USIA DEWASA


ADVOKAT PERTAMA

Advokat Pertama di Indonesia


Artikel ini berawal dari pertanyaan saya pada milis PERADI, profesi advokat dalam sejarahnya pertama kali di Indonesia, siapa yang menjalankan dan tahun berapa? sehingga bisa dihitung usianya profesi advokat di Indonesia [bukan organisasinya ya]. salam hormat. RGS


Artikel Sederhana mengenai Besar Mertokusumo
Advokat Pertama Indonesia yang Terlupakan [Selasa, 22 September 2009]
Firma hukumnya didirikan di Tegal, Jawa Tengah. Banyak membela rakyat miskin. Siapa advokat pertama di Indonesia? Ketika pertanyaan itu muncul, mungkin sederet nama seperti Lukman Wiriadinata, Yap Thiam Hien dan Suardi Tasrif yang terbersit di benak Anda. Bisa jadi jawaban anda keliru. Mereka memang dikenal sebagai pengacara pembela kepentingan rakyat. Nama mereka juga sering menjadi rujukan ketika orang berbicara tentang hak azasi manusia dalam proses hukum. Todung Mulya Lubis, dalam tulisan yang dikutip dari Koran Tempo, menyebut mereka sebagai advokat yang berhasil menjalankan keadilan selaku officer of the court.

Namun, tahukah Anda, bahwa sebenarnya advokat pertama di Indonesia adalah Besar Mertokusumo. Nama Besar memang tak besar seperti namanya. Tak ada nama jalan yang mengutip namanya. Hingga kini belum ada gelar pahlawan yang ditambatkan padanya. Dalam literatur sejarah advokat, Besar Mertokusumo kerap disebut sebagai generasi advokat pertama. Hanya sebatas itu.

Beruntunglah kita memiliki Daniel S. Lev yang banyak menyinggung kiprah Besar dalam dunia advokat. Banyak buku sejarah advokat yang lahir belakangan bersumber dari buku Daniel yang bertajuk Hukum dan Politik di Indonesia. Dalam buku itulah, Daniel memperkenalkan sosok Besar Mertokusumo sebagai advokat pertama di Indonesia.

Adnan Buyung Nasution juga mengakui hal itu. Dia sempat jadi advokat tetapi tidak lama. Beliau memang lebih banyak di pemerintah, ketimbang praktek advokat, kata Buyung saat dihubungi melalui telepon. Buyung mengenal sosok Besar sebagai penyusun konsep sistem peradilan Indonesia.

Dalam buku Daniel S. lev, sosok Besar digambarkan sebagai advokat yang sering membela terdakwa miskin dalam persidangan di Landraad (Pengadilan Negeri). Besar menggeluti dunia advokat sekitar tahun 1923. Firma hukumnya didirikan di Tegal, Jawa Tengah, dekat kota kelahirannya, Brebes. Daniel S. Lev menyatakan kemungkinan Tegal dipilih karena disitulah keluarga dan teman-teman Besar berada. Beberapa kantor advokat Belanda juga sudah berdiri ketika itu di Tegal.

Riwayat Hidup Besar Mertokusumo
Besar Mertokusumo lahir di Brebes, 8 Juli 1894. Ia menikah dengan Raden Ajoe Marjatoen dan dikaruniai ampat orang anak. Yakni, Mas Roro Marjatni, Mas Roro Indraningsih, Mas Soeksmono dan Mas Wisnoentoro.
Mantan Sekjen Departemen Kehakiman itu mulai mengenyam pendidikan di Sekolah Rendah Belanda (E.L.S) di Pekalongan dan lulus pada 1909. Enam tahun kemudian, Besar lulus dari Rechtschool di Jakarta. Besar kemudian melanjutkan pendidikan di Universitas Leiden, Belanda dan lulus pada 1922.
Sumber : Arsip Nasional RI

Ketika berpraktik di Landraad (Pengadilan Negeri), Besar tak senang dengan perlakuan pengadilan terhadap terdakwa asal Indonesia. Dalam persidangan, terdakwa orang Indonesia harus duduk di lantai, membungkuk dalam-dalam dan sangat ketakutan. Besar menilai perlakuan itu sebagai bentuk penghinaan pengadilan terhadap orang Indonesia. Ketika itu, hakim dan jaksa menggunakan bahasa Belanda saat bersidang. Besar sendiri tak suka dengan kondisi demikian. Persidangan itu membuat orang Indonesia sulit menerima pengadilan itu seperti pengadilannya sendiri. Meski demikian, para hakim Belanda tetap menghormati Besar.

Setelah firma hukum di Tegal berkembang, Besar membuka kantor cabang di Semarang. Di kantor barunya, ia lebih banyak merekrut sarjana hukum Indonesia, antara lain Sastromulyono, Suyudi, dan lain-lain. Pernah, suatu waktu, gaji advokat dikantor itu 600 golden per bulan, ditambah dengan bagian keuntungan. Ketika jaman malaise (krisis) dua kantor yang didirikan oleh Besar itu berdiri sendiri.

Sebelum terjun ke dunia advokat, Besar bekerja sebagai panitera pada Landraad di Pekalongan. Pekerjaan itu diperoleh setelah Besar lulus dari Rechtschool. Setelah bekerja beberapa tahun, Besar hijrah ke Belanda untuk memperoleh gelar sarjana hukum. Bersama dengan sebelas pelajar lainnya Besar kuliah di Universitas Leiden.

Kaum pribumi yang belajar hukum umumnya berasal dari komunitas Jawa, Sumatera dan keturunan Cina. Mereka belajar di Rechtschool dengan materi ilmu hukum dan hukum acara pidana. Mereka yang lulus dengan ketat bergelar rechtskundingen sebagai sarjana muda hukum. Sedang mereka yang cerdasa dapat meraih enuh gelar sarjana hukumnya di neger Belanda, sama statusnya dengan kelompok yang langsung sekolah di Belanda.

Pada umumnya sarjana hukum dari Belanda diberi dua pilihan, yaitu untuk menerapkan ilmu yang mereka miliki dengan bekerja di Belanda atau pulang ke Indonesia. Mereka yang pulang ke Indonesia sebagian besar bekerja di pengadilan dan dalam jumlah yang lebih kecil mencoba membuka kantor advokatnya. Salah satunya ada Besar Mertokusumo yang membuka kantor di Tegal.

Minimnya jumlah advokat ketika itu dipengaruhi meningkatnya suhu politik di Indonesia. Mahasiswa hukum yang kembali ke Indonesia kebanyakan langsung terjun ke dunia politik. Tidak mudah untuk menjadi advokat ketika itu. Kesulitan itu bukan kesulitan finansial sebab advokat baru kebanyakan berasal dari keluarga dan keturunan kaya. Meski demikian, dari sisi profesionalitas, advokat Indonesia harus bersaing dengan pengacara Belanda yang notabene 'dekat' dengan lembaga hukum yang dikuasai pejabat Belanda.

Profesi advokat tak jarang juga mendapat kecaman dari keluarga. Profesi advokat tak dipandang 'mentereng' layaknya jabatan di pemerintahan. Begitupula dengan keluarga Besar. Awalnya, keluarga tak menyetujui pilihan Besar menjadi advokat. Bekerja sebagai pamong praja dinilai lebih baik dibandingkan advokat. Padahal ayah Besar adalah jaksa. Namun, Besar tak gentar dengan rintangan tersebut. Ia tetap memilih menjadi pengacara. Keluarganya pun akhirnya menerima keputusan Besar hingga ia mengakhiri karirnya sebagai advokat pada 1942.

Melihat kiprahnya di dunia hukum, menurut Anda, layakkah nama Besar Mertokusumo diabadikan sebagai nama jalan? Sesuai dengan aturan, yang paling layak mengusulkan itu tentu saja organisasi advokat.


HAK2 PENCARI KEADILAN

HAK HAK PENCARI KEADILAN 

 

Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan
(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)
1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum
2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum
3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan
4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
16. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
17. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
(Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP

SUMPAH

Bukti Sumpah


Diatur pasal 155-158 dan 177 HIR, pasal 182-185 dan 314 RBg. Sumpah ialah pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu berjanji atau keterangan dengan mengingat sifat Maha Kuasa Tuhan dan percaya bahwa jika janji atau keterangan itu tidak benar, yang memberikan keterangan akan dihukum oleh-Nya. Ada dua macam sumpah :
Sumpah promissoir, yaitu sumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dilakukan sebelum memberikan kesaksian. Misalnya sumpah saksi atau saksi ahli. Sumpah assertoir atau confirmatoir, yaitu sumpah untuk meneguhkan bahwa sesuatu hal/peristiwa itu benar demikian atau tidak. Dilakukan sesudah memberikan kesaksian. Sumpah sebagai alat bukti (pasal 155 HIR, pasal 182 RBg) ada 3 macam :
1.       Sumpah suppletoir (tambahan/pelengkap), yaitu sumpah yang atas perintah Hakim setelah ada bukti permulaan. Misalnya hanya ada satu saksi (bukti permulaan) karena belum mencukupi, ditambah dengan sumpah tersebut.
2.       Sumpah aestimatoir (penaksiran) yaitu sumpah atas perintah Hakim hanya kepada Penggugat saja, untuk menentukan jumlah uang ganti rugi atau sejumlah uang tertentu dengan rincian yang dituntutnya.
3.       Sumpah decissoir (pemutus), yaitu sumpah yang dilakukan atas permintaan salah satu pihak kepada lawannya, jika tidak ada pembuktian apapun dan dapat dilakukan setiap saat selama proses pemeriksaan di persidangan. Dengan sumpah ini kebenaran peristiwa yang dimintakan sumpah menjadi pasti. Oleh karena itu sumpah decissoir harus berkenaan dengan hal yang pokok dan bersifat tuntas atau menentukan serta menyelesaikan sengketa. Menolak untuk mengucapkan sumpah akan berakibat dikalahkan.

PIDANA SEUMUR HIDUP

: Pidana Seumur Hidup

Pidana Seumur Hidup
Kategori:Hukum PidanaSaya mau menanyakan mengenai pidana seumur hidup? Apa itu pidana seumur hidup? Banyak versi yang beredar mengenai pidana seumur hidup. Versi pertama, pidana seumur hidup itu pidana yang dijatuhkan hakim di mana lama pidananya bergantung pada usia terpidana. Misalnya, ia melakukan kejahatan dan dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, pada saat dijatuhi hukuman tersebut terpidana berumur 21 tahun maka pidana seumur hidup itu dijalani selama 21 tahun. Versi kedua, pidana seumur hidup itu pidana yang dijatuhkan dan dijalani selama ia hidup dia terus berada di dalam penjara tanpa adanya rentang waktu tersebut atau bisa dibilang sampai ia meninggal ia terus ada di penjara, yang mana yang benar? Apa dasar dan peraturan mengenai penjelasan pidana seumur hidup tersebut?
Jawaban:
Shanti Rachmadsyah
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terjemahan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) KUHP. Selengkapnya, pasal 12 ayat (1) KUHP berbunyi, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
 Dari bunyi pasal 12 ayat (1) KUHP tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Apabila pidana penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu. Contohnya, jika seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika dia berusia 21 tahun, maka yang bersangkutan hanya akan menjalani hukuman penjara selama 21 tahun. Hal itu tentu melanggar ketentuan pasal 12 ayat (4) KUHP, di mana lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana - yaitu 21 tahun - melebihi batasan maksimal 20 tahun.
Berikut contoh lainnya. Apabila terpidana divonis penjara seumur hidup, pada saat ia berumur 18 tahun. Dengan pendapat tadi, berarti terpidana tersebut hanya akan menjalani hukuman penjaranya selama 18 tahun. Hal ini tentu menimbulkan kerancuan yaitu mengapa hakim tidak langsung saja menghukum terpidana 18 tahun penjara, padahal hal itu masih diperbolehkan dalam KUHP?
Jadi, dari uraian di atas dapat kita pahami dasar hukum serta logika mengapa pidana penjara seumur hidup berarti penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir setelah kematiannya.
Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.

WARIS ISLAM

Pembagian Warisan dalam Hukum Waris Islam

Menurut Booklet yang diterbitkan oleh LBH Masyarakat atau dapat dicari oleh www.lbhmasyarakat.org maka saya akan menyebarluaskan informasi ini dengan alasan pendidikan bahwa masyarakat harus mengetahui apa yang disebut dengan wariss serta bagaimana pembagian warisan menurut Hukum Islam.

Ahli waris dan macam-macamnya
a. Ahli waris nasabiyah, yaitu ahli waris yang hubungan kekeluargaannya timbul karena hubungan darah
b. Ahli waris sababiyah, yaitu hubungan kewarisan yang timbul karena suatu sebab tertentu, yaitu:
- perkawinan yang sah
- memerdekakan hamba sahaya (budak) atau karena adanya perjanjian tolong menolong

Apabila dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima mereka, ahli waris dapat dibedakan kepada:
1. Ahli waris ashab al-furudh, yaitu ahli waris yang menerima bagian yang besar kecilnya telah ditentukan dalam al-Qur'an, seperti 1/2, 1/3 atau 1/6.
2. Ahli waris asabah, yaitu ahli waris yang bagian yang diterimanya adalah sisa setelah harta warisan dibagikan kepada ahli waris ashab al-furudh.
3. Ahli waris zawi al-arham, yaitu ahli waris yang sesungguhnya memiliki hubungan darah, akan tetapi menurut ketentuan al-Qur'an, tidak berhak menerima bagian warisan.

Adapun macam-macam ahli waris asabah ada tiga macam, yaitu:
1. Asabah bi nafsih (ABN), yaitu ahli waris yang karena kedudukan dirinya sendiri berhak menerima asabah. Ahli waris ini kelompok ini semuanya laki-laki, kecuali mu’tiqah (orang perempuan yang memerdekakan hamba sahaya).
2. Asabah bi al-ghair (ABG), yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang telah menerima bagian sisa. Apabila ahli waris penerima sisa tidak ada, maka ia tetap menerima bagian tertentu (furud al-muqaddarah).
3. Asabah ma’a al-ghair (AMG) yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa karena bersama-sama dengan ahli waris lain yang tidak menerima bagian sisa. Apabila ahli waris lain tidak ada, maka ia menerima bagian tertentu (al-furud al-muqaddarah).

Al-furud al-muqaddarah dan macam-macamnya
Adapun macam-macam al-furud al-muqaddarah yang diatur secara rinci dalam al-qur'an ada 6 yaitu:
a. setengah/separoh (1/2 = al-nisf)
b. sepertiga (1/3 = al-sulus)
c. seperempat (1/4 = al-rubu)
d. seperenam (1/6 = al-sudus)
e. seperdelapan (1/8 = al-sumun)
f. dua pertiga (2/3 = al-sulusain)

Ahli waris yang terhijab

1. Hijab nuqsan, yaitu menghalangi yang berakibat mengurangi bagian ahli waris yang mahjub, seperti seorang suami, yang seharusnya menerima bagian ½ , karena bersama anak baik itu laki-laki maupun perempuan, bagiannya terkurangi menjadi ¼. Ibu yang sedianya menerima bagian 1/3, karena bersama dengan anak, atau saudara dua orang atau lebih, terkurangi bagiannya menjadi 1/6.
2. Hijab Hirman, yaitu menghalangi secara total. Akibatnya hak-hak ahli waris yang tertutup sama sekali dengan adanya ahli waris yang menghalangi. Misalnya, saudara perempuan sekandung yang semula berhak menerima bagian ½, tetapi karena bersama anak laki-laki, menjadi tertutup sama sekali dan tidak mendapat bagian.

Berikut ini ialah Bagan pembagian waris Islam:

ا صحاب الفروض
1
Suami
½
Apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan
¼
Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan
2
Istri
¼
Apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan.
1/8
Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan
3
Bapak
1/6
Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan laki-laki
1/6 + Sisa
Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan perempuan
Ashabah
Apabila pewaris tidak meninggalakan keturunan
4
Ibu
1/3
Apabila pewaris tidak meninggalakan keturunan
Apabila pewaris hanya mempunyai 1 orang saudara/saudari
1/6
Apabila pewaris ada keturunan
Apabila pewaris mempunyai lebih dari 1 orang saudara/saudari
5
Anak Perempuan
½
Apabila tunggal
2/3
2 orang atau lebih
Ashabah
Apabila bersama anak laki-laki
6
Cucu Pr
Terhijab oleh
Anak Laki-laki pewaris
2 orang atau lebih anak perempuan pewaris
½
Apabila tunggal
2/3
2 orang atau lebih
1/6
Apabila bersama 1 orang anak perempuan pewaris
Ashabah
Apabila bersama cucu laki-laki
7
Saudari Sebapak Seibu
Terhijab oleh
Keturunan pewaris laki-laki
Bapak pewaris
½
Apabila tunggal
2/3
2 orang atau lebih
Ashabah/ "ABG"
Apabila bersama dengan saudara seibu
Ashabah/"AMG"
Apabila bersama dengan keturunan pewaris perempuan (anak perempuan atau cucu perempuan)
8
Saudari Sebapak
Terhijab oleh
Keturunan pewaris laki-laki
Bapak pewaris
Saudara sebapak seibu
Saudari sebapak seibu yang kedudukannya sebagai "ashabah (AMG)" bersama keturunan pewaris perempuan
2 orang orang atau lebih saudari sebapak seibu
½
Apabila tunggal
2/3
2 orang atau lebih
1/6
Apabila bersama 1 orang saudari sebapak seibu
Ashabah/"ABG"
Apabila bersama dengan saudara sebapak
Ashabah/"AMG"
Apabila bersama dengan keturunan pewaris perempuan (anak perempuan atau cucu pewaris)
9
Saudara-saudari seibu
Terhijab oleh
Keturunan pewaris
Bapak, kakek pewaris
1/6
Apabila tunggal (laki-laki atau perempuan)
1/3
Lebih dari 1 orang (laki-laki dan perempuan dibagi sama rata)
10
Kakek
Terhijab oleh
Bapak
1/6
Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan laki-laki
1/6 + Sisa
Apabila pewaris ada meninggalkan keturunan perempuan
Ashabah
Apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan
11
Nenek dari bapak
Terhijab oleh
Bapak dan ibu
Nenek dari ibu
Terhijab oleh
Ibu
1/6
Sendiri atau lebih (dibagi sama)

ASAS HK ACARA PID

Asas Hukum Acara Pidana

1. Asas Legalitas
Yaitu adanya persamaan kedudukan, perlindungan, dan keadilan di hadapan hukum.

2. Asas Keseimbangan
Yaitu proses hukum yang ada haruslah menegakkan hak asasi manusia dan melindungi ketertiban umum.

3. Asas Praduga Tak Bersalah
Yaitu tidak menetapkan seseorang bersalah atau tidak sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap.

4. Asas Unifikasi
Yaitu penyamaan keberlakuan hukum acara pidana di seluruh wilayah Indonesia

5. Asas Ganti rugi dan Rehabilitasi.
Yaitu adanya ganti rugi dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan karena kesalahan dalam proses hukum.

6. Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Yaitu pelaksanaan peradilan secara tidak berbelit-belit dan dengan biaya yang seminim mungkin guna menjaga kestabilan terdakwa.

7. Asas Oportunitas
Yaitu hak seorang Jaksa untuk menuntut atau tidak demi kepentingan umum.

8. Asas akusator
Yaitu penempatan tersangka sebagai subjek yang memiliki hak yang sama di depan hukum.

9. Prinsip Pembatasan Penahanan
Yaitu menjamin hak-hak asasi manusia dengan membatasi waktu penahanan dalam melalui proses hukum.

10. Prinsip Diferensiasi Fungsional
Yaitu penegasan batas-batas kewenangan dari aparat penegak hukum secara instansional.

11. Prinsip Saling Koordinasi
Yaitu adanya hubungan kerja sama di antara aparat penegak hukum untuk menjamin adanya kelancaran proses hukum.

12. Prinsip Penggabungan Pidana dengan Tuntutan Ganti Rugi
Yaitu dipakainya gugatan ganti rugi secara perdata untuk menyelesaikan kasus pidana yang berhubungan dengan harta kekayaan.

13. Peradilan tebuka Untuk Umum
Yaitu hak dari publik untuk menyaksikan jalannya peradilan (kecuali dalam hal-hal tertentu).

14. Kekuasaan Hakim yang Tetap
Yaitu peradilan harus dipimpim oleh eorang/sekelompk hakim yang memiliki kewenangan yang sah dari pemerintah.

15. Pemeriksaan Hakim Yang langsung dan lisan
Yaitu peradilan dilakukan oleh hakim secara langsung dan lisan (tidak menggunakan tulisan seperti dalam hukum acara perdata.

16. Bantuan hukum bagi terdakwa
Yaitu adanya bantuan hukum yang diberikan bagi terdakwa.


Daftar Pustaka:
Hamzah, Andy. 2005. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Yahya. 2004. Pembahasan Permasalah dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Prinst, Darwin. 1989. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Djambatan.
Prodjodikoro, Wiryono. 1985. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Sumur Bandung



Sumber, dan Asas Hukum Acara Pidana

Sumber Hukum Acara Pidana:  UUD 1945; KUHAP (UU No.8 Tahun 1981); UU Pokok Kehakiman; UU Mahkamah Agung; UU Kejaksaan;UU Kepolisian; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP
Asas-Asas Hukum Acara Pidana
  1. Asas Legalitas: Asas legalitalitas yang dalam bahasa latinnya “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali” artinya tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada. Asas ini dalam hukum acara pidana berarti bahwa setiap perkara pidana harus diajukan kedepan hakim.
  2. Equality Before The Law/Perlakuan sama didepan hukum
  3. Presumption Of Innocent/Asas Praduga Tak Bersalah
  4.  Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
  5.  Asas tersangka/terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum
  6.  Asas Pengadilan Memeriksa Perkara Pidana dengan Hadirnya Terdakwa: Adapun pengecualian dari asas ini ialah putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, yaitu putusan verstek atau in absentia. Tetapi ini hanya dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan.
  7.  Asas Peradilan Terbuka untuk Umum : Asas ini dikecualikan terhadap perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya masih anak-anak.
Perbedaan Hukum Acara Pidana dengan Hukum Acara Perdata
  1. Kepentingan yang dilindungi: Bahwa hukum acara pidana selain untuk melindungi kepentingan umum (publik), sedangkan hukum acara perdata hanya untuk melindungi kepentingan perorangan (privat).
  2. Inisiatif penuntutannya ke Pangadilan: Bahwa dalam perkara pidana yang berinisiatif untuk melakukan penuntutan ke Pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan dalam perkara perdata yang berinisiatif melakukan penuntutan adalah pihak-pihak yang merasa dirugikan (pihak penggugat).
  3. Keaktifan Hakim: Bahwa dalam perkara pidana selain JPU, hakim juga dapat bersikap aktif guna melakukan penemuan hukum, sedangkan dalam perkara perdata hakimnya bersikap pasif dengan ketentuan bahwa hakim hanya boleh mengadili seluruh maupun sebagian dari gugatan yang diajukan penggugat.
  4. Keyakinan Hakim: Bahwa dalam perkara pidana, meskipun terdakwa telah mengakui suatu hal, hakim tidak serta-merta menerima bagitu saja pengakuan dari terdakwa kalau seandainya hakim tidak yakin dengan pengakuan dari terdakwa. Sedangkan dalam perkara perdata, jika tergugat mengakui perbuatannya dan apa yang dituntut oleh penggugat sekalipun hakim tidak yakin dengan pengakuan tergugat, hakim wajib memutuskan perkara tersebut dan tidak lagi mempersoalkan tentang pengakuan tergugat.
  5. Kebenaran yang ingin dicapai: Kebenaran yang ingin dicapai dalam hukum acara perdata adalah kebenaran formil, yaitu kebenaran yang hanya didasarkan pada formalitas-formalitas hukum, sementara kebenaran kebenaran yang diautamakan dalam hukum acara pidana adalah kebenaran materil, yaitu yang bukan hanya memerlukan formalitas hukum, akan tetapi harus ditunjang pula dengan pengujian terhadap formallitas hukum itu dimuka siding pengadilan, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam siding pengadilan menjadi bahan masukan bagi hakim dalam memutuskan perkara.