ISTILAH P-21

ISTILAH P18, P19, P21 didalam perkara pidana


Didalam dunia hukum khususnya Pidana, sering kita mendengar istilah kode P18, P19 ataupun P21 baik di media masa maupun Media Elektronik. Kadang-kadang orang yang tidak mengerti arti dari kode-kode tersebut diatas hanya bertanya-tanya, dalam hal ini kami akan jelaskan  tentang kode-kode yang seringkali kita mendengarnya berdasarkan Peraturan Hukum yang berlaku.
                Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah “ kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.”
Lebih lengkapnya rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalah:
P-1         Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2         Surat Perintah Penyelidikan
P-3         Rencana Penyelidikan
P-4         Permintaan Keterangan
P-5         Laporan Hasil Penyelidikan
P-6         Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7         Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8         Surat Perintah Penyidikan
P-8A      Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9         Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10       Bantuan Keterangan Ahli
P-11       Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12       Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13       Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14       Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15       Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16       Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A    Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17       Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18       Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19       Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20       Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21       Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21A    Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22       Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23       Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24       Berita Acara Pendapat
P-25       Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26       Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27       Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28       Riwayat Perkara
P-29       Surat Dakwaan
P-30       Catatan Penuntut Umum
P-31       Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32       Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33       Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34       Tanda Terima Barang Bukti
P-35       Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36       Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37       Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38       Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39       Laporan Hasil Persidangan
P-40       Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41       Rencana Tuntutan Pidana
P-42       Surat Tuntutan
P-43       Laporan Tuntuan Pidana
P-44       Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45       Laporan Putusan Pengadilan
P-46       Memori Banding
P-47       Memori Kasasi
P-48       Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49       Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50       Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51       Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52       Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53       Kartu Perkara Tindak Pidana
Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan yang membacanya juga untuk menambah pengetahuan bagi rekan-rekan semuanya.
Terima kasih