Laman

HUTANG PIUTANG







Contoh PERJANJIAN HUTANG PIUTANG di Bawah Tangan



PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
NOMOR : ………../………….
Pada hari, ……………. Tanggal ……………………, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama           : ………………………………
Alamat         : .………………………………
Nomor HP   : ………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KESATU, dan;
Nama           : ………………………………
Alamat         : ………………………………
Nomor HP   : ………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.
1.     Kedua belah pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang dan kecakapan hukum untuk terikat serta berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
2.     Bahwa pada tanggal ……………….................……….., PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp………………………………, (……………………………………………………………………………………………) kepada PIHAK KESATU.
3.     Bahwa PIHAK KEDUA menjaminkan harta benda berupa …………………………………………………………………………………………….. untuk dijadikan agunan dari pinjamannya.
4.     Bahwa atas pengajuan PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp……………………………….., (……………………………………………………………………………………………) kepada PIHAK KEDUA pada tanggal ………………………………
5.     PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK KEDUA dilakukan secara mengangsur sebanyak ………… (………………………………)  kali angsuran.
6.     Bahwa  pembayaran pinjaman oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU dilakukan selambat-lambatnya tanggal ……………………………setiap bulannya.
7.     Bahwa besar pembayaran setiap bulannya adalah Rp…………………………. (……………………………………………………………………………………………)
8.     Bahwa apabila PIHAK KEDUA tidak melakukan pembayaran pada tanggal yang telah disepakati, maka PIHAK KEDUA wajib membayar denda harian sebesar Rp………………… (……………………………………………………………………..) terhitung mulai tanggal jatuh tempo setiap harinya.
9.     Bahwa apabila PIHAK KEDUA tidak melunasi pembayaran pinjaman kepada PIHAK KESATU sesuai waktu yang telah disepakati, maka harta benda yang dijaminkan sesuai angka 3 pada perjanjian ini beralih menjadi milik PIHAK KESATU sebagai pelunasan pinjaman PIHAK KEDUA.
Demikian perjanjian utang piutang ini dibuat dalam rangkap dua asli, bermaterai 6000, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.     
  
Kendari,       Januari 2013
PIHAK KESATU





..........................................
PIHAK KEDUA





………………………….




Saksi-saksi
…………………………


SURAT PERJANJIAN GADAI TANAH


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.       Nama                            :  …………………………………………………..
Umur                            :  ………………………………..………………....
Pekerjaan                     :  ……………….…..………………………….......
Alamat                         :  ……………………..………………………..…..
Nomor KTP / SIM    :  …………………………………………………..
Telepon                        :  ……………………..………………………..…..

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2.       Nama                            :  ……………………..…………………………..
Umur                            :  ……………………..…………………………..
Pekerjaan                     :  ……………………..…………………………..
Alamat                         :  ……………………..…………………………..
Nomor KTP / SIM    :  ……………………..…………………………..
Telepon                        :  ……………………..…………………………..

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

KEDUA BELAH PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu :

1.             Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah dari sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor (………………………………), Desa (………………………… ), Kecamatan (…………………………………………………………. ), Kabupaten (……………………………………. ), dan diuraikan lebih lanjut dalam gambar situasi nomor (……………………………… ) tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), seluas [( ………… ) ( ------ jumlah luas dalam huruf ----- )] meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut TANAH.

2.             Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini akan menggadaikan dan menyerahkan TANAH kepada PIHAK KEDUA.

3.             Bahwa kedua belah pihak telah bersepakat bahwa Perjanjian Gadai TANAH antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.

4.             Bahwa kedua belah pihak telah mengikatkan diri dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang tertulis di dalam surat perjanjian gadai ini yang diatur dalam 14 (empat belas) Pasal, sebagai berikut:


PASAL 1

Ayat 1
PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya, bahwa tanah tersebut adalah hak milik pribadinya sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.

Ayat 2
Jaminan PIHAK PERTAMA tersebut dikuatkan oleh 2 (dua) orang saksi yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini.

Kedua orang saksi tersebut adalah:
           
            N   a   m   a                               :  ………………………………….
            P e k e r j a a n                         :  ………………………………….
Alamat lengkap                   :  ………………………………….
Hub. Kekerabatan                 : ………………. PIHAK PERTAMA

            N   a   m   a                               :  ………………………………….
            P e k e r j a a n                         :  ………………………………….
Alamat lengkap                     :  ………………………………….
Hub. Kekerabatan                 :  ………………. PIHAK PERTAMA


PASAL 2

Masa berlakunya Perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu [( ……….. ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] tahun, terhitung sejak tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).


PASAL 3

Sebelum jangka waktu gadai seperti tersebut dalam Pasal 2 berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu gadai kecuali terdapat kesepakatan diantara kedua belah pihak.

PASAL 4

PIHAK KEDUA untuk Perjanjian Gadai ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang tambahan lagi dari PIHAK PERTAMA dengan mengemukakan berbagai alasan atau dalih apapun juga.


PASAL 5

Ayat 1
Harga gadai atas tanah tersebut di atas disepakati kedua belah pihak adalah [(Rp. …………………………………, 00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )].



Ayat 2
PIHAK KEDUA akan membayarkan keseluruhan uang tersebut secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Gadai ini.

Ayat 3
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang gadai tanah termaksud setelah PIHAK KEDUA melaksanakan kewajibannya sesuai ayat 2 Pasal ini.


PASAL 6

PIHAK PERTAMA menyerahkan Sertifikat Hak milik atas tanah yang dimilikinya kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian Gadai ini.
               

PASAL 7

Ayat 1
Status kepemilikan tanah tersebut di atas sepenuhnya berada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti:

1.       Menjual,
2.       Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya selama masa berlangsungnya Perjanjian ini.

Ayat 2
Pelanggaran PIHAK KEDUA atas perbuatannya untuk memindahtangankan kepemilikan tanah tersebut merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



PASAL 8

Ayat 1
PIHAK PERTAMA dikenakan bunga atas Perjanjian Gadai tanah ini dimana besarnya bunga ditetapkan sebesar [(………) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen setiap bulan yang dihitung secara flat atau rata setiap bulannya.

Ayat 2
Keseluruhan pembayaran ditambah dengan sejumlah bunga harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya Surat Perjanjian ini.
           
PASAL 9

Perhitungan pembayaran berikut bunga yang harus dibayar PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :

            Hutang pokok                                                          = (Rp. …....………,00)
            Bunga (…..) % X (…...) X (Rp. ………...,00)          = (Rp. …....…………,00)
                                                                                                                                        +
            Jumlah                                                                       =  (Rp.………………,00)

            Terbilang ……………………………………………………………………

PASAL 10

Ayat 1
PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar jika waktu pembayarannya melebihi tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) seperti yang telah tertulis dalam Pasal 2 Perjanjian ini.

Ayat 2
            Atas keterlambatan pembayaran tersebut maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda yang ditetapkan sebesar [(………) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen setiap [( …….. ) ( --- waktu dalam huruf --- )] dari besarnya pembayaran keseluruhan atau sebesar [(Rp. …………………………,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )].


Ayat 3
Maksimal keterlambatan waktu pembayaran PIHAK PERTAMA ditetapkan [( ……. ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau [( ……… ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau selambat-lambatnya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).

PASAL 11

Ayat 1
Apabila setelah tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dilalui dan ternyata PIHAK PERTAMA tetap tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk menjual tanah miliknya.

Ayat 2
PIHAK KEDUA akan menjual tanah tersebut di muka umum menurut harga pasaran atau dengan cara lain yang diperkenankan oleh Undang-Undang yang berlaku dan dengan cara yang dianggap baik oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan masalah penjualan tanah tersebut kepada PIHAK PERTAMA.

Ayat 3
Hasil penjualan tanah menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi kewajiban pembayarannya yang berupa hutang pokok PIHAK PERTAMA ditambah bunga dan denda.


PASAL 12

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.


PASAL 13

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.

Ayat 2
Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL 14

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.



PIHAK PERTAMA                                                          PIHAK KEDUA




…………………………                                                 …………………………



SAKSI-SAKSI:




…………………………                                                 …………………………










SURAT PERJANJIAN  HUTANG PIUTANG

Kami yang bertanda tangan di bawah ini; I.            Nama    :
Umur                    : Pekerjaan           : Alamat                           :

     Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut ;---------------------------

----------------------------------------PIHAK PERTAMA---------------------------------------


II.        Nama                    : Umur     : Pekerjaan        : Alamat                 :

     Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut ;--------------------------------------
-------------------------------------------PIHAK KEDUA---------------------------------------- Bahwa  pihak  kedua  bermaksud  hendak  meminjam  sejumlah  uang  dari  pihak
pertama, ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya  kedua  pihak  telah  bersepakat  dan  semufakat  untuk  mengadakan perjanjian  hutang  piutang  mengenai  uang  di  maksud  di  atas,  yang  diatur  serta dengan memakai ketentuan-ketentuan sebagai berikut:--------------

---------------------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------------------- Besaran nilai hutang piutang

(1) Nilai perjanjian hutang  piutang yang disepakati oleh kedua pihak adalah  uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). --------------------------------------
(2) Uang termaksud di ayat 1 pasal 1 diserahkan pihak pertama kepada pihak kedua
setelah     sebelumnya     dilakukan      penandatanganan      kuitansi     tanda     terima bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan  oleh pihak kedua. -------------------
(3) Setelah kegiatan tersebut di ayat 2 pasal 1,maka pihak pertama dan pihak kedua
menandatangani  surat  perjanjian  hutang  piutang  yang  dibuat  rangkap  dua bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan  oleh pihak kedua di mana  masing-masing  mempunyai  kekuatan  hukum  yang  sama  dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak. ---------------------------------------------

---------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------- Jangka waktu pelunasan

(1) Hutang piutang  ini berlaku untuk waktu 50 (limapuluh) bulan, terhitung mulai tanggal ........................ sampai dengan .......................................----------------------
(2) Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum dapat mengembalikan
seluruh pinjaman kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat memberikan


toleransi   pembayaran  maksimal  3  (tiga)  bulan   dari  tanggal  terakhir  yang tercantum dalam ayat 1 pasal 2 dengan mempertimbangkan kondisi pihak kedua.

---------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------- Cara pembayaran

(1)  Pihak  Pertama dan  Pihak  Kedua telah sepakat bahwa  pembayaran pinjaman Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan cara angsuran sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan. --------------------------------------------------
(2)  Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga telah sepakat bahwa untuk memudahkan kedua belah pihak maka pembayaran dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening BCA dengan nomor ..................... atas nama Pihak Pertama. --------------
(3)  Terkait  dengan   kegiatan  ayat  2   pasal   3,   untuk   setiap   kali  pihak   kedua mentransfer angsuran ke nomor rekening dimaksud maka harus mengumpulkan struk/ bukti  transfernya  sebagai  bukti  pembayaran  yang  sah.  Kumpulan  bukti transfer ini dikopi dan hasil kopinya diserahkan kepada pihak pertama pada saat akhir  pelunasan  hutang  untuk  ditandatangani  dan/atau  distempel  lunas  oleh pihak pertama. Sedangkan yang asli disimpan oleh pihak kedua. --------


------- Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya. -------


Jakarta, 5 Juni 2012







Nama Jelas
Pihak Pertama



Nama Jelas
Pihak Kedua


SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Kami yang bertanda tangan di bawah ini;
Nama : _______________________
Umur : _______________________
Pekerjaan: _______________________
Alamat :_______________________
? Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut ;________________
_______________________PIHAK PERTAMA_______________________
Nama : _______________________
Umur : _______________________
Pekerjaan : _______________________
Alamat :_______________________
? Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut ;_______________________
_______________________PIHAK KEDUA_______________________ Bahwa pihak kedua bermaksud hendak meminjam sejumlah uang dari pihak
pertama, _______________________
Selanjutnya kedua pihak telah bersepakat dan semufakat untuk mengadakan perjanjian hutang piutang mengenai uang di maksud di atas, yang diatur serta dengan memakai ketentuan-ketentuan sebagai berikut:-_______________________
_______________________ Pasal 1_______________________Besaran nilai hutang piutang
(1) Nilai perjanjian hutang piutang yang disepakati oleh kedua pihak adalah uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). _______________________
(2) Uang termaksud di ayat 1 pasal 1 diserahkan pihak pertama kepada pihak kedua
setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan kuitansi tanda terima bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua._______________________
(3) Setelah kegiatan tersebut di ayat 2 pasal 1,maka pihak pertama dan pihak kedua
menandatangani surat perjanjian hutang piutang yang dibuat rangkap dua bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua di mana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak. _______________________
_______________________Pasal 2_______________________Jangka waktu pelunasan
(1) Hutang piutang ini berlaku untuk waktu 50 (limapuluh) bulan, terhitung mulai tanggal _______________________sampai dengan _______________———————-
(2) Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum dapat mengembalikan
seluruh pinjaman kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat memberikan
toleransi pembayaran maksimal 3 (tiga) bulan dari tanggal terakhir yang tercantum dalam ayat 1 pasal 2 dengan mempertimbangkan kondisi pihak kedua.
_______________________ Pasal 3_______________________Cara pembayaran
(1) Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan cara angsuran sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan. _______________________
(2) Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga telah sepakat bahwa untuk memudahkan kedua belah pihak maka pembayaran dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening BCA dengan nomor _______________________ atas nama Pihak Pertama.________________
(3) Terkait dengan kegiatan ayat 2 pasal 3, untuk setiap kali pihak kedua mentransfer angsuran ke nomor rekening dimaksud maka harus mengumpulkan struk/ bukti transfernya sebagai bukti pembayaran yang sah. Kumpulan bukti transfer ini dikopi dan hasil kopinya diserahkan kepada pihak pertama pada saat akhir pelunasan hutang untuk ditandatangani dan/atau distempel lunas oleh pihak pertama. Sedangkan yang asli disimpan oleh pihak kedua_______________________
_____Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya. ____
Jakarta, …,….,2013
Nama Lengkap                                                                                            Nama Lengkap
   (……………)                                                                                                      (……………)
Pihak Pertama                                                                                            Pihak Kedua



Pihak Kedua
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada hari ini Jum’at Tanggal Tujuh Belas Bulan Mei Tahun Dua Ribu Tiga Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:
1.Nama:  Zahra Rafifah

Umur:  25 Tahun

Pekerjaan:  Pegawai Negeri Sipil

Alamat:  Jl. Kejaksaan Tinggi No. 1 Jakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.Nama:  Aisya Aliya

Umur:  27 Tahun

Pekerjaan:  Wiraswasta

Alamat:  Jl. Komplek Kepolisan No. 99 Jakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
  2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni …………., yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
  4. Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
  5. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untukPIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  6. Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA,
AISYA ALIYA
PIHAK KEDUA,
ZAHRA RAFIFAH
Saksi-saksi :
NAMATANDA TANGAN
  1. Ahmad Wafa Mubaraq
  2. Rahma Humaira
  3. Zulfa Khadizah
  4. Muhammad Aini
  1. ………………………..
  2. ………………………..
  3. ………………………..
  4. ………………………..



UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Divisi Perpustakaan
1 | P a g e
CONTOH SURAT PERJANJIAN UTANG – PIUTANG
SURAT PERJANJIAN
UTANG – PIUTANG
Pada hari ini ------------------ tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), kami yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : --------------------------------------------------
-
Umur : --------------------------------------------------
-
Pekerjaan : --------------------------------------------------
-
No. KTP / SIM : --------------------------------------------------
-
Alamat : --------------------------------------------------
-
Telepon : --------------------------------------------------
-
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : --------------------------------------------------
-
Umur : --------------------------------------------------
-
Pekerjaan : --------------------------------------------------
-
No. KTP / SIM : --------------------------------------------------
-
Alamat : --------------------------------------------------
-
Telepon : --------------------------------------------------
-
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Divisi Perpustakaan
2 | P a g e
a. Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan
benar mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA,
sebesar [(Rp. ----------------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )].
b. PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut
secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat
Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak
dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.
c. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan
berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.
d. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta
mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam
perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar [(Rp. -----------
-,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] tersebut selambat-lambatnya tanggal ( ---
tanggal, bulan, dan tahun dalam angka dan huruf --- ) kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 2
BUNGA
1. PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sejumlah [(Rp. ---
---------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] per bulan hingga pelunasan
keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.
2. Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA setiap tanggal [( --- ) ( --- tanggal dalam huruf --- )] pada
bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.
3. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank ( --------- nama
dan alamat lengkap Bank yang dimaksud --------- ) dengan nomor rekening: ----
---------------------------
Pasal 3
PELANGGARAN
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Divisi Perpustakaan
3 | P a g e
Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya
sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi
pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa
kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini , maka
PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang
pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.
Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN
PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK
PERTAMA secara sekaligus, apabila:
1. PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan
sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.
2. PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo
perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan
bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat
Perjanjian ini.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
Semua biaya penagihan hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan
biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi
tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA
Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan
dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib
dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri
dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh
jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan
hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Divisi Perpustakaan
4 | P a g e
2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk
mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua
belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih
domisili pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) dengan
segala akibatnya.
Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang
ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta
masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]