Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan
tentang bagaimana tata cara perceraian di Pengadilan Agama maupun di
Pengadilan Negeri berikut disampaikan tata cara perceraian sebagaimana
diatur dan ditetapkan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN :
Pasal 14
Seorang
suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut Agama Islam, yang
akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat
tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan
isterinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada
Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Pasal 15
Pengadilan
yang bersangkutan mempelajari isi surat yang dimaksud dalam pasal 14,
dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari memanggil
pengirim surat dan juga isterinya untuk meminta penjelasan tentang
segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian itu.
Pasal 16
Pengadilan
hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan
perceraian yang dimaksud dalam pasal 14 apabila memang terdapat alasan
seperti yang dimaksud dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah ini, dan
pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak
mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pasal 17
Sesaat
setelah dilakukan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian yang
dimaksud dalam Pasal 16, Ketua Pengadilan membuat surat keterangan
tentang terjadinya perceraian tersebut. Surat Keterangan itu dikirimkan
kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan
pencatatan perceraian.
Pasal 18
Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan didepan sidang Pengadilan.
Pasal 19
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b.
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selarna 2 (dua) tahun
berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang syah atau
karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f.
Antar suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah
tangga.
Pasal 20
(1) Gugatan perceraian diajukan oleh suami
atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman tergugat.
(2) Dalam hal kediaman tergugat
tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman
yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat
kediaman penggugat.
(3) Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar
negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman
penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada
tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pasal 21
(1) Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 19 huruf b, diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.
(2) Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diajukan setelah lampaui 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah.
(3) Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali kerumah kediaman bersama.
Pasal 22
(1) Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman tergugat.
(2)
Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup
jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran
itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat
dengan suami isteri itu.
Pasal 23
Gugatan perceraian karena
alasan salah seorang dari suami isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima)
tahun atau hukuman yang lebih berat sebagai dimaksud dalam Pasal 19
huruf c maka untuk rnendapatkan putusan perceraian sebagai bukti
penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutuskan
perkara disertai keterangan yang menyatakaan bahwa putusan itu telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 24
(1) Selama
berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan Penggugat atau
tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan.
Pengadilan dapat mengizinkan suami isteri tersebut untuk tidak tinggal
dalam satu rumah.
(2) Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan pengugat atau tergugat,
Pengadilan dapat:
a. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;
b. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
c.
Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang
barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang
menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.
Pasal 25
Gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian itu.
Pasal 26
(1)
Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan
perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan
dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.
(2) Bagi Pengadilan
Negeri panggilan dilakukan oleh juru sita; bagi Pengadilan Agama
panggilan dilakukan oleh Petugas yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan
Agama.
(3) Panggilan disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan.
Apabila yang bersangkutan tidak dapat dijumpai, panggilan disampaikan
melalui Lurah atau yang dipersamakan dengan itu.
(4) Panggilan
sebagai dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dan disampaikan secara patut
dan sudah diterima oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dibuka.
(5) Panggilan kepada tergugat dilampiri dengan salinan surat gugatan.
Pasal 27
(1)
Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam pasal 20
ayat (2), panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan
pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa
surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
(2)
Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media
tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu
satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
(3) Tenggang waktu
antara panggilan terakhir sebagai dimaksud dalam ayat (2) dengan
persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam
hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat (2) dan
tercatat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa
hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak
beralasan.
Pasal 28
Apabila tergugat berada dalam keadaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) panggilan disampaikan
melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pasal 29
(1)
Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya berkas/surat gugatan
perceraian.
(2) Dalam menetapkan waktu mengadakan sidang pemeriksaan gugatan perceraian perlu
diperhatikan tenggang waktu pemanggilan dan diterimanya panggilan tersebut oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka.
(3)
Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam pasal 20
ayat (3) sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan
perceraian pada Kepaniteraan Pengadilan.
Pasal 30
Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami dan isteri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.
Pasal 31
(1) Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua pihak.
(2) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang perneriksaan.
Pasal 32
Apabila
tercapai perdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru
berdasarkan alasan atau alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian dan
telah diketahui oleh penggugat pada waktu dicapainya perdamaian.
Pasal 33
Apabila tidak dapat dicapai perdamaian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
Pasal 34
(1) Putusan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka.
(2) Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat
pendaftarannya
pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali
bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan
Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Prosedur Perceraian PNS
Prosedur perceraian bagi Pegawai
Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan
Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun prosedurnya adalah
sebagai berikut :
Pasal 3 :
(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat;
(2)
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Penggugat atau bagi
Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Tergugat untuk
memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus mengajukan permintaan secara tertulis;
(3) Dalam surat
permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk
mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang
mendasarinya.
Dalam pasal 5-nya, ditegaskan bahwa izin tersebut
harus diajukan kepada Pejabat melalui saluran tertulis. Adapun pejabat
yang dimaksud adalah pimpinan instansi dimana Pegawai Negeri Sipil
tersebut bekerja. Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa Setiap atasan yang
menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya,
baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari
seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat
melalui saluran hierarki dalam jangka waktu
selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.
Izin
untuk bercerai dapat diberikan oleh Pejabat apabila didasarkan pada
alasan alasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Izin
untuk bercerai karena alasan isteri mendapat cacat badan atau penyakit
dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, tidak
diberikan oleh Pejabat. Selain itu, izin cerai juga tidak diberikan apabila alasan perceraian tersebut terdapat hal-hal sebagai berikut :
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Pasal
8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1990 mengatur tentang akibat perceraian bagi Pegawai
Negeri Sipil yakni sebagai berikut :
(1) Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia
wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
(2) Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, s
epertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
(3)
Apabila
dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib
diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas isterinya ialah
setengah dari gajinya.
(4) Pembagian gaji kepada bekas istri
tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri
berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat
baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk,
pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah
meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan
tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
(5)
Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila
istri meminta cerai karena dimadu, dan atau suami berzinah, dan atau
suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun
batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan
penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri
selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang
sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
(7) Apabila bekas
isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya
atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia
kawin lagi.
Ketentuan Prosedur perceraian bagi Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 selain berlaku bagi
pegawai negeri sipil, berlaku pula bagi pegawai yang dipersamakan dengan
PNS yakni :
a. Pegawai Bulanan di samping pensiun;
b. Pegawai Bank milik Negara;
c. Pegawai Badan Usaha milik Negara;
d. Pegawai Bank milik Daerah;
e. Pegawai Badan Usaha milik Daerah;
f. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa;
Hukum Perkawinan
Perkawinan Perdata,
ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan
untuk waktu yang lama. UU memandang perkawinan hanya dari hubungan
keperdataan ( Pasal 26 BW)
Dengan demikian, bersifat YURIDIS karena sahnya perkawinan jika syarat – syarat menurut UU (KUHPer) dipenuhi.
Artinya,
bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi
syarat – syarat yang ditetapkan dalam KUHPer dan syarat – syarat
peraturan yang dikesampingkan.
Menurut UU NO.1 Tahun 1974,
perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dan
seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kekurangan Pasal 26 KUHPer,tidak memperhatikan beberapa hal seperti :
- Unsur Agama. : UU tidak mencampurkan upacara – upacara perkawinan menurut peraturan
- UU tidak memperhatikan larangan – larangan untuk kawin seperti ditentukan peraturan agama
Segi Agama, cerai tidak dimungkinkan meskipun dalam hukum agama katolik, tidak ada istilah perceraian
Segi Biologis, UU tidak memperhatikan faktor – faktor biologis seperti kemandulan
Segi motif, UU tidak mempedulikan motif yang mendorong para pihak untuk melangsungkan perkawinan
Jadi, KUHPer hanya memperlihatkan segi – segi formalitas saja.
Positifnya Pasal 26 KUHPer :
- Perkawinan monogami : Sesuai dengan Pasal 27 KUHPer
- Hakikat perkawinan adalah suatu lembaga yang abadi dan hanya dapat putus karena kematian
- Cerai tetap dibolehkan tetapi karena alasan2 tertentu ; limitatif
Pelanggaran terhadap Pasal 27 KUHPer, dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 279 KUHPidana.
Yang berisi bahwa seseorang
dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun apabila ia mengadakan
perkawinan padahal masih terikat pada perkawinan sebelumnya yang menjadi
penghalang yang sah untuk perkawinan yang baru.
Dan apabila menyembunyikan perkawinan baru tersebut maka dapat dikenakan pidana penjara selama 7 tahun.
Perkawinan merupakan suatu lembaga yang abadi, yg dapat disimpulkan dengan :
- Larangan perceraian dengan persetujuan
- Hakim wajib mendamaikan kembali sebelum memutuskan perkara perceraian
- Perceraian harus dengan alasan – alasan terbata, di luar alasan – alasan tersebut perceraian dilarang.
AKIBAT PERKAWINAN
AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP DIRI PRIBADI
Hak dan Kewajiban suami istri dalam KUHPer :
- Pasal 103 KUHPer, harus setia – mensetiai dan tolong menolong
- Pasal 105 KUHPer,
suami adalah kepala rumah tangga, suami wajib memberi bantuan kepada
istri/mewakili istri di pengadilan, suami harus mengemudikan urusan
harta kekayaan milik pribadi istrinya, suami harus mengurus harta
kekayaan sebagaimana seorang bapak rumah yang baik dan bertanggungjawab
atas segala kealpan dalam pengurusan tersebut, suami tidak diperbolehkan
memindahtangakan/membebani harta kekayaan tak bergerak milik istri
tanpa persetujuan istri
- Pasal 106 KUHPer, istri harus tunduk dan patuh pada suaminya
- Pasal 107 KUHPer,
suami wajib menerima diri istrinya dalam rumah yang didiami, suami
wajib melindungi dan memberi apa yang perlu dan berpautan dengan
kedudukan dan kemampuannya
- Pasal 108 KUHPer, istri tidak berwenang untuk bertindak dalam hukum
- Pasal 110 KUHPer, seorang istri tidak boleh menghadap di muka hakim tanpa bantuan suaminya
Hak dan Kewajiban suami istri dalam UU No.1 Tahun 1974 :
- Pasal 30, suami istri wajib menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat
- Pasal 31
-ayat 1, hak dan kedudukan suami istri seimbang
-ayat 2, masing – masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum
-ayat 3, suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga
3. Pasal 32, suami istri harus mempunyai tempat kediaman tetap yang
ditentukan suami istri bersama
- Pasal 33, suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin
- Pasal 34,
suami wajib melindungi istri, memberikan segala sesuatu keperluan hidup
berumah tangga sesuai kemampuan, istri wajib mengatur urusan rumah
tangg sebaiknya, jika salah satu gagal/melakukan kewajibannya maka dapat
mengajukan gugatan pada pengadilan
AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP HARTA BENDA SUAMI ISTRI
Menurut KUHPer adalah harta campuran bulat dalam pasal 119 KUHPer harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan menjadi harta bersama meliputi seluruh harta perkawinan yaitu :
- Harta yang sudah ada pada waktu perkawinan
- Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan
Namun, ada pengecualian bahwa harta tersebut bukan harta campuran bulat yaitu apabila terdapat :
- Perjanjian kawin
- Ada hibah/warisan, yang ditetapkan oleh pewaris Pasal 120 KUHPer
Menurut Pasal 35 UU No. 1 tahun 1974, yaitu :
1. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan
2. Harta
bawaan adalah harta yang dibawa masuk ke dalam suatu perkawinan.
Penguasaannya tetap pada masing – masing suami istri yang membawanya ke
dalam perkawinan, sepanjang pihak tidak menentukan lain.
AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP ANAK KETURUNAN (Pasal 250 KUHPer)
Pasal 250 KUHPer, Tiap – tiap anak yang dilahrikan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya (tentang anak sah)
Anak sah menurut Pasal 42 UU No.1 tahun 1974, adalah :
"Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah"
Penyangkalan anak dapat dilakukan menurut Pasal 251 – 254 KUHPer, jika :
- Dilahirkan sebelum 180 hari sejak saat perkawinan
- Jika masa 180 + 300 hari, belum pernah berhubungan tetapi istri melahirkan
- Istri melakukan perzinahan
- Anak dilahirkan setelah lewat 300 hari, keputusan hakim sejak perpisahan meja dan tempat tidur
Penyangakalan anak,
- Dilakukan oleh suami sendiri, maka :
a. Satu bulan ia berada di tempat
b. Dua bulan sesudah ia kembali dari bepergian
c. Kehadiran disembunyikan dua bulan
2. Dilakukan oleh ahli waris suami, setelah 2 bulan suami meninggal
PEMBUKTIAN ANAK SAH, dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan dua akte, yaitu :
1. Akte perkawinan, milik ibu
2. Akte kelahiran, dari ibu mana anak tersebut dilahirkan
Selain itu, dapat dilakukan pembuktian langsung/nyata yaitu :
1. Memakai nama keluarga Ayah
2. Masyarakat sekitar mengakui
3. Ayah memperlakukan baik keluarga lainnya
Anak diluar kawin/natuurlijk kind apabila diakui melalui akte pengakuan anak maka akan menimbulkan hubungan hukum dengan suami/istri yang mengakui. Apabila tidak diakui maka tidak ada hubungan hukum.
KEKUASAAN ORANG TUA / Ouderlijke Macht
Kekuasaan orangtua meliputi dua hal, yaitu :
- Diri anak ; kebutuhan fisik anak
- Harta anak ; pengurusan harta sang anak
Sifat kekuasaan orangtua menurut KUHPer adalah kekuasaan kolektif yang dipegang oleh Ayah
Sifat kekuasaan orangtua menurut UU No. 1 tahun 1974 adalah kekuasaan tunggal yang ada pada masing – masing pihak ayah dan ibu
Pencabutan kekuasaan orangtua dapat dilakukan (Pasal 49 UU No.1 1974), apabila :
- melalaikan kewajiban sebagi orangtua
- berkelakukan buruk
- Dihukum karena suatu kejahatan
AKIBAT PERKAWINAN YANG LAIN
Mengenai hubungan darah adalah sebagai berikut :
- Anak terhadap orangtua. Anak yang sah mempunyai hubungan darah yang sah baik dengan ayah maupun ibunya
- Anak terhadap ibunya (Pasal 280 KUHPer dan UU No. 1 tahun 1974). Menurut KUHPer, anak diluar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ibu apabila sang ibu mengakuinya.
Menurut UU No. 1/1974, setiap anak secara otomatis mempunyai hubungan darah dengan ibunya
- Anak terhadap ayahnya, menurut KUHPer seorang anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ayahnya kalau sang ayah mengakuinya secara sah
KONSEPSI PERKAWINAN
Konsepsi, diartikan sebagai sistem hukum yang dipakai / sistem hukum tertentu. Sistem hukum tsb berbeda, hal tsb tergantung dari :
- pandangan hidup
- karakter
- cara berpikir penganut sistem (negara/bangsa)
Perbedaan sistem hukum konsepsi perkawinan dalam sistem KUHPer/BW dan UU No. 1 tahun 1974 adalah :
1. Konsepsi perkawinan menurut KUHPer,
hanya dipandang dari segi keperdataannya saja. Artinya, UU melihat
perkawinan itu sah dan syarat – syaratnya menurut UU dipenuhi. Yang
dilihat hanya faktor yuridis sesuai dengan Pasal 26 KUHPer.
2. Konsepsi perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974, dapat dlihat dalam pasa 1 UU no.1/1974. Yang berisi :
Perkawinan adalah :
- ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dengan seorang wanita
- sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
- berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Unsur – Unsur dalam Konsepsi Perkawinan
Terdapat Unsur – unsur atau asas – asas tentang konsepsi perkawinan di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu :
- Unsur religius / Keagamaan
Pasal 2 ayat 1, Pasal 8 sub f, Pasal 29 ayat 2, Pasal 51 ayat 3
Pasal 4 sub c
Pasal 7 ayat 1
Pasal 2 ayat 2, Pasal 35 ayat 1 dan 2, Pasal 36 ayat 1 dan 2, Pasal 37
SYARAT – SYARAT PERKAWINAN
- Syarat perkawinan menurut KUHPer / BW
- Syarat perkawinan menurut Undang Undang Nomor 1 tahun 1974
Menurut KUHPer / BW
Syarat Materil
- Syarat Materil Umum, yang berlaku untuk seluruh perkawinan yang terdiri dari :
- Kata Sepakat (Pasal 28 KUHPer)
- Asas yang dianut Monogami mutlak (Pasal 27 KUHPer)
- Batas usia (Pasal 29 KUHPer)
- Tenggang waktu tunggu, 300 hari (Pasal 34 KUHPer)
- Syarat Materil Khusus, berlaku hanya untuk perkawinan tertentu, seperti :
- Larangan Perkawinan (Pasal 30, 31, 32, 33 KUHPer)
- Izin Kawin (Pasal 33, 35 – 38, 40, 42 KUHPer)
Syarat Formil
Mengenai Tata Cara Perkawinan, baik sebelum maupun setelah perkawinan
Sebelum Perkawinan :
Tentang kehendak kawin kepada pegawai catatan sipil, yaitu pegawai yg nantinya akan melangsungkan pernikahan
Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974
Syarat Materil
- Kata Sepakat
- Azas yang dianut, monogami tidak mutlak / monogamy terbuka
- Batas usia, laki – laki 19 tahun, perempuan 16 tahun
- Jangka waktu :
- cerai mati : 130 hari
- cerai hidup : 3 kali suci
- Larangan perkawinan (Pasal 7 UU no.1/1974)
- Izin Kawin (Pasal 6 ayat 2 UU no.1/1974)
Syarat Formil
- Pemberitahuan
- Penelitian
- Pengumuman
- Pelangsungan perkawinan
- Melaksanakan perkawinan
/AP Darell
Kepustakaan :
- Pokok-Pokok Hukum Perdata (Prof. Subekti, SH)
- Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat( Dr.Wienarsih Imam Subekti, SH,MH, Sri Soesilowati Mahdi, SH)