Contoh Surat Perjanjian Pemberian Waralaba/Franchise (Rumah Makan Bakso)
PERJANJIAN PEMBERIAN WARALABA
Perjanjian Franchise ini dibuat dan ditandatangani pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ oleh dan antara:
__________ (nama), _________ (pekerjaan),
pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ____________, berlamat di
___________, ____________, ____________, ____________, dalam Perjanjian
ini selanjutnya disebut Franchisor.
Dan
__________ (nama), _________ (pekerjaan),
pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ____________, berlamat di
___________, ____________, ____________, ____________, dalam Perjanjian
ini selanjutnya disebut Franchisee.
Franchisor dan Franchisee secara
bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini
terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa, Franchisor
adalah sebuah usaha perorangan yang ruang lingkup kegiatannya meliputi
usaha rumah makan (restauran) yang menjual makanan berupa bakso merek
“Bakso Adil”, dan sekaligus pemilik Merek dagang “Bakso Adil”
sebagaimana yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual No. ____________.
Bahwa, Franchisee
adalah orang perorangan yang berkehendak untuk mendirikan sebuah usaha
rumah makan (restauran) yang menjual makanan berupa bakso Merek “Bakso
Adil” milik Franchisor, dan karenanya Franchisee telah meminta waralaba
Merek “Bakso Adil” tersebut kepada Franchisor bagi usaha rumah makannya.
Bahwa, atas
permintaan waralaba Merek “Bakso Adil” tersebut, Franchisor dengan ini
telah sepakat untuk memberikan waralaba kepada Franchisee dengan
ketentuan pemberian waralaba sebagaimana yang akan diatur dalam
Perjanjian ini.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk melakukan kerja sama pemberian waralaba
usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” dengan ketentuan dan
syarat-syarat sebagaimana yang akan diatur dalam pasal-pasal di bawah
ini:
Pasal 1
Ruang Lingkup
(1) Franchisor dengan ini sepakat untuk
memberikan Waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” kepada
Franchisee, dan Franchisee dengan ini sepakat untuk menerima Waralaba
usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” tersebut dari Franchisor.
(2) Atas pemberian Waralaba tersebut
sebagaimana dimaksud ayat (1), Franchisee wajib membayar Biaya Franchise
dan Royalti kepada Franchisor serta melaksanakan seluruh Peraturan
Usaha Waralaba Bakso Merek “Bakso Adil” yang ditentukan oleh
Franchisor.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) Hak dan Kewajiban Franchisor
- Franchisor berhak untuk menerima pembayaran Biaya Waralaba dan Royalti dari Franchisee.
- Franchisor berkewajiban untuk memberikan waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” kepada Franchisee.
(2) Hak dan Kewajiban Franchisee
- Franchisee berhak untuk menerima Waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” dari Franchisor.
- Franchisee berkewajiban untuk melakukan pembayaran Biaya Waralaba dan Royalti kepada Franchisor.
Pasal 3
Jangka Waktu
(1) Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
(2) Franchisor dapat mengakhiri
Perjanjian ini scara sepihak dalam hal Franchisee tidak lulus Evaluasi
Pemberian Waralaba sebagaimana dimaksud Pasal 11 .
Pasal 4
Biaya Waralaba dan Royalti
(1) Franchisee berkewajiban untuk membayar Biaya Waralaba dan Royalti kepada Franchisor dengan ketentuan sebagai berikut:
- Biaya Waralaba sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
- Royalti sebesar 5% (lima persen) per-bulan dari omset penjualan.
(2) Pembayaran Biaya Waralaba dan
Royalti sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas akan dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran Waralaba dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditandatanganinya Perjanjian ini.
- Pembayaran Royalti dilakukan pada setiap tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari bulan berjalan.
(3) Franchisee berkewajiban untuk
menyerahkan laporan omset penjualan kepada Franchisor pada setiap
tanggal terakhir bulan berjalan semata-mata untuk kepentingan penentuan
besarnya Royalti yang wajib dibayarkan pada setiap awal bulan berikutnya
dari bulan berjalan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b diatas.
Pasal 5
Modal
(1) Untuk melaksanakan Pemberian
Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, Franchisee
berkewajiban untuk menyediakan Modal minimal sebesar Rp. 150.000.000
(seratus lima puluh juta rupiah).
(2) Modal minimal tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dapat merupakan akumulasi dari:
- Sewa Lokasi Usaha
- Perlengkapan Usaha
- Uang Tunai minimal sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
(3) Modal tersebut sebagaimana
dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatas harus dapat dibuktikan oleh
Franchisee dengan alat bukti yang cukup.
Pasal 6
Penjualan
(1) Dalam Pemberian Waralaba ini
Franchisee hanya dapat melakukan penjualan makanan berupa bakso Merek
“Bakso Adil” dengan resep dan standar produksi sebagaimana yang
ditentukan oleh Franchisor.
(2) Penjualan makanan sebagaimana
dimaksud ayat (1) diatas dilakukan secara retail di Tempat Usaha, dan
Franchisee dilarang melakukan penjualan makanan tersebut dalam bentuk
lainnya yang meliputi namun tidak terbatas pada usaha katering, grosir
maupun titip jual kepada pihak lain.
(3) Para Pihak sepakat bahwa harga jual makanan sebesar Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) setiap mangkok makanan.
(4) Franchisee dilarang menjualan makanan lain selain bakso Merek “Bakso Adil”.
(5) Franchise berhak untuk melakukan
penjualan makanan lain selain bakso Merek “Bakso Adil” adil yang
bersifat pelengkap dan minuman.
Pasal 7
Tempat Usaha
(1) Franchisee berhak untuk memiliki lebih dari 1 (satu) Tempat Usaha.
(2) Franchisee berhak untuk menentukan sendiri Tempat Usaha.
(3) Tempat Usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Terletak di pinggir jalan raya.
- Jarak antara Lokasi Usaha dengan pusat keramaian yang meliputi namun tidak terbatas pada pasar, mall, perkantoran dan stasiun atau terminal tidak lebih dari 2 (dua) kilo meter.
- Total luas Tempat Usaha tidak kurang dari 100m2 (seratus meter persegi).
- Memiliki sekurang-kurangnya tempat pecucian, dapur, toilet, ruang makan dan tempat parkir.
- Memenuhi standar kebersihan yang ditentukan oleh Franchisor.
- Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) orang karyawan.
- Memenuhi standar pelayanan yang ditentukan oleh Franchisor.
- Terjaga kebersihannya sesuai dengan standar kebersihan yang ditentukan oleh Franchisor.
Pasal 8
Merek dan Rahasia Dagang
(1) Dalam menjalankan Pemberian
Waralaba sebagaimana dimaksud Perjanjian ini, Franchisee berhak untuk
menggunakan Merek “Bakso Adil” milik Franchisor.
(2) Franchise dilarang untuk memberikan lebih lanjut hak penggunaan Merek “Bakso Adil” kepada pihak lain manapun.
(3) Dalam menjalankan Pemberian
Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, Franchisee
berkewajiban untuk menjaga Rahasia Dagang milik Franchisor yang meliputi
namun tidak terbatas pada Resep Makanan dan Manajemen Usaha milik
Franchisor.
(4) Dalam hal Perjanjian ini berakhir
karena sebab apapun, Franchisee dilarang untuk menggunakan Merek dan
Rahasia Dagang “Bakso Adil” baik secara sendiri maupun bersama-sama
dengan pihak lain.
Pasal 9
Produksi, Manajemen dan Pelayanan
(1) Dalam menjalankan Pemberian Waralaba, Franchisee wajib:
- Melaksanakan produksi makanan sesuai dengan Resep yang diberikan oleh Franchisor.
- Melaksanakan Manajemen sesuai dengan Panduan Manajemen yang diberikan oleh Franchisor.
- Melaksanakan Pelayanan Tamu sesuai dengan Panduan pelayanan Tamu yang diberikan oleh Franchisor.
(2) Dalam menjaga Kendali Mutu,
Franchisor sewaktu-waktu berhak untuk melakukan inspeksi atas Produksi,
Manajemen dan Pelayanan Tamu dalam pelaksanaan Pemberian waralaba.
Pasal 10
Evaluasi Pemberian Waralaba
(1) Untuk menjaga kendali mutu atas
Pemberian Waralaba, Franchisor berhak untuk melakukan evaluasi berkala
setiap 3 (tiga) bulan terhadap:
- Penjualan.
- Tempat Usaha.
- Merek dan Rahasia Dagang.
- Produksi, Manajeman dan pelayanan.
(2) Dalam hal hasil evaluasi tidak
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dan/atau
ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Franchisor, maka Franchisor
berhak untuk melakukan perbaikan.
(3) Dalam hal setelah dilakukan
perbaikan Pemberian Waralaba tidak juga memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian ini, maka Franchisor berhak untuk mengakhiri
Perjanjian ini secara sepihak.
Pasal 11
Force Majeure
Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force
majeure), Para Pihak tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya
hak dan kewajiban dalam Perjanjian ini yang disebabkan oleh force
majeure tersebut, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas pada bencana
alam (gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor), kebakaran, perang,
demonstrasi, wabah penyakit, pemberontakan, teror, bom, mogok kerja
massal, tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung
mengakibatkan kerugian luar biasa dan kekacauan politik.
Pasal 12
Addendum
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum
cukup diatur dalam Perjanjian ini termasuk penambahan dan perubahannya,
baik sebagian maupun seluruhnya, akan dibicarakan dan disepakati lebih
lanjut oleh Para Pihak serta akan dituangkan dalam Addendum yang
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini.
Pasal 13
Penyelesaian Perselisihan
Dalam hal terjadi perselisihan atau
perbedaan pendapat sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, Para
Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah, dan apabila
musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak sepakat untuk
meyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri __________.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani oleh Para Pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa ada
paksaan dari pihak manapun pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan
pada bagian awal Perjanjian ini, yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) serta
masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Franchisor, Franchisee,