Contoh Kesepakatan Perdamaian Karena Penganiayaan
KESEPAKATAN BERSAMA
Pada hari ini, Selasa, tanggal 23 Agustus 2011, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:Nama : Tempat/Tanggal Lahir : Alamat : No. KTP : selanjutnya dalam Kesepakatan Bersama ini disebut PIHAK PERTAMA; Nama : Tempat/Tanggal Lahir : Alamat : No. KTP : selanjutnya dalam Kesepakatan Bersama ini disebut PIHAK KEDUA;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara
bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, pada hari ________ taggal __ ________ ____, anak dari PIHAK KEDUA yang bernama ________________ telah mengalami luka-luka dan harus dirawat inap di rumah sakit __________ kota _______;
- Bahwa, luka-luka yang dialami oleh ________________ tersebut diduga diakibatkan oleh tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh ___________ yang merupakan anak dari PIHAK PERTAMA;
- Bahwa, atas tindakan penganiayaan tersebut, PIHAK KEDUA telah mengajukan laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh ___________ terhadap ___________________ tersebut;
- Bahwa, PIHAK PERTAMA telah meminta maaf kepada PIHAK KEDUA dan telah mengajukan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan kepada PIHAK KEDUA dengan bersedianya PIHAK PERTAMA untuk membiayai perawatan luka-luka _______________ tersebut hingga sembuh total dan meminta PIHAK KEDUA untuk mencabut kembali laporan polisi tersebut;
- Bahwa, PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk menyelesaikan permasalahan diatas secara damai dan kekeluargaan.
Selanjutnya, berdasarkan uraian tersebut diatas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat:
- Bahwa, PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk bertanggung jawab atas penyembuhan luka-luka yang dialami oleh ________________ tersebut, yaitu dengan membiayai seluruh biaya pengobatan _______________ hingga yang bersangkutan sembuh total;
- Bahwa, PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk melakukan pencabutan laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan oleh ___________ terhadap ________________ tersebut, dan berjanji untuk tidak melakukan tuntutan hukum apapun baik pidana maupun perdata terhadap _________;
- Bahwa, dalam hal PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan tanggung jawabnya secara penuh hingga __________________ sembuh total sebagaimana dimaksud butir 1 diatas, maka PIHAK KEDUA berhak untuk melakukan tuntutan hukum terhadap ___________, baik Pidana maupaun Perdata;
- Bahwa, sebagai jaminan atas tanggung jawab PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan kesepakatan ini, PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyerahkan uang bagi pembiayaan sebagian pengobatan dan perawatan _______________ untuk tahap awal sebesar Rp. ___________ (______________ rupiah) pada saat ditandatanganinya kesepakatan ini;
Demikian kesepakatan ini dibuat dalam 2
(dua) rangkap bermeterai cukup. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
masing-masing memperoleh satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
____________ ________________
SAKSI-SAKSI
SAKSI 1 SAKSI 2
___________________ __________________