ACARA PA

Permohonan Itsbat Nikah

CONTOH  :    ITSBAT NIKAH.

Hal   :   Permohonan Itsbat Nikah.              JEPARA,        …………………
            
KEPADA YTH       
Bapak Ketua Pengadilan Agama Jepara
Di-
        J E P A R A

Assalamualaikum, Wr,Wb.

Yang bertanda tangan dibawah ini :………………..., keduanya  adalah  Advokat dan Penasihat Hukum  berkantor di  ………………………………….yang dalam hal ini  berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal   9 April  2008 (terlampir), bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri  untuk dan atas  nama :
AISYAH Binti JUMARI,umur 60  tahun, Agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, beralamat di Desa Krapyak RT.04 RW.06 Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara; Untuk selanjutnya disebut sebagai …………………… PEMOHON ;

Adapun Dasar/ Alasan Permohonan Isbat Nikah adalah sebagai berikut :

Bahwa PEMOHON  telah dinikahi secara sah oleh seorang jejaka bernama JUMADI Bin MUHAMMAD, Agama Islam, tempat tinggal di Desa Krapyak Kecamatan Tahunan, pada tahun 1960 di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama ( PPN KUA ) Kecamatan Kota Jepara, bahwa bukti Akta Nikah saat ini telah hilang sedangkan Arsipnya tidak diketemukan ;
Bahwa pada saat itu pernikahan antara PEMOHON dan JUMADI Bin MUHAMMAD telah memenuhi syarat dan rukunnya perkawinan, dan  tidak ada halangan atau larangan untuk kawin baik menurut ketentuan Hukum Islam maupun peraturan perudang-undangan yang berlaku;
Pernikahan dilaksanakan pada tahun 1960 sedangkan hari dan tanggal lupa, pernikahan dilaksanakan dihadapan pejabat KUA Kota Jepara, dengan Wali nikah yaitu bapak JUMARI, dengan mas kawin seperangkat alat sholat, dihadapan 2 orang saksi bernama : PAIMAN, beralamat……………dan PAIDI, beralamat ……, dan setelah ijab Kabul selesai JUMADI Bin MUHAMMAD mengucapkan ikrar talak;
Bahwa sesudah   akad  nikah  antara  PEMOHON  dan  JUMADI Bin MUHAMMAD telah  hidup  sebagaimana layaknya suami istri (ba’da dukhul) dan bertempat tinggal terakhir di Desa Krapyak RT.04 RW.06 Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara    dan selama pernikahan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak, masing-masing berrnama : (1)  JASMI Binti JUMADI, tanggal lahir : 11-8-1965, (2)  YANTO Bin JUMADI, tanggal lahir 29-3-1969, (3)YATINI Binti  JUMADI, tanggal lahir : 25 -7-1972 ;
Bahwa JUMADI Bin MUHAMMAD pada hari JUM’AT tanggal : 01 Februari 2008  telah meninggal dunia karena sakit di Desa Krapyak RT.04 RW.06  Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara ;
Bahwa selama hidupnya JUMADI Bin MUHAMMAD hanya memiliki seorang istri yaitu PEMOHON;
Bahwa perkawinan/ Pernikahan yang tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah dapat diajukan Itsbat Nikahnya ke Pengadilan Agama sesuai Pasal 7 (2) KHI, maka Permohonan Itsbat Nikah dapat dimohonkan oleh PEMOHON berdasarkan alasan Hilangnya Akta Nikah  sesuai Pasal  7 (3) huruf “b”  KHI, oleh karena itu Permohonan PEMOHON berdasarkan hukum sehingga dapat dikabulkan ;
Bahwa permohonan itsbat nikah ini akan digunakan untuk mengurus uang pension dan pembagian waris;

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohon Pengadilan Agama Jepara berkenan memeriksa dan menetapkan :

Mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
Menyatakan bahwa PEMOHON  (AISYAH Binti JUMARI)  adalah satu-satunya Istri sah dari JUMADI Bin MUHAMMAD (almarhum) ;
Menetapkan menerbitkan Akta sebagai Alat Bukti adanya Pernikahan ;
Menetapkan besarnya biaya dalam permohonan ini ;---------------------------------


Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Hormat Kami
Kuasa Hukum Pemohon :





Contoh Penetapan Pengadilan atas Ahli Waris
S A L I N A N P E N E T A P A N
Nomor : 095/Pdt.P/2010/PA.JS
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara
tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkan
penetapan sebagai berikut dalam perkara:
1. Ir. Lastya K. Lukito MCP, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan
Konsultan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Mendawai I RT.008 RW. 007
No. 11 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan,
selanjutnya disebut sebagai Pemohon I ;
2. Edi Pribadi Lukito, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Swasta,
bertempat tinggal di Jalan Singosari Raya RT.001 RW. 025 No. 116
Kelurahan Bencongan Kecamatan Kelapa Dua Tangerang, Banten,
selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;
3. Dr. Penny Kusumastuti Lukito, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Teratai XX/M-25 RT.003
RW. 002 No. 4 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta
Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pemohon III ;
4. Dwi Retno Setio L, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah
Tangga, bertempat tinggal di Jalan Flamboyan Menawan E1 RT.005 RW. 012
No. 4 Kelurahan Rempoa Kecamatan Ciputat Timur Tangerang, Banten,
selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV;
5. Fajar Riyadi Lukito, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai
Swasta, bertempat tinggal di JI. Cikini Kecil No. 8, RT 002, RW 002, Kel.
Cikini, Kec. Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut Pemohon V;
6. Trigunadi Budi Setiawan, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai
Swasta, bertempat tinggal di Apt. 12 B-1 D'Mayang Condominium, No. 16
Jalan Mayang, 50450 Kuala Lumpur, Malaysia. Selanjutnya disebut
Pemohon VI;
Selanjutnya Pemohon I selain untuk dan atas nama diri sendiri juga selaku
kuasa dari Pemohon VI.
Untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon ;
- Pengadilan Agama tersebut;
- Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
- Telah mendengarkan keterangan Para Pemohon;
2
- Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi;
- Telah memperhatikan alat-alat bukti lainnya;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Para Pemohon telah mengajukan permohonan
Penetapan Ahli Waris dari Almarhum Prof. Dr. Ir. H. Lukito Sukahar bin M.
Sukahar dan Almarhumah Dien Sri Katarimah binti R. Soeratin Sastrowidjojo
(R. Notowidjojo Nama pemberian Keraton Yogyakarta) yang terdaftar di
Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan register Nomor :
095/Pdt.P/2010/PA.JS tanggal 11 Juni 2010 dengan dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2001 telah meninggal dunia Ayah dari Para Pemohon
yang bernama Almarhum Prof. Dr. Ir. H. Lukito Sukahar bin M. Sukahar di
Bandung karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam serta bertempat tinggal
terakhir di Jalan Bukit Dago Selatan I RT.006 RW. 003 No. 6 Kelurahan Dago
Kecamatan Cobolong Bandung, surat kematian Penduduk WNI No.
186/KM/V/2001, tanggal 28 Mei 2001, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Dago,
Kecamatan Coblong, Kotamadya Bandung, selanjutnya disebut “Almarhum” ;
2. Bahwa ketika almarhum wafat, ayahnya yang bernama M. Sukahar telah
meninggal terlebih dahulu dari Almarhum yaitu pada tahun 1975 dan ibunya yang
bernama Koenyati juga telah meninggal dunia terlebih dahulu dari Almarhum
yaitu pada tahun 1972 keduanya telah meninggal dunia terlebih dahulu;
3. Bahwa selama hidupnya Almarhum telah menikah 1 (satu) kali yaitu dengan Hj.
Dien Sri Katarimah binti R. Soeratin Sastrowidjojo pada tanggal 31 Desember
1961 dengan Akte Nikah Nomor 173/1961, dalam hal ini ditunjukkan dengan
Duplikat Surat Nikah No. 011/N/XI/1982 (tertanggal 3 November 1982) dan
Dengan uplikat Surat Nikah No. 03/N/1/1992 (tertanggal 22 Januari 1992) yang
dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Kraton, Kota
Yogyakarta), pada saat wafatnya Almarhum masih sebagai suami dari Hj. Dien
Sri Katarimah binti R. Soeratin Sastrowidjojo dan dari pernikahan tersebut
telah telah dikaruniai 6 anak bernama :
1). Edi Pribadi Lukito, Lahir 28 Juli 1962
2). Penny Kusumastuti, Lahir 9 November 1963
3). Trigunadi Budi Setiawan Lukito, Lahir 21 Maret 1965
4). Dwi Retno Setiowati Lukito, Lahir 3 Desember 1966
5). Fajar Riyadi Lukito, Lahir 13 Desember 1969; dan
6). Lastyo Kuntoaji Lukito, Lahir 13 Juli 1972 ;
3
4. Bahwa Almarhum yang telah meninggal dunia pada tanggal 27 Mei 2001 tersebut
meninggalkan ahli waris (sesuai Surat Keterangan Ahli Waris No.
474.3/157/Cbl/2005 tertanggal 12 Oktober 2005 yang dikeluarkan Walikota
bandung) sebagai berikut :
1) Dien Sri Katarimah Lukito (Isteri)
2) Edi Pribadi Lukito sebagai (Anak Kandung)
3) Penny Kusumastuti Lukito sebagai (Anak Kandung)
4) Trigunadi Budi Setiawan Lukito sebagai (Anak Kandung)
5) Dwi Retno Setiowati Lukito sebagai (Anak Kandung)
6) Fajar Riyadi Lukito sebagai (Anak Kandung)
7) Lastyo Kuntoaji lukito (Anak Kandung) .
5. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2010 telah meninggal dunia ibu kandung dari Para
Pemohon yang bernama Almarhumah Hj. Dien Sri Katarimah binti R. Soeratin
Sastrowidjojo di Bandung karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, serta
bertempat tinggal terakhir di Jl. Bukit Dago Selatan I No. 6, RT 006, RW 003,
Kel. Dago, Kec. Coblong, Kotamadya Bandung, sesuai dengan Surat kematian
No. 40/KM/II/2001 tertanggal 11 Februari 2010 yang dikeluarkan oleh Kelurahan
Dago, Kecamatan Coblong, Kotamadya Bandung. Selanjutnya disebut
Almarhumah.
6. Bahwa ketika Almarhumah wafat, ayahnya yang bernama R. Soeratin
Sastrowidjojo telah meninggal dunia terlebih dahulu dari Almarhumah yaitu
pada tahun 1943, serta ibunya yang bernamaSukamtimah juga telah meninggal
dunia terlebih dahulu dari Almarhumah yaitu pada tahun 2002.
7. Bahwa semasa hidupnya Almarhumah telah menikah 1 (satu) kali yaitu dengan
Prof. Dr. Ir. H. Lukito sukahar pada tanggal 31 Desember 1961 sesuai
Akte Nikah No. 173/1961, dalam hal ini ditunjukkan dengan Duplikat Surat
Nikah No. 011/N/XI/1982 (tertanggal 3 November 1982) dan Duplikat Surat
Nikah No. 03/N/1/1992 (tertanggal 22 Januari 1992), yang kesemuanya
dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kraton, Kota
Yogyakarta, yang mana pada saat wafatnya Almarhumah bersatus janda dan tidak
pernah menikah lagi, dan dari pernikahan tersebut di atas telah lahir 6 (enam)
orang anak kandung yang bernama:
1) Edi Pribadi Lukito, Lahir 28 Juli 1962;
2) Penny Kusumastuti Lukito, Lahir 9 November 1963;
3) Trigunadi Budi Setiawan, Lahir 21 Maret 1965;
4) Dwi Retno Setiowati L. Lahir 3 Desember 1966;
5) Fajar Riyadi Lukito, Lahir 13 Desember 1969; dan
4
6) Lastyo Kuntoaji Lukito, Lahir 13 Juli 1972.
8. Bahwa Almarhumah yang telah meninggal dunia pada tanggal 14 Januari
2010 tersebut meninggalkan Ahli Waris sebagai berikut:
1) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
2) Penny Kusumastuti Lukito (Anak Kandung)
3) Trigunadi Budi Setiawan Lukito (Anak Kandung)
4) Dwi Retno Setiowati Lukito (Anak Kandung)
5) Fajar Riyadi Lukito (Anak Kandung)
6) Lastyo Kuntoaji Lukito (Anak Kandung)
9. Bahwa Para Pemohon kesemuanya beragama Islam.
10. Bahwa Para Pemohon sedang dalam keadaan tidak bersengketa.
11. Bahwa maksud Para Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris
ini adalah untuk ditetapkan siapa ahli waris yang mustahak dari Almarhum Prof
Dr. Ir. H. Lukito Sukahar bin M. Sukahar dan Almarhumah Hj. Dien Sri
Katarimah binti R. Soeratin Sastrowidjojo dan bagian masing-masing ahli
waris sesuai Hukum Waris Islam.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada
Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar Para Pemohon ditetapkan sebagai Ahli Waris
yang sah dari Almarhum Prof. Dr. Ir. H. Lukito Sukahar bin M. Sukahar (ayah
kandung) dan Almarhumah Hj. Dien Sri Katarimah binti R. Soeratin
Sastrowidjojo (ibu kandung). Oleh karena itu, selanjutnya Para Pemohon
memohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan atau Majelis Hakim
yang memeriksa perkara ini untuk berkenan memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon seperti disebutkan di
atas.
2. Menetapkan Almarhum Prof. Dr. Ir. H. Lukito Sukahar bin M. Sukahar telah
meinggal dunia pada tanggal 27 Mei 2001.
3. Menetapkan ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan
Almarhum pada saat wafatnya Almarhum adalah sebagai berikut:
1) Dien Sri Katarimah Lukito (Isteri)
2) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
3) Penny Kusumastuti Lukito (Anak Kandung)
4) Trigunadi Budi Setiawan Lukito (Anak Kandung)
5) Dwi Retno Setiowati Lukito (Anak Kandung)
6) Fajar Riyadi Lukito (Anak Kandung)
7) Lastyo Kuntoaji Lukito (Anak Kandung)
4. Menetapkan Almarhumah Hj. Dien Sri Katarimah binti R. Soeratin
5
Sastrowidjojo telah meninggal dunia pada tanggal 14 Januari 2010.
5. Menetapkan ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan
Almarhumah sekaligus menetapkan ahli waris yang berhak menerima
harta peninggalan Almarhum (ayah kandung) setelah wafatnya
Almarhumah (ibu kandung) adalah sebagai berikut:
1) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
2) Penny Kusumastuti Lukito (Anak Kandung)
3) Trigunadi Budi Setiawan Lukito (Anak Kandung)
4) Dwi Retno Setiowati Lukito (Anak Kandung)
5) Fajar Riyadi Lukito (Anak Kandung)
6) Lastyo Kuntoaji Lukito (Anak Kandung)
6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan faroid Hukum
Waris Islam.
7. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
Atau : Bilamana Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan dengan
surat panggilan yang telah disampaikan dengan patut dan resmi Para Pemohon telah
datang menghadap di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dibacakan surat permohonan Para
Pemohon yang isinya ada yang dirubah yaitu mencabut petitum nomor 6 karena
pembagiannya akan diselesaikan secara kekeluargaan diantara para Pemohon;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan permohonannya Para Pemohon
telah mengajukan bukti tertulis sebagai berikut :
I. Surat :
1. Photo copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Lastyo Kuntoaji lukito (Bukti
P.1);
2. Photo copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Edi Pribadi Lukito (Bukti P.2);
3. Photo copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Penny Kusumastuti Lukito
(Bukti P.3);
4. Photo copy Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5309.220643.0234 atas nama
Dwi Retno Setiowati Lukito (Bukti P.4);
5. Photo copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Fajar Riyadi Lukito (Bukti P.5);
6. Photo co py Kartu Tanda Penduduk atas nama Trigunadi Budisetiawan (Bukti
P.6);
7. Photo copy duplika t sur at nikah a t a s nama Luk ito Sukaha r dan
Die n Sr i Ka t ar ima h (Bukti P.7);
6
8. Photo copy Ka r tu Ke lua r ga at a s nama Die n Sr i Ka t ar imah (Bukti
P.8);
9. Photo copy Surat Keterangan Kematian atas nama Luk ito Sukaha r (Bukti
P.9);
10. Photo copy Surat Keterangan Kematian atas nama Die n Sr i Ka t ar ima h
(Bukti P.10);
11. Photo copy Surat Keterangan Ahli Waris (Bukti P.11);
12. Surat pernyataan tidak sengketa(P.12);
13. Photo copy Kutipan Akta Kelahiran atas nama Lastyo Kuntoaji(P.13);
14. Photo copy Kutipan Akta Kelahiran atas nama Edi Pribadi Lukito(P.14);
15. Photo copy Kutipan Akta Kelahiran atas nama Peni Kusumastuti Lukito(P.15);
16. Photo copy Kutipan Akta Kelahiran atas nama Dwi Retno Setiowati (P.16);
17. Photo copy Kutipan Akta Kelahiran atas nama Fajar Riyadi (P.17);
18. Photo copy Kutipan Akta Kelahiran atas nama Trigunadi Budisetiawan (P.18);
Menimbang, bahwa alat bukti tertulis tersebut telah dicocokkan dengan
aslinya kecuali P.6 dan P.18 dan telah bermaterai cukup kecuali P.12 dan 18;
Menimbang, bahwa selain bukti tertulis tersebut diatas Para Pemohon juga
menghadirkan dua orang saksi dibawah sumpah yang telah memberikan keterangan
yang pada pokoknya sebagai berikut :
II. Saksi – saksi :
Saksi I :
Mundriyanto bin Suratin, umur 70 tahun, agama Islam, pekerjaan Swsta,
bertempat tinggal di Jl. Damai Baru RT.009 RW.005 No. 3 Kelurahan
Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
- Bahwa saksi adalah adik kandung Almarhumah Die n Sr i
Ka t ar ima h;
- Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon, Almarhum Lukito Sukahar
dan Almarhumah Die n Sr i Ka t ar ima h;
- Bahwa Para Pemohon adalah anak kandung dari Almarhum Lukito
Sukahar dan Almarhumah Dien Sr i Ka t ar ima h;
- Bahwa ayah dan ibu Almarhum Lukito Sukahar dan Almarhumah
Die n Sr i Ka t a r imah telah meninggal lebih dahulu dari Almarhum
Lukito Sukahar dan Almarhumah Dien Sr i Ka t ar ima h beg it u
pula dengan kakek serta nenek dari Almarhum Lukito Sukahar dan
Almarhumah Dien Sr i Kat a r imah sudah meninggal lebih dahulu;
- Bahwa suami Almarhumah Dien Sr i Ka t a rimah yang bernama
Lukito Sukahar telah meninggal lebih dahulu;
7
- Bahwa tidak ada anak lain selain Para Pemohon dari Almarhum Lukito
Sukahar dan Almarhumah Dien Sr i Kat a r imah ;
- Bahwa Almarhum Lukito Sukahar dan Almarhumah Die n Sr i
Ka t ar ima h semasa hidupnya beragama Islam;
- Bahwa Para Pemohon beragama Islam;
- Bahwa Almarhum Lukito Sukahar dan Almarhumah Dien Sr i
Ka t ar ima h meninggal karena sakit;
- Bahwa Almarhum Lukito Sukahar dan Almarhumah Die n Sr i
Ka t ar ima h tidak mempunyai ahli waris lain selain Para Pemohon;
- Bahwa maksud Para Pemohon mengajukan permohonan ini mohon
untuk ditetapkan siapa ahli waris yang mustahak dari Almarhum Lukito
Sukahar dan Almarhumah Dien Sr i Ka t a r ima h sesuai hukum waris
Islam;
Saksi II :
Suharsono Sukahar Bsc bin Soekahar, umur 68 tahun, agama Islam,
pekerjaan Pensiunan, bertempat tinggal di Jl. Gandaria gang Cemara
No.85 RT 003 RW 008 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran
Baru Jakarta Selatan;
- Bahwa saksi adalah adik Almarhum Lukito Sukahar;
- Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon, Almarhum Lukito Sukahar
dan Almarhumah Die n Sr i Ka t ar ima h;
- Bahwa Para Pemohon adalah anak kandung dari Almarhum Lukito
Sukahar dan Almarhumah Dien Sr i Ka t ar ima h;
- Bahwa ayah dan ibu Almarhum Lukito Sukahar dan Almarhumah
Die n Sr i Ka t a r imah telah meninggal lebih dahulu dari Almarhum
Lukito Sukahar dan Almarhumah Dien Sr i Ka t ar ima h beg it u
pula dengan kakek serta nenek dari Almarhum Lukito Sukahar dan
Almarhumah Dien Sr i Kat a r imah sudah meninggal lebih dahulu;
- Bahwa suami Almarhumah Dien Sr i Ka t a rimah yang bernama
Lukito Sukahar telah meninggal lebih dahulu;
- Bahwa tidak ada anak lain selain Para Pemohon dari Almarhum Lukito
Sukahar dan Almarhumah Dien Sr i Kat a r imah ;
- Bahwa Almarhum Lukito Sukahar dan Almarhumah Die n Sr i
Ka t ar ima h semasa hidupnya beragama Islam;
- Bahwa Para Pemohon beragama Islam;
8
- Bahwa Almarhum Lukito Sukahar dan Almarhumah Dien Sr i
Ka t ar ima h meninggal karena sakit;
- Bahwa Almarhum Lukito Sukahar dan Almarhumah Die n Sr i
Ka t ar ima h tidak mempunyai ahli waris lain selain Para Pemohon;
- Bahwa maksud Para Pemohon mengajukan permohonan ini mohon
untuk ditetapkan siapa ahli waris yang mustahak dari Almarhum Lukito
Sukahar dan Almarhumah Dien Sr i Ka t a r ima h sesuai hukum waris
Islam;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut Para Pemohon
membenarkannya;
Menimbang, bahwa Para Pemohon berkesimpulan tetap pada
permohonannya dan tidak akan mengajukan apapun lagi dan mohon penetapan;
Menimbang, bahwa segala ihkwal yang terjadi dalam persidangan telah
dimuat dalam berita acara persidangan, sehingga untuk meringkas uraian penetapan
ini ditunjuk kepada berita acara tersebut yang merupakan kesatuan tidak terpisahkan
dari putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para
Pemohon sebagaimana diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.7 dan P.8 terbukti bahwa
Almarhum Lukito Sukahar dan Almarhumah Die n Sr i Ka t ar ima h beragama
Islam oleh karenanya berdasarkan pasal 49 ayat (3) Undang-undang No. 7 Tahun
1989 yang telah diubah dengan No. 3 Tahun 2006 angka (37) pasal 49 huruf (b)
berikut penjelasannya, maka permohonan Para Pemohon dapat diterima untuk
dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.9 harus pula dinyatakan terbukti
bahwa Almarhum Lukito Sukahar telah meninggal dunia pada tanggal 27 Mei 2001;
Menimbang, bahwa Para Pemohon pada petitum permohonannya angka (3)
telah mohon agar menetapkan ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan
Almarhum Lukito Sukahar adalah :
1) Dien Sri Katarimah Lukito (Isteri)
2) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
3) Penny Kusumastuti Lukito (Anak Kandung)
4) Trigunadi Budi Setiawan Lukito (Anak Kandung)
5) Dwi Retno Setiowati Lukito (Anak Kandung)
6) Fajar Riyadi Lukito (Anak Kandung)
7) Lastyo Kuntoaji Lukito (Anak Kandung)
9
Menimbang, bahwa Para Pemohon menerangkan di muka sidang
bahwa benar ahli waris dari Almarhum Lukito Sukahar adalah seperti tersebut
di atas, dan tidak ada ahli waris lainnya selain dari Para Pemohon dan
Almarhumah Dien Sr i Ka t ar imah ;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalilnya Para Pemohon telah
mengajukan bukti surat – surat dan dua orang saksi dibawah sumpah;
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan Para Pemohon baik surat
maupun saski-saksi pada pokoknya mendukung dalil-dalil permohonan Para
Pemohon ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas serta dengan mendasarkan kepada Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 angka 37 pasal 49 huruf (b) berikut
penjelasannya, maka Majelis Hakim dapat menetapkan bahwa yang menjadi ahli
waris dari Almarhum Lukito Sukahar adalah Almarhumah Die n Sr i Ka t a r imah
dan Pa r a Pemo ho n;
Menimbang, bahwa Para Pemohon pada petitum permohonannya angka (5)
telah mohon agar menetapkan ahli waris yang berhak menerima harta
peninggalan Almarhumah sekaligus menetapkan ahli waris yang berhak
menerima harta peninggalan Almarhum (ayah kandung) setelah wafatnya
Almarhumah (ibu kandung) adalah sebagai berikut:
1) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
2) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
3) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
4) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
5) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
6) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.10 harus pula dinyatakan terbukti
bahwa Almarhumah Dien Sr i Ka t ar ima h telah meninggal dunia pada tanggal 14
Januari 2010;
Menimbang, bahwa Para Pemohon menerangkan di muka sidang
bahwa benar ahli waris dari Almarhumah Die n Sr i Ka t ar imah adalah
seperti tersebut di atas, dan tidak ada ahli waris lainnya selain dari Para
Pemohon;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalilnya Para Pemohon telah
mengajukan bukti surat – surat dan dua orang saksi dibawah sumpah;
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan Para Pemohon baik surat
maupun saski-saksi pada pokoknya mendukung dalil-dalil permohonan Para
10
Pemohon ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas serta dengan mendasarkan kepada Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 angka 37 pasal 49 huruf (b) berikut
penjelasannya, maka Majelis Hakim dapat menetapkan bahwa yang menjadi ahli
waris dari Almarhumah Dien Sr i Ka t ar imah ada lah Pa r a Pemo ho n;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas serta dengan mendasarkan kepada Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 angka 37 pasal 49 huruf (b) berikut
penjelasannya, maka Majelis Hakim dapat menetapkan bahwa yang menjadi ahli
waris dan yang berhak atas harta peninggalan dari Almarhum Lukito Sukahar dan
Almarhumah Dien Sr i Ka t ar imah ada la h Pa ra Pemo ho n s ebaga ima na
t e rmuat da lam ama r penet apan ini ;
Menimbang, bahwa Para Pemohon mencabut petitum nomor 6 karena
pembagiannya akan diselesaikan secara kekeluargaan diantara Para Pemohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal itu, sesuai dengan ketentuan yang ada
dalam pasal 271-272 RV maka Majelis Hakim mengabulkan permohonan Para
Pemohon tersebut dan petitum nomor 6 dinyatakan dicabut;
Menimbang, bahwa perkara a quo diajukan oleh Para Pemohon,
maka biaya perkara d ibebankan kepada Para Pemo hon yang be sar nya
sebagaimana tersebut dalam amar penetapan ini ;
Mengingat segala ketentuan. peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan kaidah syariyah yang berkaitan dengan perkara ini;
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan Almarhum Prof. Dr. Ir. H. Lukito Sukahar bin M. Sukahar telah
meinggal dunia pads tanggal 27 Mei 2001;
3. Menetapkan ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan Almarhum
pada saat wafatnya Almarhum adalah sebagai berikut:
1) Dien Sri Katarimah Lukito (Isteri)
2) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
3) Penny Kusumastuti Lukito (Anak Kandung)
4) Trigunadi Budi Setiawan Lukito (Anak Kandung)
5) Dwi Retno Setiowati Lukito (Anak Kandung)
6) Fajar Riyadi Lukito (Anak Kandung)
11
7) Lastyo Kuntoaji Lukito (Anak Kandung)
4. Menyatakan Almarhumah Hj. Dien Sri Katarimah binti R. Soeratin
Sastrowidjojo telah meninggal dunia pada tanggal 14 Januari 2010;
5. Menetapkan ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan
Almarhumah sekaligus menetapkan ahli waris yang berhak menerima
harta peninggalan Almarhum (ayah kandung) setelah wafatnya
Almarhumah (ibu kandung) adalah sebagai berikut:
1) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
2) Penny Kusumastuti Lukito (Anak Kandung)
3) Trigunadi Budi Setiawan Lukito (Anak Kandung)
4) Dwi Retno Setiowati Lukito (Anak Kandung)
5) Fajar Riyadi Lukito (Anak Kandung)
6) Lastyo Kuntoaji Lukito (Anak Kandung)
6. Menyatakan pembagian masing-masing ahli waris sesuai dengan faroid
Hukum Waris Islam dicabut;
7. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
656.000,- (Enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Demikian penetapan ini di jatuhkan di Jakarta Selatan pada hari Senin,
tanggal 19 Juli 2010 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Sya’ban 1431
Hijriyah oleh kami Tamah, S.H. selaku Ketua Majelis, H. Muhammad Kailani,
S.H., M.H dan Dra. Hj. Farchanah. M, M.Hummasing-masing selaku Hakim
Anggota, penetapan mana pada hari itu juga dibacakan Ketua Majelis
tersebut dalam persidangan terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim
Anggota tersebut dengan dibantu Rahmi, S.H. selaku Panitera Pengganti dan Para
Pemohon;
Hakim Anggota
ttd.
H. Muhammad Kailani, S.H., M.H
Hakim Ketua
ttd.
Tamah, S.H.
Hakim Anggota
ttd.
Dra. Hj. Farchanah. M, M.Hum
Panitera Pengganti
ttd.
Rahmi, S.H.
12
PERINCIAN BIAYA PERKARA :
1. Biaya pendaftaran Rp. 30.000;
2. Biaya administrasi Rp. 35.000;
3. Biaya panggilan Rp 580.000;
4. Biaya redaksi Rp. 5.000;
5. Materai Rp 6.000,-
J u m l a h Rp 656.000,-
(enam ratus lima puluh enam ribu rupiah)



CARA MEMBUAT SURAT GUGAT WARIS DI PENGADILAN AGAMA



Jakarta,   Januari 2012
Kepada :
Yth.Ketua Pengadilan Agama Jakarta
di-

Assalamu’alaikum wr.wb.
Dengan hormat, saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama            
Umur            
Pekerjaan        
Pendidikan          
Tempat Kediaman  di    
Status             Penggugat  I

Nama            
Umur             
Pekerjaan       
Pendidikan           
Tempat Kediaman  di    
Status              Penggugat  II              

Dengan hormat  Penggugat Mengajukan gugatan perkara  kewarisan  berlawanan dengan :

Nama             
Umur            
Pekerjaan        
Pendidikan        
Tempat Kediaman  di   
Status              Tergugat  I

Nama              
Umur            
Pekerjaan        
Pendidikan        
Tempat Kediaman  di      
Status             Tergugat  II

Nama            
Umur            
Pekerjaan        
Pendidikan          
Tempat Kediaman  di    
Status             Tergugat  III



Adapun Alasan / dalil-dalil gugatan Penggugat Sebagai Berikut : 

  1. Bahwa Penggugat  I adalah Istri Sah dari Perkawinan Almarhum Bla-Bla-Bla........... 
  2. Bahwa Penggugat  II adalah anak Kandung yang Sah dari Perkawinan Almarhum Bla-Bla....Bla........... 
  3. Bahwa dari Perkawinan ............. dan Almarhum ......... telah menghasilkan 4 Orang anak,Masing-masing bernama :
a.A    Bin     ........
b.B    Bin     ........
c.C    Bin     ........
d.D    Bin     ........


  1. Bahwa Almarhum .... Telah Meninggal Dunia Pada Tanggal ... Bulan... tahun ...
  2. Bahwa Almarhum ..... ketika Meninggal Dunia Ada Meninggalkan Harta Berupa :
  3. Sebuah Rumah di jalan...............
  4. Sebuah tanah di jalan.........
  5. Bahwa Setelah Meninggal Dunia Harta Peninggalan Almarhum ..... sebagai disebut diatas ,
  6. Belum dibuatkan Akte Waris ,
  7. Bahwa Para Tergugat Menolak Membuat Akte Waris
  8. Bahwa Setelah Meninggal Dunia Setifikat Rumah Berada Pada ............
  9. Bahwa Penggugat I dan II Sudah Mencoba Untuk Musyawarah akan tetapi, tidak ada tanggapan
  10. Bahwa  Penggugat I ..........Berkeinginan Menjual Harta Waris Tesebut Selagi Penggugat I .. Masih Hidup, 
  11. Mengingat Penggugat II  .......... Hak Warisnya akan Hilang Jika Meninggal Dunia Kelak,
  12. Penggugat I ....... Bermaksud Menyelesaikan Pembagian Harta Waris tersebut Sekarang.

Primer
1.Mengabulkan gugatan Seluruhnya :
2.Menetapkan, Ahli waris Almarhum ......... adalah :
a.A    Bin     ........
b.B    Bin     ........
c.C    Bin     ........
d.D    Bin     ........

3.Menetapkan Bagian/ Kadar Masing-masing Ahli Waris Almarhum ........Menurut Hukum Islam atau Menurut Ketentuan Undang0Undang Yang berlaku :
4.Menetapkan Harta Almarhum ........... Berupa :
a.Sebuah Rumah di Jalan ................

5.Menghukum Para Tergugat Untuk Membagi Harta Almarhum.........sesuai dengan Kadarnya Masing-masing :
6.Membebankan Biaya Perkara  Kepada Para Penggugat 

Subsider
Atau menjatuhkan Putusan yang seadiladilnya.

Demikian atas terkabulnya  gugatan ini, Penggugat Menyampaikan Terima Kasih, Wassalamu\alaikum Wr.Wb.


Hormat Penggugat I



( .............. )



Hormat Penggugat II



( ............)


TINGKAT PERTAMA
PROSEDUR BERPERKARA
DI PENGADILAN AGAMA PASURUAN

Cerai Gugat
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya:
1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama (Pasal 118 HIR,
jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undangm No. 50 tahun 2009);
2. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama tentang tata
cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 diubah
dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undangm No. 50 tahun 2009);
3. Surat gugatan dapat diubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat
telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus
atas persetujuan Tergugat.
4. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama:
5. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin
Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 diubah
dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undang No. 50 tahun 2009jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);
6. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada
pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73
ayat (2) UU No.7 Tahun 1989 diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undangm No. 50 tahun 2009);
7. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan
kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan
dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7
Tahun 1989 diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua
dengan Undang-Undangm No. 50 tahun 2009).
8. Permohonan tersebut memuat ; a. Nama, umur, agama, pendidikan, pekerjaan, dan
tempat kediaman Pemohon dan Termohon; b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
9. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat
diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian
memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 diubah
dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undangm No. 50 tahun 2009).
10. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989
diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undangm No. 50 tahun 2009), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cumacuma
(prodeo) (Pasal 237 HIR).
11. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan
pengadilan agama (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, ).
Proses Penyelesaian Perkara
1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama.
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri
persidangan
3. Tahapan persidangan :
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak,
dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989 diubah
dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undang No. 50 tahun 2009);
b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih
dahulu menempuh mediasi (Pasal 2 (1) PERMA No. 1 Tahun 2008);
c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan
membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan
kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat
mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, );
4. Putusan pengadilan agama atas permohonan cerai gugat sebagai berikut:
a. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui
pengadilan agama;
b. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama;
c. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
5. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama
memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambatlambatnya
7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.
Cerai Talak
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:
1. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama (Pasal 118
HIR, jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun
2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undangm No. 50 tahun 2009);
2. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama tentang tata
cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7
Tahun 1989 diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua
dengan Undang-Undangm No. 50 tahun 2009);
3. Surat permohonan dapat diubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika
Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan
tersebut harus atas persetujuan Termohon.
4. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama :
a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU
No. 7 Tahun 1989 diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang No. 50 tahun 2009);
b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa
izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7
Tahun 1989 diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua
dengan Undang-Undangm No. 50 tahun 2009);
c. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada
pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal
66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006
dan perubahan kedua dengan Undang-Undangm No. 50 tahun 2009);
d. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka
permohonan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi
tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat
(Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun
2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undangm No. 50 tahun 2009).
5. Permohonan tersebut memuat :
a. Nama, umur, agama, pendidikan pekerjaan, dan tempat kediaman Pemohon dan
Termohon;
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
6. Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat
diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak
diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989 diubah dengan Undang-Undang No.
3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undangm No. 50 tahun 2009).
7. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989
diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undangm No. 50 tahun 2009), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cumacuma
(prodeo) (Pasal 237 HIR).
Proses Penyelesaian Perkara
1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama
2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri
persidangan.
3. Tahapan persidangan :
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak,
dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989 diubah
dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undangm No. 50 tahun 2009);
b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih
dahulu menempuh mediasi (Pasal 2 PERMA No. 1 Tahun 2008);
c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan
membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan
kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat
mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, );
4. Putusan pengadilan agama atas permohonan cerai talak sebagai berikut :
a. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding
melalui pengadilan agama tersebut;
b. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama
tersebut;
c. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
5. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
maka:
a. Pengadilan agama menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;
b. Pengadilan agama memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar
talak;
c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar
talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka
gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan
lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989
diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undangm No. 50 tahun 2009).
6. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai
surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 diubah dengan Undang-
Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undangm No. 50 tahun
2009).
Penyelesaian Perkara Gugatan Lain
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :
1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama (Pasal 118
HIR).
2. Gugatan diajukan kepada pengadilan agama:
3. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
4. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada
pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
5. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama,
yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut
terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama, maka gugatan dapat diajukan
kepada salah satu pengadilan agama yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR,)
6. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, Jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun diubah
dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undangm No. 50 tahun 2009), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cumacuma
(prodeo) (Pasal 237 HIR).
7. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan
panggilan pengadilan agama (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, .)
Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah ,
Buku II, Edisi 2009, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2009.

CABUT PERKARA/PA

Surat Pencabutan Perkara di Pengadilan Agama

Hal : Pencabutan Perkara


Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara -----
No.------------------------
Pengadilan -----------------------------
Di
-----------------------

Dengan Hormat/Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Untuk dan atas nama Penggugat perkenankanlah kami menyatakan mencabut gugatan perkara perdata di Pengadilan ------------------------- dibawah register No.-------------------. dengan segala akibat hukumnya, atas nama klien kami yang bernama : ---------, umur --------tahun, pekerjaan -----------, bertempat kediaman ----------------

Melawan Tergugat yang bernama : ------

----------, umur ------- tahun, pekerjaan -------, bertempat kediaman di ---

Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, karena antara klien kami sebagai Penggugat telah menyelesaikan perkaranya secara damai dengan Tergugat, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Kuasa Hukum Penggugat,



PENCABUTAN PERKARA
DI PERADILAN AGAMA
Contoh I (Perkara yang dicabut sebelum disidangkan)
(Apabila relaas panggilan belum disampaikan kepada Tergugat, Akta
Pencabutan ini tidak disampaikan kepada Tergugat)
AKTA PENCABUTAN GUGATAN
Nomor ……/Pdt.G/…./PA….
Pada hari ini, ….. , tanggal …….. , telah menghadap kami, …….,
Panitera Pengadilan Agama ……… , seorang bernama ….. bin …., tertempat
tinggal di Jalan …. , nomor … , R.T…, R.W. …. , Kelurahan ……….,
Kecamatan ………, Kota …….., dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri,
menerangkan bahwa ia menyatakan mencabut permohonan banding yang
diajukannya pada tanggal ……. dan didaftarkan di Pengadilan Agama ……
tanggal ……. nomor …/Pdt.G/…/PA … terhadap putusan nomor
…../Pdt.G/…./PA…. tanggal ………. dalam perkara :
……………………………….……….., Penggugat
melawan
……………………………………..…, Tergugat
Demikianlah, Akta Pencabutan Gugatan ini dibuat dan ditanda-tangani
oleh Pantera Pengadilan Agama ….., Pembanding dan Terbanding.
Penggugat Panitera,
…………………... ………………………
Contoh II (Untuk perkara yang dicabut sebelum disidangkan)
(Apabila relaas panggilan telah disampaikan kepada Tergugat,
Pengadilan berkewajiban menyampaikan Akta Pencabutan ini kepada
Tergugat)
AKTA PENCABUTAN GUGATAN
Nomor ……/Pdt.G/…./PA….
11
Pada hari ini, ….. , tanggal …….. , telah menghadap kami, …….,
Panitera Pengadilan Agama ……… , seorang bernama ….. bin …., tertempat
tinggal di Jalan …. , nomor … , R.T…, R.W. …. , Kelurahan ……….,
Kecamatan ………, Kota …….., dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri,
menerangkan bahwa ia menyatakan mencabut permohonan banding yang
diajukannya pada tanggal ……. dan didaftarkan di Pengadilan Agama ……
tanggal ……. nomor …/Pdt.G/…/PA … terhadap putusan nomor
…../Pdt.G/…./PA…. tanggal ………. dalam perkara :
……………………………….……….., Penggugat
melawan
……………………………………..…, Tergugat
Demikianlah, Akta Pencabutan Gugatan ini dibuat dan ditanda-tangani
oleh Pantera Pengadilan Agama ….., Pembanding dan Terbanding.
Penggugat Panitera,
…………………... ………………………
Contoh III
(a. Apabila permohonan banding dicabut sebelum Akta
Permohonan Banding disampaikan keapada
Terbanding
b. Pada prinsipnya Kuasa Penggugat atau Kuasa Pembanding
tidak dapat mencabut perkara yang telah diajukannya ke
Pengadilan, kecuali secara khusus Penggugat atau
Pembanding menguasakan pencabutan tersebut kepada
Kuasa tersebut)
12
AKTA PENCABUTAN PERMOHONAN BANDING
Nomor ……/Pdt.G/…./PA….
Pada hari ini, ….. , tanggal …….. , telah menghadap kami, …….,
Panitera Pengadilan Agama ……… , seorang bernama ….. bin …., tertempat
tinggal di Jalan …. , nomor … , R.T…, R.W. …. , Kelurahan ……….,
Kecamatan ………, Kota …….., dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri
menerangkan bahwa ia menyatakan mencabut permohonan banding yang
diajukannya pada tanggal ……. dan didaftarkan di Pengadilan Agama ……
tanggal ……. nomor …/Pdt.G/…/PA … terhadap putusan nomor
…../Pdt.G/…./PA…. tanggal ………. dalam perkara :
……………………………….……….., Pembanding
melawan
……………………………………..…, Terbanding
Demikianlah, Akta Pencabutan Permohonan Banding ini dibuat dan
ditanda-tangani oleh Pantera Pengadilan Agama ….., Pembanding dan
Terbanding.
Pembanding Panitera,
…………………... ………………………
13
Contoh IV
(Apabila permohonan banding dicabut sesudah Akta Permohona Banding
diserahkan kepada Termohon Banding).
AKTA PENCABUTAN PERMOHONAN BANDING
Nomor ……/Pdt.G/…./PA….
Pada hari ini, ….. , tanggal …….. , telah menghadap kami, …….,
Panitera Pengadilan Agama ……… , seorang bernama ….. bin …., tertempat
tinggal di Jalan …. , nomor … , R.T…, R.W. …. , Kelurahan ……….,
Kecamatan ………, Kota …….., dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari
…………. berdasarkan Surat Kuasa tertanggal ….. (terlampir), menerangkan
bahwa ia menyatakan mencabut permohonan banding yang diajukannya
pada tanggal ……. dan didaftarkan di Pengadilan Agama …… tanggal …….
nomor …/Pdt.G/…/PA … terhadap putusan nomor …../Pdt.G/…./PA….
tanggal ………. dalam perkara :
……………………………….……….., Pembanding
melawan
……………………………………..…, Terbanding
Demikianlah, Akta Pencabutan Permohonan Banding ini dibuat dan
ditanda-tangani oleh Pantera Pengadilan Agama ….., Kuasa Pembanding
dan Terbanding.
Kuasa Pembanding Panitera,
…………………….. ………………………
Terbanding
…………………
14
Contoh V
(Contoh pencabutan permohonan kasasi sebelum Akta
Permohonan Kasasi disampaikan kepada Termohon Kasasi)
AKTA PENCABUTAN PERMOHONAN KASASI
Nomor ……/Pdt.G/…./PA….
Pada hari ini, ………, tanggal ……….., telah mengahadap kami ……….,
Panitera pada Pengadilan Agama …….., seorang bernama ……….. bin
………, beralamat di Jalan …….., R.T. …….., R.W. ……, Kelurahan
……………, Kecamatan …………, Kabupaten ……….., bahwa ia menyatakan
mencabut permohonan kasasi atas permohonan kasasi yang diajukan tanggal
…………, Nomor …. /Pdt.G/ …../PA…. terhadap putusan Pengadilan Agama
…… tanggal ………., Nomor ………/Pdt.G/PA…. dalam perkara antara :
……………………………….……….., Pemohon Kasasi
melawan
……………………………………..…, Termohon Kasasi
Demikianlah, Akta Pencabutan Permohonan Kasasi ini dibuat sesuai
dengan ketetntuan Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004
dan ditanda-tangani oleh Panitera Pengadilan Agama ……..
Pemohon Kasassi Panitera,
…………………….. ………………………
Termohon Kasasi
…………………
15
Contoh VI
(Contoh pencabutan permohonan kasasi setelah Akta
Permohonan Kasasi disampaikan kepada Termohon Kasasi atau
berkas permohonan kasasi telah dikirim ke Mahkmah Agung )
AKTA PENCABUTAN PERMOHONAN KASASI
Nomor ……/Pdt.G/…./PA….
Pada hari ini, ………, tanggal ……….., telah mengahadap kami ……….,
Panitera pada Pengadilan Agama …….., seorang bernama ……….. bin
………, beralamat di Jalan …….., R.T. …….., R.W. ……, Kelurahan
……………, Kecamatan …………, Kabupaten ……….., bahwa ia menyatakan
mencabut permohonan kasasi atas permohonan kasasi yang diajukan tanggal
…………, Nomor …. /Pdt.G/ …../PA…. terhadap putusan Pengadilan Agama
…… tanggal ………., Nomor ………/Pdt.G/PA…. dalam perkara antara :
……………………………….……….., Pemohon Kasasi
melawan
……………………………………..…, Termohon Kasasi
Demikianlah, Akta Pencabutan Permohonan Kasasi ini dibuat sesuai
dengan ketetntuan Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004
dan ditanda-tangani oleh Panitera Pengadilan Agama ……..
Pemohon Kasassi Panitera,
…………………….. ………………………
Termohon Kasasi
…………………










PERMOHONAN EKSEKUSI

Contoh Permohonan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perdata

Kepada Yth.                                                           __________,__,__________,____
Ketua Pengadilan Negeri ___________
Di Jl. ___________________________
Perihal : Permohonan Eksekusi / Pelaksanaan Putusan Pengadilan _____________No.__
Dengan hormat,
Perkenankanlah kami, yang bertandatangan dibawah ini :
______________________
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum ________________, berkedudukan di Jl. ____________________. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal _____________, bertindak untuk dan atas nama Klien Kami :
_____________________,_________________,_______________________________
Untuk Selanjutnya disebut “Pemohon”
Bersama ini Pemohon mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi terhadap __________________________ yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde) yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan _____________________ No. ___________________.
Adapun amar putusan pengadilan ____________________ adalah sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan _______________________
2. Menyatakan ________________________
3. Menghukum ________________________
4. Memerintahkan Tergugat __________________
Berdasarkan hal-hal yang Pemohon sampaikan diatas adalah berdasarkan hukum bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan eksekusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku sebagimana diatur dalam pasal ________________.
Demikian permohonan ini Pemohon sampaikan.
Kuasa Hukum,
_________________

PENIPUAN

Penipuan

Penipuan Pemberangkatan Haji
 
Ketika musim haji tiba di masyarakat sering bermunculan tindak pidana penipuan dan penggelepan yang dilakukan terlapor dengan cara terlapor menjanjikan akan memberangkatkan haji namun kenyataannya uang yang dibayarkan pelapor biasanya tidak digunakan  mengurus keberangkatan haji. 
Terkait permasalahan tersebut payung hukumnya telah ada yakni Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji serta  dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan. Tidak hanya itu juga bila berhubungan dengan jabatan diancam pula pidana Pasal 374 mengenai penyalahgunaan Jabatan. Namun kasus penipuan yang memakan korban masyarakat selalu terjadi dan seolah-olah sulit diberantas sehingga tiap tahun terus terjadi terutama di musim haji. Dilema di masyarakat  terjadi karena banyak jemaah yang tidak sabar ingin cepat berangkat, sehingga termakan bujuk rayu travel nakal. Modusnya dengan menawarkan visa non kuota yang pastinya jelas sangat menggoda ditengah ekspektasi haji yang tinggi.
Seharusnya penyelenggara haji mendapatkan ijin dari pemerintah dan selayaknya para calon haji (calhaj) memilih jasa yang sudah terpercaya. 
Penipuan dan Penggelapan (Dari segi hukum)
Istilah penipuan dan penggelapan memiliki pengertian yang beda-beda tipis. Motivasi kedua istilah itu sama-sama ingin memiliki “benda” (barang) milik orang lain baik sebagian maupun seluruhnya, namun secara melawan hukum. Perbedaannya adalah pada masalah cara bagaimana barang tersebut dimiliki. Dalam penipuan, benda itu dimiliki secara melawan hukum, sedangkan dalam penggelapan upaya memiliki itu dilakukan melalui suatu dasar perbuatan yang sah. Sebelum lebih jauh memahami penipuan dan penggelapan, baiknya simak dulu pasal-pasal KUHP(Kitab Undang-undang Hukum Pidana) berikut:
Pasal 378 KUHP (penipuan)
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun” .
Pasal 372 KUHP (penggelapan)
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,-“
Dalam penipuan, dimilikinya suatu benda oleh seseorang dilakukan dengan cara melawan hukum, yaitu dengan perbuatan yang tidak sah: memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Seorang yang melakukan penipun, dengan kata-kata bohongnya itu, menyebabkan orang lain menyerahkan suatu benda kepadanya. Tanpa adanya kebohongan tersebut, belum tentu orang yang bersangkutan akan menyerahkan benda itu secara sukarela.
Misalnya, X menjanjikan kepada Y bahwa ia akan menjual sepeda motornya dan menyerahkan sepeda motor itu besok lusa jika hari ini Y menyerahkan uang pembeliannya. Setelah Y menyerahkan uang, besok lusanya X tidak juga menyerahkan sepeda motornya. Y tentu saja tidak akan menyerahkan uang pembeliannya jika X tidak menjanjikan menyerahkan sepeda motor itu besok lusa. Dalam hal ini, X telah membohongi Y dan bisa dibilang ia telah melakukan penipuan.
Dalam penggelapan, dimilikinya suatu benda terjadi bukan karena perbuatan yang melawan hukum (bukan karena perbuatan yang tidak sah), melainkan karena suatu perbuatan yang sah (bukan karena kejahatan). Perbuatan dimilikinya barang itu dilakukan dengan kesadaran bahwa si pemberi dan penerima barang sama-sama menyadari perbuatan mereka, namun pada akhirnya dimilikinya benda tersebut oleh penerima barang dipandang sebagai perbuatan yang tidak dikehendaki (melawan hukum).
Penyerahan uang pembelian dari Y kepada X dilakukan atas dasar hukum yang sah, yaitu perjanjian jual beli motor diantara mereka. Dalam perjanjian itu, penyerahan uang pembelian adalah perbuatan yang sah karena didasari oleh perjanjian yang sah. Kalau kemudian X tidak menyerahkan sepeda motornya dan membawa kabur uang pembelian itu, maka pada saat tidak diserahkannya sepeda motor itulah perbuatan penggelapan uang pembelian itu telah dilakukan. Logika ini sama seperti misalnya seorang kurir yang ditugaskan untuk mengantarkan uang ke suatu tempat, namun uang tersebut tidak diserahkan ke tempat tujuannya melainkan digunakan sendiri oleh si kurir. Penyerahan uang kepada kurir untuk diantarkan ke suatu tempat adalah perbuatan yang sah berdasarkan tugas yang diberikan si pengirim uang, namun tugas itu diselewengkannya secara melawan hukum, sehingga dapat dikatakan si kurir telah melakukan penggelapan.
Dalam prakteknya, kedua perbuatan itu, penipuan dan penggelapan, sering kali dilakukan secara bersamaan. Dalam kasus X dan Y, misalnya, X telah melakukan sekaligus penipuan dan penggelapan. X telah berbohong bahwa ia akan menyerahkan sepda motornya, dan dengan perjanjian yang telah mereka sepakati bersama itu X juga telah melakukan penggelapan dengan menggunakan perjanjian itu sebagai alat untuk diserahkannya uang pembelian.