sebagai "Penggugat"; 

22. Putusan MA-RI No. 1078. K/Sip/ 1872 tanggal 11 Nopember 1975 :
Kekurangan formal pihak-pihak. bahwa Tergugata II Pembanding mendalilkan bahwa tanah sengketa telah dijual kepadanya oleh Paultje Pinontoan dan ia minta agar Saartje dan paultje Pinontoan juga dipangfgil dalam perkara ini;
Bahwa seharusnya Paultje Pinontoan itu diikut sertakan dalam perkara, sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut perkara, sebagai pihak yang telah menjula tanha tersebut kepada  Tergugat-Terbanding dan Saartje Pinontoan berhak penuh atas warisan yang belum dibagi itu;
Bahwa  berdasarkan kekurangan formil ini gugatan Penggugat - Terbanding harus dinyataikan tidak diterima;  

23. Putusan MA-RI No. 429.K/Sip/1971, tanggal 10 Juli 1971 :
Dalam hal pada waktu perkara disidangkan Tergugat ternyata telah meninggal, apabila Penggugat tidak berkeberatan, perkara dapat d iter uskan oleh ahli waris Tergugat;  

24. Putusan MA-RI No. 23.K/Sip/1973, tanggal 30 Oktober 1975 : Gugatan yang diajukan oleh Penggugat sendiri (sebagai ahli waris) dapat diterima karena ahli waris lain-lainnya dari almarhum Ny. Tjoe Eng Nio telah menyatakan menolak bagiannya dari harta peninggalan Pewaris;  

25. Putusan MA-RI No. 151.K/Sip/1975, tanggal 13 Mei 1975 :
Bahwa karena yang berhutang kepada Penggugat/Terbanding adalah 2 orang, seharusnya  gugatan ditujukan kepada kedua orang tersebut; Bahwa  gugat tidak lengkap (yang digugat hanya seorang), gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;  

26. Putusan MA-RI No. 1035.K/Sip/1973, tanggal 5 Maret 1975 :
Karena Tatsuhiko Matsuda/Tergugat asal adalah wakil sah dari Shin Asahigawa Co.Ltd., ia sebagai representative dapat digugat.
Yang digugat dalam perkara ini Tatsuhiko Matsuda sebagai kuasa dari dan atas nama Shin Asahigawa Co. Ltd, yang berkedudukan di jl. Kramat Raya 94-96 yang oleh Shin Asahigawa Co.Ltd. Tokio diakui sebagai kantornya di Jakarta.
Oleh Pengadilan Negeri dengan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi telah di putuskan : "Menyatakan gugatan Penggugat yang ditunjukkan kepada "Tergugat Pribadi" tidak dapat  diterima";  

27. Putusan MA-RI No. 938.K/Sip/1971, tanggal 4 Oktober 1972 :
Jual beli antara Tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikutsertakannya orang ketiga tersebut sebagai Tergugat dalam perkara;  

28. Putusan MA-RI No. 938.K/Sip/1972, tanggal 30 September  1972 :
Putusan pengadilan Tinggi yang membatalakn hubungan hukum antara Tergugat dengan pihak ketiga harus dibatalkan, karena untuk itu pihak ketiga harus diikutsertakan sebagai Tergugat ;  

29. Putusan MA-RI No. 227.K/Sip/1961, tanggal 12 Pebruari 1962 :
Dalam perkara yang berisi sengketa antara  Direktur dan komisaris Perseroan Terbatas (PT), sudah tepat   yang dijadikan pihak-pihak dalam perkara adalah Direktur dan Komisaris-komisaris yang bersangkutan;  

30. Putusan MA-RI No. 352.K/Sip/1973, tanggal 9 Juli 1973 :  
Tentang Pengurus Firma
  Walaupun dalam perkara ini gugatan tidak diajukan oleh Firma Penggugat (Fa. Noor sahid Maricar, Toko "MIMBAR MAS"), Tetapi karena dari isi gugatan yang diajukan oleh Penggugat ternyata bahwa gugatan tidak bersidat pribadi, tetapi menyangkut Firma, maka mengingat akan Pasal 5 Akta  Perubahan anggaran Dasar serta pasal 16 s/d 18 WvK, gugatan harus dinyatakan dapat diterima;  

31. Putusan MA-RI No. 459.K/Sip/1973, tanggal 29 Desember 1975 :
Karena Tergugat I telah meninggal dunia sebelum perkara diputus oleh Pengadilan Negeri adalah tidak tepat jika nama Tergugat I masih saja dicantumkan dalam Putusan Pengadilan Negeri, karena seandainya Penggugat menginginkan Tergugat diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini, yang harus digugat adalah ahli warisnya;  

32. Putusan MA-RI No. 429.K/Sip/1971, tangagl 10 Juli 1971 :
Dalam hal pada waktu perkara disidangkan Tergugat ternyata telah meninggal, apabila Penggugat tidak berkeberatan, perkara dapat diteruskan oleh ahli waris Tergugat;  

33. Putusan MA-RI No. 231.K/Sip/1956, tanggal 10 Juli 1957 :
Gugatan untuk menuntut kembali barang goni-gini dari tangan pihak ketiga yang menguasainya secara tidak sah, tidak harus ditujukan oleh suami-isteri bersama, tetapi diajukan baik oleh suami maupun istri sendiri (i.e. gugatan diajukan oleh istri sendiri) karena dalam hal ini memang tidak ada kepentingan bagi pihak lawan yang  mengaruskan turut sertanya suami-istri kedua-duanya;  

34. Putusan MA-RI No. 476. K/Sip/1972, tanggal 22 Oktober 1973 :
Penggugat bukan pemilik tanah. karena Penggugat asal bukan pihak yang bersangkutan dalam perkara (i.e. ia bukan pemilik tanah persil terperkara) gugatan rekonpensi terhadapnya tidak mungkin dikabulkan;

35. Putusan MA-RI No. 589.K/Sip/1974, tanggal 31 Juli 1975 :
Karena Bupati Cirebon mengadakan perjanjian tersebut bukan selaku Kepala Daerah/KDH melainkan selaku Ketua Proyek  Pangan Kabupaten Cirebon, sedang proyek ini bukanlah Badan Hukum, maka. R.A. Soetisna (Bupati Cirebon) pribadi juga bertanggung jawab;  

36. Putusan MA-RI No. 480.K/Sip/1973, tanggal 2 Juli 1974 :
Karena persil sengketa tercatat atas nama PT. Gunung Mas, untuk dapat berhasil gugatan harus pula ditujukan kepada PT tersebut sebagai Tergugat atau Turut Tergugat;  

37. Putusan MA-RI No. 25.K/Sip/1973, tanggal 30 Mei 1973 :
Menurut PP. No. 30 th. 1965 PN. Telekomunikasi (PT. Telkom) adalah Badan Hukum yang tertanggung jawab dan mempunyai keuangan sendiri terpisah dari keuangan Negara, maka Pemerintah RI Cq. Departemen perhubungan tidak dapat digugat dalam perkara ini (mengenai perjanjian antara Telkom dengan CV. ESGA).  

38. Putusan MA-RI No. 760.K/Sip/1973, tanggal 9 Januari 1974 :
Tanggung jawab dari persero Pengurus.
Soal permodalan dan pembagian  kerja dalam CV adalah persoalan intern dari CV akibatnya tidak dapat di pikulkan pada pihak ketiga begitu saja.
Dalam CV, masing-masing "Persero Pengurus" bertanggung jawab secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) dan oleh karenanya yang dilakukan  oleh masing-masing Persero Pengurus "mengikat" juga Persero Pengurus yang lain (hoofdelijk voor het geheel).
(Perkara antara : PT. South East Asia Bank Ltd. lawan 1. CV. Kilang Minyak Asahan, 2. Ong Yu Pao dkk).
(Perkara antara : Arief Soeratino (PT. Citrawati Tour & Travel lawan W. Kusumanegara);  

39. Putusan MA-RI No. 1134.K/Sip/1972, tanggal 26 Juli 1974 :
Bahwa PT. Darma Yasa belum merupakan suatu PT menurut Undang-Undang karena belum ada pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Bahwa dengan demikian yang ada antara Tergugat-Pembanding dan Penggugat Terbanding adalah hanya "usaha  kerjasama" sebagai tercantum dalam Akta Notaris dengan menggunakan) nama "PT. Darma Yasa". Jadi subyek hukumnya bukan PT. (Perkara antara : S. Moehadi lawan Darmasoewito);  

40. Putusan MA-RI No. 436.K/Sip/1973, tanggal 3 Oktober 1973 :
Tanggung jawab Pengurus.
PT. Pengurus PT yang menjaminkan harta pribadinya yang tertentu untuk pelaksanaan suatu perjanjian yang dibuatnya atas nama PT itu, dalam hal PT tidak melaksanakan  perjanjian (wanprestrasi), oleh pihak lawan hanya dapat dituntut mengenai " harta benda yang dijaminkan" saja, sedang untuk selebihnya harus dituntut PT-nya sebagai subyek hukum;