Permohonan Itsbat Nikah
Hal : Permohonan Itsbat Nikah. JEPARA, …………………
KEPADA YTH
Bapak Ketua Pengadilan Agama Jepara
Di-
J E P A R A
Assalamualaikum, Wr,Wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini :………………..., keduanya adalah Advokat dan Penasihat Hukum berkantor di ………………………………….yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 April 2008 (terlampir), bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama :
AISYAH Binti JUMARI,umur 60 tahun, Agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, beralamat di Desa Krapyak RT.04 RW.06 Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara; Untuk selanjutnya disebut sebagai …………………… PEMOHON ;
Adapun Dasar/ Alasan Permohonan Isbat Nikah adalah sebagai berikut :
Bahwa PEMOHON telah dinikahi secara sah oleh seorang jejaka bernama JUMADI Bin MUHAMMAD, Agama Islam, tempat tinggal di Desa Krapyak Kecamatan Tahunan, pada tahun 1960 di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama ( PPN KUA ) Kecamatan Kota Jepara, bahwa bukti Akta Nikah saat ini telah hilang sedangkan Arsipnya tidak diketemukan ;
Bahwa pada saat itu pernikahan antara PEMOHON dan JUMADI Bin MUHAMMAD telah memenuhi syarat dan rukunnya perkawinan, dan tidak ada halangan atau larangan untuk kawin baik menurut ketentuan Hukum Islam maupun peraturan perudang-undangan yang berlaku;
Pernikahan dilaksanakan pada tahun 1960 sedangkan hari dan tanggal lupa, pernikahan dilaksanakan dihadapan pejabat KUA Kota Jepara, dengan Wali nikah yaitu bapak JUMARI, dengan mas kawin seperangkat alat sholat, dihadapan 2 orang saksi bernama : PAIMAN, beralamat……………dan PAIDI, beralamat ……, dan setelah ijab Kabul selesai JUMADI Bin MUHAMMAD mengucapkan ikrar talak;
Bahwa sesudah akad nikah antara PEMOHON dan JUMADI Bin MUHAMMAD telah hidup sebagaimana layaknya suami istri (ba’da dukhul) dan bertempat tinggal terakhir di Desa Krapyak RT.04 RW.06 Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara dan selama pernikahan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak, masing-masing berrnama : (1) JASMI Binti JUMADI, tanggal lahir : 11-8-1965, (2) YANTO Bin JUMADI, tanggal lahir 29-3-1969, (3)YATINI Binti JUMADI, tanggal lahir : 25 -7-1972 ;
Bahwa JUMADI Bin MUHAMMAD pada hari JUM’AT tanggal : 01 Februari 2008 telah meninggal dunia karena sakit di Desa Krapyak RT.04 RW.06 Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara ;
Bahwa selama hidupnya JUMADI Bin MUHAMMAD hanya memiliki seorang istri yaitu PEMOHON;
Bahwa perkawinan/ Pernikahan yang tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah dapat diajukan Itsbat Nikahnya ke Pengadilan Agama sesuai Pasal 7 (2) KHI, maka Permohonan Itsbat Nikah dapat dimohonkan oleh PEMOHON berdasarkan alasan Hilangnya Akta Nikah sesuai Pasal 7 (3) huruf “b” KHI, oleh karena itu Permohonan PEMOHON berdasarkan hukum sehingga dapat dikabulkan ;
Bahwa permohonan itsbat nikah ini akan digunakan untuk mengurus uang pension dan pembagian waris;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohon Pengadilan Agama Jepara berkenan memeriksa dan menetapkan :
Mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
Menyatakan bahwa PEMOHON (AISYAH Binti JUMARI) adalah satu-satunya Istri sah dari JUMADI Bin MUHAMMAD (almarhum) ;
Menetapkan menerbitkan Akta sebagai Alat Bukti adanya Pernikahan ;
Menetapkan besarnya biaya dalam permohonan ini ;---------------------------------
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Hormat Kami
Kuasa Hukum Pemohon :
Contoh Penetapan Pengadilan atas Ahli Waris
|
CARA MEMBUAT SURAT GUGAT WARIS DI
PENGADILAN AGAMA
Jakarta, Januari 2012
Kepada :
Yth.Ketua Pengadilan Agama Jakarta
di-
Assalamu’alaikum wr.wb.
Dengan hormat, saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
Umur
Pekerjaan
Pendidikan
Tempat Kediaman di
Status Penggugat I
Nama
Umur
Pekerjaan
Pendidikan
Tempat Kediaman di
Status Penggugat II
Dengan hormat Penggugat Mengajukan gugatan perkara kewarisan berlawanan dengan :
Nama
Umur
Pekerjaan
Pendidikan
Tempat Kediaman di
Status Tergugat I
Nama
Umur
Pekerjaan
Pendidikan
Tempat Kediaman di
Status Tergugat II
Nama
Umur
Pekerjaan
Pendidikan
Tempat Kediaman di
Status Tergugat III
Adapun Alasan / dalil-dalil gugatan Penggugat Sebagai Berikut :
- Bahwa Penggugat I adalah Istri Sah dari Perkawinan Almarhum Bla-Bla-Bla...........
- Bahwa Penggugat II adalah anak Kandung yang Sah dari Perkawinan Almarhum Bla-Bla....Bla...........
- Bahwa dari Perkawinan ............. dan Almarhum ......... telah menghasilkan 4 Orang anak,Masing-masing bernama :
a.A
Bin ........
b.B Bin ........
c.C Bin ........
d.D Bin ........
b.B Bin ........
c.C Bin ........
d.D Bin ........
- Bahwa Almarhum .... Telah Meninggal Dunia Pada Tanggal ... Bulan... tahun ...
- Bahwa Almarhum ..... ketika Meninggal Dunia Ada Meninggalkan Harta Berupa :
- Sebuah Rumah di jalan...............
- Sebuah tanah di jalan.........
- Bahwa Setelah Meninggal Dunia Harta Peninggalan Almarhum ..... sebagai disebut diatas ,
- Belum dibuatkan Akte Waris ,
- Bahwa Para Tergugat Menolak Membuat Akte Waris
- Bahwa Setelah Meninggal Dunia Setifikat Rumah Berada Pada ............
- Bahwa Penggugat I dan II Sudah Mencoba Untuk Musyawarah akan tetapi, tidak ada tanggapan
- Bahwa Penggugat I ..........Berkeinginan Menjual Harta Waris Tesebut Selagi Penggugat I .. Masih Hidup,
- Mengingat Penggugat II .......... Hak Warisnya akan Hilang Jika Meninggal Dunia Kelak,
- Penggugat I ....... Bermaksud Menyelesaikan Pembagian Harta Waris tersebut Sekarang.
Primer
1.Mengabulkan gugatan Seluruhnya :
2.Menetapkan, Ahli waris Almarhum ......... adalah :
a.A Bin ........
b.B Bin ........
c.C Bin ........
d.D Bin ........
3.Menetapkan Bagian/ Kadar Masing-masing Ahli Waris Almarhum ........Menurut Hukum Islam atau Menurut Ketentuan Undang0Undang Yang berlaku :
4.Menetapkan Harta Almarhum ........... Berupa :
a.Sebuah Rumah di Jalan ................
5.Menghukum Para Tergugat Untuk Membagi Harta Almarhum.........sesuai dengan Kadarnya Masing-masing :
6.Membebankan Biaya Perkara Kepada Para Penggugat
Subsider
Atau menjatuhkan Putusan yang seadiladilnya.
Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat Menyampaikan Terima Kasih, Wassalamu\alaikum Wr.Wb.
Hormat Penggugat I
( .............. )
Hormat Penggugat II
( ............)
TINGKAT PERTAMA
PROSEDUR BERPERKARA
DI PENGADILAN AGAMA PASURUAN
Cerai Gugat
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya:
1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama (Pasal 118 HIR,
jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undangm No. 50 tahun 2009);
2. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama tentang tata
cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 diubah
dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undangm No. 50 tahun 2009);
3. Surat gugatan dapat diubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat
telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus
atas persetujuan Tergugat.
4. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama:
5. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin
Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 diubah
dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undang No. 50 tahun 2009jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);
6. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada
pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73
ayat (2) UU No.7 Tahun 1989 diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undangm No. 50 tahun 2009);
7. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan
kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan
dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7
Tahun 1989 diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua
dengan Undang-Undangm No. 50 tahun 2009).
8. Permohonan tersebut memuat ; a. Nama, umur, agama, pendidikan, pekerjaan, dan
tempat kediaman Pemohon dan Termohon; b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
9. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat
diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian
memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 diubah
dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undangm No. 50 tahun 2009).
10. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989
diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undangm No. 50 tahun 2009), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cumacuma
(prodeo) (Pasal 237 HIR).
11. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan
pengadilan agama (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, ).
Proses Penyelesaian Perkara
1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama.
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri
persidangan
3. Tahapan persidangan :
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak,
dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989 diubah
dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undang No. 50 tahun 2009);
b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih
dahulu menempuh mediasi (Pasal 2 (1) PERMA No. 1 Tahun 2008);
c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan
membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan
kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat
mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, );
4. Putusan pengadilan agama atas permohonan cerai gugat sebagai berikut:
a. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui
pengadilan agama;
b. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama;
c. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
5. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama
memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambatlambatnya
7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.
Cerai Talak
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:
1. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama (Pasal 118
HIR, jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun
2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undangm No. 50 tahun 2009);
2. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama tentang tata
cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7
Tahun 1989 diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua
dengan Undang-Undangm No. 50 tahun 2009);
3. Surat permohonan dapat diubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika
Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan
tersebut harus atas persetujuan Termohon.
4. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama :
a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU
No. 7 Tahun 1989 diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang No. 50 tahun 2009);
b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa
izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7
Tahun 1989 diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua
dengan Undang-Undangm No. 50 tahun 2009);
c. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada
pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal
66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006
dan perubahan kedua dengan Undang-Undangm No. 50 tahun 2009);
d. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka
permohonan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi
tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat
(Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun
2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undangm No. 50 tahun 2009).
5. Permohonan tersebut memuat :
a. Nama, umur, agama, pendidikan pekerjaan, dan tempat kediaman Pemohon dan
Termohon;
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
6. Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat
diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak
diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989 diubah dengan Undang-Undang No.
3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undangm No. 50 tahun 2009).
7. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989
diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undangm No. 50 tahun 2009), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cumacuma
(prodeo) (Pasal 237 HIR).
Proses Penyelesaian Perkara
1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama
2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri
persidangan.
3. Tahapan persidangan :
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak,
dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989 diubah
dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undangm No. 50 tahun 2009);
b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih
dahulu menempuh mediasi (Pasal 2 PERMA No. 1 Tahun 2008);
c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan
membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan
kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat
mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, );
4. Putusan pengadilan agama atas permohonan cerai talak sebagai berikut :
a. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding
melalui pengadilan agama tersebut;
b. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama
tersebut;
c. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
5. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
maka:
a. Pengadilan agama menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;
b. Pengadilan agama memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar
talak;
c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar
talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka
gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan
lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989
diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undangm No. 50 tahun 2009).
6. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai
surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 diubah dengan Undang-
Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undangm No. 50 tahun
2009).
Penyelesaian Perkara Gugatan Lain
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :
1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama (Pasal 118
HIR).
2. Gugatan diajukan kepada pengadilan agama:
3. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
4. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada
pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
5. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama,
yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut
terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama, maka gugatan dapat diajukan
kepada salah satu pengadilan agama yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR,)
6. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, Jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun diubah
dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undangm No. 50 tahun 2009), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cumacuma
(prodeo) (Pasal 237 HIR).
7. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan
panggilan pengadilan agama (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, .)
Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah ,
Buku II, Edisi 2009, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2009.