Yurisprudensi
Yurisprudensi Tentang Subyek Hukum (Para Pihak) dalam Gugatan Perkara.
1. Putusan MA-RI No. 431. K/Sip/1973, tanggal 9 Mei 1974 :
Dengan meninggalnya Penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dari
semua ahli warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, gugatan harus
dinyatakan gugur;
2. Putusan MA-RI No. 516. K/Sip/1973, tanggal 25 Nopember 1975 :
Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena
hanya seorang ahli waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan, karena
menurut Yurispruidensi Mahakamah Agung : tidak diharuskan semua ahli
waris menggugat;
3. Putusan MA-RI No. 457. K/Sip/1975, tanggal 18 Nopember 1975 :
Tidak dapat dibenarkan apabila Pengadilan Tinggi memerintahkan
Pengadilan Negeri untuk menarik pihak ketiga sebagai "Turut Tergugat"
(juga dalam gugatan asal dijadikan pihak dalam perkara);
4. Putusan MA-RI No. 305. K/Sip/1971, tanggal 16 Juni 1971 :
Penarikan pihak ketiga ke dalam perkara oleh Pengadilan Tinggi dilarang.
Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk karena jabatan (Ex Officio)
menempatkan seseorang yang tidak digugat (pihak ketiga) sebagai
Tergugat, karena hal tersebut adalah bertentangan denganAzaz Acara
Perdata bahwa hanya Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan :
siapa-siapa yang akan digugatnya;
5. Putusan MA-RI No. 482. K/Sip/1975, tanggal 8 Januari 1976 :
Hakim Pertama telah menyalahi Hukum Acara karena menganggap Tergugat
dikeluarkan dari gugatan dan terhadapnya tidak menjatuhkan putusan;
6. Putusan MA-RI No. 601. K/Sip/1975, tanggal 20 April 1977 :
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena dalam surat gugatan
Tergugat digugat secara pribadi, padahal dalam dalil gugatannya d
isebutkan Tergugat sebagai Pengurus Yayasan yang menjual rumah-rumah
milik Yayasan; seharunya Tergugat digugat sebagai Pengurus Yayasan;
7. Putusan MA-RI No. 1004. K/Sip/1974, tanggal 27 Oktober 1977 :
Karena
pemerintah Kelurahan Krajan digugat dalam kedudukannya selaku Aparta
Pemerintah Pusat, Gugatan seharusnya ditujukan kempada Pemerintah RI. qq
Departemen Dalam Negeri, qq Gubernur Jawa Tengah Kelurahan Krajan;
8. Putusan MA-RI No. 439. K/Sip/1968, tanggal 8 Januari 1969 :
Tentang tuntutan Pengambilan barang
harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang
berhak, tidak perlu diajukan oleh semua ahli waris;
9. Putusan MA-RI No. 1260. K/Sip/1980 :
Gugatan tidak dapat diterima karena ditujukan terhadap kuasa dari
pada Ny. Sukarlin, sedang yang seharusnya digugat adalah Ny. Sukarlin
pribadi;
10. Putusan MA-RI No. 2438. K/Sip/1980 :
Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak (Tergugat) dalam perkara;
11. Putusan MA-RI No. 1072. K/Sip/1982 :
Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara feltelijk menguasai barang-barang sengketa;
12. Putusan MA-RI No. 546. K/Pdt/1984, tanggal 26 September 1985 :
Gugugat tidak dapat diterima karena
dalam perkara ini Pengadilan seharusnya menggugat semua ahli waris
almarhum, bukan hanya istrinya;
13. Putusan MA-RI No. 443. K/Pdt/1984, tanggal 26 September 1985 :
Karena rumah yang digugat merupakan harta bersama (gono-gini), istri Tergugat harus juga digugat;
14. Putusan MA-RI No. 400. K/Pdt/1984, tanggal 19 Juli 1985 :
Karena hubungan hukum yang sesungguhnya
adalah hubungan hutang-hutang antara Penggugat dengan anak Tergugat,
anak Tergugat tersebut harus turut digugat;
15. Putusan MA-RI No. 951. K/Sip/1975, tanggal 8 Pebruari 1977 :
Karena menurut kenyataan sehari-hari
Tergugat bertindak selaku Kep[ala Cabang PT. Pelayaran Rakyat Indonesia
di Ujung Pandang, ia harus dipandang bertanggung jawab di dalam maupun
di luar Pengadilan;
16. Putusan MA-RI No. 503. K/Sip/1974, tanggal 12 April 1977 :
Bahwa karena yang berhak atas tanah
tersengketa adalah ketiga orang tersebut, maka mereka semuanya harus di
ikutsertakan dalam perkara ini, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat;
17. Putusan MA-RI No. 297. K/Sip/1974, tanggal 21 Desember 1976 :
Belum diumumkannya PT dalam Berita
Negara tidaklah berarti bahwa PT belum merupakan Badan Hukum, melainkan
pertanggung jawabannya terhadap pihak ketiga adalah seperti yang diatur
dalam Ps. 39 WvK dalam hal ini tidaklah mempunyai akibat hukum bahwa PT
tersebut tidak mempunyai "Pesona Standi on Judicio";
18. Putusan MA-RI No. 2332. K/Pdt/1985 :
Untuk
dapat mengajukan suatu gugatan tak perlu suatu Badan HUkum Perseroan
Terbatas (PT) harus terlebih dahulu memperoleh surat kuasa dari Presiden
Direktur dan para pemegang saham, karena PT. sebagai suatu Badan Hukum
dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan diwakili oleh
Presiden Direkturnya. Dengan alasan ini maka gugatan dapat diterima;
19. Putusan MA-RI No. 268. K/Sip/1980 :
Dalam Gugatan mengenai kewajiban hukum yang menjadi tanggung jawab
PT. harus disebutkan pengurusnya yang sekarang, sebab tanggung jawab
suatu Bad an Hukum melekatr pada Badan Hukum itu sendiri;
20. Putusan MA-RI No. 367. K/Sip/1972 :
Putusan Pengadilan Tinggi dibatalkan
karena mempertimbangkan dalam putusannya bahwa perbuatan Direktur PT
Bank Persatuan Dagang Indonesia yang menarik cek kosong atas nama Bank
tersebut dengan etikad tidak jujur dan melanggar aturan-aturan yang
semestinya dipatuhinya dianggap tanggung jawab pribadi Direktur
tersebut, yang tidak dapat dibebankan pada Bank tersebut;
M-RI berpendapat, karena Direktur
tersebut adalah salah seorang yang ditentukan oleh Tergugat asal (Bank
tersebut) untuk menarik Banker Chaque atas nama Tergugat asal, hal mana
merupakan prosedur intern Bank, mana akibat apapun dari perbuatan
Direktur tersebut adalah tanggung jawab sepenuhnya dari Tergugat asal,
lebih-lebih karena ternyata bahwa Chaque dalam perkara ini telah ditarik
tanpa paksaan atau tipu muslihat;
21. Putusan MA-RI No. 201. K/Sip/ 1874 tanggal 28 Januari 1976 :
Karena pengertian "Turut Penggugat"
tidak dikenal dalam Hukum Acara Perdata, ke 8 orang tersebut (yang
dalam putusan Pengadilan Negeri disebut sebagai "Turut Penggugat" oleh
Pengadilan Tinggi dianggap sebagai "Penggugat";
22. Putusan MA-RI No. 1078. K/Sip/ 1872 tanggal 11 Nopember 1975 :
Kekurangan formal pihak-pihak. bahwa
Tergugata II Pembanding mendalilkan bahwa tanah sengketa telah dijual
kepadanya oleh Paultje Pinontoan dan ia minta agar Saartje dan paultje
Pinontoan juga dipangfgil dalam perkara ini;
Bahwa seharusnya Paultje Pinontoan itu
diikut sertakan dalam perkara, sebagai pihak yang telah menjual tanah
tersebut perkara, sebagai pihak yang telah menjula tanha tersebut kepada
Tergugat-Terbanding dan Saartje Pinontoan berhak penuh atas warisan
yang belum dibagi itu;
Bahwa berdasarkan kekurangan formil ini gugatan Penggugat - Terbanding harus dinyataikan tidak diterima;
23. Putusan MA-RI No. 429.K/Sip/1971, tanggal 10 Juli 1971 :
Dalam hal pada waktu perkara disidangkan
Tergugat ternyata telah meninggal, apabila Penggugat tidak
berkeberatan, perkara dapat d iter uskan oleh ahli waris Tergugat;
24. Putusan MA-RI No. 23.K/Sip/1973, tanggal 30 Oktober 1975 : Gugatan
yang diajukan oleh Penggugat sendiri (sebagai ahli waris) dapat
diterima karena ahli waris lain-lainnya dari almarhum Ny. Tjoe Eng Nio
telah menyatakan menolak bagiannya dari harta peninggalan Pewaris;
25. Putusan MA-RI No. 151.K/Sip/1975, tanggal 13 Mei 1975 :
Bahwa karena yang berhutang kepada
Penggugat/Terbanding adalah 2 orang, seharusnya gugatan ditujukan
kepada kedua orang tersebut; Bahwa gugat tidak lengkap (yang digugat
hanya seorang), gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
26. Putusan MA-RI No. 1035.K/Sip/1973, tanggal 5 Maret 1975 :
Karena Tatsuhiko Matsuda/Tergugat asal adalah wakil sah dari Shin Asahigawa Co.Ltd., ia sebagai representative dapat digugat.
Yang digugat dalam perkara ini Tatsuhiko
Matsuda sebagai kuasa dari dan atas nama Shin Asahigawa Co. Ltd, yang
berkedudukan di jl. Kramat Raya 94-96 yang oleh Shin Asahigawa Co.Ltd.
Tokio diakui sebagai kantornya di Jakarta.
Oleh Pengadilan Negeri dengan dikuatkan
oleh Pengadilan Tinggi telah di putuskan : "Menyatakan gugatan Penggugat
yang ditunjukkan kepada "Tergugat Pribadi" tidak dapat diterima";
27. Putusan MA-RI No. 938.K/Sip/1971, tanggal 4 Oktober 1972 :
Jual beli antara Tergugat dengan orang
ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikutsertakannya orang ketiga
tersebut sebagai Tergugat dalam perkara;
28. Putusan MA-RI No. 938.K/Sip/1972, tanggal 30 September 1972 :
Putusan pengadilan Tinggi yang
membatalakn hubungan hukum antara Tergugat dengan pihak ketiga harus
dibatalkan, karena untuk itu pihak ketiga harus diikutsertakan sebagai
Tergugat ;
29. Putusan MA-RI No. 227.K/Sip/1961, tanggal 12 Pebruari 1962 :
Dalam perkara yang berisi sengketa
antara Direktur dan komisaris Perseroan Terbatas (PT), sudah tepat
yang dijadikan pihak-pihak dalam perkara adalah Direktur dan
Komisaris-komisaris yang bersangkutan;
30. Putusan MA-RI No. 352.K/Sip/1973, tanggal 9 Juli 1973 :
Tentang Pengurus Firma
Walaupun dalam perkara ini gugatan tidak diajukan oleh Firma Penggugat
(Fa. Noor sahid Maricar, Toko "MIMBAR MAS"), Tetapi karena dari isi
gugatan yang diajukan oleh Penggugat ternyata bahwa gugatan tidak
bersidat pribadi, tetapi menyangkut Firma, maka mengingat akan Pasal 5
Akta Perubahan anggaran Dasar serta pasal 16 s/d 18 WvK, gugatan harus
dinyatakan dapat diterima;
31. Putusan MA-RI No. 459.K/Sip/1973, tanggal 29 Desember 1975 :
Karena Tergugat I telah meninggal dunia
sebelum perkara diputus oleh Pengadilan Negeri adalah tidak tepat jika
nama Tergugat I masih saja dicantumkan dalam Putusan Pengadilan Negeri,
karena seandainya Penggugat menginginkan Tergugat diikutsertakan sebagai
pihak dalam perkara ini, yang harus digugat adalah ahli warisnya;
32. Putusan MA-RI No. 429.K/Sip/1971, tangagl 10 Juli 1971 :
Dalam hal pada waktu perkara disidangkan
Tergugat ternyata telah meninggal, apabila Penggugat tidak
berkeberatan, perkara dapat diteruskan oleh ahli waris Tergugat;
33. Putusan MA-RI No. 231.K/Sip/1956, tanggal 10 Juli 1957 :
Gugatan untuk menuntut kembali barang
goni-gini dari tangan pihak ketiga yang menguasainya secara tidak sah,
tidak harus ditujukan oleh suami-isteri bersama, tetapi diajukan baik
oleh suami maupun istri sendiri (i.e. gugatan diajukan oleh istri
sendiri) karena dalam hal ini memang tidak ada kepentingan bagi pihak
lawan yang mengaruskan turut sertanya suami-istri kedua-duanya;
34. Putusan MA-RI No. 476. K/Sip/1972, tanggal 22 Oktober 1973 :
Penggugat bukan pemilik tanah. karena
Penggugat asal bukan pihak yang bersangkutan dalam perkara (i.e. ia
bukan pemilik tanah persil terperkara) gugatan rekonpensi terhadapnya
tidak mungkin dikabulkan;
35. Putusan MA-RI No. 589.K/Sip/1974, tanggal 31 Juli 1975 :
Karena Bupati Cirebon mengadakan
perjanjian tersebut bukan selaku Kepala Daerah/KDH melainkan selaku
Ketua Proyek Pangan Kabupaten Cirebon, sedang proyek ini bukanlah Badan
Hukum, maka. R.A. Soetisna (Bupati Cirebon) pribadi juga bertanggung
jawab;
36. Putusan MA-RI No. 480.K/Sip/1973, tanggal 2 Juli 1974 :
Karena persil sengketa tercatat atas
nama PT. Gunung Mas, untuk dapat berhasil gugatan harus pula ditujukan
kepada PT tersebut sebagai Tergugat atau Turut Tergugat;
37. Putusan MA-RI No. 25.K/Sip/1973, tanggal 30 Mei 1973 :
Menurut PP. No. 30 th. 1965 PN.
Telekomunikasi (PT. Telkom) adalah Badan Hukum yang tertanggung jawab
dan mempunyai keuangan sendiri terpisah dari keuangan Negara, maka
Pemerintah RI Cq. Departemen perhubungan tidak dapat digugat dalam
perkara ini (mengenai perjanjian antara Telkom dengan CV. ESGA).
38. Putusan MA-RI No. 760.K/Sip/1973, tanggal 9 Januari 1974 :
Tanggung jawab dari persero Pengurus.
Soal permodalan dan pembagian kerja
dalam CV adalah persoalan intern dari CV akibatnya tidak dapat di
pikulkan pada pihak ketiga begitu saja.
Dalam CV, masing-masing "Persero
Pengurus" bertanggung jawab secara tanggung renteng (hoofdelijk
aansprakelijk) dan oleh karenanya yang dilakukan oleh masing-masing
Persero Pengurus "mengikat" juga Persero Pengurus yang lain (hoofdelijk
voor het geheel).
(Perkara antara : PT. South East Asia Bank Ltd. lawan 1. CV. Kilang Minyak Asahan, 2. Ong Yu Pao dkk).
(Perkara antara : Arief Soeratino (PT. Citrawati Tour & Travel lawan W. Kusumanegara);
39. Putusan MA-RI No. 1134.K/Sip/1972, tanggal 26 Juli 1974 :
Bahwa PT. Darma Yasa belum merupakan suatu PT menurut Undang-Undang karena belum ada pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Bahwa dengan demikian yang ada antara
Tergugat-Pembanding dan Penggugat Terbanding adalah hanya "usaha
kerjasama" sebagai tercantum dalam Akta Notaris dengan menggunakan) nama
"PT. Darma Yasa". Jadi subyek hukumnya bukan PT. (Perkara antara : S.
Moehadi lawan Darmasoewito);
40. Putusan MA-RI No. 436.K/Sip/1973, tanggal 3 Oktober 1973 :
Tanggung jawab Pengurus.
PT. Pengurus PT yang menjaminkan harta
pribadinya yang tertentu untuk pelaksanaan suatu perjanjian yang
dibuatnya atas nama PT itu, dalam hal PT tidak melaksanakan perjanjian
(wanprestrasi), oleh pihak lawan hanya dapat dituntut mengenai " harta
benda yang dijaminkan" saja, sedang untuk selebihnya harus dituntut
PT-nya sebagai subyek hukum;
|