VERZET

VERZET
  
Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.
Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet / Perlawanan :
1.   Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan pasal 129 (2) HIR
2.   Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR ; apabila yang ditegur itu datang menghadap
3.   Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). (Retno Wulan SH. hal 26).

Perlawanan terhadap Verstek, bukan perkara baru. Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat (Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 407).

Pemeriksaan Perlawanan (Verzet)
A. Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula.
Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut : Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan / penggugat asal. Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.
Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Sekiranya pelawan hanya mengajukan alasan verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, PN yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula.
B. Surat Perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan.
Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk acara perdata. Dengan begitu, kedudukan pelawan sama dengan tergugat. Berarti surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada PN, pada hakikatnya sama dengan surat jawaban yang digariskan Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 409 - 410).
Sedangkan yang dimaksud derden verzet adalah perlawanan (dari) pihak ketiga. Memang pada azasnya putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga. Namun tidak tertutup kemungkinan ada pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan pengadilan. Terhadap putusan tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) ke Hakim Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut.
Caranya, pihak ketiga yang dirugikan menggugat para pihak yang berperkara (pasal 379 Rv). Apabila perlawanan tersebut dikabulkan maka terhadap putusan yang merugikan pihak ketiga tersebut haruslah diperbaiki (pasal 382 Rv). Terhadap putusan perlawanan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri, dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Surat gugatan, Perlawanan ataupun bantahan di ajukan secara tertulis dan di tanda tanganidi buat rangkap 5 (lima) dengan asli bermaterai Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dan apabila tergugat /terlawan/terbantah lebih dari satu, surat gugatan/perlawanan/ bantahan di tambag sesuai banyaknya tergugta/ terlawan/ terantah.
  Surat gugatan/ perlawanan/ bantahan harus memuat secara jelas identitas, fundamentum petendi yang memuat uraian tentang duduk perkara, alasan-alasan serta dasar hukum dari tuntutannya dan petitum.
  bagi yang tidak dapat menulis Gugatan/ perlawanana/ bantahan dapat di ajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  Surat Gugatan/ Pelawanan/ bantahan di ajukan sendiri oleh Penggugat/ Pelawan/ Pembantah atau kuasanya yang sah dengan melampirkan surat Kuasa Khusus yang sudah terdaftar. Tidak dibenarkan Gugatan/Perlawanan/Bantahan dicap jempol oleh yang ersangkutan
  Surat Gugatan/Perlawana/Bantahan seperti tersebut di atas di ajukan ke Meja I untuk mendapat SKUM, kemudian berdasarkan SKUM tersebut membaya panjar biaya perkara di Kas yang saat ini panjar biaya ditetapkan sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) dan setelah membayar berkas dan kwitansi pembayaran di serahkan ke Meja II untuk di daftarkan dan di catat dalam register
  Bagi yang tidak mampu dimungkinkan beracara dengan cuma-cuma yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu dari camat
BENTUK PUTUSAN VERZET
a. Putusan Verzet Mempertahankan Putusan Verstek.
amarnya berbunyi :
·                     Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/ Tergugat asal dapat diterima.
·                     Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek tanggal ………. …………….. Nomor: ……………………….. tersebut adalah tidak tepat dan tidak beralasan.
·                     Menyatakan oleh karena itu perlawanan yang diajukan Pelawan adalah perlawanan yang tidak benar.
·                     Menyatakan mempertahankan putusan verstek.
·                     Menghukum Pelawan membayar semua biaya perkara ini berjumlah Rp……………………… (………………………………………………..)
b. Putusan Verzet Membatalkan Putusan Verstek, Mengabulkan Gugatan Pelawan Sebagian.
amarnya berbunyi:
·                     Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/ Tergugat asal dapat diterima.
·                     Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek tanggal ……….. …………………. Nomor ……………………………… tersebut adalah tepat dan beralasan.
·                     Menyatakan oleh karena itu perlawanan yang diajukan Pelawan adalah perlawanan yang benar.
·                     Menyatakan membatalkan putusan verstek dengan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian.
·                     Menyatakan : ……………………...………… (yang dikabulkan sebagian)
·                     Menghukum Pelawan membayar semua biaya perkara ini.
c. Putusan Verzet Membatalkan Putusan Verstek Menyatakan Gugatan Pelawan Tidak Dapat Diterima.
amarnya berbunyi:
·                     Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/ Tergugat asal dapat diterima.
·                     Menyatakan oleh karena itu perlawanan yang diajukan Pelawan adalah perlawanan yang benar.
·                     Membatalkan putusan verstek tanggal …………….. Nomor ……………..
·                     Menyatakan bahwa gugatan Pelawan tidak dapat diterima.
·                     Menghukum Pelawan membayar semua biaya perkara ini berjumlah Rp……………… (………………………………………….……………..)
d. Putusan Verzet Membatalkan Putusan Verstek, Menolak Gugatan Terlawan.
amarnya berbunyi:
·                     Menyatakan, perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/ Tergugat asal dapat diterima.
·                     Menyatakan, oleh karena itu perlawanan yang diajukan oleh Pelawan adalah perlawanan yang benar.
·                     Membatalkan putusan verstek tanggal …………….. Nomor ……………..
·                     Menolak gugatan Terlawan.
·                     Menghukum Pelawan membayar semua biaya perkara ini berjumlah Rp……………… (………………………………………….……………..)
e. Putusan Verstek Yang Kedua (Pasal 129 (5) HIR, 153 (6) R.Bg.).
Jika kepada Tergugat (Pelawan) dijatuhkan putusan tanpa kehadiran untuk kedua kalinya, maka perlawanannya itu tidak dapat diterima.
Pasal 89 Rv: “seorang Pelawan yang untuk kedua kalinnya membiarkan ia diputus verstek, tidak dapat diterima untuk mengadakan perlawanan baru.”
amarnya berbunyi:
·                     Menyatakan, perlawanan yang diajukan Pelawan/ Tergugat asal tidak dapat diterima.
·                     Menjatuhkan putusan verstek atas putusan verstek Nomor ………… Tanggal …………………
·                     Menguatkan putusan verstek nomor ……………… tanggal ……………...
·                     Menghukum Pelawan membayar semua biaya perkara ini berjumlah Rp……………… (……………………………………………………)
UPAYA HUKUM
1. Upaya Hukum Putusan VERZET
Terhadap Putusan Verzet, kedua belah pihak berhak mengajukan banding. Dalam hal diajukan banding, maka berkas perkara Verstek dan Verzet disatukan dalam satu berkas dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dan hanya menggunakan satu nomor perkara.
2. Upaya Hukum Putusan VERSTEK
Dalam hal Penggugat mengajukan permohonan banding atas putusan VERSTEK dan Tergugat mengajukan VERZET, maka permohonan verzet Tergugat harus dianggap banding. Jika diperlukan pemeriksaan tambahan, Pengadilan Tingkat Banding dengan putusan sela dapat memerintahkan pengadilan tingkat pertama untuk melakukan pemeriksaan tambahan yang berita acaranya dikirim ke pengadilan tingkat banding.

Derden verzet/ perlawanan pihak ketiga

Derden verzet dilakukan apabila putusan pengadilan merugikan pihak ketiga. Derden verzet termasuk upaya hukum luar biasa karena pada dasarnya suatu putusan hanya mengikat para pihak yang berperkara saja dan tidak mengikat pihak ketiga (pasal1917 KUHPer)[1]. Perlawanan pihak ketiga (derden verzet), diatur dalam Buku I. titel 10 dari Reglemen Hukum Acara Perdata untuk Raad van Justitie dan Hooggerechtshof (pasal 378 - 384).Pokoknya, ialah bahwa orang ketiga dapat memajukan keberatan terhadap sesuatu keputusan yang dapat merugikan haknya, jikalau baik ia sendiri ataupun yang ia wakili, tidak pernah dipanggil di dalam perkaranya atau tidak ikut serta sebagai pihak[2].
Sudikno Mertokusumo memberi definisi atas derden verzet sebagai berikut:
Perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa[3].
Definisi lain diberikan oleh hukumpedia.com sebagai berikut:
Perlawanan pihak ketiga atas putusan pengadilan. Dimana pihak ketiga merasa kepentingannya dilanggar atas putusan tersebut. Prinsipnya, kepentingan pihak ketiga yang dilanggar itu harus dibuktikan dengan bukti otentik[4].
Derden verzet terhadap sita eksekutorial dapat menangguhkan eksekusi,sepanjang permohonan yang diajukan tersebut memang benar-benar beralasan,sedangkan untuk sita jaminan, derden verzet bukanlah upaya hukum luar biasa. Derden verzet terhadap sita jaminan tidak diatur dalam HIR, namun dalam praktik dapat diajukan[5]
Apabila sita telah diletakkan atas harta kekayaan yang ditunjuk penggugat kemudian hal itu dilawan tergugat berdasarkan alasan harta itu milik pihak ketiga, dan dari hasil penelitian pengadilan memperoleh fakta, harta itu benar milik pihak ketiga, tindakan yang mesti dilakukan hakim[6]:
·        Segera menerbitkan penetapan yang berisi perintah pengangkatan sita terhadapa barang dimaksud, dan
·        Jika barang itu berupa tanah atau kapal,yang pengumuman sitanya didaftarkan di kantor pendaftaran
tanah atau kapal maka pengangkatan sita tersebut segera diberitahukan kepada pejabat yang bersangkutan agar pengumuman sita dicabut dan objek sitaan dipulihkan ke dalamkeadaan tidak berada di bawah penyitaan.
· 
Muhammad Iqbal, S.T sendiri memberikan pendapatnya tentang Derden verzet[7]:
“Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi atau sita jaminan tidak hanya dapat diajukan atas dasar hak milik, tetapi juga dapat didasarkan pada hak-hak lainnya,  seperti hak pakai, HGB, HGU, hak tanggungan, hak sewa, dan lain-lain.
Pemegang hak harus dilindungi dari suatu (sita) eksekusi dimana pemegang hak tersebut bukan sebagai pihak dalam perkara antara lain pemegang hak pakai. hak guna bangunan, hak tanggungan, hak sewa dan lain-lain.
Pemegang hak tanggungan, apabila tanah dan rumah yang dijaminkan kepadanya dengan hak tanggungan disita, berdasarkan klausula yang terdapat dalam perjanjian yang dibuat dengan debiturnya langsung dapat minta eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala PUPN.
Dalam perlawanan pihak ketiga tersebut pelawan harus dapat membuktikan bahwa ia mempunyai alas hak atas barang yang disita dan apabila ia berhasil membuktikan, maka ia akan dinyatakan sebagai pelawan yang benar dan sita akan diperintahkan untuk diangkat. Apabila pelawan tidak dapat membuktikan bahwa ia adalah pemilik dari barang yang disita maka pelawan akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar atau pelawan yang tidak jujur, dan sita akan dipertahankan.
Perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh istri atau suami terhadap harta bersama yang disita, tidak dibenarkan karena harta bersama selalu merupakan jaminan untuk pembayaran hutang istri atau suami yang terjadi dalam perkawinan, yang harus ditanggung bersama.
Apabila yang disita adalah harta bawaan atau harta asal suami atau istri maka istri atau suami dapat mengajukan perlawanan pihak ketiga dan perlawanannya dapat diterima, kecuali:
a. Suami istri tersebut menikah berdasarkan BW dengan persatuan harta atau membuat perjanjian perkawinan berupa persatuan hasil dan pendapatan.
b. Suami atau istri tersebut telah ikut menandatangani surat perjanjian hutang, sehingga harus ikut bertanggung jawab.
Perlawanan pihak ketiga adalah upaya hukum luar biasa dan pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi.
Eksekusi mutlak harus ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang memimpin eksekusi yang bersangkutan, apabila perlawanan benar-benar beralasan, misalnya, apabila sertifikat tanah yang akan dilelang sejak semula jelas tercatat atas nama orang lain, atau dari BPKB yang diajukan, jelas terbukti bahwa mobil yang akan dilelang itu, sejak lama adalah milik pelawan. Harus diperhatikan apabila tanah atau mobil tersebut baru saja tercatat atas nama pelawan, karena ada kemungkinan tanah atau mobil itu diperoleh oleh pelawan, setelah tanah atau mobil itu disita, sehingga perolehan barang tersebut tidak sah.
Terhadap perkara perlawanan pihak ketiga ini, Ketua Majelis yang memeriksa perkara tersebut, selalu harus  melaporkan perkembangan perkara itu kepada Ketua Pengadilan Negeri, karena laparan tersebut diperlukan oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk menentukan kebijaksanaan mengenai diteruskan atau ditangguhkannya eksekusi yang dipimpinnya.
Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan, yaitu sita conservatoir dan sita revindicatoir, tidak diatur baik dalam HIR, RBg, atau Rv. Dalam praktek menurut yurisprudensi putusan Mahkamah Agung tanggal 31-10-­1962 No. 306 K/Sip/1962 dalam perkara: CV Sallas dkk melawan PT. Indonesian Far Eastern Pasific Line, dinyatakan bahwa meskipun mengenai perlawanan terhadap pensitaan conservatoir tidak diatur secara khusus dalam HIR, menurut yurisprudensi perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga selalu pemilik barang yang disita dapat diterima, juga dalam hal sita conservatoir, ini belum disahkan (van waarde verklaard). Lihat putusan Mahkamah Agung tanggal 31-10-1962 No. 306 K/Sip/1962, dalam Rangkuman Yurisprudensi II halaman 370).
 

ACARA PA 1

Hal Izin Poligami dan Penetapan Harta Bersama


CONTOH :  POLIGAMI                        
Hal :      Hal Izin Poligami dan  Penetapan Harta Bersama.

                                                                                Kepada
                                                                                Yth.      Ketua Pengadilan Agama Jepara
                                                                                Di- Jepara
  Assalamu'alaikum wr. wb.

  Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

………………………..,  adalah Kesemuanya Advokat/ Penasihat Hukum  berkantor di  Jalan………………………………,
Dalam hal ini selaku kuasa hukum/ wakil dari bernama :

EDY Bin HARJO, Umur  40  tahun, Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan Pedagang Kayu Jati, Tempat kediaman di Kelurahan Pengkol RT. 02 RW. 006, Kecamatan Jepara, Kabupaten  Jepara,  disebut sebagai ……………………….…..Pemohon;

Dengan ini, Pemohon mengajukan permohonan ijin polygami berlawanan dengan :

ATUN Binti HADI, Umur   36 tahun, Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Tempat kediaman di  Kelurahan Pengkol RT. 02 RW. 006, Kecamatan Jepara, Kabupaten  Jepara,  disebut sebagai ……………………….Termohon;


Adapun Dasar /alasan permohonan Pemohon sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 25-4-1992, Pemohon dengan Termohon melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor : 68/68/IV/ 1992;
Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal terakhir di rumah bersama di Kelurahan Pengkol RT.02 RW. 006, Kecamatan Jepara Kabupaten  Jepara. Selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan telah memiliki seorang anak perempuan bernama Putri Mentari, berumur 14 tahun;
Bahwa karena isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri dengan dasar/alasan bahwa setiap Pemohon minta dilayani untuk kebutuhan sexsual Termohon suka menolak dengan alasan lelah dan tidak mampu melayani, sedangkan Pemohon sebagai seorang yang masih membutuhkan layanan sexsual;
    Oleh karenanya Pemohon sangat khawatir akan melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma agama apabila Pemohon tidak melakukan polygamy, maka Pemohon mengurus izin poligami ke Pengadilan Agama Jepara;

Bahwa Pemohon hendak menikah lagi (polygami) dengan seorang perempuan janda :

Nama            :    SARAH  Binti ASHARI
Umur                      :    34   tahun,
Agama            :    Islam
Pekerjaan                :    Ibu Rumah Tangga.
Tempat kediaman di    :    Desa Sinanggul RT. 025 RW. 05, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten
                 Jepara  sebagai "calon istri kedua Pemohon";
yang akan dilangsungkan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mlonggo Kab. Jepara, dengan wali nikah bapak ASHARI;
Bahwa niat Pemohon beristri lagi (poligami) dengan SARAH (Calon istri kedua) telah Pemohon sampaikan kepada Termohon dan keluarganya,  sedangkan Termohon tidak keberatan/ memberi persetujuan jika Pemohon menikah lagi dengan SARAH (calon istri kedua);
Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup isteri-isteri Pemohon beserta anak-anak, karena Pemohon bekerja sebagai Wiraswasta pedagang kayu jati dan mempunyai penghasilan setiap harinya / bulannya rata-rata sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah);
Pemohon sanggup berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak Pemohon;
Calon isteri kedua Pemohon menyatakan tidak akan mengganggu gugat harta benda yang sudah ada selama ini, melainkan tetap utuh sebagai harta bersama antara Pemohon dengan Termohon, adapun harta bersama tersebut adalah :
Bangunan Rumah dan Tanah seluas 5000 m2 SHM No. 110,   terletak di Kelurahan Pengkol RT.02 RW. 006, Kecamatan Jepara Kabupaten  Jepara, dengan batas-batas tanah milik : Utara :  milik Abdul Munif, Timur  :  milik H. Kusen, Selatan : milik Kasmuri, Barat : Jalan Desa;
Sepeda Mobil Toyota Xenia No. Pol :  K-1550-FV;
Sepeda Motor  Yamaha Mio No. Pol :  K-2650-NV;
Perabot rumah tangga : Dipan Kayujati 2 (dua) buah ukuran 1,8 x 2  m, sebuah Kulkas merk Sharp, sebuah TV  ukuran 21 inch merek Goldstar.

8.    Orang tua dan para keluarga Termohon dan Calon Isteri Kedua Pemohon menyatakan rela atau tidak keberatan apabila Pemohon menikah dengan calon isteri kedua Pemohon;

9.    Antara Pemohon dengan calon isteri kedua Pemohon tidak ada larangan melakukan perkawinan, baik menurut syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :

   a.    Calon isteri kedua Pemohon dengan Termohon bukan saudara dan bukan sesusuan, begitupun antara Pemohon dengan calon isteri kedua Pemohon;
   b.    Calon isteri kedua  Pemohon berstatus janda beranak dua, dalam usia 34 tahun dan tidak terikat pertunangan dengan laki-laki lain;
   c.    Wali nikah calon isteri kedua Pemohon bernama ASHARI, warga negara Indonesia, agama Islam, pekerjaan swasta, tempat kediaman di. Desa Sinanggul RT. 25 RW.05 Kec. Mlonggo, Kab. Jepara adalah ayah kandung calon istri kedua Pemohon, dan bersedia untuk menikahkan Pemohon dengan calon isteri kedua Pemohon;

10.    Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;

      Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Jepara Cq Majelis Hakim segera memanggil pihak-pihak dalam perkara ini, selanjutnya memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk menikah lagi (polygami) dengan calon isteri kedua Pemohon bernama SARAH Binti ASHARI.
3.    Menetapkan harta-harta di bawah ini adalah harta bersama antara Pemohon dan Termohon :

 Bangunan Rumah dan Tanah seluas 5000 m2   SHM No.110 terletak di Kelurahan Pengkol RT.02 RW. 006, Kecamatan Jepara Kabupaten  Jepara, dengan batas-batas tanah milik : Utara :  milik Abdul Munif, Timur  :  milik H. Kusen, Selatan : milik Kasmuri, Barat : Jalan Desa;
Sepeda Mobil Xenia No. Pol :  K-2550-FV;
Sepeda Motor  Yamaha Mio No. Pol :  K-2682-NV;
Perabot rumah tangga : Dipan Kayujati 2 (dua) buah ukuran 1,8 x 2  m, sebuah Kulkas merk Sharp, sebuah TV  ukuran 21 inch merek Goldstar.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

      Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.




Jepara,    Juni 2009
Hormat Kami Kuasa Pemohon,




DISPENSASI KAWIN

CONTOH  :  DISPENSASI KAWIN.
Hal   : Dispensasi Kawin.


Kepada Yth :
Bapak Ketua Pengadilan Agama Jepara
Di-
    J E P A R A

Assalamualaikum, Wr,Wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama         : ………………………..
Tempat/tgl lahir     :……………………………………………..
Agama         :
Pekerjaan        :
Pendidikan     :
Alamat         :
 
Untuk selanjutnya disebut sebagai ……….…………………………………PEMOHON I;

Nama         : 
Tempat/tgl lahir     :
Agama         :
Pekerjaan        :
Pendidikan     : Alamat         :
 
Untuk selanjutnya disebut sebagai ……….…………………………………PEMOHON II;
Atau Untuk selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut ………..Para Pemohon.

Adapun Dasar/ Alasan Permohonan Dispensasi Kawin adalah sebagai berikut :
 
Bahwa PARA PEMOHON adalah orang tua kandung dari …………, lahir…………….., pekerjaan tukang tenun, bertempat tinggal di ……………..;
Bahwa anak PARA PEMOHON tersebut bermaksud akan melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya :
Nama             : 
Tempat tanggal lahir      :
Agama         :
Pekerjaan        :
Pendidikan         :
Alamat         :
 
Yang akan dicatat di hadapan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan…...
Bahwa karena anak PARA PEMOHON masih berumur 18 tahun atau belum berumur sesuai ketentuan Pasal 7UU No.1 tahun 1974, maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pecangaan tidak bersedia/ menolak mengawinkan dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk dikawinkan;
Bahwa hubungan anak PARA PEMOHON dengan calon istrinya tersebut sudah demikian erat dan sekarang ini calon istrinya dalam keadaan hamil muda, sehingga sudah tidak mungkin untuk menangguhkan perkawinan;
Bahwa antara anak PARA PEMOHON dengan calon istrinya tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan baik menurut ketentuan Hukum Islam maupun peraturan perudang-undangan yang berlaku;
Bahwa untuk menghindari kelahiran anak diluar perkawinan, maka perkawianan antara anak PARA PEMOHON dengan Calon Istrinya (calon menantu) harus segera di laksananakan;
Bahwa PARA PEMOHON sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat permohonan ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohon Bapak Ketua Pengadilan Agama Jepara Cq Majelis Hakim Pengadilan Agama Jepara  memeriksa dan menjatuhkan menetapkan sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
Menetapkan memberi Dispensasi Kawin kepada anak PARA PEMOHON untuk melangsungkan pernikahan/perkawinan dengan calon istrinya;
Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pecangaan untuk segera menikahkan BUDI Bin NUR ALI  dengan calon Istrinya bernama : YUNI Binti MARDI.
Menetapkan besarnya biaya dalam permohonan ini ;


Wassalamualaikum Wr.Wb.


Jepara,  ……………………
Hormat Kami Pemohon I dan Pemohon II,



 ……………………………………………                             ………………………..
 
 
 

SURAT PENARIKAN WASIAT

Contoh Surat Penarikan Wasiat & Pengangkatan Ahli Waris
SURAT PENARIKAN WASIAT
Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), bertempat di Surabaya. Berhadapan dengan saya, Natalia, S.H., berdasarkan Surat ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Tanggal xxxx, No. xx pengganti dari Mitha,S.H., notaris di Tangerang, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini. Tuan Kukuh Bima Perkasa, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Brigadir Birawa Satu RT 09 RW 03 No. 10, Surabaya Barat, WNI, KTP No. xxxx. Menurut keterangannya dilahirkan di Surabaya, pada tanggal 20 Januari 78.
Penghadap menerangkan hendak membuat surat wasiat, dan untuk itu memberitahukan kemauannya yang terakhir kepada saya, notaris, seperlunya di luar saksi-saksi. Kemauan itu saya, notaris, susun dan suruh tulis dalam perkataan-perkataan sebagai berikut:
- Saya tarik kembali dan hapuskan semua wasiat dan surat- surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat yang dibuat oleh saya, sebelum surat wasiat ini, tidak ada yang dikecualikan.
- Saya angkat istri saya dan anak-anak saya sebagai para ahli waris tersendiri, masing-masing untuk bagian yang sama.
- Saya angkat menjadi pelaksana wasiat saya Tuan Kiki, pekerjaan Pengusaha, bertempat tinggal di Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, Surabaya Pusat. Demikian dengan memberikan kepadanya segala hak yang menurut UU dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat, terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut aturan-aturan dalam UU.
Setelah susunan perkataan tersebut selesai, maka sebelum membacakannya saya minta kepada penghadap untuk memberitahukan kemauannya yang terakhir kepada saya, notaris, sekarang, di hadapan saksi-saksi.
Setelah permintaan itu dipenuhi oleh penghadap, maka susunan perkataan tadi saya, notaris, bacakan kepada penghadap, dan sesudahnya saya, notaris, tanya kepadanya apakah yang dibacakan itu benar memuat kemauannya yang terakhir.
Dan, atas pertanyaan itu penghadap menjawab bahwa apa yang dibacakan itu benar memuat kemauannya yang terakhir.
Pembacaan, pertanyaan, dan penjawaban itu semuanya dilakukan di hadapan saksi-saksi. Penghadap saya, notaris kenal. Demikianlah perjanjian ini dibuat dengan dihadiri:
 Pihak I.....................
Pihak II....................
 
 
CONTOH CERAI TALAK                                  
Perihal   :  Cerai Talak.                   


Kepada :
Yth. Bapak Ketua Pengadilan Agama Jepara
Di
    JEPARA

Assalamualaikum, Wr,Wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini :

……………………………. adalah  Advokat,
…………………………….adalah  Advokat..
Yang berkantor di  Jalan Tunas………………………………………….. Dalam hal ini selaku Penerima Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Pebruari  2010 (terlampir), yang dapat bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama peberi kuasa bernama :
MUHADI Bin ZAINURI, Umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta/Sopir,  Pendidikan SMA, beralamat di Desa Balong RT. 01 RW.01 Kec. Kembang  Kab. Jepara;
Untuk selanjutnya disebut sebagai ………………………………………….PEMOHON.
Dengan ini bermaksud mengajukan Permohonan Cerai Talak terhadap Istrinya  bernama :
SANTI Binti YANTO, umur 25 tahun, beragama Islam,  pekerjaan ibu rumahn tangga, Pendidikan  SMA,  beralamat  di Desa Balong RT.01 RW.04,  Kecamatan Kembang, Kab. Jepara ;
Untuk selanjutnya disebut sebagai  ……………………………………….TERMOHON.

Adapun yang menjadi alasan-alasan permohonan Cerai Talak adalah sebagai berikut :
Bahwa Pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan Termohon pada hari SELASA, 07 Oktober 2003 di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (PPN KUA) Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah No. 987/ 58/ X/ 2003 sebagaimana bukti Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor. KK.11.20.8/PW.00/75/1/2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, dan belum pernah bercerai;
Bahwa  sesudah akad nikah antara Pemohon dan Termohon telah hidup sebagai suami istri (ba’dal dukhul) selama 6 tahun 3 bulan, dan telah memiliki seorang anak laki-laki  bernama BAGUS, berumur 5 tahun;
Bahwa setelah  akad nikah Pemohon dan Termohon bertempat tinggal terakhir di rumah bersama di Desa Balong RT.01 RW.01 Kec. Kembang Kab. Jepara;
Bahwa semula rumah tangga antara Pemohon dan Termohon rukun dan damai, namun sejak awal tahun 2008 rumah tangga antara Pemohon dan Termohon mulai goyah/tidak harmonis  karena sering terjadi pertengkaran dan perselisihan yang disebabkan tidak adanya kecocokan lagi;
Bahwa  perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan ketidak adanya kecocokan lagi, mencapai puncaknya pada tanggal 20 Agustus 2009, yang akhirnya Termohon beserta anak pergi meninggalkan rumah tinggal bersama sampai sekarang ini,  dan  Termohon sejak itu  sampai sekarang bertempat tinggal di rumah orang tuanya di desa Balong RT.01 RW.04 Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara;
Bahwa  Pemohon  sudah beberapa kali menjemput Termohon untuk diajak pulang ke rumah bersama, namun Termohon menjawab minta diceraikan oleh Pemohon;
Bahwa Termohon telah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang istri (nuzus) selama 5 bulan, dan selama hidup berpisah Pemohon masih memberikan nafkah Termohon dan anak;
Bahwa antara Pemohon dan Termohon sudah tidak mungkin akan rukun sebagai suami istri karena antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada kecocokan lagi yang mengakibatkan rumah tangga sering diwarnai pertengkaran dan perselisihan yang mengakibatkan rumah tangga tidak ada lagi ketentraman dan kebahagian, dan juga antara Pemohon dan Termohon sudah terjadi pisah rumah selama  6 bulan, dengan demikian rumah tangga antara Pemohon dan Termohon sudah tidak mungkin dapat dipertahankan lagi untuk mencapai tujuan perkawinan. Oleh karena itu rumah tangga antara Pemohon dan Termohon sebaiknya diakhiri dengan perceraian;
Bahwa dengan demikian permohonan Pemohon untuk menceraikan Termohon telah memenuhi alasan perceraian sebagimana Pasal 19 huruf (f) PP No.9 tahun 1975  jo. Pasal 116 huruf (f)  KHI;
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Jepara Cq. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jepara untuk menetapkan hari sidang guna memanggil pihak-pihak, memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Pemohon;
Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (MUHADI Bin ZAINURI) untuk menjatuhkan talak satu Raj’i terhadap Termohon (SANTI Binti YANTO) di depan persidangan Pengadilan Agama Jepara;
Menetapkan besarnya biaya perkara.
Atau, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah permohonan ini,  kami sampaikan banyak terima kasih,
Wassalamualaikum Wr.Wb.



JEPARA,  04  Pebruari 2010
Hormat Kami Kuasa Hukum Pemohon,



…………………………                                                   …………………………………….



Contoh Surat Kuasa Para Ahli Waris Untuk Melakukan Pengurusan Harta Warisan
SURAT KUASA
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.  Nama         :
Alamat            :
No. KTP         :
2. Nama          :
Alamat           :
No. KTP        :
3. Nama          :
Alamat           :
No. KTP        :
Selanjutnya secara bersama-sama sebagai “Pemberi Kuasa”.
Pemberi Kuasa dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama                     :
Alamat                  :
No. KTP                :
Selanjutnya sebagai “Penerima Kuasa”.
———————– KHUSUS —————————-
  1. Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa adalah para ahli waris dari saudara ___________ yang telah meninggal dunia pada tanggal _________ tahun _________ sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Pengadilan Agama ________ No. ____________.
  2. Pemberi Kuasa sebagai ahli waris dengan ini memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa yang secara bersama-sama bertindak sebagai ahli waris,  untuk melakukan pembagian harta warisan saudara _____________.
  3. Selanjutnya, untuk maksud tersebut diatas, Penerima Kuasa berhak untuk melakukan pembagian harta warisan, melakukan tindak hukum dengan pihak ketiga lainnya yang berkaitan dengan harta warisan, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu dan patut sehubungan dengan diberikannya kuasa ini.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, ___ ___________ _____
Pemberi Kuasa,                       Penerima Kuasa,
_____________                      ______________
 

Contoh Cerai Gugat dan Pembagian harta bersama                                       
Hal   : Cerai Gugat dan Pembagian harta bersama.                                            

Kepada Yth :
Bapak Ketua Pengadilan Agama Jepara
Di-
    J E P A R A

Assalamualaikum, Wr,Wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
SUMAAH Binti SANTO, umur 32 tahun, Agama Islam, Pendidikan SMA, pekerjaan ibu rumah tangga, beralamat di Desa Krasak RT.011 RW.002 Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara;
Untuk selanjutnya disebut sebagai ……………………………………….PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan Cerai Gugat terhadap  suami  Penggugat bernama :
MASTUR Bin HADI, Umur 39 tahun, Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan Swasta/ Tukang Ukir, bertempat tinggal terakhir di Desa Lebuawu RT.013 RW.002 Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya;
Untuk selanjutnya disebut sebagai……………………….………………….TERGUGAT;
Adapun Alasan-alasan Pengajuan Gugatan Perceraian pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa PENGGUGAT adalah istri sah TERGUGAT, yang telah melangsungkan pernikahannya  pada hari SABTU, tanggal 17 Oktober  1992 di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama ( PPN KUA ) Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara,   tercatat dalam register nikah sebagaimana tersebut dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : KK.11.20.12/49/X/08, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara;
Bahwa setelah akad nikah  TERGUGAT mengucapkan SIGHAT  TA’LIK/ TA’LIK TALAK;
Bahwa  sesudah   akad  nikah  antara  PENGGUGAT  dan  TERGUGAT  telah  hidup  sebagaimana layaknya suami istri (ba’da dukhul) dirumah milik bersama di Desa Rengging RT.013 RW.002 Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, selama 15  tahun 9 bulan, dan belum memiliki anak; 
Bahwa rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT  semula berjalan rukun dan damai, namun sejak bulan Januari 2008 rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT mulai goyah karena TERGUGAT berniat keras ingin menikah lagi, sedangkan PENGGUGAT tidak memberi ijin, kemudian   berakibat hubungan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak lagi harmonis,  karena sudah ada kekecewaan diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT, kemudian pada tangal 27 Januari 2008 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT memutuskan untuk pisah rumah yaitu PENGGUGAT pulang kerumah orang tuan di Desa Rengging RT.011 RW.002 Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, sedangkan TERGUGAT masih di rumah milik bersama;
Bahwa selama PENGGUGAT bertempat tinggal di rumah orang tua yaitu sejak 27 Januari 2008 sampai sekarang, TERGUGAT tidak pernah memberikan nafkah wajib, dan membiarkan (tidak memperdulikan) PENGGUGAT selama 9 bulan;
Bahwa dengan demikian TERGUGAT telah melanggar Sighat Ta’lik No. 2 yaitu tidak memberikan nafkah kepada PENGGUGAT  tiga bulan lamanya, dan/atau No. 4 yaitu TERGUGAT membiarkan (tidak memperdulikan) PENGGUGAT enam bulan lamanya, maka atas pelanggaran Sighat Ta’lik oleh TERGUGAT tersebut PENGGUGAT tidak ridla (tidak rela) oleh karena itu PENGGUGAT mengajukan gugatan agar perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT diputus karena perceraian;
Bahwa gugatan PENGGUGAT  telah memenuhi  alasan-alasan perceraian sebagaimana Pasal 116  huruf ‘g’ KHI jo. Sighat Ta’lik Talak No. 2 atau No. 4;
Bahwa selama pernikahan PENGGUGAT dan TERGUGAT memiliki harta bersama yaitu :
Sebidang tanah dan bangunan rumah dinding semen terletak di Desa Krasak RT. 11 RW.02 Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara sebagaimana SHM No. 500 seluas 300 m2.
Sebuah kendaraan roda dua Yamaha Mio No.Pol : K 3510 PL;
Bahwa dalam perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak ada perjanjian pemisahan harta, sehingga perolehan harta-harta selama pernikahan menjadi harta bersama yang harus dibagi dua setelah terjadi perceraian;
Bahwa pengabungan antara perkara cerai gugat dan pembagian harta bersama adalah tidak bertentangan dengan hokum;
Bahwa untuk menghindari agar harta bersama tersebut diatas tidak dialihkan oleh TERGUGAT, maka sangat beralasan jika harta bersama tersebut diatas dilakukan penyitaan ( sita marital) sebelum perkara ini diperiksa;

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PENGGUGAT memohon agar bapak Ketua Pengadilan Agama Jepara Cq. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jepara berkenan membuka sidang guna memeriksa dan mengadili gugatan PENGGUGAT serta kerkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melanggar singhat Taklik Talak No. 2  dan 4 ;
Menetapkan jatuhnya talak satu Kul’i TERGUGAT (MASTUR Bin HADI) kepada PENGGUGAT ( SUMAAH Binti SANTO);
Menyatakan sah dan berharga sita (sita marital) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Agama Jepara terhadap harta-harta :

Sebidang tanah dan bangunan rumah dinding semen terletak di Desa Krasak RT. 11 RW.02 Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara sebagaimana SHM No. 500 seluas 300 m2.
Sebuah kendaraan roda dua Yamaha Mio No.Pol : K 3510 PL;

Menyatakan bahwa :
Sebidang tanah dan bangunan rumah dinding semen terletak di Desa Krasak RT. 11 RW.02 Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara sebagaimana SHM No. 500 seluas 300 m2.
Sebuah kendaraan roda dua Yamaha Mio No.Pol : K 3510 PL;
Adalah harta bersama PENGGUGAT DAN TERGUGAT yang harus di bagi dua;
Menghukum TERGUGAT  untuk menyerahkan ½ bagian harta bersama kepada PENGGUGAT;
Menentukan besarnya biaya perkara ini dan pembebanannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau,

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jepara,      ………………
Hormat Saya Penggugat,
……………………………………..
 
CONTOH CERAI GUGAT :
Hal   : Cerai Gugat.                                            

Kepada Yth :
Bapak Ketua Pengadilan Agama Jepara
Di-
    J E P A R A

Assalamualaikum, Wr,Wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
SUMAAH Binti SANTO, umur 32 tahun, Agama Islam, Pendidikan SMA, pekerjaan ibu rumah tangga, beralamat di Desa Krasak RT.011 RW.002 Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara;
Untuk selanjutnya disebut sebagai ……………………………………….PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan Cerai Gugat terhadap  suami  Penggugat bernama :
MASTUR Bin HADI, Umur 39 tahun, Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan Swasta/ Tukang Ukir, bertempat tinggal terakhir di Desa Lebuawu RT.013 RW.002 Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya;
Untuk selanjutnya disebut sebagai……………………….………………….TERGUGAT;
Adapun Alasan-alasan Pengajuan Gugatan Perceraian pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa PENGGUGAT adalah istri sah TERGUGAT, yang telah melangsungkan pernikahannya  pada hari SABTU, tanggal 17 Oktober  1992 di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama ( PPN KUA ) Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara,   tercatat dalam register nikah sebagaimana tersebut dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : KK.11.20.12/49/X/08, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara;
Bahwa setelah akad nikah  TERGUGAT mengucapkan SIGHAT  TA’LIK/ TA’LIK TALAK;
Bahwa  sesudah   akad  nikah  antara  PENGGUGAT  dan  TERGUGAT  telah  hidup  sebagaimana layaknya suami istri (ba’da dukhul) dirumah milik bersama di Desa Rengging RT.013 RW.002 Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, selama 15  tahun 9 bulan, dan belum memiliki anak; 
Bahwa rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT  semula berjalan rukun dan damai, namun sejak bulan Januari 2008 rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT mulai goyah karena TERGUGAT berniat keras ingin menikah lagi, sedangkan PENGGUGAT tidak memberi ijin, kemudian   berakibat hubungan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak lagi harmonis,  karena sudah ada kekecewaan diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT, kemudian pada tangal 27 Januari 2008 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT memutuskan untuk pisah rumah yaitu PENGGUGAT pulang kerumah orang tuan di Desa Rengging RT.011 RW.002 Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, sedangkan TERGUGAT masih di rumah milik bersama;
Bahwa selama PENGGUGAT bertempat tinggal di rumah orang tua yaitu sejak 27 Januari 2008 sampai sekarang, TERGUGAT tidak pernah memberikan nafkah wajib, dan membiarkan (tidak memperdulikan) PENGGUGAT selama 9 bulan;
Bahwa dengan demikian TERGUGAT telah melanggar Sighat Ta’lik No. 2 yaitu tidak memberikan nafkah kepada PENGGUGAT  tiga bulan lamanya, dan/atau No. 4 yaitu TERGUGAT membiarkan (tidak memperdulikan) PENGGUGAT enam bulan lamanya, maka atas pelanggaran Sighat Ta’lik oleh TERGUGAT tersebut PENGGUGAT tidak ridla (tidak rela) oleh karena itu PENGGUGAT mengajukan gugatan agar perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT diputus karena perceraian;
Bahwa gugatan PENGGUGAT  telah memenuhi  alasan-alasan perceraian sebagaimana Pasal 116  huruf ‘g’ KHI jo. Sighat Ta’lik Talak No. 2 atau No. 4;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PENGGUGAT memohon agar bapak Ketua Pengadilan Agama Jepara Cq. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jepara berkenan membuka sidang guna memeriksa dan mengadili gugatan PENGGUGAT serta kerkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melanggar singhat Taklik Talak No. 2  dan 4 ;
Menetapkan jatuhnya talak satu Kul’i TERGUGAT (MASTUR Bin HADI) kepada PENGGUGAT ( SUMAAH Binti SANTO);
Menentukan besarnya biaya perkara ini dan pembebanannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau,

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Jepara,      Nopember 2008
Hormat Saya Penggugat,




…………………………