Delik Penghinaan

Menurut Ledeng Marpaung, istilah tindak pidana penghinaan pada
umumnya juga biasa digunakan untuk tindak pidana terhadap kehormatan.
Dipandang dari segi sisi sasaran atau objek delik, yang merupakan maksud
atau tujuan dari Pasal tersebut yakni melindungi kehormatan, maka
tindak pidana terhadap kehormatan, lebih tepat. Tindak pidana
kehormatan/penghinaan adalah tindak pidana yang menyerang hak seseorang
berupa merusak nama baik atau kehormatan seseorang.
Demikian halnya dengan istilah penghinaan yaitu semua jenis kejahatan
yang dirumuskan dalam Bab XVI buku II. Dalam Pasal 310 ayat (1) dimuat
semua unsur, baik yang bersifat objektif (perbuatan/objeknya) maupun
yang bersifat subjektif (kesalahan, berupa sengaja melakukan perbuatan
dan maksud pembuat dalam hal melakukan perbuatan). Pada kenyataannya
memang semua kejahatan yang masuk penghinaan (Bab XVI buku II), maupun
penghinaan khusus di luar Bab XVI mengandung sifat yang sama dengan
kejahatan pencemaran. Mengandung sifat yang sama tidak sama artinya
dengan mengandung unsur yang sama. Sifat yang sama, terletak baik pada
perbuatannya menyerang, objeknya kehormatan dan nama baik, maupun
kesengajaan baik yang ditujukan pada perbuatan maupun yang ditujukan
kepada akibat. Dicontohkan kepada “pengaduan fitnah” meskipun perbuatan
materilnya (mengajukan pengaduan dan pemberitaan palsu) berbeda dengan
perbuatan materil pada pencemaran (menyerang kehormatan dan nama baik)
namun sifat kedua kejahatan itu adalah sama. Keduanya menyerang rasa
harga diri atau martabat dan harga diri orang lain mengenai
kehormatannya dan mengenai nama baiknya, meskipun didalam pengaduan
fitnah akan menjatuhkan martabat dan harga diri orang lain mengenai
kehormatannya dan mengenai nama baiknya, meskipun didalam pengaduan
fitnah tidak tertulis unsur mengenai kehormatan dan nama baik orang.
Kejahatan penghinaan oleh Adami Chazawi membedakannya menjadi:
panghinaan umum (diatur dalam bab XVI buku II KUHP), dan penghinaan
khusus (tersebar diluar bab XVI buku II KUHP). Objek penghinaan umum
adalah berupa rasa harga diri atau martabat mengenai kehormatan dan
mengenai nama baik orang pribadi (bersifat pribadi). Sebaliknya
penghinaan khusus, objek penghinaan adalah rasa/perasaan harga diri atau
martabat mengenai kehormatan dan nama baik yang bersifat komunal atau
kelompok.
- PENGHINAAN UMUM
Ada tujuh macam penghinaan yang masuk ke dalam kelompok penghinaan umum, ialah:
- Pencemaran/Penistaan lisan
Kejahatan yang oleh Undang-Undang diberi kualifikasi pencemaran atau
penistaan (smaad) dirumuskan selengkapnya dalam Pasal 310 ayat (1) yang
berbunyi:
“Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu perbuatan, yang maksudnya terang supaya hal
itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,-”.
Berdasarkan rumusan Pasal 310 ayat (1) KUHP, maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1) Dengan sengaja
2) Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
3) Menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu, dan
4) Dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum.
Adapun menurut Adami Chazawi, mengenai penjelasan unsur-unsur Pasal 310 KUHP adalah sebagai berikut:
a) Unsur Subjektif: Sengaja dan Maksud
Kejahatan pencemaran terdapat dua unsur kesalahan, yakni sengaja
(opzettelijk) dan maksud atau tujuan. Walaupun dalam doktrin, maksud itu
adalah juga kesengajaan (dalam arti sempit), yang disebut dengan
kesengajaan sebagai maksud. Tetapi, fungsi unsur sengaja dan unsur
maksud dalam pencemaran berbeda. Sikap batin “sengaja” ditujukan pada
perbuatan menyerang kehormatan atau nama ba ik orang (perbuatan dan
objek perbuatan). Sementara sikap batin “maksud” ditujukan pada unsur
“diketahui oleh umum” mengenai perbuatan apa yang dituduhkan pada orang
itu.
Maka unsur yang diliputi oleh sengaja adalah unsur-unsur berikut ini:
1) Perbuatan menyerang
2) Objek: kehormatan atau nama baik orang
3) Dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu.
Sementara unsur yang dituju oleh maksud adalah unsur terang supaya diketahui umum.
b) Perbuatan menyerang
Perbuatan menyerang (aanranden), tidaklah bersifat fisik, karena
terhadap apa yang diserang (objeknya) memang bukan fisik tapi perasaan
mengenai kehormatan dan perasaan mengenai nama baik orang.
c) Objek: Kehormatan dan nama baik orang
Objek yang diserang adalah rasa/perasaan harga diri mengenai
kehormatan (eer), dan rasa/perasaan harga diri mengenai nama baik
(goedennaam) orang. Rasa harga diri adalah intinya objek dari setiap
penghinaan, yang menurut Wirjono Projodikoro adalah menjadikan ukuran
dari penghinaan. Rasa harga diri dalam penghinaan adalah rasa harga diri
dibidang kehormatan, dan rasa harga diri di bidang nama baik.
d) Caranya: dengan menuduhkan perbuatan tertentu.
Di atas telah diterangkan bahwa perbuatan menyerang ditujukan pada
rasa harga diri atau martabat (mengenai kehormatan dan nama baik) orang,
dengan menggunakan kata/kalimat melalui ucapan, caranya dengan
menuduhkan suatu perbuatan tertentu. Jadi yang dituduhkan si pembuat
haruslah merupakan perbuatan tertentu, dan bukan hal lain misalnya
menyebut seseorang dengan kata-kata yang tidak sopan, seperti bodoh,
malas, anjing kurapan dan lain sebagainya.
- Pencemaran/Penistaan tertulis
Pasal 310 ayat (2) tentang pencemaran/penistaan tertulis berbunyi:
“Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempel secara terbuka, diancam karena pencemaran
tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Rumusan Pasal 310 ayat (2), jika dirinci terdapat unsur-unsur berikut:
- Semua unsur (objektif dan subjektif) dalam ayat (1)
- Menuduh melakukan perbuatan dengan cara/melalui : (a) tulisan atau (b) gambar.
a) Yang disiarkan
b) Yang dipertunjukkan dan atau
c) Yang ditempelkan
- Secara terbuka.
Unsur-unsur di atas itulah yang secara kumulatif mengandung sifat
yang memberatkan pidana si pembuat. Sifat pencemaran melalui benda
ttulisan dinilai oleh pembentuk undang-undang sebagai faktor
memperberat. Karena dari benda tulisan, isi perbuatan yang dituduhkan
yang sifatnya mencemarkan, dapat meluas sedemikian rupa dan dalam jangka
waktu yang lama (selama tulisan itu ada dan tidak dimusnahkan). Sifat
yang demikian amat berbeda dengan sifat pencemaran secara lisan. Oleh
sebab itu wajar saja pencemaran dengan tulisan ini dipidana yang lebih
berat dari pada pencemaran lisan.
Pencemaran dilakukan dengan menggunakan “tulisan dan gambar”. Tulisan
adalah hasil dari pekerjaan menulis baik dengan tangan maupun alat
apapun yang wujudnya berupa rangkaian kata-kata/kalimat dalam bahasa
apapun yang isinya mengandung arti tertentu (in casu menyerang
kehormatan dan nama baik orang), diatas sebuah kertas atau benda lainnya
yang sifatnya dapat ditulisi (misalnya: kertas, papan, kain dll).
Sedangkan gambar atau gambaran atau lukisan adalah tiruan dari benda
yang dibuat dengan coretan tangan melalui alat tulisan: pensil, kuas dan
cat, dengan alat apapun di atas kertas atau benda lainnya yang sifatnya
dapat digambari/ditulisi. Gambar ini harus mengandung suatu makna yang
sifatnya mencemarkan nama baik atau kehormatan orang tertentu (yang
dituju).
Adapun dengan cara yang dilakukan yakni disiarkan, dipertunjukkan,
atau ditempelkan secara terbuka. Disiarkan (verspreiden), maksudnya
ialah bahwa tulisan atau gambar tersebut dibuat dalam jumlah yang cukup
banyak, dapat dicetak atau di photo copy, yang kemudian disebarkan
dengan cara apapun. Misalnya diperjualbelikan, dikirim ke berbagai
pihak, atau dibagi-bagikan kepada siapapun (umum). Oleh sebab itu
verspreiden dapat pula diterjemahkan dengan kata menyebarkan. Dalam cara
menyebarkan sekian banyak tulisan atau gambar kepada khalayak ramai,
telah nampak maksud si penyebar agar isi tulisan atau makna dalam gambar
yang disiarkan, yang sifatnya penghinaan diketahui umum.
Dipertunjukkan (ten toon gesteld) adalah memperlihatkan tulisan atau
gambar yang isi atau maknanya menghina tadi kepda umum, sehingga orang
banyak mengetahuinya. Menunjukkan bisa terjadi secara langsung. Pada
saat menunjukkan pada umum ketika itu banyak orang, tetapi bisa juga
secara tidak langsung. Misalnya memasang spanduk yang isinya bersifat
menghina di atas sebuah jalan raya, dilakukan pada saat malam hari yang
ketika itu tidak ada seorangpun yang melihatnya.
Sedangkan ditempelkan (aanslaan), maksudnya ialah tulisan atau
gambar tersebut ditempelkan pada benda lain yang sifatnya dapat
ditempeli, misalnya papan, dinding gedung, pohon dan sebagainya.
- Fitnah
Kejahatan fitnah dirumuskan dalam Pasal 311 KUHP yang berbunyi:
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan,
dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada
dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya
tidak benar, dihukum karena salah mefitnah dengan hukuman penjara
selama-lamanya empat tahun”.
Maka dapat dilihat unsur-unsur pencemaran atau pencemaran tertulis ada didalamya:
- Semua unsur (objektif dan subjektif) dari :
- Pencemaran (pasal 310 Ayat (1) )
- Pencemaran tertulis (pasal 310 ayat (2)
- Si pembuat dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkannnya itu benar
- Tetapi si pembuat tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya
- Apa yang menjadi isi tuduhannya adalah bertentangan dengan yang diketahuinya.
Unsur nomor 2, 3 dan 4 berupa unsur kumulatif yang berupa tambahan
agar pencemaran atau pencemaran tertulis dapat menjadi fitnah. Dengan
melihat unsur nomor 2 dan 3 nampaknya bahwa dakwaan fitnah baru boleh
dilakukan, dalam hal apabila dalam perbuatan terdakwa terdapat
pencemaran atau pencemaran tertulis.
- Penghinaan ringan
Bentuk penghinaan ringan ada dalam Pasal 315 KUHP yang berbunyi:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran
atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang baik dimuka
umu dengan lisan atau tulisan maupun dimuka orang itu sendiri dengan
lisan atau perbuatan atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan
kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah”
Apabila rumusan di atas dirinci, maka pada penghinaan ringan terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
- Unsur objektif:
a) Perbuatan: menyerang
b) Objeknya adalah (a) kehormatan orang (b) nama baik orang
c) Caranya:
1) Dengan lisan dimuka umum
2) Dengan tulisan di muka umum
3) Dengan lisan di muka orang itu sendiri
4) Dengan perbuatan di muka orang itu sendiri
5) Dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya
d) Tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis
- Unsur subjektif: kesalahan dengan sengaja
Sebagaimana diketahui pencemaran adalah bagian dari penghinaan,
dengan demikian juga penghinaan ringan. Oleh karena itu perbuatan dan
objek pada penghinaan ringan adalah sama dengan perbuatan dan objek pada
pencemaran. Mengenai unsur perbuatan menyerang dan objek kehormatan dan
nama baik dirasa telah diterangkan secara cukup pada pembicaran
mengenai pencemaran dan pencemaran tertulis.
Pada rincian unsur penghinaan ringan di atas, ada lima cara dalam
melakukan penghinaan ringan. Cara tersebut sebagai ciri/indikator yang
membedakan penghinaan ringan dengan pencemaran.
a) Dengan lisan di muka umum.
Dengan lisan (mondeling) di muka umum (in het openbaar), artinya
perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang dilakukan dengan
cara mengungkapkan kata atau kalimat, dan dihadapan orang banyak. Orang
banyak ini tidaklah ada batas berapa banyaknya, dihadapan dua atau tiga
orangpun sudahlah cukup.
b) Dengan tulisan di muka umum.
Dengan tulisan dapat juga disebut dengan surat (bij geschrifte).
Bahwa kata atau kalimat yang bersifat menyerang kehormatan dan nama baik
orang itu diwujudkan dengan tulisan di atas kertas, kain atau spanduk,
atau benda lainnya yang sifatnya dapat ditulisi. Dengan cara menunjukkan
tulisan pada banyak orang, atau menempelkannya di tempat umum, atau
dengan menyebarkan dengan cara apapun pada siapapun. Tulisan disni
termasuk juga gambar, yang di dalamnya mengandung makna menghina orang
tertentu.
c) Dengan lisan di muka orang itu sendiri.
Si pembuat mengucapkan kata atau kalimat secara langsung di hadapan
orang yang dituju itu sendiri. Disini tidak diperlukan di muka umum atau
di tempat umum (in het openbaar), yang diperlukan adalah didengar
secara langsung ucapan itu oleh orang yang dituju.
d) Dengan perbuatan di muka orang itu sendiri.
Apa yang dimaksud dengan perbuatan adalah dengan perbuatan aktif atau
perbuatan jasmani (perbuatan materil), artinya dengan menggunakan
gerakan dari tubuh atau bagian dari tubuh si pembuat. Gerakan tubuh itu
ada 2 (dua) kemungkinan, yaitu:
1) Kemungkinan pertama, diarahkan pada orang yang dituju,
misalnya meludahi muka korban atau meludah di muka korban, menekan atau
mendorong kepala korban, atau menginjaknya. Tapi perbuatan ini tidak
boleh menimbulkan rasa sakit fisik.
2) Kemungkinan kedua, perbuatan itu dapat berupa perbuatan yang
secara fisik tidak ditujukan pada korban, tetapi jelas mengandung sifat
penghinaan terhadap korban. Perbuatan seperti ini bisa disebut dengan
isyarat, tetapi maksudnya adalah penghinaan yang dipandang bagi orang
pada umumnya suatu penghinaan. Misalnya, seorang yang menghina dengan
menempelkan telunjuknya pada keningnya sendiri, dengan maksud menyatakan
bahwa orang yang dituju itu adalah gila.
e) Dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan.
Dengan surat, bisa surat terbuka dan bisa juga dengan surat tertutup,
yang dikirimkan baik melalui perentaraan (orag atau pos), bisa
diserahkannya atau diterimakannya sendiri. Isinya surat itu adalah
bersifat menghina yang tidak bersifat pencemaran tertulis. Bahwa apa
yang dituliskan itu tidaklah berupa tuduhan melakukan perbuatan
tertentu, atau tidak ditujukan pada khalayak umum, tetapi semata-mata
ditujukan pada orang itu sendiri.
Unsur tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, bahwa unsur
ini dirumuskan secara negatif, artinya harus tidak terdapatnya sesuatu
yang in casu sesuatu yang menjadi sifat atau ciri penistaan atau
penistaan tertulis. Hal apakah yang menjadi sifat atau ciri pencemaran?
Sifat pencemaran sesungguhnya tertumpu pada 2 (dua) hal atau unsur,
yaitu:
1) Pada cara menyerang kehormatan atau nama baik orang, yakni dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu.
2) Pada maksud menuduhkan suatu perbuatan tertentu diarahkan pada agar diketahui umum.
Oleh karena unsur penghinaan ringan yang sehubungan dengan sifat
pencemaran dirumuskan secara negatif, artinya berlawanan dengan sifat
pencemaran. Maka unsur/kalimat yang tidak bersifat pencemaran atau
pencemaran tertulis, ialah harus memenuhi 2 (dua) syarat negatif, yaitu:
1) Perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang oleh si
pembuat penghinaan ringan haruslah bukan berupa menuduhkan suatu
perbuatan tertentu.
2) Perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
dengan salah satu atau beberapa cara diantara lima cara di atas tadi,
tidaklah ditujukan pada maksud agar diketahui umum, melainkan langsung
pada maksud menyakitkan hati orang, menyinggung perasaan orang yang
dituju saja.
- Pengaduan fitnah
Bentuk penghinaan lainnya yang disebut dengan pengaduan fitnah
dirumuskan dalam Pasal 317 KUHP yang selengkapnya adalah sebagai
berikut:
“ Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan
surat pengaduan atau pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri
tentang sesorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi
tersinggung, maka dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”.
Pengaduan fitnah seperti dalam rumusan di atas, jika dirinci maka terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
- Unsur objektif:
a) Perbuatan (a) mengajukan pengaduan (b) mengajukan pemberitahuan.
b) Caranya: (a) tertulis, (b) dituliskan
c) Objeknya tentang seseorang
d) Yang isinya palsu
e) Kepada penguasa
f) Sehingga kehormatannya atau nama baiknya terserang
- Unsur subjektif: dengan sengaja
Ada dua bentuk tingkah laku dalam pengaduan fitnah, ialah mengadukan
pengaduan atau mengadukan (klachte), dan mengajukan pemberitahuan atau
melaporkan (aangifte). Kedua perbutaan ini mempunyai sifat yang sama,
ialah menyampaikan informasi kepada penguasa tentang seseorang yang
isinya palsu. Perbedaan antara dua perbuatan itu diadakan berhubung
dengan sistem KUHP yang membedakan antara tindak pidana aduan dan tindak
pidana bukan aduan yang buasa disebut tindak pidana biasa.
Unsur tertulis dan dituliskan, merupakan dua cara mengajukan
pengaduan atau pemberitahuan itu. Secara tertulis maksudnya si pembuat
yang mengadukan atau melaporkan dengan membuat tulisan (surat), ditanda
tanganinya kemudian disampaikan kepada pejabat/penguasa. Mengajukan
secara tertulis ini tidak saja berarti menyampaikan langsung oleh si
pemb uat kepada penguasa, tetapi bisa juga disampaikan dengan
perantaraan kurir atau melalui kantor pos, atau telegram, bahkan juga
dapat melalui pesan SMS atau mengirimkan rekaman kaset.
Sedangkan yang dimaksud menyampaikan dengan dituliskan, ialah si
pembuat datang menghadap kepada penguasa yang berwenang. Kemudian
menyampaikan pengaduan atau pemberitahuan tentang seseorang yang
disertai permintaan pada pejabat tersebut agar supaya isi pengaduan atau
pemberitahuannya dituliskan. Inisiatif untuk dituliskannya pengaduan
atau pemberitahuan harus dari si pembuat, bukan dari pejabatnya.
Tentang apa yang diadukan atau diberitahukan adalah mengenai
seseorang tertentu, bukan perbuatan seseorang, dan isinya adalah palsu.
Jadi yang palsu atau tidak benar bukanlah perbuatan yang dilaporkan,
tetapi orangnya yang dilaporkan atau diadukan itu yang palsu. Misalnya
ada pencurian, si A mengajukan pelaporan tentang adanya pencurian
dirumahnya dan dia menyebut si B sebagai pembuatnya, padahal
diketahuinya bukan si B, ini palsu karena yang benar adalah si C. Tentu
saja kehormatan atau nama baik si B tercemarkan karena itu. Bisa saja
terjadi bahwa pencurian yang dilaporkan memang benar-benar ada.
Perbuatan apa yang dilaporkan itu adalah segala perbuatan yang
memalukan orang, maka pejabat yang menerima pengaduan atau pemberitahuan
itu tidaklah harus pejabat kepolisian, atau pejabat kejaksaan. Boleh
pejabat administratif, asalkan pejabat administratif tersebut oleh
aturan atau kebiasaan umum diperkenankan atau berwenang untuk menerima
pengaduan atau pemberitahuan serta berwenang menanganinya. Misalnya
pejabat Kepala Desa.
- Menimbulkan persangkaan palsu
Kejahatan menimbulkan persangkaan palsu terdapat dalam Pasal 318 KUHP yang berbunyi:
“Barangsiapa sengaja dengan suatu perbuatan menimbulkan secara palsu
persangkaan terhadap seseorang bahwa dirinya melakukan suatu tindak
pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu dengan pidana
penjara paling lama empat tahun”.
- Unsur Objektif:
a) Perbuatannya: suatu perbuatan
b) Akibat: menimbulkan secara palsu persangkaan pada seseorang bahwa dia melakukan suatu tindak pidana.
- Unsur subjektif:
a) Kesalahan: dengan sengaja
- Penghinaan mengenai orang yang meninggal
Kejahatan penghinaan mengenai orang sudah meninggal dunia ada 2 (dua) macam yaitu:
- Penghinaan mengenai orang meninggal yang apabila orang itu masih
hidup adalah berupa pencemaran atau pencemaran tertulis, dirumuskan
dalam Pasal 320 ayat (1). Bentuk penghinaan orang meninggal adalah
bentuk khusus dari pencemaran atau pencemaran tertulis.
“Barangsiapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan
yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau
pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2
minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,-
Unsur lebih jelasnya unsur-unsur pencemaran terhadap orang yang sudah
meninggal (Pasal 320 ayat 1) juncto Pasal 310 ayat (1) adalah sebagai
berikut:
a) Unsur objektif:
1) Perbuatan: menyerang
2) Objeknya (1) kehormatan orang yang sudah meninggal (2) nama baik orang yang sudah meninggal
3) Caranya: dengan menuduhkan suatu perbuatan
4) Yang merupakan pencemaran jika orang itu masih hidup.
b) Unsur subjektif: Kesalahan (dengan sengaja)
- Penghinaan mengenai orang yang meninggal dengan perbuatan
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar dimuka
umum yang isinya mencemarkan nama baiknya dirumuskan dalam Pasal 321
ayat (1).
“Barangsiapa menyiarkan, secara terbuka mempertunjukan atau
menempelkan tuliasan atau gambar yang isinya menghina atau mencemarkan
bagi orang yang sudah meninggal dunia, dengan maksud supaya isi surat
atau gambar itu diketahui atau lebih di ketahui umum, diancam dengan
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Mengenai kehajatan penghinaan terhadap orang yng meinggal dimuat dalam ayat (1) yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur objektif
- Pembuatanya
1) Menyiarkan
2) Mempertunjukkan secara terbuka
3) Menempelkan
- Secara terbuka
- Objeknya :
1) Tulisan
2) Gambar yang isinya menghina atau mencemarkan orang yang sudah meninggal
Unsur-unsur subjektif
- Kesalahan : dengan maksud upaya isi surat atau gambar diketahui atau lebih diketahui umum.
- PENGHINAAN KHUSUS
Bentuk- bentuk penghinaan dalam Bab XVI Buku II yang telah
dibicarakan dalam bab yang lalu daapt disebut dengan penghinaan umum,
yang mengandung sifat yang lain dari penghinaan yang diatur di luarnya
yang dapat disebut dengan penghinaan khusus. Disebut dengan penghinaan
umum, oleh sebab dua alasan:
- Bentuk-bentuk penghinaan tersebut dumuat dalam satu bab yakni Bab
XVI Buku II. Karena dimuat dalam satu bab maka semua bentuk kejahatan
yang dirumuskan sebagai bagiannya tentulah mempunyai sifat dan ciri yang
sama.
- Sifat dan ciri yang sama ini ialah bahwa semua bentuk penghinaan di
dalamnya mengandung sifat penghinaan bagi pribadi-pribadi orang, atau
bersifat individu. Rasa harga diri mengenai kehormatan dan nama baik
orang yang menjadi objek penghinaan umum adalah pribadi-pribadi
tertentu. Secara jelas siapa orang yang rasa harga dirinya mengenai
kehormatan dan nama baiknya yang diserang, dan siapa pula yang berhak
mengajukan pengaduan tertera secara jelas. Adanya pihak-pihak yang
diberi hak untuk mengajukan pengaduan dalam penghinaan (orang yang
terkena kejahatan atau ahli warisnya) adalah sebagai indikator bahwa
sifat pribadi dari kejahatan penghinaan ini sanga menonjol.
Sementara, itu, tindak pidana yang diberi kualifikasi penghinaan
khusus yang terdapat di luar Bab XVI yang tersebar pada beberapa pasal
yang masuk ke dalam bab yang berbeda-beda objeknya atau kepentingan
hukum yang dilindungi sebagai dasar pengelompokan masing-masing tindak
pidana. Oleh karena berbeda-beda dasar pengelompokan penghinaan di lur
Bab XVI inilah, maka tidak salah disebut sebagai penghinaan khusus.
Sebagai bentuk penghinaan khusus tertentu berlainan sifat dan ciri dari
penghinaan pada umumnya yang diatur dalam Bab XVI. Meskipun demikian,
masih ada juga sifat yang sama diantara bentuk-bentuk penghinaan khusus
tersebut. Sifat yang sama ini dapat dilihat pada objek penghinaan, yakni
mengenai “rasa” atau “perasaan harga diri” atau “martabat mengenai
kehormatan atau nama baik orang”.
Adapun perbedaan lain, ialah penghinaan umum hanya dapat dilakukan
pada objek orang semata. Tetapi, pada penghinaan khusus, ada bentuk
penghinaan yang dilakukan bukan pada orang tetapi pada badan, misalnya
pemerintah RI (Pasal 154 KUHP), atau ada yang dilakukan pada agama
(Pasal 156a KUHP), bahkan ada penghinaan yang dilakukan terhadap benda
bendera dan lambang negara (Pasal 142a dan Pasal 154a KUHP).
Adapun bentuk-bentuk penghinaan khusus, disebutkan di bawah ini:
- Penghinaan terhadap kepala Negara RI dan atau wakilnya (Pasal 134,
136 bis dan 137 KUHP). Oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya
tanggal 6 Desember 2006 Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Penghinaan terhadap kepala negara sahabat (Pasal 142 KUHP)
- Penghinaan terhadap wakil negara asing di Indonesia (Pasal 143 dan 144 KUHP) .
- Penghinaan terhadap bendera kebangsaan RI dan lambang negara RI (Pasal 154a KUHP).
- Penghinaan terhadap bendera kebangsaan negara lain (Pasal 142a).
- Penghinaan terhadap pemerintah RI (Pasal 154, 155 KUHP). Oleh
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No.6/PUU-V/2007 tanggal 16 Juli
2007 kedua norma kejahatan Pasal ini telah dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
- Penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia tertentu (Pasal 156 dan 157 KUHP).
- Penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum (Pasal 207, dan 208 KUHP).
- Penghinaan dalam hal yang berhubungan dengan agama, yaitu:
- Penghinaan terhadap agama tertentu yang ada di Indonesia (Pasal 156a).
- Penghinaan terhadap petugas agama yang menjalankan tugasnya (Pasal 177 butir 1 KUHP).
- Penghinaan mengenai benda-benda untuk keperluan ibadah (Pasal 177 butir 2 KUHP).
Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik
PENGHINAAN atau
pencemaran nama baik seseorang adalah ketentuan hukum yang paling sering
digunakan untuk melawan media massa. Fitnah yang disebarkan secara
tertulis dikenal sebagai libel, sedangkan yang diucapkan disebut slander.
Fitnah
lazimnya merupakan kasus delik aduan. Seseorang yang nama baiknya
dicemarkan bisa melakukan tuntutan ke pengadilan sipil, dan jika menang
bisa mendapat ganti rugi. Hukuman pidana penjara juga bisa diterapkan
kepada pihak yang melakukan pencemaran nama baik.
Ancaman
hukum yang paling sering dihadapi media atau wartawan adalah menyangkut
pasal-pasal penghinaan atau pencemaran nama baik. Dalam KUHP setidaknya
terdapat 16 pasal yang mengatur soal penghinaan. Penghinaan terhadap
Presiden dan wakil Presiden diancam oleh pasal 134, 136, 137. Penghinaan
terhadap Raja, Kepala Negara sahabat, atau Wakil Negara Asing diatur
dalam pasal 142, 143, 144. Penghinaan terhadap institusi atau badan umum
(seperi DPR, Menteri, DPR, kejaksaan, kepolisian, gubernur, bupati,
camat, dan sejenisnya) diatur dalam pasal 207, 208, dan 209. Jika
penghinaan itu terjadi atas orangnya (pejabat pada instansi negara) maka
diatur dalam pasal 316. Sedangkan penghinaan terhadap anggota
masyarakat umum diatur dalam pasal 310, 311, dan 315. Selain itu, masih
terdapat sejumlah pasal yang bisa dikategorikan dalam delik penghinaan
ini, yaitu pasal 317 (fitnah karena pengaduan atau pemberitahuan palsu
kepada penguasa), pasal 320 dan 321 (pencemaran atau penghinaan terhadap
seseorang yang sudah mati).
Pasal-Pasal Penghinaan
Pasal 134, 136, 137
>>Penghinaan terhadap Presiden dan wakil Presiden, dengan cara menyiarkan,
menunjukkan, menempelkan di muka umum
>>Pidana 6 tahun penjara
Pasal 142
>>Penghinaan terhadap Raja/Kepala Negara sahabat
>>Pidana 5 tahun penjara
Pasal 143, 144
>>Penghinaan terhadap wakil negara asing
>>Pidana 5 tahun penjara
Pasal 207, 208, 209
>>Penghinaan terhadap Penguasa dan Badan Umum
>>Pidana 6 bulan penjara
Pasal 310, 311, 315, 316
>>Penyerangan/pencemaran kehormatan atau nama baik seseorang, tuduhan
dengan tulisan
>>Pidana 9 bulan, 16 bulan penjara
Pasal 317
>>Fitnah pemberitahuan palsu, pengaduan palsu
>>Pidana 4 tahun penjara
Pasal 320, 321
>>Penghinaan atau pencemaran nama orang mati
>>Pidana 4 bulan penjara
(Diolah dari buku Ketentuan-Ketentuan Hukum Pidana yang Ada Kaitannya dengan Media Massa, Departemen Penerangan RI, 1998).
Delik Aduan
Ketentuan
hukum penghinaan bersifat delik aduan, yakni perkara penghinaan terjadi
jika ada pihak yang mengadu. Artinya, masyarakat yang merasa dirugikan
oleh pemberitaan pers—nama baiknya tercemar atau merasa terhina—harus
mengadu ke aparat hukum agar perkara bisa diusut.
Kasus
penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan Instansi Negara,
termasuk dalam delik biasa, artinya aparat hukum bisa berinisiatif
melakukan penyidikan dan pengusutan tanpa harus ada pengaduan dari pihak
yang dirugikan. Logika dari ketentuan ini adalah presiden, wakil
presiden, dan instansi negara adalah simbol negara yang harus dijaga
martabatnya. Selain itu, posisi jabatannya tidak memungkinkan mereka
bertindak sebagai pengadu.
Dalam
KUHP sejatinya tidak didefinisikan dengan jelas apa yang dimaksud
dengan penghinaan, akibatnya perkara hukum yang terjadi seringkali
merupakan penafsiran yang subyektif. Seseorang dengan mudah bisa menuduh
pers telah menghina atau mencemarkan nama baiknya, jika ia tidak suka
dengan cara pers memberitakan dirinya. Hal ini menyebabkan pasal-pasal
penghinaan (dan penghasutan) sering disebut sebagai “ranjau” bagi pers,
karena mudah sekali dikenakan untuk menuntut pers atau wartawan.
Selain
itu ketentuan ini juga sering dijuluki sebagai “pasal-pasal karet”,
karena begitu lentur untuk ditafsirkan dan diinterpretasikan.
Terlebih-lebih jika pelanggaran itu terkait dengan presiden, wakil
presiden, dan instansi negara..
Hakikat
penghinaan adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang,
golongan, lembaga, agama, jabatan, termasuk orang yang sudah meninggal.
Dalam
KUHP disebutkan bahwa penghinaan bisa dilakukan dengan cara lisan atau
tulisan (tercetak). Adapun bentuk penghinaan dibagi dalam lima kategori,
yaitu: pencemaran, pencemaran tertulis, penghinaan ringan, fitnah,
fitnah pengaduan dan fitnah tuduhan. Kategorisasi penghinaan tersebut
tidak ada yang secara khusus ditujukan untuk pers, meskipun demikian
bisa dikenakan untuk pers, dengan ancaman hukuman bervariasi antara
empat bulan hingga enam tahun penjara.
Pers
sering harus berhadapan dengan anggota masyarakat yang merasa dirugikan
oleh suatu pemberitaan. Penafsiran adanya penghinaan atau pencemaran
nama baik (dalam pasal 310 KUHP) ini berlaku jika memenuhi unsur:
1. Dilakukan dengan sengaja, dan dengan maksud agar diketahui umum (tersiar)
2. Bersifat menuduh, dalam hal ini tidak disertai bukti yang mendukung
tuduhan itu.
3. Akibat pencemaran itu jelas merusak kehormatan atau nama baik seseorang.
Misalnya,
kasus yang terjadi pada tabloid Warta Republik yang menulis laporan
Utama berjudul “Cinta Segitiga Dua Orang Jendral: Try Sutrisno dan Edi
Sudradjat Berebut Janda”. Laporan yang dimuat pada edisi pertama,
November 1998, itu ditulis tanpa ada wawancara atau konfirmasi dari
sumber berita, melainkan hanya bersumber dari desas-desus. Pemimpin
Redaksi Warta Republik diadukan ke pengadilan dijatuhi hukuman
percobaan, karena mencemarkan nama baik pengadu, yaitu Jenderal TNI
(purn.) Try Sutrisno dan Jendral TNI (purn.) Edi Sudradjat.
Dalam
kasus itu wartawan tabloid Warta Republik memenuhi unsur sengaja
melakukan penghinaan, menuduh tanpa bukti dan telah mencemarkan nama
baik pengadu.
Kasus gugatan terhadap majalah Gatra yang diajukan oleh
Tommy Soeharto berkaitan dengan tulisan berjudul “Obat Terlarang, Nama
Tommy pun Disebut” (Edisi No. 48, 17 Oktober 1998), ditolak oleh majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
Dalam
pertimbangannya, hakim berpendapat Gatra telah telah melakukan
peliputan yang sesuai dengan standar kode etik, dan berupaya melengkapi
sumber-sumber yang bisa memberikan keterangan dalam melengkapi akurasi
laporan.
Dua
contoh di atas adalah kasus penghinaan yang bersifat delik aduan, yaitu
anggota masyarakat yang merasa dirugikan pers mengadu, sehingga
kasusnya diproses secara hukum. Namun,pasal-pasal delik penghinaan ini
pada era Orde Baru sering digunakan untuk menekan pers itu untuk
kepentingan kekuasaan.
Sejumlah
Koran menjadi korban dari pasal-pasal penghinaan yang digunakan secara
subjektif oleh aparat, salah satu contoh adalah yang menimpa majalah
Sendi, pada 1972. Majalah itu dibredel, surat izin terbitnya dicabut,
pemimpin redaksi-nya dituntut di pengadilan, karena memuat tulisan yang
dianggap menghina Kepala Negara dan keluarga. Tentu saja tuduhan
“penghinaan” tersebut tidak pernah dibuktikan dan tanpa melalui proses
hukum.
Kasus
Beberapa Kasus Tuntutan Hukum kasus “penghinaan” terhadap berita media cetak
1. Berita Buana, 4 November 1989
>>Judul: Banyak Makanan Yang Dihasilkan, Ternyata Mengandung Lemak Babi
>>Kasus/dakwaan: menyiarkan berita bohong (pasal 160 KUHP), tidak meneliti
kebenaran informasi
>>Hasil akhir: pidan 18 bulan penjara untuk redaktur pelaksana
2. Pos Kota, Juni 1990
>>Judul: Permainan Sidang Tilan di PN Jakarta Pusat Semakin Gila
>>Kasus/dakwaan: pencemaran nama baik jaksa. Tidak disengaja dan sudah
diralat
>>Hasil akhir: bebas
3. Warta Republika, 25 Agustus 1999
>>Judul: Cinta Segitiga Dua Jenderal: Try Sutrisno dan Edi Sudradjat
Berebut Janda
>>Kasus/dakwaan: pencemaran nama baik Try S dan Edi S. Sumber tidak jelas,
tidak konfirmasi
>>Hasil akhir: hukuman percobaan
4. Majalah D&R, 6 Juni 1999
>>Judul: Tender Proyek, KKN Gubernur
>>Kasus/dakwaan: Pencemaran nama baik Gub. Sulsel
>>Hasil akhir: tidak jelas
5. Majalah Gatra, 17 Oktober 1998
>>Judul: Obat Terlarang, Nama Tommy pun Disebut
>>Kasus/dakwaan: Tommy menggugat 150 milyar atas perbuatan tidak
menyenangkan
>>Hasil akhir: Bebas, memenuhi kode etik
6. Sriwijaya Pos, 26 AGustus 1999
>>Judul: KaBakin Terima 400 Milyar
>>Kasus/dakwaan: pencemaran nama baik. Gugatan perdata dan pidana
>>Hasil akhir: hukuman percobaan
7. Tajuk, 23 Juni 1999
>>Judul: Di Balik Setoran Pribadi itu
>>Kasus/dakwaan: digugat 10 miliar atas perbuatan melawan hukum
>>Hasil akhir: meminta maaf secara terbuka
8. Info Bisnis 66/Tahun IV/1999
>>Judul: Baramuli danm Kredit Rp 800 Milyar
>>Kasus/dakwaan: pencemaran nama baik
>>Hasil akhir: tidak jelas.*