Contoh Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Barang
PERJANJIAN KERJA SAMA PEMASARAN BARANG
Nomor: ________________
Pada hari ini, Senin tanggal 2 Januari 2012, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
- __________ (nama Direktur), Direktur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ___________, beralamat di ______________________, dalam perjanjian ini selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
- __________ (nama Direktur), Direktur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ___________, beralamat di ______________________, dalam perjanjian ini selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara
bersama-sama selanjutnya disebut PARA PHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah sebuah Badan Hukum Perseroan Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak di bidang _____________ yang menghasilkan Produk barang _____________;
- Bahwa, PIHAK KEDUA adalah sebuah Badan Hukum Perseroan Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak di bidang pemasaran barang dan memiliki jaringan pemasaran barang;
- Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menjalin kerja sama pemasaran barang produksi PIHAK PERTAMA pada jaringan pemasaran PIHAK KEDUA;
Selanjutnya, untuk maksud seperti yang
telah diuraikan diatas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk
membuat perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai
berikut:
Pasal 1
Bentuk Kerja Sama
Bentuk Kerja Sama
(1) PIHAK KEDUA dengan ini sepakat
untuk melakukan pemasaran barang produksi PIHAK PERTAMA (“Pemasaran”)
dan PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk memberikan Komisi Pemasaran
atas pemasaran barang produksi PIHAK PERTAMA tersebut (“Komisi
Pemasaran”);
(2) Barang produksi PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah berupa barang ______________ (“Produk Barang”).
(3) Harga penjualan Produk Barang adalah sebesar Rp. ____________ (_________ rupiah) per-unit (“Harga Jual”).
Pasal 2
Hak dan Kewajiban PARA PIHAK
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
a. PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima hasil Pemasaran dari PIHAK KEDUA;
b. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan Komisi Pemasaran kepada PIHAK KEDUA.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a. PIHAK KEDUA berhak untuk menerima Komisi Pemasaran dari PIHAK PERTAMA.
b. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melakukan Pemasaran.
Pasal 3
Jangka Waktu
(1) Perjanjian ini berlaku untuk
selama jangka waktu 1 (satu) tahun, yaitu mulai tanggal 2 Januari 2012
sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
(2) Apabila setelah jangka waktu
sebagaimana dimaksud ayat (1) berakhir, Perjanjian ini dapat
diperpanjangan dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(3) Dalam hal perjanjian ini berakhir
karena sebab apapun, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memperoleh dari
PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan kepada PIHAK
PERTAMA, seluruh Produk Barang yang telah diserahkan kepada PIHAK KEDUA
dan belum dipasarkan;
Pasal 4
Ruang Lingkup
(1) Kegiatan Pemasaran dilakukan dengan menggunakan Jaringan Pemasaran PIHAK KEDUA dan berdasarkan Target Pemasaran;
(2) Pemasaran dilakukan dengan
menggunakan Jaringan Pemasaran milik PIHAK KEDUA (“Jaringan Pemasaran”)
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Produk Barang yang akan dipasarkan akan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di tempat PIHAK KEDUA.
b. Biaya yang perlu dikeluarkan dalam rangka melakukan penyerahan Produk Barang sebagaimana dimaksud ayat (1) sepenuhnya adalah tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
c. PIHAK KEDUA wajib menggunakan seluruh Jaringan Pemasaran yang dimilikinaya untuk melakukan Pemasaran, termasuk namun tidak terbatas pada seluruh sarana pendukungnya.
d. Biaya yang perlu dikeluarkan dalam rangka melakukan Pemasaran sepenuhnya adalah tanggung jawab PIHAK KEDUA.
b. Biaya yang perlu dikeluarkan dalam rangka melakukan penyerahan Produk Barang sebagaimana dimaksud ayat (1) sepenuhnya adalah tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
c. PIHAK KEDUA wajib menggunakan seluruh Jaringan Pemasaran yang dimilikinaya untuk melakukan Pemasaran, termasuk namun tidak terbatas pada seluruh sarana pendukungnya.
d. Biaya yang perlu dikeluarkan dalam rangka melakukan Pemasaran sepenuhnya adalah tanggung jawab PIHAK KEDUA.
(3) Target Pemasaran Produk Barang sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. Target Pemasaran Tahap Pertama untuk
jangka waktu 4 (empat) bulan yaitu bulan Januari 2012 sampai dengan
bulan April 2012 adalah sebesar ____ unit barang;
b. Target Pemasaran Tahap Kedua untuk jangka waktu 4 (empat) bulan yaitu bulan Mei 2012 sampai dengan bulan Agustus 2012 adalah sebesar ____ unit barang;
c. Target Pemasaran Tahap Ketiga untuk jangka waktu 4 (empat) bulan yaitu bulan September sampai dengan bulan Desember 2012 adalah sebesar ____ unit barang;
b. Target Pemasaran Tahap Kedua untuk jangka waktu 4 (empat) bulan yaitu bulan Mei 2012 sampai dengan bulan Agustus 2012 adalah sebesar ____ unit barang;
c. Target Pemasaran Tahap Ketiga untuk jangka waktu 4 (empat) bulan yaitu bulan September sampai dengan bulan Desember 2012 adalah sebesar ____ unit barang;
Pasal 5
Komisi Pemasaran
(1) PIHAK KEDUA berhak memperoleh
Komisi Pemasaran dari PIHAK PERTAMA berdasarkan keberhasilan pencapaian
Target Pemasaran oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3);
(2) Komisi Pemasaran sebagaimana dimaksud ayat (1) diperhitungkan
dan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada setiap akhir
tahap Target Pemasaran.(3) Komisi Pemasaran sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal Pemasaran mencapai kurang
dari 100% (seratus persen) dari Target Pemasaran, PIHAK KEDUA berhak
memperoleh Komisi Pemasaran sebesar 5% (lima persen) dari Harga Jual
dikali jumlah pemasaran Produk Barang.
b. Dalam hal Pemasaran mencapai 100% (seratus persen) dari Target Pemasaran, PIHAK KEDUA berhak memperoleh Komisi Pemasaran sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual dikali jumlah pemasaran Produk Barang;
c. Dalam hal Pemasaran mencapai 150% (seratus lima puluh persen) dari Target Pemasaran, PIHAK KEDUA berhak memperoleh Komisi Pemasaran sebesar 15% (lima belas persen) dari Harga Jual dikali jumlah pemasaran Produk Barang;
d. Dalam hal Pemasaran mencapai lebih dari 200% (seratus persen) dari Target Pemasaran, PIHAK KEDUA berhak memperoleh Komisi Penjualan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Harga Jual dikali jumlah pemasaran Produk Barang;
b. Dalam hal Pemasaran mencapai 100% (seratus persen) dari Target Pemasaran, PIHAK KEDUA berhak memperoleh Komisi Pemasaran sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual dikali jumlah pemasaran Produk Barang;
c. Dalam hal Pemasaran mencapai 150% (seratus lima puluh persen) dari Target Pemasaran, PIHAK KEDUA berhak memperoleh Komisi Pemasaran sebesar 15% (lima belas persen) dari Harga Jual dikali jumlah pemasaran Produk Barang;
d. Dalam hal Pemasaran mencapai lebih dari 200% (seratus persen) dari Target Pemasaran, PIHAK KEDUA berhak memperoleh Komisi Penjualan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Harga Jual dikali jumlah pemasaran Produk Barang;
Pasal 6
Evaluasi Target Pemasaran Dan Pembatalan Perjanjian
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mencapai Target Pemasaran sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3);
(2) PIHAK PERTAMA berhak untuk
melakukan evaluasi terhadap Target Pemasaran yang dicapai oleh PIHAK
KEDUA pada setiap akhir tahap Target Pemasaran sebagaimana dimaksud
pasal 4 ayat (3);
(3) Jika hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud ayat (2) menentukan bahwa PIHAK KEDUA tidak mencapai 50% (lima
puluh persen) dari Target Pemasaran, maka Pihak Kedua berhak untuk
mengakhiri kerja sama Pemasaran;
(4) Sebagai pengecualian ayat (3)
diatas, PIHAK PERTAMA berhak untuk meneruskan kerja sama Pemasaran
dengan syarat PIHAK KEDUA memperbaiki Target Pemasaran pada tahap
berikutnya.
Pasal 7
Kerahasiaan Informasi
Dalam melaksanakan Perjanjian ini, PIHAK
EPRTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk merahasiakan segala informasi
yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini terhadap pihak-pihak lain
yang tidak berkepentingan;
Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila timbul perselisihan
diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, PARA
PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan
kekeluargaan;
(2) Apabila penyelesaian secara
musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, PARA PIHAK
sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat.
Pasal 9
Addendum
Segala perubahan dan hal-hal lain yang
belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan
dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam
suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2
(dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK masing-masing memperoleh satu
rangkap yang kesemuanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
PARA PIHAK,
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,