Laman

PENGGUNAAN LAGU

Contoh Surat Perjanjian Penggunaan Lagu


PERJANJIAN PENGGUNAAN LAGU
No. ___/___-____/__/__
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari ______ tanggal __ __________ 2011 oleh dan antara :
_______________ (nama Direktur perusahaan rekaman), bertindak untuk dan atas nama PT. ____________ sebagai Direktur, beralamat di _______________________________ (selanjutnya disebut “Pihak Pertama”).
Dan
_________________ (nama pencipta lagu), Pencipta Lagu, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. _______________________, beralamat di ________________________, (selanjutnya disebut “Pihak Kedua”).
Pihak Pertama dan Pihak kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para  pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pihak Kedua adalah seorang Pencipta Lagu yang menciptakan lagu berjudul “Demam Rindu”.
  2. Bahwa, Pihak Kedua adalah sebuah Perseoran Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak dibidang perekaman dan peredaran lagu-lagu.
  3. Bahwa, Pihak Pertama bermaksud untuk melakukan perekaman dan peredaran lagu yang berjudul “Demam Rindu” ciptaan Pihak Kedua dalam sebuah Album Lagu yang berjudul “Asmara Membara” produksi Pihak Pertama, dan Pihak Kedua menyetujui hal tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan kerja sama perekaman dan peredaran lagu berjudul “Demam Rindu” dengan  syarat  dan  ketentuan sebagaimana yang akan diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:

Pasal 1
Ruang Lingkup Kerja Sama

(1)   Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk mengadakan kerja sama berupa perekaman dan peredaran lagu yang berjudul “Demam Rindu” ciptaan Pihak Kedua (“Lagu”) dalam sebuah Album Lagu yang berjudul “Asmara Membara” produksi Pihak Pertama (“Album Lagu”).
(2)   Perekaman dan peredaran Lagu tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada perekaman dan peredaran Lagu dalam bentuk kaset, VCD, DVD, layanan jasa RBT, theme song untuk film dan/atau sinetron dan dalam bentuk lainnya sesuai kesepakatan bersama Para Pihak (selanjutnya disebut “Eksploitasi Lagu”).
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1)      Hak dan Kewajiban pihak pertama
a.       Pihak Pertama berhak untuk melakukan Eksploitasi Lagu.
b.      Pihak Pertama berhak untuk menentukan musisi dan aranjer dalam proses Eksploitasi Lagu.
c.       Pihak Pertama berhak untuk memiliki master rekaman atas Lagu.
d.      Pihak Pertama berhak untuk bekerja sama dengan pihak lainnya dalam rangka melakukan Eksloitasi Lagu.
e.       Pihak Pertama tidak berhak untuk melakukan perubahan terhadap lirik Lagu.
f.       Pihak Pertama wajib untuk menampilkan nama Pihak Kedua sebagai Pencipta Lagu dalam setiap Eksploitasi Lagu.
g.      Pihak Pertama berkewaiban untuk menanggung seluruh biaya Eksploitasi Lagu, termasuk namun tidak terbatas pada biaya perekaman, peredaran dan promosi Lagu.
h.      Pihak Pertama berhak untuk menentukan harga penjualan dalam rangka Eksploitasi Lagu.
i.        Pihak Pertama berkewajiban untuk melakukan pembayaran royalti kepada Pihak Kedua.
(2)    Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
a.          Pihak Kedua wajib untuk memberikan izin secara ekslusif kepada Pihak Pertama untuk mengumumkan dan memperbanyak Lagu dalam rangka Eksploitasi Lagu, dan Pihak Kedua dilarang untuk mengumumkan dan memperbanyak Lagu baik sendiri maupuan dengan memberikan izin kepada pihak lain manapun selain Pihak Pertama.
b.         Pihak Kedua berhak untuk memperoleh royalti dari Pihak Kedua.
c.          Pihak Kedua berhak untuk menerima laporan hasil Eksploitasi Lagu dari Pihak Kedua.
Pasal 3
Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian ini untuk selama jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pasal 4
Teritorial
Eksploitas Lagu tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 1 hanya meliputi seluruh Wilayah Negara kesatuan Republik Indoneisa.
Pasal 5
Pembayaran Royalti
(1)     Atas  izin mengumumkan dan memperbanyak Lagu yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam rangka Eksploitasi Lagu, maka Pihak Kedua berhak untuk memperoleh royalti dari Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Untuk Eksploitasi Lagu dalam bentuk Kaset, VCD dan DVD, besarnya royalti Pihak Kedua adalah sebesar __% dari setiap Kaset, VCD dan DVD yang terjual.
b.      Untuk Eksploitasi Lagu dalam bentuk layanan RBT, besarnya royalti Pihak Kedua adalah sebesar __% dari pendapatan yang diperoleh Pihak Pertama dari layanan RBT.
c.       Untuk Ekploitasi Lagu dalam bentuk theme song film dan/atau sinetron, besarnya royalti Pihak Kedua adalah sebesar __% dari nilai royalti yang diperoleh Pihak Pertama dari pihak lain yang menggunakan Lagu untuk keperluan theme song film dan/atau sinetron tersebut.
d.      Besarnya royalti Pihak Kedua atas Eksploitasi Lagu dalam bentuk lainnya akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak.
(2)   Perhitungan, laporan dan pembayaran royalti dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) akan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali, yang dimulai sejak dilakukannya Eksploitasi Lagu yang pertama kali oleh Pihak Pertama.
Pasal 6
Pernyataan dan Jaminan
(1)     Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa Lagu tersebut sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini merupakan ciptaan Pihak Kedua sepenuhnya, dan apabila di kemudian hari terdapat tuntutan dari pihak lain mengenai kepemilikan hak cipta atas Lagu maka Pihak Kedua menjamin akan membebaskan Pihak Pertama dari tuntutan hukum pihak lain tersebut sehubungan dengan Eksploitasi Lagu.
(2)     Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama adalah pemilik master rekaman Lagu sepenuhnya.
Pasal 7
Addendum
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini termasuk perubahannya, akan dibicarakan dan disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak dan hasilnya akan dituangkan kedalam bentuk Addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan, dan dalam hal penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak sepakat untuk meyelesaikannya secara hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam  rangkap  2  (dua) bermeterai cukup, dan masing-masing Pihak memperoleh satu rangkap dengan kekuatan hukum yang sama.
Para Pihak,
Pihak Pertama,                                                           Pihak Kedua,
_____________                                                         ______________