Contoh PERJANJIAN HUTANG PIUTANG di Bawah Tangan
PERJANJIAN
HUTANG PIUTANG
NOMOR : ………../………….
Pada hari, ……………. Tanggal
……………………, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ………………………………
Alamat : .………………………………
Nomor HP : ………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KESATU,
dan;
Nama : ………………………………
Alamat : ………………………………
Nomor HP : ………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
1.
Kedua belah pihak menjamin
bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang dan kecakapan hukum untuk terikat
serta berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
2.
Bahwa pada tanggal
……………….................……….., PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan pinjaman sebesar
Rp………………………………, (……………………………………………………………………………………………) kepada PIHAK KESATU.
3.
Bahwa PIHAK KEDUA menjaminkan
harta benda berupa …………………………………………………………………………………………….. untuk dijadikan agunan
dari pinjamannya.
4.
Bahwa atas pengajuan PIHAK
KEDUA, PIHAK KESATU telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar
Rp……………………………….., (……………………………………………………………………………………………) kepada PIHAK KEDUA pada
tanggal ………………………………
5.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA
telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK KEDUA dilakukan secara
mengangsur sebanyak ………… (………………………………)
kali angsuran.
6.
Bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK KESATU dilakukan selambat-lambatnya tanggal ……………………………setiap bulannya.
7.
Bahwa besar pembayaran setiap
bulannya adalah Rp…………………………. (……………………………………………………………………………………………)
8.
Bahwa apabila PIHAK KEDUA
tidak melakukan pembayaran pada tanggal yang telah disepakati, maka PIHAK KEDUA
wajib membayar denda harian sebesar Rp………………… (……………………………………………………………………..)
terhitung mulai tanggal jatuh tempo setiap harinya.
9.
Bahwa apabila PIHAK KEDUA
tidak melunasi pembayaran pinjaman kepada PIHAK KESATU sesuai waktu yang telah
disepakati, maka harta benda yang dijaminkan sesuai angka 3 pada perjanjian ini
beralih menjadi milik PIHAK KESATU sebagai pelunasan pinjaman PIHAK KEDUA.
Demikian perjanjian utang
piutang ini dibuat dalam rangkap dua asli, bermaterai 6000, yang masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua
belah pihak.
Kendari, Januari 2013
PIHAK KESATU
..........................................
|
PIHAK KEDUA
………………………….
|
Saksi-saksi
|
|
…………………………
|
SURAT
PERJANJIAN GADAI TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : …………………………………………………..
Umur : ………………………………..………………....
Pekerjaan : ……………….…..………………………….......
Alamat : ……………………..………………………..…..
Nomor
KTP / SIM : …………………………………………………..
Telepon : ……………………..………………………..…..
Selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
2. Nama : ……………………..…………………………..
Umur : ……………………..…………………………..
Pekerjaan : ……………………..…………………………..
Alamat : ……………………..…………………………..
Nomor
KTP / SIM : ……………………..…………………………..
Telepon : ……………………..…………………………..
Selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
KEDUA
BELAH PIHAK
dengan ini menerangkan terlebih dahulu :
1.
Bahwa
PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah dari
sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor (………………………………), Desa (………………………… ), Kecamatan (…………………………………………………………. ),
Kabupaten (……………………………………. ), dan diuraikan lebih lanjut dalam gambar situasi nomor (……………………………… ) tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), seluas [( ………… ) ( ------ jumlah luas dalam huruf ----- )] meter
persegi, dan untuk selanjutnya disebut TANAH.
2.
Bahwa
PIHAK PERTAMA dengan ini akan menggadaikan
dan menyerahkan TANAH kepada PIHAK
KEDUA.
3.
Bahwa
kedua belah pihak telah bersepakat bahwa Perjanjian Gadai TANAH antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini
berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
4.
Bahwa
kedua belah pihak telah mengikatkan diri dengan syarat-syarat serta
ketentuan-ketentuan yang tertulis di dalam surat perjanjian gadai ini yang
diatur dalam 14 (empat belas) Pasal, sebagai berikut:
PASAL 1
Ayat
1
PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya, bahwa tanah tersebut adalah hak milik pribadinya sendiri dan tidak
ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, hak kepemilikannya tidak
sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan
cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik
dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Ayat 2
Jaminan PIHAK PERTAMA tersebut dikuatkan oleh 2 (dua) orang saksi
yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini.
Kedua orang saksi
tersebut adalah:
N
a m a : ………………………………….
P e k e r j a a n : ………………………………….
Alamat lengkap :
………………………………….
Hub.
Kekerabatan : ……………….
PIHAK PERTAMA
N
a m a : ………………………………….
P e k e r j a a n : ………………………………….
Alamat lengkap :
………………………………….
Hub.
Kekerabatan : ………………. PIHAK PERTAMA
PASAL 2
Masa berlakunya
Perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu [( ……….. ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] tahun, terhitung sejak
tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun
--- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal,
bulan, dan tahun --- ).
PASAL 3
Ayat 1
Apabila terjadi
perselisihan diantara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan berusaha
menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.
Ayat
2
Apabila
perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih
tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL 14
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum
yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
………………………… …………………………
SAKSI-SAKSI:
………………………… …………………………
SURAT PERJANJIAN
HUTANG PIUTANG
Kami yang bertanda tangan di bawah ini; I. Nama :
Umur : Pekerjaan : Alamat :
− Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut ;---------------------------
----------------------------------------PIHAK PERTAMA---------------------------------------
II. Nama : Umur : Pekerjaan : Alamat :
− Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut ;--------------------------------------
-------------------------------------------PIHAK KEDUA---------------------------------------- Bahwa pihak kedua bermaksud
hendak meminjam sejumlah uang dari
pihak
pertama, ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya kedua
pihak telah bersepakat dan semufakat untuk
mengadakan perjanjian hutang piutang mengenai uang di
maksud
di atas,
yang diatur serta dengan memakai ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:--------------
---------------------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------------------- Besaran nilai hutang piutang
(1) Nilai perjanjian hutang piutang yang disepakati oleh kedua pihak adalah
uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). --------------------------------------
(2) Uang termaksud di ayat 1 pasal 1 diserahkan pihak pertama kepada pihak kedua
setelah
sebelumnya dilakukan penandatanganan kuitansi tanda terima bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan
oleh pihak kedua. -------------------
(3) Setelah kegiatan tersebut di ayat 2 pasal 1,maka pihak pertama dan pihak kedua
menandatangani
surat
perjanjian hutang piutang yang
dibuat rangkap dua bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua di mana
masing-masing mempunyai kekuatan hukum
yang
sama
dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak. ---------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------- Jangka waktu pelunasan
(1) Hutang
piutang ini berlaku untuk waktu 50 (limapuluh) bulan, terhitung mulai tanggal ........................ sampai dengan .......................................----------------------
(2) Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum dapat mengembalikan
seluruh pinjaman kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat memberikan
toleransi pembayaran
maksimal 3 (tiga)
bulan dari
tanggal terakhir yang tercantum dalam ayat 1 pasal 2 dengan mempertimbangkan kondisi pihak kedua.
---------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------- Cara pembayaran
(1) Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa
pembayaran pinjaman
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan
cara angsuran sebanyak
Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan. --------------------------------------------------
(2) Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga telah sepakat bahwa untuk memudahkan kedua belah
pihak maka pembayaran dilakukan
melalui mekanisme transfer ke rekening BCA dengan nomor ..................... atas nama Pihak Pertama. --------------
(3) Terkait dengan
kegiatan ayat 2
pasal 3, untuk setiap kali
pihak kedua mentransfer
angsuran ke nomor
rekening dimaksud maka harus mengumpulkan struk/ bukti transfernya
sebagai
bukti pembayaran yang sah. Kumpulan bukti
transfer ini dikopi dan hasil kopinya diserahkan kepada pihak pertama pada saat akhir
pelunasan
hutang
untuk
ditandatangani dan/atau distempel
lunas oleh pihak pertama. Sedangkan yang asli disimpan oleh pihak kedua. --------
------- Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya. -------
Jakarta,
5 Juni 2012
Nama Jelas
Pihak Pertama
Nama Jelas
Pihak Kedua
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada hari ini Jum’at Tanggal Tujuh Belas Bulan Mei Tahun Dua Ribu Tiga Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:
1. | Nama | : Zahra Rafifah |
Umur | : 25 Tahun | |
Pekerjaan | : Pegawai Negeri Sipil | |
Alamat | : Jl. Kejaksaan Tinggi No. 1 Jakarta |
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. | Nama | : Aisya Aliya |
Umur | : 27 Tahun | |
Pekerjaan | : Wiraswasta | |
Alamat | : Jl. Komplek Kepolisan No. 99 Jakarta |
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
- PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
- PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni …………., yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
- Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
- Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untukPIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
- Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan
saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan
sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA,
AISYA ALIYA
|
PIHAK KEDUA,
ZAHRA RAFIFAH
|
Saksi-saksi :
NAMA | TANDA TANGAN |
|
|
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Divisi Perpustakaan
1 | P a g e
CONTOH SURAT PERJANJIAN UTANG – PIUTANG
SURAT PERJANJIAN
UTANG – PIUTANG
Pada hari ini ------------------ tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ), kami yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : --------------------------------------------------
-
Umur : --------------------------------------------------
-
Pekerjaan : --------------------------------------------------
-
No. KTP / SIM : --------------------------------------------------
-
Alamat : --------------------------------------------------
-
Telepon : --------------------------------------------------
-
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : --------------------------------------------------
-
Umur : --------------------------------------------------
-
Pekerjaan : --------------------------------------------------
-
No. KTP / SIM : --------------------------------------------------
-
Alamat : --------------------------------------------------
-
Telepon : --------------------------------------------------
-
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Divisi Perpustakaan
2 | P a g e
a. Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan
benar mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA,
sebesar [(Rp. ----------------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )].
b. PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut
secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat
Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak
dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.
c. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan
berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.
d. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta
mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam
perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar [(Rp. -----------
-,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] tersebut selambat-lambatnya tanggal ( ---
tanggal, bulan, dan tahun dalam angka dan huruf --- ) kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 2
BUNGA
1. PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut
sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sejumlah [(Rp. ---
---------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] per bulan hingga pelunasan
keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.
2. Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA setiap tanggal [( --- ) ( --- tanggal dalam huruf --- )] pada
bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.
3. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank ( --------- nama
dan alamat lengkap Bank yang dimaksud --------- ) dengan nomor rekening: ----
---------------------------
Pasal 3
PELANGGARAN
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Divisi Perpustakaan
3 | P a g e
Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya
sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi
pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa
kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini , maka
PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang
pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.
Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN
PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK
PERTAMA secara sekaligus, apabila:
1. PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan
sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.
2. PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo
perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan
bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat
Perjanjian ini.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
Semua biaya penagihan hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan
biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi
tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA
Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan
dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib
dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri
dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh
jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan
hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
Divisi Perpustakaan
4 | P a g e
2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk
mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua
belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih
domisili pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) dengan
segala akibatnya.
Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang
ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta
masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]