NOTARIS


AKTA PENGIKATAN JUAL BELI (LUNAS)

PENGIKATAN JUAL BELI
Nomor : XX
- Pada hari ini, Senin, tanggal 02-09-2013 (dua September duaribu tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);
- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
1. [KOMPARISI PENGHADAP]
- selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA.
2. [KOMPARISI PENGHADAP]
- selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA.
- Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
- Pihak Pertama menerangkan dalam akta ini telah mengikat diri untuk menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua yang menerangkan telah mengikat dirinya sendiri untuk membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama berupa :
- sebidang tanah Hak ... Nomor ..., seluas ... m2 (... meter persegi), yang diuraikan dalam ..., tertanggal ..., Nomor ..., sertifikat tertanggal ..., asli sertifikat mana diperlihatkan kepada saya, Notaris.
- satu dan lain berikut segala apa yang ditanam, ditempatkan, dan didirikan di atas bidang tanah tersebut yang menurut sifat guna peruntukannya atau menurut penetapan undang-undang dipandang sebagai barang tetap, terutama sebuah bangunan rumah terbuat dari dinding tembok, atap genteng, lantai keramik, berikut turutan-turutannya, yang pendiriannya telah memperoleh izin dari yang berwenang dalam suratnya tertanggal ... Nomor : ... , yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris, terletak di Provinsi ..., Kotamadya ..., Kecamatan ..., Kelurahan ..., setempat dikenal sebagai Jalan ..., yang diperoleh dari Pihak Pertama berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal ... Nomor : ..., yang dibuat di hadapan ..., Pejabat Pembuat Akta Tanah di ..., yang fotokopinya diperlihatkan kepada saya, Notaris.
- Jual beli ini menurut keterangan para pihak akan dilakukan dengan harga sebesar ..., jumlah uang mana menurut keterangan Pihak Pertama telah diterima seluruhnya dengan cukup dari Pihak Kedua ... penandatanganan akta ini, dan untuk penerimaan uang sejumlah tersebut Pihak Pertama memberikan kuitansi atau tanda penerimaanya berupa akta ini.
- Selanjutnya jual beli ini menurut keterangan para pihak dilakukan apabila sertifikat hak atas tanah tersebut telah dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan tertulis atas nama Pihak Pertama dengan syarat-syarat dan aturan yang ditetapkan dalam model atau formulir Akta Jual Beli Pejabat atau yang di kemudian hari mungkin diubah atau ditambah oleh yang berwajib dan seterusnya dengan syarat-syarat atau aturan-aturan tersebut ditambah dengan ketentuan-ketentuan mengenai pemberian kuasa untuk membalik nama hak atas tanah tersebut atas nama Pihak Kedua dengan mengingat bahwa segala ongkos yang bersangkutan dengan pembalikan nama tersebut wajib dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua, sebaliknya ongkos pembalikan nama ke atas nama Pihak Pertama ditanggung oleh Pihak Pertama. 
- Pengikatan Jual Beli ini menurut keterangan para pihak dilakukan dengan syarat-syarat dan aturan-aturan sebagai berikut :
Pasal 1
- Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua tentang adanya hak-hak yang dijual dalam akta ini. Jikalau di kemudian hari ternyata Pihak Pertama tidak mempunyai hak atas tanah dan bangunan tersebut, maka pengikatan ini dengan sendirinya batal demi hukum.
- Dalam kejadian seperti tersebut dalam pasal ini, maka segala uang yang telah dibayar dan dikeluarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, berikut ongkos-ongkos dan biaya lain wajib diganti dan dibayar oleh Pihak Kedua.
Pasal 2
- Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua tentang apa yang akan dijual dan diserahkan menurut akta ini :
a. - betul hak Pihak Pertama dan hanya Pihak Pertama yang berhak penuh untuk memindahtangankannya;
b. - tidak dikenakan suatu sitaan atau menjadi tanggungan untuk suatu perhutangan dan tidak dibebani oleh ikatan-ikatan lain yang berupa apapun juga;
c. - baik sekarang maupun di kemudian hari Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atasnya.
- Karenanya Pihak Pertama dengan ini membebaskan Pihak Kedua mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 3
- Pihak Pertama berjanji kepada dan mengikat diri terhadap Pihak Kedua :
- untuk membantu pengurusan balik nama hak atas tanah tersebut atas nama Pihak Kedua, seketika setelah sertifikat hak atas tanah tersebut dikeluarkan atas nama Pihak Pertama oleh instansi yang berwenang
Pasal 4
- Jika di kemudian hari ternyata Pihak Pertama melalaikan kewajibannya untuk membantu pengurusan balik nama hak atas tanah tersebut, satu dan lain semata-mata atas pertimbangan Pihak Kedua sendiri, maka Pihak Kedua mempunyai hak dan dianggap telah diberi kuasa untuk mengurus dan menjalankan segala tindakan yang berkenaan atas tanah tersebut agar sertifikat hak atas tanah hak tersebut dapat dibalik nama atas nama Pihak Pertama oleh instansi yang berwenang dan hak atas tanah tersebut dapat dibalik nama atas nama Pihak Kedua.
Pasal 5
- Pihak Pertama menerangkan dalam akta ini telah memberi kuasa sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya kepada Pihak Kedua :
a   - apabila perlu memindahkan/mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada Pihak Kedua;
b. - mewakili atau menunjuk pihak lain guna mewakili Pihak Pertama dalam kedudukan selaku Penjual untuk melakukan jual beli dengan aturan-aturan seperti tersebut di atas kepada Pihak Kedua
c. - mewakili Pihak Pertama dalam segala hal dan tindakan berkenaan dengan tanah hak tersebut agar hak atas tanah hak tersebut dapat dibalik nama atas nama Pihak Kedua
- Untuk keperluan tersebut dikuasakan menghadap di mana perlu, memberikan keterangan-keterangan, membuat, minta dibuatkan dan menandatangani segala surat dan akta, umumnya melakukan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk mencapai maksud tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
Pasal 6
- Kuasa-kuasa yang tersebut dalam akta ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengikatan jual beli ini, yang jikalau tanpa kuasa-kuasa mana pengikatan ini niscaya tidak dilangsungkan, karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak akan berakhir disebabkan oleh hal-hal yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia maupun karena sebab-sebab apapun juga.
Pasal 7
- Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi tetap menurun, dan harus ditaati oleh para ahli waris yang meninggal atau penggantinya menurut hukum dari pihak yang dibubarkan.
Pasal 8
- Ongkos-ongkos yang berhubungan dengan balik nama hak atas tanah tersebut ke atas nama Pihak Kedua wajib dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua, sedangkan biaya pengurusan sertifikat atas tanah hak tersebut atas nama Pihak Pertama dibayar dan ditanggung oleh Pihak Pertama.
Pasal 9
- Untuk segala akibat serta pelaksanaannya dari akta ini para pihak telah memilih tempat tinggal kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri (wilayah objek jual-beli).
- Para Pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, dan selanjutnya para pihak menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ...; dan
2. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ...; keduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahanContoh soal latihan untuk akta PPJB Angsuran
Nyonya Soimah, yang bersuamikan Tuan Waskito, bermaksud menjual tanah dan bangunan rumah yang sudah bersertifikat Hak Milik Nomor 5/Petojo, seluas 500 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 05 Januari 2000 Nomor 67/2000, sertifikat tertanggal 30 Januari 2000. Pembelinya adalah Tuan Patrio, yang oleh karena berhalangan pada pengikatan jual beli, memberikan kuasa kepada Nona Sruti,. Tanah dan bangunan berada di Kotamadya Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Kecamatan Petojo, Kelurahan Petojo, setempat dikenal sebagai Jalan Petojo Sabrangan Nomor 28. 
Harga jual beli Rp 750 juta dibayar secara angsuran (Rp 250 juta sebelum penandatanganan akta, Rp 250 juta saat penandatanganan akta, Rp 250 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah penandatanganan akta PPJB). Domisili : Jakarta Pusat.

JAWABAN AKTA
PENGIKATAN JUAL BELI
Nomor : 04
- Pada hari ini, Senin, tanggal 02-09-2013 (dua September duaribu tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);
- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
1. Nyonya SOIMAH, lahir di Surabaya, pada tanggal 09-10-1980 (sembilan Oktober seribu sembilanratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Shanjuanda Nomor 43, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 09-10-2012 (sembilan Oktober duaribu duabelas), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 354502940910800003, yang berlaku hingga tanggal 09-10-2017 (sembilan Oktober duaribu tujuh belas);
- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari suaminya, yaitu :
Tuan WASKITO, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 28-07-1991 (duapuluh delapan Juli seribu sembilan ratus sembilanpuluh satu), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Shanjuanda Nomor 43, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 28-07-2012 (duapuluh delapan Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan : 357925482807910003, yang berlaku hingga tanggal 28-07-2017 (duapuluh delapan Juli duaribu tujuhbelas), yang turut hadir di hadapan saya, Notaris dan saksi-saksi, serta menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya.
- selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA.
2. Nona SRUTI, lahir di Jakarta, pada tanggal 21-07-1984 (duapuluh satu Juli seribu sembilanratus delapanpuluh empat), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kerinduan Nomor 40, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 012, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 21-07-2012 (duapuluh satu Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan : 357821392107840003 yang berlaku hingga tanggal 21-07-2017 (duapuluh satu Juli duaribu tujuhbelas);
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa tertanggal 24-08-2013 (duapuluh empat Agustus duaribu tigabelas) Nomor : 17, yang dibuat di hadapan AYANA SHAHAB, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya, yang salinan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama :
Tuan PATRIO, lahir di Surabaya, pada tanggal 09-10-1980 (sembilan Oktober seribu sembilanratus delapanpuluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Surabaya, Jalan Rungkut Mapan Barat III BC 8-9, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 008, Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gunung Anyar, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 09-10-2012 (sembilan Oktober duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 35782549091080003 yang berlaku hingga tanggal 09-10-2017 (sembilan Oktober duaribu tujuhbelas);
- selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA.
- Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
- Pihak Pertama menerangkan dalam akta ini telah mengikat diri untuk menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua yang menerangkan telah mengikat dirinya sendiri untuk membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama berupa :
- sebidang tanah Hak Milik Nomor : 05/Petojo seluas 500 m2 (limaratus meter persegi) yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 05-01-2000 (lima Januari duaribu) Nomor : 67/2000, sertifikat tertanggal 30-01-2000 (tigapuluh Januari duaribu) tertulis atas nama Nyonya SOIMAH, asli sertifikat diperlihatkan kepada saya, Notaris.
- satu dan lain berikut segala apa yang ditanam, ditempatkan, dan didirikan di atas bidang tanah tersebut yang menurut sifat guna peruntukannya atau menurut penetapan undang-undang dipandang sebagai barang tetap, terutama sebuah bangunan rumah terbuat dari dinding tembok, atap genteng, lantai keramik, berikut turutan-turutannya, yang pendiriannya telah memperoleh izin dari yang berwenang dalam suratnya tertanggal 02-03-2004 (dua Maret duaribu empat) Nomor : 640.015.952/PS/2004, yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris, terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Pusat, Kecamatan Petojo, Kelurahan Petojo, setempat dikenal sebagai Jalan Petojo Sabrangan Nomor 28, yang diperoleh dari Pihak Pertama berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal 08-01-2001 (delapan Januari duaribu satu) Nomor : 07/2001, yang dibuat di hadapan HENRY, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta Pusat, yang fotokopinya diperlihatkan kepada saya, Notaris.
- Jual beli ini menurut keterangan para pihak akan dilakukan dengan harga sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuhratus limapuluh juta rupiah), jumlah uang mana akan dilakukan pembayarannya dengan cara angsuran sebagai berikut :
1. - sejumlah Rp 250.000.000,00 (duaratus limapuluh juta rupiah) telah dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum penandatanganan akta ini, dan untuk penerimaan uang sejumlah tersebut telah diberikan kuitansi tersendiri.
2. - sejumlah Rp 250.000.000,00 (duaratus limapuluh juta rupiah) telah dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah penandatanganan akta ini, dan untuk penerimaan uang sejumlah tersebut telah diberikan kuitansi tersendiri.
3. - sejumlah Rp 250.000.000,00 (duaratus limapuluh juta rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya satu bulan sejak penandatanganan akta ini, yaitu tanggal 02-10-2013 (dua Oktober duaribu tigabelas), diikuti dengan penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan Notaris/PPAT yang berwenang.
- Pengikatan Jual Beli ini menurut keterangan para pihak dilakukan dengan syarat-syarat dan aturan-aturan sebagai berikut :
Pasal 1
- Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua tentang adanya hak-hak yang dijual dalam akta ini. Jikalau di kemudian hari ternyata Pihak Pertama tidak mempunyai hak atas tanah dan bangunan tersebut, maka pengikatan ini dengan sendirinya batal demi hukum.
- Dalam kejadian seperti tersebut dalam pasal ini, maka segala uang yang telah dibayar dan dikeluarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, berikut ongkos-ongkos dan biaya lain wajib diganti dan dibayar oleh Pihak Kedua.
Pasal 2
- Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua tentang apa yang akan dijual dan diserahkan menurut akta ini :
a. - betul hak Pihak Pertama dan hanya Pihak Pertama yang berhak penuh untuk memindahtangankannya;
b. - tidak dikenakan suatu sitaan atau menjadi tanggungan untuk suatu perhutangan dan tidak dibebani oleh ikatan-ikatan lain yang berupa apapun juga;
c. - baik sekarang maupun di kemudian hari Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atasnya.
- Karenanya Pihak Pertama dengan ini membebaskan Pihak Kedua mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 3
- Pihak Pertama berjanji kepada dan mengikat diri terhadap Pihak Kedua dengan dibuatnya pengikatan ini, maka tanpa bantuan dari Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak berhak untuk memberikan jaminan, menyewakan, menjual, atau dengan cara lain apapun memberikan hak apapun atas tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain, sedangkan segala tindakan semacam itu yang dilakukan Pihak Pertama adalah tidak sah.
Pasal 4
- Segera setelah harga jual belinya telah dilunasi oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama berjanji dan mengikat diri untuk menjual hak atas tanah dan bangunan tersebut kepada Pihak Kedua, sedangkan pembuatan akta jual beli tersebut akan dilakukan di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pasal 5
- Bila pada tanggal 02-10-2013 (dua Oktober duaribu tigabelas) Pihak Kedua tidak dapat melunasi sisa harga penjualan tersebut, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebessar Rp250.000,00 (duaratus limapuluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan 30 (tigapuluh) hari sejak ketentuan denda berlaku.
- Bila sampai tanggal 02-11-2013 (dua November duaribu tigabelas) ternyata Pihak Kedua belum juga dapat melunasi sisa harga jual beli tersebut, maka pengikatan ini dengan sendirinya batal demi hukum, dan dalam hal demikian Pihak Pertama tidak dapat diwajibkan dan Pihak Kedua tidak dapat menuntut pengembalian jumlah uang yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini, dan semua surat-surat mengenai objek jual beli tersebut yang disimpan oleh Notaris dikembalikan kepada Pihak Pertama, dan Pihak Kedua menyetujuinya.
Pasal 6
- Guna menjamin lebih jauh kedudukan Pihak Kedua atas pelaksanaan penjualan dan pembelian tersebut dalam Pasal 4 pada waktunya, maka Pihak Pertama dengan ini sekarang, untuk nanti pada waktunya memberi kuasa kepada Pihak Kedua sebagaimana mestinya demikian apabila oleh sebab apapun Pihak Pertama berhalangan untuk melaksanakan sendiri penjualan tanah dan bangunan tersebut kepada Pihak Kedua, sedangkan Pihak Kedua dapat melunasi pada waktunya, maka Pihak Pertama memberi kuasa kepada Pihak Kedua untuk menandatangani akta jual beli selaku Penjual dan Pembeli, dalam hal demikian segala biaya untuk melaksanakan jual beli tersebut dipikul dan harus dibayar oleh Pihak Kedua.
- Pemberian kekuasaan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yang ditetapkan dalam perjanjian ini merupakan bagian yang penting dan syarat mutlak yang tidak terpisah dari perjanjian ini, karena tanpa adanya kekuasaan tersebut perjanjian ini tidak dapat dibuat serta tidak akan dilaksanakan, sehingga dengan demikian selama perjanjian ini berlaku, kekuasaan tersebut tidak akan dicabut kembali atau dapat dibatalkan dengan alasan apapun juga, dan tidak akan berakhir karena sebab apapun di antaranya, tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
- Tunggakan-tunggakan pajak dan beban-beban lain yang mungkin ada sampai dengan hari penyerahan senyatanya hak atas tanah dan bangunan tersebut harus dibayar oleh Pihak Pertama, sedangkan yang terhutang sesudahnya harus dibayar oleh Pihak Kedua.
Pasal 7
- Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi menurun dan harus ditaati oleh para ahli waris dan pihak yang meninggal. 
Pasal 8
- Biaya akta ini menjadi tanggungan dan dibayar oleh Pihak Kedua.
Pasal 9
- Untuk segala akibat serta pelaksanaannya dari akta ini para pihak telah memilih tempat tinggal kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Para Pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, dan selanjutnya para pihak menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.  Nona JENNIFER HANNA SUTIONO, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas); dan
2. Nona SINKA JULIANI, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-07-1986 (empat Juli seribu sembilanratus delapanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Sentra Niaga Bulevar Hijau Blok C5 Nomor 10, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 04-07-2012 (empat Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925480407860001, yang berlaku hingga tanggal 04-07-2017 (empat Juli duaribu tujuhbelas), keduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.



(SOIMAH)                                  (SRUTI)



(WASKITO)



(JENNIFER HANNA)                   (SINKA JULIANI)