TAHAPAN ACARA PIDANA


Pasal 1 Angka 24
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Pasal 1 Angka 25
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.


Subyek dan Kewenangan


Pasal 5
(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 :
a. karena kewajibannya mempunyai wewenang :
  1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.

Pasal 108
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
(3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.



Tata Cara

Pasal 5
(2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.
Pasal 102
(1) Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang 'patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
Pasal 103
(1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditanda-tangani oleh pelapor atau pengadu.
(2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.
(3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan   sebagai  catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut.
Pasal 108  
(4) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditanda-tangani oleh pelapor atau pengadu.
(5) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.



Penyelidikan


Definisi

Pasal 1 Angka 5
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Subyek dan Kewenangan

Pasal 1 Angka 4    
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.             
Pasal 4
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Pasal 5
(1)    Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 :
a. Karena kewajibannya mempunyai wewenang :
1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2. mencari keterangan dan barang bukti;
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai serta memeriksa tanda pengenal diri;
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
b. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
2. pemeriksaan dan penyitaan surat;
3. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
Pasal 9
Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Penjelasan Pasal 9
Dalam keadaan yang mendesak dan perlu, untuk tugas tertentu demi kepentingan penyelidikan, atas perintah tertulis Menteri Kehakiman pejabat imigrasi dapat melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang‑undang yang berlaku.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.
Penjelasan Pasal 16
Ayat (1)
Yang dengan "atas perintah penyidik" termasuk juga penyidik pembantu sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 11. Perintah yang dimaksud berupa suatu surat perintah yang dibuat secara tersendiri, dikeluarkan sebelum penangkapan dilakukan.

Tata Cara

Pasal 5
(2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.
Pasal 102
(1) Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang 'patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
(2) Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut padaPasal 5 ayat (1) huruf b.
(3) Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum. 
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik, wajib menunjukkan tanda pengenalnya.
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a.




BENTUK JAMINAN


Bentuk Jaminan dan Hak Istimewa Penjamin Berdasarkan KUHPerdata

Dari artikel mengenai Borgtocht sebelumnya, dalam kesempatan ini hal yang akan dibahas terkaitBorgtocht adalah mengenai bentuk jaminan perorangan (borgtocht) menurut sifatnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Jaminan Borgtocht mempunyai sifat accessoir, artinya jaminan borgtocht bukanlah hak yang berdiri sendiri melainkan lahir, keberadaan, atau hapusnya tergantung dari perjanjian pokoknya yakni perjanjian kredit atau perjanjian hutang;
  2. Borgtocht tergolong pada jaminan perorangan, yakni adanya pihak ketiga (orang pribadi atau badan hukum) yang menjamin untuk melunasi utang debitur bilamana terjadi wanprestasi;
  3. Borgtocht tidak memberikan hak preverent atau hak yang diutamakan, artinya apabila seorang penjamin atau penanggung tidak dengan sukarela melunasi utang debitur maka harta kekayaan penjamin itu yang harus dieksekusi. Harta kekayaan si penanggung atau si penjamin bukan semata-mata untuk menjamin utang debitur kepada kreditur tertentu saja melainkan sebagai jaminan utang kepada semua kreditur. Bilamana harta kekayaan si penjamin dilelang maka hasilnya akan dibagikan kepada kreditur yang ada secara proporsional kecuali dalam hal penjamin tidak memiliki kreditur lain;
  4. Besarnya penjaminan atau penanggungan tidak melebihi syarat-syarat yang lebih berat dari perikatan pokok, dengan kata lain si penjamin hanya menjamin pelunasan utang debitur yang besarnya telah disebutkan didalam perjanjian penjaminan;
  5. Penjamin dalam hal ini memiliki hak-hak istimewa dan tangkisan-tangkisan, dalam artian seorang penjamin adalah cadangan, dimana penjamin baru akan membayar utang debitur bilamana debitur tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar;
  6. Penjaminan beralih kepada ahli waris. Dalam artian bahwa, bilamana penjamin meninggal dunia maka kewajibannya akan berpindah kepada ahli warisnya;
  7. Kewajiban penjamin bersifat subsider. Dalam artian kewajiban pemenuhan utang debitur terjadi manakala debitur tidak memenuhi utangnya;
  8. Perjanjian Borgtocht bersifat tegas dan tidak dipersangkakan. Maksudnya adalah bahwa seorang penjamin harus menyatakan secara tegas dalam perjanjian Borgtocht untuk menjamin utang seorang debitur.
Dan berdasarkan Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hak-hak keistimewaan yang dimiliki oleh si penjamin adalah sebagai berikut ini :
  • Hak si penjamin untuk menuntut agar harta kekayaan debitur disita dan dieksekusi terlebih dahulu untuk melunasi utangnya. Dan apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk melunasi utangnya, maka harta si penjamin yang kemudian akan di eksekusi hartanya;
  • Hak si penjamin untuk tidak mengikatkan diri bersama-sama dengan debitur secara tanggung menanggung. Dengan kata lain dalam hak ini ada kemungkinan penjamin telah mengikatkan diri bersama-sama debitur dalam suatu perjanjian secara jamin menjamin. Dan penjamin yang telah mengikatkan dirinya bersama-sama debitur dalam suatu akta perjanjian dapat dituntut oleh si kreditur untuk tanggung menanggung bersama debiturnya masing-masing untuk keseluruhan utang;
  • Hak si penjamin untuk mengajukan tangkisan yang tertuang dalam Pasal 1849 dan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak ini lahir dari perjanjian penjaminan. Dalam hak ini penjamin memiliki hak untuk mengajukan tangkisan yang dapat dipakai oleh debitur kepada kreditur terkecuali tangkisan yang hanya mengenai pribadinya debitur (tertuang dalam Pasal 1847 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata);
  • Hak si penjamin untuk membagi utang. Dalam hak ini dimaksudkan bahwa apabila dalam suatu perjanjian penjaminan ada beberapa penjamin yang mengikatkan diri untuk menjamin satu debitur dan utang yang sama maka setiap penjamin terikat untuk keseluruhan utang;
  • Hak si penjamin untuk diberhentikan dari penjamin. Dalam pengertian bahwa seorang penjamin berhak meminta kepada kreditur untuk dibebaskan dari kedudukannya sebagai seorang penjamin jika terdapat alasan untuk itu.


Borgtocht

Istilah Borgtocht merupakan kata lain dari penanggungan utang yakni suatu perjanjian dimana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang (kreditur), mengikatkan diri untuk memenuhi perjanjian si berutang (debitur) manakala orang ini sendiri (debitur) tidak memenuhi (Wanprestasi) terhadap perjanjian, dasar hukumnya diatur pada Pasal 1820-1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut dibawah ini merupakan tahap-tahap dari perjanjian penjaminan, antara lain :
  1. Pertama, yakni melakukan penandatanganan perjanjian kredit. Tahap ini didahului dengan dibuatnya perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit antara kreditur dan debitur;
  2. Kedua, yakni penandatanganan akta borgtocht yang memuat ketentuan seperti identitas para pihak, data-data dari perjanjian pokok, nilai penjaminan dan lainnya. Pada tahap ini merupakan tahap lanjutan setelah dibuatnya perjanjian pokok yaitu tahap pe


Adapun hal-hal yang mengakibatkan hapusnya kewajiban penjamin antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Hapusnya perjanjian penjaminan/penanggung (borgtocht) tergantung dari perjanjian kredit atau perjanjian utang lainnya sebagai perjanjian pokok. Dalam artian bilamana perjanjian kredit hapus maka perjanjian penjaminan juga turut hapus;
  2. Hapusnya penjaminan disebabkan karena penjamin dibebaskan atau diberhentikan dari kewajiban sebagai penjamin;
  3. Hapusnya penjaminan dalama hal kreditur dengan sukarela telah menerima pembayaran dari penjamin berupa benda-benda bergerak atau tidak bergerak sebagai pembayaran atas utang debitur.
Berikut di bawah ini merupakan jenis-jenis dari penanggungan utang (borgtocht) antara lain yaitu :
  1. Jaminan Perorangan atau Personal Guarantee, yakni jika yang ditunjuk sebagai penjamin atau penanggung adalah orang perorangan. Dalam hal ini terdapat ketentuan tersendiri yaitu bilamana penjaminan dilakukan oleh suami/istri maka harus mendapat persetujuan dari isteri/suami, karena pengadilan dapat membatalkan penanggungan tersebut jika tanpa persetujuan salah satu pihak, akan tetapi lain hal bilamana terdapat pemisahan harta antara suami dan isteri;
  2. Corporate Guarantee, yakni jika yang ditunjuk sebagai penjamin berbentuk perusahaan, misalnya, Perseroan Terbatas (PT), koperasi ataupun badan usaha lainnya. Dalam hal ini penjaminan atau penanggungan dimungkinkan jika telah mendapat persetujuan dari komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Grosse Akta Pengakuan Hutang Dalam Perjanjian Kredit

Secara umum Grosse akta pengakuan utang diatur pada Pasal 224 HIR. Grosse akta sendiri merupakan salah satu akta notaris yang mempunyai sifat dan karakteristik yang khusus bila dibandingkan dengan akta otentik lainnya. Adapun pengertian dari Grosse akta sendiri adalah suatu salinan atau kutipan (secara pengecualian) dari minuta akta (naskah asli) yang di atasnya (di atas judul akta) memuat kalimat berikut ini:Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan dibawahnya dicantumkan kalimat berikut ini:Diberikan sebagai Grosse Pertama dengan menyebut nama dari orang, yang atas permintaannya, Grosseitu diberikan dan tanggal pemberiannya.
Dan dalam kaitannya dengan perjanjian kredit bahwa dalam praktek pemberian kredit Grosse akta tersebut merupakan alat bukti adanya utang, adapun alasan dibuatnya Grosse akta pengakuan utang adalah sebagai berikut:
  1. Perjanjian kredit tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sehingga jika debitur melakukan wanprestasi maka kreditur tidak dapat melakukan eksekusi langsung terhadap jaminan yang ada tetapi harus melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu kepada debitur;
  2. Akta pengakuan utang merupakan perjanjian sepihak, didalamnya hanya dapat memuat suatu kewajiban untuk membayar utang sejumlah uang tertentu. Akta pengakuan utang yang dibuat dihadapan Notaris berdasarkan Pasal 224 HIR/258 RGB memiliki kekuatan hukum yang sama seperti keputusan hakim yang bersifat tetap atau dengan kata lain dapat diartikan bahwa akta pengakuan hutang memiliki kekuatan eksekutorial;
  3. Mempercepat eksekusi jaminan secara langsung tanpa memerlukan gugatan terlebih dahulu kepada debitur.
Terhadap kekuatan eksekutorial tersebut, dalam kenyataannya tidaklah mudah bahkan bisa jadi tidak dapat dilaksanakan, mengingat untuk melakukan suatu eksekusi jaminan terkadang debitur mengajukan bantahan melalui pengadilan agar membatalkan eksekusi berdasarkan Grosse akta pengakuan hutang yang sudah dibuat tersebut.mbuatan akta borgtocht antara kreditur dan pihak ketiga yang mengikatkan diri sebagai penjamin atau penanggung utang.


Pengakhiran Perjanjian Kredit

Hal pengakhiran suatu perjanjian kredit mengacu kepada ketentuan di dalam Pasal 1381 KUHPerdata, yakni mengenai hapusnya perikatan. Akan tetapi dari sekian banyak alasan terhadap hapusnya sebuah perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1381 KUHPerdata, pada prakteknya disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut ini :
  1. Pembayaran, yaitu kewajiban debitur secara sukarela untuk memenuhi perjanjian yang telah diadakan;
  2. Subrogasi, menurut Pasal 1400 KUHPerdata yaitu penggantian hak-hak kreditur oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur;
  3. Kompensasi atau Perjumpaan Utang berdasarkan KUHPerdata Pasal 1425 merupakan suatu keadaan di mana pihak kreditur dan debitur memperjumpakan atau memperhitungkan utang-piutang sehingga perjanjian kredit tersebut menjadi hapus.
  4. Novasi atau pembaharuan utang, yaitu pembuatan perjanjian kredit yang baru sebagai pengganti perjanjian kredit yang lama. Dengan demikian, yang dihapus atau berakhir adalah perjanjian kredit yang lama. Berdasarkan Pasal 1413 KUHPerdata, terdapat tiga cara dalam hal terjadinya novasi, yakni sebagai berikut :
    • Membuat perjanjian baru yang mengganti kreditur lama dengan kreditur baru;
    • Membuat perjanjian baru yang mengganti debitur lama dengan debitur baru;
    • Membuat perjanjian baru untuk memperbaharui atau mengubah objek atau isi perjanjian. Dan pembaharuan objek perjanjian ini terjadi jika kewajiban tertentu dari debitur diganti dengan kewajiban lain.
Terhadap ketentuan pengakhiran perjanjian kredit tersebut di atas ada baiknya terlebih dahulu para debitur mempertimbangkan, memahami dan bahkan mempelajari setiap klausula-klausula dalam perjanjian kredit yang akan dilakukan, serta melakukan konsultasi sebelum menandatangani perjanjian kredit agar perjanjian kredit tersebut tidak memberatkan posisi debitur itu sendiri.

Eksekusi Jaminan Kredit

Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata jo. Pasal 1763 KUHperdata, faktor-faktor cidera janji atau juga dikenal dengan istilah wanprestasi oleh seorang debitur adalah sebagai berikut :
  1. Telah lalai dalam memenuhi suatu perjanjian;
  2. Tidak menyerahkan atau membayar dalam jangka waktu yang ditentukan;
  3. Tidak berbuat sesuai yang telah diperjanjikan dalam tenggat waktu yang ditentukan; atau
  4. Tidak mengembalikan pinjaman sesuai dengan jumlah pinjaman dalam waktu yang ditentukan.
Hal-hal tersebut di atas merupakan faktor dimana seorang debitur telah melakukan cidera dalam suatu perjanjian yang telah disepakati, dan terhadap keadaan tersebut maka pemenuhan kewajiban debitur untuk membayar utang atau kewajibannya dapat dipaksa melalui jalan eksekusi terhadap barang jaminan dengan cara penjualan lelang oleh pihak kreditur atau melalui eksekusi pengadilan.
ketentuan pemenuhan pengembalian utang sudah tentu sesuai dengan jumlah nilai penjaminan atau nilai terhutang, dan apabila dalam hal terjadi eksekusi barang jaminan tersebut melebihi nilai penjaminan maka kreditur wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada debitur. Dan apabila keadaan terjadi sebaliknya, dimana hasil eksekusi tidak mencukupi untuk melunasi pembayaran utang maka debitur tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar. Pemenuhan kewajiban debitur atas utang yang belum terbayar tersebut dilakukan melalui gugatan perdata, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.