ISTILAH HUKUM

ISTILAH HUKUM 

Bismillahirrahmanirohim, kami hanya sekedar berbagi pengetahuan mengenai istilah-istilah hukum yang seringkali ditemui didalam seputar permasalahan hukum. Adalah sebagai Berikut :
1. ZAAKSGEVOLG / DROIT DE SUIT
    yaitu mengikuti benda dimanapun dan dalam tangan siapapun benda itu berada
2. DROIT INVIOLABLE ET SACRE
    yaitu hak yang tidak dapat diganggu gugat
3. VAGUE
    kabur
4. DWINGEN; memaksa VERBAND: hubungan : hubungan erat
5. FEIT : perbuatan
6. OVERTRADING: pelanggaran
7. MISDRIFF: kejahatan
8. DADER: pelaku tindak pidana
9. NIET ON VARKELIJK VERKLAARD
    Gugatan tidak dapat diterima
10. A QUO : Perkara ini
11. IPSO JURE: demi hukum / berdasarkan hukum.
12. EX AEQUO ET BONO: putusan yang seadil-adilnya
13. DADER / DOER : orang yang melakukan delik
14. DOENPLEGER / MANUS / DOMINA
      orang yang menyuruh melakukan
15. MEDEDADER/MADEPLEGEN : Orang yang turut melakukan
16. UIT LOKER : orang yang sengaja membujuk
17. MEDEPLICHTIGHEID : membantu
18. NOODWEER : dalam keadaan terpaksa
19. OVERMACHT: keadaan yang memaksa (tidak bisa dielakkan).
20. ASAS PROPORSIONALITAS
harus ada keseimbangan antara kepentingan yang dilindungi dengan   kepentingan yang dilanggar.
21. VERKAPTE VRIJPRAAK : putusan bebas tidak murni
22. POINT DE INTERN POINT ATIM : tidak ada sengketa tidak ada perkara
23. LAMBROSO theory : character of crime
24. NOTOIR FEIT
hal yang telah diketahui dan dinyakini kebenarannya oleh umum tidak perlu  dibuktikan lagi.
25. NOELA POENA SINE LEGI PRAVIA POENALE
tidak ada hukuman yang tanpa didasari oleh suatu ketentuan peraturan yang telah ada sebelumnya. (Pasal 1 (1) KUHP)
26. OVERMACH : kejadian/keadaan yang memaksa
27. MIRANDA RULE
hak seorang tersangka untuk mendapatkan penasehat hukum dalam perkaranya.
28. SAKSI VERBALISAN
      saksi yang melakukan pemeriksaan ditingkat penyidikan.
29. ONSPLITBAR’ AVEU : suatu pengakuan tidak dapat dipisahkan-pisahkan.
30. INTERVENSI (dalam Perkara Perdata )
masuknya pihak ketiga yang merasa mempunyai hak atau kepentingan untuk turut serta dalam perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
31. VOEGING : menyertai (ikut salah satu pihak)
32. TUSSENKOMST : menengahi (tidak memihak)
33. VRIJWARING
      penanggungan / pembelaan (atas permintaan biasanya oleh tergugat)
34. DERDEN VERZET
perlawanan pihak ketiga yang merasa mempunyai hak dan kepentingan, yang secara nyata-nyata telah dirugikan oleh karena adanya suatu putusan pengadilan, dengan cara menggugat para pihak yang berperkara (gugatan biasa)..dapat menangguhkan eksekusi hanya jika diperintahkan oleh KPN
35. NIET ON VANKELIJK VERKLAARD (NO)
      gugatan / tuntutan tidak diterima
36. KAUKUS
pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak dalam proses mediasi, tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.
37. UIT VOOR BAR BIJ  VOORRAAD
putusan serta merta, putusan yang diputus sebelum putusan akhir, yang dapat dilaksanakan dahulu meskipun belum berkekuatan hukum tetap.
38. CONSERVATOIR BESLAG
      sita jaminan terhadap barang bergerak / tidak bergerak milik tergugat
39. REVINDICATOIR BESLAG
      sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat.
40. PACTUM DE COMPROMITENDO
      klausul penyelesaian arbitrase yang dibuat sebelumnya.
41. AKTA COMPROMI : klausul yang dibuat setelah timbul permasalahan.
42. RES JUDIKATA PRO VERITATE HABITUUR
putusan hakim dianggap benar selama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya.
43. UNUS TESTIS NULUS TESTIS
satu orang saksi bukan merupakan (saksi) alat bukti (min 2 org). 1866- 1895 KUHPerdata.
44. SUMPAH DECISOIR
sumpah pemutus/ akhiri sengketa / yang diminta oleh pihak satunya terhadap pihak yang lain agar diucapkan, untuk menggantungkan putusan perkara padanya (KUHPerdata 1929).
45. DADING : perdamaian.
46. AUDI ET ALTEREM PARTEM
      hakim harus mendengarkan keterangan dari para pihak.
47. ACTOR SEQUITUR FORUM REI
      gugatan harus dialamatkan pada alamat tergugat.
48. ACTOR SEQUITUR FORUM SITEI
gugatan harus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.
49. FIAT JUSTISIA RUAT COELUM
      keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.
50. SANS PROJUDICE
      surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti, dibuka, dalam persidangan.
51. HAK RETENSI
hak untuk menahan dokumen/berkas klien oleh ADVOKAT yang tidak membayar / melunasi honorarium yang telah disepakati.
52. PROROGASI
mengajukan suatu sengketa berdasarkan persetujuan / kesepakatan para pihak kepada hakim tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yang seharusnya tidak berwenang menangani perkara tersebut ( ac.perdata)
53. MUTATIS MUTANDIS
      diakui / sah dengan perubahan-perubahan yang ada.
54. PACTA SUNT SERVADA
perjanjian merupakan sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (1338 KUHPerdata “ semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya….”
55. VRISPRAAK : bebas/tidak terbukti secara sah dan menyakinkan
56. ONTSLAG : lepas dari segala tuntutan hukum
57. NEGATIVE WETELIJK
      (KUHAP) pembuktian minimal 2 alat bukti bukti ditambah keyakinan hakim.
58. SAKSI ADE CHARGE : saksi yang menguntungkan terdakwa.
59. SAKSI A CHARGE : saksi yang memberatkan terdakwa.
60. ISBAT NIKAH
pengesahan suatu pernikahan, adanya pernikahan dalam rangka perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah tidaknya salah satu syarat perkawainan, adanya pernikahan sebelum disahkannya UU no. 1 tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan dalam perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan UU no 1 Tahun 1974. Permohonan isbath nikah tersebut dapat dilakukan oleh ; suami, istri, anak-anak dari suami istri tersebut, pihak ketiga yang berkepentingan, wali nikah.
 
 
61. GUGATAN HADLANAH : gugatan pemeliharaan anak ( kasus perceraian)
62. NADZIR : pengelola benda wakaf
63. SUMPAH LIAN
inisiatif suami karena tuduh istri selingkuh dan ba’da duqul (bersetubuh dengan laki-laki lain).
64. HAKAM
pihak penengah / pendamai antara suami istri yang ingin bercerai karena SIQOQ, ditunjuk oleh hakim, biasanya dari kerabat suami atau istri.
65. AL QADAU, AL GA’IB : putusan verstek.
66. MU’ AN AN MU’ SAL SAL : testimonium de auditu
      Saksi yang mendengar dan atau melihat peristiwa tersebut dari orang lain
67. PRESUMTIO JUS TAE CAUSA / ERGA OMNES
KTUN masih dianggap sah, selama blm ada suatu ketentuan yang menyatakan sebaliknya.
68. SELF OBIDENCE/ RECPECT
      kesadaran B/P TUN untuk melaksanakan putusan PTUN.
69. ULTRA PETITA : putusan yang melebihi tuntutan
70. DISMISAL PROSEDUR : pemeriksaan awal / rapat permusyawarahan.
71. DWANGSOM : uang paksa.
72. RECHTMATHIGEID : segi penerapan hukum.
73. DOCHMATIGHEID : segi kebijakan B/P TUN.
74. FREIZE ERMESSEN
tindakan responsive/tanggap dari B/P TUN (publik) untuk kemakmuran masyarakat/ umum.
75. INVERSO : kedua belah pihak.
76. VEXATOIR : tindakan yang sia-sia / tidak mengenai sasaran.
77. KOOPTASI
pemilihan anggota baru dari suatu badan musyawarah oleh anggota yang telah ada.
78. DIKOTOMI : pembagian dua kelompok yang saling bertentangan.
79. ANOMALI : penyimpangan / kelainan.
80. REIMBURSMENT
      penggantian kontrak, untuk pengeluaran uang, pengembalian.
81. DISKREDIT : menjelek-jelekkan / memperlemah.
82. RAISON D’ ETRE : alasan utama.
83. DIVESTASI
      pelepasan / pengurangan / pembebasan modal / saham dari perusahaan.
84. LEX CERTA
      ketentuan dalam perundang-undangan tidak dapat di artikan lain.
85. IN CASU : dalam hal ini.
86. IN BORGH : jaminan.
87. IN COGNITO : penyamaran.
88. IN COHEREN : tidak teratur.
89. SURAT RELAAS : bukti pemberitahuan sidang di pengadilan.
90. NUSYUZ
      (ISTRI) meninggalkan kediaman bersama (rumah) tanpa ijin suami.
91. KONTANTE HANDELING-SIMULTANEUSTRANSFER
      ketentuan hukun adat dalam jualbeli tanah yang harus secara tunai dan jelas.
93. UBI SOCIETAS IBI IUS
      dimana ada masyarakat disana terdapat hukum
94. POWER TENT TO CORRUPT
      kekuasaan cenderung bersifat korupsi. (LORD ACKTON)
95. LAW IS A TOOL OF SOCIAL SOCIAL ENGINEERING
hukum sebagai alat dalam mewujudkan perubahan-perubahan sosial (ROSCOE POUND).
96. VOLLE EIGENAAR: pemilik penuh (dari benda jaminan)
Abolisi
Selama sepekan ini, ada beberapa istilah hukum yang ramai diberitakan di media massa. sebagian dari masyarakat mungkin kurang akrab dengan istilah-istilah tersebut karena memang hanya dipergunakan ketika ada persoalan hukum tertentu yang sedang terjadi dalam masyarakat. Catatan ini hanya bertujuan berbagi sedikit informasi mengenai istilah-istilah hukum di atas, yang pengaturannya tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
Tindakan penghentian penyidikan ini merupakan kewenangan Penyidik yang diberikan oleh Undang-Undang jika ternyata ia tidak memperoleh cukup bukti atau peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan tersebut dihentikan demi hukum.
SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan)
Berbeda dengan SP3, SKPP ini merupakan kewenangan Penuntut Umum (Jaksa Penuntut Umum yang diberikan tugas sebagai penuntut umum dalam menangani suatu perkara) alasa-alasan yang mendasari Penuntut Umum mengambil tindakan ini adalah tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau eprkara tersebut ditutup demi hukum
DEPONERING (Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum)
Kewenangan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum ini diberikan oleh Undang-Undang kepada Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang berhubungan dengan masalah tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat luas (penjelasan pasal 35 Undang-Undang no 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan)
Perlu diketahui juga bahwa dalam penegakan hukum dikenal asas oportunitas yang mengandung pengertian bahwa dalam melakukan penegakan hukum harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan bangsa dan negara..
GRASI
Dasar hukum Grasi ini diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Grasi merupakan kewenangan Presiden untuk memberikan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
Jika seseorang telah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana dan putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka terpidana atau melalui keluarganya dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
AMNESTI dan ABOLISI
Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat” (sesuai dengan perubahan yang pertama)
Penjabaran mengenai Amnesti dan Abolisi ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang dibuat untuk menyesuaikan antara pasal 107 ayat (3) Undang-Undang Dasar Sementara RI. Dengan Penetapan Presiden No 14 tahun 1949 tentang pemberian amnesti. Dalam pasal 1 UUdrt. No 11 Tahun 1954 disebutkan bahwa Presiden atas kepentingan Negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.
Aturan ini tentu sudah harus di revisi kembali karena berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (perubahan bertama), dalam memberikan amnesti dan abolisi, Presiden  harus terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Perbedaan antara amnesti dengan abolisi adalah :
Amnesti merupakan penghapusan segala akibat dari hukum dari tindak pidana yang telah dilakukan seseorang, sedangkan abolisi adalah peniadaan penuntutan terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana
Demikian sejauh yang kami ketahui, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan semuanya.

ISTILAH P-21

ISTILAH P18, P19, P21 didalam perkara pidana


Didalam dunia hukum khususnya Pidana, sering kita mendengar istilah kode P18, P19 ataupun P21 baik di media masa maupun Media Elektronik. Kadang-kadang orang yang tidak mengerti arti dari kode-kode tersebut diatas hanya bertanya-tanya, dalam hal ini kami akan jelaskan  tentang kode-kode yang seringkali kita mendengarnya berdasarkan Peraturan Hukum yang berlaku.
                Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah “ kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.”
Lebih lengkapnya rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalah:
P-1         Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2         Surat Perintah Penyelidikan
P-3         Rencana Penyelidikan
P-4         Permintaan Keterangan
P-5         Laporan Hasil Penyelidikan
P-6         Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7         Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8         Surat Perintah Penyidikan
P-8A      Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9         Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10       Bantuan Keterangan Ahli
P-11       Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12       Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13       Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14       Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15       Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16       Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A    Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17       Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18       Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19       Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20       Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21       Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21A    Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22       Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23       Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24       Berita Acara Pendapat
P-25       Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26       Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27       Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28       Riwayat Perkara
P-29       Surat Dakwaan
P-30       Catatan Penuntut Umum
P-31       Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32       Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33       Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34       Tanda Terima Barang Bukti
P-35       Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36       Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37       Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38       Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39       Laporan Hasil Persidangan
P-40       Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41       Rencana Tuntutan Pidana
P-42       Surat Tuntutan
P-43       Laporan Tuntuan Pidana
P-44       Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45       Laporan Putusan Pengadilan
P-46       Memori Banding
P-47       Memori Kasasi
P-48       Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49       Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50       Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51       Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52       Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53       Kartu Perkara Tindak Pidana
Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan yang membacanya juga untuk menambah pengetahuan bagi rekan-rekan semuanya.
Terima kasih