|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
LAYANAN LITIGASI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM. BAB I . . .
- 2 -
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. 2. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. 3. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 4. Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum. 5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 7. Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan. 8. Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. 9. Nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. 10. Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum. 11. Akreditasi . . .
- 3 -
11. Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang diberikan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi setelah dinilai bahwa Pemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan Bantuan Hukum. 12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 14. Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah alokasi APBN atau APBD untuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sesuai dengan maksud Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 15. Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum yang lulus Verifikasi dan Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri sebagai acuan pelaksanaan Bantuan Hukum. BAB II SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM Bagian Kesatu Syarat Pemberian Bantuan Hukum Pasal 2 Bantuan Hukum diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum. Pasal 3 . . .
- 4 -
Pasal 3 Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat: a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum; b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara; dan c. melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum. Pasal 4 Pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum, yang harus memenuhi syarat: a. berbadan hukum; b. terakreditasi; c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; d. memiliki pengurus; dan e. memiliki program Bantuan Hukum. Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Pasal 5 (1) Pemberian Bantuan Hukum meliputi masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha negara, baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi. (2) Pemberian . . .
- 5 -
(2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi persyaratan. Pasal 6 (1) Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pemohon Bantuan Hukum; dan b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum. (3) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan: a. surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; dan b. dokumen yang berkenaan dengan Perkara. Pasal 7 (1) Identitas Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan/atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. (2) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki identitas, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum. Pasal 8 . . .
- 6 -
Pasal 8 (1) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin. (2) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh persyaratan tersebut. Pasal 9 (1) Instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) untuk keperluan penerimaan Bantuan Hukum. (2) Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan miskin dan/atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk keperluan penerimaan Bantuan Hukum. Pasal 10 (1) Pemohon Bantuan Hukum yang tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat mengajukan permohonan secara lisan. (2) Dalam . . .
- 7 -
(2) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan secara lisan, Pemberi Bantuan Hukum menuangkan dalam bentuk tertulis. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani atau dicap jempol oleh Pemohon Bantuan Hukum. Pasal 11 (1) Pemberi Bantuan Hukum wajib memeriksa kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas permohonan Bantuan Hukum. (2) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum telah memenuhi persyaratan, Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan kesediaan atau penolakan secara tertulis atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap. (3) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum menyatakan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum. (4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap. Pasal 12 Pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau Perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus. Pasal 13 . . .
- 8 -
Pasal 13 (1) Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi dilakukan oleh Advokat yang berstatus sebagai pengurus Pemberi Bantuan Hukum dan/atau Advokat yang direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum. (2) Dalam hal jumlah Advokat yang terhimpun dalam wadah Pemberi Bantuan Hukum tidak memadai dengan banyaknya jumlah Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. (3) Dalam melakukan pemberian Bantuan Hukum, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan bukti tertulis pendampingan dari Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Mahasiswa fakultas hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah lulus mata kuliah hukum acara dan pelatihan paralegal. Pasal 14 Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tidak menghapuskan kewajiban Advokat tersebut untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan cara: a. pendampingan . . .
- 9 -
a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan; b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau c. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Pasal 16 (1) Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi dapat dilakukan oleh Advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dalam lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus Verifikasi dan Akreditasi. (2) Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi meliputi kegiatan: a. penyuluhan hukum; b. konsultasi hukum; c. investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik; d. penelitian hukum; e. mediasi; f. negosiasi; g. pemberdayaan masyarakat; h. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau i. drafting dokumen hukum. Pasal 17 . . .
- 10 -
Pasal 17 Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. BAB III TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM Bagian Kesatu Dana Penyelenggaraan Bantuan Hukum Pasal 18 (1) Sumber pendanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibebankan pada APBN. (2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan dapat berasal dari: a. hibah atau sumbangan; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. Pasal 19 (1) Daerah dapat mengalokasikan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD. (2) Daerah melaporkan penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sumber pendanaannya berasal dari APBD kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah. Pasal 20 . . .
- 11 -
Pasal 20 (1) Pemberian Bantuan Hukum per Perkara atau per kegiatan hanya dapat dibiayai dari APBN atau APBD. (2) Pendanaan pemberian Bantuan Hukum per Perkara atau per kegiatan dari hibah atau bantuan lain yang tidak mengikat dapat diberikan bersamaan dengan sumber dana dari APBN atau APBD. (3) Tata cara penganggaran dan pelaksanaan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 (1) Menteri mengusulkan standar biaya pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi kepada Menteri Keuangan. (2) Standar biaya yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan menjadi acuan dalam perencanaan kebutuhan anggaran dan pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum. Pasal 22 Dalam mengajukan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Menteri memperhitungkan Perkara yang belum selesai atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Anggaran Pasal 23 (1) Pemberi Bantuan Hukum mengajukan rencana Anggaran Bantuan Hukum kepada Menteri pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran pelaksanaan Bantuan Hukum. (2) Pengajuan . . .
- 12 -
(2) Pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pemberi Bantuan Hukum; b. sumber pendanaan pelaksanaan Bantuan Hukum, baik yang bersumber dari APBN maupun nonAPBN; dan c. rencana pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi sesuai dengan misi dan tujuan Pemberi Bantuan Hukum. (3) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum mengajukan rencana Anggaran Bantuan Hukum Nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pemberi Bantuan Hukum harus mengajukan paling sedikit 4 (empat) kegiatan dalam satu paket dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 24 (1) Menteri melakukan pemeriksaan terhadap berkas pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum. (2) Dalam hal pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum belum memenuhi persyaratan, Menteri mengembalikan berkas kepada Pemberi Bantuan Hukum untuk dilengkapi atau diperbaiki. (3) Dalam hal pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum telah memenuhi persyaratan, Menteri memberikan pernyataan secara tertulis mengenai kelengkapan persyaratan. (4) Menteri memberitahukan hasil pemeriksaan berkas pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima. Pasal 25 . . .
- 13 -
Pasal 25 (1) Dalam hal pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri menetapkan Anggaran Bantuan Hukum yang dialokasikan untuk Pemberi Bantuan Hukum. (2) Menteri menetapkan Anggaran Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut: a. total alokasi Anggaran Bantuan Hukum per provinsi; b. data historis penyelesaian pemberian Bantuan Hukum oleh masing-masing Pemberi Bantuan Hukum; c. jumlah Perkara yang diajukan oleh Pemberi Bantuan Hukum sebagai rencana kerja yang diuraikan dalam bentuk estimasi jumlah Perkara yang akan diberikan Bantuan Hukum dan jumlah kegiatan Nonlitigasi yang akan dilaksanakan; d. ketersediaan dana pendamping yang dianggarkan oleh Pemberi Bantuan Hukum; e. penilaian kinerja Pemberi Bantuan Hukum pada tahun anggaran sebelumnya; f. pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Hukum pada tahun anggaran sebelumnya; dan g. kriteria lain yang dipandang perlu oleh Menteri untuk mencapai tujuan efisiensi dan efektifitas penyelenggaran Bantuan Hukum. (3) Menteri dan Pemberi Bantuan Hukum menindaklanjuti penetapan Anggaran Bantuan Hukum dengan membuat perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum. (4) Nilai . . .
- 14 -
(4) Nilai Anggaran Bantuan Hukum yang disepakati dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti penetapan Menteri mengenai alokasi Anggaran Bantuan Hukum. (5) Anggaran Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri merupakan batasan tertinggi penyaluran dana Bantuan Hukum. (6) Menteri berwenang menetapkan perubahan alokasi Anggaran Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum apabila berdasarkan pertimbangan tertentu diperlukan penyesuaian atas pagu anggaran pelaksanaan Bantuan Hukum. Bagian Ketiga Pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum Pasal 26 Pemberi Bantuan Hukum melaksanakan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 27 (1) Penyaluran dana Bantuan Hukum Litigasi dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan Perkara pada setiap tahapan proses beracara dan Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan laporan yang disertai dengan bukti pendukung. (2) Tahapan proses beracara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tahapan penanganan Perkara dalam: a. kasus . . .
- 15 -
a. kasus pidana, meliputi penyidikan, dan persidangan di pengadilan tingkat I, persidangan tingkat banding, persidangan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; b. kasus perdata, meliputi upaya perdamaian atau putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan c. kasus tata usaha negara, meliputi pemeriksaan pendahuluan dan putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali. (3) Penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari tarif per Perkara sesuai standar biaya pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (4) Penyaluran dana Bantuan Hukum pada setiap tahapan proses beracara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban Pemberi Bantuan Hukum untuk memberikan Bantuan Hukum sampai dengan Perkara yang ditangani selesai atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 28 (1) Penyaluran dana Bantuan Hukum Nonlitigasi dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan paling sedikit 1 (satu) kegiatan dalam paket kegiatan Nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan menyampaikan laporan yang disertai dengan bukti pendukung. (2) Penyaluran . . .
- 16 -
(2) Penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif per kegiatan sesuai standar biaya pelaksanaan Bantuan Hukum Nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Pasal 29 (1) Menteri berwenang melakukan pengujian kebenaran tagihan atas penyelesaian pelaksanaan Bantuan Hukum sebagai dasar penyaluran dana Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyaluran Anggaran Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pertanggungjawaban Pasal 30 (1) Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan realisasi pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum kepada Menteri secara triwulanan, semesteran, dan tahunan. (2) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum menerima sumber pendanaan selain dari APBN, Pemberi Bantuan Hukum melaporkan realisasi penerimaan dan penggunaan dana tersebut kepada Menteri. (3) Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana selain dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan secara terpisah dari laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 31 . . .
- 17 -
Pasal 31 (1) Untuk Perkara Litigasi, laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, harus melampirkan paling sedikit: a. salinan putusan Perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan b. perkembangan Perkara yang sedang dalam proses penyelesaian. (2) Untuk kegiatan Nonlitigasi, laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, harus melampirkan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 32 Pemberi Bantuan Hukum mengelola secara tersendiri dan terpisah administrasi keuangan pelaksanaan Bantuan Hukum dari administrasi keuangan organisasi Pemberi Bantuan Hukum atau administrasi keuangan lainnya. Pasal 33 Menteri menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran. BAB IV PENGAWASAN Pasal 34 (1) Menteri melakukan pengawasan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum. (2) Pengawasan . . .
- 18 -
(2) Pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian. Pasal 35 Unit kerja dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) mempunyai tugas: a. melakukan pengawasan atas pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum; b. menerima laporan pengawasan yang dilakukan oleh panitia pengawas daerah; c. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum; d. melakukan klarifikasi atas adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum yang dilaporkan oleh panitia pengawas daerah dan/atau masyarakat; e. mengusulkan sanksi kepada Menteri atas terjadinya penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan/atau penyaluran dana Bantuan Hukum; dan f. membuat laporan pelaksanaan pengawasan kepada Menteri. Pasal 36 (1) Menteri dalam melakukan pengawasan di daerah membentuk panitia pengawas daerah. (2) Panitia pengawas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil dari unsur: a. Kantor Wilayah Kementerian; dan b. biro hukum pemerintah daerah provinsi. (3) Panitia . . .
- 19 -
(3) Panitia pengawas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan pengawasan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum; b. membuat laporan secara berkala kepada Menteri melalui unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian; dan c. mengusulkan sanksi kepada Menteri atas terjadinya penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan/atau penyaluran dana Bantuan Hukum melalui unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian. Pasal 37 (1) Panitia pengawas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dalam mengambil keputusan mengutamakan prinsip musyawarah. (2) Dalam hal musyawarah tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Pasal 38 Menteri atas usul pengawas dapat meneruskan temuan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 Dalam hal Penerima Bantuan Hukum tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum dapat melaporkan Pemberi Bantuan Hukum kepada Menteri, induk organisasi Pemberi Bantuan Hukum, atau kepada instansi yang berwenang. Pasal 40 . . .
- 20 -
Pasal 40 Dalam hal Advokat Pemberi Bantuan Hukum Litigasi tidak melaksanakan pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Perkaranya selesai atau mempunyai kekuatan hukum tetap, Pemberi Bantuan Hukum wajib mencarikan Advokat pengganti. Pasal 41 (1) Dalam hal ditemukan pelanggaran pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum, Menteri dapat: a. membatalkan perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum; b. menghentikan pemberian Anggaran Bantuan Hukum; dan/atau c. tidak memberikan Anggaran Bantuan Hukum pada tahun anggaran berikutnya. (2) Dalam hal Menteri membatalkan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri menunjuk Pemberi Bantuan Hukum lain untuk mendampingi atau menjalankan kuasa Penerima Bantuan Hukum. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 42 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Bantuan Hukum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 43 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
- 21 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 98 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, ttd. Wisnu Setiawan
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM I. UMUM Negara Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini disebut secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun prinsip negara hukum adalah antara lain menuntut adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law), tidak terkecuali bagi orang atau kelompok miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan. Permasalahan hukum yang banyak menjerat orang atau kelompok miskin saat ini semakin kompleks sehingga menuntut Pemerintah untuk segera memperhatikan dan mengaturnya secara terencana, sistematik, berkesinambungan dan mengelolanya secara profesional. Oleh karena itu, adanya Peraturan Pemerintah mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum ini, sebagai amanat dari Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang merupakan bagian dari penyelenggaraan Bantuan Hukum diarahkan dapat menjadi dasar hukum bagi penyusunan peraturan penyelenggaraan Bantuan Hukum di daerah serta mencegah terjadinya penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai praktek industri yang berorientasi pada keuntungan semata dan mengabaikan kepentingan-kepentingan para Penerima Bantuan Hukum itu sendiri. Dalam . . .
- 23 -
Dalam Peraturan Pemerintah ini pemberian Bantuan Hukum meliputi ranah pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi yang sepenuhnya dilakukan oleh para Pemberi Bantuan Hukum yang terdiri dari organisasi-organisasi Bantuan Hukum. Bahwa aturan mengenai para Pemberi Bantuan Hukum atau organisasi Bantuan Hukum harus berbadan hukum, tidak dimaksudkan untuk membatasi hak konstitusional dan kemandirian masyarakat dalam berorganisasi, akan tetapi hal ini harus dipahami sebagai suatu strategi nasional dalam manajemen organisasi yang profesional, efektif, dan berdaya saing serta untuk memudahkan dalam melakukan kerja sama dan koordinasi yang efektif, baik dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah maupun antar sesama Pemberi Bantuan Hukum atau organisasi Bantuan Hukum. Dengan kejelasan dan ketegasan pengaturan mengenai syarat pemberian Bantuan Hukum, tata cara pemberian Bantuan Hukum, pengajuan anggaran, pencairan dana dan pertanggungjawaban serta dengan berdasarkan prinsip ketersediaan, keterjangkauan, keberlanjutan, kepercayaan, dan pertanggungjawaban, diharapkan Peraturan Pemerintah ini dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Bantuan Hukum itu sendiri. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 . . .
- 24 -
Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “pejabat yang setingkat” antara lain kepala nagari, kepala gampong, kepala kampung, atau kepala negeri. Huruf b Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin” antara lain surat keterangan yang diketahui oleh pejabat penegak hukum pada tingkat pemeriksaan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 . . .
- 25 -
Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Surat kuasa khusus pemberian Bantuan Hukum ditandatangani atau cap jempol oleh Penerima Bantuan Hukum. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c . . .
- 26 -
Huruf c Yang dimaksud dengan “investigasi perkara” adalah kegiatan pengumpulan data, informasi, fakta dan analisis secara mendalam untuk mendapatkan gambaran secara jelas atas suatu kasus atau perkara hukum guna kepentingan pendampingan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pelaporan penyelenggaraan Bantuan Hukum dimaksudkan untuk mencegah terjadinya duplikasi pendanaan Bantuan Hukum dan sebagai bahan pelaporan penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh Menteri. Ayat (3) . . .
- 27 -
Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud “pertimbangan tertentu” dalam ketentuan ini antara lain adanya pemotongan alokasi APBN, adanya pelanggaran perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum, dan/atau tidak baiknya kinerja pelaksanaan Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum yang mengakibatkan perlu disesuaikannya Anggaran Bantuan Hukum. Pasal 26 . . .
- 28 -
Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 . . .
- 29 -
Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5421
- 2 -
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. 2. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. 3. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 4. Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum. 5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 7. Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan. 8. Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. 9. Nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. 10. Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum. 11. Akreditasi . . .
- 3 -
11. Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang diberikan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi setelah dinilai bahwa Pemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan Bantuan Hukum. 12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 14. Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah alokasi APBN atau APBD untuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sesuai dengan maksud Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 15. Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum yang lulus Verifikasi dan Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri sebagai acuan pelaksanaan Bantuan Hukum. BAB II SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM Bagian Kesatu Syarat Pemberian Bantuan Hukum Pasal 2 Bantuan Hukum diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum. Pasal 3 . . .
- 4 -
Pasal 3 Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat: a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum; b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara; dan c. melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum. Pasal 4 Pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum, yang harus memenuhi syarat: a. berbadan hukum; b. terakreditasi; c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; d. memiliki pengurus; dan e. memiliki program Bantuan Hukum. Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Pasal 5 (1) Pemberian Bantuan Hukum meliputi masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha negara, baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi. (2) Pemberian . . .
- 5 -
(2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi persyaratan. Pasal 6 (1) Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pemohon Bantuan Hukum; dan b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum. (3) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan: a. surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; dan b. dokumen yang berkenaan dengan Perkara. Pasal 7 (1) Identitas Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan/atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. (2) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki identitas, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum. Pasal 8 . . .
- 6 -
Pasal 8 (1) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin. (2) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh persyaratan tersebut. Pasal 9 (1) Instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) untuk keperluan penerimaan Bantuan Hukum. (2) Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan miskin dan/atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk keperluan penerimaan Bantuan Hukum. Pasal 10 (1) Pemohon Bantuan Hukum yang tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat mengajukan permohonan secara lisan. (2) Dalam . . .
- 7 -
(2) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan secara lisan, Pemberi Bantuan Hukum menuangkan dalam bentuk tertulis. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani atau dicap jempol oleh Pemohon Bantuan Hukum. Pasal 11 (1) Pemberi Bantuan Hukum wajib memeriksa kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas permohonan Bantuan Hukum. (2) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum telah memenuhi persyaratan, Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan kesediaan atau penolakan secara tertulis atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap. (3) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum menyatakan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum. (4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap. Pasal 12 Pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau Perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus. Pasal 13 . . .
- 8 -
Pasal 13 (1) Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi dilakukan oleh Advokat yang berstatus sebagai pengurus Pemberi Bantuan Hukum dan/atau Advokat yang direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum. (2) Dalam hal jumlah Advokat yang terhimpun dalam wadah Pemberi Bantuan Hukum tidak memadai dengan banyaknya jumlah Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. (3) Dalam melakukan pemberian Bantuan Hukum, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan bukti tertulis pendampingan dari Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Mahasiswa fakultas hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah lulus mata kuliah hukum acara dan pelatihan paralegal. Pasal 14 Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tidak menghapuskan kewajiban Advokat tersebut untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan cara: a. pendampingan . . .
- 9 -
a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan; b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau c. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Pasal 16 (1) Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi dapat dilakukan oleh Advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dalam lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus Verifikasi dan Akreditasi. (2) Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi meliputi kegiatan: a. penyuluhan hukum; b. konsultasi hukum; c. investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik; d. penelitian hukum; e. mediasi; f. negosiasi; g. pemberdayaan masyarakat; h. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau i. drafting dokumen hukum. Pasal 17 . . .
- 10 -
Pasal 17 Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. BAB III TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM Bagian Kesatu Dana Penyelenggaraan Bantuan Hukum Pasal 18 (1) Sumber pendanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibebankan pada APBN. (2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan dapat berasal dari: a. hibah atau sumbangan; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. Pasal 19 (1) Daerah dapat mengalokasikan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD. (2) Daerah melaporkan penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sumber pendanaannya berasal dari APBD kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah. Pasal 20 . . .
- 11 -
Pasal 20 (1) Pemberian Bantuan Hukum per Perkara atau per kegiatan hanya dapat dibiayai dari APBN atau APBD. (2) Pendanaan pemberian Bantuan Hukum per Perkara atau per kegiatan dari hibah atau bantuan lain yang tidak mengikat dapat diberikan bersamaan dengan sumber dana dari APBN atau APBD. (3) Tata cara penganggaran dan pelaksanaan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 (1) Menteri mengusulkan standar biaya pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi kepada Menteri Keuangan. (2) Standar biaya yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan menjadi acuan dalam perencanaan kebutuhan anggaran dan pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum. Pasal 22 Dalam mengajukan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Menteri memperhitungkan Perkara yang belum selesai atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Anggaran Pasal 23 (1) Pemberi Bantuan Hukum mengajukan rencana Anggaran Bantuan Hukum kepada Menteri pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran pelaksanaan Bantuan Hukum. (2) Pengajuan . . .
- 12 -
(2) Pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pemberi Bantuan Hukum; b. sumber pendanaan pelaksanaan Bantuan Hukum, baik yang bersumber dari APBN maupun nonAPBN; dan c. rencana pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi sesuai dengan misi dan tujuan Pemberi Bantuan Hukum. (3) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum mengajukan rencana Anggaran Bantuan Hukum Nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pemberi Bantuan Hukum harus mengajukan paling sedikit 4 (empat) kegiatan dalam satu paket dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 24 (1) Menteri melakukan pemeriksaan terhadap berkas pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum. (2) Dalam hal pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum belum memenuhi persyaratan, Menteri mengembalikan berkas kepada Pemberi Bantuan Hukum untuk dilengkapi atau diperbaiki. (3) Dalam hal pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum telah memenuhi persyaratan, Menteri memberikan pernyataan secara tertulis mengenai kelengkapan persyaratan. (4) Menteri memberitahukan hasil pemeriksaan berkas pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima. Pasal 25 . . .
- 13 -
Pasal 25 (1) Dalam hal pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri menetapkan Anggaran Bantuan Hukum yang dialokasikan untuk Pemberi Bantuan Hukum. (2) Menteri menetapkan Anggaran Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut: a. total alokasi Anggaran Bantuan Hukum per provinsi; b. data historis penyelesaian pemberian Bantuan Hukum oleh masing-masing Pemberi Bantuan Hukum; c. jumlah Perkara yang diajukan oleh Pemberi Bantuan Hukum sebagai rencana kerja yang diuraikan dalam bentuk estimasi jumlah Perkara yang akan diberikan Bantuan Hukum dan jumlah kegiatan Nonlitigasi yang akan dilaksanakan; d. ketersediaan dana pendamping yang dianggarkan oleh Pemberi Bantuan Hukum; e. penilaian kinerja Pemberi Bantuan Hukum pada tahun anggaran sebelumnya; f. pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Hukum pada tahun anggaran sebelumnya; dan g. kriteria lain yang dipandang perlu oleh Menteri untuk mencapai tujuan efisiensi dan efektifitas penyelenggaran Bantuan Hukum. (3) Menteri dan Pemberi Bantuan Hukum menindaklanjuti penetapan Anggaran Bantuan Hukum dengan membuat perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum. (4) Nilai . . .
- 14 -
(4) Nilai Anggaran Bantuan Hukum yang disepakati dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti penetapan Menteri mengenai alokasi Anggaran Bantuan Hukum. (5) Anggaran Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri merupakan batasan tertinggi penyaluran dana Bantuan Hukum. (6) Menteri berwenang menetapkan perubahan alokasi Anggaran Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum apabila berdasarkan pertimbangan tertentu diperlukan penyesuaian atas pagu anggaran pelaksanaan Bantuan Hukum. Bagian Ketiga Pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum Pasal 26 Pemberi Bantuan Hukum melaksanakan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 27 (1) Penyaluran dana Bantuan Hukum Litigasi dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan Perkara pada setiap tahapan proses beracara dan Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan laporan yang disertai dengan bukti pendukung. (2) Tahapan proses beracara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tahapan penanganan Perkara dalam: a. kasus . . .
- 15 -
a. kasus pidana, meliputi penyidikan, dan persidangan di pengadilan tingkat I, persidangan tingkat banding, persidangan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; b. kasus perdata, meliputi upaya perdamaian atau putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan c. kasus tata usaha negara, meliputi pemeriksaan pendahuluan dan putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali. (3) Penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari tarif per Perkara sesuai standar biaya pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (4) Penyaluran dana Bantuan Hukum pada setiap tahapan proses beracara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban Pemberi Bantuan Hukum untuk memberikan Bantuan Hukum sampai dengan Perkara yang ditangani selesai atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 28 (1) Penyaluran dana Bantuan Hukum Nonlitigasi dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan paling sedikit 1 (satu) kegiatan dalam paket kegiatan Nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan menyampaikan laporan yang disertai dengan bukti pendukung. (2) Penyaluran . . .
- 16 -
(2) Penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif per kegiatan sesuai standar biaya pelaksanaan Bantuan Hukum Nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Pasal 29 (1) Menteri berwenang melakukan pengujian kebenaran tagihan atas penyelesaian pelaksanaan Bantuan Hukum sebagai dasar penyaluran dana Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyaluran Anggaran Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pertanggungjawaban Pasal 30 (1) Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan realisasi pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum kepada Menteri secara triwulanan, semesteran, dan tahunan. (2) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum menerima sumber pendanaan selain dari APBN, Pemberi Bantuan Hukum melaporkan realisasi penerimaan dan penggunaan dana tersebut kepada Menteri. (3) Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana selain dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan secara terpisah dari laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 31 . . .
- 17 -
Pasal 31 (1) Untuk Perkara Litigasi, laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, harus melampirkan paling sedikit: a. salinan putusan Perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan b. perkembangan Perkara yang sedang dalam proses penyelesaian. (2) Untuk kegiatan Nonlitigasi, laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, harus melampirkan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 32 Pemberi Bantuan Hukum mengelola secara tersendiri dan terpisah administrasi keuangan pelaksanaan Bantuan Hukum dari administrasi keuangan organisasi Pemberi Bantuan Hukum atau administrasi keuangan lainnya. Pasal 33 Menteri menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran. BAB IV PENGAWASAN Pasal 34 (1) Menteri melakukan pengawasan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum. (2) Pengawasan . . .
- 18 -
(2) Pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian. Pasal 35 Unit kerja dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) mempunyai tugas: a. melakukan pengawasan atas pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum; b. menerima laporan pengawasan yang dilakukan oleh panitia pengawas daerah; c. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum; d. melakukan klarifikasi atas adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum yang dilaporkan oleh panitia pengawas daerah dan/atau masyarakat; e. mengusulkan sanksi kepada Menteri atas terjadinya penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan/atau penyaluran dana Bantuan Hukum; dan f. membuat laporan pelaksanaan pengawasan kepada Menteri. Pasal 36 (1) Menteri dalam melakukan pengawasan di daerah membentuk panitia pengawas daerah. (2) Panitia pengawas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil dari unsur: a. Kantor Wilayah Kementerian; dan b. biro hukum pemerintah daerah provinsi. (3) Panitia . . .
- 19 -
(3) Panitia pengawas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan pengawasan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum; b. membuat laporan secara berkala kepada Menteri melalui unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian; dan c. mengusulkan sanksi kepada Menteri atas terjadinya penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan/atau penyaluran dana Bantuan Hukum melalui unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum pada Kementerian. Pasal 37 (1) Panitia pengawas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dalam mengambil keputusan mengutamakan prinsip musyawarah. (2) Dalam hal musyawarah tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Pasal 38 Menteri atas usul pengawas dapat meneruskan temuan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 Dalam hal Penerima Bantuan Hukum tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum dapat melaporkan Pemberi Bantuan Hukum kepada Menteri, induk organisasi Pemberi Bantuan Hukum, atau kepada instansi yang berwenang. Pasal 40 . . .
- 20 -
Pasal 40 Dalam hal Advokat Pemberi Bantuan Hukum Litigasi tidak melaksanakan pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Perkaranya selesai atau mempunyai kekuatan hukum tetap, Pemberi Bantuan Hukum wajib mencarikan Advokat pengganti. Pasal 41 (1) Dalam hal ditemukan pelanggaran pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum, Menteri dapat: a. membatalkan perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum; b. menghentikan pemberian Anggaran Bantuan Hukum; dan/atau c. tidak memberikan Anggaran Bantuan Hukum pada tahun anggaran berikutnya. (2) Dalam hal Menteri membatalkan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri menunjuk Pemberi Bantuan Hukum lain untuk mendampingi atau menjalankan kuasa Penerima Bantuan Hukum. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 42 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Bantuan Hukum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 43 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
- 21 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 98 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, ttd. Wisnu Setiawan
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM I. UMUM Negara Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini disebut secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun prinsip negara hukum adalah antara lain menuntut adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law), tidak terkecuali bagi orang atau kelompok miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan. Permasalahan hukum yang banyak menjerat orang atau kelompok miskin saat ini semakin kompleks sehingga menuntut Pemerintah untuk segera memperhatikan dan mengaturnya secara terencana, sistematik, berkesinambungan dan mengelolanya secara profesional. Oleh karena itu, adanya Peraturan Pemerintah mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum ini, sebagai amanat dari Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang merupakan bagian dari penyelenggaraan Bantuan Hukum diarahkan dapat menjadi dasar hukum bagi penyusunan peraturan penyelenggaraan Bantuan Hukum di daerah serta mencegah terjadinya penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai praktek industri yang berorientasi pada keuntungan semata dan mengabaikan kepentingan-kepentingan para Penerima Bantuan Hukum itu sendiri. Dalam . . .
- 23 -
Dalam Peraturan Pemerintah ini pemberian Bantuan Hukum meliputi ranah pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi yang sepenuhnya dilakukan oleh para Pemberi Bantuan Hukum yang terdiri dari organisasi-organisasi Bantuan Hukum. Bahwa aturan mengenai para Pemberi Bantuan Hukum atau organisasi Bantuan Hukum harus berbadan hukum, tidak dimaksudkan untuk membatasi hak konstitusional dan kemandirian masyarakat dalam berorganisasi, akan tetapi hal ini harus dipahami sebagai suatu strategi nasional dalam manajemen organisasi yang profesional, efektif, dan berdaya saing serta untuk memudahkan dalam melakukan kerja sama dan koordinasi yang efektif, baik dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah maupun antar sesama Pemberi Bantuan Hukum atau organisasi Bantuan Hukum. Dengan kejelasan dan ketegasan pengaturan mengenai syarat pemberian Bantuan Hukum, tata cara pemberian Bantuan Hukum, pengajuan anggaran, pencairan dana dan pertanggungjawaban serta dengan berdasarkan prinsip ketersediaan, keterjangkauan, keberlanjutan, kepercayaan, dan pertanggungjawaban, diharapkan Peraturan Pemerintah ini dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Bantuan Hukum itu sendiri. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 . . .
- 24 -
Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “pejabat yang setingkat” antara lain kepala nagari, kepala gampong, kepala kampung, atau kepala negeri. Huruf b Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin” antara lain surat keterangan yang diketahui oleh pejabat penegak hukum pada tingkat pemeriksaan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 . . .
- 25 -
Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Surat kuasa khusus pemberian Bantuan Hukum ditandatangani atau cap jempol oleh Penerima Bantuan Hukum. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c . . .
- 26 -
Huruf c Yang dimaksud dengan “investigasi perkara” adalah kegiatan pengumpulan data, informasi, fakta dan analisis secara mendalam untuk mendapatkan gambaran secara jelas atas suatu kasus atau perkara hukum guna kepentingan pendampingan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pelaporan penyelenggaraan Bantuan Hukum dimaksudkan untuk mencegah terjadinya duplikasi pendanaan Bantuan Hukum dan sebagai bahan pelaporan penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh Menteri. Ayat (3) . . .
- 27 -
Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud “pertimbangan tertentu” dalam ketentuan ini antara lain adanya pemotongan alokasi APBN, adanya pelanggaran perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum, dan/atau tidak baiknya kinerja pelaksanaan Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum yang mengakibatkan perlu disesuaikannya Anggaran Bantuan Hukum. Pasal 26 . . .
- 28 -
Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 . . .
- 29 -
Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5421
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2011
TENTANG
BANTUAN HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:a. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
b. bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan;
c. bahwa pengaturan mengenai bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bantuan Hukum;
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG BANTUAN HUKUM.
BAB I . . .- 2 -
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
2. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
3. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
5. Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri.
6. Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat.
Pasal 2 Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. keterbukaan;
d. efisiensi;
e. efektivitas; dan
f. akuntabilitas.
Pasal 3 Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
b. mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. menjamin . . .
- 3 -
c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB II RUANG LINGKUP Pasal 4
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
(3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Pasal 5
(1) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
(2) Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
BAB III PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM Pasal 6
(1) Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum.
(2) Pemberian . . .
- 4 -
(2) Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a. menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
b. menyusun dan menetapkan Standar Bantuan Hukum berdasarkan asas-asas pemberian Bantuan Hukum;
c. menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum;
d. mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan
e. menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 7
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Menteri berwenang:
a. mengawasi dan memastikan penyelenggaraan Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini; dan
b. melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Untuk melakukan verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri membentuk panitia yang unsurnya terdiri atas:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. akademisi;
c. tokoh masyarakat; dan
d. lembaga . . .
- 5 -
d. lembaga atau organisasi yang memberi layanan Bantuan Hukum.
(3) Verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV PEMBERI BANTUAN HUKUM Pasal 8
(1) Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berbadan hukum;
b. terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini;
c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d. memiliki pengurus; dan
e. memiliki program Bantuan Hukum.
Pasal 9 Pemberi Bantuan Hukum berhak:
a. melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;
b. melakukan pelayanan Bantuan Hukum;
c. menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
d. menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini;
e. mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mendapatkan . . .
- 6 -
f. mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara; dan
g. mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum.
Pasal 10 Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk:
a. melaporkan kepada Menteri tentang program Bantuan Hukum;
b. melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini;
c. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a;
d. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang; dan
e. memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.
Pasal 11
Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat.
BAB V . . .
- 7 -
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM Pasal 12 Penerima Bantuan Hukum berhak:
a. mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;
b. mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat; dan
c. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 Penerima Bantuan Hukum wajib:
a. menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum;
b. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
BAB VI SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM Pasal 14
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat:
a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
c. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
(2) Dalam . . .
- 8 -
(2) Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
Pasal 15
(1) Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Bantuan Hukum dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum.
(3) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diterima, Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum.
(4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII PENDANAAN Pasal 16
(1) Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:
a. hibah atau sumbangan; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 17 . . .
- 9 -
Pasal 17
(1) Pemerintah wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Pemberi Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 19
(1) Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB VIII LARANGAN Pasal 20 Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum. BAB IX KETENTUAN PIDANA Pasal 21
Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
BAB X . . .
- 10 -
BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 22 Penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh dan berada di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan instansi lainnya pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. Pasal 23
(1) Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bantuan Hukum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 25
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 11 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 104
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2011
TENTANG
BANTUAN HUKUM
I. UMUM
Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yaitu: 1) kepentingan-kepentingan keadilan, dan 2) tidak mampu membayar Advokat.
Meskipun Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum. Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab negara harus diimplementasikan melalui pembentukan Undang-Undang Bantuan Hukum ini.
Selama . . .
- 2 -
Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum dalam Undang-Undang ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin. Beberapa pokok materi yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain mengenai: pengertian Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum, syarat dan tata cara permohonan Bantuan Hukum, pendanaan, larangan, dan ketentuan pidana. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah menempatkan hak dan kewajiban setiap orang secara proporsional, patut, benar, baik, dan tertib. Huruf b Yang dimaksud dengan “asas persamaan kedudukan di dalam hukum” adalah bahwa setiap orang mempunyai hak dan perlakuan yang sama di depan hukum serta kewajiban menjunjung tinggi hukum. Huruf c Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap, benar, jujur, dan tidak memihak dalam mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak secara konstitusional.
Huruf d . . .
- 3 -
Huruf d Yang dimaksud dengan “asas efisiensi” adalah memaksimalkan pemberian Bantuan Hukum melalui penggunaan sumber anggaran yang ada. Huruf e Yang dimaksud dengan “asas efektivitas” adalah menentukan pencapaian tujuan pemberian Bantuan Hukum secara tepat. Huruf f Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Bantuan Hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan ini tidak mengurangi kewajiban profesi Advokat untuk menyelenggarakan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang mengenai Advokat. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . . .
- 4 -
Huruf b Verifikasi dan akreditasi dimaksudkan untuk menilai dan menetapkan kelayakan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan sebagai Pemberi Bantuan Hukum. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Huruf a Yang dimaksud dengan “mahasiswa fakultas hukum” termasuk juga mahasiswa dari fakultas syariah, perguruan tinggi militer, dan perguruan tinggi kepolisian. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum” adalah program: investigasi kasus, pendokumentasian hukum, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, dan pemberdayaan masyarakat. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas.
Pasal 10 . . .
- 5 -
Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12
Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “identitas” antara lain nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, dan pekerjaan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan/atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18 . . .
- 6 -
Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5248