PERJANJIAN WARALABA

Contoh Surat Perjanjian Pemberian Waralaba/Franchise (Rumah Makan Bakso)


PERJANJIAN PEMBERIAN WARALABA 
Perjanjian Franchise ini dibuat dan ditandatangani pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ oleh dan antara:
__________ (nama), _________ (pekerjaan), pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ____________, berlamat di ___________, ____________, ____________, ____________, dalam Perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor.
Dan
__________ (nama), _________ (pekerjaan), pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ____________, berlamat di ___________, ____________, ____________, ____________, dalam Perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisee.
Franchisor dan Franchisee secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa, Franchisor adalah sebuah usaha perorangan yang ruang lingkup kegiatannya meliputi usaha rumah makan (restauran) yang menjual makanan berupa bakso merek “Bakso Adil”, dan sekaligus pemilik Merek dagang “Bakso Adil” sebagaimana yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual No. ____________.
Bahwa, Franchisee adalah orang perorangan yang berkehendak untuk mendirikan sebuah usaha rumah makan (restauran) yang menjual makanan berupa bakso Merek “Bakso Adil” milik Franchisor, dan karenanya Franchisee telah meminta waralaba Merek “Bakso Adil” tersebut kepada Franchisor bagi usaha rumah makannya.
Bahwa, atas permintaan waralaba Merek “Bakso Adil” tersebut, Franchisor dengan ini telah sepakat untuk memberikan waralaba kepada Franchisee dengan ketentuan pemberian waralaba sebagaimana yang akan diatur dalam Perjanjian ini.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk melakukan kerja sama pemberian waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang akan diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1
Ruang Lingkup
(1) Franchisor dengan ini sepakat untuk memberikan Waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” kepada Franchisee, dan Franchisee dengan ini sepakat untuk menerima Waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” tersebut dari Franchisor.
(2)  Atas pemberian Waralaba tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1), Franchisee wajib membayar Biaya Franchise dan Royalti kepada Franchisor serta melaksanakan seluruh Peraturan Usaha Waralaba Bakso Merek “Bakso Adil” yang ditentukan oleh Franchisor. 
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1)   Hak dan Kewajiban Franchisor
  1. Franchisor berhak untuk menerima pembayaran Biaya Waralaba dan Royalti dari Franchisee.
  2. Franchisor berkewajiban untuk memberikan waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” kepada Franchisee.
(2)   Hak dan Kewajiban Franchisee
  1. Franchisee berhak untuk menerima Waralaba usaha rumah makan bakso Merek “Bakso Adil” dari Franchisor.
  2. Franchisee berkewajiban untuk melakukan pembayaran Biaya Waralaba dan Royalti kepada Franchisor.
Pasal 3
Jangka Waktu
(1)   Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
(2)   Franchisor dapat mengakhiri Perjanjian ini scara sepihak dalam hal Franchisee tidak lulus Evaluasi Pemberian Waralaba sebagaimana dimaksud Pasal 11 .
Pasal 4
Biaya Waralaba dan Royalti
(1)   Franchisee berkewajiban untuk membayar Biaya Waralaba dan Royalti kepada Franchisor dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Biaya Waralaba sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
  2. Royalti sebesar 5% (lima persen) per-bulan dari omset penjualan.
(2)   Pembayaran Biaya Waralaba dan Royalti sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pembayaran Waralaba dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditandatanganinya Perjanjian ini.
  2. Pembayaran Royalti dilakukan pada setiap tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari bulan berjalan.
(3)   Franchisee berkewajiban untuk menyerahkan laporan omset penjualan kepada Franchisor pada setiap tanggal terakhir bulan berjalan semata-mata untuk kepentingan penentuan besarnya Royalti yang wajib dibayarkan pada setiap awal bulan berikutnya dari bulan berjalan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b diatas.
Pasal 5
Modal 
(1)   Untuk melaksanakan Pemberian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, Franchisee berkewajiban untuk menyediakan Modal minimal sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
(2)   Modal minimal tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dapat merupakan akumulasi dari:
  1. Sewa Lokasi Usaha
  2. Perlengkapan Usaha
  3. Uang Tunai minimal sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
(3)   Modal tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatas harus dapat dibuktikan oleh Franchisee dengan alat bukti yang cukup.
Pasal 6
Penjualan 
(1)   Dalam Pemberian Waralaba ini Franchisee hanya dapat melakukan penjualan makanan berupa bakso Merek “Bakso Adil” dengan resep dan standar produksi sebagaimana yang ditentukan oleh Franchisor. 
(2)   Penjualan makanan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dilakukan secara retail di Tempat Usaha, dan Franchisee dilarang melakukan penjualan makanan tersebut dalam bentuk lainnya yang meliputi namun tidak terbatas pada usaha katering, grosir maupun titip jual kepada pihak lain. 
(3)   Para Pihak sepakat bahwa harga jual makanan sebesar Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) setiap mangkok makanan.
(4)   Franchisee dilarang menjualan makanan lain selain bakso Merek “Bakso Adil”.
(5)   Franchise berhak untuk melakukan penjualan makanan lain selain bakso Merek “Bakso Adil” adil yang bersifat pelengkap dan minuman.
Pasal 7
Tempat Usaha
(1)   Franchisee berhak untuk memiliki lebih dari 1 (satu) Tempat Usaha.
(2)   Franchisee berhak untuk menentukan sendiri Tempat Usaha.
(3)   Tempat Usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Terletak di pinggir jalan raya.
  2. Jarak antara Lokasi Usaha dengan pusat keramaian yang meliputi namun tidak terbatas pada pasar, mall, perkantoran dan stasiun atau terminal tidak lebih dari 2 (dua) kilo meter.
  3. Total luas Tempat Usaha tidak kurang dari 100m2 (seratus meter persegi).
  4. Memiliki sekurang-kurangnya tempat pecucian, dapur, toilet, ruang makan dan tempat parkir.
  5. Memenuhi standar kebersihan yang ditentukan oleh Franchisor.
  6. Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) orang karyawan.
  7. Memenuhi standar pelayanan yang ditentukan oleh Franchisor.
  8. Terjaga kebersihannya sesuai dengan standar kebersihan yang ditentukan oleh Franchisor.
Pasal 8
Merek dan Rahasia Dagang
(1)   Dalam menjalankan Pemberian Waralaba sebagaimana dimaksud Perjanjian ini, Franchisee berhak untuk menggunakan Merek “Bakso Adil” milik Franchisor.
(2)   Franchise dilarang untuk memberikan lebih lanjut hak penggunaan Merek “Bakso Adil” kepada pihak lain manapun.
(3)   Dalam menjalankan Pemberian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, Franchisee berkewajiban untuk menjaga Rahasia Dagang milik Franchisor yang meliputi namun tidak terbatas pada Resep Makanan dan Manajemen Usaha milik Franchisor.
(4)   Dalam hal Perjanjian ini berakhir karena sebab apapun, Franchisee dilarang untuk menggunakan Merek dan Rahasia Dagang “Bakso Adil” baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
Pasal 9
Produksi, Manajemen dan Pelayanan
(1)   Dalam menjalankan Pemberian Waralaba, Franchisee wajib:
  1. Melaksanakan produksi makanan sesuai dengan Resep yang diberikan oleh Franchisor.
  2. Melaksanakan Manajemen sesuai dengan Panduan Manajemen yang diberikan oleh Franchisor.
  3. Melaksanakan Pelayanan Tamu sesuai dengan Panduan pelayanan Tamu yang diberikan oleh Franchisor.
(2)   Dalam menjaga Kendali Mutu, Franchisor sewaktu-waktu berhak untuk melakukan inspeksi atas Produksi, Manajemen dan Pelayanan Tamu dalam pelaksanaan Pemberian waralaba.
Pasal 10
Evaluasi Pemberian Waralaba
(1)   Untuk menjaga kendali mutu atas Pemberian Waralaba, Franchisor berhak untuk melakukan evaluasi berkala setiap 3 (tiga) bulan terhadap:
  1. Penjualan.
  2. Tempat Usaha.
  3. Merek dan Rahasia Dagang.
  4. Produksi, Manajeman dan pelayanan.
(2)   Dalam hal hasil evaluasi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dan/atau ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Franchisor, maka Franchisor berhak untuk melakukan perbaikan.
(3)   Dalam hal setelah dilakukan perbaikan Pemberian Waralaba tidak juga memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, maka Franchisor berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak.
Pasal 11
Force Majeure 
Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure), Para Pihak tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam Perjanjian ini yang disebabkan oleh force majeure tersebut, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor), kebakaran, perang, demonstrasi, wabah penyakit, pemberontakan, teror, bom, mogok kerja massal, tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa dan kekacauan politik.
Pasal 12
Addendum 
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini termasuk penambahan dan perubahannya, baik sebagian maupun seluruhnya, akan dibicarakan dan disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak serta akan dituangkan dalam Addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 13
Penyelesaian Perselisihan
Dalam hal terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah, dan apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak sepakat untuk meyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri __________.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini, yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) serta masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Franchisor,                   Franchisee,

PENGAHIRAN PERJANJIAN

Contoh Surat Kesepakatan Bersama Pengakhiran Perjanjian


KESEPAKATAN BERSAMA
Kesepakatan Bersama ini dibuat dan diadakan di Jakarta pada hari ______ tanggal __________ oleh dan antara:
  1. _____________, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ________________, bertempat tinggal di ______________________, selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.
  2. ___________, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. __________, beralamat di __________________, selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”..
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebelumnya telah saling mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama No. __________ tanggal ________ tentang ___________.
  2. Bahwa, Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama tersebut sebelum habisnya jangka waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal __.
Berdasarkan uraian dan maksud tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat:
  1. Mengakhiri Perjanjian Kerja Sama No. __________ tentang _____________ yang dibuat dan ditandatangani di bawah tangan oleh Para Pihak pada tanggal ___________ (“Perjanjian”).
  2. Seluruh hak dan kewajiban diantara Para Pihak yang lahir sebagai akibat dari Perjanjian dan telah jatuh tempo tetap mengikat Para Pihak hingga dilaksanakannya hak dan kewajiban tersebut.
  3. Seluruh hak dan kewajiban diantara Para Pihak yang lahir sebagai akibat dari Perjanjian dan belum jatuh tempo akan berakhir dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini.
  4. Seluruh hak dan kewajiban Para Pihak terhadap pihak ketiga yang lahir sebagai akibat dari Perjanjian dan telah jatuh tempo akan menjadi tangung jawab Para Pihak secara tanggung renteng.
Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Kesepakatan Bersama ini, yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama                     Pihak Kedua

____________                   _______________

KERJASAMA PEMASARAN

Contoh Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Barang


PERJANJIAN KERJA SAMA PEMASARAN BARANG
Nomor: ________________
Pada hari ini, Senin tanggal 2 Januari 2012, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. __________ (nama Direktur), Direktur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ___________, beralamat di ______________________, dalam perjanjian ini selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
  2. __________ (nama Direktur), Direktur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ___________, beralamat di ______________________, dalam perjanjian ini selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah sebuah Badan Hukum Perseroan Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak di bidang _____________ yang menghasilkan Produk barang _____________;
  2. Bahwa, PIHAK KEDUA adalah sebuah Badan Hukum Perseroan Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak di bidang pemasaran barang dan memiliki jaringan pemasaran barang;
  3. Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menjalin kerja sama pemasaran barang produksi PIHAK PERTAMA pada jaringan pemasaran PIHAK KEDUA;
Selanjutnya, untuk maksud seperti yang telah diuraikan diatas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Bentuk Kerja Sama
(1)    PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk melakukan pemasaran barang produksi PIHAK PERTAMA (“Pemasaran”) dan PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk memberikan Komisi Pemasaran atas pemasaran barang produksi PIHAK PERTAMA tersebut (“Komisi Pemasaran”);
(2)    Barang produksi PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah berupa barang ______________ (“Produk Barang”).
(3)    Harga penjualan Produk Barang adalah sebesar Rp. ____________ (_________ rupiah) per-unit (“Harga Jual”).
Pasal 2
Hak dan Kewajiban PARA PIHAK
(1)   Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
a. PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima hasil Pemasaran dari PIHAK KEDUA;
b. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan Komisi Pemasaran kepada PIHAK KEDUA.
(2)   Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a. PIHAK KEDUA berhak untuk menerima Komisi Pemasaran dari PIHAK PERTAMA.
b. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melakukan Pemasaran.
Pasal 3
Jangka Waktu
(1)   Perjanjian ini berlaku untuk selama jangka waktu 1 (satu) tahun, yaitu mulai tanggal 2 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
(2)   Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) berakhir, Perjanjian ini dapat diperpanjangan dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(3)   Dalam hal perjanjian ini berakhir karena sebab apapun, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memperoleh dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA, seluruh Produk Barang yang telah diserahkan kepada PIHAK KEDUA dan belum dipasarkan;
Pasal 4
Ruang Lingkup
(1)   Kegiatan Pemasaran dilakukan dengan menggunakan Jaringan Pemasaran PIHAK KEDUA dan berdasarkan Target Pemasaran;
(2)   Pemasaran dilakukan dengan menggunakan Jaringan Pemasaran milik PIHAK KEDUA (“Jaringan Pemasaran”) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Produk Barang yang akan dipasarkan akan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di tempat PIHAK KEDUA.
b. Biaya yang perlu dikeluarkan dalam rangka melakukan penyerahan Produk Barang sebagaimana dimaksud ayat (1) sepenuhnya adalah tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
c. PIHAK KEDUA wajib menggunakan seluruh Jaringan Pemasaran yang dimilikinaya untuk melakukan Pemasaran, termasuk namun tidak terbatas pada seluruh sarana pendukungnya.
d. Biaya yang perlu dikeluarkan dalam rangka melakukan Pemasaran sepenuhnya adalah tanggung jawab PIHAK KEDUA.
(3)   Target Pemasaran Produk Barang sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. Target Pemasaran Tahap Pertama untuk jangka waktu 4 (empat) bulan yaitu bulan Januari 2012 sampai dengan bulan April 2012 adalah sebesar ____ unit barang;
b. Target Pemasaran Tahap Kedua untuk jangka waktu 4 (empat) bulan yaitu bulan Mei 2012 sampai dengan bulan Agustus 2012 adalah sebesar ____ unit barang;
c. Target Pemasaran Tahap Ketiga untuk jangka waktu 4 (empat) bulan yaitu bulan September sampai dengan bulan Desember 2012 adalah sebesar ____ unit barang;
Pasal 5
Komisi Pemasaran
(1)    PIHAK KEDUA berhak memperoleh Komisi Pemasaran dari PIHAK PERTAMA berdasarkan keberhasilan pencapaian Target Pemasaran oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3);
(2)    Komisi Pemasaran sebagaimana dimaksud ayat (1) diperhitungkan dan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada setiap akhir tahap Target Pemasaran.
(3)    Komisi Pemasaran sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal Pemasaran mencapai kurang dari 100% (seratus persen) dari Target Pemasaran, PIHAK KEDUA berhak memperoleh Komisi Pemasaran sebesar 5% (lima persen) dari Harga Jual dikali jumlah pemasaran Produk Barang.
b. Dalam hal Pemasaran mencapai 100% (seratus persen) dari Target Pemasaran, PIHAK KEDUA berhak memperoleh Komisi Pemasaran sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual dikali jumlah pemasaran Produk Barang;
c. Dalam hal Pemasaran mencapai 150% (seratus lima puluh persen) dari Target Pemasaran, PIHAK KEDUA berhak memperoleh Komisi Pemasaran sebesar 15% (lima belas persen) dari Harga Jual dikali jumlah pemasaran Produk Barang;
d. Dalam hal Pemasaran mencapai lebih dari 200% (seratus persen) dari Target Pemasaran, PIHAK KEDUA berhak memperoleh Komisi Penjualan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Harga Jual dikali jumlah pemasaran Produk Barang;
Pasal 6
Evaluasi Target Pemasaran Dan Pembatalan Perjanjian

(1)   PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mencapai Target Pemasaran sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3);
(2)   PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan evaluasi terhadap Target Pemasaran yang dicapai oleh PIHAK KEDUA pada setiap akhir tahap Target Pemasaran sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3);
(3)   Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (2) menentukan bahwa PIHAK KEDUA tidak mencapai 50% (lima puluh persen) dari Target Pemasaran, maka Pihak Kedua berhak untuk mengakhiri kerja sama Pemasaran;
(4)   Sebagai pengecualian ayat (3) diatas, PIHAK PERTAMA berhak untuk meneruskan kerja sama Pemasaran dengan syarat PIHAK KEDUA memperbaiki Target Pemasaran pada tahap berikutnya.
Pasal 7
Kerahasiaan Informasi
Dalam melaksanakan Perjanjian ini, PIHAK EPRTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk merahasiakan segala informasi yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini terhadap pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan;
Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan

(1)  Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan;
(2)  Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pasal 9
Addendum
Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK masing-masing memperoleh satu rangkap yang kesemuanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

PARA PIHAK,
PIHAK PERTAMA,                        PIHAK KEDUA,

PENGGUNAAN LAGU

Contoh Surat Perjanjian Penggunaan Lagu


PERJANJIAN PENGGUNAAN LAGU
No. ___/___-____/__/__
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari ______ tanggal __ __________ 2011 oleh dan antara :
_______________ (nama Direktur perusahaan rekaman), bertindak untuk dan atas nama PT. ____________ sebagai Direktur, beralamat di _______________________________ (selanjutnya disebut “Pihak Pertama”).
Dan
_________________ (nama pencipta lagu), Pencipta Lagu, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. _______________________, beralamat di ________________________, (selanjutnya disebut “Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para  pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pihak Kedua adalah seorang Pencipta Lagu yang menciptakan lagu berjudul “Demam Rindu”.
  2. Bahwa, Pihak Kedua adalah sebuah Perseoran Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak dibidang perekaman dan peredaran lagu-lagu.
  3. Bahwa, Pihak Pertama bermaksud untuk melakukan perekaman dan peredaran lagu yang berjudul “Demam Rindu” ciptaan Pihak Kedua dalam sebuah Album Lagu yang berjudul “Asmara Membara” produksi Pihak Pertama, dan Pihak Kedua menyetujui hal tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan kerja sama perekaman dan peredaran lagu berjudul “Demam Rindu” dengan  syarat  dan  ketentuan sebagaimana yang akan diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:

Pasal 1
Ruang Lingkup Kerja Sama

(1)   Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk mengadakan kerja sama berupa perekaman dan peredaran lagu yang berjudul “Demam Rindu” ciptaan Pihak Kedua (“Lagu”) dalam sebuah Album Lagu yang berjudul “Asmara Membara” produksi Pihak Pertama (“Album Lagu”).
(2)   Perekaman dan peredaran Lagu tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada perekaman dan peredaran Lagu dalam bentuk kaset, VCD, DVD, layanan jasa RBT, theme song untuk film dan/atau sinetron dan dalam bentuk lainnya sesuai kesepakatan bersama Para Pihak (selanjutnya disebut “Eksploitasi Lagu”).
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1)      Hak dan Kewajiban pihak pertama
a.       Pihak Pertama berhak untuk melakukan Eksploitasi Lagu.
b.      Pihak Pertama berhak untuk menentukan musisi dan aranjer dalam proses Eksploitasi Lagu.
c.       Pihak Pertama berhak untuk memiliki master rekaman atas Lagu.
d.      Pihak Pertama berhak untuk bekerja sama dengan pihak lainnya dalam rangka melakukan Eksloitasi Lagu.
e.       Pihak Pertama tidak berhak untuk melakukan perubahan terhadap lirik Lagu.
f.       Pihak Pertama wajib untuk menampilkan nama Pihak Kedua sebagai Pencipta Lagu dalam setiap Eksploitasi Lagu.
g.      Pihak Pertama berkewaiban untuk menanggung seluruh biaya Eksploitasi Lagu, termasuk namun tidak terbatas pada biaya perekaman, peredaran dan promosi Lagu.
h.      Pihak Pertama berhak untuk menentukan harga penjualan dalam rangka Eksploitasi Lagu.
i.        Pihak Pertama berkewajiban untuk melakukan pembayaran royalti kepada Pihak Kedua.
(2)    Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
a.          Pihak Kedua wajib untuk memberikan izin secara ekslusif kepada Pihak Pertama untuk mengumumkan dan memperbanyak Lagu dalam rangka Eksploitasi Lagu, dan Pihak Kedua dilarang untuk mengumumkan dan memperbanyak Lagu baik sendiri maupuan dengan memberikan izin kepada pihak lain manapun selain Pihak Pertama.
b.         Pihak Kedua berhak untuk memperoleh royalti dari Pihak Kedua.
c.          Pihak Kedua berhak untuk menerima laporan hasil Eksploitasi Lagu dari Pihak Kedua.
Pasal 3
Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian ini untuk selama jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pasal 4
Teritorial
Eksploitas Lagu tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 1 hanya meliputi seluruh Wilayah Negara kesatuan Republik Indoneisa.
Pasal 5
Pembayaran Royalti
(1)     Atas  izin mengumumkan dan memperbanyak Lagu yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam rangka Eksploitasi Lagu, maka Pihak Kedua berhak untuk memperoleh royalti dari Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Untuk Eksploitasi Lagu dalam bentuk Kaset, VCD dan DVD, besarnya royalti Pihak Kedua adalah sebesar __% dari setiap Kaset, VCD dan DVD yang terjual.
b.      Untuk Eksploitasi Lagu dalam bentuk layanan RBT, besarnya royalti Pihak Kedua adalah sebesar __% dari pendapatan yang diperoleh Pihak Pertama dari layanan RBT.
c.       Untuk Ekploitasi Lagu dalam bentuk theme song film dan/atau sinetron, besarnya royalti Pihak Kedua adalah sebesar __% dari nilai royalti yang diperoleh Pihak Pertama dari pihak lain yang menggunakan Lagu untuk keperluan theme song film dan/atau sinetron tersebut.
d.      Besarnya royalti Pihak Kedua atas Eksploitasi Lagu dalam bentuk lainnya akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak.
(2)   Perhitungan, laporan dan pembayaran royalti dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) akan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali, yang dimulai sejak dilakukannya Eksploitasi Lagu yang pertama kali oleh Pihak Pertama.
Pasal 6
Pernyataan dan Jaminan
(1)     Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa Lagu tersebut sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini merupakan ciptaan Pihak Kedua sepenuhnya, dan apabila di kemudian hari terdapat tuntutan dari pihak lain mengenai kepemilikan hak cipta atas Lagu maka Pihak Kedua menjamin akan membebaskan Pihak Pertama dari tuntutan hukum pihak lain tersebut sehubungan dengan Eksploitasi Lagu.
(2)     Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama adalah pemilik master rekaman Lagu sepenuhnya.
Pasal 7
Addendum
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini termasuk perubahannya, akan dibicarakan dan disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak dan hasilnya akan dituangkan kedalam bentuk Addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan, dan dalam hal penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak sepakat untuk meyelesaikannya secara hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam  rangkap  2  (dua) bermeterai cukup, dan masing-masing Pihak memperoleh satu rangkap dengan kekuatan hukum yang sama.
Para Pihak,
Pihak Pertama,                                                           Pihak Kedua,
_____________                                                         ______________

PELUNASAN HUTANG

Contoh Kesepakatan Pelunasan dan Penjaminan Hutang


Kesepakatan Pelunasan dan Penjaminan Hutang

Pada hari ini, _______ tanggal __ _______ 2011, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
__________ (Nama), _______ (pekerjaan), pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: ____________, beralamat di ___________________ (Pihak Pertama).
Dan
__________ (nama), ________ (pekerjaan), pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: ____________, beralamat di  __________________________ (Pihak Kedua).
Dengan ini sepakat:
    1. Bahwa, berdasarkan perjanjian Nomor: __________ antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara Para Pihak pada tanggal _______ tantang _______________, maka Pihak Kedua masih memiliki kewajiban kepada Pihak Pertama berupa pembayaran ___________ sebesar Rp. _______ (______ rupiah);
    2. Bahwa, karena Pihak Kedua belum dapat melunasi kewajibannya tersebut kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua meminta keringanan pembayaran _______ tersebut kepada Pihak Pertama berupa pengunduran waktu pelunasan pembayaran tersebut untuk selama jangka waktu _________ (_______) hari sejak tanggal ditandatanganinya Kesepakatan ini, atau jatuh tempo pada tanggal ___________.
    3. Bahwa, untuk menjamin pelunasan hutang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tersebut, maka Pihak Kedua dengan ini menyerahkan kendaraan roda empat merek________ Jenis ________ Nomor BPKB ____ dan nomor  STNK ______ atas nama Pihak Kedua beserta BPKB dan STNK kendaraan tersebut kepada Pihak Pertama sebagai jaminan pelunasan hutang dengan ketentuan apabila  Pihak Kedua tidak dapat melunasi kewajibannya tersebut sampai dengan tanggal sebagaimana dimaksud butir 2 diatas, maka kendaraan roda empat tersebut akan menjadi milik Pihak Pertama, dan untuk selanjutnya Pihak Kedua tidak lagi berhak atas kendaraan roda empat tersebut.
Demikian Kesepakatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Para Pihak,
Pihak Pertama                                                 Pihak Kedua,
____________                                                ___________

PENGANIAYAAN (damai)

Contoh Kesepakatan Perdamaian Karena Penganiayaan

KESEPAKATAN BERSAMA
Pada hari ini, Selasa, tanggal 23 Agustus 2011, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                      :
Tempat/Tanggal Lahir   :
Alamat                                   :
No. KTP                                  :
selanjutnya dalam Kesepakatan Bersama ini disebut PIHAK PERTAMA;
 
Nama                                      :
Tempat/Tanggal Lahir   :
Alamat                                   :
No. KTP                                  :
selanjutnya dalam Kesepakatan Bersama ini disebut PIHAK KEDUA;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
    1. Bahwa, pada hari ________ taggal __ ________ ____,  anak dari PIHAK KEDUA yang bernama ________________ telah mengalami luka-luka dan harus dirawat inap di rumah sakit __________ kota _______;
    2. Bahwa, luka-luka yang dialami oleh ________________ tersebut diduga diakibatkan oleh tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh ___________ yang merupakan anak dari PIHAK PERTAMA;
    3. Bahwa, atas tindakan penganiayaan tersebut, PIHAK KEDUA telah mengajukan laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh ___________ terhadap ___________________ tersebut;
    4. Bahwa, PIHAK PERTAMA telah meminta maaf kepada PIHAK KEDUA dan telah mengajukan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan kepada PIHAK KEDUA dengan bersedianya PIHAK PERTAMA untuk membiayai perawatan luka-luka _______________ tersebut hingga sembuh total dan meminta PIHAK KEDUA untuk mencabut kembali laporan polisi tersebut;
    5. Bahwa, PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk menyelesaikan permasalahan diatas secara damai dan kekeluargaan.
Selanjutnya, berdasarkan uraian tersebut diatas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat:
    1. Bahwa, PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk bertanggung jawab atas penyembuhan luka-luka yang dialami oleh ________________ tersebut, yaitu dengan membiayai seluruh biaya pengobatan _______________ hingga yang bersangkutan sembuh total;
    2. Bahwa, PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk melakukan pencabutan laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan oleh ___________ terhadap ________________ tersebut, dan berjanji untuk tidak melakukan tuntutan hukum apapun baik pidana maupun perdata terhadap _________;
    3. Bahwa, dalam hal PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan tanggung jawabnya secara penuh hingga __________________ sembuh total sebagaimana dimaksud butir 1 diatas, maka PIHAK KEDUA berhak untuk melakukan tuntutan hukum terhadap ___________, baik Pidana maupaun Perdata;
    4. Bahwa, sebagai jaminan atas tanggung jawab PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan kesepakatan ini, PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyerahkan uang bagi pembiayaan sebagian pengobatan dan perawatan _______________ untuk tahap awal sebesar Rp. ___________ (______________ rupiah) pada saat ditandatanganinya kesepakatan ini;
Demikian kesepakatan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing memperoleh satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA
____________                                                   ________________
SAKSI-SAKSI
SAKSI 1                                                                     SAKSI 2
___________________                                  __________________

PERJANJIAN PERKAWINAN

Contoh Perjanjian Perkawinan

PERJANJIAN PERKAWINAN
Pada hari ini, Kamis tanggal 1 April 2010, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. Amran Kamil, pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Limau No. 5, Cinere, Jakarta Selatan, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP): xxxxxxxxxxxxxxx, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;
  2. Swastika Sutedja, pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Pucuk Dicinta Nomor 18, Kemayoran, Jakarta Pusat, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP): xxxxxxxxxxxxxxx, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa, PIHAK PERTAMA selain memiliki pekerjaan tetap sebagai “Manajer Marketing & Sales” pada PT. Limas Agro Sawit, juga memiliki usaha mandiri diluar pekerjaan tetapnya tersebut berupa perdagangan bibit kelapa sawit;
  2. Bahwa, PIHAK PERTAMA telah memiliki sebuah apartemen yang terletak di lantai 7 nomor 709 Apartemen Green Megah, Jalan Fatmawati Raya No. 11, Cilandak, Jakarta Selatan dan sebuah mobil Toyota Vios 1.5 G AT Tahun Pembuatan 2006 Nomor Polisi B 3456 OK;
  3. Bahwa, PIHAK KEDUA selain memiliki pekerjaan tetap sebagai “Manajer Keuangan” PT. Lintas Nusantara Food, juga memiliki usaha mandiri diluar pekerjaan tetapnya tersebut berupa restauran “Bara Steak & Ribs”;
  4. Bahwa, PIHAK KEDUA telah memiliki sebidang tanah seluas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Margonda Raya Nomor 43, Depok, Jawa Barat dan sebuah mobil Honda Jazz warna putih tahun pembuatan 2008 Nomor Polisi D 1234 KO;
  5. Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan saling mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan;
  6. Bahwa, PARA PIHAK telah sepakat untuk mengadakan pembagian hak-hak atas harta milik PARA PIHAK di dalam perkawinan yang keadaanya akan diatur dalam perjanjian ini.
Selanjutnya, untuk maksud seperti yang telah diuraikan diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat PERJANJIAN PERKAWINAN ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Definisi
Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:
  1. “Harta Bersama” adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perkawinan;
  2. “Harta Asal” adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelum perkawinan;
  3. “Hadiah” adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perkawinan yang berasal dari hadiah;
  4. “Waris” adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perkawinan yang berasal dari warisan;
  5. “Hibah” adalah adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selama berlangsungnya perkawinan yang berasal dari hibah.
Pasal 2
Pelepasan Hak Atas Harta Perkawinan
(1) PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk tidak menuntut baik sebagain maupun seluruhnya hak atas Harta Asal, Hadiah, dan Waris yang diperoleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk tidak menuntut baik sebagian maupun seluruhnya hak atas Harta Asal, Hadiah dan Waris yang diperoleh PIHAK PERTAMA selama berlangsungnya perkawinan diantara PARA PIHAK;
(2) PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk melepaskan haknya dalam perkawinan atas sebagian Harta Bersama yang diperoleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk melepaskan haknya dalam perkawinan atas sebagian Harta Bersama yang diperoleh PIHAK PERTAMA, yang keadaannya akan diatur dalam perjanjian ini;
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatas dilaksanakan dengan tanpa mengenyampingkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Pasal 3
Hak PARA PIHAK
(1)  Hak PIHAK PERTAMA atas Harta Asal, Hadiah, Waris dan sebagian Harta Bersama
a. PIHAK KEDUA sepakat untuk mengakui Harta Asal PIHAK PERTAMA  sebagai hak PIHAK PERTAMA dan tidak akan menuntut Harta Asal tersebut sebagai Harta Bersama, yaitu yang meliputi:
- Sebuah apartemen yang terletak di lantai 7 Apartemen Green Megah, Jalan Fatmawati Raya Nomor 11, Cilandak, Jakarta Selatan, atas nama PIHAK PERTAMA;
- Sebuah kendaraan roda empat merek Toyota Vios 1.5 G AT Tahun Pembuatan 2006 Nomor Polisi B 3456 OK, atas nama PIHAK PERTAMA.
b. PIHAK KEDUA sepakat untuk tidak menuntut baik sebagian maupun seluruhnya atas harta yang diperoleh PIHAK PERTAMA yang berasal dari Hadiah dan Waris;
c. PIHAK KEDUA sepakat untuk tidak menuntut sebagian Harta Bersama yang diperoleh PIHAK PERTAMA yang berasal dari usaha mandiri PIHAK PERTAMA berupa usaha perdagangan bibit sawit.
(2)  Hak PIHAK KEDUA atas Harta Asal, Hadiah, Waris dan sebagian Harta Bersama
a. PIHAK PERTAMA sepakat untuk mengakui Harta Asal PIHAK KEDUA sebagai hak PIHAK KEDUA dan tidak akan menuntut Harta Asal tersebut sebagai Harta Bersama, yaitu yang meliputi
- Sebidang tanah seluas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Margonda Raya Nomor 43, Depok, Jawa Barat;
- Sebuah mobil Honda Jazz warna putih tahun pembuatan 2008 Nomor Polisi D 1234 KO;
b. PIHAK PERTAMA sepakat untuk tidak menuntut baik sebagian maupun seluruhnya atas harta yang diperoleh PIHAK KEDUA yang berasal dari Hadiah dan Waris;
c. PIHAK PERTAMA sepakat untuk tidak akan menuntut sebagian Harta Bersama yang diperoleh PIHAK KEDUA yang berasal dari usaha restaurant “Bara Steak & Ribs” milik PIHAK KEDUA.
Pasal 4
Jangka Waktu Perjanjian
PERJANJIAN PERKAWINAN ini berlaku selama berlangsungnya perkawinan diantara PARA PIHAK.
Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan
(1)   Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan;
(2)   Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kata sepakat, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan mediasi dengan melibatkan pihak lain sebagai mediator yang berasal dari keluarga PIHAK PERTAMA dan/atau keluarga PIHAK KEDUA;
(3)   Apabila penyelesaian secara mediasi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di kantor Pengadilan Agama.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PARA PIHAK,
PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA
Swastika Sutedja Amran Kamil
SAKSI-SAKSI
SAKSI 1                                                                  SAKSI 2
____________                                                 _____________