PENAHANAN

Memilih antara Penangguhan dan Pengalihan Penahanan

Dalam upaya pendampingan klien, umumnya kuasa hukum sering dibenturkan tentang status penahanan yang diterapkan penyidik atau penuntut umum atas kliennya. Sebagaimana diketahui, penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. Penahanan juga dapat dilakukan atas tindak pidana seperti :


  1. Kebiasaan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan (Pasal 282 ayat (3) KUHP),
  2. Sengaja menyebabkan, mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan (Pasal 296 KUHP),
  3. Perlakuan tidak menyenangkan (Pasal 335 ayat (1) KUHPidana),
  4. Penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,
  5. Penganiayaan dengan direncanakan (Pasal 353 ayat (1) KUHPidana),
  6. Penggelapan (Pasal 372 KUHPidana),
  7. Penipuan (Pasal 378 KUHPidana),
  8. Membeli barang-barang tapi berniat tidak melunasi pembayarannya (Pasal 379 a KUHPidana),
  9. Nahkoda yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi tetapi sebelum perjanjian habis sengaja dan melawan hukum menarik diri dari pimpinan kapal itu (Pasal 453 KUHPidana),
  10. Kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut persetujuan kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut keadaan di waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang atau muatan kapal itu (Pasal 454 KUHPidana),
  11. Anak buah kapal kapal Indonesia, yang sengaja dan melawan hukun tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalananyang telah di setujuinya (Pasal 455 KUHPidana),
  12. Penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya untuk bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia yang di atas kapal dalam pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya (Pasal 459 KUHPidana),
  13. Menjadi penadah hasil kejahatan (Pasal 480 KUHPidana) dan
  14. Menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian (Orang yang berprofesi germo atau mucikari) (Pasal 506 KUHPidana).
Umumnya pula, ketika si klien dikenakan status penahanan, kuasa hukum atau keluarganya berupaya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Memang permintaan penangguhan penahanan merupakan haknya tersangka/ terdakwa tetapi untuk dikabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan tersebut merupakan wewenang si penyidik atau penuntut umum. Sesuai dengan arti kata penangguhan yang berarti tunda atau menunda maka dapat diartikan dengan adanya upaya penangguhan penahanan tidak lebih hanya menunda masa penahanan yang seharusnya dijalankan oleh si tersangka. Yang artinya, jika permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan maka masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan. Ini tentunya menjadi resiko tersendiri bagi si tersangka mengingat berkurangnya masa status tahanan lebih menguntungkan dibandingkan jika harus menjalani masa tahanan dihitung sejak putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap. Resiko yang lain yang juga harus diperhitungkan adalah masalah kewenangan dari si penyidik atau si penuntut umum, mengingat, sekali lagi, dikabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan tersebut merupakan wewenang si penyidik atau penuntut umum. Jadi, jika di tingkat penyidikan permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, belum tentu di tingkat kejaksaan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan pula. Kalaupun misalnya di tingkat penyidik dan dikejaksaan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan, berapa banyak uang jaminan yang harus dikeluarkan si klien mengingat atas nama "kewenangan dan jabatan" masing-masing instansi memiliki peraturan dan kekuasaan tersendiri untuk menentukan besaran uang jaminan. Belum lagi, jika penangguhan penahanan tersebut harus diajukan kembali kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara.
Atas uraian kerugian tentang upaya permohonan penangguhan penahanan seperti di atas, menjadi pertanyaan, apakah upaya permohonan penangguhan penahanan tersebut efektif ditengah proses hukum yang sedang dijalankan oleh klien ? Efektif tidaknya tentu menjadi ukuran yang subjektif, tergantung pada kondisi keuangan tersangka/ terdakwa dan keluarganya.
Lalu manakah yang lebih efektif untuk menghindar dari status penahanan ?
Sebenarnya, yang jauh lebih efektif adalah tetap menerima status penahanan tersebut sampai putusan hakim dapat keluar dan memiliki kekuatan yang hukum tetap. Hal ini lebih menguntungkan bagi si tersangka/ terdakwa untuk lepas dari jeratan hukum dan masa hukuman yang seharusnya dijalankan.
Sekiranya ternyata tersangka/ terdakwa masih tetap enggan untuk menjalankan masa penahanan, lebih baik mengupayakan permohonan pengalihan penahanan. Sama seperti penangguhan penahanan, pengalihan penahanan juga merupakan hak si tersangka/ terdakwa dan dikabulkan tidaknya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum atau hakim. Bedanya dalam pengalihan penahanan, tersangka/ terdakwa bisa mengajukan penahanan rumah atau penahanan kota. Ini tentunya lebih efektif dibandingkan penangguhan penahanan karena selama pengalihan penahanan, meskipun ditahan dirumah sendiri atau didalam kota tetap dihitung sebagai masa penahanan.
Pasal 22 KUHAP menyatakan bahwa jenis penahanan dapat berupa penahanan rumah tahanan negara; penahanan rumah atau penahanan kota. Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.

PENADAH

Celah dari Jeratan Sebagai Penadah

Dalam suatu transaksi jual beli barang, terkadang atau kebanyakan pembeli tertarik dengan barang yang dijual dibawah harga pasar. Ini merupakan hukum pasar yang tidak tertulis dan suatu hal yang lumrah dalam praktik jual beli. Apalagi jika si pembeli ternyata berniat untuk menjual lagi dengan harga pasaran tentunya ia akan mendapat keuntungan dari selisih harga pembelian awal.

Sayangnya, terkadang keinginan untuk mendapat selisih atau keuntungan tersebut, jika tidak hati-hati, dapat menjerat si pembeli dalam masalah hukum pidana. Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan (jahat) atau yang dalam praktik pidana dikenal dengan pasal penadah (heling) menyatakan dengan jelas hal-hal sebagai berikut :

dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun ….dihukum ; (1) karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. (2) barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”

Ketentuan pasal 480 KUHPidana tersebut diatas mengatur 2 (dua) perbuatan yakni perbuatan bersekongkol dan perbuatan mengambil keuntungan dari barang yang diperoleh karena kejahatan. Jika si pembeli memang mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari kejahatan maka ia pasti dijerat oleh penyidik dengan pasal 480 ayat (1) KUHPidana yakni sebagai sekongkol atau yang biasa disebut dengan “penadah”. Jika si pembeli tidak tahu asal perolehan barang tetapi si pembeli dari awal sudah curiga namun tetap membeli barang tersebut maka si pembeli dapat dijerat dengan Pasal 480 ayat (2) KUHPidana.

Mengkaji dan mencermati tentang ketentuan Pasal diatas khususnya tentang “mengetahui atau patut dapat menyangka” bahwa barang tersebut berasal dari suatu kejahatan apa bukan, rasanya sangat sulit. Umumnya penyidik enggan membuktikan apakah benar si pembeli ini tidak tahu atau tidak curiga terhadap asal usul barang yang dibelinya. Penyidik biasanya hanya berpatokan pada keterangan si penjual, dimana ia menjual dan siapa pembelinya. Kecurigaan atau dugaan awal penyidik untuk menjerat pembeli sebagai penadah hasil kejahatan biasanya terkonsentrasi pada keadaan atau cara dibelinya barang tersebut, misalnya dibeli dengan dibawah harga pasaran, dibeli dengan cara sembunyi-sembunyi atau sebagainya. Kecurigaan penyidik yang demikian tentunya akan merugikan si pembeli yang beritikad baik yang secara hukumnya sudah seharusnya dilindungi pula oleh si penyidik tersebut.

Pada dasarnya sifat “asal dari kejahatan” yang melekat pada suatu barang dapat hilang apabila barang tersebut telah diterima oleh pembeli yang beritikad baik (ter goedertrouw). Atas dasar itikad baik dan sepanjang itikad baik tersebut dapat dibuktikan, misalnya dengan kwitansi pembelian dan atau berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada, maka tentunya pembeli dapat lepas dari jeratan hukum sebagai penadah.



MEMBELI EMAS HASIL RAMPOKAN APAKAH DAPAT DIPIDANA ?


Jawab :
Sdr. HD, terimakasih atas perhatiannya terhadap program  konsultasi hukum   kami. Pertanyaan saudara berkaitan dengan tindak pidana penadahan (pertolongan jahat). Sebelum saya menjawab pertanyaan saudara perlu dijelaskan dulu apa yang dimaksud dengan penadahan. Hal ini dapat dilihat dalam buku R. Soesilo Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap dengan Pasal Demi Pasal.
Penadahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 480 yang berbunyi dengan hukuman penjara penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-  dihukum :
  1. Karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai,  menerima sebagai hadiah  atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan;
  2. Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.;
Yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah”, dalam bahasa asing “heling”, itu sebenarnya hanya perbuatan yang sebutkan pada sub 1 dari pasal ini.  Pebuatan yang tersebut pada ayat (1) dibagi atas dua bagian ialah :
  1.  Membeli, menyewa dsb (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan : Misalnya A membeli sebuah arloji dari B yang diketahuinya, bahwa barang itu asal dari curian. Disini tidak perlu dibuktikan, bahwa A dengan membeli arloji itu hendak mencari untung ;
  2. Menjual, menukarkan, mengadaikan, dsb. Dengan maksud hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan ; Misalnya A yang mengetahui, bahwa arloji asal dari curian, disuruh oleh B (Pemegang arlorji itu) menggadaikan arloji itu ke rumah gadai dengan menerima upah.
Selain dari pada itu dihukum pula menurut pasal ini (sub 2) ialah : orang yang mengambil keuntungan dari hasil suatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh dari hasil kejahatan. Sebenarnya yang tersebut dalam sub 2 ini bukan “sekongkol”
“Hasil” barang asal dari kejahatan = misalnya A mencuri arloji, kemudian dijual laku Rp.150, : Arloji adalah barang asal dari kejahatan.
Elemen penting dari pasal ini ialah : Terdakwa harus mengetahui atau patut diketahui atau patut menyangka, bahwa barang itu asal dari kejahatan = disini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasaan, uang palsu, atau lain-lain) akan tetapi sudah cukup apa bila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai), bahwa barang itu barang “gelap” bukan barang “terang”. Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam prakteknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan dibawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran ditempat itu memang mencurigakan.
“Barang asal dari kejahatan” = misalnya asal dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol dll. Asal dari pelanggaran, tidak masuk disini. Barang asal dari kejahatan itu dapat dibagi atas dua macam yang sifatnya amat berlainan, ialah :
  1. Barang yang didapat dari kejahatan, misalnya barang-barang hasil pencurian, penggelapan, penipuan atau pemerasaan. Barang-barang ini keadaanya adalah sama ajadengan barang-barang lain yang bukan asal kejahatan tersebut. Dapat diketahuinya, bahwa barang2 itu asal dari kejahatan atau bukan, dilihat dari hasil penyelidikan tentang asal mula dan caranya berpindah tangan, dan
  2. Barang yang terjadi karena telah dilakukan suatu kejahatan, misalnya mata uang palsu, uang kertas palsu, diploma palsu, dll. Barang-barang ini rupa dan keadaannya berlainan dengan barang2 tersebut yang tidak palsu.
Berdasarkan hal dia atas, terkait dengan 3 pertantayaan saudara maka dijawab dalam bentuk rangkuman sebagai berikut :
Dalam hukum perdata diatur tentang syarat sahnya jual beli. Salah satu syaratnya adalah objek jual beli tersebut bukanlah objek hasil sebuah tindak pidana kejahatan. Jika syarat ini dlanggar maka jual beli tersebut adalah batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ayat 4 tentang Causa Halal  yaitu suatu causa yang tidak boleh bertentangan dengan UU, Kesusilaan dan Ketertibn Umum. Bahkan secara hukum pidana jika objek jual beli tersebut merupakan hasil tindak pidana kejahatan maka dapat dipidana misalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHPidana yaitu tentang Penadahan (Pertolongan Jahat).
Kasus yang saudara ceritakan di atas andaikata suatu saat diketahui jual beli emas tersebut hasil tindak pidana perampokan maka sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana dapat dipidana. Persoalannya adalah toko emas yang membeli tersebut apakah dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pidana semntara toko emas tersebut tidak tidak tahu emas tersebut hasil perampokan. Dalam hal ini jika jika lihat unsur yang terkandung dalam Pasal 480 KUHPidana  menurut R. Soesilo unsur penting dari pasal ini ialah  Terdakwa harus mengetahui atau patut diketahui atau patut menyangka, bahwa barang itu asal dari kejahatan = disini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasaan, uang palsu, atau lain-lain) akan tetapi sudah cukup apa bila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai), bahwa barang itu barang “gelap” bukan barang “terang”. Untuk membuktikan unsur ini memang sukar, akan tetapi dalam prakteknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan dibawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran ditempat itu memang mencurigakan. Contohnya seseorang ingin menjual emas harganya 1 gram adalah Rp. 400.000,- tanpa suarat-surat. Padahal dalam kenyataanya harga pasarannya Rp.1.000.000,-pergram. Selanjutnya toko emas tersebut setuju. Padahal dihatinya sudah ada kecurigaan terhadap asal muasal emas tersebut. Tetapi karena ingin mencari keuntungan maka dibelinyalah emas tersebut. Tetapi apabila ketidaktahuan asal muasal emas tersebut terjadi dan toko emas tersebut membelinya masih dalam harga normal misalnya harga emas tersebut 1 gram adalah Rp. 1.000.000,- karena tidak ada surat-surat lalu dibeli dengan harga Rp. 800.000,-, biasanya toko emas tersebut hanya sebatas saksi.
Selanjutnjya terhadap emas kalau memang merupakan hasil tindak pidana kejahatan perampokan maka dapat disita menjadi barang bukti dan melalui putusan pengadilan emas tersebut akan dikembalikan kepada yang berhak yang dalam hal ini korban perampokan. Soal toko emas mengalami kerugian materi akibat jual beli tersebut itu merupakan resiko bisnis karena tidak cermat dan hati-hati.

GUGATAN PERDATA

Error in persona

Suatu gugatan dikatakan tidak memenuhi syarat formal apabila mengandung error in persona. Kualifikasi syarat persona dalam suatu gugatan sangatlah penting mengingat pihak yang harus bertanggung jawab atas keugian hukum yang timbul atas suatu perbuatan melanggar hukum.

Suatu gugatan dianggap error in persona, apabila :

1. Diskualifikasi In Person.

Penggugat bukanlah persona standi in judicio, jika karena belum dewasa, bukan orang yang mempunyai hak dan kepentingan dan atau dibawah karatele. Atau bisa juga karena tidak mendapat kuasa, baik lisan atau surat kuasa khusus dan atau surat kuasa khusus tidak sah.



2. Gemis Aanhodanig Heid.

Orang yang ditarik sebagai tergugat tidak tepat. Misalnya, sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Agung No. 601 K/\sip/1975 tanggal 20 April 1977 yang pada pokoknya menyatakan seorang pengurus yayasan digugat secara pribadi.

3. Plurium Litis Consortium.

Orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap. Sebagai contoh dapat dikemukakan salah satu putusan Mahkamah Agung No. 621 K/ Sip/1975 tanggal 25 Mei 1977 Jo. No 621 K/Sip/1975 yang menyatakan : "ternyata sebagian harta terperkara tidak lagi dikuasai tergugat, tetapi telah menjadi milik pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut harus ikut digugat."

Ne bis in idem

Nebis in idem lazim disebut execeptio rei judicatae atau gewijsde zaak. Permasalahan nebis in idem ini diatur dalam pasal 1917 KUHPerdata.

Secara hukum, suatu gugatan dapat dikatakan nebis in idem bilamana :

  • apa yang digugat/ diperkarakan sudah pernah diperkarakan,

  • dan telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat positip seprti menolak gugatan atau mengabulkan. Dengan demikian putusan tersebut sudah litis finiri opportet. Kalau putusannya masih bersifat negatif, tidak mengakibatkan nebis in idem. Hal ini dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1979 dalam putusan kasasi no. 878 k/ Sip/ 1977 yang menyatakan, "antara perkara ini dengan perkara yang diputus oleh Pengadilan Tinggi tidak terjadi nebis in idem, sebab putusan Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan tidak dapat diterima oleh karena ada pihak yang tidak diikutsertakan sehingga masih terbuka kemungkinan untuk menggugat lagi".

    Obscuur Libel

    Salah satu yang kerap mengakibatkan suatu gugatan dianggap cacat formil adalah karena dalil-dalil gugatan kabur, artinya gugatan tidak jelas.

    Kekaburan suatu gugatan atau ketidak jelasan suatu gugatan dapat ditentukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :

    1. Posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum (rechtgrond) dan kejadian yang mendasari gugatan atau ada dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta kejadian atau sebaliknya. Dalil gugatan yang demikian tentunya tidak memenuhi asal jelas dan tegas (een duidelijke en bepaalde conclusie) sebagaimana diatur pasal 8 Rv.

    2. Tidak jelas objek yang disengketakan, seperti tidak menyebut letak lokasi, tidak jelas batas, ukuran dan luasannya dan atau tidak ditemukan objek sengketa. Hal ini sebagaimana diperkuat putusan Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1971 yang menyatakan "karena suat gugatan tidak menyebut dengan jelas letak tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima".

    3. Penggabungan dua atau beberapa gugatan yang masing-masing berdiri sendiri.

    Terkadang untuk menghemat segala sesuatunya, Penggugat dapat melakukan penggabungan atas beberapa pihak yang dianggap sebagai pihak tergugat (akumulasi subjektif) atau menggabungkan bebepa gugatan terhadap seorang tergugat (akumulasi objektif). Meskipun dibenarkan menurut hukum acara, hendaknya sebagai penggugat harus memahami bahwasanya penggabungan boleh dilakukan apabila ada hubungan yang sangat erat dan mendasar antara satu sama lainnya.

    Bila penggabungan dilakukan secara campur aduk maka tentunya gugatan akan bertentangan dengan tertib beracara. Sebagai contoh, misalnya menggabungan antara gugatan mengenai wanprestasi menjadi gugatan perbuatan melawan hukum.

    4. Terdapat saling pertentangan antara posita dengan petitum.

    5. Petitum tidak terinci, tapi hanya berupa kompositur atau ex aequo et bono.


    Gugatan Prematur

    Suatu gugatan dikatakan prematur karena secara hukum ada faktor yang menangguhkan, misal :

    - Apa yang hendak digugat belum terbuka karena syarat yang ditentukan Undang-Undang belum terjadi. Contohnya gugatan warisan dikatakan prematur jika si pewaris belum meninggal dunia. Selama si pewaris masih hidup makan tuntutan waris demi hukum harus tertunda.

    - Apa yang hendak digugat tertunda oleh faktor syarat yang dijanjikan oleh para pihak. Misal hutang yang belum jatuh tempo tapi sudah ditagihkan. 
     
     

    set aside

    Salah satu faktor formalitas suatu gugatan yang sering dilupakan oleh Penggugat adalah faktor set aside, seperti :
    1. Apa yang digugat sesungguhnya sudah dipenuhi,
    2. Sudah dihapuskan sendiri oleh penggugat,
    3. Sudah melepaskan diri, misal penggugat pada waktu terbukanya harta warisan menolak sebagai ahli waris.
    4. Faktor lewat waktu (daluwarsa)
    ke-4 faktor set aside diatas tidak selalu harus dipenuhi keseluruhannya. Jika salah satu faktor set aside di atas terdapat dalam gugatan maka hal itu sudah cukup menjadi celah gugatan untuk dapat dibatalkan oleh lawan.
     
 

GUGAT CERAI

Form dan Bentuk Gugutan Cerai

Pada dasarnya bentuk/ form surat gugatan cerai tidak memiliki perbedaan dengan bentuk/ form surat gugatan pada umumnya. Format surat gugatan cerai tetap merunjuk pada kaedah-kaedah umum suatu surat gugatan seperti subjek hukum (Penggugat - Tergugat), Dasar hukum gugatan, posita dan petitum.

Bahwa kemudian yang menjadi pembeda tersendiri adalah bahwa dalam surat gugatan cerai masalah alas gugatannya jelas hanya terpaku pada satu pasal yakni Pasal 19 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.
Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 mengatur tentang bahwa suatu Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pembatasan pada alasan-alasan terjadinya/ dikabulkannya suatu perceraian sebagaimana diatur pasal tersebut sejalan dengan prinsip UU No. 1 Tahun 1974 yang mempersulit terjadinya perceraian karena tujuan perkawinan yang dikehendaki para penyusun UU No. 1 Tahun 1974 adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera.
Karena hanya ada 1 (satu) alas hukum suatu gugatan cerai dapat dikabulkan oleh Pengadilan maka biasanya pihak yang mengajukan gugatan cerai hanya menguraikan "cerita" dalam posita tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam kehidupan rumah tangganya. Karena hanya menguraikan "cerita" pada akhirnya yang sering terlupakan adalah "akibat" dari perceraian tersebut seperti masalah nafkah yang harus ditanggung oleh suami, hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak dan atau hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.

PERCERAIAN DALAM PUTUSAN VERSTEK

Dalam persidangan perceraian, tidak tertutup kemungkinan ketidakhadiran pihak tergugat meskipun ia telah dipanggil secara patut menurut undang-undang dimana pemanggilan tersebut dilakukan oleh jurusita dengan membuat berita acara pemanggilan. Undang-undang mensyaratkan pemanggilan para pihak untuk bersidang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pemanggilan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 126 – 127 HIR (Herziene Indonesisch Reglement / Reglemen Indonesia Baru -RIB) :

“ …., Pengadilan Negeri, sebelum menjatuhkan keputusan, dapat memerintahkan supaya pihak yang tidak hadir dipanggil pada kedua kali datang menghadap pada hari persidangan yang datang, yang diberitahukan oleh ketua kepada yang hadir, untuk siapa pemberitahuan ini berlaku seperti panggilan. Jika tergugat tidak menghadap dan juga tidak menyuruh orang lain hadir selaku wakilnya, maka pemeriksaan perkara diundur sampai ke hari persidangan lain, sedapat mungkin jangan lama.”

Jika setelah melewati 3 (tiga) kali pemanggilan ternyata tergugat tidak hadir maka jatuhlah bagi pihak yang tidak hadir tersebut putusan verstek. Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang. Terhadap kondisi verstek ini, tuntutan penggugat tidak berarti serta merta akan dikabulkan seluruhnya. Perkara tetap diperiksa menurut hukum acara yang berlaku. Pasal 125 HIR menentukan, bahwa untuk putusan verstek yang mengabulkan gugatan harus memenuhi syarat-syarat seperti petitum tidak melawan hukum dan memiliki cukup alasan.

Permasalahannya, tenggang waktu sejak putusan cerai dibacakan oleh hakim sampai dengan juru sita pengadilan melakukan pemberitahuan putusan tersebut terkadang memakan waktu yang terlalu lama. Bisa jadi putusan dibacakan awal bulan November 2008 tetapi pemberitahuan putusan dilakukan baru pada 1 Desember 2009. Kalau ditanya kepada juru sita yang bersangkutan maka ada berbagai macam alasan, entah itu putusan belum ditandatangani oleh hakim yang bersangkutan, putusan belum selesai diketik dan lain sebagainya. Tapi karena hukum acara telah mengatur demikian maka penggugat cerai harus tetap sabar.

Implikasi hukum dari putusan verstek dalam perceraian adalah menyampingkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan didepan sidang Pengadilan. Perceraian dengan putusan verstek mensyaratkan bahwa perceraian itu terjadi terhitung sejak putusan perceraian itu diberitahukan kepada pihak yang verstek bukan terhitung sejak perceraian tersebut dinyatakan di depan sidang pengadilan. Hal ini sebagaiman aturan hukum Pasal 128 ayat (1) HIR yang menyatakan bahwa keputusan hakim yang menyatakan verstek, tidak boleh dijalankan, sebelum lewat 14 (empat belas) hari sesudah pemberitahuan. Jadi, berdasarkan pasal 128 ayat (1) HIR seorang penggugat cerai tidak bisa langsung mendaftarkan putusan cerai tersebut kepada kantor catatan sipil dimana perceraian itu terjadi. Penggugat cerai masih harus menunggu masa pemberitahuan putusan cerainya.


Tata Cara Perceraian

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang bagaimana tata cara perceraian di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri berikut disampaikan tata cara perceraian sebagaimana diatur dan ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN :

Pasal 14
Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut Agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Pasal 15
Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat yang dimaksud dalam pasal 14, dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari memanggil pengirim surat dan juga isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian itu.

Pasal 16
Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud dalam pasal 14 apabila memang terdapat alasan seperti yang dimaksud dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah ini, dan pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Pasal 17
Sesaat setelah dilakukan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud dalam Pasal 16, Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut. Surat Keterangan itu dikirimkan kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.

Pasal 18
Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan didepan sidang Pengadilan.

Pasal 19
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selarna 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang syah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antar suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Pasal 20
(1) Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
(2) Dalam hal kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.
(3) Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Pasal 21
(1) Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 19 huruf b, diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.
(2) Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diajukan setelah lampaui 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah.
(3) Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali kerumah kediaman bersama.

Pasal 22
(1) Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman tergugat.
(2) Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri itu.

Pasal 23
Gugatan perceraian karena alasan salah seorang dari suami isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf c maka untuk rnendapatkan putusan perceraian sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakaan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Pasal 24
(1) Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan Penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan. Pengadilan dapat mengizinkan suami isteri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.
(2) Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan pengugat atau tergugat,
Pengadilan dapat:

a. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;
b. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
c. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.

Pasal 25
Gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian itu.

Pasal 26
(1) Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.
(2) Bagi Pengadilan Negeri panggilan dilakukan oleh juru sita; bagi Pengadilan Agama panggilan dilakukan oleh Petugas yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Agama.
(3) Panggilan disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan tidak dapat dijumpai, panggilan disampaikan melalui Lurah atau yang dipersamakan dengan itu.
(4) Panggilan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dan disampaikan secara patut dan sudah diterima oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dibuka.
(5) Panggilan kepada tergugat dilampiri dengan salinan surat gugatan.

Pasal 27
(1) Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam pasal 20 ayat (2), panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
(2) Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
(3) Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud dalam ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat (2) dan tercatat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.

Pasal 28
Apabila tergugat berada dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) panggilan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Pasal 29
(1) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya berkas/surat gugatan perceraian.
(2) Dalam menetapkan waktu mengadakan sidang pemeriksaan gugatan perceraian perlu
diperhatikan tenggang waktu pemanggilan dan diterimanya panggilan tersebut oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka.
(3) Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam pasal 20 ayat (3) sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian pada Kepaniteraan Pengadilan.

Pasal 30
Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami dan isteri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.

Pasal 31
(1) Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua pihak.
(2) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang perneriksaan.

Pasal 32
Apabila tercapai perdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan atau alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian dan telah diketahui oleh penggugat pada waktu dicapainya perdamaian.

Pasal 33
Apabila tidak dapat dicapai perdamaian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.

Pasal 34
(1) Putusan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka.
(2) Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat
pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.



Prosedur Perceraian PNS

Prosedur perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut :

Pasal 3 :

(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat;
(2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis;
(3) Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.

Dalam pasal 5-nya, ditegaskan bahwa izin tersebut harus diajukan kepada Pejabat melalui saluran tertulis. Adapun pejabat yang dimaksud adalah pimpinan instansi dimana Pegawai Negeri Sipil tersebut bekerja. Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

Izin untuk bercerai dapat diberikan oleh Pejabat apabila didasarkan pada alasan alasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Izin untuk bercerai karena alasan isteri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, tidak diberikan oleh Pejabat. Selain itu, izin cerai juga tidak diberikan apabila alasan perceraian tersebut terdapat hal-hal sebagai berikut :

a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 mengatur tentang akibat perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yakni sebagai berikut :

(1) Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
(2) Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
(3) Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas isterinya ialah setengah dari gajinya.
(4) Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
(5) Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila istri meminta cerai karena dimadu, dan atau suami berzinah, dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
(7) Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.

Ketentuan Prosedur perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 selain berlaku bagi pegawai negeri sipil, berlaku pula bagi pegawai yang dipersamakan dengan PNS yakni :

a. Pegawai Bulanan di samping pensiun;
b. Pegawai Bank milik Negara;
c. Pegawai Badan Usaha milik Negara;
d. Pegawai Bank milik Daerah;
e. Pegawai Badan Usaha milik Daerah;
f. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa;



Hukum Perkawinan

Perkawinan Perdata, ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. UU memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan ( Pasal 26 BW)
Dengan demikian, bersifat YURIDIS karena sahnya perkawinan jika syarat – syarat menurut UU (KUHPer) dipenuhi.
Artinya, bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat – syarat yang ditetapkan dalam KUHPer dan syarat – syarat peraturan yang dikesampingkan.
Menurut UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kekurangan Pasal 26 KUHPer,tidak memperhatikan beberapa hal seperti :
  • Unsur Agama. : UU tidak mencampurkan upacara – upacara perkawinan menurut peraturan
  • UU tidak memperhatikan larangan – larangan untuk kawin seperti ditentukan peraturan agama
Segi Agama, cerai tidak dimungkinkan meskipun dalam hukum agama katolik, tidak ada istilah perceraian
Segi Biologis, UU tidak memperhatikan faktor – faktor biologis seperti kemandulan
Segi motif, UU tidak mempedulikan motif yang mendorong para pihak untuk melangsungkan perkawinan
Jadi, KUHPer hanya memperlihatkan segi – segi formalitas saja.
Positifnya Pasal 26 KUHPer :
  • Perkawinan monogami : Sesuai dengan Pasal 27 KUHPer
  • Hakikat perkawinan adalah suatu lembaga yang abadi dan hanya dapat putus karena kematian
  • Cerai tetap dibolehkan tetapi karena alasan2 tertentu ; limitatif
Pelanggaran terhadap Pasal 27 KUHPer, dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 279 KUHPidana.
Yang berisi bahwa seseorang dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun apabila ia mengadakan perkawinan padahal masih terikat pada perkawinan sebelumnya yang menjadi penghalang yang sah untuk perkawinan yang baru.
Dan apabila menyembunyikan perkawinan baru tersebut maka dapat dikenakan pidana penjara selama 7 tahun.
Perkawinan merupakan suatu lembaga yang abadi, yg dapat disimpulkan dengan :
  1. Larangan perceraian dengan persetujuan
  2. Hakim wajib mendamaikan kembali sebelum memutuskan perkara perceraian
  3. Perceraian harus dengan alasan – alasan terbata, di luar alasan – alasan tersebut perceraian dilarang.

AKIBAT PERKAWINAN
AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP DIRI PRIBADI
Hak dan Kewajiban suami istri dalam KUHPer :
  1. Pasal 103 KUHPer, harus setia – mensetiai dan tolong menolong
  2. Pasal 105 KUHPer, suami adalah kepala rumah tangga, suami wajib memberi bantuan kepada istri/mewakili istri di pengadilan, suami harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istrinya, suami harus mengurus harta kekayaan sebagaimana seorang bapak rumah yang baik dan bertanggungjawab atas segala kealpan dalam pengurusan tersebut, suami tidak diperbolehkan memindahtangakan/membebani harta kekayaan tak bergerak milik istri tanpa persetujuan istri
  3. Pasal 106 KUHPer, istri harus tunduk dan patuh pada suaminya
  4. Pasal 107 KUHPer, suami wajib menerima diri istrinya dalam rumah yang didiami, suami wajib melindungi dan memberi apa yang perlu dan berpautan dengan kedudukan dan kemampuannya
  5. Pasal 108 KUHPer, istri tidak berwenang untuk bertindak dalam hukum
  6. Pasal 110 KUHPer, seorang istri tidak boleh menghadap di muka hakim tanpa bantuan suaminya
Hak dan Kewajiban suami istri dalam UU No.1 Tahun 1974 :
  1. Pasal 30, suami istri wajib menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat
  2. Pasal 31
-ayat 1, hak dan kedudukan suami istri seimbang
-ayat 2, masing – masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum
-ayat 3, suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga
3. Pasal 32, suami istri harus mempunyai tempat kediaman tetap yang
ditentukan suami istri bersama
  1. Pasal 33, suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin
  2. Pasal 34, suami wajib melindungi istri, memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuan, istri wajib mengatur urusan rumah tangg sebaiknya, jika salah satu gagal/melakukan kewajibannya maka dapat mengajukan gugatan pada pengadilan
AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP HARTA BENDA SUAMI ISTRI
Menurut KUHPer adalah harta campuran bulat dalam pasal 119 KUHPer harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan menjadi harta bersama meliputi seluruh harta perkawinan yaitu :
  1. Harta yang sudah ada pada waktu perkawinan
  2. Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan
Namun, ada pengecualian bahwa harta tersebut bukan harta campuran bulat yaitu apabila terdapat :
  1. Perjanjian kawin
  2. Ada hibah/warisan, yang ditetapkan oleh pewaris Pasal 120 KUHPer
Menurut Pasal 35 UU No. 1 tahun 1974, yaitu :
1. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan
2. Harta bawaan adalah harta yang dibawa masuk ke dalam suatu perkawinan. Penguasaannya tetap pada masing – masing suami istri yang membawanya ke dalam perkawinan, sepanjang pihak tidak menentukan lain.
AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP ANAK KETURUNAN (Pasal 250 KUHPer)
Pasal 250 KUHPer, Tiap – tiap anak yang dilahrikan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya (tentang anak sah)
Anak sah menurut Pasal 42 UU No.1 tahun 1974, adalah :
"Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah"
Penyangkalan anak dapat dilakukan menurut Pasal 251 – 254 KUHPer, jika :
  1. Dilahirkan sebelum 180 hari sejak saat perkawinan
  2. Jika masa 180 + 300 hari, belum pernah berhubungan tetapi istri melahirkan
  3. Istri melakukan perzinahan
  4. Anak dilahirkan setelah lewat 300 hari, keputusan hakim sejak perpisahan meja dan tempat tidur
Penyangakalan anak,
  1. Dilakukan oleh suami sendiri, maka :
a. Satu bulan ia berada di tempat
b. Dua bulan sesudah ia kembali dari bepergian
c. Kehadiran disembunyikan dua bulan
2. Dilakukan oleh ahli waris suami, setelah 2 bulan suami meninggal
PEMBUKTIAN ANAK SAH, dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan dua akte, yaitu :
1. Akte perkawinan, milik ibu
2. Akte kelahiran, dari ibu mana anak tersebut dilahirkan
Selain itu, dapat dilakukan pembuktian langsung/nyata yaitu :
1. Memakai nama keluarga Ayah
2. Masyarakat sekitar mengakui
3. Ayah memperlakukan baik keluarga lainnya
Anak diluar kawin/natuurlijk kind apabila diakui melalui akte pengakuan anak maka akan menimbulkan hubungan hukum dengan suami/istri yang mengakui. Apabila tidak diakui maka tidak ada hubungan hukum.
KEKUASAAN ORANG TUA / Ouderlijke Macht
Kekuasaan orangtua meliputi dua hal, yaitu :
  1. Diri anak ; kebutuhan fisik anak
  2. Harta anak ; pengurusan harta sang anak
Sifat kekuasaan orangtua menurut KUHPer adalah kekuasaan kolektif yang dipegang oleh Ayah
Sifat kekuasaan orangtua menurut UU No. 1 tahun 1974 adalah kekuasaan tunggal yang ada pada masing – masing pihak ayah dan ibu
Pencabutan kekuasaan orangtua dapat dilakukan (Pasal 49 UU No.1 1974), apabila :
  1. melalaikan kewajiban sebagi orangtua
  2. berkelakukan buruk
  3. Dihukum karena suatu kejahatan
AKIBAT PERKAWINAN YANG LAIN
Mengenai hubungan darah adalah sebagai berikut :
  1. Anak terhadap orangtua. Anak yang sah mempunyai hubungan darah yang sah baik dengan ayah maupun ibunya
  2. Anak terhadap ibunya (Pasal 280 KUHPer dan UU No. 1 tahun 1974). Menurut KUHPer, anak diluar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ibu apabila sang ibu mengakuinya.
Menurut UU No. 1/1974, setiap anak secara otomatis mempunyai hubungan darah dengan ibunya
  1. Anak terhadap ayahnya, menurut KUHPer seorang anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ayahnya kalau sang ayah mengakuinya secara sah
KONSEPSI PERKAWINAN
Konsepsi, diartikan sebagai sistem hukum yang dipakai / sistem hukum tertentu. Sistem hukum tsb berbeda, hal tsb tergantung dari :
  1. pandangan hidup
  2. karakter
  3. cara berpikir penganut sistem (negara/bangsa)
Perbedaan sistem hukum konsepsi perkawinan dalam sistem KUHPer/BW dan UU No. 1 tahun 1974 adalah :
1. Konsepsi perkawinan menurut KUHPer, hanya dipandang dari segi keperdataannya saja. Artinya, UU melihat perkawinan itu sah dan syarat – syaratnya menurut UU dipenuhi. Yang dilihat hanya faktor yuridis sesuai dengan Pasal 26 KUHPer.
2. Konsepsi perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974, dapat dlihat dalam pasa 1 UU no.1/1974. Yang berisi :
Perkawinan adalah :
- ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dengan seorang wanita
- sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
- berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Unsur – Unsur dalam Konsepsi Perkawinan
Terdapat Unsur – unsur atau asas – asas tentang konsepsi perkawinan di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu :
  • Unsur religius / Keagamaan
Pasal 2 ayat 1, Pasal 8 sub f, Pasal 29 ayat 2, Pasal 51 ayat 3
  • Unsur biologis
Pasal 4 sub c
  • Unsur Sosiologis
Pasal 7 ayat 1
  • Unsur Yuridis
Pasal 2 ayat 2, Pasal 35 ayat 1 dan 2, Pasal 36 ayat 1 dan 2, Pasal 37
SYARAT – SYARAT PERKAWINAN
- Syarat perkawinan menurut KUHPer / BW
- Syarat perkawinan menurut Undang Undang Nomor 1 tahun 1974
Menurut KUHPer / BW
Syarat Materil
  • Syarat Materil Umum, yang berlaku untuk seluruh perkawinan yang terdiri dari :
- Kata Sepakat (Pasal 28 KUHPer)
- Asas yang dianut Monogami mutlak (Pasal 27 KUHPer)
- Batas usia (Pasal 29 KUHPer)
- Tenggang waktu tunggu, 300 hari (Pasal 34 KUHPer)
  • Syarat Materil Khusus, berlaku hanya untuk perkawinan tertentu, seperti :
- Larangan Perkawinan (Pasal 30, 31, 32, 33 KUHPer)
- Izin Kawin (Pasal 33, 35 – 38, 40, 42 KUHPer)
Syarat Formil
Mengenai Tata Cara Perkawinan, baik sebelum maupun setelah perkawinan
Sebelum Perkawinan :
  • Pemberitahuan / aangifte
Tentang kehendak kawin kepada pegawai catatan sipil, yaitu pegawai yg nantinya akan melangsungkan pernikahan
  • Pengumuman
Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974
Syarat Materil
  • Syarat Materil Umum
  • Kata Sepakat
  • Azas yang dianut, monogami tidak mutlak / monogamy terbuka
  • Batas usia, laki – laki 19 tahun, perempuan 16 tahun
  • Jangka waktu :
    • cerai mati : 130 hari
    • cerai hidup : 3 kali suci
  • Syarat Materil Khusu
  • Larangan perkawinan (Pasal 7 UU no.1/1974)
  • Izin Kawin (Pasal 6 ayat 2 UU no.1/1974)
Syarat Formil
  • Sebelum Perkawinan :
  1. Pemberitahuan
  2. Penelitian
  3. Pengumuman
  • Pelangsungan perkawinan
  • Melaksanakan perkawinan
/AP Darell
Kepustakaan :
  • Pokok-Pokok Hukum Perdata (Prof. Subekti, SH)
  • Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat( Dr.Wienarsih Imam Subekti, SH,MH, Sri Soesilowati Mahdi, SH)

HAK ULAYAT

Eksistensi Hak Ulayat Dalam Hukum Indonesia

Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan judul diatas, adalah :
1. UUD 1945 pasal 33 ayat 3
2. UUD1945
a. Amandemen II 18 Agustus tahun 2000,
b. Amandemen III 9 November 2001,
c. Amandemen IV 11 Agustus 2002, tentang perubahan pada pasal 18, penambahan pada pasal 18A dan 18B.
3. Tap MPR No.IX/MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan SDA.
4. UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
5. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yaitu:
a. pasal 5 ayat 3;
b. pasal 6 ayat 1 dan ayat 2.
6. UU no.25 tahun 2000 tentang program pembangunan nasional tahun 2000–2004.
7. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No.05 Tahun 1999 tentang pedoman Penyelesaian masalah hak Ulayat masyarakat Hukum Adat.

Sebelum membahas tentang eksistensi Hak Ulayat di Indonesia (Pengakuan, Penghormatan, dan Perlindungannya), perlu dijabarkan peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan diatas :

1. UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, berbunyi :
“ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

2. UUD 1945 Amandemen II, III, IV, dalam hal perubahan pasal 18 dan penambahan pasal 18A dan 18B serta Pasal 28 I ayat 3.
Pasal 18 ayat 5, berbunyi :
“ Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah clan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.”

Pasal 18A, berbunyi :
“ Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”

Pasal 18B, terdiri atas dua ayat :
Ayat 1:
“ Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
Ayat 2:
“ Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat clan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Pasal 28 I ayat 3:
“ Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”

3. Ketetapan MPR No.IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria Dan Pengelolaan SDA, Pasal 4 :
“ Pembaruan agraria dan pengelolaan SDA harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam ayat (j), yaitu: mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/alam. “

4. UU No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria. Pasal 3 berbunyi :
“ Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan Hak Ulayat dan Hak-Hak serupa dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lain yang lebih tinggi.”

5. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia.
Pasal 5 ayat 3 :
“ Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.”
Pasal 6 ayat 1 dan 2 :
(1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
(2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.

Dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional pasal 1, berisi tentang pengertian atas hak Ulayat, tanah ulayat, dan batasan pengertian tentang masyarakat hukum adat (sebagaimana istilah yang terdapat dalam pasal 3 UUPA).

Hak Ulayat atau beberapa istilah yang sejenisnya yang merupakan hak masyarakat hukum adat, adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam termasuk tanah dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah, turun temurun,dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. Dalam UUPA, tidak dijelaskan tentang pengertian Hak Ulayat. Namun dalam kepustakaan hukum adat, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak Ulayat adalah beschikkingsrechts. Eksistensi Hak Ulayat telah diakui dalam UUPA, Pengakuan tentang keberadaan Hak Ulayat dapat dibuktikan dengan adanya Pasal 3 UUPA. Pengakuan tersebut timbul, karena Masyarakat Hukum Adat beserta Hak ulayatnya telah ada sebelum terbentuknya negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun dalam pengakuan eksistensi Hak Ulayat, terdapat batasan-batasan yang diatur dalam Pasal 3 tersebut, yakni mengenai eksistensi dan pelaksanaannya.

Dalam peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999, pada pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila memenuhi tiga syarat :
1. Terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
2. Terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidup sehari-hari.
3. Terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan, dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh warga persekutuan hukum tersebut.

Maria S.W. Sumardjono dalam bukunya “Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi” (Penerbit Kompas, Jakarta, 2005) menjelaskan pula tentang kriteria penentu masih ada atau tidaknya Hak Ulayat, yaitu :
1. Adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu subyek Hak Ulayat
2. Adanya tanah/wilayah dengan batas-batas tertentu sebagai ebensraum yang merupakan obyek Hak Ulayat
3. Adanya kewenangan masyarakat hukum adat untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu.

Pemenuhan kriteria tersebut sesuai dengan rasa keadilan yang didasarkan atas 2 macam pertimbangan, yaitu :
• Apabila Hak Ulayat sudah menipis atau sudah tidak ada lagi, maka harus kita sadari bersama bahwa sebetulnya secara sosiologis masyarakat hukum adat telah berkembang dan menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945.
• Apabila Hak Ulayat dinilai masih ada, maka haruslah diakui keberadaannya.

Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat Hak Ulayat dari suatu masyarakat hukum tertentu. Mengenai keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masih ada, dinyatakan dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tanda kartografi, dan apabila memungkinkan, menggambarkan batas-batasnya serta mencatatnya dalam daftar tanah. Pelepasan tanah ulayat untuk keperluan pertanian dan sebagainya, memerlukan hak guna usaha atau hak pakai. Ini dilakukan oleh masyarakat hukum adat dengan penyerahan penggunaan tanah untuk jangka waktu tertentu sehingga sesudah jangka waktu itu habis, atau sesudah tanah itu tidak digunakan atau telantar, hak guna usaha atau hak pakai yang bersangkutan dihapus. Penggunaan selanjutnya dilakukan berdasarkan persetujuan baru dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan sepanjang hak ulayat masyarakat hukum adat itu masih ada sesuai ketentuan.

Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunannya. Dapat diartikan dengan suku adalah persekutuan geneologis dari masyarakat hukum adat contohnya seperti didaerah NTT, seperti Leo di Rote, Udu di Sabu, Fukun di Belu, Wangu di Flores Timur, Woe di Ngada, Kabisu di Sumba. Hasil penelitian yang pernah dilaksanakan oleh tim peneliti dari pemerintah Propinsi Nusa Tenggra Timur dan survei yang dilaksanakan oleh tim Litbang Direktorat Jendral Agraria tahun 1974 dan hasil penelitian dari perguruan tinggi serta hasil penelitian oleh panitia pemeriksa tanah (panitia A) di seluruh kabupaten menemukan hal-hal sebagi berikut (Tanah suku di NTT, Http://www. POS KUPANG.com, 2002) :
• pertama, penguasan tanah secara komunal yang seharusnya berada dalam tangan fungsionaris adat tertentu secara ex officio, dalam kenyataan tanah-tanah tersebut telah diklaim sebagai hak milik pribadi secara turun temurun dengan mengabaikan kepentingan pihak lain, hal mana bertentangan dengan kepentingan persekutuan hukum adat tanah.
• Kedua, suku yang dimaksud adalah persekutuan geneologis, dalam kenyataan telah mengambil proses individualisasi dan disintegrasi sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai suatu persekutuan geneologis (Prof. Mr. ST. Mohamad Syah).
• Ketiga, tatanan hukum adat seperti upacara/seremoni adat yang menyangkut tanah seperti upacara membuka kebun, menanam dan panen sudah tidak dilaksanakan lagi. Sebagai contoh: di Sabu (Mesara) pada waktu dulu, mengerjakan kebun atau menanam, harus menunggu pemberitahuan dari fungsionaris adat (Moneama) melalui upacara adat. Barang siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti mengambil hewan dari masyarakat yang melanggar dan lain sebagainya. Namun saat ini sudah tidak nampak lagi.
• Keempat, tanah-tanah suku (bekas tanah suku) sudah diperjualbelikan dalam bentuk uang demi keuntungan pribadi.

Dari suatu simposium terbatas persoalan tanah suku di Nusa Tenggara Timur dan seminar hukum adat tanah dan hukum adat waris serta diskusi masalah tanah adat di Nusa Tenggara Timur (1972) menghasilkan suatu kesepakatan sikap sebagai berikut:
• pertama, bahwa tanah suku atau tanah persekutuan adat di Nusa Tenggara Timur, sudah tidak memenuhi kriteria dasar, baik me-nyangkut kelembagaan secara struktural, kewilayahan maupun pelaksanaan hak dan kewenangan yang ber-sangkutan dengan tata kehidupan anggota masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
• Kedua, bahwa sudah terjadi disintegrasi penguasaan tanah suku di suatu pihak dan di pihak lain sudah terjadi proses individualisasi, di mana tanah suku atau bagian-bagian tanah suku sudah dikuasai dengan hak-hak perorangan.

Berdasarkan kesepakatan sikap tersebut maka telah diterima sebagai suatu konsensus regional yaitu:
1) Bahwa tanah suku yang kosong (ditelantarkan) dinyatakan dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan pembangunan masyarakat sesuai Rencana Induk Pembangunan Daerah.
2) Bahwa tanah suku yang sudah dikuasai secara perorangan dalam arti sudah dikerjakan secara efektif dan terus menerus supaya dikonversi menjadi hak milik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Berkaitan dengan pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap Hak Ulayat :
a. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 3 UUPA, dan
b. Munculnya berbagai kasus tentang tanah Ulayat yang timbul dalam skala Regional maupun Nasional yang tidak pernah memperoleh penyelesaian secara tuntas,
c. Serta tidak adanya kriteria obyektif yang dipergunakan sebagai tolak ukur penentu keberadaan Hak Ulayat,

Maka pemerintah menetapkan suatu peraturan perundangan melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat masyarakat Hukum Adat yang diterbitkan pada tanggal 24 Juni 1999, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi daerah otonom berdasarkan pada UU No. 22 Tahun 1999, untuk melakukan urusan pertanahan dan permasalahannya dalam kaitannya dengan Hak Ulayat didaerah masing-masing.

Kesimpulan :
Hak Ulayat beserta Tanah Adat yang merupakan milik dan menjadi kewenangan atas Masyarakat Adat, haruslah diakui keberadaannya oleh pemerintah dan masyarakat regional maupun nasional sesuai dengan Pasal 3 UUPA.

Keberadaannya haruslah pula dihormati sebagai bagian dari Hukum Adat yang telah lama ada sebelum negara Republik Indonesia dan UUPA terbentuk dan merupakan warisan budaya yang hampir punah keberadaannya.

Oleh karena itu, maka pemerintah berusaha melindungi Hak-Hak Ulayat tersebut melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat masyarakat Hukum Adat, yang kemudian perlu disesuaikan/disinkronisasikan dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan Hak Ulayat, Tanah Ulayat, Masyarakat Adat beserta kewenangannya