Laman

PEMERASAN/PENGANCAMAN

Pemerasan dan Pengancaman

~ DEFINISI
Tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Bab XXIII KUHP sebenarnya terdiri dari dua macam tindak pidana, yaitu tindak pidana pemerasan (afpersing) dan tindak pidana pengancaman (afdreiging). Kedua macam tindak pidana tersebut mempunyai sifat yang sama, yaitu suatu perbuatan yang bertujuan memeras orang lain. Justru karena sifatnya yang sama itulah kedua tindak pidana ini biasanya disebut dengan nama yang sama, yaitu "pemerasan" serta diatur dalam bab yang sama.
Sekalipun demikian, tidak salah kiranya apabila orang menyebut, bahwa kedua tindak pidana tersebut mempunyai sebutan sendiri, yaitu "pemerasan" untuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 368 KUHP dan pengancaman untuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 369 KUHP. Oleh karena memang, dalam KUHP sendiri pun juga menggunakan kedua nama tersebut untuk menunjuk pada tindak pidana yang diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP.
::. Tindak Pidana Pemerasan
Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
  1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
  2. Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
> Unsur-Unsur yang ada di dalam ketentuan Pasal 368 KUHP
>> Unsur-unsur dalam ketentuan ayat (1) Pasal 368 KUHP :
>>> Unsur obyektif, yang meliputi unsur-unsur :
  1. Memaksa .
  2. Orang lain.
  3. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
  4. Untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang (yang seleruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain).
  5. Supaya memberi hutang.
  6. Untuk menghapus piutang.
>>> Unsur subyektif, yang meliputi unsur - unsur :
  1. Dengan maksud.
  2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
> Beberapa unsur yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Unsur "memaksa". Dengan istilah "memaksa" dimaksudkan adalah melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehenda kn ya sendiri
  2. Unsur "untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang". Berkaitan dengan unsur itu, persoalan yang muncul adalah, kapan dikatakan ada penyerahan suatu barang? Penyerahan suau barang dianggap telah ada apabila barang yang diminta oleh pemeras tersebut telah dilepaskan dari kekuasaan orang yang diperas, tanpa melihat apakah barang tersebut sudah benar - benar dikuasai oleh orang yang memeras atau belum. Pemerasan dianggap telah terjadi, apabila orang yang diperas itu telah menyerahkan barang/benda yang dimaksudkan si pemeras sebagai akibat pemerasan terhadap dirinya. Penyerahan barang tersebut tidak harus dilakukan sendiri oleh orang yang diperas kepada pemeras. Penyerahan barang tersebut dapat saja terjadi dan dilakukan oleh orang lain selain dari orang yang diperas.
  3. Unsur "supaya memberi hutang". Berkaitan dengan pengertian "memberi hutang" dalam rumusan pasal ini perlu kiranya mendapatkan pemahaman yanag benar. Memberi hutang di sini mempunyai pengertian, bahwa si pemeras memaksa orang yang diperas untuk membuat suatu perikatan atau suatu perjanjian yang menyebabkan orang yang diperas harus membayar sejumlah uang tertentu. Jadi, yang dimaksud dengan memberi hutang dalam hal ini bukanlah berarti dimaksudkan untuk mendapatkan uang (pinjaman) dari orang yang diperas, tetapi untuk membuat suatu perikatan yang berakibat timbulnya kewajiban bagi orang yang diperas untuk membayar sejumlah uang kepada pemeras atau orang lain yang dikehendaki.
  4. Unsur "untuk menghapus hutang". Dengan menghapusnya piutang yang dimaksudkan adalah menghapus atau meniadakan perikatan yang sudah ada dari orang yang diperas kepada pemeras atau orang tertentu yang dikehendaki oleh pemeras.
  5. Unsur "untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain". Yang dimaksud dengan "menguntungkan diri sendiri atau orang lain" adalah menambah baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain dari kekayaan semula. Menambah kekayaan disini tidak perlu benar-benar telah terjadi, tetapi cukup apabila dapat dibuktikan, bahwa maksud pelaku adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

>> Unsur-unsur dalam ketentuan ayat (2) Pasal 368 KUHP :
>>> Berdasarkan ketentuan Pasal 368 ayat (2) KUHP tindak pidana pemerasan diperberat ancaman pidananya apabila :
  1. Tindak pidana pemerasan itu dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau apabila pemerasan dilakukan dijalan umum atau diatas kereta api atau trem yang sedang berjalan. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama dua belas tahun penjara.
  2. Tindak pidana pemerasan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana dua belas tahun penjara.
  3. Tindak pidana pemerasan, dimana untuk masuk ketempat melakukan kejahatan dilakukan dengan cara membongkar, merusak atau memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan (seragam) palsu. Sesuai dengan ketentuan pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-3 KUHP dengan pidana penjara dua belas tahun.
  4. Tindak pidana pemerasan itu mengakibatkan terjadinya luka berat, sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP ancaman pidananya sama dengan yang diatas, yaitu dua belas tahun penjara.
  5. Tindak pidana pemerasan itu mengakibatkan matinya orang. Diatur dalam ketentuan pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana yang lebih berat, yaitu lima belas tahun penjara.
  6. Tindak pidana pemerasan tersebut telah menimbulkan luka berat atau kematian serta dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dengan disertai hal-hal yang memberatkan sebagaimana yang diatur dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Berdasarkan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (4) KUHP tindak pidana pemerasan ini diancam dengan pidana yang lebih berat lagi, yaitu dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat enam bentuk tindak pidana pemerasan dengan pemberatan dengan ancaman pidana yang diperberat.
::. Tindak Pidana Pengancaman
Bentuk tindak pidana pemerasan yang kedua adalah "pengancaman". Dalam bahasa Inggris tindak pidana "pengancaman" ini dikenal dengan nama blackmail, sedang dalam bahasa Perancis dikenal denga n istilah chantage.
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, bahwa tindak pidana yang diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP sama-sama merupakan pemerasan. Perbedaannya hanya terletak pada cara-cara yang digunakan dalam kedua tindak pidana itu. Tindak pidana dalam Pasal 368 KUHP yang lazim disebut "pemerasan" menggunakan "kekerasan atau ancaman kekerasan" sedangkan tindak pidana dalam Pasal 369 KUHP yang lazim disebut sebagai "pengancaman" menggunakan cara "pencemaran baik lisan maupun tertulis".
> Ketentuan Pasal 369 KUHP selengkapnya berbunyi :
  1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  2. Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
>> Unsur - Unsur tindak pidana pengancaman dalam Pasal 369 KUHP di atas adalah :
>>> Unsur - Unsur obyektif, yang meliputi unsur - unsur :
  1. Memaksa.
  2. Orang lain.
  3. Dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau ancaman akan membuka rahasia.
  4. Supaya memberi hutang.
  5. Menghapus piutang.
>>> Unsur - Unsur subyektif, yang meliputi :
  1. Dengan maksud.
  2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Melihat unsur-unsur Pasal 369 atau 368 KUHP tampak semakin jelas, bahwa bangunan hukum antara kedua tindak pidana tersebut mempunyai esensi yang sama, yaitu memeras orang lain. Hanya, kedua tindak pidana tersebut menggunakan cara-cara yang berbeda untuk mencapai maksudnya.


Berkaitan dengan penerapan Pasal 369 KUHP di atas, unsur-unsur yang masih memerlukan penjelasan adalah unsur "dengan pencemaran baik lisan maupun tulisan serta ancaman akan membuka rahasia".
Apakah yang dimaksud dengan "ancaman pencemaran" dan "ancaman akan membuka rahasia?"
Lamintang, menyebut istilah "pencemaran" dengan istilah "ancaman membuat malu". Secara definitif, pengertian "ancaman pencemaran" telah dirumuskan dalam Pasa1310 ayat (1) KUHP. Menurut Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang dimaksud pencemaran (smaad) adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya nyata agar hal itu diketahui umum.
Pasal 310 ayat (1) KUHP di atas memberikan pengertian terhadap apa yang dimaksud dengan "pencemaran lisan". Lantas apa yang dimaksud dengan "pencemaran tertulis" ?" Apabila perbuatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP tersebut dilakukan dengan tulisan, misalnya dengan menyebarkan atau menempelkan tulisan atau lukisan, maka hal itu disebut "pencemaran secara tertulis".
Unsur lain dari Pasa1369 KUHP yang belum dijelaskan adalah unsur "ancaman membuka rahasia". Apa yang dimaksud dengan "rahasia?".
Tentang pengertian "rahasia" ini berbeda dengan pengertian rahasia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 322 KUHP. "Membuka rahasia" yang dimaksud dalam Pasal 322 KUHP ini berkaitan dengan pembukaan rahasia oleh orang yang karena jabatannya atau pekerjaannya wajib menyimpan rahasia itu. Sebagai contoh, misalnya, seorang notaris wajib menyimpan rahasia terhadap, misalnya, isi dari surat hibah wasiat yang bersifat rahasia (geheim testament), sehingga apabila notaris tersebut membuka rahasia ini, notaris tersebut dikenakan Pasal 322 KUHP.
"Membuka rahasia" dalam pengertian Pasal 369 KUHP m engandung arti, memberitahukan kepada orang lain atau pihak ketiga hal-hal mengenai orang yang diancam atau orang ketiga yang terkait dengan orang yang diancam.
Pada dasarnya baik pencemaran nama baik maupun membuka rahasia mempunyai tujuan yang sama, yaitu memberitahu kepada orang lain atau pihak ketiga atau kepada khalayak ramai tentang s esuatu hal yang menyangkut orang yang diancam. "Rahasia" pada hakikatnya mengenai suatu hal yang benar-benar terjadi, tetapi karena sesuatu hal (misalnya takut diketahui oleh istrinya, anaknya, atasannya, dan sebagainya) disembunyikan.
Sedang pencemaran nama baik mengenai suatu hal yang benar atau tidak benar yang dapat mencemarkan nama dan kehormatan orang yang diancam.
Pembahasan terhadap unsur-unsur Pasal 369 ayat (1) KUHP kiranya sudah jelas. Marilah kita lihat penjelasan dalam Pasal 369 ayat (2) KUHP dan pasal-pasal berikutnya tentang pengancaman.
Berdasarkan ketentuan Pasal 369 ayat (2) KUHP tindak pidana pengancaman ini merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat dituntut atas pengaduan. Dengan demikian, tanpa adanya pengaduan, tindak pidana pengancaman ini tidak dapat dituntut.