ISTILAH HUKUM
Bismillahirrahmanirohim, kami hanya sekedar
berbagi pengetahuan mengenai istilah-istilah hukum yang seringkali ditemui
didalam seputar permasalahan hukum. Adalah sebagai Berikut :
1. ZAAKSGEVOLG
/ DROIT DE SUIT
yaitu mengikuti benda dimanapun dan dalam tangan siapapun benda itu
berada
2. DROIT
INVIOLABLE ET SACRE
yaitu hak yang tidak dapat diganggu gugat
3. VAGUE
kabur
4. DWINGEN;
memaksa VERBAND: hubungan : hubungan
erat
5. FEIT
: perbuatan
6. OVERTRADING:
pelanggaran
7. MISDRIFF:
kejahatan
8. DADER:
pelaku tindak pidana
9. NIET
ON VARKELIJK VERKLAARD
Gugatan tidak dapat diterima
10. A
QUO : Perkara ini
11. IPSO
JURE: demi hukum / berdasarkan hukum.
12. EX
AEQUO ET BONO: putusan yang seadil-adilnya
13. DADER
/ DOER : orang yang melakukan delik
14. DOENPLEGER
/ MANUS / DOMINA
orang yang menyuruh melakukan
15. MEDEDADER/MADEPLEGEN
: Orang yang turut melakukan
16. UIT
LOKER : orang yang sengaja membujuk
17.
MEDEPLICHTIGHEID : membantu
18. NOODWEER
: dalam keadaan terpaksa
19. OVERMACHT:
keadaan yang memaksa (tidak bisa dielakkan).
20. ASAS
PROPORSIONALITAS
harus ada
keseimbangan antara kepentingan yang dilindungi dengan kepentingan yang dilanggar.
21. VERKAPTE
VRIJPRAAK : putusan bebas tidak murni
22. POINT
DE INTERN POINT ATIM : tidak ada sengketa tidak ada perkara
23. LAMBROSO
theory : character of crime
24. NOTOIR
FEIT
hal yang telah
diketahui dan dinyakini kebenarannya oleh umum tidak perlu dibuktikan lagi.
25. NOELA
POENA SINE LEGI PRAVIA POENALE
tidak ada
hukuman yang tanpa didasari oleh suatu ketentuan peraturan yang telah ada
sebelumnya. (Pasal 1 (1) KUHP)
26. OVERMACH
: kejadian/keadaan yang memaksa
27.
MIRANDA RULE
hak seorang
tersangka untuk mendapatkan penasehat hukum dalam perkaranya.
28. SAKSI
VERBALISAN
saksi yang melakukan pemeriksaan ditingkat penyidikan.
29.
ONSPLITBAR’ AVEU : suatu pengakuan tidak dapat dipisahkan-pisahkan.
30. INTERVENSI
(dalam Perkara Perdata )
masuknya pihak
ketiga yang merasa mempunyai hak atau kepentingan untuk turut serta dalam
perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
31.
VOEGING : menyertai (ikut salah satu pihak)
32.
TUSSENKOMST : menengahi (tidak memihak)
33. VRIJWARING
penanggungan / pembelaan (atas permintaan biasanya oleh tergugat)
34. DERDEN
VERZET
perlawanan
pihak ketiga yang merasa mempunyai hak dan kepentingan, yang secara nyata-nyata
telah dirugikan oleh karena adanya suatu putusan pengadilan, dengan cara
menggugat para pihak yang berperkara (gugatan biasa)..dapat menangguhkan
eksekusi hanya jika diperintahkan oleh KPN
35.
NIET ON VANKELIJK VERKLAARD (NO)
gugatan / tuntutan tidak diterima
36. KAUKUS
pertemuan
antara mediator dengan salah satu pihak dalam proses mediasi, tanpa dihadiri
oleh pihak lainnya.
37. UIT
VOOR BAR BIJ VOORRAAD
putusan serta
merta, putusan yang diputus sebelum putusan akhir, yang dapat dilaksanakan
dahulu meskipun belum berkekuatan hukum tetap.
38. CONSERVATOIR
BESLAG
sita jaminan terhadap barang bergerak / tidak bergerak milik tergugat
39.
REVINDICATOIR BESLAG
sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh
tergugat.
40. PACTUM
DE COMPROMITENDO
klausul penyelesaian arbitrase yang dibuat sebelumnya.
41. AKTA
COMPROMI : klausul yang dibuat setelah timbul permasalahan.
42. RES
JUDIKATA PRO VERITATE HABITUUR
putusan hakim
dianggap benar selama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya.
43. UNUS
TESTIS NULUS TESTIS
satu orang
saksi bukan merupakan (saksi) alat bukti (min 2 org). 1866- 1895 KUHPerdata.
44. SUMPAH
DECISOIR
sumpah pemutus/
akhiri sengketa / yang diminta oleh pihak satunya terhadap pihak yang lain agar
diucapkan, untuk menggantungkan putusan perkara padanya (KUHPerdata 1929).
45. DADING
: perdamaian.
46. AUDI
ET ALTEREM PARTEM
hakim harus mendengarkan keterangan dari para pihak.
47. ACTOR
SEQUITUR FORUM REI
gugatan harus dialamatkan pada alamat tergugat.
48. ACTOR
SEQUITUR FORUM SITEI
gugatan harus
dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.
49. FIAT
JUSTISIA RUAT COELUM
keadilan harus ditegakkan meskipun langit
runtuh.
50. SANS
PROJUDICE
surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti, dibuka, dalam persidangan.
51. HAK
RETENSI
hak untuk
menahan dokumen/berkas klien oleh ADVOKAT yang tidak membayar / melunasi
honorarium yang telah disepakati.
52.
PROROGASI
mengajukan
suatu sengketa berdasarkan persetujuan / kesepakatan para pihak kepada hakim
tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yang seharusnya tidak berwenang menangani
perkara tersebut ( ac.perdata)
53. MUTATIS
MUTANDIS
diakui / sah dengan perubahan-perubahan yang ada.
54. PACTA
SUNT SERVADA
perjanjian
merupakan sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (1338 KUHPerdata “ semua
persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya….”
55. VRISPRAAK
: bebas/tidak terbukti secara sah dan menyakinkan
56. ONTSLAG
: lepas dari segala tuntutan hukum
57. NEGATIVE
WETELIJK
(KUHAP) pembuktian minimal 2 alat bukti bukti
ditambah keyakinan hakim.
58. SAKSI
ADE CHARGE : saksi yang menguntungkan terdakwa.
59. SAKSI
A CHARGE : saksi yang memberatkan terdakwa.
60. ISBAT
NIKAH
pengesahan
suatu pernikahan, adanya pernikahan dalam rangka perceraian, hilangnya akta
nikah, adanya keraguan tentang sah tidaknya salah satu syarat perkawainan,
adanya pernikahan sebelum disahkannya UU no. 1 tahun 1974, perkawinan yang
dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan dalam perkawinan sesuai
dengan UU Perkawinan UU no 1 Tahun 1974. Permohonan isbath nikah tersebut dapat
dilakukan oleh ; suami, istri, anak-anak dari suami istri tersebut, pihak
ketiga yang berkepentingan, wali nikah.
61. GUGATAN
HADLANAH : gugatan pemeliharaan anak ( kasus perceraian)
62. NADZIR
: pengelola benda wakaf
63. SUMPAH
LIAN
inisiatif suami
karena tuduh istri selingkuh dan ba’da duqul (bersetubuh dengan laki-laki
lain).
64. HAKAM
pihak penengah
/ pendamai antara suami istri yang ingin bercerai karena SIQOQ, ditunjuk oleh hakim, biasanya dari kerabat suami atau istri.
65. AL
QADAU, AL GA’IB : putusan verstek.
66. MU’
AN AN MU’ SAL SAL : testimonium de auditu
Saksi yang mendengar dan atau melihat peristiwa tersebut dari orang lain
67. PRESUMTIO
JUS TAE CAUSA / ERGA OMNES
KTUN masih
dianggap sah, selama blm ada suatu ketentuan yang menyatakan sebaliknya.
68. SELF
OBIDENCE/ RECPECT
kesadaran B/P TUN untuk melaksanakan putusan
PTUN.
69. ULTRA
PETITA : putusan yang melebihi tuntutan
70. DISMISAL
PROSEDUR : pemeriksaan awal / rapat permusyawarahan.
71. DWANGSOM
: uang paksa.
72. RECHTMATHIGEID
: segi penerapan hukum.
73. DOCHMATIGHEID
: segi kebijakan B/P TUN.
74. FREIZE
ERMESSEN
tindakan
responsive/tanggap dari B/P TUN (publik) untuk kemakmuran masyarakat/ umum.
75. INVERSO
: kedua belah pihak.
76. VEXATOIR
: tindakan yang sia-sia / tidak mengenai sasaran.
77. KOOPTASI
pemilihan
anggota baru dari suatu badan musyawarah oleh anggota yang telah ada.
78. DIKOTOMI
: pembagian dua kelompok yang saling bertentangan.
79. ANOMALI
: penyimpangan / kelainan.
80. REIMBURSMENT
penggantian kontrak, untuk pengeluaran uang, pengembalian.
81. DISKREDIT
: menjelek-jelekkan / memperlemah.
82. RAISON
D’ ETRE : alasan utama.
83. DIVESTASI
pelepasan / pengurangan / pembebasan modal / saham dari perusahaan.
84.
LEX CERTA
ketentuan dalam perundang-undangan tidak dapat di artikan lain.
85. IN
CASU : dalam hal ini.
86. IN
BORGH : jaminan.
87. IN
COGNITO : penyamaran.
88. IN
COHEREN : tidak teratur.
89. SURAT
RELAAS : bukti pemberitahuan sidang di pengadilan.
90. NUSYUZ
(ISTRI) meninggalkan kediaman bersama (rumah) tanpa ijin suami.
91. KONTANTE
HANDELING-SIMULTANEUSTRANSFER
ketentuan hukun adat dalam jualbeli tanah yang
harus secara tunai dan jelas.
93. UBI
SOCIETAS IBI IUS
dimana ada masyarakat disana terdapat hukum
94. POWER
TENT TO CORRUPT
kekuasaan cenderung bersifat korupsi. (LORD
ACKTON)
95. LAW
IS A TOOL OF SOCIAL SOCIAL ENGINEERING
hukum sebagai
alat dalam mewujudkan perubahan-perubahan sosial (ROSCOE POUND).
96. VOLLE
EIGENAAR: pemilik penuh (dari benda jaminan)
Abolisi
Selama sepekan ini, ada beberapa istilah
hukum yang ramai diberitakan di media massa.
sebagian dari masyarakat mungkin kurang akrab dengan istilah-istilah tersebut
karena memang hanya dipergunakan ketika ada persoalan hukum tertentu yang
sedang terjadi dalam masyarakat. Catatan ini hanya bertujuan berbagi sedikit
informasi mengenai istilah-istilah hukum di atas, yang pengaturannya tersebar
dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
SP3 (Surat
Perintah Penghentian Penyidikan)
Tindakan penghentian penyidikan ini
merupakan kewenangan Penyidik yang diberikan oleh Undang-Undang jika ternyata
ia tidak memperoleh cukup bukti atau peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan
bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan tersebut dihentikan demi hukum.
SKPP (Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan)
Berbeda dengan SP3, SKPP ini merupakan
kewenangan Penuntut Umum (Jaksa Penuntut Umum yang diberikan tugas sebagai
penuntut umum dalam menangani suatu perkara) alasa-alasan yang mendasari
Penuntut Umum mengambil tindakan ini adalah tidak terdapat cukup bukti atau
peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau eprkara tersebut
ditutup demi hukum
DEPONERING (Mengesampingkan perkara demi kepentingan
umum)
Kewenangan mengesampingkan perkara demi
kepentingan umum ini diberikan oleh Undang-Undang kepada Jaksa Agung setelah
memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang
berhubungan dengan masalah tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan
umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat luas
(penjelasan pasal 35 Undang-Undang no 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan)
Perlu diketahui juga bahwa dalam penegakan
hukum dikenal asas oportunitas yang mengandung pengertian bahwa dalam melakukan
penegakan hukum harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar yakni
kepentingan bangsa dan negara..
GRASI
Dasar hukum Grasi ini diatur dalam pasal 14
Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No 22
Tahun 2002 tentang Grasi. Grasi merupakan kewenangan Presiden untuk memberikan
pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan
pelaksanaan pidana kepada terpidana.
Jika seseorang telah diputuskan bersalah
melakukan tindak pidana dan putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum
tetap maka terpidana atau melalui keluarganya dapat mengajukan permohonan grasi
kepada Presiden. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana
mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
AMNESTI dan ABOLISI
Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
berbunyi “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat” (sesuai dengan perubahan yang pertama)
Penjabaran mengenai Amnesti dan Abolisi ini
dapat ditemukan dalam Undang-Undang darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti
dan Abolisi yang dibuat untuk menyesuaikan antara pasal 107 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Sementara RI. Dengan Penetapan Presiden No 14 tahun 1949
tentang pemberian amnesti. Dalam pasal 1 UUdrt. No 11 Tahun 1954 disebutkan
bahwa Presiden atas kepentingan Negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi
kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana. Presiden memberi amnesti
dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang
menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.
Aturan ini tentu sudah harus di revisi
kembali karena berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (perubahan bertama), dalam
memberikan amnesti dan abolisi, Presiden
harus terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Perbedaan antara amnesti dengan abolisi adalah :
Amnesti merupakan penghapusan segala akibat
dari hukum dari tindak pidana yang telah dilakukan seseorang, sedangkan abolisi
adalah peniadaan penuntutan terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana
Demikian sejauh yang kami ketahui, semoga
bermanfaat bagi rekan-rekan semuanya.